Terdakwa Buchtar Tabuni Minta Dibebaskan

BERDEMO : Terdakwa Buchtar Tabuni saat berdemo. Membuat dia harus berhadapan dengan hukum di Pengadilan Negeri Jayapura dengan tuduhan makar.
BERDEMO : Terdakwa Buchtar Tabuni saat berdemo. Membuat dia harus berhadapan dengan hukum di Pengadilan Negeri Jayapura dengan tuduhan makar.
JAYAPURA (PAPOS) – Bertepatan dengan digelarnya sidang kedua Buchtar Tabuni,Rabu (25/2) kemarin sekitar pukul 10.00 Wit di Pengadilan Negeri Klas I Jayapura dengan agenda pembacaan eksepsi penasehat hukum Buchtar Tabuni terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada sidang pertama, Rabu (18/2) minggu lalu.
Puluhan massa pendukung Buchtar Tabuni melakukan aksi demo di depan Pengadilan Nageri Klas I Jayapura. Mereka menuntut agar Buchtar Tabuni dan Sebi S Sembon dibebaskan dari penjara dengan alasan demi tegaknya demokrasi,hukum dan HAM. Massa datang dengan membawa sejumlah spanduk dan poster bertuliskan antara lain, ”Papua zona darurat tindakan militer anti hukum, HAM dan Demokrasi. Segera bebaskan Buktar Tabuni dan Seby Sambon. Stop Stigmanisasi separatis terhadap orang Papua”.

Saat berada didepan Halaman Pengadilan Negeri Kelas I Jayapura yang berada I bepura, massa menggelar orasi yang dalam orasinya mengatakan, penangkapan terhadap Buktar Tabuni oleh Polda Papua, merupakan bentuk pengalihan perhatian dalam pengungkapan penembakan terhadap Opius Tabuni. Dan sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat dan berdemokrasi bagi rakyat Papua ditanah leluhurnya.

Untuk itu rakyat Papua yang tergabung dalam Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia (MPTPI) menyatakan sikap, demi tegaknya martabat hukum dan demokrasi, Polda Papua dan Kejaksaan harus membebaskan Buchtar Tabuni dan Seby S Sambon tanpa syarat. Juga diminta hentikan segala bentuk intimidasi hukum dengan terus menerus menuduh rakyat Papua menggunakan pasal karet makar, separatis dan berbagai tuduhan yang tidak berperikemanusiaan.

Setelah Muchtar Tabuni menjalani persidangan dan meninggalkan Pengadilan Negeri Jayapura para pendemo membubarkan diri dan meninggalkan Pengadilan.

Dakwaan JPU Dinilai Kabur

Tim Kuasa Hukum Buchtar Tabuni, Iwan Miode,SH dan Rahman Ramli,SH menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Maskel Rambulangi,SH terhadap terdakwa Buchtar Tabuni, seperti disampaikan pada sidang pertama, Rabu (18/2) minggu lalu adalah kabur (kurang jelas).

Penilaian itu disampaikan pada sidang kedua terakwa Buchtar Tabuni, Rabu (25/2) kemarin di Pengadilan Negeri Kls I Jayapura dalam agenda pembacaan eksepsi penasehat hukum Buchtar Tabuni terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Sidang yang digelar selama kurang lebih 30 menit itu dipimpin oleh Majelis Hakim H.Sinarmata,SH.MH dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Maskel Rambulangi,SH dan terdakwa Buchtar Tabuni didampingi kusa hukumnya, Iwan Miode SH dan Rahman Ramli,SH.

Sidang berjalan aman namun singkat, setelah mendengar eksepsi dari tim kuasa hukum Buchtar Tabuni ahirnya sidang ditunda sampai tanggal 4 Maret mendatang sekaligus memberikan kesempatan terhahap Jaksa Penuntut Umum untuk membuat tanggapan terhadap eksepsi yang dibacakan tim kuasa hokum, Buchtar Tabuni.

Merurut tim kuasa hukum Buchtar Tabuni, Piter Ell,SH dan Iwan K Niode,SH yang di temuai Papua Pos setelah selesai siding, bahwa eksepsi yang dibuat tim pengacara ini berjudul mengadili sebuah wacana. Dikatakan mengadili sebua wacana karena dakwaan JPU terhadap terdakwa adalah kabur (tidak jelas). Salah satu contoh pada surat dakwaan tidak tercantun pendidikan terdakwa disitu tertulis pendidikan terdakwa tidak ada padahal terdakwa lulusan dari sebuah perguruan tinggi di Jayapura.

“Bukan itu saja, masih ada hal lain, seperti pada surat dakwaan yang lalu pada halaman 2 poin 9 kata Free yang artinya bebas. JPU keliru mengartikan kata kebebasan. Menurut analisa JPU, kata Free berarti ingin bebas dari negara kesatuan Indonesia pada hal kalau kita lihat, kata kebebasan itu luas bisa saja diartikan sebagai bebas dari kemiskinan, kebodohan, ketertinggalan dan sebagainya,” ujarnya.
Olah karena itu, selaku kuasa hukum Buchtar Tabuni menilai dakwaan yang dibuat JPU kabur dan tidak jelas, karena hanya berdasarkan opini sendiri, ujar Iwan Niode. (cr-45/47)

Ditulis Oleh: Cr-45/cr-47-Papos
Kamis, 26 Februari 2009
http://papuapos.com

537 Mahasiswa Papua, Pulang Kampung

Mahasiswa eksodus saat membentangkan Spanduk Dihalan Rumah Ondofolo Boy Eluay
Mahasiswa eksodus saat membentangkan Spanduk Dihalan Rumah Ondofolo Boy Eluay

SENTANI (PAPOS) – Sebanyak 573 mahasiswa Papua yang sedang menuntut ilmu diberbagai perguruan tinggi di luar Papua yakni Jawa, Bali, Makassar, Manado akan pulang kampung. Kepulangan mereka akan berlangsung secara bertahap, dimana tahap pertama, Jumat (20/2) kemarin, sebanyak 30 orang mahasiswa telah tiba di Jayapura, mengunakan kapal Labobar sekitar Pukul 11.00 Wit.

Ke- 573 mahasiswa asal Papua yang pulang kampong ini tidak semuanya ke Jayapura, tetapi sebagai dari mereka memilih untuk singgah dikampung halaman masing-masing, yakni Sorong, Serui, Biak, Nabire dan hanya 30 orang yang sekarang berada di Jayapura dan sementara ditampung di kediaman Ondofolo besar kampung Sereh Sentani, Boy Eluai. Koordinator Komite Aksi Nasional Rakyat Papua Barat (KANRPB), Viktor F Yeimo ketika ditemui Papua Pos di kediaman, Boy Eluai mengatakan, aksi yang dilakukan ke-573 mahasiswa ini merupakan aksi spontan karena melihat perkembagan akhir-akhir ini ditanah Papua. Dimana mereka menilai bahwa saat ini Papua bukan zona damai lagi. Seperti yang tertulis disalah satu spanduk yang dibawa oleh mahasiswa tersebut yakni “tanah Papua zona darurat, bebaskan rakyat Papua Barat dari ancaman militerisme”.

Dengan alasan yang kurang jelas para mahasiswa ini mengatakan Papua zona darurat, sehingga mereka pulang untuk melakukan aksi.

“ Kami pulang untuk melakukan aksi dengan tidak merugikan pihak lain, untuk memperjuangkan hak-hak dasar orang papua,” ujarnya kepada Papua Pos ketika ditemui di halaman obee kampung sereh.

Menurut Viktor, sebanyak 30 mahasiswa pulang ke tanah Papua dan akan menetap di Jayapura untuk melihat segala bentuk tindakan yang akan diambil pemerintah dalam menyelesaikan hak-hak dasar orang Papua.

Ketika ditanya soal aksi apa saja yang akan dilakukan oleh 30 mahasiswa ini, Viktor tidak banyak berkomentar, namun dia mengatakan, “Kita lihat saja pasti akan ada aksi, tetapi sudah jelas tidak akan menggangu pihak lain dan akan berjalan sesuai dengan norma yang ada,” katanya. (nabas)

Ditulis Oleh: Nabas/Papos
Sabtu, 21 Februari 2009
http://papuapos.com

Napi Kasus 16 Maret Dipindahkan ke Polda – Diduga Terlibat Pengeroyokan Petugas LP

JAYAPURA-Diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap salah seorang petugas LP, sebanyak 7 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Abepura, terpaksa dipindahkan ke Rutan Mapolda Papua.

Ketujuh orang tersebut, enam diantaranya berstatus narapidana. Mereka diantaranya, Cosmos Yual, Selfius Bobby, Elias Tamaka, Zedrik Ricky Jitmau dan Kornelis Rumbiak yang tercatat sebagai narapidana (Napi) kasus 16 Maret 2006 yang menewaskan 4 anggota Brimob dan 1 anggota Lanud Jayapura. Kemudian Yusak Pakage narapidana kasus makar bersama seorang tahanan Buchtar Tabuni dalam kasus dugaan makar.

Ketujuh orang narapidana dan tahanan LP Abepura ini, dengan menggunakan mobil tahanan dipindah dari LP Abepura sekitar pukul 08.30 wit dan tiba di Mapolda Papua sekitar pukul 09.30 wit. Sesampainya di Mapolda, mereka langsung diserahkan ke petugas Rutan Mapolda Papua dan oleh petugas Biddokkes Polda Papua langsung melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap mereka.

Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua, Demianus Rumbiak, didampingi Kalapas Abepura, AM Ayorbaba dan Direskrim Polda Papua, Kombes Pol Drs Paulus Waterpauw mengatakan, proses penitipan narapidana dan tahanan ke Rutan Mapolda Papua ini, semata-mata karena alasan masalah keamanan saja.

‘Ini semata-mata karena untuk keamanan dan ketertiban di lapas. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polda Papua untuk memindahkan 7 penghuni lapas tersebut,” jelas Rumbiak di Gedung Ditreskrim Polda Papua.

Rumbiak mengatakan, penitipan sementara terhadap 7 penghuni lapas tersebut sambil menunggu normalisasi kembali Lapas Abepura, sambil pihaknya akan melakukan evaluasi pasca penitipan sementara narapidana dan tahanan ke rutan Mapolda Papua tersebut, apakah akan dikembalikan lagi.

Sebelum proses penitipan itu, jelas Rumbiak, Kalapas telah menyampaikan kepada Kakanwil Hukum dan HAM Papua dan berkoordinasi dengan Polda Papua guna menyepakati penitipan sementara narapidana politik, narapidana kasus 16 Maret 2006 dan narapidana kriminal murni lainnya, termasuk Buchtar Tabuni.

Sedangkan, Kalapas Abepura, Anthonius M Ayorbaba menjelaskan, penitipan 6 napi dan 1 tahanan ke Rutan Polda Papua, karena mereka diduga melakukan pengeroyokan

Terhadap petugas LP.

Kasus ini berawal hari Rabu (28/1) lalu, ada pelimpahan berkas perkara dan tersangka Buchtar Tabuni dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri, dimana saat itu tersangka Buchtar Tabuni diantar ke Lapas Abepura.

“Pada saat diantar ke Lapas Abepura, bersamaan dengan 6 tahanan lainnya, petugas kami yang menerima tahanan baru itu, sudah melakukan pengecekan dan memberi informasi bahwa siapa diantara tahanan yang membawa handphone dan barang-barang berbahaya dan terlarang lainnya, tolong diberikan. Selama 3 kali ditanya tidak ada yang menyerahkan,” ujarnya.

Untuk itu, jelas Kalapas, saat dilanjutkan pemeriksaan badan, ditemukan sebuah handphone disembunyikan di celah pantat Buchtar Tabuni, sehingga petugas Lapas Abepura, Adrianus Sihombing yang memeriksa pada awalnya memeriksa, merasa kecewa dan tidak dihargai, karena sudah bertanya tetapi tidak dijawab, sehingga sempat menempeleng Buchtar Tabuni sekali.

Karena kepentingan pada Kamis (29/1) ada kunjungan Menteri Hukum dan HAM bersama Dirjen Pemasyarakatan dalam rangka peresmian Kanwil Hukum dan HAM Papua Barat, sehingga pihaknya sebagai Kalapas merasa perlu untuk keamanan di dalam Lapas. Karena itu, pihaknya mengkoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri bahwa untuk Buchtar Tabuni diminta agar dikembalikan ke rutan Polda Papua, hingga proses kunjungan selesai baru dikembalikan ke Lapas Abepura.

Pada Jumat (30/1), Buchtar Tabuni dikembalikan lagi ke Lapas Abepura dan diterima sesuai prosedur di lapas. Bahkan tidak terjadi hal-hal yang dikhawatirkan.

Sampai Minggu (1/2) lalu, petugas Lapas Abepura dalam regu jaga yang berjaga pada Rabu lalu berdinas kembali. Kemudian pukul 17.30 wit pada saat jam penguncian blok, petugas bernama Adrianus Sihombing diperintahkan komandan jaga melakukan penguncian blok tahanan, ternyata di sana yang bersangkutan dikeroyok oleh Yusak Pakage yang mendahului dengan memegang tangannya dan menarik ke belakang dan memukul pertama.

Karena dipukul, petugas Lapas tersebut melakukan pemukulan untuk membela diri, tapi serempak kemudian diserang oleh penghuni lapas kasus 16 Maret 2006 lalu, termasuk beberapa kriminal murni yang mengejar.

“Petugas hampir 3 kali jatuh, berdiri dan melarikan diri untuk menyelamatkan diri ke pos utama, tapi masih dikejar ke pos utama,” ujar Kalapas sambil menunjuk foto petugasnya yang terluka akibat dikeroyok.

Karena petugas Lapas Abepura tersebut bertugas dengan menggunakan atribut lengkap, jelas Kalapas, pada saat kejadian pihaknya langsung datang ke Lapas dan meninjau langsung, bahkan mengkomunikasikan dengan Yusak Pakage. Namun Yusak Pakage awalnya sangat emosi dan temperantal dan kooperatif, bahkan ia sebagai Kalapas diusir dari ruangannya.

Untuk itu, lanjut Kalapas, banyak petugasnya yang tidak terima dengan sikap Yusak Pakage tersebut, sehingga pihaknya langsung memerintahkan Yusak Pakage yang saat itu berada di ruangan tahanan bersama Pilep Karma, Selfius Bobby dan lainnya.
Namun, justru tidak ada yang mau mendengar, malah memberikan perlawanan kepada petugas lapas. Sebagai pimpinan di Lapas Abepura, Kalapas menilai bahwa ada unsur kesengajaan dan sebuah perencanaan dalam upaya bertindak di luar prosedur dan mekanisme yang ada di lapas untuk melakukan penyerangan terhadap petugas.

“Kenapa demikian, pada saat hari minggu saya berada di Gereja dan saya beribadah dan berbicara dengan mereka-mereka ini. Tapi, tidak seorang pun yang bilang ke saya sebagai kalapas, misalnya bapak saya mau bicara karena ada petugas kita yang waktu Buchtar masuk dipukul, tidak sama sekali. Mereka menyembunyikan masalah ini sangat rapi dan menunggu oknum petugas ini, sehingga petugas kami saat bertugas dikeroyok ramai-ramai. Karena itu secara kedinasan seluruh petugas kami marah, karena korp kami dan ini puncak terhadap petugas dan terhadap sesama penghuni lain, mereka ini sering melakukan pengeroyokan, termasuk juga terhadap oknum polri yang dikirim ke Lapas, sehingga kita harus memediasi dengan baik,’ paparnya.

Kalapas mengatakan, dalam kasus-kasus sebelumnya, pihaknya melakukan prosedur tetap untuk memanggil dan memberikan pemahaman agar menjaga kebersamaan di lapas karena isi Lapas dalam overcrawdied serta sarana penunjang terbatas, sehingga berpengaruh terhadap penghuni lain.

“Saya sendiri tidak bisa mengendalikan emosi petugas, sehingga saya berpikir alangkah baiknya jika melaporkan Kakanwil Hukum dan HAM dan berkoordinasi dengan Polda untuk pemindahan napi dan tahanan sementara tersebut,” katanya.

Hal ini, imbuh Kalapas, dilakukan dalam upaya normalisasi suasana di Lapas Abepura, karena selama 2 hari sejak peristiwa tersebut, pihaknya tidak membuka kunjungan dan tidak membuka blok penghuni melakukan aktivitas, karena harus menyelesaikan masalah tersebut secara baik dan tuntas supaya tidak berdampak pada masalah lain, yang akhirnya memunculkan masalah baru baik diantaranya penghuni dan petugas. ‘Kepentingan pemindahan ini, juga untuk kepentingan keamanan mereka,’ imbuhnya.

Direskrim Polda Papua, Drs Paulus Waterpauw, berdasarkan surat permohonan dari Kalapas Abepura ke Kapolda Papua untuk penitipan sementara terhadap 7 penghuni Lapas Abepura tersebut di rutan Mapolda Papua. “Alasan hanya semata-mata keamanan saja,” kata Direskrim.

Memang sebelumnya, ada permasalahan berkaiatan pada saat penyerahan Buchtar Tabuni ke Lapas Abepura ada masalah dan situasi sempat memanas waktu itu, sehingga tidak memungkinkan dan pihak Lembaga Pemasyarakatan Abepura berinisiatif untuk melakukan upaya pemindahan sementara. “Bahkan, ada 10 orang lainya dalam kasus kriminal murni yang terlibat, kami lakukan isolasi,’ imbuhnya.
Soal pemindahan 7 penghuni Lapas Abepura ke rutan Polda Papua apakah tidak bermasalah? Direskrim mengaku bahwa hal tersebut tidak akan masalah dalam rutan Mapolda Papua. Bahkan Paulus Waterpauw mengakui pihaknya telah menemui ke-7 orang penghuni lapas tersebut dan menjelaskan soal pemindahan mereka bahwa hal ini merupakan suatu proses. “Saya bilang, jangan persoalan kecil dimunculkan menjadi permasalahan besar, apalagi di lapas sarana dan fasilitas terbatas dan jumlah narapidana serta tahanan sudah over, sehingga dapat memperngaruhi adanya permasalahan,” imbuhnya. (bat)

IPWP Ancam Lumpuhkan Kota

SENTANI (PAPOS) –Kelompok IPWP (Internasional Parlementarians for West Papua) minta Polda Papua segera membebaskan Bucthar Tabuni, apabila tidak kelompok IPWP ini megancam akan lumpuhkan kota Jayapura. Ancaman itu dilontarkan massa pendukung IPWP saat jumpa pers di makam Theys Hiyo Eluay di Sentani, Rabu (17/12) kemarin, terkait penilaian bahwa, Ketua Panitia IPWP Dalam Negeri Bucthar Tabuni, tidak terbukti secara hukum.

“Bila sampai Desember ini tidak ada dialog antara kami (IPWP, red) dengan Polda Papua terhadap status saudara kami Bucthar Tabuni maka, kami akan melakukan aksi yang lebih besar, seperti gerilya kota, intelijen kota dan aksi lainnya hingga kota Jayapura benar-benar lumpuh total,” tegas salah satu Tim Advokasi IPWP Albert Wanimbo.

Albert mengatakan, pihaknya menilai sejumlah tuntutan Polda Papua kepada Bucthar salah alamat. Pasalnya tuduhan lewat aksi masa peluncuran IPWP di Jayapura pada 16 oktober 2008 lalu tidak terbukti.

“Apa benar kami melakukan yang dituduhkan itu, kami dituduh makar, melakukan perlawanan terhadap aparat, dan melakukan penghasutan terhadap massa, kami pikir waktu itu kami tidak melakukan seperti yang dituduhkan, kami hanya menunjukkan apresiasi kami terhadap apa yang dilakukan di Parlement Inggris pada 15 dan 16 Oktober lalu,” terang Albert.

Disinggung upaya lain yang telah ditempuh IPWP dalam rangka pembebasan Buktar, Albert mengatakan, antara IPWP dan Polda Papua telah diskusikan dengan pihak DPRP yang akan ditindak lanjuti pada 22 Desember mendatang.

Akan tetapi bila sampai dengan akhir tahun 2008 Bucthar tidak juga dibebaskan maka tindakan keras yang ditempuh IPWP. “Bila Buchtar tidak dibebaskan kami akan menganggu perayaaan hari Natal, perayaan Tahun Baru, proses Pemilihan Umum 2009 dan pemilihan Presiden 2009, kota Jayapura akan kita buat sampai benar-benar lumpuh, bila permintaan pembebasan tanpa syarat terhadap tidak segera di lakukan,” ungkap Albert.

Selain menuntut pembebasan, Albert yang didampingi sejumlah masa IPWP juga menyampaikan dukungan dunia internasional, lewat Copyan surat dari Melinda Jankin yang merupakan Internasional Human Rigth Lawyer and Internasional Lawyer for West Papua dengan permintaan sama yakni, penangkapan Bucthar Tabuni telah melanggar Hak HAM dalam hal ini kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

Permintaan sama juga datang dari Pemimpin Papua Merdeka di Inggris, Benny Wenda, lewat suratnya yang dikirim kepada Presiden Susilo Bambang Yudoyono dan Kapolda Papua tertanggal 6 Desember 2008, intinya mempertanyakan alasan penangkapan serta meminta kepada pemerintah Indonesia untuk segera membebaskan Buchtar Tabuni.

Dukungan juga datang dari Asian Human Righets Commission Melinda Jangki yang berkedudukan di Hongkong meminta pemerintah Indonesia segera bebaskan Bucthar Tabuni.

Disamping itu, Koordinator Posko IPWP Viktor F Yaimo mengatakan, IPWP pada Jumat (19/12) akan melakukan aksi damai di DPRP Papua, meminta Polda Papua jangan menangkap sejumlah pimpinan besar bangsa Papua.(nabas)

Ditulis Oleh: Nabas/Papos
Kamis, 18 Desember 2008

Kapolda Pelajari Kasus 1 Desember

SERTIJAB : Kapolda Papua saat memimpin sertijab 5 Kapolres
SERTIJAB : Kapolda Papua saat memimpin sertijab 5 Kapolres

JAYAPURA (PAPOS) -Kapolda Papua Irjen Pol Drs F.X Bagus Ekodanto mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih mempelajari kasus 1 Desember termasuk deklarasi yang dibacakan saat itu.

“Kami masih mempelajari dan menunggu laporan dari Dir Intel Polda Papua,” kata Kapolda Papua seusai Sertijab para pejabat di lingkungan Polda Papua, Jumat (12/12) kemarin.

Bila nantinya sudah cukup bukti pihaknya lanjut Kapolda akan memproses lebih lanjut kasus tersebut. Peringatan hari kemerdekaan Papua 1 Desember yang dipusatkan di lapangan tempat makam Thyes di Sentani itu, ditandai dengan pembacaan deklarasi kemerdekaan yang dibacakan Sekretaris Jenderal Presedium Dewan Papua (PDP) Thaha Al Hamid.

Sementara itu, sebelumnya Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI A.Y Nasution kepada wartawan mengatakan, deklarasi yang dilakukan 1 Desember lalu itu belum mengarah disintegrasi bangsa.

“Penanganan kasus tersebut menjadi tanggung jawab polisi,” tegas Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI A.Y Nasution.

Sertijab Lima Kapolres

Sementara itu dalam sambutan ketika memimpin Sertijab Kapolda dalam sambutannya mengatakan, serah terima jabatan merupakan hal yang biasa dan wajar, karena selain merupakan kebutuhan organisasi dalam rangka menjaga dinamika dan kinerja organisasi, hal ini juga merupakan bagian dari pola pembinaan personel dilingkungan Polri dalam rangka penyegaran dan peningkatan karir pejabat yang bersangkutan.

Kapolda menegaskan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi disamping telah menimbulkan perubahan besar yang bersifat positif dalam berbagai aspek kehidupan manusia, telah dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk meningkatkan kualitas berbagai jenis kejahatan antara lain, kejahatan antar negara seperti, perdagangan gelap Narkotika, pencucian uang, terorisme, perdagangan manusia (Trafficking) illegal logging, illegal fishing dan illegal mining.

Oleh karena itu, Kapolda menyebutkan tantangan dan tugas yang dihadapi Polri termasuk jajaran Polda Papua kedepan akan semakin berat dan kompleks. Untuk itu, dalam mengantisipasi keadaan ini, dirinya menegaskan kepada seluruh Kapolres/Kapolresta untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, sehingga terdadak pada situasi yang terkadang meningkat secara sporadis.

“Setiap anggota Polri tidak boleh hanya bersikap reaktif, tetapi justru harus selalu bersikap proaktif terhadap perkembangan lingkungan dengan memberdayakan segala potensi yang ada,” ujar Kapolda.

Dalam kesempatan itu pula kepada para Kapolres/Kapolresta dan Polres persiapan di jajaran Polda Papua, Kapolda menekankan agar melakukan kerjasama sebaik-baiknya dengan pihak-pihak terkait yang dapat membantu tercapainya sasaran organisasi, karena menurutnya tidak ada satupun komponen masyarakat, bangsa dan negara ini yang tidak penting.

Selain itu, Polri harus menjadi panutan dan dapat ditauladani oleh semua pihak serta menciptakan gagasan atau ide cemerlang, sehingga dapat memberikan perubahan bagi kemajuan organisasi dan masyarakat.

Serta jangan pernah mendiamkam penyimpangan sekecil apapun yang terjadi, dimana harus dilakukan secara proposional dan profesional untuk menemukan sebab-sebab yang menimbulkan penyimpangan tersebut.

Disisi lain Kapolda berpesan, agar setiap anggota Polri dapat memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat secara tepat dan tidak diskriminatif. Kepentingan masyarakat adalah hal utama yang harus didahulukan, agar keberadaan Polri ditengah masyarakat benar-benar dapat dirasakan.

Adapun nama-nama pejabat/Kapolres dilingkungan Polda Papua yang dimutasi ialah, Kapolres Sorong, Sorong Selatan, Merauke, Jayapura dan Sarmi.

Kapolres Sorong, AKBP Drs. I Labha Suradnya, MM diangkat menjadi Wadir Samapta Polda Bali dan digantikan AKBP Ida Bagus KD Putra Narenrda, S.ik, M.Si.

Kapolres Sorong Selatan, AKBP Drs. Yan Frits Kaiway menjadi Irbid Ops Itwasda Polda Papua dan digantikan AKBP Darwanto. Kapolres Sarmi, Kompol Robert E. Djari diarakan menjadi Kasat I Dit Intelkam dan digantikan AKBP Djoko Prihadi, SH.

Kapolres Jayapura, AKBP Drs. Didi Suprihadi Yasmin menjadi Wadir Reskrim Polda Papua dan digantikan AKBP Mathius D. Fakhiri, S.ik dan Kapolres Merauke, AKBP Drs. I Made Djuliadi, SH menjadi Wadir Samapta Polda Papua dan digantikan AKBP Hadi Ramdani, SH.(islami/ant)

Ditulis Oleh: islami/Ant/Papos
Sabtu, 13 Desember 2008
http://papuapos.com

Penangkapan Bucthar Kekeliriuan Besar

KESEHATAN : Sebelum dilakukan penyidikan Bucktar Tabuni dicek kesehatannya
SENTANI(PAPOS) –Peningkatan status Bucktar Tabuni, Ketua Panitia IPWP Dalam Negeri, dari saksi menjadi tersangka kasus dugaan Makar, oleh Sekjen IPWP Dalam Negeri Viktor F Yeimo, dinilai kekeliruan besar. Pasalnya menurut dia, kondisi dilapangan berbeda dengan pasal hukum untuk menjerat Bucthar, karena Bucthar bukan melanggar hukum, tetapi apa yang dilakukannya adalah memperjuangkan demokrasi, keadilan dan HAM di atas tanah Papua.

“Kami minta Bucktar harus dilepas, sebelum dicari solusi lain yang lebih baik untuk penyelesaian kasus ini,” ujar Viktor yang juga Koordinator Posko Makam Theys saat memberikan Keterangan Pers kepada Wartawan di makam Theys Selasa (9/12) kemarin, bersama perwakilan mahasiswa dan masyarakat Koteka.

Menurutnya, persoalan Buktar adalah persoalan politik yang tidak mendapatkan tempat untuk diselesaikan oleh pemerintah, akhirnya dihadapkan dengan persoalan hukum positif.

Hal ini lanjut dia, mulai menimbulkan kecurigaan setelah muncul kelompok-kelompok yang coba membuat pernyataan-pernyataan mewakili mahasiswa, masyarakat adat pegunungan tengah.

Padahal kata Viktor, secara nyata diketahui bahwa mereka adalah kelompok yang digunakan oleh oknum tertentu, sehingga dinilai penangkapan Bucthtar murni padat dengan konfirasi politik.

Untuk itu Viktor mendesak perlu dijelaskan bahwa Buktar Tabuni merupakan anak Papua yang memperjuangkan hak-hak dasar orang Papua, bukan hanya untuk orang pegunungan tengah saja.

Sebagai bukti lantas Viktor membeberkan kepulangan 917 mahasiswa, sehingga jangan dikatakan tidak benar, hal lain juga bisa dilihat dengan pendirian posko dihuni beberapa komponan perwakilan mahasiswa dari Merauke, perwakilan eksodus wilayah tengah, tim legislasi Aliansi Mahasiswa Pegunungan Papua Indonesia (AMPTIP) dan Dewan Musyawarah Masyarakat Koteka (DEMMAK) Muly Kogoya.

“Kami minta jika Bucthar belum bisa dilepaskan, kami sebagai masyarakat adat akan mencari solusi yang lain,” tegas Hubertus Mabel kepada wartawan menambahkan.

Sementara itu, Ketua Senat STT Wallter Post Jayapura Petrus O.B mengatakan, semua komponen masyarakat yang ada di tanah Papua harus menganut sistem demokrasi yang sebenarnya tanpa harus ditekan dengan berbagai situasi politik.

Soalnya, kalau ditarik dari sisi teologis sesuai dengan disiplin ilmu yang dipelajari, bahwa bulan Desembar adalah bulan untuk merayakan kemenangan orang Papua, sehingga harus dijaga tanpa menciptakan suasana yang kacau.

“Polisi segera lepaskan Buchtar, sehingga tidak mengotori bulan damai ini,”tegasnya. (nabas)

Ditulis Oleh: Nabas/Papos
http://papuapos.com
Rabu, 10 Desember 2008

Buchtar Tabuni Sebelum Ditangkap

Bahkan Buchtar yang sempat diwawancarai Cenderawasih Pos detik-detik sebelum ditangkap sempat memprotes rencana penangkapan itu. Karena menurut Buchtar jika memang Polisi berniat melakukan penangkapan, maka harus melalui prosedur berupa pemanggilan terhadap dirinya.

Sebab menurutnya, dirinya tidak pernah menerima pemanggilan sedikitpun dari Polda Papua secara tertulis, dan tiba-tiba mengetahuinya lewat media masa. “Jika mau tangkap pakai prosedur dong, jangan hanya asal tangkap,” ujarnya. Dikatan, dirinya siap menghadap mempertanggung jawabkan apa yang telah dia lakukan jika ada surat pemanggilan yang diberikan kepadanya.

Namun jika seperti ini maka benarlah deklarasi pada 1 Desember 2008 pada peringatan HUT Kemerdekaan Papua Barat di Makam Theys 2 hari lalu. Karena Papua sekarang merupakan zona darurat, yang harus diselamatkan, karena orang Papua sedang dalam era genosida (Pemusnahan Ras red) yang sudah dirancang secara rapih.

Terkait tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya, Buchtar mengatakan bahwa Polda sebenarnya salah alamat. Pasalnya yang membuat deklarasi itu Tom Beanal bukan dirinya, sehingga kalau mau tangkap berarti harus tangkap Tom Beanal.

Namun untuk mempertanggung jawabkan apa yang telah dilakukan bersama rekan-rekannya Buchtar juga sudah mempersiapkan salah satu pengacara Internasional asal Inggris yang akan datang dalam waktu dekat ini. Pengacara itu disebut-sebut Buchtar bernama misis Melinda Yenky.(bat/jim)

Penangkapan Bucktar Disayangkan

Penangkapan Bucktar Tabuni oleh Polda Papua karena terindikasi melakukan tindakan makar, rupanya dipandang Ir Weynand Watori Ketua Komisi F DPR Papua yang membidangi Hukum dan HAM terlalu berlebihan. “Itu berlebihan, karena tidak seharusnya dia ditangkap hanya karena membicarakan sesuatu yang tidak adil,” tukasnya kepada Cenderawsih Pos kemarin. Ia menilai, dengan kasus ini orang menafikkan proses dengan menggunakan kekuasaan dan arogansi, sementara proses lain yang juga melanggar Undang Undang (UU) tidak disinggung. Ia lalu menyinggung tentang Peraturan Pemerintah Nomor 77 tentang lambang daerah yang dinilai melanggar UU 21/2001 tentang Otsus bagi Papua. “Jadi saya melihat mereka menafikkan proses lain, tetapi hanya menggunakan kekuasaan dan arogansi untuk mendorong itu, sementara proses lain yang juga melanggar aturan dan undang – undang tidak disinggung, ada apa ini,” katanya serius. Padahal kata dia, pemerintah tahu bahwa di dalam Bab 2 UU Otsus/2001 diakomodir tentang lambang daerah, namun sampai saat ini materi itu tidak pernah dibicarakan. “Lantas kalau sekarang mereka (Bucktar red) dikatakan melawan negara, dalam konteks apa, apakah pemerintah yang juga melanggar undang – undang Otsus tidak melawan negara,” katanya sinis. Menurutnya, Bucktar bicara kritis karena ada proses yang salah, Otsus yang masuk belum memberikan kesejahteraan pada orang Papua. Hal ini bisa dilihat dari berbagai evaluasi yang dilaksanakan oleh berbagai lembaga semuanya menilai ada kemacetan dalam implementasi Otsus di Papua. “Itulah yang dikritisi Bucktar bahwa ada proses yang tidak adil di Papua, sayangnya itu dianggap makar,” katanya miris. Lalu ia balik bertanya apakah kebijakan yang melanggar UU Otsus itu juga disebut makar. “Jangan bilang orang melawan negara adalah orang yang tidak setuju dengan kebijakan pemerintah, tetapi perbuatan yang melanggar mandat UU itu juga melawan negara,” katanya serius. Kata Weynand dirinya ingin meletakan aturan sesuai posisi yang sebenarnya, sehingga cara – cara yang demikian itu (penangkapan) tidak harus dilakukan. Ia menyarankan agar sebaiknya dilaksanakan dialog yang adil dan tidak menghakimi rakyat dengan tuduhan – tuduhan hanya karena bicara tentang 1 Desember atau Papua Merdeka. “Itu tidak memberikan pendidikan politik yang benar, sebaiknya mari dudukan persoalan secara benar dan pandang secara komprehensip,” urainya. Sebab kata dia, inti dari suatu demokrasi adalah perbedaan pendapat. Sehingga jika tidak ada perbedaan pendapat maka itu bukan demokrasi lagi. Bahkan dalam UU Nomor 5 tahun 1985 tentang reverendum jelas-jelas mengatakan bahwa yang dimaksud reverendum itu mengandung prinsip – prinsip langsung umum bebas dan rahasia (LUBER). “Jadi kalau sekarang ada aspirasi atau gagasan seperti yang dilontarkan Bucktar itu bukannya dilawan tetapi harusnya ditelusuri kenapa ada aspirasi yang demikian itu,” tandasnya.(bat/ta)

Buchtar Tabuni Ditangkap

sp/robert isidorus

Sejumlah pendukung Ketua International Parliament for West Papua (IPWP) Dalam Negeri Buchtar Tabuni, Rabu (3/12), duduk menghalangi jalan tepat di depan pos penjaga di kantor Kepolisian Daerah Papua, Jayapura.

[JAYAPURA] Ketua International Parliament for West Papua (IPWP) Dalam Negeri Buchtar Tabuni, Rabu (3/12), ditangkap petugas Kepolisian Daerah (Polda) Papua di rumah kotrakannya di BTN Purwodadi Sentani Yahim, Jayapura. Bucthar ditangkap terkait kasus demo 16 Oktober lalu yang berlangsung di Expo Waena. Bersamaan itu, puluhan massa pendukung Buchtar mendatangi kantor Polda Papua.

Kehadiran massa sekitar pukul 14.25 WIT, di depan Polda Papua mengakibatkan arus lalu lintas macet. Sebelumnya, massa yang dipimpin Victor Imo ini sempat adu mulut dengan petugas piket, karena dengan tujuh orang di antaranya Markus Haluk memaksakan diri bertemu Ditreskrim Polda Papua Kombes Pol Paulus Waterpauw.

Petugas piket bersikeras agar ketujuh orang tersebut sebelumnya harus melaporkan diri di piket sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun, ketujuh orang tersebut tetap memaksakan diri masuk ke lingkungan Polda. Mereka mengancam akan duduk di sekitar wilayah tersebut sampai Ditreskrim datang menemui mereka.

Akhirnya, ketujuh orang ini duduk menghalangi jalan tepat di depan pos penjagaan Polda. Sedangkan, sekitar 60 orang pendukung melakukan orasi di depan Polda Papua.

Tidak ingin para pendukung lainnya ikut masuk seperti tujuh orang sebelumnya, petugas langsung menutup pintu pagar Polda dengan menggunakan rantai besi. Massa pendukung Buchtar pun tidak dapat menerobos masuk ke dalam lingkungan Polda.

Sewaktu memimpin berjalannya aksi menduduki Kantor Polda, Victor Imo selaku juru bicara mengungkapkan, pendukung Buchtar ingin Polda dalam waktu satu kali 24 jam harus membebaskan Buchtar. Kalau permintaan tersebut tidak dipenuhi, massa akan terus menduduki Polda hingga Buchtar dibebaskan.

Setelah melakukan aksi selama kurang lebih satu jam, petugas kepolisian Polda melalui Kabid PJR Polda Papua Kompol Wempi B mencoba negosiasi dengan massa agar ada perwakilan dari massa untuk ketemu dengan Ditreskrim.

Namun, massa tetap bersikeras tidak mau memberikan perwakilan. “Kita semua pendukung Buchtar, jadi kalau mau ketemu jangan perwakilan, tapi harus kita semua,” ungkap Victor.

Upaya negosiasi terus dilakukan, sebaliknya massa tetap bersikeras, hingga akhirnya Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua AKBP Petrus Waine mencoba bernegosiasi dengan massa. Setelah berulang-ulang bernegosiasi, diputuskan sepuluh orang sebagai perwakilan massa ketemu dengan Ditreskrim. [154]

Aparat- Massa Sempat Tegang – Peringatan 1 Desember di Makam Theys

SENTANI-Selain diwarnai aksi pengibaran bintang kejora di empat titik, peringatan 1 Desember yang disebut-sebut HUT Kemerdekaan Papua Barat di lapangan Taman peringatan kemerdekaan dan pelanggaran hak asazi manusia (memori park Papua freedom and human rights abuses), sempat diwarnai ketegangan antara pihak

berwajib yang dipimpin langsung Kapolres Jayapura AKBP Drs Didi S Yasmin dengan kelompok massa.
Ketegangan itu berawal dari massa yang saat usai ibadah melakukan lambaian bintang kejora ukuran kecil yang sengaja disebarkan kepada masa yang hadir saat itu, oleh beberapa orang. Kibaran bendera-bendera ukuran kecil di tangan ratusan warga membuat aparat Polres Jayapura langsung memasuki lapangan tersebut dan menyita bendera-bendera kecil itu.

Tidak terima dengan sikap petugas yang melakukan penyitaan itu, membuat massa sempat melakukan aksi protes dengan menyerukan agar petugas meninggalkan bekas lapangan sepak bola itu. Namun personel Polres Jayapura yang dipimpin langsung Kapolres Jayapura bersama Wakapolres Kompol Drs Mikael Suradal MM, serta para Kabag dan Kasat di lingkungan Polres Jayapura itu tetap melakukan pengawasan di dalam lapangan hingga massa membubarkan diri secara perlahan-lahan.

Jalannya prosesi ibadah syukuran, terbilang cukup aman dan tertib. Massa yang sudah berkumpul sejak pukul 07.00 itu begitu antusias mengikuti jalannya ibadah yang dilanjutkan pembacaan Deklarasi Bangsa Papua Barat oleh Sekjen Presidium Dewan Papua (PDP) Thaha Mohammad Alhamid, dan selanjutnya pidato politik oleh Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Forkorus Yaboisembut, Sekjen Presidium Dewan Papua (PDP) Thaha Mohammad Alhamid, dan diakhir oleh laporan ketua panitia oleh Markus Haluk.

Dari pantauan Cenderawasih Pos sejumlah pertokoan, dan tempat-tempat penjualan serta beberapa kantor yang berada di sekitar lokasi perayaan terpaksa tidak malakukan aktivitasnya. Sementara aktivitas hanya terlihat di lembaga pendidikan SMP N 1 Sentani. Aktivitas Jalan raya yang berada di depan lokasi perayaan ibadah tersebut juga terpaksa dialihkan melewati jalan alternatif lainnya.
Untuk masuk ke lokasi ibadah terbilang cukup steril, pasalnya baik masyarakat Papua maupun non Papua yang hendak masuk ke lokasi mendapat pemeriksaan ekstra ketat dari beberapa orang yang memang sudah dipersiapkan saat itu. Sejumlah wartawan baik cetak maupun elektronik yang hendak melakukan peliputanpun dilarang untuk memasuki lokasi tersebut, bahkan dihimbau pula oleh beberapa petugas peryaan ibadah 1 Desember agar tidak mengambil gambar saat melakukan ibadah itu.

Wartawan baru diijinkan masuk setelah menjelang akhir ibadah tersebut, namun saat akan mendekati panggung sempat diusir oleh massa, walaupun akhirnya diijinkan melakukan peliputan. Usai melakukan ibadah secara Nasarani yang dipimpin oleh Pdt Markus Iyai, selanjutnya dilakukan pembacaan Deklarasi Bangsa Papua Barat oleh Sekjen PDP.

Dimana isi Deklarasi tersebut terdapat 6 point penting yang intinya menyatakan keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta meminta ditutupnya PT Freeport Indonesia. Isi Deklarasi tersebut ditandatangani salah satu tokoh Pemimpin Besar Rakyat Papua, Tom Beanal dan Ketua Dewan Adat Papua Forkorus Yaboisembut, S.pd.

Usai pembacaan deklarasi dilanjutkan dengan pidato politik. Kesempatan pertama yang diberikan kepada Ketua DAP Forkorus Yaboisembut pada pidato politiknya mengatakan agar hak-hak sejarah bangsa Papua harus dihargai karena bangsa Papua bukanlah hewan yang harus melupakan sejarahnya, apalagi sampai ada paksaan dari oknum-oknum tertentu. Karena sejarah merupakan harga diri yang harus benar-benar diharagai.

Karena harga diri itu akan membuat rakyat Papua tahu siapa dia, kemana dia, dan untuk apa dia mulai dari dirinya sendiri. Forkorus yakin jika suatu saat nanti semua pihak akan duduk berbicara secara bersama-sama untuk saling mengakui kesalahan dan saling memperbaiki, dan membangun kerjasama. Namun jika kesatuan sudah tidak bisa dipertahankan maka kerjasama harus dilakukan, karena jika orang Papua terus disakiti, maka kemungkianan hubungan Papua dan Indonesia dimasa mendatang untuk bekerja sama sulit terwujud.

“Jika memang saat ini kita sudah tidak bisa bersatu, marilah kita tingkatkan kerja sama agar dimasa mendatang kita bisa melakukan kerjasama yang baik, dan jangan sakiti orang Papua agar pada masa mendatang kerjasama yang diharapkan bisa terwujud,” ujar Forkorus.

Forkorus menjelaskan kaitannya dengan sejarah bangsa Papua secara politik sebenarnya deklarasi yang telah dibacakan hanya pengulangan apa yang sudah perna terjadi pada masa lampau yang perna dilakukan oleh Bangsa Belanda 1 Desember 1961 untuk meminta pengakuan bahwa rakyat Papua adalah rumpun Melanesia Ras Negroid, tanpa merusak hak-hak Bangsa Indonesia.

Sehingga saat ini semua pihak diminta tidak saling mempersalahkan terkait masa lalu bangsa Papua, tetapi secara bersama-sama Bangsa Indonesia dan Papua serta pihak terkait lainnya duduk secara bersama untuk merefisi kembali sejarah bangsa Papua disaksikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Sementara Sekjen Presidium Dewan Papua (PDP) Thaha Mohammad Alhamid, dalam pidato politiknya mengatakan bahwa saat ini di muka bumi hanyalah satu bangsa yang dengan setia merayakan HUT Kemerdekaannya walaupun masih ditindas. Bangsa Papua saat ini dalam posisi terancam kehidupannya di muka bumi ini, karena mengalami suatu proses pemusnahan yakni dibunuh, mati karena sakit, mati dijalanan, mati karena penyakit HIV/AIDS dan lainnya.

Untuk itu saat ini harus ada suatu kesatuan untuk membangun kekuatan ,tanpa membedakan suku berdasarkan letak geografis, sebab jika tidak, maka rakyat Papua dapat musnah dari muka bumi ini. “Saat ini bangsa Papua sedang terancam kehidupannya sehingga sekarang harus ada kerjasama tanpa memilah suku dan agama,” ujarnya.

Thaha mengatakan pula bahwa otonomi khusus yang sudah berjalan 8 tahun yang diharapkan dapat mengangkat kesejahteraan hidup orang Papua telah gagal dan itu sudah diakui Gubernur Papua. Pemerintahan juga gagal, penegakkan hukum juga gagal, pasalnya aparat hanya akan sibuk jika bendera bintang kejora dibentangkan dan hal itu bisa berdampak hingga ke seluruh tanah air, namun korupsi yang terus merajalela di Papua terus dibiarkan.

Sehingga harus ada jalan lain yang ditempuh oleh rakyat Papua. Untuk itu seluruh rakyat Papua diminta untuk terus memperkuat kesatuan karena kedepan akan ada perkembangan politik yang menggembirakan.

Acara ibadah tersebut akhirnya ditutup dengan doa yang sampaikan oleh Pdt Herman Awom. Dan selanjutnya satu persatu masyarakat membubarkan diri dari lapangan tersebut, sementara sekitar puluhan orang lainnya memilih menetap di beberapa tenda yang didirikan di lokasi tersebut. Yang terus mendapat pengawasan ketat dari aparat keamanan. (jim).

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny