Ketua MRP: Hidupkan Kembali ‘Peti Mayat’ Otsus Papua

Ketua MRP. Timotius Murib berjabat tangan dengan para tamu undangan
Ketua MRP. Timotius Murib berjabat tangan dengan para tamu undangan
JAYAPURA—Ketua MRP Timotius Murib menyampaikan terima kasih kepada semua masyarakat Papua dan semua lembaga yang selama ini bekerjasama dengan MRP hingga masuk usianya ke 7. MRP yang merupakan Roh dari Undang undang Otsus No. 21 Tahun 2001.” Kami tahu semua harapan kerinduan masyarakat ada di MRP yang menginginkan MRP bisa berbuat yang lebih baik, konsekuen sesuai amanat Undang undang Otsus itu, tetapi saya mau akui bahwa, tak banyak hal yang dibuat MRP seperti periode lalu, dimana banyak langkah maju yang telah dibuat yang menjadi harapan dan tongak estafet MRP periode ini untuk dilanjutkan,” terang Murib dalam jumpa persnya usai rangkaian acara HUT MRP ke 7 di Kantor MRP, Jayapura, Rabu( 31/10).

Murib mengakui, MRP sekarang berada dalam posisi dilema, hal itu nampak saat pelantikan MRP periode II dan harus terpecah dua, MRP Papua dan MRP Papua Barat yang seharusnya bermitra menyampaikan aspirasin masyarakat kepada eksekutif untuk dieksekusi, namun harapan itu tertatih tatih. Tetapi semangat MRP tidak padam, harapan kedepan kami akan mau berupaya lebih, yang penting MRP butuh dukungan, masukan dan saran dari semua elemen dan masyarakat Papua.

Dalam masa tugas MRP periode kedua ini, Murib mengungkapkan, MRP baru menghasilkan sebuah Perdasus tentang Pilgub Papua yang telah disahkan oleh DPR. Sementara ada beberapa Panja yang dibentuk oleh MRP termasuk Panja yang mengakomodir masalah Pendidikan di Tanah Papua yang diusulkan ada muatan lokal. Berikut Panja Hak ulayat sebab hak ulayat selama ini dinilai sebagai jual beli dalam Panja akan diatur bahwa hak ulayat itu tak sekedar jul beli tanah adat diseluruh Tanah Papua, Panja yang mengatur pengelolaan Sumber Daya Alam maupun hutan di Tanah Papua.

MRP sudah buat Panja dalam rangka merancang pengelolaan Sumber Daya Hutan di Papua, supaya potensi hutan Papua ini bisa menghasilkan banyak untuk orang Papua, Indonesia maupun dunia. Dalam keterangan Persnya kepada Wartawan, Ketua MRP Timotius Murib ditanya wartawan tentang mis Komunikasi yang terjadi dalam kerja MRP dengan lembaga eksekutif, ia menjelaskan, Komunikasi merupakan sarana penting agar semua kelemahan atau tantangan dan hambatan itu bisaa didiskusikan, bersama dengan lembaga lembaga negara lain.

Ia mencontohkan, istilah para para pinang atau honai sebuah sarana yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan komunikasi, tak perlu pakai meja, dimana gubernur duduk disitu, MRP juga duduk, DPRP duduk disama kita duduk dan bicara kepentingan hak hak dasar orang asli Papua sesuai amanat undang undang Otsus Papua, karena undang undang ini lahir karena adanya tuntutan dari masyarakat asli papua.

Namun saat ini, masyarakat asli Papua sendiri belum melihat apa yang dilakukan para penyelenggara Pemerintahan di Papua dalam kurun waktu 11 tahun ini. Contoh lainya, masalah pembebasan pendidikan dan kesehatan dapat dilihat penerapan pembebasan biaya di RS Abepura, dari pasien entah sakit ringan yang berobat, dari 150 orang, hanya 30 orang asli Papua yang datang kesana sedangkabn lebih dari itu bukan, jadi ini menjadi hal penting yang menimbulkan kekecewaan sehingga pemberlakukan aturan pembebasan biaya a berobat gratis ini ungkap Murib, perlu ditinjau kembali.

Hal ini akan ditindaklanjuti dalam Panja yang dibentuk 2013 mendatang. Murib mengusulkan ada pemberlakukan khusus bagi orang asli Papua dibidang kesehatan dengan memberlakuan E- KTP beridentitas khusus yang menunjukan pemilik E-KTP itu penduduk orang asli Papua dan kode itu dibawah ke Rumah Sakit atau lembaga Pendidikan. Hal ini perlu diperhatikan baik, sebab ada kemungkinan sarana prasarana kesehatan gratis bisa dimanfaatkan orang non Papua yang tak mmepunyai hak, meski pemberlakuan ini terkesan diskriminasi, namun ia melihat pemberlakukan ini merupakan diskriminasi positif dan semua warga negara yang baik, harus sadar, terang Murib.

Lebih lanjut diterangkan, dalam pemebentukan Panja Panja MRP, salah satu Panja yang akan dibentuk adalah panja evaluasi Otsus Papua. MRP melihat Otsus ini sudah dipotong potong, dipangkas pangkas, sekarang tak berarti, tinggal tengkorak. Ia mengingatkan akan peristiwa 10 oktober 2010 lalu, dimana masyarakat asli Papua terang terangan menolak otsus dengan mengusung peti jenazah Otsus Papua kembali ke Pemerintah pusat.

Hal ini menunjukkan masyarakat sudah tidak percaya. “Oleh karena itu kami meminta masyarakat memberikan saran yang baik untuk kita bersama sama menghidupkan kembali Peti Mayat Otsus Papua itu. Murib mengajak semua masyarakat Papua, baiklah kita bekerja baik lagi, apapun pemimpin Papua, Gubernur nanti, kita cari orang yang punya hati, bukan hanya takut Tuhan, jadi kita butuh orang punya hati yang bisa duduk di DPRP, MRP maupun Gubernur yang menyuarakan kepentingan orang asli Papua,” terang Murib.

Sementara itu, Gubernur Provinsi Papua, Dr.Drs.H.Syamsul Arief Rivai MS, menegaskan, terbentuknya MRP bukan hanya sekedar berdiri, melainkan dibentuk karena amanat undang-undang Republik Indonesia No 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.

Undang-undang telah memberikan mandat yang jelas dan tegas kepada MRP sebagai representasi kultural orang asli Papua yang memiliki wewenang ternetu dalam rangka perlindungan hak-hak dasar orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan adat dan budaya dan memantapkan kerukuranan hidup beragama.

“Pelaksanaan tugas dan wewenang yang harus dilakukan oleh MRP telah diatur dalam peraturan daerah khusus No 3 tahun 2008 tentang pelaksanaan hak dan kewajiban MRP dan peraturan daerah khusus No 4 tahun 2008,” tegasnya dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua, Drs. Welem CH Rumbino.

Gubernur mengingatkan, MRP bukan lembaga politik, tapi lembaga khusus yang memiliki kompetensi untuk memperjuangkan hal-hal yang berkaitan dengan keberpihakan, perlindungan dan pemberdayaan bagi orang asli Papua, yang tugasnya tidak mudah untuk dilaksanakan karena itu perlu ada keseriusan, keberanian, jiwa besar dan landasan berpikir yang baik sesuai ketentuan yang berlaku, Untuk itu, dalam melaksanakan tugas yang berat ini diperlukan kertebukaan dan kerjsama dengan lembaga-lembaga penyelenggara pemerintahan seta responsif dan tanggap dalam menyikapi segala sesuatu secara proposional dan profesional.

“Salah satu tugas lembaga ini sangat penting dan mendesak sesuai Tupoksinya yaitu, terkait dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua, sehingga MRP harus memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap pasangan bakal calon yang saat ini masih digodok orang asli Papua sebagaimana diatur oleh UU No 21 tahun 2001 dan peraturan Pemerintah No 54 tahun 2005,” paparnya.

“Pemilukada Gubernur diharapkan MRP dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar, karena kita semua menginginkan agar pemilukada dapat berjalan sesuai dengan tahapan-tahapan yang dirancangkan, sehingga tingkat estafer kepemimpinan lima tahun mendatangan dapat diteruskan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Defenitif,” sambungnya.

Lanjutnya, selama lima tahun MRP jilid I, telah telah banyak suka dan duka dan banyak kerja juga belum tuntas sehingga ini merupakan catatan berharaga bagi seluruh anggota dan Pimpinan MRP yang sekarang. Apalagi menyangkut perlindungan terhadap hak-hak dasar orang asli Papua belum berjalan dengan baik dan belum memberikan hasil yang maksimal karena itu MRP yang sekarang harus dapat memperjuangkan hal ini dan juga menjaga kekhususan dari Otsus agar otsus tetap memiliki power bagi affirmative action.

“Kita baru memulai untuk berjalan lima tahun yang akan datang, karena itu saya minta kepada semua anggota dan pimpinan MRP untuk bersatu hati membangun tekad untuk bekerja lebih sungguh-sungguh bagi kepentingan masyarakat dan tanah ini, sehingga kedepan bisa maju dan sejahtera serta tercipta dami di bumi Cenderawasih ini,” pungkasnya.(ven/nls/don/LO1)

Kamis, 01 November 2012 08:45, BP.com

Tanda Tangan Panglima TPN/OPM Dipalsukan ?

Selasa, 09 Oktober 2012 08:29, BP.com

JAYAPURA—Disaat pemerintah pusat membahas usulan pemekaran sejumlah daerah di Papua dan Papua Barat, justru masyarakat Kuyawage terdiri dari pendeta, tokoh adat, tokoh perempuan, pemuda dan mahasiswa menyampaikan aspirasi menolak pemekaran Kabupaten Puncak Trikora, baik melalui surat maupun bertemu langsung dengan Komisi A DPRP. . Merekapun menyampaikan, ada kelompok-kelompok tertentu yang memalsukan tandatangan Panglima Tertinggi TPN/OPM wilayah Tinggi Nambut, Goliat Tabuni ketika mengirim surat kepada DPD RI untuk percepatan pembentukan Kabupaten Puncak Trikora. Hanya saja, Komisi A DPRP tak memperlihatkan tanggal berapa surat aspirasi tersebut diterimanya.

Sekretaris Komisi A DPRP Julius Miagoni, SH mengungkapkan hal ini ketika dikonfirmasi, Senin (8/10) terkait informasi yang disampaikan Anggota DPD RI Dapil Papua Drs. Paulus Sumino yang diterima Bintang Papua di Jayapura, Minggu (7/10) bahwa Tim DPD RI merencanakan mengunjungi dua Kabupaten Pemekaran di Papua masing-masing Puncak Trikora dan Numfor pada 15-18 Oktober mendatang. Miagoni menyampaikan, masyarakat Kuyawage menyampaikan saat ini belum membutuh pemekaran Kabupaten, karena ide ini hanya keinginan kelompok tertentu yang menyampaikan ancaman kepada pemerintrah pusat, apabila Puncak Trikora tak dimekarkan, maka masyarakat setempat menuntut Papua Barat merdeka.

Dikatakan, sebuah daerah yang direncanakan dimekarkan harus memenuhi 3 persyaratan selain persyaratan UU. Pertama, jumlah penduduk harus lebih dari 10.000 orang. Apalagi marginalisasi orang Papua kini menjadi isu internasional. Kedua, ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) diharapkan diperhatikan secara bijaksana. Ketiga, rentang kendali juga harus dilihat.

“Ke-3 persyaratan ini sangat penting di Papua. Bila tak dipenuhi dikwatirkan terjadi malapetaka, karena urusan pemekaran berarti pula menggerus APBN” tukas dia.

“Silakan DPD RI setuju pemekaran Puncak Trikora, tapi DPRP akan lebih selektif lagi,” imbuhnya.

Kedepan, kata dia, pihaknya ingin mencari waktu terbaik untuk mempertemukan kedua kelompok di Puncak Trikora baik kelompok pro pemekaran maupun kelompok tolak pemekaran, agar keduanya memiliki persepsi yang sama tentang untung rugi yang didapat dari pemekaran tersebut.

Sebelumnya Paulus Sumino yang dihubungi via ponselnya, Minggu (7/10) menyatakan, Panglima Tertinggi TPN/OPM wilayah Tingginambut Goliat Tabuni memberikan dukungannya menyangkut rencana pemekaran Kabupaten Puncak Trikora, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Puncak Jaya, yang disampaikan melalui surat yang dikirim kepada DPD RI. Namun, tak disebutkan kapan surat dukungan tersebut diterima DPD RI tersebut.

Sumino mengatakan, dukungan pemekaran Kabupaten Puncak Trikora tersebut dilihatnya sebagai suatu upaya rekonsiliasi dari pihak TPN/OPM.

“Kami menyambut baik dukungan yang disampaikan Pak Goliat Tabuni untuk diperjuangkan bersama semua komponen,” lanjutnya.

Terkait dukungan tersebut, kata dia, Tim DPD RI direncanakan melihat dari dekat persiapan pemekaran Kabupaten Puncak Trikora pada 15-18 Oktober mendatang. Selanjutnya Tim DPD RI lainnya mengunjungi wilayah pemekaran Kabupaten Numfor yang merupakan pecahan dari Kabupaten Biak Numfor.

Mantan Ketua Komisi B DPRP ini menjelaskan, pihaknya menyampaikan kepada Gubernur Papua dan DPRP selayaknyalah membuat grand desain pemekaran wilayah pemekaran wilayah. Hal ini dimaksud agar perjuangan pemekara Kabupaten tak dilakukan Tim Pemekaran masing-masing Kabupate, tapi dilakukan secara bersama-sama.

Sebagaimana diwartakan, DPRP kini mulai mempersiapkan pembahasan usulan pemekaran Kabupaten di Papua sebanyak 31 Kabupaten. (mdc/don/l03)

Otsus Papua Belum Sentuh Seluruh Rakyat

Written by Ant/Agi/Papos, Wednesday, 29 August 2012 00:00

Masyarakat Papua, Otsus Gagtal
Masyarakat Papua, Otsus Gagtal

Timika [PAPOS] – Pemerintah pusat mengakui hingga saat ini pelaksanaan otonomi khusus di Papua belum menyentuh seluruh rakyat di propinsi tertimur Indonesia.

Pengakuan itu diungkapkan Deputi I Kemenkopolhukam Judy Harianto dihadapan para peserta rapat akbar yang diprakarsai Forum Pemerhati Pembangunan Papua Tengah Provinsi Papua yang dipusatkan di gedung Ene Mene Yaware Timika, ibukota Kabupaten Mimika, Selasa.

Dikatakan, saat ini implementasi dari pelaksanaan otonomi khusus belum seluruhnya memenuhi memenuhi keinginan atau kebutuhan dasar masyarakat khususnya masyarakat yang paling bawah.

Karena itulah saat ini pemerintah terus mencari solusi terbaik agar tingkat kekecewaan masyarakat tidak terakumulasi, kata Judy Harianto seraya mengharapkan pemerintah daerah agar ikut pro aktif dengan melakukan dialog guna mencari solusi yang tepat bagi masyarakat yang majemuk.

Menurutnya, pemerintah pusat sendiri terus melakukan evaluasi terhadap pelaksaan otsus di Papua dan salah satu hasilnya yakni dibentuknya unit percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B).

Pembentukan lembaga tersebut menjadi salah satu jawaban bahwa pemerintah terus berupaya mencari solusi agar otsus bisa dirasakan hingga lapisan masyarakat bawah, karena saat ini pendekatan yang dilakukan bukan lagi pendekatan keamanan.

Otsus itu sendiri seharusnya menjadi anugerah bagi masyarakat di Papua sehingga diharapkan dapat dikelola dengan sebaik mungkin, mengingat pembangunan di Papua tidak akan berhasil bila otsus tidak dilaksanakan secara maksimal, kata Judy Harianto.

Pada kesempatan itu Deputi I Kemenkopolhukam Judy Harianto itu menerima surat permintaan dari keluarga Anthon Uamang yang saat ini mendekam di LP Cipinang, yang meminta agar penahanan mereka dipindahkan ke Papua.

Menanggapi permintaan tersebut, Judy Harianto mengatakan itu bukan wewenang nya namun surat tersebut akan diberikan kepada kementrian terkait yang lebih memiliki wewenang.

Rapat akbar yang dihadiri sekitar 400 orang itu menampilkan 12 pembicara antara lain pengamat politik DR J Kristiadi, DR.Neles Tebay, Ketua Kaukus Parlemen Papua DPR RI Paskalis Kosay, akan berlangsung hingga 29 Agustus mendatang.[ant/agi]

PAPUA BARU BERBASIS PADA EKONOMI DAN BISNIS

Ditulis oleh Hengky Jokhu
Selasa, 14 Agustus 2012 03:25
Oleh: Hengky Jokhu

Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat telah berjalan 10 tahun, bersarnya anggaran pembangunan plus dana Otsus 2% dari DAU nasional, telah menempatkan wilayah luas yang minus penduduk, sebagai penerima dana terbesar dari seluruh provinsi di Indonesia. Penerimaan daerah melalui alokasi dana otsus praktis tersisa 10 tahun lagi.

Sebagian masyarakat menuding Otsus Papua telah gagal, sekalipun sulit dibuktikan di sektor mana saja kegagalan dan keberhasilannya?, namun yang pasti Otsus berdampak pada surplus anggaran. Sektor pendidikan otsus memberi angin segar, karena angka penduduk buta huruf semakin berkurang. Meskipun keinginan menimbah ilmu, justru berbanding terbalik terhadap lapangan kerja. Hal ini nampak jelas telihat dari tingginya pengangguran, dan minusnya skill kaum muda usia produktif. Salah satu kegagalan Otonomi Khusus atau bahkan kegagalan pemerintah Indonesia, setelah penggabungan Irian Barat kedalam NKRI, yakni Pemerintah gagal membangun masyarakat kelas menengah Papua sebagai kekuatan ekonomi. Akibat kegagalan tersebut, dalam kurung waktu 50 tahun Papua berintegrasi, tak satupun pelaku ekonomi asal Papua sebagai pemilik losmen atau hotel, tak ada orang Papua sebagai pemilik perusahaan dagang atau industri yang patut dibanggakan. Sepanjang jalan Jayapura – Genyem misalnya, kita tidak akan temukan penduduk asli sebagai pemilik toko atau warung makan.

Memiliki perusahaan pelayaran atau perusahaan penerbangan, masih sebatas mimpi di siang bolong. Kita harus jujur katakan bahwa lima dasawarsa berintegrasi dalam NKRI, pemerintah gagal menjadikan orang Papua sebagai tuan di negerinya. Sesungguhnya kita menyadari bahwa etnik Papua melanesia tidak pernah berharap diintegrasikan dalam wilayah kedaulatan Indonesia sekedar menjadi Budak atau Jongos bagi Non-Papua.

Realitas objektif kondisi masyarakat asli di Papua, sangat berbeda dengan saudara-saudara se etnik melanesia di negara tetangga PNG. Kita dengan muda dapat temukan para eksektuf muda pengelola Bank Asing, Pemilik Hotel, Pilot, Pramugari, pemilik Perusahaan Penerbangan atau Pelayaran, direktur perusahaan asing, bahkan banyak yang telah menjadi orang-orang berpengaruh di Australia, New Zealand dan Pasifik Selatan.

Perbedaan PNG dengan Papua Indonesia, adalah bahwa PNG merdeka tahun 1974, mereka mengisi kemerdekaannya dengan membangun demi mengejar ketertinggalannya. Rakyat Papua berintegrasi tahun 1963, wilayahnya dibangun dengan pendekatan POLHUKAM, akibatnya setelah 50 tahun, rakyat Papua menjadi budak dan jongos dari para pelaku ekonomi Non-Papua. Pendekatan keamanan yang diterapkan sepanjang 50 tahun di tanah Papua, adalah bentuk pembodohan, pemiskinan dan marginalisasi terhadap Papua melanesia.

Etnic capitalism sebagai wujud kolonialisme baru (neo colonialism) di tanah Papua. Pemerintah secara sengaja, sadar dan sistimatis melumpuhkan dan memarginalkan kemampuan kapitalisasi orang Papua agar tidak dapat berkreasi dan berinovasi di sektor ekonomi dan bisnis. Contoh sederhana adalah Bank Papua, sekalipun sebagai kelompok 10 besar Bank Pembangunan Daerah di Indonesia, namun sepanjang 50 tahun terakhir, tak ada satupun pengusaha Papua yang telah mampu dimodali Bank ini, sehingga kuat sekelas Aburizal Bakri pemilik Bakri Group atau Erwin Aksa, sipemilik Group Bosowa.

Bank Papua sebagai icon perbankan Papua, perlu berani dan lebih agresif membiayai kegiatan pembangunan infrastruktur di daerah (jalan, jembatan, pelabuhan, listrik, air bersih, rumah sakit, dll), selain kebijakan sindikasi pembiayaan bisnis berbasis sumberdaya alam di tanah Papua, khususnya sektor pertanian dan perkebunan skala industri (seperti Bank Bumiputera Malaysia). Idealnya melalui suatu kebijakan afirmatif, pemerintah daerah mendorong bank papua menjadi penyandang modal pembiayaan percepatan pembangunan infrastruktur di daerah.
Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat sebagai Kue Pie

Ketika rakyat Papua menyatakan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua sebagai bayi prematur yang enggan mati namun segan hidup, pemerintah pusat mensiasati dengan The Real New Policy for Papua (Inpres No. 5 Tahun 2007) disusul pula paket kebijakan percepatan pembangunan dua provinsi paling timur (Perpres No. 65 dan 66 Tahun 2011). Agenda primadona pembangunan tanah Papua saat ini adalah percepatan pembangunan infrastruktur.

Alokasi anggaran pembangunan infrastruktur Papua dan Papua Barat yang sangat besar, justru telah mengundang semua pihak berlomba mencari kesempatan ikut berpartisipasi membangun plus merampok untuk kepentingan pribadi. Dari pengusahan profesional, abangan, sektor swasta, BUMN, PMA, staff kementerian, dan tak ketinggalan para anggota dewan perwakilan rakyat terhormat, ikut nimbrung mencari makan disini. Semua demi kepentingan pribadi, kelompok bahkan partai politik menjelang suksesi 2014.

Apakah para pengusaha lokal ikut menikmati kue pie tersebut? Partisipasi mereka masih sebatas wacana. Kita tak akan pernah dapatkan data besaran partisipasi penduduk lokal dalam percepatan pembangunan Papua-Papua Barat. Kalaupun ada pejabat daerah atau pusat yang mampu berikan data, pasti datanya penuh dengan tipu muslihat sarat cerita isapan jempol. Yang jelas, fakta hari ini orang Papua tetap sebagai penonton setia atas seluruh hiruk-pikuk percepatan pembangunan di tanah Papua. Mereka termarginalisasi dalam kemiskinan dan kebodohan sebagai korban dari proses kapitalisme etnik.
Akibat dari konspirasi kebijakan marginalisasi terhadap rakyat Papua, maka seluruh kebijakan pembangunan tidak akan pernah bermuara pada pembangunan manusia Indonesia seutuhnya di Tanah Papua. Rakyat Papua tidak akan pernah merasa bagian dari Indonesia seutuhnya.

Paradigma Baru Papua menuju 2025

Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi dan Industri (MP3EI) Indonesia menuju tahun 2025, yang merupakan arahan strategis dan perluasan dari UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang. Dalam MP3EI telah ditetapkan 2 kawasan strategis percepatan pembangunan ekonomi dan industri di provinsi Papua Barat dan 5 di provinsi Papua. Berhasil tidaknya MP3EI di tanah Papua, sangat tergantung pada seluruh pemangku kepentingan di wilayah tersebut. Peluang otonomi khusus Papua dan potensi SDA yang melimpah, menjadi modal utama penggerak semangat berwiraswasta disektor formal dan informal. Sangat diperlukan kesadaran dan kesepahaman bersama dari seluruh pejabat daerah, guna merancang paket kebijakan keuangan di daerah, yang mampu menggerakkan seluruh sektor ekonomi. Saat ini merupakan momentum yang tepat bagi pemerintah daerah menciptakan aturan yang memiliki daya pikat bagi investor swasta (PMA/PMDN) agar tertarik melakukan investasinya di Papua.

Pejabat daerah, teristimewa dinas-dinas teknis perlu kurangi segala retorika dan wacana pembangunan, namun fokus pada kerja keras dan kerja cerdas yang bertujuan mengundang investor luar menanamkan modalnya di wilayah ini. Seluruh pembangunan infrastruktur akan mubasir, bila tidak diimbangi dengan arus investasi swasta dan BUMN. Sangat diperlukan paket kebijakan daerah (perdasi dan perdasus), yang memberi kemudahan bagi investasi swasta sehingga berminat menginvestasikan modalnya di wilayah ini. Papua dan Papua Barat masuk 5 besar provinsi yang tidak diminati investor, karena minus infrastruktur, juga buruknya birokrasi daerah. Contoh sederhana didepan mata kita, adalah pelabuhan Jayapura, dimana terjadi botolneck penumpukkan peti kemas dan mahalnya angkutan keluar masuk barang, bermuara pada mahalnya harga ditingkat konsumen akhir. Anehnya parah pejabat daerah merasa bangga dengan kondisi ini. Ketidak-mampuan pejabat daerah berpikir cerdas, dan senantiasa bergantung pada belas kasihan pemerintah pusat, telah menyuburkan praktek para mafia anggaran, kartel dan tengkulak.

Reposisi dan Reorientasi pola pikir generasi muda menuju masyarakat ekbiz

Generasi yang termarginalisasi dalam kemiskinan dan keterisolasian absolut, cenderung berpikir negatif, radikal bahkan militan. Kebijakan pembangunan Papua berbasis politik, hukum dan keamanan dalam kurun waktu lima dasawarsa, telah berhasil melahirkan dua kelompok komunitas masyarakat lokal di tanah Papua. – kelompok warga masyarakat kota yang mampu beradaptasi dan berasimilasi dengan warga non-papua (pendatang), meskipun tetap menjaga jarak, serta kelompok yang melihat non-papua sebagai penjajah atau musuh. (Dynamic of Violence in Papua, International Crisis Group, Asia Report No.232- 9Agustus 2012)

Pemberdayaan masyarakat disektor ekonomi, dan peningkatan keterampilan mengelola ekonomi berbasis sumberdaya alam, akan mampu mensinergikan seluruh kelompok dan etnik ditengah masyarakat Indonesia yang pluralistik.

Kita semua berharap, dengan meningkatkan peranserta pelaku ekonomi dari kalangan masyarakat lokal, akan meminimalisasikan disparitas antara Papua dan Non-Papua. Harapan kita sekalian, lima puluh tahun kedepan, akan muncul 1.000 orang taipan Papua yang sukses sekelas Arifin Panigoro, Aburizal Bakri, Tommy Winata, Eka Tjipta Wijaya, Ciputra, Erwin Aksa, dll. Orang Papua sangat dimungkinkan menjadi pengusaha sukses di Indonesia, mengingat bumi Papua sangat kaya. Kata orang Jakarta “kekayaan papua kagak ade matinye”

Menciptakan 1.000 taipan dibutuhkan tekad yang kuat dan niat yang tulus dari seluruh pengambil keputusan dari pusat hingga ke daerah, teristimewa Gubernur dan DPRP harus miliki visi yang sama untuk membangun kekuatan ekonomi kelas menengah di kalangan masyarakat lokal. Perlu terobosan disektor moneter dan perbankan. Peningkatan dan penguatan pelaku ekonomi kelas menengah (enterpreneurship) akan mampu menghilangkan kecenderungan kapitalisme etnik.

Rendahnya kwalitas SDM papua adalah sebuah realitas kondisi papua secara keseluruhan. daerah kaya namun penduduknya sangat miskin, bukan saja miskin tapi juga terbelakang dan terisolir. mengatasi kemiskinan absolut dan keterisolasian di papua, tidak semata-mata dengan membangun infrastruktur, namun harus diimbangi dengan menyiapkan ribuan enterprenuer muda sektor swasta yang menggeluti ekonomi dan bisnis. Papua Baru adalah papua yang dikendalikan oleh generasi enterpreneur muda yang visioner, mampu membaca potensi dan peluang di Indonesia, pasifik dan global. Melipat gandakan pelaku ekonomi dari kalangan pengusaha lokal sebagai wujud membangun karakter bangsa, menuju Indonesia yang Adil, Aman dan Sejahtera.

Penulis adalah Ketua Kadin Kabupaten Jayapura

Seminar Nasional Dihentikan Peserta

Seperti diinformasikan sebelumnya (lihat di sini ) bahwa hari ini akan dilaksanakan sebuah seminar nasional. 43 Tahun Pepera. Seminar ini pada awalnya berjalan dengan suasana yang aman terkendali dan sangat sesuai dengan harapan para peserta yang ada.

Namun seiring waktu yang berjalan dari pembicara satu ke pembica lainnya, sangat jelas bahwa ada suatu hal yang berusaha ditutupi. yaitu fakta tentang Pepera yang cacat hukum itu, pepera yang tidak sesuai dan penuh dengan kebohongan. Fakta-fakta Pepera malah tidak dibahas tetapi langkah solusi masalah penyelesaian untuk Papua yang di bahas. Antara lain, solusi Papua dengan dialog, kemudian pembicaraan seputar otsus yang sebenarnya sudah tidak sesuai. sudah ditolak oleh masyarakat Bangsa Papua. Namun itulah kenyataan yang terjadi di republik ini.

Bahkan dalam seminar inipun terlalu berjalan dengan satu arah dimana mereka mengganggap bahwa generasi Papua sudah merasa bagian sah dari bangsa Indonesia. Sehingga persoalan sejarah Pepera yang terjadi tidak menjadi satu alasan juga yang membuat papua bergejolak tetapi mereka lebih melihat ke kegagalan otsus.

Situasi dan suasana semakin tidak terkontrol, luapan emosi peserta yang ada ketika pernyataan-pernyatan yang keluar dari seseorang mengatasnamakan mahasiswa Papua, yang menganggap mitos seputar pulau Papua sebagai naga dan juga Papua itu bagian utama dari berdirinya republik ini, sehingga pasti suatu saat nanti orang papua juga akan menjadi Presiden di republik indonesia.
Para peserta meminta pembicara tersebut untuk berdiam dan segera seminar ini ditutup karena tidak sesuai.
Bahkan seperti di tulisan seblumnya telah dimuat mengenai tujuan dari seminar ini, yaitu :

1. Menggali kembali semangat PEPERA 69, kaitannya dengan Sejarah Politik, Hukum internasional dan implementasi 43 tahun dalam membangun Papua yang sejahtera dan berkeadilan.
2. Menggali penjelasan semua pihak terkait upaya-upaya pemerintah yang telah dan tengah dilakukan di Papua demi terwujudnya masyarakat papua yan sejahtera dan berkeadlan
3. Menggali masukan masyarakat ( akademisi, LSM, dan tokoh Papua) terkait pelaksanaan otsus dan implementasi 43 Tahun dalam membangun papua yang sejahtera dan berkeadilan.
4. Meneguhkan kembali kepercayaan bersama bahwa otsus Papua merupakan kebijakan terbaik dalam penyelesaian persoalan-persoalan dipapua, namun implementasinya masih tersendat-sendat secara operasional.
5. Mencari titik temu dan sinergi programatik, semua pihak dalam penyelesaian konflik di papua secara damai, sejahtera dan berkeadilan.

Para peserta yang ada akhirnya meminta kepada Panitia untuk membubarkan dan menghentikan jalannya seminar ini. Dengan sedikit riak kecil dimana para paserta sempat melakukan aksi dengan suara-siara yang sangat keras untuk menentang dan melawan kepada panitia untuk segera jalannya seminar ditutup.
Akhirnya seminarpun ditutup. tanpa ada kompromi dan lain sebagainya.
==================================================================

Menurut pendapat saya, ini bukan waktu yang tepat untuk membicarakan hal-hal seperti itu. Kini 43 tahun sudah berlalu, indonesia telah memaksakan kehendaknya atas papua tetapi tidak berhasil, karena sejak kemenangan pepera hingga saat ini, Bangsa Papua masih menuntut untuk kemerdekaan yang sudah diproklamirkan. Sudah banyak korban berjatuhan, sudah banya pembungkaman suara-suara, penghilangan nyawa. Semua untuk sebuah kesatuan palsu yang dibangun. Dulu kami generasi lahir dan langsung belajar pancasila, kami ditipu bahwa itu adalah idiologi dan dasar negara kami, ternyata setelah kami dewasa memahami apa yang sesungguhnya terjadi, kami tak merasa bagian dari negara ini… kini kami menuntut pada indonesia, belanda dan PBB untuk segera mengakui kedaulatan kami bangsa Papua.

Bahkan jangan lagi ada mimpi jika nanti suatu kelak kita akan menjadi presiden di republik indonesia,……
Hingga kini, indonesia menganggap adanya suara untuk kemerdekaan adalah karena kesejahteraan tetapi bagi kami sesungguhnya itu ada pembohongan kepada warga bangsanya, Papua menuntut kemerdekaan karena fakta sejarah kemerdekaan bangsanya sudah ada.
Maka indonesia harus dan segera untuk mengakui bahwa Papua sudah merdeka, indonesia harus meminta maaf atas tindakan yang telah dilakukan sejak tercetusnya trikora. Pepera 1969 dan berbagai kejadiaan lainnya. (PH)

KNPB Rencana Demo, Tolak Semua Tawaran Pusat

Ditulis oleh redaksi binpa, Selasa, 14 Februari 2012 04:32, BintangPapua.com

Ketua I Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Mako Tabuni dan Anggota KNPB, Uchak Logo
Ketua I Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Mako Tabuni dan Anggota KNPB, Uchak Logo

JAYAPURA- Ketua I Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Mako Tabuni menyatakan pihaknya bersama seluruh rakyat Bangsa Papua akan menghentikan proses pelaksanaan Pilgub Papua Periode 2012-2017, agar memberikan referendum yang merupakan hak kepada seluruh rakyat Bangsa Papua. “Persoalan maupun permasalahan diatas Tanah Papua harus diselesaikan bukan dengan cara memberikan semacam solusi atau dialog seperti UP4B dan dialog yang akan dilakukan oleh Persatuan Gereja-Gereja Papua (PGGP) dibawah komando Neles Tebay,” ujarnya.

Lanjutnya, KNPB dan seluruh komponen rakyat Bangsa Papua akan melakukan aksi demo damai pada Senin tanggal 20 Februari pekan depan. “Kami meminta kiranya tidak ada lagi program-program ke Tanah Papua dan kepada tokoh-tokoh Gereja Papua untuk tidak ikut campur tangan dengan kegiatan politik dari Pemerintah Pusat seperti akan melakukan dialog Jakarta-Papua, jadi biarkanlah rakyat Bangsa Papua Barat menentukan nasibnya sendiri,” pintan Mako Tabuni kepada wartawan, di Café Prima Garden Abepura, Senin (13/02) kemarin siang.

“Dimana sejarah dari bangsa Papua Barat sudah sangat jelas sekali dan jangan lagi ada perubahan seperti hasil Pepera Tahun 1969, agar rakyat Papua Barat dengan sendiri akan menentukan nasibnya sendiri yakni memilih untuk referendum,” tambahnya.

Ia mengharapkan kepada Titus Wanggai maupun Alex Mebri yang mengaku sebagai perwakilan dari salah satu tokoh OPM yang pergi ke Jakarta, itu seharusnya dan segera ditangkap karena mereka berdua telah melakukan pembohongan kepada seluruh rakyat Bangsa Papua Barat, dikarenakan mereka ini bukanlah tokoh-tokoh OPM yang sebetulnya, tapi kalau yang mau diajak kesana harus tokoh-tokoh OPM yang asli seperti Mathias Wenda maupun tokoh-tokoh OPM lainnya yang masih sampai saat ini bergerilya di hutan. “Kepada Pemerintah Indonesia harus menghargai sejarah Bangsa Papua Barat, dimana secara kenyataannya telah merdeka, sehingga Bangsa Papua Barat dapat berdiri sejajar dengan Negara-Negara Internasional lainnya di PBB,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota KNPB, Uchak Logo menyatakan Bangsa Papua Barat ini sebenarnya telah lama merdeka dari NKRI, tapi NKRI yang membohongi rakyat Bangsa Papua Barat dengan cara melakukan Pepera Tahun 1969 silam. “Indonesia mengambil tanah Papua Barat tanpa adanya dialog maupun perundingan untuk membangun Tanah Papua ini, maka kami dari KNPB meminta hak politik kami dikembalikan, guna kami dapat menentukan nasib kami sendiri tanpa campur tangan dari Negara-Negara lain,”ujarnya.

Lanjutnya, kami meminta kepada Felix Wanggai agar menghentikan rencana dialog Jakarta-Papua dan Bambang Darmono sebagai Ketua UP4B untuk mengembalikan UP4B kepada Pemerintah Pusat, dikarenakan kami selaku rakyat Bangsa Papua Barat sudah tidak membutuhkan semacam solusi atau dialog yang akan dilakukan Pemerintah Pusat. (CR-36/don/lo2)

Parlemen Rakyat Daerah Byak bersidang untuk menolak Dialog Jakata-Papua

Biaknews, December 17, 2011, Parlemen Rakyat Daerah Byak adalah sebuah wadah representatif politik masyarakat West Papua di daerah Byak yang mana menjalankan fungsi di bidang legislative dan sekaligus sebagai kendaran politik di daerah Byak dalam penyelesaian masalah West Papua. Perkembangan politik West Papua yang begitu panas di level lokal Papua, Indonesia dan international ini membuat Parlemen Rakyat Daerah Byak ini yang disingkat PRD-Byak melakukan Sidang untuk membahas persoalan politik Papua. Sidang PRD-Byak itu sekaligus sebagai sidang terakhir untuk masa sidang tahun 2011.

Sidang PRD-Byak tersebut dilaksanakan selama dua hari yaitu dari tanggal 15-16 Desember 2011 bertempat di Sorido. Sidang PRD-Byak tersebut dihadiri lengkap oleh anggota-anggota PRD-Byak yang berjumlah 100 orang. Sidang PRD-Byak itu dipimpin langsung oleh Ketua PRD-Byak Mr. Harry Ronsumbere.

Ketua PRD-Byak Mr. Harry Ronsumbre mengatakan Sidang kali ini sekaligus untuk mengakhiri masa sidang PRD-Byak tahun 2011 fokus pada agenda tawaran politik Dialog Jakarta-Papua dan konsolidasi Parlemen Rakyat Daerah yang sudah terbentuk di sejumlah daerah yang sudah mencapai 13 Parlemen Rakyat Daerah di 13 daerah di wilayah West Papua.

Menurut Ketua PRD-Byak tersebut bahwa Sidang Parlemen Rakyat Daerah Byak yang dilaksanakan selama dua hari kemarin memutuskan untuk menolak dialog Jakarta-Papua. Alasan menolak dialog Jakarta-Papua karena masalah West Papua adalah masalah hukum international, dimana belum adanya pelaksanaan hak penentuan nasib sendiri bagi orang Papua Barat berdasarkan prinsip-prinsip hukum international, standart-standart Hak Asasi Manusia dan Piagam PBB. Perjanjian New York 1962 adalah akar dari masalah Papua Barat karena perjanjian ini dibuat Belanda, Indonesia dengan perantara Amerika dan PBB untuk mengagalkan hak asasi manusia bagi orang Papua Barat. Sebuah penentuan nasib sendiri yang disebut dengan PEPERA 1969 berdasarkan perjanjian New York 1962 itu penuh dengan manipulasi, rekayasa. PBB, Amerika, Indonesia dan Belanda gagal dalam melindungi, mempromosikan dan memenuhi pelaksanaan hak asasi manusia bagi orang Papua Barat dalam sebuah pelaksanaan PEPERA 1969. PEPERA 1969 tidak dilaksanakan berdasarkan praktek hukum international. Perjanjian New York 1962 itu justru memberikan legitimasi kepada Indonesia untuk melakukan kejahatan kemanusian dari tahun 1963-1969 dan sampai saat ini dan sekaligus memberikan izin kepada Indonesia sebagai penjajah baru untuk orang Papua Barat yang telah berjalan dari tahun 1963 sampai saat ini. Untuk itu jalur untuk penyelesaian masalah West Papua adalah menempuh jalur hukum international karena masalah West Papua adalah masalah hukum international. Piagam PBB pasal 33 mengenal penyelesaian secara damai suatu sengketa international dengan cara diplomasi dan hukum.

Lanjut Harry Ronsumbre mengatakan hal yang terpenting untuk menginternasionalisasi masalah West Papua adalah Masalah West Papua ini harus dibawah ke perhatian international. Jika ditinjau dari konteks hukum internasional publik, sengketa dapat didefinisikan sebagai ketidaksepakatan salah satu subyek mengenai sebuah fakta, hukum, atau kebijakan yang kemudian dibantah oleh pihak lain atau adanya ketidaksepakatan mengenai masalah hukum atau fakta-fakta atau konflik mengenai penafsiran atau kepentingan antara 2 bangsa yang berbeda. Untuk itu jalur yang tepat untuk mempertemukan perbedaan ini adalah pengadilan international. Ada 4 kriteria sengketa yang ditetapkan di ICJ yaitu didasarkan pada kriteria-kriteria objektif, tidak didasarkan pada agurmentasi salah satu pihak, Penyangkalan mengenai suatu peristiwa atau fakta oleh salah satu pihak tentang adanya sengketa tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tidak ada sengketa, dan adanya sikap yang saling bertentangan/berlawanan dari kedua belah pihak yang bersengketa. Jika masalah West Papua menuju jalur itu dan apabila ICJ memutuskan bahwa PEPERA 1969 cacat, dan Perjanjian New York 1962 gagal dalam mempromosi, melindungi dan memenuhi pelaksanaan hak-hak manusia bagi orang Papua barat dalam suatu pelaksanaan penentuan nasib sendiri bagi orang Papua Barat maka, ICJ memustukan untuk perlunya sebuah pelaksanaan Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi orang Papua Barat dibawah prinsip-prinsip hukum international dan Hak Asasi Manusia. Dan selanjutkan masalah hak penentuan nasib sendiri bagi Papua Barat dibahas di PBB dengan 2 kemungkinan resolusi PBB yaitu Pengakuan Kedaulatan atau Referendum.

Harry Ronsumbre mengatakan bahwa yang menyangkut konsolidasi Parlement Rakyat Daerah sudah mencapai 90 persen terbentuk di setiap daerah, ini berarti bahwa tahun depan Konsolidasi pembentukan Parlemen Nasional harus dilaksanakan guna membentuk suatu wadah representatif nasional dan Wadah politik nasional rakyat Papua Barat yang menjalankan fungsi dibidang legislatif. Wadah ini akan dibentuk oleh Parlement Daerah yang terbentuk bersama rakyat. Dan kata Harry Ronsumbre Sidang PRD Byak kemaring juga mengelurkan surat terima kasih kepada jaringan komunitas international yang dengan komitmennya terus mendukung perjuangan Papua.

DPR Papua Diminta Tentukan Sikap Soal Dualisme MRP

ASPIRASI : Wakil ketua DPRP, Komarudin Watubun,SH.MH bersama ketua komisi C DPRP, Carolus Boli,SE dan anggota komisi C lainnya saat menerima aspirasi pengunjukrasa.

ASPIRASI : Wakil ketua DPRP, Komarudin Watubun,SH.MH bersama ketua komisi C DPRP, Carolus Boli,SE dan anggota komisi C lainnya saat menerima aspirasi pengunjukrasa.
JAYAPURA [PAPOS]- Koalisi Rakyat Papua Bersatu Untuk Keadilan meminta Dewan Pewakilan Rakyat Papua (DPRP) menentukan sikap terkait dualisme Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB).

“Beberapa waktu lalu unsur pimpinan dari legislatif Papua pernah menyatakan sikap akan bubar atau mundur dari jabatan, jika polemik (dualisme MRP) ini belum terselesaikan dengan baik,” kata Ketua Koalisis Rakyat Papua Bersatu untuk Keadilan (KRPBK) Osama Usman Yogoby, kepada ANTARA di Jayapura, Selasa.

Ancaman mundur atau bubar yang disampaikan oleh pimpinan DPRP tersebut, katanya, apakah hanya sekadar slogan atau “gula-gula politik” untuk menenangkan rakyat Papua yang kini telah terbagi menjadi dua provinsi tersebut. “Apakah sikap tersebut hanya pernyataan sesumbar saja atau hanya `gula-gula politik` saja,” katanya.

Ia mengaku, sebenarnya pihaknya telah menolak adanya MRP jilid II sejak dari masa pemilihan sejumlah anggota untuk masa pengabdian lima tahun mendatang, dengan melakukan berbagai aksi protes kepada DPRP.

Karena KRPBK menilai kinerja dan sejumlah masukan yang dilakukan oleh MRP jilid I pimpinan Almarhum Agus Alua Alue dan kawan-kawan kepada DPRP tidak diindahkan atau tidak dianggap sebagai salah satu pengambil kebijakan adat.

“Sebenarnya kami tidak lagi fokus untuk menyoroti MRP ataupun MRPB, karena sebelumnya kami telah menolak dengan jelas lewat berbagai aksi protes dan unjuk rasa ke DPRP sejak tahun lalu dan awal tahun ini,” katanya.

Untuk itu, awal bulan Juli nanti ia bersama sejumlah perwakilan dari berbagai komponen dan elemen yang peduli pada Papua, termasuk perwakilan berbagai universitas yang ada di Papua melakukan dengar pendapat dengan DPRP terkait aspirasi yang pernah disampaikan oleh pihaknya, termasuk beberapa hasil rekomendasi MRP jilid I. “Kami akan beraudiens dengan DPRP pada awal Juli nanti, untuk tanyakan sejauh mana mereka perjuangkan aspirasi kami,” katanya.

Majelis Rakyat Papua jilid II sebanyak 73 orang dilantik Mendagri pada 12 April lalu, kemudian pada 15 Juni lalu secara tak terduga Gubernur Papua Barat, Abraham O Atururi melantik sejumlah utusan MRP dari Papua Barat menjadi Majelis Rakayat Papua Barat (MRPB) dengan Ketua Vitalis Yumte.Akibatnya, terjadi polemik di tengah masyarakat Papua, karena UU Otsus Papua hanya mengamanatnya saru MRP untuk semua provinsi di Papua.[bel/ant]
Written by Bel/Ant/Papos
Thursday, 30 June 2011 00:00

Judicial Review UU Otsus Telah Diperbaiki

JAYAPURA—Tim Kuasa Hukum Judicial Review UU No 21 Tahun 2001 atau UU Otsus terdiri dari Dr Bambang Widjojanto Cs telah mengajukan perbaikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian terhadap UU No 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua. Pasalnya, saat sidang perdana Judicial Review MK pada Selasa (4/1) para hakim MK minta agar permohonan pengajuan Judicial Review diperbaikil selambat lambatnya 14 hari sejak sidang perdana. Akhirnya pada Rabu (12/1) telah mengajukan perbaikan dan menyerahkan kepada MK.

Hal ini diungkapkan Ketua Pansus Judicial Review UU Otsus sekaligus Sekretaris Komisi A DPRP Yulius Miagoni SH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (13/1) kemarin. Terkait materi gugatan ada perubahan, menurut dia, awalnya pada pihaknya menyebutkan pengujian terhadap UU No 21 Tahun 2001 pasal 7 (1) huruf (a) sebagaimana diubah melalui Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua.

Tapi, MK mengusulkan agar diubah untuk pengujian UU No 35 Tahun 2008 terhadap UUD 1945.
Untuk mendapatkan keputusan MK kisaran waktunya berapa lama, dia mengatakan, hingga saat ini MK belum menyampaikan sidang selanjutnya. “Kita masih melakukan komunikasi lagi dengan MK kapad waktu sidang sidang berikutnya,” ujarnya.

UU a quo telah melakukan penghapusan ayat 7 (1) huruf (a) UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua yang diubah oleh pasal angka 2 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2008 yang kemudian ditetapkan menjadi UU a quo.

Pada ketentuan yang tersebut didalam pasal 24 C ayat (1) UUD 1945. Pasal 10 ayat (1) huruf (a) UU No 24 Tahun 2003 tentang MK (UU MK ) jo. Pasal 29 ayat (1) huruf (a) UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kehakiman) telah diatur dan dirumuskan bahwa salah satu kewenangan MK adalah melakukan pengujian UU (judicial review) terhadap UUD 1945.
Dalam kapasitas sebagai Ketua DPRP dan DPRPB, maka para pemohon juga harus menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang tersebut diatas dalam UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua serta untuk menjalankan UU diatas.

Para pemohon juga diberi hak dan wewenang yang salah satunya berkaitan dengan memilih Gubernur dan Wagub serta hak dan wewenang yang berkaitan dengan hak pemilihan Gubernur dan Wagub itu. Hak dan wewenang a quo telah dihapus oleh UU No 35 Tahun 2008 yang menyatakan pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2008 telah ditetapkan menjadi UU No 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua.

Bahwa untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana diamanatkan didalam UU Otsus, termasuk pasal 10 ayat (1) UU a quo seperti antara lain tersebut diatas, DPRP mempunyai tugas dan wewenang yaitu antara lain untuk memilih Gubernur/Wagub sebagaimana dikemukakan dan dirumuskan secara jelas dan tegas didalam pasal 7 ayat (1) UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua serta hak dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan hak memilih Gubernur dan Wagub tersebut. Fakta dan tindakan yang menghapus salah satu kewenangan pemohon sesuai pasal a quo diatas oleh UU No 35 Tahun 2008 telah merugikan hak dan atau wewenang dari pemohon. (mdc/don/03)

Forum Diskusi Terbatas Libatkan Masyarakat Papua

JAYAPURA [PAPOS]- Jika tidak ada aral melintang, Rabu [15/12] Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia [DPD-RI] akan menggelar forum diskusi terbatas dengan melibatkan stakeholders dari Papua serta Menko Polhukam di Jakarta. Forum ini untuk melengkapi dan menerima berbagai masukan dari berbagai sudut pandang masing-masing stakeholder.

Demikian diungkapkan Ketua Tim Pansus Otsus Papua DPD-RI Drs. Paulus Sumino, MM kepada Papua Pos ketika berbincang-bincang di Jayapura, Rabu [8/12] siang.

“Pesertanya kita undang dari democrat centre, Gubernur, sejumlah tokoh masyarakat dari Papua serta sejumlah pengamat dari Papua,” kata Sumino.

Sebelum forum diskusi terbatas ini dilaksanakan di Jakarta, Tim Pansus Otsus Papua dipimpim Paulus Sumino tiba di Jayapura, Rabu [8/12] pagi. Rombongan terdiri dari Paulus Sumino, Dr.[HC] A.M. Fatwa, Dra. Eni Khaerani, M.Si, Denty Eka Widi Pratiwi, SE, Telie Gozelie, SE, Pdt. Elion Numberi, S.Th dan Herlina Murib. Tim Pansus Papua akan berada di Jayapura selama tiga hari.

“Agenda kami adalah melakukan pertemuan dengan pemuka masyarakat, pemuka agama. Kemudian akan melakukan pertemuan dengan Gubernur Papua dan Papua Barat. Pertemuan Pansus DPD-RI dengan Uncen, kemudian akan melakukan pertemuan dengan DPRP, MRP di kantor DPRP,” terangnya.

Sebelumnya juga pihaknya telah melakukan forum diskusi terbatas. Pada waktu itu, Pansus Otsus Papua DPR-RI telah melakukan pertemuan dengan ketua DPRP, Drs. John Ibo, MM, wakil ketua DPRP dan MRP. Dalam pertemuan tersebut kita menerima berbagai masukan-masukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masng.

Adapun kata Sumino kehadiran tim Pansus Otsus DPD-RI di Jayapura saat ini sebagai tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya, pansus Otsus akan melakukan identifikasi sekaligus merumuskan masalah-masalah yang terjadi di Papua.

“Kita akan lebih pokus terhadap perubahan pasal UU Otsus. Kita ingin mencari informasi atau masukan-masukan terkait pelaksanaan Otsus di Papua. Misalnya, setelah Otsus berjalan di Papua, apa hasilnya, apa yang sudah dilakukan, apa yang belum dilakukan. Nah, yang belum dilakukan adalah amanah dari Komisi Kebenaran Rekonsilidasi [KKR],” ujar Sumino.

KKR ini menurut Sumino sangat penting supaya kita bisa menjelaskan kepada rakyat dan dunia luar tentang Papua dalam NKRI. Oleh karena pihaknya berharap sebelum bulan Maret berakhir sudah ada keputusan tentang rekomendasi DPD-RI. ‘’Jadi pada bulan Maret 2011 mendatang sudah menjadi laporan kepada Paripurna DPD-RI. Laporan ini akan berisi rekomendasi dan solusinya,” tandas mantan ketua Komisi B DPRP ini.

Pertemuan dengan berbagai stake holder di Jakarta lanju dia untuk mendapatkan masukan-masukan. Setelah pertemuan itu, pansus akan melakukan perumusan masalah-masalah. Kemudian hasil rumusan ini akan disampaikan ke masyarakat secara terbuka.

“Tahap berikutnya kita akan mencari solusi. Karena masa tugas Pansus Otsus DPD-RI berakhir bulan Maret 2011. Kita akan bekerja semaksimlamungkin sehingga diharapkan bulan Maret 2011 sudah menjadi laporan dan akan disampaikan pada Paripurna DPD-RI,” terangnya. [bela]

Written by Bela/Papos
Thursday, 09 December 2010 00:00

Up ↑

Wantok COFFEE

Organic Arabica - Papua Single Origins

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny