Kilas Balik HAM Perempuan Papua

Mellvin

Perempuan Papua (Foto, Musa, JUBI)
Perempuan Papua (Foto, Musa, JUBI)

Pemenuhan HAM bagi Perempuan Papua ternyata belum sepenuhnya dilakukan. Sejumlah tokoh perempuanpun harus menggerutu takkala membaca koran pagi yang masih saja berisikan kekerasan terhadap kaum hawa.

Masalah pemenuhan HAM bagi perempuan Papua, memang terkesan lambat. Sejumlah pihak yang berkecimpung dalam bidang ini, kerap pula tak serius menanganinya. Kekerasan demi kekerasan yang menimpa kaum hawa berjalan lurus dengan grafik penganiyaan yang menimpanya. Dalam tahun 2007, kekerasan yang terjadi pada perempuan di Papua masuk dalam peringkat ketiga terbesar diseluruh Indonesia. Disusul Maluku dan Yogyakarta. Berdasarkan survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) tentang kekerasan terhadap anak dan perempuan, kekerasan di Papua mencapai 13,62 %, Maluku 10,39 %, dan Yogyakarta 9,14 %. Survei mengambil sampel 68.800 rumah tangga yang tersebar di seluruh provinsi dengan blok sensus perkotaan dan pedesaan. Secara keseluruhan, Wien Kusdiatmono selaku penanggung jawab operasionalisasi tersebut memaparkan, kekerasan terhadap perempuan mencapai 3,07 %, 3,06 % terjadi di perkotaan dan 3,08 % di pedesaan. Sehingga diperkirakan di antara 100 orang, terjadi tiga kekerasan yang dialami perempuan. Jumlah kejadiannya mencapai 3 juta dengan 2,27 juta korban.

Kekerasan terhadap perempuan paling banyak dalam bentuk penghinaan sebesar 65,3 %, penganiayaan (25,3 %), pelecehan (11,3 %), penelantaran (17,9 %), dan dalam bentuk lainnya yang tidak didefinisikan (16,2 %). Menurut Wien, penganiayaan paling banyak terjadi di Papua dengan persentase 70,3 %. Adapun di Yogyakarta kekerasan dalam bentuk penghinaan paling tinggi terjadi dengan persentase 83,43, sedangkan Maluku dan Papua masing-masing 63,70 dan 53,42 %. Berdasarkan data Komnas Perempuan, kekerasan terhadap perempuan tercatat 12.209 pada 2004, meningkat dari 2003 sebanyak 7.787 kasus, 2002 sebanyak 5.163, dan 2001 sebesar 3.169 kasus.
Dominggas Nari dalam

Perempuan Papua Harus Getol Memperjuangkan Hak Perempuan

JAYAPURA (PAPOS)- Sebagai perempuan Indonesian, semangat Kartini harus menjadi motifasi untuk tetap maju dan berjuang dalam kesetaraan mengikuti jejak-jejak kartini yang memperjuangkan hak-hak perempuan.

Demikian disampaikan Wakil ketua Tim penggerak PKK Kota Jayapura HJ. Suojarwo pada acara resepsi Hut Kartini ke-130 tingkat distrik Heram di halaman Kantor Distrik Heram Ekspo Waena, Senin (27/4) kemarin. Tema HUT Kartini tingkat distrik Heram kali ini berjudul dengan semangat hari Kartini ke 130 kita tingkatkan keterwakilan kaum perempuan di Legeslatif demi terciptanya keadilan dan kesetaraan gender.

Acara resepsi ini merupakan puncak dari rangkaian kegiatan yang diselenggarakan Tim Penggerak PKK tingkat Distrik Heram, diantaranya kegiatan tarik tambang, lompat karung, jahit menjahit dan pemberian bantuan kepada pedagang-pedagang kecil dipinggir jalan.

Resepsi ini dihadiri sekitar 50 pewakilan dari dari Tim penggerak PKK Kota Jayapura, tingkat Distrik dan kelurakhan. Pada saat saat itu juga diserahkan hadiah oleh Tim Penggerak PKK distrik Heram kepada ibu-ibu para pemenang dalam lomba HUT Kartini.

Menurut Ketua Tim penggerak PKK tingkat Distrik Heram Lina Ongge ketika ditemui Papua Pos usai resepsi di di halaman Kantor Distrik Heram Ekspo Waena mengatakan, resepsi tersebut adalah acara puncak dari semua kegiatan yang dilakukan Tim penggerak PKK distrik Heram dalam rangka menyongsong Hut kartini ke-130.’’Semoga dengan semangat kartini ini sebagai perempuan kita terus tingkatkan keterwakilan kaum perempuan, apalagi kaum perempuan yang pada pesta demokrasi 2009 ini berhasil duduk di legislatif agar terus memperjuangkan hak-hak perempuan kuhsusnya perempuan-perempuan di Papua,’’ pintanya. (cr-45)

Ditulis oleh Cr-45/Papos  
Selasa, 28 April 2009 00:00

Pernyataan Bersama Menyambut Hari Perempuan Internasional – PELIBATAN TENTARA DALAM PROGRAM KB ADALAH PENGULANGAN KESALAHAN DI MASA LALU

06 Maret 2009

Tentara Nasional Indonesia (dulu disebut ABRI) kembali akan membantu (mengawal) pelaksanaan program Keluarga Berencana (KB) yang diselenggarakan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional. Kembalinya TNI dalam program Keluarga Berencana (KB) tersebut didasarkan pada nota kesepakatan (MoU) yang ditandatangani Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso dan Kepala BKKBN, Dr. Sugiri Syarief, MPA, disaksikan oleh Menko Kesra, Aburizal Bakrie, di Auditorium BKKBN Jakarta pada 12 Februari 2009.

Menurut keterangan Panglima TNI, wujud kerjasama di lapangan antara lain dengan meningkatkan kemampuan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi (KIE); Pergerakan dan kemitraan bagi petugas KB; Pengelolaan pelaksanaan organisasi keagamaan, organisasi profesi dan institusi masyarakat pedesaan perkotaan Program KB Nasional; Pelayanan KB, pelayanan kesehatan reproduksi kesehatan, kesehatan reproduksi remaja, kelangsungan hidup bayi dan anak serta peningkatan partisipasi pria di lingkungan TNI dan Masyarakat; Peningkatan dan pemberdayaan ekonomi keluarga, peningkatan ketahanan keluarga dan peningkatan kualitas lingkungan keluarga di lingkungan TNI dan Masyarakat; dan Pendidikan/pelatihan bagi pengelola dan pelaksana program KB Nasional di lingkungan TNI.

Salah satu target kerja sama tersebut adalah pemenuhan target akseptor baru sejumlah 6,6 juta, di tahun 2009. Berdasarkan pengalaman sejarah masa lalu, keterlibatan aparat militer dalam pelaksanaan program KB sangat rentan pelanggaran hak asasi manusia, terutama hak perempuan. Kerjasama antara BKKBN dengan TNI yang diarahkan pada pemenuhan target pencapaian akseptor baru, akan menjadi pengulangan kesalahan yang dilakukan oleh ABRI dalam mensukseskan program KB di era rezim Soeharto.

Target mensukseskan program KB dengan tolok ukur utama penambahan jumlah akseptor, yang dilakukan oleh ABRI dimasa lalu, melanggar hak-hak perempuan termasuk Hak atas otonomi tubuh, privasi, kerahasiaan, persetujuan berdasarkan pengetahuan (informed consent) dan pilihan. Bahkan pada prakteknya, peran tentara dalam KB merupakan bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender.

Saat itu, INFID (masih bernama INGI) telah melakukan kampanye di tingkat Internasional agar program KB yang didanai dari utang World Bank dihentikan. Karena Riset INFID pada tahun 1991 [1] menunjukkan bahwa penggunaan kontrasepsi dipaksakan terhadap perempuan dan melanggar prinsip persetujuan berdasarkan pengetahuan (informed consent)

Kembalinya TNI dalam program KB sangat memungkinkan terjadinya kekerasan berbasis gender, dan merusak kerja-kerja promosi hak Asasi perempuan dan keadilan gender yang telah 10 tahun dikerjakan. Karena tentara merupakan salah satu institusi negara yang tidak ramah terhadap konsep, nilai, prinsip dan perangkat kebijakan berbasis Hak Asasi Perempuan dan keadilan gender

Keluarga Berencana (KB) merupakan isu kependudukan yang memfokuskan kesehatan reproduksi dan hak-hak perempuan sebagai tema sentral. Pelayanan kesehatan reproduksi diperlukan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan perempuan dan laki-laki berhubungan dengan masalah seksualitas dan penjarangan kehamilan. Ada 8 komponen yang termasuk dalam kesehatan reproduksi, yaitu: konseling tentang seksualitas, kehamilan, alat kontrasepsi, aborsi, infertilitas, infeksi dan penyakit; pendidikan seksualitas dan gender; pencegahan, skrining dan pengobatan saluran reproduksi, PMS (Penyakit Menular Seksual), termasuk HIV/AIDS dan masalah kebidanan lainnya; pemberian informasi yang benar sehingga secara sukarela memilih alat kontrasepsi yang ada; pencegahan dan pengobatan infertilitas; pelayanan aborsi aman; pelayanan kehamilan, persalinan oleh tenaga kesehatan

Dengan melihat luas dan dalamnya cakupan komponen kesehatan reproduksi dapat dipastikan bahwa tentara tidak memiliki kecukupan pengetahuan dan sensitifitas untuk bekerja di ranah kesehatan reproduksi tersebut.

Lebih dari itu, Kesehatan Reproduksi bukanlah merupakan Tugas Pokok dan fungsi (Tupoksi) dari tentara dalam operasi militer untuk perang (OMP) dan juga tidak termasuk tupoksi dalam operasi militer selain perang (OMSP) dan tubuh perempuan bukanlah Daerah Operasi Militer (DOM).

Peran Fungsi dan tugas Pokok TNI

Undang-undang No 34 Tahun 2004 tentang TNI menentukan bahwa: 1) TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan dan dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara, 2) TNI berfungsi sebagai penangkal dan penindak setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa serta melakukan pemulihan akibat kekacauan keamanan, 3) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan dan mempertahankan keutuhan wilayah, 4) Melaksanakan tugas pokok dengan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, 5) Postur TNI dibangun sebagai postur pertahanan untuk menghadapi ancaman militer dan ancaman bersenjata, 6) Pembangunan dan penggelaran kekuatan TNI harus mempertimbangkan dan mengutamakan wilayah rawan keamanan, daerah perbatasan, daerah rawan konflik dan daerah terpencil sesuai kondisi geografis dan strategi pertahanan, 7) Dalam pelaksanaan penggelaran kekuatan TNI harus dihindari bentuk-bentuk organisasi yang dapat menjadi peluang bagi kepentingan politik praktis, 8) Penggelaran kekuatan TNI tidak selalu mengikuti struktur administrasi pemerintah

Dalam operasi selain perang, terdapat 14 operasi selain perang yaitu: mengatasi gerakan separatisme, pemberontakan bersenjata, dan aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, pengamanan obyek vital strategis, pengamanan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya, melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri, memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukung secara dini, serta membantu: tugas pemerintahan di daerah, Kepolisian RI, pengamanan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang di Indonesia, menanggulangi bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan, pencarian dan pertolongan kecelakaan (search and rescue) dan membantu pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan dan perompakan.

Dalam menjalankan tugas-tugasnya, tentara harus mendasakan diri kepada kebijakan dan keputusan politik negara. terkait dengan ketentuan ini, maka MoU antara Panglima TNI, dan Kepala BKKBN, perlu dipertanyakan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.

Kegagalan KB adalah Pelanggaran Negara

Bahwa selama 10 tahun terakhir negara mengalami kegagalan dalam mempromosikan dan mensukseskan Keluarga Berencana, adalah realitas yang tidak dapat dipungkiri.

Kegagalan tersebut, bukanlah disebabkan oleh berhentinya kerterlibatan TNI dalam program KB. Namun lebih disebabkan oleh adanya pelanggaran yang dilakukan oleh negara, terutama pemerintah. Pasal 12 Konvensi Penghapusan segala Bentuk diskriminasi terhadap perempuan, yang telah diratifikasi oleh Indoneisa melalui UU No. 7 Tahun 1984, menyatakan bahwa negara wajib menghapus diskriminasi terhadap perempuan di bidang pemeliharaan kesehatan. Pelayanan kesehatan termasuk pelayanan yang layak berkaitan dengan kehamilan, sebelum dan sesudah persalinan, serta pelayanan cuma-cuma termasuk untuk KB serta pemberian makanan yang bergizi.

Namun sejak reformasi, dimana pemerintah memiliki ikatan utang dengan IMF (International Monetary Fund) dan diharuskan melaksankan program Structural Adjustment, yang salah satunya diharuskan menghapuskan program layanan kesehatan dan KB cuma-cuma. Sejak itulah layanan KB bagi masyarakat – terutama bagi kelompok miskin diabaikan.

Sehubungan dengan dilakukannya MoU antara Panglima TNI dengan kepala BKKBN, maka INFID mendesak agar MoU tersebut dibatalkan.

Jakarta, 6 Maret 2009

Don K Marut Direktur Eksekutif INFID

Anggota, Jejaring kerja dan Individu yang peduli, ikut mendukung pernyataan ini:

ORGANISASI:

1.Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) Biro Informasi, Jakarta
2.BAKUMSU, Medan
3.BISMI, Depok
4.Forum Pemerhati Masalah Perempuan, Sulawesi Selatan
5.IDEA, Yogyakarta
6.IDSPS
7.Institut Perempuan
8.Institute for National and Democratic Studies (INDIES)
9.JATAM
10.KAIL
11.Kapal Perempuan
12.Kelompok Pelita Sejatera (KPS), Medan
13.Kelompok Perjuangan Kesetaraan Perempuan Sulteng (KPKPST)
14.Koalisi Perempuan Indonesia
15.KSPPM, Medan
16.LARAS, Kalimantan Timur
17.Our Voice
18.Perkumpulan relawan CIS TIMOR
19.PIKUL, Kupang

ADAT MASIH MEMINGGIRKAN PEREMPUAN PAPUA

Oleh Maria D. Andriana

Jayapura, 27/1 (ANTARA)- Meskipun sudah banyak perempuan menjadi sarjana di Papua, tetapi aturan adat di provinsi paling timur di Indonesia itu masih dianggap kurang memberikan ruang gerak bagi kaum hawa.

Ketentuan mas kawin misalnya, yang secara adat sebenarnya diharapkan untuk melindungi perempuan, kadang-kadang disalahtafsirkan sebagai belenggu jika dianggap sebagai “alat pembeli” istri.

Ondohafi (ketua adat) di Waena, Jayapura, Ramses Ohee mengaku sering mencoba mendobrak peminggiran perempuan secara adat, meskipun pada beberapa bagian ia mengakui ada hal-hal yang memang tidak terhindarkan.

“Saya sudah bisa membawa perempuan masuk para-para adat untuk ikut duduk berunding, tetapi ada hal-hal tertentu yang tidak bisa ditembus, misalnya soal hak waris,” katanya dalam wawancara di rumahnya di Waena, Rabu, 24 Januari 2007.

Sebagai tetua adat, Ramses mengaku bisa menerima perempuan masuk berunding asal perempuan itu mempunyai kemampuan. Dalam keluarganya, perempuan sangat dihargai, seperti contoh adik bungsunya bersekolah hingga ke jenjang perguruan tinggi dan kini duduk sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Papua, Sipora N. Modouw.
Mas kawin, menurutnya, sebenarnya merupakan aturan adat yang bagus dan justru untuk menghargai perempuan, meskipun dalam praktek seringkali dikeluhkan karena terjadi penyimpangan.

Dalam adat suku-suku di Papua, seorang laki-laki yang akan menikah harus membayar mas kawin yang nilai dan jenisnya berbeda pada tiap suku, untuk menghargai nilai perempuan itu.
Bentuk mas kawin bisa ternak, kapak batu, perhiasan manik-manik dan benda pusaka pada suku-suku yang diikuti berdasarkan suku pengantin perempuan, tetapi pada masa kini bisa diganti dengan menyetarakannya dengan uang.

Menurut Ramses, setelah menikah, seorang perempuan akan dibawa masuk ke klan suaminya dan dia memang tidak mempunyai hak waris dari keluarganya sendiri.

“Perempuan yang menikah hanya mendapat hak makan dalam arti jika ia meminta bahan makanan misalnya buah kelapa, ubi, ternak pada saat-saat tertentu, ia akan mendapatkannya tetapi tidak mendapat pembagian warisan yang lain apalagi tanah,” tegas Ramses yang bibirnya merah bekas mengulum pinang-sirih.

Aturan tersebut ada sisi positifnya yaitu keluarga suamilah yang harus bertanggungjawab terhadap semua keperluan istri, meskipun tidak diingkari adakalanya istri mendapat perlakukan buruk dari suami yang sudah merasa “membelinya” dengan mas kawin.

Dalam masyarakat Papua, keluarga yang memiliki anak perempuan bisa dianggap memiliki “tabungan” karena kelak kemudian hari keluarga itu akan mendapat mas kawin.

Di dalam sukunya, Ramses tidak melihat ada perempuan yang tidak menikah, karena semua perempuan dewasa selalu menikah dan menghasilkan keturunan.

“Kalau perempuan tidak menikah maka keluarganya akan rugi,” ujarnya sambil tertawa. Memperjuangkan kesejahteraan masyarakat menurut Ramses tidak hanya satu sisi laki-laki saja atau perempuan saja, melainkan harus kedua-duanya secara bersama-sama.

Ramses mengakui bahwa jika ada istri yang tidak dapat menikah, persoalannya akan dipecahkan bersama oleh suami-istri dan dibantu tua-tua adat, misalnya apakah suami diijinkan untuk menikah lagi guna mendapat keturunan atau ada solusi lain.

“Masalahnya tidak gampang, sebab jika menikah lagi, akan muncul persoalan mengenai pembayaran mas kawin, karena selama ini uang mahar dibayar bersama oleh klan suami,” katanya.

Sebagai ondohafi atau ondofolo, Ramses membawahi 380 kepala keluarga yang dipimpin oleh lima kepala desa, dan ia bersyukur karena warganya tidak ada yang melakukan poligami.
Menurutnya, agama cukup berperan dalam mengajak masyarakat untuk menjalani hidup dengan tetap memegang tegus adat yang masih relevan dengan kehidupan modern serta meninggalkan adat yang tidak sesuai lagi.

Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Papua, Sipora N.Mondouw, MM mengatakan pihaknya mengatur strategi untuk meningkatkan kesejahteraan perempuan yaitu strategi pendidikan, penguatan ekonomi dan kesehatan.

Menurutnya, orang Papua sebenarnya mempunyai kemampuan ekonomi yang tinggi untuk menyejahterakan keluarga, dengan cara meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia.
“Saya selalu tekankan apabila ada yang menjual tanah, harus dapat dipergunakan sebagai alat investasi melalui pendidikan anak-anak, agar setiap jengkal tanah yang terjual dapat kembali dalam bentuk SDM yang berkualitas,” katanya.

Sipora mengaku sangat prihatin dengan kenyataan bahwa banyak tanah rakyat yang terjual, tetapi orang Papua tetap miskin dan tidak berpendidikan sehingga kurang dapat berpartisipasi dalam gerak dan laju pendidikan.

Baginya, pendidikan untuk anak-anak termasuk perempuan sangat penting karena dari tangan perempuan akan lahir kehidupan dan perempuan yang berpendidikan tentu lebih dapat merawat dan membimbing anak-anak untuk tumbuh menjadi manusia yang sehat dan berpendidikan.
Meskipun tanpa menyebut angka statistik, Sipora merujuk minimnya jumlah perempuan yang menjadi pegawai negeri atau mereka yang berprestasi dalam gerak pembangunan di Propinsi Papua.

Badan Pemberdayaan Perempuan Propinsi Papua selama ini melakukan advokasi, pelatihan dan pembinaan yang sasarannya adalah meningkatkan harkat, martabat dan kesejahteraan perempuan, misalnya mengusulkan regulasi yang berperspektif gender, latihan ketrampilan dan sedikit-sedikit juga memasukkan aspek kesehatan reproduksi.

“Memang banyak perempuan yang belum mengetahui hak-hak dan cara untuk meningkatkan dirinya,” katanya.

Dalam menyusun strategi pembinaan itu pihaknya merangkul semua pihak baik pemerintah, masyarakat adat, kaum perempuan itu sendiri maupun pihak-pihak lain yang dianggap dapat membantu.

Salah satu mitranya, Hj Rahmatang, perempuan kelahiran Bone, Sulawesi Selatan yang banyak berkiprah di kalangan muslimah Papua.

Rahmatang mengaku, ia bukan hanya merangkul kaum muslimah Papua yang kebanyakan pendatang dan sebagian kecil mualaf , tetapi juga tidak segan-segan duduk bersama dengan pemuka agama lain untuk ?mencerahkan? kaum perempuan.

“Saya masuk masjid, gereja, pura untuk berbicara mengenai perempuan dan hak-haknya,” kata Rahmatang yang kini sedang menyiapkan pembinaan usaha rumahtangga bagi anggota Fatayat, muslimah Nahdlatul Ulama di Papua.

“Bagi saya sama saja, apakah dia Kristen, Katolik, Hindu, Islam, harus diajak bangkit bersama untuk meningkatkan kualitas diri melalui pendidikan agar perempuan sadar pentingnya ilmu, kesehatan dan upaya menyejahterakan diri,” kata Rahmatang yang juga menjadi dosen itu.
Memang adat di Papua masih meminggirkan kaum perempuan khususnya yang kurang berpendidikan dan tinggal di daerah terpencil, namun meskipun mengakui gerakannya amat kecil, Rahmatang ingin memanfaatkan jaringan NU dan Fatayat NU untuk bergerak dan bersama dengan organisasi perempuan lain memberdayakan perempuan Papua dan seluruh bangsa.

“Itulah bentuk nasionalisme dan sumbangsih saya kepada bangsa dan negara,” kata perempuan lajang yang sering berceraham mengenai kehidupan keluarga itu.Ia menuturkan, agama apapun pasti baik dan tidak diskriminatif, sehingga adat tidak boleh mneminggirkan perempuan.

Database Acuan Dan Perpustakaan LKBN ANTARA

Isu Perempuan Papua di Tingkat Nasional Sepi

Sumber Online
Sumber Online

JAYAPURA-Mungkin selama ini, orang mengenal isu Papua lebih dominan ke masalah politik ketimbang masalah perempuan. Buktinya, sampai saat ini, isu perempuan Papua di tingkat nasional masih sepi padahal kondisi ini menjadi perhatian semua pihak.

Seperti yang diungkapkan Ketua Komnas HAM Perempuan Silvana ketika bertemu DPRP yang dipimpin Wakil Ketua I Komaruddin Watubun, SH dan Wakil Ketua II Paskalis Kossy, S.Pd, Senin (8/9). “Selama ini, tidak pernah ada yang bicara tentang isu perempuan Papua di tingkat nasional,” katanya. Tak heran jika akhirnya ada kondisi kekosongan tentang isu perempuan Papua di tingkat nasional. Padahal selama ini sudah bukan rahasia lagi perempuan Papua sebagian besar masih jauh tertinggal dibandingkan dengan perempuan – perempuan di daerah lain di tanah air.

Bahkan di sejumlah daerah di Papua menurut Ketua Komisi F yang juga membidangi perempuan Ir Weynand Watory bahwa perempuan Papua umumnya masih hidup dalam kemiskinan, ketertinggalan di berbagai aspek kehidupan hingga ketertindasan. “Mereka sering mengalami korban tindakan kekerasan, karena itu perempuan Papua memang harus ditolong,” katanya. Hanya saja umumnya pengambil kebijakan di Papua banyak yang belum mengerti gender.

Karena kondisi itu pula yang mendorong Komnas Perempuan datang ke Papua dan bertemu dengan sejumlah pengambil keputusan di Papua. “Kami ingin membangun visi bersama untuk membangun perempuan Papua dengan harapan isu perempuan Papua bisa menjadi salah satu katalis untuk elit politik serta hal – hal lainnya” kata Silvana lagi.

Silvana yang didampingi beberapa stafnya ini juga mengungkapkan keheranannya karena meski tiga lembaga utama di Papua yakni eksekutif, MRP dan DPRP sudah memiliki posisi yang fokus terhadap perempuan, namun masalah yang dihadapi perempuan Papua belum juga terselesaikan. “Dengan tiga elemen ini, harusnya momennya sudah cukup bagi Papua, bahkan bisa bisa diteladani oleh daerah lain,,” ujarnya.(ta) [Source: CEPOS]

Up ↑

Wantok COFFEE

Organic Arabica - Papua Single Origins

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny