Ketua Komisi HAM PBB : “Saya Khawatir pada Pemerintah (Indonesia) tentang Kekerasan yang Meningkat di Papua”

Jayapura, (14/11)—Dalam kunjungannya ke Indonesia, Navi Pillay, ketua Komisi HAM PBB, meski menyambut investigasi yang sedang berjalan di Papua, tetap menyampaikan rasa khawatirnya terhadap peningkatan eskalasi kekerasan di Papua sepanjang tahun 2011-2012.

“Saya juga khawatir pada Pemerintah (Indonesia) tentang kekerasan yang meningkat di Papua tahun ini. Saya menyambut berlangsungnya investigasi terhadap kekerasan pada bulan Mei-Juni di Papua dan merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah lebih lanjut untuk memastikan pertanggungjawaban pidana. Saya juga prihatin mendengar tentang para aktivis yang dipenjarakan untuk latihan damai kebebasan berekspresi.”

ungkap Navi Pillay dalam siaran pers UN Media center yang diterima tabloidjubi.com, Selasa (13/11) malam.

Ditambahkan oleh Pilay, jika saat ini Papua menjadi salah satu topik diskusi di Jenewa, karena sejumlah negara di Komisi HAM mengajukan pembahasan tentang Papua. Pillay pun membenarkan jika LSM-LSM sudah sering mengangkat isu Papua dalam forum-forum HAM PBB.

Selain isu Papua, Pilay juga menekankan kebutuhan untuk mengatasi isu-isu penyiksaan.

“Saya diberitahu bahwa reformasi hukum sedang dilakukan untuk mendefinisikan dan mengkriminalkan penyiksaan sebagai suatu prioritas, dan bahwa penting untuk memastikan penuntutan terhadap polisi dan pelaku penyiksaan lainnya.”

ujar Pilay.

Pilay juga mendukung komitmen Pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan dan akan membantu untuk memperkuat pencegahan penyiksaan di Indonesia. Menurut Pilay, ratifikasi ini adalah perjanjian penting yang memungkinkan inspeksi mendadak dan rutin oleh badan-badan internasional dan nasional dalam penjara dan pusat penahanan, sehingga bisa mencegah penyiksaan dan bentuk-bentuk lain dari perlakuan kejam dan merendahkan martabat.

“Langkah penting lainnya adalah untuk menjamin pelaksanaan penuh dari Peraturan Kepolisian Nomor 8/2009 tentang Implementasi Standar Hak Asasi Manusia dan Prinsip dalam Melaksanakan Tugas Kepolisian.”

tambah Pillay.

Kunjungan Pillay ke Indonesia atas undangan pemerintah Indonesia. Selama kunjungannya, Pillay melangsungkan  pertemuan dengan pemerintah Indonesia dan Organisasi non Pemerintah untuk membahas perkembangan penegakkan HAM di Indonesia. (Jubi/Victor Mambor)

Wednesday, November 14th, 2012 | 08:34:28,www.tabloidjubi.com

Kontras: Draf Baru RUU Kamnas Masih Berbahaya!

Jakarta Pemerintah telah menyerahkan draf baru RUU Kemanan Nasional (Kamnas) kepada Pansus DPR Selasa (22/10) kemarin. Meski sudah ada beberapa perbaikan, draf baru itu menurut Kontras masih berbahaya.

“Saya sudah baca draf baru (RUU Kamnas), tidak ada yang signifikan saya kira masih belum mengubah karakter dasar, misalnya untuk mengerahkan TNI masih mungkin tanpa persetujuan politik dewan. Dewan keamanan nasional tidak melibatakan unsur masyarakat,” kata aktivis Kontras, Usman Hamid di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu
(23/10/2012).

Menurutnya, pelibatan masyarakat dalam Dewan Keamanan Nasional sebagaimana pasal 22 RUU Kamnas dianggap seperti perlawanan rakyat pada tahun 1999.

“Bukan pelibatan civil society, tapi pelibatan masyarakat sesuai kompetensinya dalam unsur forum koordinasi keamanan nasional di tingkat daerah, dan melalui komponen cadangan dan komponen pendukung. Itu seperti wanra (perlawanan rakyat) atau kamra (keamanan rakyat) tahun 1999 dengan Undang-undang PKB (Penanggulangan Keadaan Bahaya) dan UU kemanan dan keselamatan negara yang ditolak oleh mahasiswa,” terang Usman.

Ia juga mengkritisi tentang definisi ancaman dalam RUU Kamnas, dalam Bab IV tentang ancaman keamanan nasional. Menurutnya dalam draf baru sekalipun, definisi ancaman ini tidak jelas dan multitafsir.

“Yang sekarang ancamannya abstrak, ancamanan seperti apa, stabilitas nasional? Pembangunan nasional? Kepentingan nasional? Seperti apa? Kalau nggak jelas dia bisa mengundang interpretasi yang beragam. Petani protes lahannya diambil investor asing dianggap melawan pembangunan? buruh yang demo menolak outsourcing mau dianggap sebagai ancaman pembangunan nasional? Itu kan bahaya,” kritiknya.

Ia menilai jika RUU Kamnas disahkan, maka akan berpotensi mengembalikan sistem politik keamanan nasional seperti model orde baru.

“Jelas membuka peluang bagi sistem politik keamanan yang mirip seperti orde baru. Menhan bilang ini bukan kokantib, bisa saja benar tapi ini seperti dewan kontrol sosial politik di masa orde baru yang bisa mengambil tindakan politik kepada siapa saja yang mengancam stabilitas nasional, kepentingan atau pembangunan nasional,” kata Usman.

Para aktifitis demokrasi yang sekarang hilang atau diculik lanjutnya, adalah aktivis demokrasi yang dianggap mengancam stabilitas nasional, ketika mereka mengorganisir petani untuk proses pengambil alihan lahan dianggap mengancam pembangunan nasional, ketika protes dianggap menganggu keamanan nasional.

Ia menilai, jika pemerintah beranggapan bahwa RUU Kamnas ini untuk mengharmonisasikan UU lain terkait pertahanan dan keamanan, maka perlu sinkron dan jangan tumpang tindih dengan UU yang ada.

“Kalau mau diharmonisasikan harus sesuai dengan UU pertahanan negara, UU TNI, dan lainnya. Kalau mau mengerahkan TNI harus mendapat persetujuan politik DPR, kalau tidak bukan mengharmoniskan dia malah menabrak uu pertahanan negara, UU TNI, kalau dia mau mengharmoniskan antara polisi, TNI dan intelejen, polisi kan penegak hukum bisa menangkap, menahan, dan sebagainya, kalau kewenangan menangkap,
menahan, dan menggeledah kepada TNI malah tidak sinkron, memberi wewenang yang sama kepada lembaga yang berbeda,” terangnya

“Jadi saya RUU sekarang meski sudah diperbaiki masih bermasalah dan sebaiknya dikembalikan lagi oleh DPR,” ucapnya.

(bal/mpr)
Sumber: Detik.com

Natalius Pigai Terpilih Jadi Komisioner Komnas HAM

JAKARTA — Komisi III DPR RI bidang hukum akhirnya memilih tiga belas orang Komisioner Komnas HAM, Senin (22/10/2012) siang. Menariknya dari 13 orang terpilih satu diantaranya dari Putra Papua yakni Natalius Pigai.

Ketiga belas orang itu dipilih melalui mekanisme voting. Ada 55 orang anggota dewan yang melakukan voting. Setiap anggota berhak memilih 13 orang kandidatnya. Setelah melalui proses penghitungan suara kurang lebih 45 menit, Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika, yang menjadi pemimpin rapat, mengetok palu sebagai tanda pengesahan hasil hitung suara.

Adapun ketiga belas Komisioner Komnas HAM yang terpilih adalah sebagai berikut.
1. Sandrayati Moniaga, 48 suara;
2. Maneger Nasution, 45 suara;
3. Natalius Pigai, 43 suara;
4. Otto Nur Abdullah, 42 suara;
5. Ansori Sinungan, 42 suara;
6. Muhammad Nurkhoiron, 38 suara;
7. M. Indadun Rahmat, 38 suara;
8. Siane Indriani, 36 suara;
9. Roichatul Aswidah, 35 suara;
10. Hafid Abbas, 35 suara;
11. Siti Noor Laila, 33 suara;
12. Dianto Bachriadi, 28 suara;
13. Nur Kholis, 28 suara.

Setelah terpilih, ketiga belas nama itu akan dibawa ke rapat paripurna, Selasa (23/10/2012) besok. Sementara itu, untuk pemilihan Ketua Komnas HAM, akan diserahkan kepada ketiga belas komisioner terpilih untuk memilih sendiri.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan Trimedya Pandjaitan menilai, komposisi komisioner terpilih ini sudah cukup mewakili.

“Ini sudah cukup mewakili. Ada dari Muhammadiyah, aktivis perempuan, jurnalis. Selain itu, saya lega karena dari Aceh sampai Papua, dari NU dan Muhammadiyah, ada yang mewakili sehingga tidak ada sekat,” kata Trimedya seperti dilansir Kompas.com. (binpa/don/l03)

Selasa, 23 Oktober 2012 06:12, BP.com

Aktivis Pembela HAM Diminta Lapor Polisi

Sabtu, 13 Oktober 2012 06:56

I Gde S Jaya
I Gde S Jaya
JAYAPURA—Keluhan sejumlah aktivis pembela Hak-hak Asasi Manusia (HAM) di Papua dilaporkan mendapat teror via Short Massage Service (SMS) dan ancaman pembunuhan, sehingga terpaksa mencari tempat yang dirasa lebih nyaman dari ancaman yang ada ditanggapi Pjs. Kabid Humas Polda Papua AKBP I Gde S Jaya, SIK ketika dikonfirmasi, Jumat (12/10).

Mantan Kapolres Wamena ini mengutarakan, apabila sejumlah aktivis pembela HAM di Papua mendapat teror via SMS maupun ancaman pembunuhan, maka yang bersangkutan perlu segera melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Polresta Jayapura Kota guna diselidiki No. Hand Phone pihak-pihak yang diduga menebar teror dan ancaman tersebut.

Sedangkan desakan Pelapor Khusus Hak Kebebasan Berekspresi dari PBB segera masuk atau turun ke Papua untuk ikut memberikan jaminan keamanan bagi sejumlah aktivis pembelaHAM di Papua, dia mengemukakan,” Nggak perlu sampai begitu. Kan kita bisa menanganinya,”katanya
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, sejumlah aktivis pembela di Papua dilaporkan mendapat teror. Hal itu baik secara langsung dengan mengawasi gerak-geriknya maupun melalui SMS sebagaimana

diungkapkan Direktur Baptis Voice Papua Mathius Murib, selaku pembela HAM yang juga mantan anggota Komnas HAM Perwakilan Papua, Kamis (11/10). “Kami menerima pengaduan dari sejumlah pembela HAM di Papua; bahwa mereka diikuti dan diteror dengan mobil pada malam hari dan diteror dengan handphone (SMS),” ungkapnya.

Dampak teror tersebut, menurutnya sangat mengganggu aktifitas para pekerja HAM.(mdc/don/l03)

PAPUA AKAN TERUS ADA KONFLIK

Minggu, 02 September 2012 15:48, http://bintangpapua.com

JAYAPURA—Masih terus terjadinya konflik dan kekerasan di Papua, mengundang komentar dari Sekjen Presidium Dewan Papua (PDP) Thaha Alhamid. Ia mengatakan, sangat sulit untuk meredam konflik di Papua selama ketidakadilan itu masih ada dimana-mana, serta penegakan hukum tidak dijalankan dengan baik.
Dikatakan, semua pihak yang ada harus membuka komunikasi sosial politik, agar tak semua kasus harus berujung pada aksi kekerasan sebagaimana peristiwa aksi penembakan konvoi kendaraan pengangkut logistik dan melukai seorang sopir truk bernama Tilu alias Kasera (26) di Jembatan Besi, Distrik Tingginambut, Puncak Jaya, Rabu (29/8
“Untuk Papua saya lihat seperti itu, penegakan hukum penting dan ketikadilan sosial harus segera diatasi. Selama ada ketidakadilan sosial konflik terus terjadi. Apalagi penegakan hukum lemah,” ujar Thaha Alhamid ketika dihubungi via ponsel, Minggu (2/9).

Dia mengatakan, aparat penegak hukum d Papua hanya sibuk kalau ada aksi unjukrasa tentang referendum atau pengibaran bendera Bintang Kejora, tapi jika ada kasus dugaan korupsi uang rakyat mereka cenderung lambat penanganan. “Itu yang saya sebut penegakan hukum di Papua cenderung diskriminatif,”katanya.
Ditambahkan, “Kita harus jujur halaman rumah Polisi masih kotor. Didalam masih ada intrik-intrik, like and dislike. Artinya bagaimana mereka bisa efektif mengawasi kepentingan Kamtibmas,” ujar dia. (mdc/don/l03)

Oknum Anggota TNI Yonif 755 Diduga Menganiaya 12 Warga

Jubi – – – Aktivis HAM di Kabupaten Jayawijaya, Boy Daby mengabarkan kepada jubi bahwa oknum anggota TNI kembali melakukan aksi penyiksaan yang kedua kali terhadap warga sipil Papua di kampung Umpagalo kecamatan Kurulu, Selasa(2/11), setelah aksi penyiksaan yang pertama di Puncak Jaya beberapa waktu lalu.

“Penindasan tidak henti-henti terjadi terhadap masyarakat oleh oknum TNI, penindasan ini yang kedua kali dari oknum TNI kepada masyarakat Papua. Yang pertama terjadi di puncak Jaya, Tingi Nambut.” kata Boy.

Ilustrasi penyiksaan warga sipil oleh oknum TNI di tingginambut (IST)
Ilustrasi penyiksaan warga sipil oleh oknum TNI di tingginambut (IST)

Boy melalui release menyampaikan 12 nama warga sipil yang dianiaya oknum TNI. Mereka diduga menyiksa Melianus Wantik, Edo Doga, Markus Walilo, Pilipus Wantik,Wilem Kosy, Elius Dabi, Lamber Dabi, Othi Logo, Nilik Hiluka, Hukum Logo, Martinus Mabel dan Saulus.

Menurut Boy, penyiksaan terhadap warga sipil itu berawal dari laporan seorang warga, Alex Logo terhadap Danpos TNI Yonis 755 Kurulu bahwa di kampung Umpago ada kelompok TPN/OPM.

Danpos anggota KOSTRAD 755 memimpin pasukan yang berjumlah 6 orang melakukan penangkapan tehadap warga sipil di kampung Umpagalo dan kemudian melakukan penyiksaan.

“Penyiksaan diawali dari kampung Abusa. Warga dipukul dan diiris pakai sangkur selama 2 jam dan 1 jam direndam dalam air. Setelah diiris dan dipukul lalu dibawa menuju ke POS TNI BATALYON 756 Jurulu, cabang Batalion Wim Anesili, Wamena selama 2 jam.”

Boy melalui releasenya itu mengatakan 12 warga sipil itu dicaci maki, diancam, ditikam dan ditodong dengan senjata hingga ditakut-takuti dengan melakukan penembakan ke udara.

“TNI melakukan tindakan-tidakan penyiksaan fisik maupun lewat perkataan. Mereka teror mental (dicaci maki), dipukul dengan batang kayu besar, di tendang dengan laras tentara, di injak sedang memakai sepatu lars TNI dan diancam dengan tndongan senjata lalu.”

Dalam releasenya, Boy mengatakan kasus penyiksaan telah dilaporkannya kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan namun Polsek Kurulu menolak menangani masalah penyiksaan terhadap 12 warga sipil ini.

“Kasus penyiksaan ini kami serahkan kepada Kepolisian dalam hal ini Polsek Kurulu. Namun, Kepolisian menolak dengan tegas dengan alasan bahwa Operasi yang dilakukan dari aparat TNI tidak melalui prosedur HUKUM.” kata Boy dalam releasenya itu

Penyiksaan itu dibenarkan oleh Ketua Dewan Paroki (KDP) Kristus Terang Dunia Yiwika, Punu Logo S. Ag. Punu mengatakan oknum TNI melakukan penyiksaan dan penodongan senjata terhadap warga sipil.

“Kemarin hari Selasa terhadap warga sipil itu benar. Pada hari selasa itu terjadi pengepungan, penangkapan, penyiksaan bahkan penodongan terhadap warga sipil di kampung Umpagalo oleh oknum anggota pos TNI Yonis 755,” tutur guru agama honorer di SMP N.1 Kurulu ini.

Boy maupun Punu mengatakan 12 Warga yang mengalami penyiksaan itu menjalani pengobatan tradisional karena ketakutan pergi meminta pengobatan ke rumah sakit yang letaknya hanya 50 meter dari pos TNI itu. (Jubi/Mawel)

Komnas HAM Buka Posko Khusus Korban KRP III

JAYAPURA—Tewasnya tiga korban pasca pembubaran kongres III, masing masing Daniel Kadepa, Max Ayewi dan Yacob Samonsabra, serta beberapa warga sipil yang cedera mendorong Komnas HAM Perwakilan Papua bekerjasama dengan Komnas HAM Pusat mengambil beberapa langkah.

Antara lain membuka Posko Pengaduan Khusus korban yang ikut serta dalam Kongres Rakyat Papua (KRP) III di Lapangan Misi Zakeus, Padang Bulan pada 19 Oktober 2011. Posko pengaduan itu akan dibuka selama dua minggu kedepan mulai Senin (24/10) di Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua di Jalan Soa Siu, Dok V Bawah, Jayapura setiap hari kerja. Demikian disampaikan Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua Julles RA Ongge SH ketika bertandang ke Kantor Redaksi Bintang Papua semalam. Dia mengatakan, pembukaan Posko korban masyarakat sipil pasca KRP III untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat sipil guna melakukan pengaduan secara resmi dan tertulis sebagai bukti untuk Komnas HAM melakukan tindakan tindakan selanjutnya hingga status berikutnya tindakan yang akan diambil.

Menurut dia, pihaknya selama dua minggu ini akan bekerja untuk mengumpulkan semua data dan hal hal yang diperlukan berkaitan dengan kasus itu.

Karenanya, kata dia, pihaknya mengharapkan kepada seluruh masyarakat sipil yang merasa atau yang terkena akibat dari peristiwa itu dapat melakukan pengaduan secara resmi dan tertulis sehingga pengaduan sebagai bukti untuk Komnas HAM untuk bisa melakukan tindakan tindakan selanjutnya.

“Hingga saat ini kami masih terus mengolah data yang sudah ada dan kemudian akan difinalkan bersama dengan data yang dihimpun pada tanggal Senin (24/10) hingga dua minggu kedepan,” katanya.

Menurut dia, pihaknya saat ini kami tetap berpatokan kepada 3 korban pasca KRP III sesuai hasil yang dipublikasikan media massa. “Apabila sampai dengan 6 korban tetap kami akan melakukan klarifikasi itu dan akan melakukan pengumpulan data tentang itu,” tukasnya.

Dia menegaskan, dalam peristiwa ini Komnas HAM tidak melihat atau tidak menyalahkan kepada satu pihak dalam hal ini tak menyalahkan kepada Panitia Kongres Rakyat Papua (KRP) III dan juga tak menyalahkan tindakan yang dilakukan aparat . “Tapi yang dicapai dari tim yang akan dibentuk ini yang akan memastikan siapa yang bertanggungjawab terhadap kejadian itu,” imbuhnya. (mdc/don/l03)

Komnas HAM Pertanyakan Upaya Paksa Aparat

JAYAPURA— Sementara itu, terkait adanya upaya pemburan paksa yang dilakukan aparat gabungan TNI-Polri mendapat reaksi dari Komisi Hak Hak Asasi Manusia Perwakilan Papua. Reaksi itu dengan mengirim surat kepada Kapolda Papua Irjen (Pol) Drs BL Tobing guna mempertanyakan adanya upaya paksa bubarkan acara Kongres Rakyat Papua (KRP) III yang digelar di Lapangan Misi Zakeus, Padang Bulan, Jayapura sejak Senin (17/10) hingga Rabu (19/10). Surat ini tembusannya dikirim kepada Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen (TNI) Erfi Triassunu.
Hal ini dijelaskan Wakil Ketua Komisi Hak Hak Asasi Manusia Perwakilan Papua Matius Murib SH kepada Bintang Papua di ruang kerjanya, Rabu (19/10). Dia mengatakan, pihaknya minta pertimbangkan agar tak terjadi jatuh korban. Sebaiknya kalau perlu penjelasan pertanggungjawaban hukum, panggil saja penanggungjawab acara tersebut.(mdc/don/l03)

TNI Penyiksa Warga Divonis Tujuh Bulan Sampai Satu Tahun Tiga Bulan Penjara

JUBI — Siang tadi, Kamis (11/8) majelis hakim Pengadilan Oditur Militer III-19 Jayapura, Papua memvonis tiga orang anggotanya. Tiga oknum anggota TNI itu dihukum penjara lantaran menyiksa Ginderman Gire, warga Puncak Jaya hingga tewas.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Letkol Adil Karo-Karo dan Mayor CHK Suyitno, Kamis, masing-masing terdakwa divonis tujuh sampai satu tahun tiga bulan penjara. Mereka adalah Sertu Saut Tong  Sihombing, Pratu Hasirun dan Prada Hery Purwanto. Sertu Saut Tong  Sihombing divonis 7 bulan penjara, Pratu Hasirun dijatuhkan hukuman selama 6 bulan penjara. Sementara, prada Hery Purwanto dihukum selama satu tahun tiga bulan penjara.

“Prada Hery Purwanto terpaksa harus dijatuhi hukuman berat karena sudah melanggar perintah dins tapi juga melakukan penganiayaan hingga pembunuhan dengan sengaja. Sementara dua rekannya dihukum ringan lantaran terlibat dalam penganiayaan,” kata panitera  Pengadilan Militer Jayapura, Kapten Mahmud Saleh saat diwawancarai pers di Jayapura.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada Jumat, 27 Juli lalu, Prada Hery Purwanto yang menembak pendeta Gire dituntut Oditur dengan kurungan badan 12 bulan penjara. Sertu Saut Tong  Sihombing dituntut 7 bulan penjara. Selanjutnya, terdakwa Pratu Hasirun mendapat tuntutan 6 bulan kurungan badan.

Terdakwa Sertu Saut Tong  Sihombing dituding melanggar pasal 103 junto ayat 1 KUHP Militer dan pasal 351 KUHP yakni melanggar perintah dinas. Kemudian, melakukan penganiayaan. Pratu Hasirun melanggar pasal 103 KUHP Militer. Sementara, Prada Hery Purwanto diikat dengan pasal 103 KUP Militer dan pasal 359 KUHP yaitu tak melaksanakan perintah dinas sekaligus melakukan penganiayaan secara sengaja hingga seorang warga tewas. (J/06)

 

Pangdam XVII Cenderawasih Didesak Hadirkan Pitinus Kogoya

Matius Murib
Matius Murib

JUBI —  Komisi Hak Asasi Manusia perwakilan Papua di Jayapura, mendesak Panglima Kodam XVII Cenderawasih Jayapura, Mayjen Erfi Trassunu menghadirkan Pitinius Kogoya untuk memberikan keterangannya dalam persidangan terhadap oknum TNI penyiksa Ginderman Gire.

“Kami minta Pangdam Pitinius dihadirkan karena saat itu dia bersama-sama dengan korban. Dia bisa memberikan keterangan yang jelas soal kejadian itu,” kata wakil ketua Komnas HAM Papua, Matius Murib saat dikonfirmasi JUBI, Rabu (27/7) malam.

Memang, ada dua saksi dari warga yang hendak dihadirkan, namun alangkah baiknya rekan pendeta Gire yang saat itu melarikan diri dihadirkan. Lantaran, saat itu dia juga mengalami penyiksaan dan interogasi. “Lebih bagus kalau Pitinus hadir dan berikan saksi. Dia penting, karena sebagai saksi kunci,” tandasnya.

Menurut Matius, pihaknya sudah menghubungi Pangadam soal itu. Saat dikonfirmasi, lanjutnya, Panglima Kodam XVII Cenderawasi Jayapura ini mengatakan siap menghadirkan Pitinius dalam sidang. “Pangdam setuju hadirkan Pitinius Kogoya sebagai saksi dalam persidangan,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, Komnas HAM Papua juga sudah berkoordinasi dengan Komnas HAM Jakarta untuk menyampaikan hal tersebut ke Panglima TNI. Selanjutnya, mereka (Komnas HAM) Jakarta juga diminta mengupakan pengamanan Pitinus kelak nanti ketika dihadirkan sebagai saksi. Tentunya, pengamanan dari warga Puncak Jaya ini penting.

Dia menambahkan, terkait pengamanan terhadap warga sipil tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) di Jakarta bakal turun tangan. “LPSK akan siap untuk lindungi saksi saat dihadirkan,” imbuhnya. (J/06)
Wednesday, 27 July 2011 23:24
http://tabloidjubi.com/daily-news/jayapura/13390-pangdam-xvii-cenderawasih-didesak-hadirkan-pitinus-kogoya.html

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Organic Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny