Lukas Enembe: Operasi Menumpas TPN/OPM

pace-lukas PIDATO : Bupati Puncak Jaya Lukas Enembe saat memberikan arahan dalam suatu kegiatan di Puncak Jaya beberapa waktu lalu.
Jayapura [PAPOS] – Bupati Puncak Jaya Lukas Enembe menegaskan, pihaknya siap mengungsikan penduduknya bila TNI/Polri melakukan operasi, guna menumpas kelompok separatis bersenjata TPN/OPM yang aktifitasnya sudah sangat meresahkan masyarakat di Distrik Meurok

" Kami siap mengungsikan penduduk sehingga pelaksanaan operasi tersebut tidak berimbas ke warga sipil," tegas Bupati Enembe menjawab pertanyaan wartawan di Jayapura, Selasa(27/4) kemarin.

.Diakuinya, saat ini sepak terjang kelompok sipil bersenjata yang ingin memisahkan diri dari NKRI itu sudah sangat meresahkan , karena mereka (TPN/OPM) tidak saja menyerang aparat keamanan baik TNI maupun Polri tetapi juga warga sipil.

Apalagi, jelas Bupati Enembe, selain menyerang dan membunuh warga sipil, TPN/OPM juga membakar berbagai bangunan pemerintah yang ada seperti sekolah, puskesmas maupun kantor distrik.

Dalam melakukan aksinya, TPN/OPM membakar semua fasilitas yang dibangun pemerintah serta merampas ternak seperti babi milik penduduk. "Aparat keamanan harus bertindak tegas karena berbagai pendekatan yang dilakukan pemda tidak membuahkan hasil yang maksimal, padahal pihaknya sudah melakukan pendekatan sosial budaya," tegas Enembe.

Menurut Bupati Puncak Jaya , sejak tahun 2002 kelompok TPN/OPM sering melancarkan penyerangan hingga mengakibatkan banyak warga sipil dan aparat keamanan tewas serta menghambat pembangunan di kawasan itu.

Bupati Puncak Jaya, Lukas Enembe mengakui, masalah yang dihadapi daerahnya sudah dilaporkan ke Gubernur Papua Barnabas Suebu,Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Hotman Marbun, Kapolda Papua yang diwakili Irwasda Kombes Pol Chaidir dan Karo Ops Polda Papua Kombes Pol Supriyadi serta Wakil Ketua DPRP Papua Yunus Wonda.

Bahkan Senin malam (26/4) sudah dilakukan pertemuan guna membahas langkah yang akan diambil . Namun pertemuan tesebut belum menghasilkan langkah yang akan diambil sehingga dijadwalkan akan dibahas seminggu lagi.

"Mudah- mudahan dalam pertemuan nanti dapat diambil langkah yang tepat guna menangani masalah tersebut," harap Bupati Enembe. [anyong/ant]

Enembe: TPN/OPM ‘Cari’ Gubernur dan Wagub

wagub-dan-bup-lukas-enembe1JAYAPURA [PAPOS] – Ada pernyataan mengejutkan dari Lukas Enembe, bahwa TPN/OPM juga ‘membidik’ Gubernur Papua, Barnabas Suebu,SH dan Wakil Gubernur, Alex Hesegem sebagai sasaran mereka.

“ Pemda Puncak Jaya, sudah melakukan pendekatan persuasive kepada kelompok TPN/OPM, bahkan sudah pernah membawa 6 orang OPM ke Jakarta untuk memperkenalkan dunia luar. Saat itulah OPM menunjukkan nama-nama yang menjadi target mereka yang diantaranya ada Gubernur Papua, Barnabas Suebu dan Wagub Alex Hesegem,” ujar Lukas Enembe kepada wartawan seraya menambahkan bahwa hal ini sudah disampaikan ke Wagub.

“ Saya sudah memberitahukan Wakil Gubernur, Alex Hesegem untuk berhati-hati bicara,” kata Bupati Puncak Jaya, Lukas Enembe, SIP kepada wartawan, disela-sela Rakorda Bupati dan Walikota se-Papua. Lebih jauh Lukas Enembe mengatakan, pemerintah Kabupaten Puncak Jaya sendiri telah melakukan berbagai pendekatan terhadap TPN/OPM yang berada di kabupaten Puncak Jaya. Tetapi, karena ini adalah masalah ideology, jadi bukan hanya masalah Pemda Puncak Jaya saja tetapi juga sudah merupakan masalah kedaulatan negara.

“ Tugas Pemda Puncak Jaya adalah mensejahterakan rakyat dan itu sudah dilakukan. Tanpa diminta Pemprov Papua pun wajib hukumnya bagi kami untuk membantu masyarakat,” tegasnya.

Lebih jauh Lukas Enembe menjelaskan, saat ini sekitar 200–300 orang anggota TPN/OPM berkeliaran di Kabupaten Puncak Jaya. Dimana 300 anggota ini terbagi menjadi tiga kelompok yang dipimpin Goliath Tabuni sebagai pimpinan tertinggi bersama dua bawahannya yakni Warius Telenggen dan Hengky Wonda.

Menurut Enembe, tiga kelompok ini dipersenjatai 26 senjata hasil rampasan dari berbagai tempat yang hampir tiap tahun dirampas seperti di Timika, Wamena dan Puncak Jaya. “Sekarang mereka berkumpul di markas Tingginambut,” katanya.

Diakuinya, Goliat Tabuni tetap menjadi pimpinan tertinggi. Selain itu, ada pimpinan Hengki Wonda dan terbagi dalam tiga kelompok. Tujuan kelompok ini jelas dengan paham ideologinya yakni meminta merdeka. “Ya minta merdekalah, mereka minta kemerdekaan Papua, ini masalah ideology mereka,” paparnya.

Enember menambahkan, kejadian penembakan di Distrik Mewulok, terhadap pekerja pembangunan jalan di Puncak Jaya adalah ulah mereka sebagai balas dendam terhadap kejadian-kejadian yang terjadi disana. Untuk menghindari adanya kejadian seperti itu akhirnya para pekerja pembangunan jalan ditarik ke Kota Mulia, untuk pengaspalan jalan dan ruas baru di kota. “Untuk sementara kita hentikan dulu pekerjaan pembangunan jalan di pedalaman, kita ada program lanjutan kegiatan baru. Kalaupun mereka [OPM-red] hancurkan jembatan besoknya kita bangun kembali,” tegasnya.

Jadi, kata Lukas Enembe meskipun adanya kejadian-kejadian penembakan di wilayahnya tetapi pemerintah kabupaten tidak pernah berhenti untuk melakukan pembangunan bagi masyarakat. [anyong]

Ditulis oleh Anyong/Papos
Sabtu, 24 April 2010 00:00

Sidang Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora (West Papua ) di Pengadilan Negeri Biak

BiakNews, Maret 22-2010; Kasus pengibaran bendera Bintang Kejorah yang dilakukan oleh Mr. Septinus Rumere ( 62 tahun) pada December 1, 2009 lalu yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Biak tinggal menunggu keputusan Hakim. Rencana Sidang keputusan dari hakim terhadap kasus Mr. Septinus Rumere ini akan dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2010.

Sidang yang sempat alot dalam 3 bulan ini karena pihak Jaksa Penuntut Umum dalam berkas pengibaran Bendera bintang Kejorah dijerat dengan pasal 106 KUHP tentang perbuatan MAKAR ( hukuman maksimal seumur hidup atau dipenjarahkan selama 20 tahun), yaitu melakukan perbuatan kejahatan untuk memindahkan wilayah atau sebagian wilayah NKRI ke pihak asing.

Dalam materi awal pembelaan, Metuzalak Awom kuasa hukum tersangka mengatakan bahwa tuduan pasal yang ditudukan kepada tersangka Septinus Rumere tidak benar, karena dalam materi penuntut umum (Jaksa Biak) tidak jelas mengatakan wilayah mana dengan jelas-jelas tersangka memindahkan, dan pemindahan wilayah tersebut ke pihak asing mana ? Selanjutnya kuasa hukum tersangka memintah kepada Hakim untuk pihak Penuntut Umum untuk membebaskan tersangka tanpa syarat, dan persoalan West Papua diselesaikan saja dengan Dialog sebagaimana yang diinginkan oleh semua pihak.

Sidang yang ke 13 pada tanggal 21 April 2010, pihak Jaksa Penuntut Umum membacakan Surat Tuntutan terhadap kasus Mr. Septinus Rumere yaitu bahwa terdakwa Septinus Rumere yang mengaku sebagai wakil ketua OPM wilayah Biak Timur telah mengibarkan bendera bintang Kejorah yaitu bendera lambang dari OPM yang keberadaanya diwilayah NKRI,

Pada tanggal 30 November 2009 sekitar jam 15.00 Wit terdakwa terlebih dahulu mempersiapkan tiang bendera dari kayu buah yaitu dengan cara terdakwa mengambil kayu buah/ memotong kayu buah di hutan tepatnya dibelakang kampungya, Selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2009 sekitar jam 05.30 Wit bertempat didalam halaman rumah terdakwa mengikatkan Bendera kejorah dikayu buah yang sudah disiapkan oleh terdakwa sebelumnya.

Setelah itu terdakwa memberikan penghormatan kepada bendera Bintang Kejorah tersebut, lalu membawa keluar rumah tepatnya dihalaman rumah terdakwa menggali lubang dan kemudian menancapkan tiang yang sudah ada bendera Bintang Kejorah didepan halaman rumah terdakwa, setelah ituterdakwa berdoa dan masuk kedalam rumah dan mengamati bendera yang dikibarkannya dari dalam rumah terdakwa. Kemudian datang petugas dari Kepolisian kerumah terdakwa dan membawa terdakwa ke Markas Polisi Resort Biak Numfor untuk diproses sesuai hukum.

Bahwa tujuan terdakwa Septinus Rumere mengibarkan Bendera Bintang Kejorah tersebut adalah untuk memperingati Hari HUT Organisasi Papua Merdeka yang ke 49 pada tanggal 1 Desember 2009, sehingga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam pasal 106 KUHPindana. Surat keputusan Jaksa Penuntut Umum itu menuntut supaya majelis Hakim Pengadilan Negeri Biak yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : 1). Menyatakan terdakwa Septinus Rumere terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana Makar sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam pasal 106 KUHP dalam dakwaan Penuntut Umum. 2). Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Septinus Rumere dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi masa selama terdakwa berada dalam tahanan. 3). Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan.

Pada hari ini tanggal 22 April 2010. Sidang dibuka lagi untuk mendengar Pledoi Kuasa Hukum terdakwa terhadap Surat Tuntutan Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri Biak. Dalam pledoinya Metuzalak Awom, SH ( Kuasa Hukum terdakwa ) menyampaikan materi penolakan terhadap Tuntutan pihak Jaksa dimana Kuasa Hukum Terdakwa dan memohon dibebaskanya terdakwa.

Pledoi yang disampaikan tersebut diberi judul MENDAKWA SEBUAH MIMPI SEBAGAI WUJUD PEMBUNUHAN KEBEBASAN BEREKSPRESI DAN BERPENDAPAT LALU GUNAKAN PASAL 106 KUHP SEBAGAI ALAT PELENGKAPNYA.

Pemprov Jangan Lempar Tanggungjawab

JAYAPURA [PAPOS]- Permintaan Wakil Gubernur Papua Alex Hesegem agar pemerintah kabupaten Puncak Jaya bersikap tegas dalam menyelesaikan masalah penembakan yang terjadi di Puncak Jaya. Dan mempertanyakan kerja Pemkab Puncak Jaya yang sampai sekarang kerap terjadi penembakan diwilayah Puncak Jaya. Hal ini mendapat tanggapan dari Bupati Kabupaten Puncak Jaya, Lukas Enembe, S.IP.

Menurut Lukas, persoalan yang terjadi di Puncak Jaya, bukan hanya masalah Puncak Jaya sendiri, tetapi apa yang terjadi di kabupaten Puncak Jaya sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI] adalah tanggungjawab negara, khususnya pemerintah provinsi Papua. Masalah sparatis ini adalah masalah besar yang harus disikapi karena mengganggu kedaulatan negara.

Kasus Puja dan Timika Terkesan Dibiarkan

JAYAPURA [PAPOS] – Rentetan peristiwa penembakan di Timika dan Puncak Jaya yang hingga kini pelakunya belum dapat ditangkap oleh aparat kemanan mendapat sorotan dari DPD KNPI Provinis Papua.

Menurut Ketua DPD KNPI Papua, M Rifai Darus, SH dilihat dari aksi-aksi penembakan yang dilakukan orang yang tak dikenal itu, sepertinya ada pembiaran dari jajaran TNI maupun Polri. Dimana selama ini terjadi aksi penembakan terhadap masyarakat sipil maupun kepada aparat keamanan hanya di dua daerah ini.

Pangdam: Jangan Terpengaruh Isu Dialog

SORONG-Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Hotma Marbun minta agar masyarakat tidak terpengaruh dengan isu dialog Jakarta-Papua yang bakal memecah belah persatuan bangsa.

Dialog Jakarta-Papua yang diisukan akan diikuti dengan tuntutan untuk lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bukanlah tujuan yang diharapkan dari dialog tersebut.

SK MRP Tidak Jadi Keharusan

JAYAPURA [PAPOS]– Kontraversi seputar SK Majelis Rakyat Papua [MRP] tentang pimpinan daerah harus Orang Asli Papua di kabupaten dan kota masih hangat dibicarakan berbagai kalangan masyarakat di Papua. SK dinilai bertentangan dengan tata urutan pembentukan Undang-undang.

Seperti yang disampaikan anggota DPR-RI asal pemilihan Papua, Paskalis Kosay, MM melalui telepon selularnya, Kamis [18/3].

Menurut Paskalis SK MRP Nomor 14 tahun 2009 tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk diterapkan. SK itu sangat bertentangan dengan UU Nomor 10 tahun 2004 tentang tata urutan perundang-undangan. Kecuali telah diatur dalam Perdasus, itu sah karena Perdasus termasuk bagian dari tata urut per UU, sedangkan SK bersifat mengikat kedalam.

“Yang namanya SK tidak termasuk dalam UU. Yang ada adalah UU, Perpu, Kepres, dan Perda. Jadi kalau MRP ingin mengatur pimpinan daerah kabupaten dan kota harus orang asli Papua, maka harus dibuat aturan melalui Perdasus. Ini baru masuk akal. Sedangkan SK sipatnya internal. Keputusan yang dibuat untuk kepentingan internal, bukan untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar Paskalis.

Untuk itu, politisi Partai Golkar Papua ini menilai bahwa SK MRP tersebut tidak bisa dilaksanakan secara luas. Olehnya SK itu tidak perlu dihiraukan. Apalagi konsekwensi hukum juga tidak ada,. Artinya, kalau SK tersebut tidak dilaksanakan tidak ada konsekwensi hukumnya atau tidak ada sanksinya. Jadi SK tersebut tidak perlu dipatuhi.

Jadi siapapun dia yang ingin mencalonkan Bupati, waakil Bupati dan walikota dan wakil walikota silahkan saja karena SK itu tidak memiliki dasar hukum. ” Saya cukup prihatin ketika membaca media massa akhir-akhir ini yang menyoroti calon Bupati, wakil Bupati dan walikota dan wakil Bupati harus orang asli Papua. Ini harus diluruskan sehingga masyarakat tidak kebingungan dan masyarakat lebih memahami UU,” katanya.

MR.Kambu : Saya 50:50

Sementara itu Walikota Jayapura, Drs. MR Kambu, M.Si menanggapi SK MRP apa adanya saja, dimana dia mengatakan bahwa Keputusan MRP nomor 42 tahun 2009 tentang pencalonan Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah merupakan putra daerah, bisa saja ya dan bisa juga tidak.

Pasalnya menurut mantan asisten Setda Provinsi Papua ini sebagai orang Papua dirinya sangat merespon positif keputusan MRP itu namun secara jabatannya sebagai kepala pemerintahan keputusan tersebut harus didasarkan pada UU yang telah disetujui.

“Secara pribadi saya sangat merespon keputusan itu, tetapi kita harus melihat pada aturan yang berlaku, Papua tidak berdiri sendiri tetapi berdasarkan pada perintah pusat, itu yang harus dipedomani,” ujar Walikota saat ditemui wartawan usai membuka acara pelatihan pendidikan sebaya [Peer Education] kepada kaum muda Persipura Mania di hotel Relat Kamis [18/3] kemarin.

Dikatakan Kambu, jika dilihat berdasarkan kepentingan orang Papua dalam UU 21 nomor 21 tahun 2001 keputusan MRP itu sangat beralasan karena sebagai orang asli Papua yang mendiami tanahnya sendiri sudah sepantasnya keputusan atau peraturan yang berkaitan dengan kepentingan orang Papua menjadi kewenangan daerah dalam hal ini orang Papua sendiri. “Bukan keputusan yang datang dari pusat,” kata Kambu.

Tetapi, lanjut Kambu, keputusan tersebut tidak bisa dilaksanakan begitu saja, mengingat hingga saat ini Papua masih berada dalam keutuhan NKRI dan menjadi tanggung jawab pusat dalam pelaksanaan pembangunan di Papua. Sehingga keputusan MRP itu dikatakan perlu dicermati apakah hanya untuk kepentingan orang Papua saja atau untuk kepentingan yang menyeluruh dalam hal ini Papua dan NKRI.[bela/lina]

Ditulis oleh Bela/Lina/Papos
Jumat, 19 Maret 2010 00:00

Papua Nugini Sahabat Setia RI

Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan PM Papua Nugini Michael Somare berjabat tangan saat menerima kunjungan Presiden RI di Papua NuginiPapua Nugini adalah satu-satunya negara di Pasifik barat daya yang berbatasan darat dengan Indonesia sepanjang 750 km, berbagi wilayah kabupaten di Papua mulai dari ujung Utara hingga di unjung Selatan.

Kalau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11-12 Maret lalu, sebagai Presiden RI kedua yang mengunjungi tetangga kita ini, seusai lawatan ke Australia (9-11 Maret) jelas ada nilai strategisnya, meski tetangga kita ini belum maju.

Papua Nugini meski kaya sumber daya alam, secara ekonomi negara ini miskin dan belum maju. Ketika tiba di Bandar Udara Port Moresby dan menyaksikan upacara penyambutan kenegaraan, aroma kemiskinan itu sudah terasa.

Bahkan, sebuah sumber menyebutkan, meriam upacara untuk menyambut Presiden Yudhoyono dengan 21 kali tembakan, didatangkan dari Jakarta, lengkap dengan prajurit dari Yon Armed yang mengoperasikannya. Keempat meriam itu bahkan diminta oleh tuan rumah untuk ditinggal saja. Ibu Negara, Ani Yudhoyono, pada lawatan ini juga menghibahkan 10 inkubator bayi dan alat x-ray untuk rumah sakit di Papua Nugini.

Dalam perjalanan dari Jackson International Airport, Port Moresby, ke pusat kota, mulai tampak pembangunan di berbagai daerah. Bahkan, perkantoran, apartemen modern, dan berbagai proyek real estate tampak mulai didirikan di sana-sini. Mobil-mobil keluaran terbaru (umumnya jenis SUV) juga lalu-lalang di jalan yang terlihat padat dan macet di sejumlah ruas. Namun, itu juga sangat kontras dengan penduduk miskin yang bertelanjang kaki dan terlihat di kanan-kiri jalan.

Papua Nugini yang berpenduduk 6,3 juta ini memang belum banyak berkembang sejak merdeka 16 September 1975 dari Australia. Kini, hanya 15 persen dari jumlah penduduknya yang tinggal di perkotaan. Sebagian besar mereka tinggal di perkampungan dan hutan yang masih perawan.

Negeri ini sangat kaya dengan berbagai sumber daya alam, antara lain berupa mineral (emas, tembaga, migas), kekayaan hutan, dan ikan. Jumlah suku di Papua Nugini lebih dari 800, dan mereka menggunakan lingua franca bahasa Inggris, Pidgin, dan Motu berbeda dengan di Papua yang menggunakan bahasa pengantar bahasa Indonesia atau Melayu kasar.

Mitra Strategis

Dalam catatan Duta Besar RI untuk Papua Nugini dan Salomon Islands, Bom Suryanto, kepentingan nasional Indonesia sangat terkait dengan Papua Nugini karena kita sangat membutuhkan konsistensi negara tetangga kita ini untuk mempertahankan integritas wilayah RI. Papua Nugini selama ini walau mengizinkan elemen kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) tinggal di sana sebagai permissive resident, tak pernah mengizinkan mereka melancarkan kegiatan politik, apalagi bersenjata untuk agenda separatis mereka.

Bahkan, Papua Nugini selalu konsisten menggagalkan berbagai upaya OPM dan pendukungnya untuk mengangkat isu-isu Papua dalam berbagai forum, seperti Melanesian Spearhead Group (MSG) dan Pasific Islands Forum (PIF). Di berbagai forum internasional seperti pembahasan perubahan iklim, hutan tropis, coral triangle initiative, ASEAN, Pacific Islands Forum, APEC, Papua Nugini senantiasa saling mendukung dengan Indonesia.

Otsus Akan Diakomdir oleh Tokoh Adat

JAYAPURA [PAPOS] -Implementasi Otonomi Khusus [Otsus] yang belum dirasakan masyarakat Papua akan diakomodir oleh tokoh adat atau masyarakat sebagai perpanjangan tangan Pemerintah untuk mengumpulkan, mengidentifikasikan dan mencari solusi atas hambatan yang dihadapi pemerintah daerah dan Pemerintah Pusat.

Hal ini ditegaskan Tokoh Adat Ramses Ohee ketika ditemui di Swiss Belhotel dalam acara seminar Nasional DC Uncen belum lama ini.

“Kami akan memperjuangkan aspirasi orang asli Papua yang belum terakomodir oleh Otsus serta mengangkat hak-hak dan martabat orang asli Papua,” terang Ramses.

Dikatakan, UU 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat merupakan wujud nyata dari pengakuan dan penghormatan terhadap nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat hukum dan adat orang Papua.

Namun hingga saat ini UU tersebut belum diimplementasikan dan diaktualisasikan didalam kehidupan berbangsa dan bernegara (khususnya bagi masyarakat Papua).

Ironisnya memasuki 9 tahun hingga saat ini tidak ada evaluasi secara komprehensif yang dibuat oleh Pemerintah, dimana ketiadaan proses evaluasi inilah yang menyebabkan semua pihak tidak mengetahui sejauh mana manfaat dari UU tersebut bagi kesejahteraan masyarakat Papua.

14 Negara Pewakilan Athan Temui Sekda Papua

AYAPURA [PAPOS]- Sebanyak 14 perwakilan Atase Pertahanan (Athan) Laut dari 14 Negara berkunjung ke Papua untuk mengetahui perkembangan situasi keamanan di provinsi Timur Indonesia ini.

Ke 14 Athan laut tersebut masing-masing, Sercol Ham Weibind (China), Col. Sanpeevlangeh (India), Col. Hartmutstefanski (Jerman), James A Hill (Selandia Baru), Captain Luciano Ciuss (Italia), Cpt. Bob plath (Australia), Cpt. Arie louter (Belanda), Cpt. Vlademir Balashov (Rusia), Cpt. Wannapol Glormgeao (Thailand), Cpt. Kevin wilson (Usa), Cpt. Celso washington mello yunior (Brasil), Letkol Pengiran haji hapiz (Brunai), Letkol Keith moddy (Canada), Letkol Jaques Rinaudo (Perancis).

Ke-14 Atase Pertahanan Laut bertemu dengan pemerintah provinsi Papua yang diwakili Sekda Papua didampingi beberapa pimpinan SKPD provinsi Papua, kurang lebih satu jam di ruang kerja Sekda Papua, Senin (1/3) kemarin.

Pada kesempatan itu, Plt. Sekda Papua, Drs. Elia Ibrahim Loupatty, MM, memberikan apresiasi kepada kedatangan pimpinan atasse pertahanan laut dari 14 negara tersebut.

Loupatty menjelaskan, kunjungan-kunjungan yang telah dilakukannya di Papua, antara lain untuk mengetahui jalannya pemerintahan dan proses pembangunan. Jadi, kunjungan mereka ke Papua untuk mengecek program pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi saat ini.

Selain itu juga, kata Loupatty, mereka juga mengecek tentang situasi politik dan situasi sosial di Papua. Tapi yang jelas, kami menjelaskan secara detail tentang pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua maupun pembangunan.

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny