Victor Yeimo Nyatakan Banding

Gustaf Kawer,SH,M.SiJayapura—Putusan Majelis Hakim PN Jayapura yang dipimpin M. Zubaidi Rahmat,SH atas terdakwa Vicktor Yeimo alias Vicky yang membebaskan dari dakwaan makar, yang kemudian menyatakan terbukti atas dakwaan penghasutan sehingga divonis 1 tahun penjara, proses hukumnya bakal memakan waktu lama.
Hal itu karena, selain Jaksa Penuntut Umum yang langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi usai pembacaan amar putusan oleh majelis, Jumat (30/7) kemarin giliran Penasehat Hukum terdakwa juga menyatakan banding.
Berbeda dengan bandingnya JPU, Victor Yeimo melalui Penasehat Hukumnya Gustaf Kawer,SH,M.Si dan Robert Korwa,SH menyatakan banding atas vonis majelis atas pasal 160 tentang penghasutan.
‘’Kita hari ini mengajukan banding atas vonis yang menyatakan klien kami bersalah melanggar pasal 160,’’ungkapnya saat ditemui di PN Jayapura Jumat (30/7) kemarin.
Tentang materi bandingnya, Gustaf Kawer mengatakan bahwa pada prinsipnya ia berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh kliennya adalah hal yang lumrah dan menjadi pemandangan umum dalam setiap aksi demonstrasi.’’Orasi-orasi yang dilakukan, pamphlet-pamphlet itu kan bagian dari aksi demo damai yang menjadi dakwaan primair. Itu kan pernak-pernik yang umum dilakukan dalam sebuah aksi demonstrasi dimanapun berada. Seharusnya kalau dakwaan primairnya tidak terbukti subsidairnya juga tidak perlu dibuktikan,’’ jelasnya.

Jika dengan orasi-orasi dan membawa pamflet atau spanduk bisa dijerat dengan pasal pidana, menurutnya adalah satu preseden buruk dalam era demokrasi. ‘’Itu kan berarti pembungkaman demokrasi,’’ tandasnya.
Sekedar diketahui, JPU Maskel Rambolangi,SH dan Achmad Kobarubun,SH saat putusan majelis yang menyatakan Vicktor Yeimo tidak terbukti makar langsung mengajukan banding. Hal itu karena JPU tetap berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindakan makar.(aj)

Kasus Bintang Kejora – Sem Yaru Dituntut 3 Tahun Penjara

Iwan: Tuntutan itu Gila dan Ngawur, Kamis, 22 Juli 2010 07:20, BintangPapua.com

Jayapura—Masih ingat dengan aksi pengibaran bendera Bintang Kejora di halaman kantor MRP Semuel Yaru da Luther wrait saat mendengar tuntutan beberapa waktu lalu? Ternyata kasus yang melibatkan dua terdakwa, Semuel Yaru alias Sem Yaru dan Luther Wrait, sudah memasuki tahap penuntutan jaksa.

Kedua terdawak yang didakwa pasal makar, Rabu (21/7) kemarin oleh JPU RH. Panjaitan,SH yang surat dakwaannya dibacakan Hadjat,SH Â dituntut dengan ancaman berbeda.

Untuk Sem Yaru dituntut 3 tahun penjara, sementara Luther Wrait 1 tahun 6 bulan. Hal yang memberatkan Sem Yaru adalah terdakwa sudah pernah dihukum.

Menanggapi tuntutan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Iwan Niode,SH mengatakan, tuntutan tersebut tidak masuk akal. ‘’Tuntutan itu gila dan ngawur,’’ ungkapnya kepada Bintang Papua saat ditemu di PN Jayapura usia sidang.

Menurutnya, tuntutan makar tersebut tidak masuk akal, karena substansi apa yang dilakukan oleh terdakwa menurut Iwan Niode adalah bukan untuk memisahkan diri dari NKRI. ‘’Seperti yang sudah-sudah dalam setiap unjuk rasa, orang berorasi, pengibaran bendera dan lain-lain itu adalah pernak-pernik yang umum dipakai dalam sebuah unjuk rasa,’’ jelasnya.

Dikatakan, inti dari unjuk rasa yang dilakukan terdakwa menurutnya adalah ingin menyuarakan kegagalan Otsus yang tidak dirasakan masyarakat. ‘’Jadi dalam hal ini saya sangat berharap majelis untuk jeli melihat hal itu. main set (cara berpikir) kita tentang itu harus dirubah,’’ lanjutnya.

Sementara itu, JPU dalam dakwaannya mengatakan, Semuel Yaru dan Luther Wrait didakwa pasal kesatu primair pasal 106 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP subsidair pasal 110 ayat 2 ke-1 KUHP atau kedua pasal 160 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dari fakta-fakta persidangan, menurut JPU terungkap bahwa pada Senin 16 Nopember 2009 sekitar pukul 10.00 WIT Semuel Yaru, Luther Wrait dan Alex Mebri serta diikuti sekitar 50 orang simpatisan melakukan unjuk rasa di halaman kantor MRP dengan membawa Pamphlet/spanduk dan bendera Bintang kejora.

Dalam unjuk rasa tersebut, Semuel Yaru mengibarkan bendera Bintang Kejora dengan cara memegang batang kayu pohon pinang dan pada ujung batang kayu tersebut diikat bendera Bintang Kejora.

Saat mengibarkan bendera tersebut, Sem Yaru dengan suara keras menyampaikan tentang kegagalan Otsus yang tidak dirasakan  masyarakat Papua dan jika Otsus gagal lebih baik merdeka.

Orasi tersebut kemudian disambut para simpatisan dengan yel-yel merdeka-merdeka. Unjuk rasa dengan orasi dan pengibaran bendera tersebut adalah dengan tujuan untuk memisahkan wilayah Provinsi Papua dari NKRI menjadi Negara West Papua.

Berdasarkan uraian tersebut JPU berpendapat bahwa unsur dari pasal yang didakwakan pada dakwaan primair yakni pasal 106 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP terpenuhi sehingga pasal pada dakwaan subsidair maupun pasal alternatif tidak perlu dibuktikan. Dan selama dalam proses persidangan tidak ditemui satupun yang menjadi alasan pemaaf dan pembenar dari diri terdakwa.

Sehingga JPU menuntut kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara 3 tahun untuk Semuel Yaru dan 1 tahun 6 bulan untuk Luther Wrait dengan dipoting masa penahanan sementara. (cr-10)

Viktor Tidak Terbukti Makar

Selpius Boby dan rekan-rekannya sat memberika keterangan pers Jayapura—Viktor Yeimo yang sebelumnya dituntut penjara 3 tahun, karena didakwa dengan primair pasal 106 KUHP tentang makar subsidair pasal 160 tentang tindakan penghasutan, dinyatakan tidak terbukti oleh Majelis Hakim yang diketuai M. Zubaidi Rahmat,SH.

Demikian terungkap dalam sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura kemarin. Dalam amar putusannya, majelis berpendapat apa yang dilakukan Victor Yeimo dalam aksi demo damai di Expo Waena hingga berakhir di Kantor DPR Papua belum dapat dikatakan sebagai tindakan permulaan atau permulaan pelaksanaan tindakan makar.

Namun dari dakwaan subsidair, yaitu pasal 160 KUHP tentang tindakan penghasutan, Majelis Hakim berpedapat terbukti secara sah dan meyakinkan.

Yakni tindakan terdakwa yang selaku Korlap aksi demo 10 Maret 2009 yang meneriakkan yel yel ‘Papua dan disambut para demonstran dengan kata merdeka’. Dilanjutkan dengan teriakan terdakwa ‘Otsus’ yang dijawab ‘No’ serta teriakan ‘referendum’ yang dijawan ‘yes’ serta yel-yel lainnya.

Sehingga kepada terdakwa Majelis Hakim hanya menyatakan dakwaan primair pasal 160 yang terbukti. Atas putusan tersebut, JPU Maskel Rambolangi,SH dan Achmad Kobarubun,SH yang sebelumnya menutut terdakwa tiga tahun penjara langsung menyatakan banding sebelum sidang ditutup.

Terdakwa Victor Yeimo-pun langsung emosi dan sempat melontarkan kata-kata ‘mau buktikan apa lagi’ kepada JPU setelah ditanyakan sikapnya atas putusan majelis.

setelah berunding dengan Penasehat Hukumnya, Gustaf Kawer,SH,M.Si, Robert Korwa,SH dan Iwan Niode,SH, melalui Penasehat Hukumnya, Victor Yeimo menyatakan pikir-pikir.

Maskel Rambolangi,SH saat ditemui mengatakan, pihaknya selaku JPU tetap berkeyakinan dakwaan primairnya, yaitu pasal 106 KUHP tentang makar terbukti di dalam persidangan. ‘’Karena kami rasa pasal 106 KUHP itu memang terbukti di dalam persidangan. Sehingga kami putuskan langsung banding,’’ ungkapnya.

Sementara itu, Selpius Boby yang kemarin tampak serius mengikuti sepanjang sidang putusan tersebut mengatakan bahwa satu haripun vonis yang diberikan tidak dapat diterimanya. ‘’Karena kami menilai bahwa KUHP itu adalah buatan Belanda saat menjajah Indonesia,’’ tandasnya kepada wartawan di Asrama Nayak sepulang dari PN Jayapura.

Dan terkait aksi demo damai dan apa yang dijadikan aspirasinya, menurutnya sudah dijamin undang-undang, terutama Pembukaan UUD 45 alinea pertama yang menjamin hak segala bangsa untuk merdeka. ‘’Dan undang-undang internasional juga menyatakan jaminan yang sama,’’ tegasnya. (cr-10)
 

Sem Yaru Dituntut 3 Tahun Penjara – Kasus Bintang Kejora

Semuel Yaru da Luther wrait saat mendengar tuntutanJayapura—Masih ingat dengan aksi pengibaran bendera Bintang Kejora di halaman kantor MRPSemuel Yaru da Luther wrait saat mendengar tuntutan beberapa waktu lalu? Ternyata kasus yang melibatkan dua terdakwa, Semuel Yaru alias Sem Yaru dan Luther Wrait, sudah memasuki tahap penuntutan jaksa.

Kedua terdawak yang didakwa pasal makar, Rabu (21/7) kemarin oleh JPU RH. Panjaitan,SH yang surat dakwaannya dibacakan Hadjat,SH dituntut dengan ancaman berbeda.

Untuk Sem Yaru dituntut 3 tahun penjara, sementara Luther Wrait 1 tahun 6 bulan. Hal yang memberatkan Sem Yaru adalah terdakwa sudah pernah dihukum.

Menanggapi tuntutan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Iwan Niode,SH mengatakan, tuntutan tersebut tidak masuk akal. ‘’Tuntutan itu gila dan ngawur,’’ ungkapnya kepada Bintang Papua saat ditemu di PN Jayapura usia sidang.

Menurutnya, tuntutan makar tersebut tidak masuk akal, karena substansi apa yang dilakukan oleh terdakwa menurut Iwan Niode adalah bukan untuk memisahkan diri dari NKRI. ‘’Seperti yang sudah-sudah dalam setiap unjuk rasa, orang berorasi, pengibaran bendera dan lain-lain itu adalah pernak-pernik yang umum dipakai dalam sebuah unjuk rasa,’’ jelasnya.

Dikatakan, inti dari unjuk rasa yang dilakukan terdakwa menurutnya adalah ingin menyuarakan kegagalan Otsus yang tidak dirasakan masyarakat. ‘’Jadi dalam hal ini saya sangat berharap majelis untuk jeli melihat hal itu. main set (cara berpikir) kita tentang itu harus dirubah,’’ lanjutnya.

Sementara itu, JPU dalam dakwaannya mengatakan, Semuel Yaru dan Luther Wrait didakwa pasal kesatu primair pasal 106 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP subsidair pasal 110 ayat 2 ke-1 KUHP atau kedua pasal 160 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dari fakta-fakta persidangan, menurut JPU terungkap bahwa pada Senin 16 Nopember 2009 sekitar pukul 10.00 WIT Semuel Yaru, Luther Wrait dan Alex Mebri serta diikuti sekitar 50 orang simpatisan melakukan unjuk rasa di halaman kantor MRP dengan membawa Pamphlet/spanduk dan bendera Bintang kejora.

Dalam unjuk rasa tersebut, Semuel Yaru mengibarkan bendera Bintang Kejora dengan cara memegang batang kayu pohon pinang dan pada ujung batang kayu tersebut diikat bendera Bintang Kejora.

Saat mengibarkan bendera tersebut, Sem Yaru dengan suara keras menyampaikan tentang kegagalan Otsus yang tidak dirasakan masyarakat Papua dan jika Otsus gagal lebih baik merdeka.

Orasi tersebut kemudian disambut para simpatisan dengan yel-yel merdeka-merdeka. Unjuk rasa dengan orasi dan pengibaran bendera tersebut adalah dengan tujuan untuk memisahkan wilayah Provinsi Papua dari NKRI menjadi Negara West Papua.

Berdasarkan uraian tersebut JPU berpendapat bahwa unsur dari pasal yang didakwakan pada dakwaan primair yakni pasal 106 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP terpenuhi sehingga pasal pada dakwaan subsidair maupun pasal alternatif tidak perlu dibuktikan. Dan selama dalam proses persidangan tidak ditemui satupun yang menjadi alasan pemaaf dan pembenar dari diri terdakwa.

Sehingga JPU menuntut kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara 3 tahun untuk Semuel Yaru dan 1 tahun 6 bulan untuk Luther Wrait dengan dipoting masa penahanan sementara. (cr-10)

Rabu, 21 Juli 2010 22:20
Kasus Bintang Kejora

Aparat kepolisian berhasil menyita amunisi senjata jenis M16 serta magazine, tempat peluru, di Bandara Sentani, Jayapura, Rabu 23 Juni 2010.

Peluru dan magazine itu di sita dari cargo Maskapai penerbangan Manunggal Jaya, dan rencananya akan di kirim ke Pegunungan tengah Papua tepatnya Wamena.

Kapolres Jayapura, AKBP Matius Fachiri saat di konfirmasi via telepon selulernya membenarkan adanya penemuan tersebut.

"Benar, kami menemukan sejumlah amunisi di kargo milik Manunggal Air di Bandara Sentani, dan rencananya akan dikirim ke Wamena," ucapnya.

Menurutnya, saat ini pihaknya masih terus mencari pemilik amunisi tersebut. "Kami sudah berkoordinasi dengan petugas di Wamena untuk melacak pemilik amunisi itu," tandasnya.

Mengenai kronologis penemuan, jelas Fachiri, Sekitar pukul 14.00 WIT pada saat loading barang, petugas security kargo Bandara Sentani curiga dengan paket barang dengan nama penerima atas nama Isak Alitopo.

Sebab, beratnya tidak normal. Dalam manifest tertulis alat elektronik (amplifier). Setelah dicek dan dibuka, dalam amplifier tersebut tersembunyi 38 butir peluru kaliber 5,56 mm, satu magazine M-16 dan tujuh butir peluru kaliber 7,62 mm — yang dilakban dalam amplifier tersebut.

"Amunisi itu langsung diamankan dan dibawa oleh anggota Polsek KP3 Bandara Sentani. Sedangkan pengirim barang melarikan diri namun sudah diketahui identitasnya," ungkapnya.

Sesuai dengan manifes barang tersebut dikirim tanggal 23 Juni 2010 via Manunggal Air dan semestinya dikirim pada penerbangan pertama sekitar pukul 08.00 WIT.

Laporan: Banjir Ambarita| Papua

Mubes MRP Minta Referendum Solusi Akhir

JAYAPURA-Kendati hasilnya belum ditetapkan, namun rangkuman sementara menyebutkan, hasil keputusan Mubes MRP antara lain merekomendasikan mengembalikan Otus yang dinilai gagal ke pemerintah pusat, dan minta referendum sebagai solusi akhir. Musyawarah Besar (Mubes) Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Masyarakat asli Papua yang berlangsung dua hari (9 s/d 10/6) di kantor MRP Kotaraja, berhasil merangkumkan hasil musyawarah dan diskusi Komisi komisi. Ketua MRP Drs. Agus Alue Alua, M A mengatakan, hari Jumat,( 11/6) kemarin Panitia Mubes sedang merangkumkan hasil musyawarah agar mudah ditindaklanjuti. Keterangan Agus Alua ini di sampaikannya, Jumat (11/6) di ruang kerjanya kantor MRP Kotaraja.

Sementara Senin (14/6) lusa, semua hasil musyawarah di putuskan dan dikerjakan di tingkat Panitia, hari Selasa (15/6) semua draf sudah difinalkan dalam rapat gabungan sedangkan hari berikutnya, Rabu 16/6 semua hasil keputusan musyawarah ditetapkan dan disahkan. Setelah mendapatkan penetapan dan pengesahan lanjutnya, hasil MUBES MRP tersebut akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Papua ( DPRP) dan oleh DPRP bisa ditetapkan dan akan diserahkan pula kepada DPR Papua Barat, selanjutnya hasil musyawarah diberikan kepada Gubernur Papua dan Papua Barat.DIkatakan, hasil Musyawarah yang telah disahkan dan diputuskan, diserahkan kepada Pemeritah Pusat.

Dalam dua hari kegiatan Mubes MRP dan Masyarakat asli Papua yang datang dari tujuh Dapil di seluruh Tanah Papua, telah mengambil suatu keputusan bersama tentang situasi politik di Tanah Papua, dan keberadaan Otsus Papua yang dianggap gagal dan seluruh peserta Mubes dan komponen Politik yang hadir menyerukan kepada MRP dan DPRP segera mengembalikan Otsus ke pusat.Acara Mubes yang sempat memanas tersebut lebih banyak berkutat pada penyelesaian masalah Politik di Tanah Papua.

Agus Alua dalam keterangannya kepada Bintang Papua menyatakan, semua peserta Mubes sepakat untuk kembalikan Otsus, setelah itu Referendum jadi solusi untuk menjawab semua permasalahan Politik di Tanah Papua, itu aspirasi rakyat Papua.Dijelaskan, sampai sebatas itu MRP akan memfasilitasi aspirasi mereka. “ Ya atau tidak keputusan tentang pengembalian Otsus yang gagal dan referendum itu, semuanya tergantung Pemerintah, MRP hanya menindaklanjuti keputusan Mubes dalam bentuk keputusan MRP,”katanya.

Menurutnya, seluruh rakyat Papua dapat hadir pada Rabu, 16/6 mendatang untuk mendengar sendiri semua hasil keputusan Mubes MRP dan Masyarakat Asli Papua.Sementara itu, Ketu Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Buchtar Tabuni mengatakan, MRP silahkan jalan dengan sikapnya, karena KNPB menilai bahwa MUBES MRP itu hanya suatu luapan kekecewaan sebagai lembaga negara dalam produk UU OTSUS yang sudah dikembalikan oleh masyarakat adat Papua, sebagai pemilik negeri ini pada tanggal 15 Agustus 2005.

Dalam presreleasenya yang diterima Bintang Papua, KNPB berharap agar MRP tidak mengeksploitasi isu Papua Merdeka sebagai komoditi politik atau alat tawar-menawar untuk kekuasaan/jabatan elit politik Papua. Menurutnya, KNPB akan terus mengawal dan memediasi keinginan rakyat Papua yang berada di balik gunung, hutan belantara, rawa, pesisir pantai, di dalam penjara bahkan mereka yang mengasingkan diri di kamp-_kamp pengungsian/ suaka. Agar terus mendorong suatu penyelesaian secara menyeluruh tentang akar masalah status politik Papua, melalui mekanisme hukum internasional. KNPB akan memediasi perjuangan seluruh rakyat Papua dan perjuangan organisasi lainnya untuk mencari solusi penyelesaian masalah Papua secara menyeluruh, bermartabat, terbuka dan bertanggungjawab di masyarakat Papua, pemerinta RI dan du

“Upaya Pemekaran Propinsi Papua Tengah dan Tindak Kekerasan Alat Reaksioner Negara (TNI/Polri) di Puncak Jaya – Papua

Situasi kekerasan hari ini di Puncak Jaya, khususnya di Kecamatan Tingginambut, Kampung Guragi dan Yambi tidak terlepas dari kepentingan elit birokrasi (Klas Kapitalis Birokrat) untuk kepentingan bagi-bagi kekuasaan. Yang mana, Bupati Puncak Jaya Lukas Enembe, selaku Ketua Asosiasi Bupati Se-Pegunungan Tengah Papua berupaya meyakinkan Negara bahwa Propinsi Papua Tengah tidak akan aman dan damai jika keberadaan Tentara Rakyat Papua Pimpinan Goliat Tabuni tidak dimusnahkan.

Melalui kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat II Puncak Jaya, Pangdan XVII Trikora dan Polda Papua pada bulan maret 2010, wilayah Kecamatan Tingginambut di jadikan Daerah Operasi Militer (DOM) atau dengan kata lain “Kebijakan Bumi Hangus”. Dalam kesepakatan tersebut dikeluarkan deadline akhir pada tanggal 28 Juni 2010 kepada massa Rakyat Papua untuk mengosongkan wilayah tersebut. Kebijakan ini jelas-jelas mengabaikan hak-hak dasar Rakya Papua untuk hidup aman dan damai diatas Tanah Airnya sendiri.

Operasi sapu bersih yang dilakukan Alat Reaksioner Negara (TNI/Polri) dengan alasan untuk melumpuhkan terhadap Tentara Rakyat Papua dibawah Pimpinan Goliat Tabuni telah mengakibatkan ratusan hingga ribuan warga massa Rakyat Papua khususnya di Distrik Tingginambut, Kampung Guragi dan Yambi kehilangan nyawa, tempat tinggal, ternak dan sumber pendapatan sebagai petani tradisional.

Aksi brutal dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh alat reaksioner Negara (TNI/Polri) terhadap massa Rakyat Papua di Kabupaten Puncak Jaya terus berlanjut, terhitung sejak Maret 2010, Kindeman Gire (Pendeta) dan Enditi Tabuni (anak mantu dari Pdt. Yason Wonda, Wakil Ketua Klasis GIDI Mulia) tertembak hingga mati. Juga pada bulan yang sama terjadi tindak kekerasan terhadap massa Rakyat Papua ; Garundinggen Morib (45 Thn), Ijokone Tabuni (35 Thn), Etiles Tabuni (24 Thn), Meiles Wonda (30 Thn), Jigunggup Tabuni (46 Thn), Nekiler Tabuni (25 Thn), Biru Tabuni (51 Thn/sedang sakit parah), Tiraik morib (29 Thn), Yakiler Wonda (34 Thn), Tekius Wonda (20 Thn), Neriton Wonda (19 Thn), Yuli Wonda (23 Thn), Kotoran Tabuni (42 Thn) mengalami tindak penyiksaan yang tidak manusiawi mengakibatkan ke-13 korban harus menahan derita dan sakit hingga tinggal menunggu maut menjemput.

Hingga saat ini belum terdata secara pasti berapa jumlah korban jiwa dan material yang berjatuhan karena begitu ketatnya kontrol informasi yang dilakukan oleh Alat Reaksioner Negara (TNI/Polri). Dan pengungsian ribuan massa Rakyat Papua dari dua Kampung tersebut sejak kemarin 07 Juni 2010 telah masuk di Wilayah Kabupaten Jayawijaya – Wamena dan diiperkirakan pengungsian lain akan menyusul. Selain itu pengungsian dari dua daerah tersebut juga telah masuk dibeberapa daerah seperti ; Ilaga, Sinak, Kuyawagi, Ilu dan sekitarnya. Alat Reaksioner Negara dari gabungan kesatuan TNI AD, TNI AU, TNI AL dan Polri (Brimob) telah menguasai hampir seluruh pelosok dan kota Kabupaten Puncak Jaya, bahkan kendali pemerintahan sepenuhnya dikuasi oleh Alat Reaksioner Negara (TNI/Polri). Hingga saat ini tindakan pembakaran terhadap rumah-rumah warga massa Rakyat, Gereja (GIDI), penembakan ternak dan intimidasi terhadap Rakyat Papua terus berlanjut. (bio)

“Jika hatimu bergetar marah karena ketidakadilan, maka kau adalah Kawan Sejatiku”

Biro Media-Propaganda Aliansi Mahasiswa West Papua (AMWP) Jogja

Isu Papua Merdeka, Jangan Dijadikan Komoditi Politik

JAYAPURA-Peryataan Tim Pansus DPRP saat melakukan aksi demo di depan Kantor Depdagri Jakarta bahwa bila SK 14 MRP tidak disahkan, maka rakyat Papua minta merdeka, disesalkan KNPB. Untuk itu, KNPB menuntut agar tim Pansus DPRP mencabut pernyataan tersebut. ‘’Kepada tim Pansus pilkada Provinsi Papua, isu Papua merdeka tidak dijadikan sebagai alat kompromi politik kepentingan jabatan elit politik Papua dalam tuntutan berlakunya SK MRP No. 14 di Papua. segera cabut pernyataan tersebut di Kantor Depdagri, seperti yang diberitakan Bintang Papua pada Tanggal 2 Juni 2010,’’ ungkapnya dalam jumpa pers.

Menurut Maco Tabuni bahwa KNPB mengutuk keras tim Pansus pilkada di Papua atas pernyataannya tersebut yang mengatasnakan rakyat Papua. ‘’Rakyat Papua Barat jangan terprofokasi oleh kepentingan elit politik Papua terlebih kawan-kawan mahasiswa di seluruh Jawa-Bali yang ikut tergabung dalam demo di Kantor Mendagri oleh tim Pansus Pilkada Papua,’’ himbaunya.Menurut Maco Tabuni bahwa DPRP seharusnya pimpin demontrasi atas masalah di Puncak Jaya dan di Expo waena yang mengkibatka korban rakyat Papua. ‘’Seharusnya DPRP pimpin demontrasi karena adanya operasi tumpas yang dilakukan oleh militer di Puncak jaya dan penembakan terhadap warga sipil di Expo Waena tanggal 27 Mei 2010 yang penuh represif militer tanpa dasar hukum yang jelas,’’ ungkapnya lagi. Hal itu karena tindakan penembakan di Expo Waena yang mengakibatkan Terianus Hesegem luka parah adalah tindakan sewenang-wenang. ‘’Nenembakan saudara Terianus Hesegem di Expo Waena adalah tindakan sewenang-wenang dan sangat bertentangan dengan ketentuan dan prinsip dasar hukum HAM Nasional dan Internasional,’’ ungkapnya lebih lanjut.

Minta Maaf ke Wartawan
Sementara itu, akibat ulang orang yang diduga anggota KNPB yang melakukan intimidasi terhadap para wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan saat terjadi negosiasi antara Maco Tabuni dengan Kabag Ops Polresta Jayapura AKP. D Rumaropen di Pospol Terminal Expo Waena Senin (31/5) lalu, Jubir KNPB Maco Tabuni meminta maafnya kepada wartawan. Permohonan maaf yang diungkapkan dalam jumpa pers di Kompleks Rumah Bina Katholik Waena tersebut, Maco Tabuni menyatakan, orang yang melakukan intimidasi tersebut adalah orang mabuk yang tidak dikenalnya.

‘’Saya saat itu konsentrasi pada negoisasi dengan Pak Rumaropen (Kabag Ops Polresta Jayapura). Saat itu kepada dua orang wartawan yang sedang meliput proses negoisasi Rumaropen bilang ke wartawan bahwa wartawan jangan jadi provokator. Tulis yang benar,’’ ungkap Maco Tabuni mengisahkan kembali.Mendengar kata-kata Rumaropen tersebut, orang mabuk yang dengan pakaian adat dan tidak dikenal sama sekali oleh Maco Tabuni tersebut langsung bereaksi dengan melakukan intimidasi terhadap semua wartawan yang ada disekitarnya. ‘’Dia bukan anggota KNPB. Saya tidak tahu dia siapa dan dari mana. Meskipun demikian, saya mohon maaf atas munculnya omongan itu,��’ ungkap Maco.

Orang yang tidak dikenalnya tersebut, menurut Maco Tabuni sebagai orang ketiga yang sengaja menunggangi aksi yang akan dilakukan KNPB. ‘’Kami sangat kesal karena setiap aksi demo yang dikoordinir oleh KNPB selalu ada pihak ketiga sedang bermain untuk menghancurkan nama baik KNPB sebagai media rakyat,’’ ungkap Sekjen KNPB yang rencananya akan melakukan aksi demo lagi Senin (7/6) terkait peristiwa di Puncak Jaya dan di Expo Waena beberapa waktu lalu.Dikatakan, KNPB adalah organisasi yang terdiri atas para mahasiswa. ‘’Dalam setiap melakukan aksinya dilakukan secara profesional,’’ ungkapnya.(cr-10)

Kamis, 03 Juni 2010 17:41

Pengibaran Bintang Kejora  di MRP Kembali Disidangkan

Jumat, 14 Mei 2010 06:34, BintangPApua.com

JAYAPURA-Sidang kasus makar yaitu pengibaran Bintang Kejora di halaman kantor MRP Kotaraja, dengan terdakwa Semuel Yaru dan Luther Wrait,   Rabu (12/5) kemarin kembali dilanjutkan dengan menghadirkan tiga orang saksi. Mereka adalah dua orang security Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) dan satu orang anggota polisi.   Para saksi tersebut berada di TKP (halaman kantor MRP) saat Sem Yaru CS mengibarkan Bintang Kejora.

Namun karena pertimbangan waktu dan masih banyaknya agenda sidang, sehingga saksi yang diperiksa hanya du orang security Kantor MRP masing-masing Daniel O Wanggai dan Frengki.     Kedua saksi di depan majelis hakim mengakui saat kedua terdakwa datang dengan   massa pada 16 November 2009 sekitar pukul 10.00 WIT sedang melaksanakan tugas pengamanan kantor MRP.

Salah satu saksi bernama Daniel O Wanggai yang   ditemui sebelum sidang   menceritakan bahwa saat datang terdakwa Sem Yaru tidak langsung dengan massa dan juga tidak langsung mengibarkan bendera Bintang Kejora.   “Saat datang hanya sempat mengungkapkan kata-kata merdeka beberapa kali kemudian pergi. Tidak lama kemudian datang lagi dengan massa dan di tengah halaman Kantor MRP Sem Yaru mengeluarkan bendera yang disimpan di kantongnya kemudian diikatkan pada batang pohon pinang,“ cerintanya.

Dikatakan,   saat demo tersebut, tidak ada anggota MRP yang menemui ataupun menerima aspirasinya.  “Waktu itu yang menemui para pengunjung hanya Ibu Angganita Waly. Bukan anggota MRP,“  ungkapnya.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Puji Wijayanto,SH tampak kedua terdakwa didampingi oleh tim kuasa hukum sebanyak delapan orang dari LHB Papua dan sejumlah advokad dari lembaga advokatd lainnya. Sidang pemeriksaan saksi yang berlangsung sekitar dua jam tersebut ditunda hari Kamis (20/5) masih dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sekedar diketahui, Semuel Yaru (52) dan Luther Wrait (52) bersama satu orang yang masih DPO bernama Alex Mebri adalah secara bersama-sama merencanakan aksi unjuk rasa dan dalam pelaksanaannya, Semuel Yaru adalah penanggungjawab demo sekaligus sebagai juru bicara, Luther Wrait sebagai pengkoordinir dan pengumpul massa dan Alex Mebri bertugas menyiapkan pamflet dan bendera Bintang Kejora.

Dalam aksi demo tersebut, Sem Yaru dengan membawa bendera Bintang Kejora yang diikat pada batang phon pinang sepanjang 2,5 meter. Dalam orasinya Sem Yaru mengatakan bahwa Otsus gagal dan hanya dirasakan segelintir orang saja.

Selain itu juga dikatakan bahwa Otsus yang merupakan hasil perjuangan rakyat Papua, sehingga hasilnya harus untuk rakyat Papua dan apabila Otsus gagal maka lebih baik kita merdeka. Orasi tersebut kemudian disambut oleh sekitar 50 orang yang ikut aksi demo dengan teriakan merdeka berulang-ulang.

Atas perbuatannya Sem Yaru dan Luther Wrait oleh JPU A Harry,SH mendakwanya dengan pasal makar, yakni untuk Sem Yaru Pasal 106 KUHP subsidair pasal 110 ayat (1) ke-2 dan pasal 160 KUHP tentang. Sedangkan untuk Luther Wrait karena perannya hanya membantu sehingga ditambah dengan pasal 56 KUHP.(cr-10)

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny