Teriak ‘Papua Merdeka’, Apa yang Sebenarnya Diperjuangkan?

| Telah digelar aksi nasional yang serentak dilaksanakan di beberapa kota pada Selasa (10/05/2022). Aksi tersebut diinisiasi oleh Petisi Rakyat Papua (PRP) melalui 122 organisasi yang tergabung di dalamnya. Namun aksi tersebut masih diwarnai oleh tindakan represif, penghadangan, dan intimidasi oleh aparatur negara dan ormas.

Source: HERE

retorika.id—Petisi Rakyat Papua (PRP) adalah aliansi gabungan organisasi rakyat Papua yang mendukung terwujudnya hak demokratis bagi rakyat Papua. Sudah ada 112 organisasi gerakan akar rumput, pemuda, mahasiswa, komunitas/paguyuban, kepala-kepala suku, dan rakyat Papua yang tergabung dalam PRP. Kemudian mereka menyatakan telah mendapatkan 718.719 suara rakyat Papua.

Aksi nasional ini diserukan oleh PRP kepada 112 organisasi dan rakyat Papua di dalamnya untuk menggelar aksi serentak, baik di Papua dan luar Papua. Mereka menyerukan agar semua masyarakat, baik di Papua maupun di luar Papua, untuk turut mengikuti aksi tersebut dengan tujuan mendesak pemerintah. Bahkan dalam poster yang disebarkan, mereka menyerukan: “lakukan libur sehari, lumpuhkan semua kota dan tuntut rezim kolonial untuk segera: Cabut Otsus, Tolak DOB, dan gelar referendum.”

PRP menganggap pemerintah pusat tidak mau mendengar aspirasi mereka dan tidak melibatkan masyarakat Papua dalam penentuan keputusan kebijakan. Padahal mereka telah melakukan aksi protes selama dua bulan terakhir secara masif dan tidak ada tanggapan dari pemerintah. Oleh karena itu mereka menyerukan aksi nasional guna mendesak pemerintah pusat untuk memenuhi tuntutan mereka. Namun apa yang sebenarnya sedang mereka perjuangkan?

Tiga Tuntutan Utama

Terdapat tiga tuntutan utama yang mereka suarakan dalam aksi nasional 10 Mei 2022. Pertama, cabut Otonomi Khusus (Otsus) Papua Jilid 2. Kedua, tolak Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua. Ketiga, Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Bangsa West Papua atau referendum.

Sebelumnya pemerintah telah menjalankan Otsus Papua Jilid 1 dalam Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 yang disahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada 21 November 2001. Kemudian DPR RI mengesahkan RUU mengenai Perubahan Kedua atas Otsus Papua Jilid 1 pada 15 Juli 2021 menjadi UU (Otsus Papua Jilid 2). Aturan ini mengatur kewenangan-kewenangan Provinsi Papua dalam menjalankan urusan wilayahnya sendiri secara khusus.

Kemudian, DPR RI juga telah mengesahkan tiga RUU Daerah Otonom Baru (DOB) atau pemekaran wilayah di Papua pada 6 April 2022. RUU ini mengatur mengenai pemekaran provinsi baru di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah. Kebijakan ini juga merupakan konsekuensi atas disahkannya Otsus Papua Jilid 2, dimana pemerintah pusat dapat dengan lebih mudah melakukan pemekaran wilayah di Papua.

Di pihak PRP, mereka merasa bahwa Otsus merupakan produk gagal yang tetap dipaksakan. Menurut mereka yang berasal dari organisasi-organisasi yang tergabung dengan PRP, fakta di lapangan menyatakan bahwa kebijakan ini tidak bermanfaat bagi orang Papua selama 20 tahun. Otsus juga dirasa gagal dalam memihak, memberdayakan, dan menjaga tanah orang Papua dari konflik tanah.

Sementara itu, menurut mereka

kebijakan DOB sendiri diputuskan berdasarkan pertimbangan politik dan laporan Badan Intelejen Negara (BIN) untuk menghancurkan nasionalisme rakyat Papua dan menimbulkan konflik horizontal di antara orang Papua. Mereka juga menganggap bahwa DOB juga tidak akan bermanfaat bagi orang Papua karena DOB hanya akan memperluas infrastruktur militer dan perampasan tanah atas nama pembangunan. Mereka juga memperkirakan bahwa kebijakan ini akan memperluas militerisme di Papua karena jumlah personel aparatur negara akan lebih banyak dari orang asli Papua.

Jubir PRP, Jefry Wenda, menjelaskan bahwa agenda ini sangat penting karena rakyat Papua tak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan kebijakan mengenai kehidupan mereka. Sama halnya seperti tahun 1962 tentang Perjanjian New York mengenai pemindahan kekuasaan atas Belanda ke Indonesia, pada 1967 tentang kontrak karya PT. Freeport, pada tahun 1969 mengenai proses penentuan pendapat rakyat yang dijalankan secara tidak demokratis, dan pada tahun 2001 tentang pembahasan Otsus Papua Jilid 1. Ia menegaskan bahwa pengesahan Otsus Papua Jilid 2 dan DOB juga tidak melibatkan orang Papua dalam pengambilan keputusan. Kemudian ia menegaskan bahwa Otsus dan DOB merupakan alat untuk melegitimasi kekuasaan kolonialisme di Papua. Oleh karena itu PRP menentang dua kebijakan itu.

Lebih lanjut lagi, Wenda menyatakan bahwa permasalahan-permasalahan di Papua akan bisa diselesaikan melalui referendum. Ia menegaskan bahwa referendum adalah solusi paling demokratis bagi rakyat Papua. Oleh karena itu, Wenda mengimbau agar seluruh rakyat Papua harus bersama-sama mendorong digelarnya referendum.

Intimidasi dan Represifitas Terhadap Massa Aksi

Aksi serentak oleh PRP masih diwarnai oleh tindakan represif, penghadangan, dan intimidasi oleh aparatur negara dan ormas reaksioner. Namun hal tersebut tidak terjadi di setiap kota yang menggelar aksi. Di Jayapura, massa aksi dibubarkan paksa oleh aparatur negara karena menurut pihak kepolisian, aksi tersebut tidak memiliki izin. Hanya beberapa menit melakukan orasi, massa aksi langsung dibubarkan paksa karena tidak mengindahkan arahan kepolisian yang memberikan waktu 10 menit saja. Kepolisian menggunakan Water Cannon untuk membubarkan massa.

Sementara itu, massa aksi yang menggelar aksi di Denpasar mendapatkan penghadangan oleh pihak kepolisian dan ormas reaksioner Patriot Garuda Nusantara (PGN). Pada awalnya massa aksi yang sudah berkumpul di titik kumpul dihadang oleh kepolisian untuk tidak melakukan aksi, tetapi massa aksi tetap menuntut ruang demokratis untuk menyampaikan aspirasi. Kemudian massa aksi dihadang oleh ormas PGN dan memprovokasi dengan menggunakan kata rasis dan intimidatif kepada massa aksi. Bahkan beberapa dari anggota ormas menghadang dengan ketapel dan menembak massa aksi yang sedang membagikan selebaran. Beberapa motor massa aksi juga ada yang dirusak oleh orang yang tidak diketahui. Di sisi lain, pihak kepolisian terkesan membiarkan aksi represif ormas tersebut.

Aksi yang digelar di Makassar juga mendapat tindakan yang hampir serupa. Massa aksi dihadang oleh ormas Brigade Muslim Indonesia (BMI) ketika melakukan long march menuju Monumen Mandala. Beberapa anggota ormas BMI menghadang dengan melakukan pemukulan, penendang, dan ada pula yang ditusuk dengan bambu bendera. Tindakan-tindakan tersebut menyebabkan beberapa massa aksi mengalami sedikit pendarahan dan bengkak di kepala. Serupa dengan yang terjadi di Denpasar, pihak kepolisian terkesan membiarkan perlakukan ormas tersebut.

Di samping itu, terjadi pula penangkapan Jubir PRP, Jefry Wenda, pada selasa (10/05/2022) pukul 12.35 WIT. Dia diamankan dengan dugaan pelanggaran UU ITE karena menjadi jubir yang ajakan aksinya dinilai provokatif oleh kepolisian. Oleh karena hal tersebut, ia dianggap sebagai dalang atas ajakan aksi nasional penolakan Otsus Papua Jilid 2 dan DOB. Namun saat ini Wenda sudah pulangkan oleh kepolisian.

Aksi di Surabaya

Di Surabaya sendiri, PRP melalui Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya menggelar aksi damai di depan Polda Jatim. Dalam aksi tersebut seringkali terdengar teriakan “Free West Papua” dan “Papua Merdeka” dari pekikan massa aksi. Terdengar pula nyanyian “Papua Bukan Merah Putih, Papua Bukan Merah Putih, Papua Bintang Kejora, Bintang Kejora” yang terus dinyanyikan oleh massa aksi dengan lantang. Hal ini menunjukkan dengan tegas bahwa massa aksi menuntut hak referendum sebagai solusi demokratis atas permasalahan di Papua.

Massa aksi menyerukan hal-hal itu di depan puluhan personel polisi yang berjaga. Mereka dengan lantang menyikapi penindasan dan ketidakadilan di Papua sebagai bentuk kolonialisme negara Indonesia terhadap bangsa Papua. Oleh karena itu, mereka dengan tegas menentang kebijakan-kebijakan negara yang tidak melibatkan masyarakat Papua dalam pengambilan keputusannya.

Penulis: Putra Pradana

Penyunting: Kadek Putri Maharani

Referensi:

CNN Indonesia. 2022. Kenapa Orang Papua Menolak Otsus dan Pemekaran Wilayah DOB?. Tersedia di: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220511092523-20-795332/kenapa-orang-papua-menolak-otsus-dan-pemekaran-wilayah-dob/2 (diakses pada 11 Mei 2022)

Fundrika, Bimo Aria. 2021. Ratusan Ribu Rakyat Papua Teken Petisi Tolak Otsus: Hanya Rekayasa Politik Jakarta. Tersedia di: https://www.suara.com/news/2021/05/25/230000/ratusan-ribu-rakyat-papua-teken-petisi-tolak-otsus-hanya-rekayasa-politik-jakarta (diakses pada 11 Mei 2022)

Koran Kejora. 2022. Pembungkaman ruang demokratis serta refresifitas aparat dan ormas reaksioner di makasar. Tersedia di: https://korankejora.blogspot.com/2022/05/pembungkaman-ruang-demokratis-serta.html (diakses pada 12 Mei 2022)

Koran Kejora. 2022. Pembungkaman Ruang Demokrasi Dan Aparatur Negara Yang Tidak Bertanggung Jawab Di Bali. Tersedia di: https://korankejora.blogspot.com/2022/05/pembungkaman-ruang-demokrasi-dan.html (diakses pada 12 Mei 2022)

Raharjo, Dwi Bowo. 2021. Sampaikan Sejumlah Sikap, Petisi Rakyat Papua Keras Tolak Otsus Papua Jilid II. Tersedia di: https://www.suara.com/news/2021/07/16/164710/sampaikan-sejumlah-sikap-petisi-rakyat-papua-keras-tolak-otsus-papua-jilid-ii (diakses pada 11 Mei 2022)

Rewapatara, Hendrik Rikarsyo. 2022. Jubir Petisi Rakyat Papua Jefri Wenda Dipulangkan Polisi. Tersedia di: https://www.tribunnews.com/regional/2022/05/12/jubir-petisi-rakyat-papua-jefri-wenda-dipulangkan-polisi (diakses pada 12 Mei 2022)

Siagian, Wilpret. 2022. Jubir Petisi Rakyat Papua Jefry Wenda Ditangkap, Diduga Provokatif. Tersedia di: https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-6072392/jubir-petisi-rakyat-papua-jefry-wenda-ditangkap-diduga-provokatif (diakses pada 12 Mei 2022)

Tribun Pekanbaru. 2022. VIDEO: Ricuh di Jayapura, Demo Tolak DOB Otsus Papua Dibubarkan Paksa Aparat. Tersedia di: https://pekanbaru.tribunnews.com/2022/05/10/video-ricuh-di-jayapura-demo-tolak-dob-otsus-papua-dibubarkan-paksa-aparat (diakses pada 12 Mei 2022)

Yeimo, Hengky. 2020. Petisi Rakyat Papua dibuat untuk menolak rencana sepihak pemerintah soal Otsus Jilid II. Tersedia di: https://jubi.co.id/petisi-rakyat-papua-dibuat-untuk-menolak-rencana-sepihak-pemerintah-soal-otsus-jilid-ii/amp/ (diakses pada 11 Mei 2022)

Yeimo, Hengky. 2022. Petisi Rakyat Papua serukan aksi nasional tolak pemekaran Papua dan Otsus. Tersedia di: https://jubi.co.id/petisi-rakyat-papua-serukan-aksi-nasional-tolak-pemekaran-papua-dan-otsus/amp/ (diakses pada 11 Mei 2022)


TAG#aspirasi#demokrasi#demonstrasi#pemerintahan

Presiden Sementara: Indonesia Memberlakukan Undang-Undang No Choice Kedua dengan RUU ‘Otonomi Khusus’

14 juli 2021| Dalam Pernyataan

Kami telah menerima informasi penting dari dalam Papua Barat: mahasiswa yang berdemonstrasi secara damai menentang pengenaan undang-undang ‘Otonomi Khusus’ kedua di Indonesia telah dilecehkan, dipukuli dan ditangkap oleh polisi di Universitas Cendrawasih di Jayapura hari ini.

Kekerasan brutal ini terjadi ketika Jakarta mencoba untuk memaksakan periode ‘Otonomi Khusus’ lainnya kepada rakyat Papua Barat, di luar kehendak mereka. Majelis Rakyat Papua (MRP), yang dibentuk untuk menjadi bagian dari lengan panjang Jakarta di Papua Barat, bahkan telah menolak upaya pemerintah Indonesia untuk memaksakan era baru secara paksa.

Orang-orang Papua Barat telah bersatu dalam menolak apa yang disebut Otonomi Khusus. MRP, Dewan Adat Papua (DAP), ULMWP, sayap militer Papua Barat, Petisi Rakyat Papua (terdiri dari lebih dari 100 organisasi masyarakat sipil), dan 1,8 juta yang menandatangani Petisi Rakyat Papua Barat pada tahun 2017, semuanya telah menyatakan langsung penolakan pendudukan Indonesia yang tidak sah dan upaya memperbaharui ‘Otonomi Khusus’.’Otonomi Khusus’ sudah mati.

Kami menyaksikan Act of No Choice kedua. Pada 1960-an, Indonesia menginvasi negara kita dengan ribuan tentara, melecehkan, mengintimidasi, dan membunuh setiap orang Papua Barat yang berbicara untuk kemerdekaan. apa yang terjadi hari ini, dengan lebih dari 21.000 tentara baru dikerahkan, operasi militer besar-besaran di Intan Jaya, Nduga dan Puncak, dan penindasan polisi terhadap semua perlawanan, adalah sama dengan apa yang terjadi pada kita pada tahun 1969. ‘Otonomi Khusus’ 2.0 adalah pemaksaan kolonial .
Indonesia harus segera menghentikan
RUU ‘Otsus’ kedua. Rakyat Papua Barat sudah memberikan mandat penuh kepada Pemerintahan Sementara ULMWP. Kami memiliki konstitusi kami, kabinet kami dan departemen kami dan berjalan. kami tidak membutuhkan tipu daya dan kebohongan skema Jakarta. Kami sudah merebut kembali kedaulatan kami, dan menolak semua hukum Indonesia yang dikenakan kepada kami.

Saya menyerukan kepada Uni Eropa, Pemerintah Inggris, Amerika Serikat, Australia, OACPS, MSG, PIF, Bank Dunia, dan semua organisasi internasional untuk menolak pemerintahan dengan todongan senjata ini. Tidak ada pendanaan, dukungan atau pelatihan internasional untuk paket ‘Otonomi Khusus’ Indonesia. Presiden Indonesia harus duduk bersama saya, sebagai Presiden Sementara Pemerintahan Sementara ULMWP, untuk mencari solusi bagi rakyat saya berdasarkan penentuan nasib sendiri, keadilan dan perdamaian.

Untuk semua orang Papua Barat, di mana pun Anda berada di dunia – baik di pengasingan, bekerja di pemerintah Indonesia, atau di kota-kota dan desa – untuk pendukung solidaritas kami, inilah saatnya untuk bersatu dan mengakui Pemerintahan Sementara dan Konstitusi kami . kami siap untuk menjalankan urusan kami sendiri.
Benny Wenda

Presiden Sementara
Pemerintah Sementara ULMWP
https://www.ulmwp.org/interim-president-indonesia

BREAKING NEWS!!!: Rabu (14/06/2021) aksi demonstrasi damai Ditanggi Terror TNI

BREAKING NEWS!!!Pada hari ini, Rabu (14/06/2021) aksi demonstrasi damai yang dipimpin mahasiswa Papua di Jayapura, dalam rangka menolak Undang-undang Otonomi Khusus (UU Otsus Papua) telah dibubarkan secara paksa ditandai dengan tindakan kriminal oleh Tentara dan Polisi Indonesia.

Tentara dan Polisi Indonesia (TNI/Polri) bertindak sangat arogan, dimana beberapa mahasiswa telah dipukul hingga berdarah-darah. Sebagian lainnya telah ditangkap dan dibawa ke kantor Polisi.

Hak penentuan nasib sendiri melalui mekanisme referendum yang diawasi internasional adalah solusi bagi West Papua.Referendum Yes…!!!

Referendum Yes…!!! Referendum Yes…!!! Referendum Yes…!!! Mohon advokasi dan pantauan media!

Source: ULMWP Dept of Political Affairs

#WestPapua#TolakOtsusJilidII#TolakOtsusPapua#TolakUndangUndangOtsus#MahasiswaPapua#MahasiswaUncen#FreeWestPapua#Referendum

Gen. WPRA Amunggut Tabi: PON XX 2020 Harus Digagalkan Demi Harga Diri Bangsa Papua

West Papua Revolutionary Army (WPRA) telah mengeluarkan instruksi kepada berbagai jajarannya untuk memonitor “secara dekat” pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) Kolonial Indonesia yang hendak diselenggarakan oleh Negara Kolonial Republik Indonesia (NKRI) pada tahun 2020 atau tahun depan.

Menurut Gen. WPRA Amunggut Tabi dari Markas Pusat Pertahanan WPRA, instruksi itu diberikan dalam rangka memperingatkan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua dan Papua Barat dan Ketua MRP dan Ketua MRPB bahwa.

  1. Otonomi Khusus (Otsus) diberlakukan NKRI di Tanah Papua, BUKAN karena kalian menuntut kesejahtearaan, pesta-pora, dan perayaan olahraga atas nama tulang-belulang, jeritan dan air-mata bangsa Papua. Otsus adalah pencepaian setengah jalan atau 50% dari perjuangan Papua Merdeka yang telah kami perjuangkan sejak 1963. Oleh karena itu sebelum pencapaian target kemerdekaan 100%, maka kami akan tetap menuntut semua pemimpin bangsa Papua atas nama Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua DPRP dan Ketua MRP; baik di Provinsi Papua maupun di Provinsi Papua Barat untuk mempertanggung-jawabkan dana pemberian NKRI kepada pejuang Papua Merdeka, bukan menggunakannnya untuk pesta-pora dan perayaan olahraga seperti PON.
  2. Selama kalian menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, ketua dprp maupun mrp dan mrpb tidak pernah memikirkan ataupun berkontribusi sedikit-pun kepada perjuangan Papua Merdeka. Walaupun kalian tahu persis bahwa Otsus dan Dana Otsus turun karena tuntutan dan perjuangan Papua Merdeka, kalian telah menjadi buta dan tuli, dan tidak memiliki hatinurani sama sekali.
  3. Oleh karena itu, adalah kewajiban kami sebagai pemegang mandat dan amanat bangsa Papua untuk membatasi dan bila perlu menghentikan segala pesta-pora dan perayaan olahraga atas nama penderitaan dan tulang-belulang bangsa Papua, keringat, air-mata dan hartabenda yang telah kami rakyat jelata korbankan untuk kemerdekaan kami, sementara kalian menjabat dan berpesta-pora.

Berdasarkan catatan WPRA, tidak ada sumbangan apapun yang telah diberikan oleh pejabat kolonial NKRI (Negara Kolonial Republik Indonesia) dari Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dari DPRP dan DPRPB, dari MRP dan MRPB kepada perjuangan Papua Merdeka, dan oleh karena itu ide-ide dan rencana pesta-pora perayaan atas nama penderitaan dan nyawa bangsa Papua harus dihentikan.

Atas nama seluruh pahlawan bangsa Papua yang telah dibunuh oleh kolonial NKRI dan yang tulang-belulangnya tersebar tak teridentifikasi dan tak tertanda di selurh pulau New Guinea dan di Indonesia, dan yang selalu menyertai kami dalam perjuangan ini.

Atas nama anak-cucu dan atas nama Tuhan Pencipta dan Pelindung perjuangan kemerdekaan Negara Republik West Papua.

Dikeluarkan di: Markas Pusat Pertahanan WPRA

Pada Tanggal: 14 Juli 2019

 

 

 

Gen. WPRA Amunggut Tabi
BRN: A.DF 018676

 

PAP : Hanya Dua Solusi, Rekonstruksi UU Otsus Atau Negosiasi Otsus Plus

Sentani, Jubi – Puluhan Pemuda Adat Papua (PAP) dari Jayapura, pekan lalu bertolak ke Jakarta dengan tujuan melakukan aksi demo damai di Istana Presiden, Jakarta.

Tuntutan utama mereka adalah meminta Pemerintah Pusat untuk menutup aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT.Freeport Indonesia di Timika Papua, dan merekontruksi ulang Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Tahun 2001 yang telah berjalan selama lima belas tahun di Papua.

Decky Ovide, Ketua PAP mengatakan salah satu point penting dalam aspirasi yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat adalah segera merekontruksi ulang UU Otsus Tahun 2001 di Papua.
“Setelah melalui perenungan yang panjang, kita memahami bahwa UU Otsus yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada masyarakat Papua tahun 2001 sama sekali tidak berdampak bagi kesejahteraan masyarakat di papua,” ujar Decky yang dihubungi melalui telepon selularnya, Sabtu (5/3/2016)

Decky menegaskan, UU Otsus Papua perlu direkontruksi ulang secara keseluruhan, karena menurutnya otonomi yang diberikan secara khusus kepada masyarakat Papua dalam undang-undang tersebut sama sekali tidak berfungsi. Dirinya bahkan mengklaim penerapan Otsus belum sempurna.

“Yang jelas hanya uangnya, tetapi kemana?” tanyanya.

UU Otsue, lanjutnya, harus ditinjau kembali setiap pasal dan ayat yang termuat didalamnya. Pendidikan, kesehatan yang dijanjikan secara gratis belum terlaksana sampai saat ini. Belum lagi ekonomi, infrastruktur pembangunan. Semuanya tidak berjalan dengan baik sampai saat ini,” tegasnya.

Lanjutnya, aksi yang dilakukan pihaknya ini membuat Pemerintah Pusat berjanji melakukan evaluasi terhadap penerapan UU Otsus di Papua termasuk penggunaan dana yang telah diberikan.

“Evaluasi terhadap UU Otsus oleh pemerintah pusat, diberikan waktu selama tiga bulan. Dalam evaluasi tersebut harus melibatkan pemerintah Provinsi Papua dan seluruh tokoh masyarakat Papua. Untuk Papua hanya dua solusinya, rekonstruksi ulang UU Otsus atau negoisasi Otsus Plus,” ujarnya.

Tuntutan PAP yang nyaris sama dengan pernyataan Gubernur Papua beberapa waktu lalu ingin mengembalikan Otsus ke Pemerintah Pusat, membuat beberapa pihak menuding Gubernur Papua terlibat dalam aksi demo PAP ini.

“Saya tidak ada kaitannya dengan aksi demo tutup Freeport atau kembalikan Otsus itu. Itu bukan urusan saya sebagai gubernur,” kata Gubernur Papua, Lukas Enembe singkat. (Engel Wally)

Mahasiswa Uncen Seminarkan Kegagalan Otsus di Papua

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Cenderawasih menggelar seminar sehari mengenai kegagalan implementasi Otonomi Khusus di Tanah Papua.

Seminar bertajuk “Mengawal Pembangunan Dalam Era Otonomi Khusus di Tanah Papua”, diadakan di auditorium Uncen, Senin (23/3/2015) pagi.

Ketua panitia seminar sehari, Onesimus Heluka menjelaskan, kegiatan ini bertujuan membedah persoalan secara ilmiah terhadap wacana kegagalan Otsus.

Hanya saja, ia mengaku kecewa dengan ketidakhadiran Gubernur Provinsi Papua. “Kami selaku panitia merasa sedikit kecewa, sebab undangan yang kami berikan tidak ditanggapi serius oleh bapak Gubernur,” kata Heluka.

Kegiatan seminar dibuka secara resmi oleh Walikota Jayapura, dalam hal ini yang diwakili
Asisten II.

Hadir pemateri pertama, Pembantu Rektor III, Fredrik Sokoy. Sedangkan pemateri yang tak hadir yaitu Gubernur diwakili kepala Bappeda Provinsi Papua, dan PT Freeport Indonesia.

Saat jumpa pers usai seminar, ketua Komisariat APK Fakultas FISIP Uncen, Elius Wenda mengatakan, kepanitian ini telah dibentuk sejak sebulan yang lalu.

“Alasannya karena kami merasa kegiatan seminar sangat penting untuk dapat mengetahui kegagalan Otsus itu sendiri,” ujar Wenda.

Hasil seminar ini, kata dia, akan ditindaklanjuti dalam beberapa bentuk kegiatan ilmiah. “Ya, dari hasil seminar ini kami akan membuat karya ilmiah dan mempersentasikannya,” kata Wenda.

Stenly Salamahu, ketua Komisi C MPM Uncen menilai wacana kegagalan Otsus masih menjadi polemik di kalangan masyarakat. Sebagian orang menyatakan Otsus telah gagal total, namun di kalangan para elit politik Otsus tidak gagal diimplementasikan.

“Nah, ini dua pandangan berbeda. Sedangkan yang merasakan dampak dari Otsus itu adalah masyarakat, bukan pemerintah dan elit politik,” tutur Salamahu.

Satu alasan yang disinggungnya, “Kami melihat sejak tahun 2001, Otsus tidak memberikan ruang bagi orang Papua. Malah orang Papua semakin tersingkir di atas tanahnya sendiri.”

Klaim Otsus sukses diberlakukan sebagaimana didengungkan pemerintah dan para elit politik, tegas dia, perlu dibuktikan dengan data lapangan.

“Tidak bisa hanya dengan bermain wacana saja, sementara fakta di tengah masyarakat akar rumput tidak ada perubahan,” ujarnya.

Oleh karena itu, pemerintah provinsi Papua diminta mempertanggungjawabkan implementasi Otsus kepada seluruh masyarakat di Tanah Papua.

“Ya, menurut saya, pemerintah harus beri penjelasan Otsus sebernarnya untuk siapa dan sudah seberapa persen hasil pelaksanaannya,” tegas Salamahu.

Editor: Mary

Source: SuaraPAPUA.com, Oleh : Harun Rumbarar | Senin, 23 Maret 2015 – 20.44 WIB

Keindonesiaan Orang Papua Harus Disentuh Dengan Pembangunan

Gubernur Papua Lukas Enembe, S.IP, MHJAYAPURA — Ditengah kondisi masyarakat Papua yang masih banyak hidup dalam kemiskinan dan keterisolasian, Gubernur Papua Lukas Enembe, S.IP, MH., menegaskan pemerintah pusat harus berpikir keras untuk mencari jalan guna bisa menumbuhkan rasa kebangsaan bagi orang Papua. Dan menurutnya, satu-satunya solusi adalah dengan melakukan pembangunan yang langsung menyentuh ke masyarakat.

“Keindonesiaan orang Papua kalau tidak disentuh dengan pembangunan yang memadai mungkin keindonesiaan juga akan lebih cepat mereka rasakan, bahwa kami adalah warga Indonesia, tapi dalam kondisi kemiskinan dan keterbelakangan yang dihadapi oleh masyarakat kita, mungkin ada yng tidak tahu bahasa Indonesia, mungkin tidak tahu apa itu Bhineka Tunggal Ika, apa itu Pancasila dan UUS 1945 karena hampir semua masyarakat Papua hidup adalam keterisolasian,”

cetusnya.

Itulah sebabnya gubernur Papua dengan Wakil Gubernur dipercayakan oleh Papua yang menjabat hampir 1 tahun 6 bulan dengan memahami perosalan yang ada, hendak mendorong adanya perbaikan di Papua.

Papua tidak bisa menjadi pasar tetapi harus menjadi tempat produksi karena ini yang membuat harga-harga mahal,” ucap Gubernur ketika memberikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Pancasila di Gedung Sasana Krida Kantor Gubernur Papua pada Sabtu (16/11) lalu.

Setiap orang Jakarta, menurut gubernur, memandang Papua hanya menggunakan kacamata Jakarta, Papua tidak seperti yang dipandang setiap orang melalui media masa, TV, akibatnya mereka belum memahami sesungguhnya masalah di Papua, jika memahami Papua mereka harus bertahun-tahun hidup ditanah ini karena persoalannya sangat kompleks.

“Bagaimana meyakinkan orang Papua kepada Indonesia kalau kita hanya bicara-bicara saja, tapi programnya harus sampai mendarat ke hati rakyat orang Papua yang hidup dalam keterisolasian,”

ujar Gubernur.

Oleh sebab itu, Gubernur sebagai pemimpin bersama jajarannya saat ini fokus mendorong untuk dilakukannya refisi terhadap UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus di Tanah Papua, karena hal tersebut dianggapnya sebagai satu-satunya jalan untuk menjawab seluruh masalah yang ada di Papua.

“Itulah sebabnya saya memandang perlu mendorong UU Otsus Plus yang mengatur tentang bagaimana avermasi dan bagaimana mengelola potensi sumber daya alam untuk dimnafaatkan untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat Papua, itu sebenarnya hakiki dari keindonesiaan kita,”

tuturnya.

Gubernur yang berbicara didepan wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta Odang, menyampaikan keinginannya agar yang bersangkutan dapat memberikan dukungannya untuk dapat membantu agar UU tersebut bisa segera disahkan.

“Harapan kita perjuangan Otsus yang sampai hari ada di DPR RI, Wakil Ketua MPR bisa mendorong bersama-sama karena ini bisa menjadi solusi bagi persoalan orang Papua dalam rangka keindonesiaan Papua, dalam rangka keutuhan NKRI, dalam rangka membuka pintu negara-negara tetangga kita yang ada dibatas terluar,”

ucapnya.

“Kalau rakyat kita bisa terbebas dari kemiskinan, kebodohan dan keterisolasian maka otomatis identitas kita sebagai warga negara Indonesia akan terwujud, ini yang mungkin harus menjadi konsen pemerintahan kita saat ini, bagaimana secara maksimal meletakkan pondasi sehingga ini menjadi penting bagi pemimpin-pemimpin berikutnya.”

Pungkas Gubernur. (ds/don)

Senin, 17 November 2014 05:22, BinPa

Gubernur Papua Siap Mundur Jika Draf 14 UU Otsus Plus Tak Diakomodir

Jayapura, MAJALAH SELANGKAH [Minggu, 17 Agustus 2014 21:19]– Tampaknya, kesabaran Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe berurusan dengan Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus Plus mulai pelan-pelan berakhir.

Pasalnya,  Enembe menyatakan siap mundur dari jabatannya, jika draft 14 dari Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus Plus tidak diakomodir oleh Pemerintah Pusat.

“Kemarin UU Otsus sudah kita bicara keras. Pada saat harmonisasi dari kementerian dan lembaga lalu dibawa ke Departemen  Hukum dan HAM, terjadi perubahan banyak, terutama pasal-pasal yang menyangkut bidang ekonomi, Perikanan, Kehutanan, Pertambangan. Saya sampaikan, kami datang dengan damai menyampaikan pasal-pasal krusial yang menyangkut politik sudah kita hapus sejak awal, kenapa pasal ekonomi yang kita perjuangkan terjadi perubahan banyak. Melihat itu, saya langsung kembalikan, buka baju, letakkan lambang garuda di depan Mendagri,”

kata Enembe dikutip tabloidjubi.com, Minggu (17/08/14).

Jadi saya bilang, saya siap mundur kalau tidak mengakomodir aspirasi draft 14,” kata Lukas Enembe di Jayapura, Papua.

Kepada media itu, Lukas menjelaskan, inti dari draft 14 ada 29 pasal strategis untuk pembangunan Papua, termasuk kehutanan, perikanan, dan pertambangan.

“Justru kita inginkan itu, sehingga orang bicara referendum kita potong, tujuannya kita bisa goalkan ini, tapi yang terjadi terbalik, makanya kita tidak sempat menjadi materi di PidatoPpresiden, karena saya berhentikan di Mendagri,”

ujarnya dengan nada kesal.

Lukas mengaku, tujuan dirinya ke Jakarta adalah untuk memparaf dan selanjutnya diserahkan ke Presiden untuk masuk dalam pidato kenegaraan.

“Saya berhentikan itu semua karena melihat semua pasal-pasal yang kita inginkan masih mengacu pada Jakarta. Termasuk bagi hasil dan pajak. Mereka kamuflase dengan kenaikan DAU dari dua persen menjadi empat persen, dana infrastruktur menjadi dua persen,”

jelasnya.

Menanggapi itu, Lukas menyampaikan, pihaknya datang ke Jakarta bukan untuk meminta adanya kenaikan DAU, tetapi yang diinginkan rakyat Papua adalah kewenangan.

“Jadi saya ribut-ribut di sana. Karena yang kita inginkan adalah kesejahteraan, sumber daya alam, ekonomi, kekayaan kita, laut kita, hutan kita, dan tambang kita dikelola sepenuhnya di Papua dan digunakan untuk kemajuan Papua, itu saja. Kita tidak minta merdeka,” tukasnya.

Ditambahkan, menurut laporan dari tim asistensi pemerintah Papua yang ada di Jakarta, saat ini tim sudah membahas isi dari UU Otsus sampai pasal 222.

“Itu semua oke-oke, tapi saya sampaikan diatas pasal 222 itu pasal-pasal inti, pasal ekonomi harus hati-hati. Sampai sekarang masih dibahas, saya lihat mungkin banyak yang diserahkan ke staf-staf yang mungkin belum memahami Papua, jadi saya lihat itu staf yang kerjakan akhirnya para menteri tidak tahu juga, setelah kita bicara baru mereka tahu,”

ujar Lukas. (GE/Tabloidjubi.com/Admin/MS)

Jangan Gadaikan Ideologi Papua Merdeka Dengan Pemekaran

Peta Papua

YOGYA – Mahasiswa dari berbagai jurusan yang ada di daerah JATENG kembali mengelar diskusi terkait komentar Indrayanto, Direktur Jenderal Pemetaan dan Pemekaran Wilayah Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri mengaku diancam oleh tim pemekaran DOB dari Tanah Papua dengan isu Papua Merdeka bila pusat menolak usulan  DOB dari mereka.
“Kami ditekan oleh tim pemekaran bahwa jika pemerintah pusat bersama anggota DPR/DPD RI tidak menerima usulan pemekaran, maka Papua akan keluar dari Negara Indonesia,”
tutur Indrayanto mengakui tekanan yang diterima.
Jangan gadaikan ideologi manusia dengan sesuatu barang, dan ideologi itu tidak ada pernah lumpuh dari otak manusia sekalipun ideologi itu dimaniskan dengan berbagai cara, program, dan barang berharga apapun. Itulah pokok-pokok diskusi jurusan pemerintah daerah JATENG Rabu, 06/11/2013 di kota baru Yogyakarta saat makan siang berlangsung. 
Hal yang paling aneh adalah ketika ideologi manusia itu digadaikan dengan sesuatu hal yang manis untuk dinikmati sendiri. Hal yang paling lucu adalah ketika ideologi suatu bangsa dan ras manusia itu digadaikan dengan sesuatu program yang tidak akan pernah menghasilkan nilai positif bagi bangsa dan ras tersebut. Kata Donatus B.Mote mengawali diskusi terkait pemekaran di Papua.
Mote mengutip perkataan MK saat puluhan mahasiswa Papua menolak pemekaran
Kami juga ditekan dengan bahasa; kalau tidak diberikan pemekaran di Papua maka kami siap keluar dari NKRI”.
Ungkapan itu, Mote; sebagai mahasiswa tulang punggung bangsa Papua sangat mengayangkan ungkapan tersebut.
“jangan gadaikan Ideologi bangsa Papua dengan pemekaran di Papua sebab sesungguhnya ideologi yang tertanam dan sedang bertumbuh dalam manusia itu tidak bisa dihapuskan dengan barang berharga apapun.
 Tegas Donatus, pemimpin diskusi lepas terrsebut.
Sementara itu, Salah satu Mahasiswa Diponegoro Semarang “Imam” mengatakan;
saya terkejut ketika baca berita bahwa, elit-elit lokal di Papua menekan “kalau tidak diberikan pemekaran di Papua berarti kami siap keluar dari NKRI”.
 Kata Imam.
Lanjut Iman;
saya tidak tahu, apa benar mereka ungkapkan seperti itu atau hanya ucapan manis di MK untuk mendiamkan masa aksi yang datang di kantor. Namun, saya sebagai mahasiswa yang berdiri netral kembali mengatakan dengan tegas bahwa; sesungguhnya ideologi suatu bangsa dan ras itu tidak bisa digadaikan dengan barang apapun sekalipun dengan emas dan perak.
Tegas Imam, Yang selalu ikuti perkembambangan Papua.
Tonchi, salah satu mahasiswa jurusan pemerintahan di UGM kembali memperkuat;
memang ideologi orang Papua itu tidak bisa dilumpuhkan sekalipun dengan manisnya program pemerintah pusat dan daerah. Apalagi ideologi atau Papua ingin keluar dari NKRI itu bukan hal yang baru muncul di Jakarta, tetapi sudah ada sejak 1962 Papua dianeksasi ke dalam NKRI.
Kata Tonci dalam diskusi.
Saya sangat lucu dan merasa aneh, melihat tingkah laku dari pemerintah Pusat. Kelihatannya dalam Negara Indonesia ini ada wilayalah-wilayah yang dimanja oleh pemerintah dibandingkan dengan wilayah-wilayah lain.
Jelas Tonci
Lanjut,
jujur saja bahwa, selama ini saya melihat Papua itu wilayah yang dimanja oleh Negara. Kenapa? Karena Negara mencoba untuk melumpuhkan ideologi Papua Merdeka. Tetapi hal yang perlu kita lihat adalah; ideologi suatu bangsa itu tidak bisa dihilangkan oleh Negara sekalipun menjalankan dengan bentuk kekerasan oleh satuan militer.
Tambahnya Tonci.
Dalam diskusi tersebut, Fitria; seorang perempuan yang aktif dalam berbagai organisasi kampus mengakatan dengan singkat
daripada Negara menghabiskan dana triliyunan di Papua, lebih bagus dilepaskan saja. Kenapa? Karena memang ideologi suatu bangsa itu tidak bisa dihilangkan dengan jumlah dana besar yang selama ini Negara kasih ke Papua.Kata Fitria, dalam penuh harapan akan kehidupan masyarakat Papua.
Lebih baik, lanjut Fitria;
Negara fokus terhadap wilayah-wilayah lain yang ada di NKRI. Biarkan saja Papua mau lepas dari NKRI atau tidak karena sudah cukup banyak dana yang dihabiskan di Papua.
Sekitar dua jam lebih disuksi berjalan. Untuk mengakhiri diskusi, forum menyimpulkan bahwa, Ideologi masyarakat Papua tidak bisa dihilangkan oleh pemekaran. Orang-orang yang datang minta pemekaran di Jakarta dengan mengadaikan ideologi masyarakat Papua “RAS MELANESIA” adalah orang-orang yang tidak mempunyai identitas dan telah didoktrin oleh Negara. Orang-orang yang datang di Jakarta itu, masyarakat Papua musti bertanya kembali. Kata Donatus, pengurus KOMAP APMD(Editor: Bidaipouga)
Jumat, November 08, 2013 ,timipotu

Costant Karma : Tak Benar Dana Otsus Papua Rp39 Triliun

Jayapura —Penjabat Gubernur Provinsi Papua Constant Karma menegaskan, tidak benar jika ada anggapan yang mengatakan, dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Papua adalah sebesar Rp39 triliun. Pasalnya, dana Otsus untuk Papua pada 2013 sebesar Rp4,3 triliun.

“Banyak orang di Indonesia yang salah tanggap mengenai dana Otsus untuk Papua. Saya tegaskan, dana Otsus tahun 2013 untuk Papua hanya sebesar Rp4,3 triliun bukan Rp39 triliun lebih. Kita tak tahu dari 2011 lalu ada semacam pendapat di Indonesia, dana Otsus untuk Papua sangat besar sekali, yakni Rp39 triliun lebih. Saya pikir-pikir yang mana ini. Jadi Rp4,3 triliun itu dana Otsus,”

tegas Gubernur Constan Karma kepada wartawan di ruang kerjanya, di Jayapura, Senin (17/12).

Dikatakannya, dana sebesar Rp39 trilun pada 2013 itu adalah dana untuk pemerintah daerah (Pemda) provinsi, kabupaten/kota, dan instansi vertikal.

“Ini perlu dijelaskan baik, sebab orang di provinsi lain bisa menilai dana Otsus untuk Papua besar sekali, padahal hanya 4,3 triliun untuk 2013,”

tambahnya.

Dia menjelaskan, dana Otsus sebesar Rp4,3 triliun itu pembagiannya 60 persen ke kabupaten/kota, 40 persen ke provinsi. Dan dana-dana yang turun ke kabupaten/kota ini ada rencana definitif yang disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk pelaksanaan daripada 60 persen dari Otsus.

“Yang penting adalah pandangan mengenai Otsus sebesar Rp39 triliun lebih itu dihilangkan dulu, karena itu tidak benar sama sekali,”

tandasnya.

Menyinggung soal adanya wacana dari Kementrian Dalam Negeri soal pembagian dana Otsus di Papua padahal kita sudah memiliki Pergub yang mengatur itu, kata Constan Karma, hal itu boleh-boleh saja.

“Mungkin para ahli bisa membuatnya lebih baik, saya pada dasarnya setuju saja. Itukan lebih bermanfaat, kalau sesuatu yang lebih detail kita masuk ngaturnya itukan lebih baik,”

katanya.

Saat ditanya apakah tidak takut jika ada interfensi dari pusat mengeani pembagian dana Otsus di Papua, ujar Gubernur, bisa saja dilihat oleh orang lain, belum mencapai seperti yang rakyat mau.

“Katakanlah belum mencapai kesejahteraan masyarakat, sehingga mereka menginterfensi. Kalau ada pendapat para ahli kenapa tidak boleh,”

ujarnya. (Jubi/Alex)

Monday, December 17th, 2012 | 14:38:19, TJ

Up ↑

Wantok COFFEE

Organic Arabica - Papua Single Origins

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny