Stop Praktek Militer ke Papua

JAYAPURA (PAPOS) – Ratusan massa yang mengatasnamakan Koalisi Peduli HAM Papua (KPHP), Senin (3/11) kemarin, melakukan aksi demo di gedung DPRP mempersoalkan pengiriman aparat TNI ke Papua.
Pertanyaan itu disampaikan koordinator aksi demo Buchtar Tabuni dalam orasinya, sekaligus mendesak DPR Papua memfasilitasi pertemuan mereka dengan Polda Papua dan Kodam XVII/Cenderawasih. Kehadiran pasukan TNI melalui pengiriman secara besar-besaran ke ranah Papua kata Buthar Tabuni dapat meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat yang tinggal di kampung-kampung.

Kendati diterpa mentari yang cukup menyengat serta mendapat pengawalan dari petugas kepolisian, tetapi semangat massa untuk menyampaikan aspirasinya tidak surut.

Massa secara bergantian menyampaikan orasinya sambil menunggu kehadiran anggota DPRP untuk menerima aspirasi mereka. Dalam melakukan aksi demo kali ini sedikit beda bila dibandingkan aksi-aksi demo yang dilakukan massa sebelumnya ke DPRP.

Yakni massa selalu membawa spanduk ukuran besar dan pamplet ukuran kecil dari karton disertai dengan kritikan, namun kali ini massa hanya membawa satu spanduk ukuran 1 meter kali 3 meter dengan bertuliskan ‘Stop Praktek Militer, Buka Ruang Demokrasi bagi Papua,’’.

Ditengah sengatan sinar mentari siang massa nyaris tegang, karena setelah ditunggu 30 menit tak seorangpun anggota DPRP yang bersedia turun menemui massa dipelataran parkir DPRP.

Tak pelak saat orasi, massa diminta berdiri untuk bersiap-siap mendobrak dan masuk ke kantor DPRP yang saat itu pintu utama masuk mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian.

Selain itu massa juga melampiaskan kekecewaanya telah memilih anggota DPRP, bahkan massa mengancam untuk memboikot pemilu 2009 mendatang.’’Saya minta semua massa tenang jangan mudah terpengaruh oleh hasutan yang tidak bertanggungjawab, sebagai kaum intelektual, kita datang untuk menyampaikan aspirasi bukan membuat keributan, karena itu pak Polisi, orang-orang yang berada diluar massa agar disuruh pulang untuk menghindari-hal-hal yang tidak diinginkan,’’ kata salah seorang massa dalam orasinya.(bela)

Ditulis Oleh: Javaris/Papos
Selasa, 04 November 2008

MRP Prihatin Nasib Perdasus Perdasi

JAYAPURA (PAPOS) –Belum ditetapkannya Perdasus dan Perdasi membuat Ketua MRP (Majelis Rakyat Papua) Agus A Alua prihatin. Hal itu seperti diutarakannya kepada wartawan disela syukuran HUT ke-3 MRP, Jumat (31/10) kemarin.

Keprihatinan itu menurut Agus akibat kinerja Pemerintah Provinsi dan DPRP lemah, sehingga Perdasus dan Perdasi selama ini belum ditetapkan peraturan daerah khusus mengatur hak-hak dasar orang asli Papua. Syukuran HUT ke-3 MRP dihadiri Kasubdit Otsus Dirjen Otda Depdagri Safrizal, Sekda Provinsi Papua Drs Tedjo Soeprapto, Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI AY Nasution, Kapolda Papua Irjen Pol.FX Eko Danto, Danlantamal X Laksamana Pertama TNI Stephanus Budiyono, Muspida Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura.

HUT MRP itu juga dihadiri tokoh agama, adat, perempuan, perwakilan LSM dan negara sahabat, bernuansa regilius diiringi ibadah Syukur dipimpin Pdt.M.Kafiar dan atraksi tarian adat khas Papua.

MRP adalah lembaga kultur yang lahir sesuai amanah UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua, untuk mengatur dan melindungi hak-hak dasar orang asli Papua seperti hak atas tanah, air, pertambangan, sosial budaya dan aspek lainnya.

Sejak berlakunya selama tujuh tahu ini, belum satu pun Perdasus dan Perdasi ditetapkan oleh pemerintah (gubernur) dan DPRP Papua, padahal draft Perdasus dan Perdasi itu telah diserahkan dua tahun lalu.

Perdasus dan Perdasi itu, menjadi kekuatan hukum dalam mengatur sejumlah hak-hak dasar orang asli Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mengawasi pemerintah dalam pengelolaan dana Otsus bagi Provinsi Papua tiap tahun bernilai triliunan rupiah.

Pada kenyataannya, rakyat Papua selalu mempertanyakan hasil nyata. MRP dengan kewenangan dan minimnya, namun selama tiga tahun ini terus mendorong pemerintah untuk mensahkan Raperdasus dan Raperdasi menjadi Perdasus dan Perdasi.

MRP selama tiga tahun ini bekerja ibarat berada di hutan belantara, tidak jelas arahnya apakah ke timur, barat, utara atau selatan. “Ibarat ini karena belum satu pun Perdasus dan Perdasi yang ditetapkan pemerintah, padahal draft Perdasus dan Perdasi telah diserahkan MRP kepada pemerintah. Saya tidak tahu, apakah bisa gubernur dan DPRP membangun rakyatnya tanpa Perdasus dan Perdasi itu,” kata Alua nada kecewa.

Alua mengaku, walaupun kewenangan MRP sangat terbatas dan tidak ada payung hukum pelaksanaan Perdasus dan Perdasi namun MRP telah menangani masalah hak ulayat masyarakat di areal penambangan Nikel di Kepulauan Raja Ampat, status tanah masyarakat Biryosi, Kabupaten Manokwari yang diklaim TNI-AL.

Selain itu, tanah hak ulayat dan adat di Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura yang diambil pemerintah dalam program penempatan warga transmigrasi tanpa ganti rugi, serta hak ulayat masyarakat di Grasberg di Tembagapura yang ditambang PT.Freeport Indonesia atas tembaga, emas, perak dan material ikutan lainnya, sementara warga masyarakatnya hanya menjadi penonton.

“Masalah-masalah itu diselesaikan bila ada Perdasus dan Perdasi yang menjadi dasar hukum bagi penduduk asli Papua, namun karena belum ada payung hukum, maka pemerintah melakukan apa saja semaunya sendiri, sementara aspirasi masyarakat adat disepelekan begitu saja,” kata Alua.

Mantan Ketua Sekolah Tinggi Filsafat dan Theologia (STFT) “Fajar Timur” Abepura, Jayapura ini meminta pemerintah (gubernur) dan DPRP agar dalam waktu yang sisa ini serius membahas dan menetapkan Perdasus dan Perdasi yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 yang didalamnya mengatur kewenangan MRP.

“Masyarakat kalau mau tanya langsung saja ke Gubernur dan DPRP Papua karena mereka yang mengatur dan mengendalikan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sebab MRP tidak mempunyai kewenangan apa-apa,” ujar Alua.(nas/ant)

Ditulis Oleh: Ant/Papos
Sabtu, 01 November 2008

http://papuapos.com
Drs.Agus A. Alua, M.Th

Yonif 725 Kendari Jaga Perbatasan Indonesia-Papua Nugini

Kendari (ANTARA News) – Satuan Tugas (Satgas) Yonif 725 Woroagi, Korem 143 Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berkekuatan 650 prajurit TNI AD bertolak menuju Provinsi Papua untuk bertugas di perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini.

Prajurit berbaju dinas loreng tersebut berangkat dari Kendari, Selasa, bersama 650 personil dari Kodam V Brawijaya dengan menumpang KRI Tanjung Kambani 971.

Pelayaran dari Kendari menuju Papua oleh KRI Tanjung Kambani yang dikomandoi Letkol (P) OC Budi Susanto akan ditempuh 5 x 24 jam dengan kecepatan 12 knot/jam.

Pasukan penjaga perbatasan yang sudah menjalani latihan maksimal, utamanya latihan teknik tempur dilepas Gubernur Sultra, Nur Alam.

“Penunjukan prajurit Yonif 725 Woroagi untuk bertugas menjaga perbatasan Indonesia dan Papua Nugini adalah kehormatan dan kepercayaan dari pimpinan tertinggi TNI sehingga harus dilaksanakan dengan rasa penuh tanggungjawab,” kata Gubernur Nur Alam.

Pemerintah Provinsi Sultra senantiasa memberikan perhatian dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas semaksimal mungkin.

“Kami sampaikan perhargaan kepada keluarga yang ditinggalkan atas keikhlasan melepas suami, saudara maupun anak menjalankan tugas menjaga keutuhan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) yang kita cintai,” katanya.

Pelepasan pasukan penjaga perbatasan disaksikan Wagub Sultra, Brigjen (Purn) TNI AD Saleh Lasata, Ketua DPRD Sultra, Mayor (Purn) TNI AD, Hino Biohanis, Kapolda Sultra, Brigjen Pol Djoko Susilo dan sejumlah pejabat setempat.

Seorang istri prajurit, Lastri mengatakan, ikhlas dan mendukung suaminya menjalankan tugas dimana pun dan kapan pun demi keutuhan bangsa dan negara.

“Sesungguhnya berat berpisah dengan suami tetapi sudah suratan seorang istri prajurit ditinggal menjalankan tugas negara,” tutur ibu mudah yang mengandung delapan bulan untuk anak pertamanya.

Komandan Korem 143 Haluoleo, Kol Inf. Iskandar M Sahil mengatakan, prajurit yang ditugaskan sudah menjalani latihan maksimal.

Sebelum pasukan pengamanan perbatasan ditugaskan sudah menjalani pengecekan secara bertahap setingkat Kodam hingga Mabes TNI AD.

Selain kesiapan teknik tempur, juga prajurit yang akan ditugaskan harus siap mental karena biasanya bertugas sampai satu tahun.

Ia menambahkan, Satgas Yonif 725 yang berkekuatan 650 personil akan bertugas di bagian Utara Papua.(*)

DPR Papua Bukan Penampung Aspirasi Disintegrasi Bangsa

Jayapura (ANTARA News) – Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) bukanlah tempat menerima dan menampung aspirasi sekelompok warga masyarakat Papua terkait persoalan disintegrasi bangsa dan negara Republik Indonesia, sehingga diharapkan para wakil rakyat Papua di lembaga legislatif itu tidak menerima siapapun atau kelompok manapun yang datang untuk membahas masalah itu.

Hal itu disampaikan tokoh perempuan Papua, Heems Kirchkhe Bonay di Jayapura, Jumat, menanggapi upaya sekelompok warga masyarakat Papua dipimpin Buchtar Tabuni yang pada Kamis (16/10) berkumpul di kawasan Abepura, Kota Jayapura, untuk berpawai menuju Gedung DPRP di jantung Kota Jayapura guna menyampaikan aspirasi mereka yang kental dengan nuansa disintegrasi bangsa dan negara RI.

“DPRP itu merupakan lembaga wakil rakyat milik Republik Indonesia yang bertugas antara lain menerima dan memperjuangkan aspirasi rakyat Indonesia yang bermukim di Provinsi Papua.

Dengan demikian, lembaga ini hanya dapat menerima warga yang membawa aspirasi dalam bingkai NKRI, bukan lembaga yang menampung aspirasi kelompok yang ingin melepaskan Papua dari NKRI,” tegas Heems.

Apabila sekelompok warga masyarakat Papua yang menyebut diri sebagai “Internasional Parlement for West Papua” pada Kamis (16/10) berusaha mendatangi DPRP untuk menyampaikan aspirasi mereka seputar keinginan melepaskan diri dari NKRI, maka hal itu dinilai salah alamat karena DPRP adalah lembaga resmi milik rakyat Indonesia di tanah Papua.

Dia berharap agar para anggota dan pimpinan DPRP tidak menerima kelompok warga tersebut karena mereka memiliki semangat yang berbeda dengan saudara-saudara mereka lainnya yang adalah warga negara Indonesia sejati.

“Tidak semua aspirasi rakyat disampaikan dan di tampung di DPRP. Apabila DPRP menerima kelompok warga yang tidak setia pada NKRI, maka dikhawatirkan lembaga wakil rakyat ini akan dimanfaatkan kelompok itu untuk memperjuangkan lepasnya Papua dari NKRI,” katanya.

Sedangkan mengenai sejarah masuknya Papua ke dalam pangkuan Ibu Pertiwi Indonesia, Heems Bonay mengatakan, sejak 1 Mei 1963, Papua sudah secara resmi diserahkan kembali ke pangkuan negara Republik Indonesia dan dikui secara syah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sehingga keabsahan Papua sebagai bagian dari NKRI sudah tidak dapat diutak-atik lagi.

“Kita tidak bisa menempatkan Papua saat ini dalam konteks tahun 1960-an ketika dilakukan Penentuan Pendapat Rakyat atau Pepera untuk mengembalikan Papua ke dalam pangkuan NKRI. Jarum jam awal masuknya Papua ke dalam NKRI sudah tidak dapat diputar kembali keculi dengan nasionalisme yang berapi-api kita terus melanjutkan pembangunan untuk memperkuat pilar keutuhan Papua dalam bingkai NKRI,” kata Heems.

Indonesia, lanjut Heems, sudah punya pengalaman sangat pahit dengan lepasnya Timor Timur dari NKRI sehingga pengalaman pahit ini tidak akan mungkin terulang lagi di tanah Papua. Sampai titik darah penghabisan, seluruh bangsa Indonesia akan mempertahankan ketuhan Papua dalam NKRI. (*)

Komisi I Kecam Asing yang Sponsori Papua Barat

Salvanus Magnus Satripatriawan

JAKARTA, SENIN- Terkait pembentukan Kaukus Parlemen Internasional yang mendukung upaya kemerdekaan dan pemisahan diri Papua Barat dari NKRI, Ketua Komisi I DPR RI Theo L Sambuaga mengecam upaya asing untuk mensponsori kampanye tersebut.

“Upaya pihak asing yang mensponsori kampanye itu dilakukan anggota parlemen Inggris Andrew Smith dan Lord Harries yang membentuk International Parlementarians for West Papua,” kata Theo dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/10) sore.

Ia menandaskan pembentukan kaukus tersebut bekerja sama dengan tokoh OPM (Beny Wenda) yang saat ini masih berstatus buron karena terlibat berbagai aksi anarkis dan kriminal di Papua.

“Hal itu jelas-jelas bertentangan dengan semangat kerja sama internasional antara anggota parlemen yang dilandasi prinsip tak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing negara dan melanggar prinsip IPU (Inter-Parliamentary Union),” jelasnya.

Theo mengatakan, Komisi I mengharapkan kewaspadaan dan kegiatan proaktif seluruh perangkat KBRI di luar negeri, khususnya Eropa, untuk mengikuti perkembangan pembangunan di Propinsi Papua.

MYS

159 Tentara OPM Menyerah

OKSIBIL, KAMIS – Sebanyak 159 anggota Tentara Pembebasan Nasional (TPN) Organisasi Papua Merdeka (OPM) dari dua kelompok yang beroperasi di perbatasan RI-Papua Nugini, Kamis siang sekitar pukul 13.25 WIT, menyatakan ikrar kesetiaannya kepada Negara KJesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ikrar kesetiaan tersebut dibacakan Komandan Kompi dari Kelompok Paulus Kalakdana, Engel Kalakmabin, di hadapan Menko Kesra Aburizal Bakrie, Mendagri Mardiyanto, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Syamsir Siregar di Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua.

Kedua kelompok tersebut adalah kelompok Paulus Kalakdana yang beroperasi di sekitar kawasan Baton, dan kelompok Agus Kaproka yang beroperasi di daerah Iwur, Kabupaten Pagunungan Bintang.

Ikrar kesetiaan terhadap NKRI itu berisi lima butir, antara lain berisi kesediaan hidup rukun dan turut serta menciptakan ketertiban dan keamanan di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua.

Sebagian besar dari para anggota TPN OPM itu tampak masih mengenakan pakaian tradisional, ada yang memakai koteka, celana pendek dengan bertelanjang dada, dan hiasan rumput-rumputan di kepala.

Setelah membacakan ikrar kesetiaan, salah seorang perwakilan TPN OPM kemudian menyerahkan tiga pucuk senjata jenis “double loop” bersama 10 pelurunya yang merupakan senjata buatan Papua Nugini.

Ketiga senjata yang dimiliki kelompok TPN OPM itu diserahkan oleh Hendru Birdana kepada Menko Kesra Aburizal Bakrie, disaksikan rombongan dan Wakil Gubernur Papua Alex Hesegem, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Agus Alua dan Bupati Pegunungan Bintang Welinton Wenda.

Menko Kesra Aburizal Bakrie dalam sambutannya mengajak masyarakat setempat untuk melupakan masa lalu, saling memaafkan jika ada kesalahan, dan segera membangun daerah setempat.

ABI Sumber : Ant

Dua Anggota TPM OPM Biak Menyerahkan Diri

ISTIMEWA/POLRES BIAK
Barang bukti yang diserahkan dua Tentara Papua Merdeka yang menyerahkan diri hari Selasa (26/8) ini.
Selasa, 26 Agustus 2008 | 12:23 WIB

Laporan wartawan Kompas Ichwan Susanto

MANOKWARI, SELASA– Dua anggota Tentara Papua Merdeka dari Organisasi Papua Merdeka (TPM-OPM) Biak, Selasa (26/8) pukul 10.00 WIT, menyerahkan diri ke Kepolisian Resor Biak Numfor. Mereka juga menyerahkan dua kartu tanda anggota, dua pucuk pistol rakitan, dan 10 butir peluru.

“Satu anggota berinisial MAP dan satu lagi tidak saya sebutkan demi keselamatan mereka,” ujar Ajun Komisaris Besar Kif Aminanto, Kepala Polres Biak Numfor, ketika menghubungi Kompas, Selasa siang. Pada foto kartu anggota tertulis MAP berasal dari Korps Mariners dan bergambar lambang burung mambruk dengan pita bertuliskan One People One Soul.MAP selama ini bersembunyi di Kampung Vanusi wilayah Biak Barat.

Penyerahan diri kedua orang ini, kata Aminanto, disebabkan perjuangan mendapatkan Papua Merdeka tidak kunjung menunjukkan hasil.

ICH

BOVEN DIGOEL DENGAN DEMOKRASI POLITIKNYA

Demokrasi politik di kabupaten boven digoel menurut para pengunjungi kota kabupaten itu mengatakan bahwa mulai dari kecil sampai besar,termasuk para sarjana keluaran dari setiap perguruan tinggi di port-Numbay juga melibatkan diri dalam partai politik praktis.Sayangnya mereka tidak memanfaatkan pengetahuan yang selama bertahun-tahun lamanya mereka kuliah,dengan biaya orang tua dari hasil jualan bapa dan mama,kecil-kecil pun ikut terlibat.Mereka boleh dikatakan goblok,tapi goblok masih baik,karena bisa pandai besi,ini diluar dari goblok, banyak celah yang mereka biar hanya demi kawan-kawan gurita indonesia,belum lagi mereka tidak tahu harus bagaimana menempatkan diri pada posisi yang telah mereka tekuni selama bertahun-tahun.Mereka anggap bahwa hanya dengan partai politik praktis dapat menyelamatkan rakyat terutama secara khusus individu mereka masing-masing,sadar maupun tak sadar,mereka telah mati dalam demokrasi keaslian mereka,mereka akan mati seperti tikus.

Situasi di boven samapulah dengan mahasiswa di kota numbay,juga ikut rame-rame seperti ikan puri,dan jelas terlihat bahwa mereka memiliki karakter ikan puri,mahasiswa di kota jayapura ini secara khusus mahasiswa boven digoel, tidak pernah mau sadar-sadar jika ada balok besar depan mata,mereka anggap biasa dengan situasi mabuk-mabukan,pacar-pacaran,dalam isi otak mereka hanya terdapat Alkohol,sex,dan aktivitas seremonial lainnya.hal tersebut sama pulah dengan di boven para sarjana,pemuda,serta masyarakat,mengalami situasi yang sama seperti kaum intelektualnya,mabuk-mabuk,balap-balapan motor cari perhatian terhadap setiap wanita,serta kegiatan seremonial.Ini bukan mainan kata/pikiran,tapi ini fakta yang sedang dihadapi oleh masyarakat,pemuda,serta intelektual fotokopi yang banyak-banyak tapi ompongnya bukan main adanya.

He………he…….he……….he……..,malukaaaaaa……….,musuhmu sedang di selamatkan dengan perbuatan dan tindakanmu. he……..he…….he NYET!!!!!!!!!!!

Rekonsiliasi di Papua: Antara Pengungkapan Kebenaran dan Pembuktian di Pengadilan

oleh: andawat

Pada tahun 2006 LIPI melakukan penelitian untuk melihat ruang-ruang kemungkinan bagi membangun saling percaya (trust building) dan rekonsiliasi di Papua, dengan keyakinan bahwa langkah damai (dialog) adalah langkah yang paling tepat untuk menyelesaikan masalah di Papua. Demikian disebutkan pada bagian awal paper LIPI berjudul Jalan Rekonsiliasi di Papua: Antara Pengungkapan Kebenaran dan Pembuktian di Pengadilan.

Tahun ini LIPI mencoba merumuskan dan mengkonkritkan pandangan mereka tentang Model Penyelesaian Konflik di Papua yang disebut Papua Road Map, salah satu agendanya membahas mengenai rekonsiliasi dan pengadilan HAM sebagai bentuk pertanggungjawaban kejahatan kemanusiaan masa lalu di Papua.

Sebagai suatu tawaran konsep dengan berbagai proses dan konsistensi yang cukup panjang, setidaknya selama 3 tahun terakhir periode penelitian yang dilakukan di Papua, maka sepantasnya Papua Road Map mendapatkan apresiasi positif, sembari tetap membuka ruang diskusi yang setara untuk melengkapi langkah-langkah Papua Road Map ke depan.

Ada beberapa catatan yang menjadi masukan buat Papua Road Map: untuk membantu pembaca memahami bab Rekonsiliasi, sekiranya masih ada beberapa kata dan istilah yang perlu didefenisikan dengan jelas, apalagi jika dikaitkan satu sama lain, apakah itu bagian dari proses ataukah media, seperti: rekonsilasi, dialog damai, investigasi dan komisi khusus serta kaitannya dengan peran negara. Demikian juga tahun yang dijadikan patokan untuk investigasi kasus-kasus pelanggaran HAM, yakni antara 1960 hingga 1998. Mengapa batasan tahun tersebut menjadi pilihan? Apakah berkaitan dengan reformasi atau pencabutan Daerah Operasi Militer (DOM). Tepatkah investigasi dilakukan oleh negara? Untuk kepentingan rekonsiliasi, sebaiknya dilakukan oleh Komisi Khusus yang bersifat independen.

LIPI merumuskan sumber konflik yang dikategorikan ke dalam 4 isu berikut 4 agenda. Sebelumnya, pada berbagai rekaman diskusi di tingkat masyarakat di Papua, dirumuskan 3 masalah utama yakni: [1]. Sejarah Papua atau status politik; [2]. Hukum dan HAM, serta [3]. Pembangunan dan Kesejahteraan. Sebenarnya konsep LIPI mengarah pada masalah yang sama, namun LIPI melihat masalah marginalisasi orang Papua sebagai masalah tersendiri, masalah [4]. Sehingga LIPI menawarkan 4 agenda. Pertanyaannya, apakah agenda tersebut berjalan paralel ataukah dapat disubsitusikan tergantung pada pilihan rakyat Papua?

Untuk merumuskan langkah-langkah rekonsiliasi di Papua, sebaiknya memperhatikan pijakan yuridis formal, terutama UU Otsus yang masih memerlukan peraturan operasional serta menggabungkan teori dengan berbagai gagasan yang berkembang untuk diaplikasikan secara pantas dengan kehendak rakyat Papua. Ini dapat dimulai dengan menentukan pihak-pihak yang merupakan subyek rekonsiliasi, apakah antara rakyat Papua dengan Jakarta atau termasuk antara rakyat Papua, bersifat individual ataukah dapat komunal.

Artinya, sangat relevan untuk melihat dan belajar pada model-model rekonsiliasi yang selama ini dijalani secara historis dan antropologis oleh rakyat Papua, bagaimana proses ‘negosiasi’ pada saat musyawarah adat dan mekanisme ganti rugi serta pihak-pihak yang berinisiatif melakukan rekonsiliasi. Di Papua, ketika akibat dari konflik mulai muncul dan dirasakan berdampak, maka biasanya inisiatif rekonsiliasi datang dari pihak yang diidentifikasikan sebagai pelaku. Pihak tersebut menyadari akibat dari perbuatannya telah merusak tatanan sosial bersama, dia merasa bagian dari mereka, memiliki kepentingan yang sama, gangguan terhadap tatanan sosial sama artinya dengan merusak eksistensinya. Sehingga dia berkewajiban untuk menjaga keseimbangan sosial. Bertanggungjawab dengan segala konsekuensinya adalah cara untuk memperbaharui relasi. Di sinilah letaknya kepatuhan pada adat (hukum) dan juga sikap rela dan terbuka untuk dibebankan kewajiban reparasi (pemulihan) hak-hak korban dan keluarga korban. Ini bagian yang paling penting, sebab kendati pada realitas dan didukung fakta yang ada, ‘kebenaran sudah diungkapkan’ (dengan cara yang sulit), akan tetapi yang jauh lebih sulit untuk ‘dituntut’ adalah ‘pengakuan kesalahan’.

Sangat benar yang dikatakan bahwa langkah-langkah politik rekonsiliatif masih berjalan dalam negosiasi yang manipulatif dan bertujuan melemahkan aspirasi Papua dengan cara-cara licik. Dicontohkan tentang pembentukan provinsi baru di Papua dengan tidak melibatkan unsur-unsur formal. Apakah yang dimaksud sebagai unsur formal adalah mekanisme pemekaran provinsi, yakni pasal 76 UU Otsus, ataukah para pemilik otoritas? Kenyataannya sekarang ini, pemekaran justru ‘diprakarsai’ oleh unsur formal, mulai dari para bupati, DPRP, gubernur, mungkin juga MRP, bahkan menteri dan presiden. Lihat saja berbagai pertemuan-pertemuan di berbagai tempat hingga keluarnya PERPPU No. 1 tahun 2008.

Dijelaskan, bahwa salah satu alasan penting rekonsiliasi adalah fragmentasi politik yang menajam di kalangan masyarakat di Papua, antara yang loyal pada Jakarta dan yang teguh pada tuntutan kemerdekaan Papua. Adanya fragmentasi politik sepertinya lebih tepat dibahas pada isu marginalisasi dan efek diskriminasi yang disebutkan sebagai salah satu akibat dari konflik politik dan kepentingan ekonomi. Karena pada dasarnya semua orang Papua tahu dan mengakui sejarah kekerasan yang pernah mereka alami, terlepas dari mereka dianggap loyal atau melawan NKRI. Jadi sumber konflik fragmentasi politik yang terjadi di antara orang Papua lebih disebabkan mereka mengalami marginalisasi dan diskriminasi bukan karena mereka tidak tahu tentang sejarah kekerasan yang mereka dan keluarga mereka alami.

Catatan mengenai gelombang kekerasan di tanah Papua. Memang harus dilakukan investigasi dengan baik dan memerlukan waktu yang relatif panjang guna menemukan peta kekuatan, pola dan intensitas kekerasan. Saat berbagai operasi militer dan selama DOM berlangsung di Papua, apakah dilakukan pada semua tempat ataukah hanya pada tempat tertentu saja yang diduga terdapat basis Organisasi Papua Merdeka (OPM). Apa bentuk justifikasi yang dianggap sebagai basis OPM? Apakah karena ada pergerakan Tentara Pembebasan Nasional/Organisasi Papua Merdeka (TPN/OPM) ataukah keseluruhan masyarakat di wilayah tertentu. Sehingga akan bisa juga ditemukan pergerakan tokoh-tokoh tertentu pada wilayah-wilayah tertentu, baik dari kekuatan Indonesia maupun OPM dan posisi masyarakat sipil dalam situasi tersebut, data ini menjadi modal utama untuk memperjuangkan hak korban.

Penjelasan mengenai hak-hak korban memang seharusnya berdasarkan pada kebutuhan korban. Pengalaman program pendampingan ALDP kepada korban (Survivor of Torture), kebutuhan orang / korban dan keluarganya yang selamat dari penyiksaan adalah: [1]. Medis, dipenuhi seketika setelah kejadian penyiksaan, tetapi ada juga yang menderita bertahun-tahun atau mengalami cacat fisik; [2]. Hukum, terhadap korban mesti dijelaskan hak dan kewajibannya untuk menyampaikan kejadian yang sesungguhnya, termasuk semua proses hukum yang akan dilakukan; [3]. Ekonomi, akibat penyiksaan atau kerasan politik korban mengalami kehilangan sumber ekonominya, tidak bisa lagi bekerja. Lahannya dirampas, bahkan justru memikul beban ekonomi yang cukup tinggi, seperti perempuan yang kehilangan suami, harus memikul tanggung jawab atas anak dan keluarganya yang lebih besar; [4]. Psikososial, korban biasanya kehilangan relasi sosial dengan lingkungannya, merasa diabaikan, memiliki dendam dan lain sebagainya.

Bersambung . . .

Download Buku LIPI

Cegah Disintegrasi, Sejahterakan Rakyat Papua

Muslim Papua
Muslim Papua

Surat 40 Anggota Kongres AS yang meminta Presiden SBY membebaskan dua tahanan OPM segera menuai reaksi. Panglima TNI mengatakan surat itu jelas merupakan bentuk intervensi. Sementara Menhan Juwono Sudarsono mengatakan sebaliknya , wajar kalau itu dilakukan. Sementara Hizbut Tahrir Indonesia dengan tegas mengatakan itu adalah bentuk intervensi dan sekaligus bentuk nyata dukungan AS terhadap disintegrasi Papua dari Indonesia.

Muncul pula berdebatan bagaimana pemerintah Indonesia harus bersikap. Abdillah Toha dari komisi I DPR mengatakan kita tidak perlu berlebihan mensikapi surat ini. Menurut Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) saat menerima delegasi Hizbut Tahrir di DPR (senin; 11/08/2008) pernyataan kongres tersebut tidak mewakili pemerintah AS dan bukan pula mewakili seluruh anggota kongres. Presiden SBY menurutnya tidak perlu menanggapi surat itu. Ada juga pengamat politik yang mengatakan surat itu anggap saja sampah, tidak perlu dipedulikan.

Kita tentu saja boleh berbeda tentang teknis bagaimana kita mensikapi surat itu. Namun substansi yang ingin disampaikan oleh Hizbut Tahrir Indonesia, surat itu meskipun tidak mewakili seluruh anggota kongres atau pemerintah AS jelas merupakan political warning , semacam sinyal bahaya terhadap ancaman keutuhan wilayah Indonesia. Dan jelas bagi Hizbut Tahrir Indonesia, sebagaimana yang disampaikan oleh Ismail Yusanto sekecil apapun peluang yang memungkinkan terjadinya disintegrasi Indonesia harus dicegah. Dan itu merupakan merupakan persoalan serius. Lepasnya Timor Timur akibat kelalain kita merupakan pengalaman pahit yang tidak boleh terulang.

Dalam pandangan Hizbut Tahrir, berdasarkan syariah Islam disintegrasi dari kesatuan negeri Islam seperti Indonesia adalah sesuatu yang diharamkan. Syariah Islam mewajibkan negara maupun rakyat untuk bersatu dan menghalangi , mencegah siapapun yang ingin memecah belah kesatuan wilayah negeri Islam. Apalagi disintegrasi adalah alat politik negara imperialis seperti AS untuk lebih mencengkram penjajahannya. Semuanya itu kemudian bermuara pada perampokan kekayaan alam negeri Islam termasuk Papua.

Surat 40 Anggota kongres ini bagaimanapun merupakan bentuk intervensi politik, sekecil apapun pengaruhnya . Intervensi tentu tidak bisa kita pahami harus dilakukan oleh pemerintah secara resmi atau anggota kongres secara keseluruhan. 40 Anggota kongres , yang jelas merupakan aktor politik resmi negara AS, jelas memiliki pengaruh politik. Intervensi tentu saja tidak bisa dipahami dalam bentuk gamblang seperti serangan militer atau boikot. Surat 40 Anggota kongres jelas merupakan tekanan politik.

Apalagi kita surat ini diblow up dan dimuat dalam situs ETAN (East Timor and Indonesia Action Networking), LSM internasional yang selama ini diduga punya perhatian penting dalam agenda disintegrasi Timor Timur dari Indonesia. Dalam pernyataan persnya Tom Ricker (advocacy coordinator for ETAN ) bergembira dengan surat anggota Kongres ini dan mengatakan apa yang dilakukan oleh anggota OPM adalah hak politik kebebasan berekspresi mereka.

Hal itu senada dengan isi surat anggota kongres yang menyatakan anggota OPM ditahan karena aktifitas sah dan damai untuk kebebasan bereksperesi (for their involvement in the legitimate and peaceful exercise of their freedom of expression). Sesuatu yang jelas kita tolak. Disintegrasi yang berarti memecah belah kesatuan sebuah negara berdaulat bukanlah hak politik yang legal. Tindakan OPM secara keseluruhan juga jelas bukan tindakan damai tapi juga menggunakan kekuatan senjata.

Perlu juga diperhatikan, intervensi politik AS ini bukanlah untuk pertama kali. Dua anggota Kongres AS, Eni Fa’aua’a Hunkin Faleomavaega asal Samoa dan Donald Milford Payne asal Newark, New Jersey, berhasil menggolkan RUU mengenai Papua Barat yang isinya mempertanyakan keabsahan proses masuknya Papua ke Indonesia. Adanya indikasi campur tangan asing untuk membantu kelompok separatisme sudah tampak dari kehadiran Sekretaris I Kedubes Amerika pada Kongres Papua dan kehadiran utusan Australia, Inggris, dan negara-negara asing lainnya yang menghadiri kongres itu.

Kongres Rakyat Papua yang berlangsung tanggal 29 Mei-4 Juni 2000 menggugat penyatuan Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dilakukan Pemerintah Belanda, Indonesia, dan PBB pada masa Presiden Soekarno. Menurut Kongres, bangsa Papua telah berdaulat sebagai sebuah bangsa dan negara sejak 1 Desember 1961. Selanjutnya Kongres meminta dukungan internasional untuk kemerdekaan Papua (Kompas, 05/06/2000).

Artinya , surat anggota kongres ini tidak bisa dilihat berdiri sendiri. Tapi secara keseluruhan menunjukkan upaya sistematis mendukung disintegrasi Papua. Adalah konyol kalau kita percaya 100 persen dengan pernyataan resmi pemerintah AS yang mendukung kesatuan NKRI. Hal yang sama pernah berulang-ulang dikatakan oleh AS dan Australia dalam kasus Timor Timur, bahwa mereka mendukung kesatuan integritas Indonesia. Buktinya, justru merekalah yang paling berperan dalam lepasnya Timor Timur. Percaya pada penjajah adalah kebodohan yang nyata.

Sikap tegas Hizbut Tahrir dalam masalah disintegrasi Papua ini, tentu saja bukan berarti dukungan terhadap pelanggaran kemanusiaan yang harus secara obyektif terjadi di Papua. Bukan pula berarti kita tidak peduli kemiskinan dan ketidaksejahteraan rakyat Papua. Perlu dicatat, kedzoliman itu bukan hanya dirasakan rakyat Papua tapi mayoritas rakyat Indonesia. Kita juga menegaskan pemerintah punya andil yang sangat besar dalam masalah ini.

Namun yang ingin kita katakan bahwa solusinya bukanlah disinterasi atau memisahkan diri. Berbagai kemiskinan dan pelanggaran kemanusiaan yang terjadi pada rakyat Papua dan juga rakyat Indonesia yang lain justru disebabkan sistem Kapitalisme yang dipaksakan AS di dunia dan diadopsi oleh pemerintah Indonesia. Kekayaan alam seperti tambang emas dan minyak , yang sesungguhnya merupakan milik rakyat, diberikan ke asing. Sementara rakyat menderita..

Kita jangan lagi mau diadu domba dan dibodoh-bodohi oleh kekuatan imperialisme asing seperti AS. Isu HAM dan sentimen Agama (kristen) hanyalah alat bagi mereka untuk memprovokasi keadaan. AS tidak punya otoritas moral dan politik lagi bicara HAM. Justru negara itu adalah pelanggar HAM nomor wahid di dunia. Mereka juga tidak peduli nasib umat kristiani di Afrika dan Amerika Latin yang miskin. Justru AS punya andil besar memiskinkan wilayah itu dengan ekonomi kapitalisme globalnya.

Semua itu untuk kepentingan penjajahan ekonomi mereka. Negara Imperialis seperti AS tidak akan pernah berpikir untuk mensejahterakan rakyat Papua. Yang menjadi fokus mereka adalah menjarah kekayaan alam Papua. Apa yang terjadi di Irak termasuk Timor Timur menunjukkan hal itu. Setelah Timor Timur lepas dari Indonesia, alih-alih menjadi negara yang sejahtera. Timor Timur diterlantarkan oleh negara-negara Barat dan menjadi salah satu negara termiskin di dunia.

Dalam konteks inilah Hizbut Tahrir menawarkan solusi syariah Islam . Solusi ini disamping akan tetap memperkokoh persatuan negara yang berarti itu akan memperkuat negara . Syariah Islam juga menjamin kesejahteraan dan keadilan setiap warganya, baik muslim maupun non muslim. Pendidikan dan kesehatan gratis akan dirasakan seluruh rakyat. Syariah Islam akan menjamin non muslim untuk beribadah menurut keyakinan . Menjamin pula persamaan di depan hukum.

Realita itu digambarkan secara jujur oleh T.W. Arnold dalam bukunya The Preaching of Islam , dia menulis : “ Ketika Konstantinopel kemudian dibuka oleh keadilan Islam pada 1453, Sultan Muhammad II menyatakan dirinya sebagai pelindung Gereja Yunani. Penindasan terhadap kaum Kristen dilarang keras dan untuk itu dikeluarkan sebuah dekrit yang memerintahkan penjagaan keamanan pada Uskup Agung yang baru terpilih, Gennadios, beserta seluruh uskup dan penerusnya. Hal yang tak pernah didapatkan dari penguasa sebelumnya. Gennadios diberi staf keuskupan oleh Sultan sendiri. Sang Uskup juga berhak meminta perhatian pemerintah dan keputusan Sultan untuk menyikapi para gubernur yang tidak adil,”.

August 12, 2008

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny