Amnesty International Bantah Pernyataan Gubernur Suebu

Jayapura, Pernyataan Gubernur Papua Barnabas Suebu yang mengatakan bahwa data-data Amnesty International tidak akurat dibantah lembaga tersebut. Bahkan melalui email yang dikirimkan kepada Kompas.com. Amnesty International merasa tak pernah memberikan data apapun kepada Gubernur Suebu.

Amnesty International menyoroti komnetar Suebu mengenai data-data kasus pelanggaran HAM. Gubernur Papua itu sebelumnya mengatakan bahwa data yang ditunjukkan kepadanya oleh Amnesty International mengenai dokumentasi kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia di Papua tidak akurat. Ia juga menyatakan bahwa ia telah diperlihatkan sebuah daftar yang berisi nama-nama korban pelanggaran hak asasi manusia, namun tidak satupun dari nama-nama tersebut ia kenali. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa ia telah berkunjung ke Sekretariat Amnesty International di London.

“Amnesty International ingin mengklarifikasi bahwa kami tidak pernah mengetahui adanya pertemuan antara Amnesty International dan Gubernur Suebu, baik di UK maupun di Indonesia,” tulis Donna Jean Guest, Deputy Director Asia Pacific Program Amnesty International yang berpusat di London.

Amnesty International menyatakan tidak pernah menerima komunikasi apapun dari Gubernur Suebu yang berkenaan dengan ketidakakuratan data kami tentang pelanggaran hak asasi manusia di Papua dan kami tidak pernah memberikan kepadanya sebuah daftar yang berisi nama-nama korban
sebagaimana dinyatakan di atas.

“Kami tentu saja menyambut baik kesempatan untuk membuka komunikasi dengan Gubernur Suebu untuk membahas mengenai situasi hak asasi manusia di Papua, demikian pula mengenai informasi publik yang terdapat di dalam setiap laporan atau pernyataan kami,” lanjut pernyataan itu.

(sumber: kompas)

Siaga Satu Masih Diberlakukan di Papua

JAKARTA – Kepolisian Daerah Papua hingga kini masih memberlakukan siaga satu untuk status keamanan di Papua setelah aksi unjuk rasa ribuan warga Papua di Papua, Kamis 16 Oktober kemarin.

“Siaga dilakukan bersama instansi terkait,” kata Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Sulistyo Ishaq kepada wartawan, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2008).

Selain siaga satu, kata Sulistyo, polisi juga melakukan sweeping senjata tajam.

Sulistyo menambahkan, terkait pengibaran bendera binjang kejora, Polda Papua juga akan menindaklanjutinya.

Seperti diketahui, Kamis kemarin, ribuan Papua di Papua dan Yogyakarta melakukan penggalangan dukungan terhadap sidang parlemen Internasional yang mendorong kemerdekaan Papua, di London, Inggris.

Di Papua, aksi dilakukan di pelataran Taman Expo Wamena, Jayapura, Papua, sementara di Yogyarkata, bendera bintang kejora berkibar selama tiga jam di Asrama papua, Jalan Kusumanegara, Yogyakarta.
(enp)

Vanuatu tidak Menegaskan Gagasan Penempatan Pengungsi Papua Barat dari PNG

Pemerintah Vanuatu katakan negara itu tidak memberikan tawaran untuk menempatkan kembali sekelompok pengungsi Papua Barat yang sekarang ada di Papua New Guinea.

Tanggapan ini disampaikan menyusul laporan bahwa sekitar 100 orang dari Papua Barat telah diberikan tawaran untuk memasuki vanuatu oleh Dewan Adat Nasional setempat.

Para pengungsi, yang hidup dalam tenda-tenda di Port MOresby, katakan bahwa mereka mengajukan mengungsi ke negara ketiga.

Akan tetapi, Komisioner Badan PBB Urusan Pengungsi mengatakan kelompok ini tidak memenuhi kriteria untuk penempatan kembali.

Jubir PM Vanuatu dan penasehat pertama Nikenike Vurobaravu katakan dukungan penuh untuk kesejahteraan orang Papua dari para Kepala Suku tidak sama dengan tawaran untuk penempatan mereka oleh negara.

“Kebijakan pemerintah manapun menyangkut pengungsi harus dipertimbangkan matang – kami harus memikirkan tentang aturan main internasional dan persyaratan dalam negeri kami sendiri, jadi kalau ada isu-isu seperti itu perlu, maka pemerintah akan mempertimbangkannya seturut syarat=syarat ini.”

Nikenike Vurobaravu
RNZI Posted at 01:47 on 10 October, 2008 UTC

Munir Sadar dalam Ancaman – Munir Sadar dalam Ancaman

JAKARTA- Aktivis HAM Munir ternyata sudah menyadari posisinya dalam ancaman pembunuhan. Aksi pengungkapan kasus penculikan aktivis dan advokasi menjadi alasannya. Terlebih setelah Mayjen (pur) Muchdi Purwopranjono dibebastugaskan dari Danjen Kopassus.

Pengakuan itu diungkapkan Suciwati, istri mendiang Munir, saat menjadi saksi dalam lanjutan sidang pembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa Muchdi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin (16/9).

”Iki sing paling loro weteng pasti Muchdi. Soale de’e dadi Danjen Kopassus sek diluk. Awake dhewe kudu siap-siap, pasti kate entuk ancaman (Ini yang paling sakit perut adalah Muchdi. Soalnya, dia baru menjabat sebentar sebagai Danjen Kopassus. Kita harus siap-siap, pasti akan dapat ancaman, Red),” kata Suci menirukan perkataan suaminya dalam logat Jawa Timur yang kental.

Suci menjelaskan, istilah loro weteng yang dipakai suaminya bukan bermakna sebenarnya. “Loro weteng yang dimaksud artinya sakit hati,” jelas mantan aktivis buruh itu. Tidak hanya itu, ancaman juga dialami Suci setelah suaminya meninggal dalam perjalanan menuju Belanda pada 7 September 2004. Dia mengungkapkan, pernah menerima paket berisi kepala dan kaki ayam plus surat ancaman.

“Isinya, awas jangan libatkan TNI dalam kasus Munir atau Anda akan bernasib sama,” kata ibu dua anak itu. Beberapa ancaman lain juga pernah diterima seperti kiriman bom ke rumah mertua di Bekasi dan perusakan kantor Kontras.

Kesaksian Suci tersebut memperkuat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tentang motif Muchdi membunuh Munir. Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut motif mantan Deputi V/Penggalangan BIN itu menghabisi Munir terkait kasus penculikan aktivis mahasiswa 1997 dan 1998 yang dilakukan Tim Mawar.
Kasus itu kemudian dibongkar oleh Munir. Faktor itulah yang membuat Muchdi sakit hati dan dendam terhadap Munir. Muchdi diberhentikan dari jabatan Danjen Kopassus yang baru diembannya 52 hari.
Dalam kesaksiannya, Suci juga menjelaskan kepergiannya ke Amerika Serikat untuk mengklarifikasi surat BIN yang diberikan ke Kongres AS. “Mereka mendukung saya untuk mendapat keadilan,” katanya. Hal yang sama didapatkan saat memenuhi undangan di Eropa. Namun, dia menolak jika hal itu disebut sebagai bentuk intervensi asing

Namun, kesaksian Suci dibantah Muchdi dan kuasa hukumnya. “Saya keberatan dengan pemberhentian saya dengan kesaksian yang menyebut loro weteng,” kata Muchdi yang selama sidang seksama mengikuti keterangan Suci. Selain Suci, saksi yang dihadirkan kemarin adalah Indra Setiawan, mantan Dirut Garuda

Sebenarnya ada dua saksi lain yang juga dijadwalkan, namun tidak hadir. Yakni agen BIN Budi Santoso dan Wakabin M. Asad. Menurut JPU, berdasarkan surat dari BIN, kedua saksi tersebut tengah menjalani tugas negara. Budi Santoso yang disebut-sebut saksi kunci saat ini berada di Pakistan

Dalam keterangannya, Indra mengakui, surat yang dikeluarkan untuk menempatkan Pollycarpus Budihari Priyanto -terpidana 20 tahun kasus Munir-, sebagai staf perbantuan dalam corporate security adalah untuk merespons surat permintaan BIN yang ditandatangani Wakabin M. Asad.

Indra yang juga sudah divonis satu tahun penjara dalam kasus Munir, mengatakan langsung merespons permintaan tersebut karena dua hal.

“Pertama, saya kenal Polly sebagai pilot senior dan telah bekerja 17 tahun. Kedua, surat resmi dari BIN,” ungkapnya.

Dia mengaku tidak mengetahui posisi Polly sebagai anggota jejaring nonorganik BIN yang direkrut Muchdi. Namun, ketika ditanya M. Luthfie Hakim, kuasa hukum Muchdi, tentang keterlibatan kliennya dalam surat tersebut, Indra menjawab diplomatis.

“Yang saya tahu, hanya ada dua nama (di dalam surat), yakni Polly (yang ditugaskan, Red) dan Asad (pembuat surat, Red,” kata Indra. Meski demikian, Indra mengaku pernah dua kali bertemu Muchdi, yakni di Kantor BIN dan di Hotel Mulia.

Setelah sidang, Luthfie mengatakan, keterangan Suci dan Indra tersebut menunjukkan adanya kesalahan-kesalahan fatal dalam penyusunan surat dakwaan oleh JPU. Dia juga meminta saksi Budi Santoso tetap dihadirkan. “Kalau hanya dibacakan BAP-nya, saya kira sidang akan menghukum secara tidak profesional,” tegasnya.

Majelis hakim yang diketuai Suharto kembali meminta JPU menghadirkan Budi dan Asad dalam sidang lanjutan Selasa, pekan depan. Seperti diketahui, Muchdi dijerat pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 340 KUHP atau pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal, yakni hukuman mati. Dia dianggap telah menyalahgunakan kekuasaan, memberi kesempatan atau sarana, atau sengaja menganjurkan orang lain yakni Polly melakukan pembunuhan terhadap Munir. (fal/iro)

Isu Perempuan Papua di Tingkat Nasional Sepi

Sumber Online
Sumber Online

JAYAPURA-Mungkin selama ini, orang mengenal isu Papua lebih dominan ke masalah politik ketimbang masalah perempuan. Buktinya, sampai saat ini, isu perempuan Papua di tingkat nasional masih sepi padahal kondisi ini menjadi perhatian semua pihak.

Seperti yang diungkapkan Ketua Komnas HAM Perempuan Silvana ketika bertemu DPRP yang dipimpin Wakil Ketua I Komaruddin Watubun, SH dan Wakil Ketua II Paskalis Kossy, S.Pd, Senin (8/9). “Selama ini, tidak pernah ada yang bicara tentang isu perempuan Papua di tingkat nasional,” katanya. Tak heran jika akhirnya ada kondisi kekosongan tentang isu perempuan Papua di tingkat nasional. Padahal selama ini sudah bukan rahasia lagi perempuan Papua sebagian besar masih jauh tertinggal dibandingkan dengan perempuan – perempuan di daerah lain di tanah air.

Bahkan di sejumlah daerah di Papua menurut Ketua Komisi F yang juga membidangi perempuan Ir Weynand Watory bahwa perempuan Papua umumnya masih hidup dalam kemiskinan, ketertinggalan di berbagai aspek kehidupan hingga ketertindasan. “Mereka sering mengalami korban tindakan kekerasan, karena itu perempuan Papua memang harus ditolong,” katanya. Hanya saja umumnya pengambil kebijakan di Papua banyak yang belum mengerti gender.

Karena kondisi itu pula yang mendorong Komnas Perempuan datang ke Papua dan bertemu dengan sejumlah pengambil keputusan di Papua. “Kami ingin membangun visi bersama untuk membangun perempuan Papua dengan harapan isu perempuan Papua bisa menjadi salah satu katalis untuk elit politik serta hal – hal lainnya” kata Silvana lagi.

Silvana yang didampingi beberapa stafnya ini juga mengungkapkan keheranannya karena meski tiga lembaga utama di Papua yakni eksekutif, MRP dan DPRP sudah memiliki posisi yang fokus terhadap perempuan, namun masalah yang dihadapi perempuan Papua belum juga terselesaikan. “Dengan tiga elemen ini, harusnya momennya sudah cukup bagi Papua, bahkan bisa bisa diteladani oleh daerah lain,,” ujarnya.(ta) [Source: CEPOS]

Kasus Munir: Eksepsi Ditolak, Sidang Muchdi Lanjut

JAKARTA – Babak baru pengungkapan kasuspembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa Mayjen (pur) Muchdi Purwopranjono dipastikan berlanjut. Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak eksepsi (nota keberatan) terdakwa dalam putusan sela yang dibacakan dalam sidang, kemarin (9/9).
Majelis yang diketuai Suharto dengan anggota Aswandi dan Ahmad Yusak beranggapan, surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) memenuhi syarat formal dan sah menurut hukum. ”Berdasarkan ketentuan pasal 156 ayat 2 KUHAP, pemeriksaan perkara atas nama terdakwa H Muchdi Pr. harus dilanjutkan,” kata Suharto dalam sidang di ruang Garuda.

Dalam pemaparan putusan sela, hakim menanggapi beberapa keberatan terdakwa. Tentang adanya penyidikan, penuntutan, dan peradilan yang berlangsung di bawah tekanan internasional, serta berita acara saksi Budi Santoso dan keberadaannya yang misterius, majelis berpendapat bahwa itu bukan materi keberatan sebagaimana yang dikehendaki dari pasal 156 ayat 1 KUHAP.

Majelis hakim juga sependapat dengan JPU bahwa PN Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara Muchdi. Hal itu berdasarkan locus delicti yang bertempat di Kantor Badan Intelijen Negara (BIN), Kalibata, Jakarta Selatan.

Selain itu, hal tersebut masih didukung dengan pertimbangan tempat tinggal terdakwa dan 12 dari 19 saksi yang bertempat tinggal di Jakarta Selatan maupun yang lebih dekat dengan pengadilan.
Tentang keberatan terdakwa bahwa saat terjadi penculikan 13 aktivis pada 1997-1998 Muchdi belum menjabat Danjen Kopassus, majelis hakim mengatakan keberatan itu telah masuk ke pokok perkara. Demikian juga, lamanya terdakwa menjabat Danjen Kopassus apakah 52 hari atau 59 hari.
”Majelis akan mempertimbangkan keberatan-keberatan itu bersama-sama pokok perkara dan akan memutus bersama-sama dalam putusan akhir,” kata Suharto.

Atas putusan untuk tetap melanjutkan pemeriksaan perkara Muchdi, majelis menyatakan sidang akan digelar lagi Selasa (16/9) dengan agenda pemeriksaan saksi. Majelis membatasi, saksi yang diperiksa dua hingga tiga orang.

JPU merespons cepat atas putusan majelis hakim tersebut. Ketua JPU Cirus Sinaga menegaskan, pihaknya segera melayangkan surat panggilan terhadap saksi, terutama Budi Santoso, yang disebut-sebut sebagai saksi kunci. ”Hari ini (kemarin, Red) juga kami layangkan surat panggilan. Buat apa menunggu lama,” tegas Cirus.

Jaksa pada JAM Pidum Kejagung itu menjelaskan, surat panggilan terhadap Budi disampaikan melalui BIN dan Departemen Luar Negeri. Saat ini Budi yang merupakan agen madya dan pernah berdinas di Deputi V.I BIN saat ini berdinas di Pakistan. Selain Budi, saksi yang direncanakan hadir pada sidang (16/9) adalah Suciwati, istri Munir, dan Usman Hamid, koordinator Kontras.

Sementara itu, ekspresi kecewa ditunjukkan kuasa hukum Muchdi, M. Luthfie Hakim. Dia bertahan bahwa dakwaan jaksa tidak cermat. Alasannya, ketika peristiwa penculikan aktivis terjadi pada 1997-1998, Muchdi belum menjabat Danjen Kopassus.

”Tentu saja kami kecewa. Tapi, kami masih menunggu apakah nanti saat pemeriksaan perkara terbukti atau tidak. Jika tidak, apakah majelis hakim berani memutuskan terdakwa bebas dari segala hukuman,” tegasnya. (fal/agm)

Siapa peduli masalah HAM di Papua?

Foto: Hina Jilani (kiri) di Jayapura, oleh L. Anum Siregar/ALDP 2007
Foto: Hina Jilani (kiri) di Jayapura, oleh L. Anum Siregar/ALDP 2007

Kalau anda tanya pada tokoh-tokoh terdidik Papua yang sadar politik tentang isu politik paling penting di Papua, maka jawabannya akan bervariasi. Tapi yang pasti masalah pelanggaran HAM menjadi salah satunya. Demikian pula dengan demo politik di Papua, salah satu isu yang diangkat pasti pelanggaran HAM. Bahkan di dalam Konggres Rakyat Papua II pada 2000, para pemimpin Papua memasukkan masalah pelanggaran HAM masa lalu sebagai salah satu agenda terpenting yang harus diselesaikan oleh Presidium Dewan Papua (PDP).

Kalau anda perhatikan kampanye para aktivis Papua Merdeka di forum internasional, isu yang diangkat pasti terkait dengan pelanggaran HAM. Bahkan ada wacana genocide dari Yale University dan Sidney University. Belum lagi perhatian Amnesty Internasional dan Human Rights Watch Group yang selalu membuat laporan khusus tentang masalah HAM di Papua. Dari Amerika sendiri, akhir-akhir ini, 40 anggota Konggres AS menandatangani petisi yang intinya juga mempersoalkan komitmen Presiden RI dalam penegakan HAM sipil dan politik di Papua.

Pada saat Perwakilan Komnas HAM Papua terbentuk pertama kali beberapa tahun yang lalu dan kinerjanya tidak seperti yang diharapkan, banyak orang mengeritiknya dengan keras. Ketika kantor pusat Komnas HAM di Jakarta hendak mengadakan pemilihan anggota baru perwakilan Papua, banyak orang datang ke Komisi F untuk memberikan masukan dan bahkan menuntut dibentuknya Komda HAM Papua dengan harapan bisa lebih berarti untuk penegakan HAM di Papua. Sejumlah pejuang HAM Papua sendiri bahkan memprotes Komnas HAM agar proses seleksi anggota Perwakilan Komnas HAM lebih transparan.

Jadi, luar biasa! Dari segi wacana, ini menunjukkan bahwa masalah HAM dianggap sangat penting di Papua. Tapi, bagaimana kenyataannya?

Pada saat Komnas HAM membuka kesempatan untuk seleksi anggota Perwakilan Komnas HAM Papua, orang-orang yang saya anggap mampu ternyata tidak tertarik mendaftarkan diri. Jumlah pendaftarnya juga sangat sedikit. Bahkan batas pendaftarannya juga kemudian diundur beberapa kali. Belakangan saya memperoleh informasi bahwa beberapa LSM di Papua juga tidak mengijinkan aktivisnya yang potensial untuk mendaftar dengan berbagai alasan, termasuk keterbatasan personel. Calon yang potensial pun mengundurkan diri karena ada posisi yang lebih baik di luar seperti menjadi anggota KPUD, calon bupati, atau posisi di lembaga negara lainnya.

Salah satu soal terbesar Perwakilan Komnas HAM Papua adalah sumber dana. Meskipun sudah menyampaikan komitmennya kepada Komnas HAM, Gubernur Bas Suebu secara konkrit tidak menunjukkan dukungan sedikit pun pada proses seleksi sehingga Komnas HAM sendiri kekurangan dana untuk seleksi. Di DPRP hanya Ketua Komisi F Weynand Watori yang aktif memfasilitasi proses seleksi tersebut.

Pada jaman reformasi ini, kesempatan bagi orang Papua untuk masuk dalam lembaga negara, seperti pemkab, pemkot atau pemprov sangat besar. Selain itu ada lembaga semacam KPUD, Bawaslu, dan lain-lain yang lebih menarik. Dari segi dana dan honorarium, Perwakilan Komnas HAM termasuk yang ‘kering’. Sudah menjadi rahasia umum, Komnas HAM tidak memiliki dana yang besar. Oleh karenanya tidak menjanjikan honor yang layak.

Di sektor advokasi dan penegakan HAM di kalangan LSM masalahnya juga hampir sama. Jika ada kasus politik dan HAM di Papua sekarang ini, siapa yang mau menjadi penasehat hukum? Banyak pengacara mampu yang dulu berperan penting tidak lagi menangani perkara politik dan HAM. Beberapa dari mereka mengatakan sudah jenuh, beberapa lainnya merasa lelah dengan konflik-konflik sesama aktivis HAM. Beberapa lainnya harus menghidupi keluarganya. Regenerasi pun tidak berjalan baik.

Menjadi penasehat hukum untuk kasus politik dan HAM di Papua sangat melelahkan baik dari segi pikiran, dana, maupun perasaan. Selain ‘memiskinkan’, begitu banyak gerakan tambahan baik dari yang didampingi maupun dari pihak-pihak lainnya. Perlu militansi luar biasa dan daya tahan yang kuat untuk bisa bertahan dalam arena ini. Daya tahan lainnya adalah kemampuan untuk menahan ‘kantong’ dalam keadaan ‘kering’, bahkan sangat mungkin nombok uang sendiri.

Kasus penancapan Bintang Kejora di Wamena pada 9 Agustus 2008 yang lalu menjadi contoh yang aktual. Pengacara yang sudi mendamping tinggal Iwan dan Anum (ALDP), LBH Jayapura, dan Hari (KontraS). Untungnya masih ada support dari Poengky Indarti (Imparsial). Selain tidak ada dana, jumlah PH pun terbatas, sehingga tidak bisa berbagi beban. Nafas dan daya tahan orang-orang ini tidak akan panjang jika tidak didukung oleh banyak pihak. Pihak negara seharusnya menyediakan dana untuk memperluas akses terhadap keadilan bagi warga yang miskin…

Siapa lagi yang akan menjadi pekerja HAM terutama PH pada kasus-kasus yang akan datang? Di masa depan, pasti masih banyak lagi kasus-kasus semacam Wamena…

Siapa peduli HAM di Papua? Maksudku, peduli dalam arti konkrit mau terlibat dan bekerja…

Jhon Ibo: Para Pelintas Batas Tetap Miliki Hal Pilih

KETUA DPRP, Drs John Ibo,MM mengatakan para pelintas batas di PNG yang saat ini masih dalam proses pengembalian ke tanah kelahirannya masing-masing baik di Kabupaten Jayapura, Sorong dan beberapa daerah lainnya, tetap memiliki hak pilih dalam pemilu Legislatif 2009 mendatang.

Meski dalam aturan domisili, seseorang diperbolehkan untuk ikut memilih jika telah mendiami sebuah daerah selama 6 bulan secara berturut-turu, John Ibo tetap meyakinkan bahwa ke 708 warga yang akan kembali tersebut boleh ikut memilih.

Dikatakan, tak ada alasan apapun untuk menolak sekelompok orang ini mengikuti Pemilu karena bagaimanapun juga para Repatriasi ini masih warga negara Republik Indonesia yang telah diterima secara resmi oleh negara yang diwakili oleh daerah.Pernyataan ini disampaikan John Ibo menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos usai peresmian Huluva Kombo, baru-baru ini.

“Mereka tetap memiliki hak pilih meski nama mereka sempat cacat karena memilih keluar dan berdiam ke negara lain,” tutur John Ibo.Menyangkut kesadaran untuk kembali ini, John Ibo menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan peluang penuh kepada mereka dan sewajarnya memberikan hak-hak dalam berkewarganegaraan karena telah diterima meski memiliki noda politik.

Keputusan untuk meninggalkan Indonesia saat itu juga bukan tanpa alasan dimana aspirasi yang disampaikan ke DPRP saat itu menurut John Ibo situasi keamanan sangat tidak kondusif dan tidak menjamin keselamatan hidup dan diputuskan berlindung ke negara tetangga yang lebih aman.(ade)

Komnas HAM Belum Tegas – Bahas Hukuman Mati dalam Paripurna

JAKARTA- Drama eksekusi bagi para terpidana mati masih berlanjut. Setelah Rio “Martil” Bulo tewas di hadapan regu tembak (8/8), sepertinya giliran trio bom Bali -Amrozi, Muklas, dan Imam Samudra- segera menghadapi nasib sama. Terkait hal itu, Komnas HAM juga belum menyatakan sikap tegas; mendukung atau menolak pelaksanaan pidana mati tersebut.

Anggota Komnas HAM Hesti Armiwulan mengungkapkan, saat ini sikap komisi masih mengacu pada rapat paripurna bulan lalu. Yakni, hukuman mati diserahkan sepenuhnya kepada subbidang pengkajian. Komnas HAM lebih bersikap sesuai tugas dan fungsinya.

“Apa yang diputuskan bidang pengkajian itulah sikap komisi. Sementara soal standar dan norma menjadi bidang subkomisi pemantauan. Kami tentu tidak ingin merumuskan sikap menolak atau mendukung,” ujarnya kemarin (10/8). Apa yang diputuskan bidang tersebut, itulah sikap komisi.

Agenda rapat paripurna (13/8) mendatang, kata Hesti, juga akan membahas lagi sikap komisi terkait hukuman mati tersebut. “Bisa muncul desakan lagi untuk membahas posisi Komnas,” jelas aktivis yang juga akademikus di Universitas Surabaya (Ubaya) tersebut. Hasil final terhadap rapat itu akan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan DPR.

Namun, suara yang berkembang di masing-masing individu keanggotaan komisi memang lebih banyak yang menolak hukuman mati. Menurut dia, tak ada seorang pun yang berhak mencabut nyawa seseorang. Hak hidup adalah hak paling utama. Negara pun tak boleh campur tangan untuk menentukan hukuman mati tersebut.

Menurut Hesti, sikap itu sebenarnya bisa dilihat dalam pembahasan RUU KUHP. Komisi terus mendesak bahwa hukuman mati bukan termasuk hukuman pokok. Sifatnya nanti, hukuman mati merupakan tambahan apabila vonis dijatuhkan hakim.

Selain membahas hukuman mati, Komnas HAM mendapat desakan untuk hadir saat pelaksanaan eksekusi mati. Tapi, itu juga tidak bisa diputuskan. Sebab, bila komisi hadir dalam hukuman mati, akan muncul dilema tersendiri. “Kalau Komnas HAM hadir, itu sama saja mendukung,” ujarnya.

Desakan membahas hukuman mati tersebut diluncurkan jaringan LSM, seperti Kontras, LBH Masyarakat, serta Imparsial bersamaan dengan pengajuan judicial review terhadap UU No 2 PNPS Tahun 1964 tentang tata cara hukuman mati yang diajukan trio bom Bali, Amrozi, Muklas dan Imam Samudra. Mereka menilai Komnas HAM tidak mempunyai sikap tegas terhadap hukuman mati. Padahal, komisi tersebut mempunyai basis legal yang cukup kuat untuk menolak pidana mati. (git/agm)

Semangat Rekonsiliasi

Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) RI-Timor Leste, yang dibentuk pada 9 Maret 2005, bertujuan mewujudkan ke- inginan rakyat Indonesia dan Timor Leste, menyelesaikan masa lalunya dengan tetap melihat pada kebenaran dan semangat rekonsiliasi.

KKP dibentuk atas alasan penegakan keadilan lewat persidangan-persidangan terbukti tidak bisa memberikan hasil memuaskan.

Pengadilan menghasilkan keputusan yang sifatnya semata-mata menang dan kalah, yang diyakini justru akan bisa jadi ganjalan upaya-upaya rekonsiliasi.

Menyeret para pelaku pelanggaran HAM di Timor Leste ke baik ke meja persidangan maupun mahkamah internasional, seperti yang diharapkan banyak kalangan, dikhawatirkan justru menyulitkan penyembuhan luka lama dan menjadi kendala rekonsiliasi.

Karena itu, KKP dalam mandatnya sengaja dirancang untuk tidak memiliki fungsi pro yustisi atau penegakan hukum. Dengan begitu, rekomendasi apa pun yang dihasilkan oleh KKP tidak akan berujung dengan digelarnya persidangan-persidangan.

Mengacu mandatnya itu, KKP tidak mempunyai kewenangan untuk membuat rekomendasi pengadilan lanjut. Maka, sejak awal para komisioner KKP harus memelihara tugas-tugasnya di komisi agar tidak tergelincir ke aktivitas-aktivitas yang bersifat pro yustisia. [E-9]

Last modified: 15/7/08

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny