Enam Oknum Satgas 413 Aniaya Warga Sipil di Papua

SP/Robert Isidorus

Nyonya Christian Aipassa sedang menunggui suaminya di Rumah Sakit Umum Daerah Dok II, Jayapura, Papua sehabis dioperasi, Senin (7/7) siang.

[JAYAPURA] Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih masih menahan enam anggota Satgas 413/ Kostrad, Sragen, dan statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Christian Aipassa (38), pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarmi, Papua, di Pasar Lama depan Toko Karimun, Sarmi. Continue reading “Enam Oknum Satgas 413 Aniaya Warga Sipil di Papua”

Ada Pengalihan Isu Kasus Munir

[JAKARTA] Polisi diminta tetap profesional dalam mengusut dan menyidik kasus terbunuhnya tokoh hak asasi manusia (HAM) Munir. Hal itu mengingat ada upaya pihak tertentu yang mengintervensi polisi dan mengalihkan isu. “Polisi jangan sampai terpengaruh dengan intervensi dari sejumlah pihak dengan berbagai cara, seperti ada upaya untuk mengalih isu dalam kasus ini,” kata istri almarhum Munir, Suciwati, di Jakarta, Selasa (8/7) pagi.

Tanggapan Suciwati itu sehubungan dengan pernyataan Direktur Indonesia Policy Studies, Fadli Zon, bahwa ada intervensi Amerika Serikat (AS) dalam kasus Munir. Fadli menyayangkan adanya intervensi AS tersebut.

“Saya mempunyai dua surat sebagai bukti adanya intervensi Kongres AS dalam Munir. Mereka yang menandatangani surat kepada pemerintah Indonesia adalah mereka yang tangannya berlumuran darah, yakni menyetujui serangan ke Irak dan Afganistan,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Senin (7/7) malam.

Menurut Suciwati, tudingan intervensi dari AS dalam kasus Munir tidak lebih dari sekedar pengalihan isu. Intervensi adalah wajar, apalagi dalam komunikasi internasional seperti Kaukus Palestina DPR RI yang mengecam serangan militer Israel ke wilayah Gaza yang menewaskan 120 orang. [E-8]

Last modified: 8/7/08

Pemindahan Makam Theys Eluay dan (Hukum) Adat Papua

Dalam Persepektiv Deklarasi PBB untuk Hak Asasi Masyarakat Adat (Deklarasi HAMADAT)

Papua Menggugat Penculikan dan Pembunuhan Theys Hiyo EluayDalam perspektiv negara-bangsa dalam kaitannya dengan Hak Asasi Manusia, ditinjau dari semua, sekali lagi, semua produk hukum internasional menyangkut moral kemanusiaan atau Hak Asasi Manusia, maka tertulis jelas bahwa dalam konteks ini negara tidak memiliki hak apapun untuk melakukan apapun terhadap sebuah manusia atau kemanusiaan. Negara hanya berkewajiban. Dan kewajiban utama dan pertama adalah melindungi dan menegakkan hak asasi manusia. Oleh karena itu, produk hukum utama internasional, yaitu Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Piagam HAM PBB, Konvensi PBB tentang Hak-Hak ECOSOC, dan tentang SosPol diakhiri dengan Deklarasi HAMADAT dan Deklarasi Kaum Minoritas, maka dalam Pasal 1 sampai Pasal 3 selalu ada tiga butir penekanan terhadap HAM:

Pasal 1
Masyarakat adat berhak untuk menikmati secara penuh, secara kolektiv ataupun individual, keseluruhan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental sebagaimana diakui dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Piagam Hak Asasi Manusia dan hukum hak-hak asasi manusia internasional, Masyarakat Adat berhak untuk menikmati sepenuhnya, secara kolektiv atau pribadi, semua hak-hak asasi manusia dan kebebasan fundamental sebagaimana diakui di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia dan hukum-hukum hak-hak asasi manusia internasional.

Pasal 2
Masyarakat adat dan individu anggota masyarakat adat bebas dan setara dengan semua masyarakat dan individu lainnya dan berhak untuk bebas dari jenis dikriminasi manapun, dalam pelaksanaan hak-hak mereka, khususnya yang didasarkan atas asal-usul atau identitas mereka.

Pasal 3
Masyarakat Adat berhak untuk menentukan nasib sendiri. Atas berkat hak itu, mereka berhak untuk menentukan status politik mereka dan secara bebas memacu pengembangan ekonomi, sosial dan budaya mereka.

Ini bunyi dari Deklarasi HAMADAT. Perubahan yang terjadi hanyalah pada kata “Masyarakat Adat” dalam ketiga ayat, sementara esensi jaminan HAM untuk umat manusia untuk keseluruhan produku hukum internasional tentang moral-kemanusiaan sama saja.

Ini menandakan dengan jelas eksistensi dan jatidiri Masyarakat Adat (MADAT) diakui secara Internasional sebagai bagian dari masyarakat dalam komposisi dan konstelasi sosial-politik masyarakat modern. Mereka tidak masuk ke dalam kelompok Masyarakat Sipil, Masyarakat Ekonomi ataupun Politik. Dengan dasar tiga pasal ini, maka jelas sekali MADAT berhak menikmati segala hak yang seharusnya dimiliki dan dinikmati oleh semua umat manusia di Planet bernama Bumi ini, termasuk hak untuk menghargai dan mengatur penguburan dan penentuan tempat pemakaman sesama manusia yang telah meninggal dunia. Dalam kasus isu pemindahan Makan Alm. Ondofolo Dortheys Hiyo Eluay ini MADAT Papua berhak penuh untuk menentukan dan memeliharan makamnya. Apalagi Almarhum adalah salah satu Tokoh Adat bangsa Papua, bukan sekedar tokoh Adat Sereh/Sentani.

Dalam Pasal 1 ini dengan jelas, untuk pertama kalinya dalam sejarah perlindungan dan penegakkan HAM di muka bumi dalam sejarah manusia modern (sejak 250 tahun lalu), diakui secara internasional dalam dalam produk hukum PBB bahwa MADAT memiliki “hak kolektiv”, selain hak-individual yang diajarkan berdasarkan paham individualisme-kapitalis (eurosentris) selama ini.

Salah satu dari hak kolektiv bangsa Papua adalah hak untuk menentukan lokasi makam Almarhum, mengingat beliau adalah Tokoh Adat Papua, terlepas dari beliau adalah Ketua PDP, tokoh pejuang aspirasi bangsa Papua. Tanpa beliau menjadi Ketua PDP-pun, sebagai anggota dan tokoh MADAT Papua, MADAT Papua secara kolektiv berhak secara bersama-sama menentukan nasib dari lokasi makam dimaksud.

Yohanis Eluay, yang SPMNews kategorikan sebagai penghianat bangsa Papua dapat dikatakan memiliki hak asasinya dalam hal ini untuk menentukan lokasi makam dimaksud. Termasuk orang-orang sekitarnya yang menyetujuinya dapat memgkleim hak individual untuk menyetujui pemindahan dimaksud. Akan tetapi, dalam konteks Deklarasi HAMADAT ini, di mana ada pengakuan hak kolektiv, maka memang ada pengaturan dari masing-masing kelompok dan bangsa MADAT dalam mengatur hak yang individual dan yang kolektiv dimaksud.

Memang harus ada batas-batas di mana hak individual dan hak kolektiv dapat beroperasi tanpa saling mengurangi/merugikan. Penghianat Anis Eluay dapat saja berkilah dengan berpayung dalam Payung Hukum Adat Sereh/Sentani untuk melakukan pemindahan dimaksud. Akan tetapi dalam kasus Almarhum, hak asasi individunya itu tidaklah semudah itu diwujudkan. Apalagi Alarhum adalah seorang tokoh Adat Sereh/Sentani yang telah menjadi Tokoh Adat Papua.

Almarhum telah diberikan berbagai penghargaan dan gelar serta penobatan sebagai Tokoh Adat disertai segala perkakas doa dan mantra adat dari sejumlah suku di Tanah Papua. Apalagi, posisi beliau adalah sebagai Ketua PDP, dan dibunuh-pun bukan karena ia menjadi Ondofolo di Sentani atau Ondoafi Sereh, tetapi karena ia menjadi Tokoh Adat Papua, Pemimpin Besar Bangsa Papua, maka dalam konteks ini, hak individual dan hak kolektiv suku Sereh/Sentani itu haruslah menghormati dan menyesuaikan diri dengan hak kolektiv dan Hukum Adat suku-suku bangsa Papua secara keseluruhan. Hubungan kematiannya dan pemakamannya sama sekali tidak ada dengan suku Sereh/Sentani, apalagi Anis Eluay.

Dalam seluruh hukum adat di Papua atau Hukum Adat di Dunia, Anis Eluay hanya dapat bertindak sedemikian JIKALAU Boy Eluay tidak pernah Almarhum lahirkan ke Bumi. Selama Boy Eluay masih ada, Anis Eluay secara otomatis tidak berhak sama-sekali, demi hukum adat.

Kalau mau dkatakan harus dilakukan pembayaran kepala Almarhum, seperti menjadi alasan sang penghianat, maka Hukum Adat Papua tidak mengenal sejumlah keanehan yang ditunjukkan dalam gelagat sang penghianat seperti berikut:

  1. Mengapa pembayaran kepala ini baru muncul hampir 10 tahun setelah kematiannya?;
  2. Siapa yang harus membayar kepala, sementara Almarhum wafat di medan perjuangan untuk sekalian bangsa Papua? Mengapa pihak keluarga Almarhum yang layak menerima bayaran dimaksud tidak memintakan pembayaran dimaksud kepada seluruh bangsa Papua? Atau lebih tepat, mengapa pembayaran dimaksud dituntut kepada NKRI sebagai pelaku pembunuhannya?
  3. Mengapa pengaturan pembayaran dimaksud harus diusulkan dan diatur oleh Anis Eluay, seolah-olah Boy Eluay sebagai anak lelaki pengganti Almarhum menurut Adat Papua masih hidup?
  4. Apa hubungan hukum adat dengan gereja, sehingga pemindahan makam Almarhum dengan dalih hukum adat dilakukan, tetapi pemindahannya bukan ke Pendopo Boy Eluay, tetapi di halaman Gereja?

Bukankah dengan menjawab sejumlah pertanyaan ini kita dengan jelas mengetahui sejauh mana Anis Eluay telah menjadi penghianat, menyusul dua abangnya: Fransalbert Joku dan Nick Messet? Mengapa rencana pemindahan ini dimuat secara besar-besaran oleh Cenderawasih Pos, media Penerangan TNI Kodam NKRI yang ada di Papua Barat? Mengapa rencana ini justru dikomentari pertama oleh pejabat TNI nomor satu di Provinsi Papua?

Kalau seandainya Suku Sereh, Keluarga Eluay atau Anis Eluay hendak menuntut kepala Almarhum, sesuai Hukum Adat, maka yang harus dituntut adalah Megawati Sukarnoputri sebagai Presiden waktu itu, dan NKRI sebagai Negara di mana Megawati menjabat. Kalau rencana dimaksud dicampur-aduk dengan rencana pencalonan Ondoafi Pengganti Almarhum, maka isu ini malahan melanggar adat Papua manapun, karena Boy Eluay masih hidup, dan sementara itu Anis Eluay muncul dengan usulannya yang menghianati dimaksud.

Hukum Adat tidak mengenal Anis sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, ia tidak mengenal Megawati sebagai Presiden NKRI atau Kapolda dan Pangdam waktu itu sebagai pejabat Negara. Ia mengenal manusia satu per satu sebagai sesama manusia. Maka Hukum Adat harus menuntut pihak-pihak yang bertanggungjawab atas kemanusiaan, keamanan dan pemerintahan waktu itu.

Tetapi barangkali Anis menggunakan hukum tambal-sulam buatan NKRI, sama seperti identitas dirinya yang sudah menjadikan dirinya Papua-Indonesia (Papindo), orang Papua pendukung Indonesia, orang Papua penghianat bangsa Papua. Memang Almarhum Eluay pada awalnya pernah menghianati tanah dan bangsa Papua, ia telah menjadi pembunuh terbanyak orang Papua terhadap sesama suku dan bangsanya dalam sejarah pembunuhan dalam sejarah pendudukan NKRI di tanah Papua selama hampir 30 tahun. Akan tetapi ia terbalik disebut pahlawan dan makamnya kini menjadi milik bangsa dan Masyarakat Adat Papua karena ia berbalik seratus delapanpuluh derajad dan membela bangsanya selama kurang dari 3 tahun. Perbuatannya selama kurang dari 3 tahun dimaksu dtelah menebus tuntas dosa-dosanya selama puluhan tahun. Apakah Anis Eluay mau mengkopi jejak orang tuanya: menjadi penghianat, lalu di akhir ajalnya membela bangsa dan tanah airnya?

Pentingnya Peradilan HAM di Tanah Papua

Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sejak lahir secara kodrat sebagai anugrah dari Tuhan. Hak Asasi Manusia yang dalam bahasa Inggrisnya Human Rights haruslah universal yang artinya merata untuk semua orang, baik orang Jawa, orang Sumatra, orang Bali maupun orang Papua sendiri. Hak Asasi Manusia haruslah dihargai dan dijunjung tinggi. Untuk tetap menghormati, melindungi dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia Negara kita bangsa Indonesia membuat beberapa peraturan dan menetapkan dalam berbagai tulisan, seperti; dalam UUD 1945, Tap MPR NO XVII/MPR/1998 dan lebih rinci lagi diatur dalam UUD NO 39 THN 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Continue reading “Pentingnya Peradilan HAM di Tanah Papua”

Diskusi ‘Masa Depan Papua pake NKRI’

Satu LSM yang bernama Institute for Policy Studies (IPS) mengadakan diskusi Dinamika dan Masa Depan Papua di dalam NKRI pada 21 Juni 2007 di Jakarta. Dari judulnya yang maha luas itu bisa diduga bahwa di dalam diskusi itu orang boleh ngomong apa saja soal Papua, yang penting tetap ‘di dalam koridor NKRI’. Penyelenggara secara implisit mau bilang ke penguasa bahwa mereka pro-NKRI.

Kita bisa menduga arah diskusi ini juga dari pembicaranya. Ada mantan Dubes RI untuk PNG asal Papua, R.G. Jopari, yang dikenal kritis dan loyal kepada NKRI. Ada Ketua DPRD Provinsi Papua Barat (dulu Irian Jaya Barat), Jimmy Idjie, yang dikenal sebagai tokoh kunci pemekaran Irjabar dan dekat dengan BIN dan TNI. Ditambah lagi Direktur IPS yang dikenal dekat dengan bekas Danjen Kopassus Prabowo Subianto yakni Fadli Zon; dan anggota DPR RI asal Golkar, Yudhi Krisnandi.

Di antara peserta diskusinya, tidak tampak satu pun aktivis LSM Jakarta yang berkepentingan dengan masalah Papua semacam Kontras, YLBHI, Elsam, Pokja Papua, atau pun SNUP, hadir. Sebagian besar pesertanya merupakan wajah baru bagi saya yang selama ini berusaha selalu hadir dalam setiap diskusi tentang Papua. Sebagian lainnya adalah wajah-wajah yang selalu saya lihat di setiap diskusi Papua. Saya tidak pernah tahu asal institusi kelompok kedua ini.

Substansi yang dibicarakan jelas dari awal: bagaimana memperbaiki situasi di Papua dengan tetap berada di dalam koridor NKRI. Jopari dan Idjie dari sisi sejarah jelas menunjukkan bahwa integrasi Papua ke dalam NKRI sudah sah dan final. Tuntutan kemerdekaan yang ada di Papua selama ini adalah produk rekayasa pemerintah kolonial Belanda. Krisnandi dan Zon juga bernada sama.

Menariknya, ketika bicara tentang kebijakan Jakarta terhadap Papua, korupsi dan pelanggaran HAM, Jopari dan Idjie sangat kritis. Ketajaman kritik mereka tidak jauh berbeda dengan aktivis LSM atau pun tokoh-tokoh intelektual Papua yang pro-otonomi atau pro-merdeka. Mengenai Otsus, mereka menggarisbawahi persoalan inkonsistensi akut kebijakan dan perilaku politik Pemerintah Pusat. Selain itu keberadaan UU No 32 juga dianggap mengebiri dan menghambat pelaksanaan UU Otsus.

Di akhir diskusi, nada pesimis sangat kuat di kalangan orang-orang pro-NKRI ini. Kelihatan bahwa orang-orang yang berada di ‘pihak yang kuat’ ini pun menyimpan kekecewaan dan skeptisisme yang mendalam terhadap Jakarta. Jopari dan Idjie sependapat bahwa NKRI harus dipertahankan namun sistem politik, perilaku elit, dan pola kebijakan yang berlangsung tidak mendukung kemungkinan perbaikan situasi di Papua.

Dulu Theys Eluay almarhum juga loyal terhadap NKRI seperti Jopari dan Idjie. Beberapa tahun sebelum dibunuh, dia berubah menjadi pemimpin pro-kemerdekaan. Banyak orang sejenis Theys bisa ditemukan dalam sejarah hubungan Papua-Jakarta. Mudah-mudahan Jopari dan Idjie tidak mengikuti jejak politik Theys…

Diskusi

Satu LSM yang bernama Institute for Policy Studies (IPS) mengadakan diskusi Dinamika dan Masa Depan Papua di dalam NKRI pada 21 Juni 2007 di Jakarta. Dari judulnya yang maha luas itu bisa diduga bahwa di dalam diskusi itu orang boleh ngomong apa saja soal Papua, yang penting tetap

Operasi Militer Tetap Tertutup

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menegaskan, operasi militer yang dijalankan TNI harus dilakukan secara tertutup. Operasi tersebut bisa terbuka bila sudah ada pernyataan perang terbuka.

Hal ini ditegaskan Juwono usai pemberian hadiah akhir tahun kepada pegawai Departemen Pertahanan. “Untuk operasi militer tetap tertutup,” ujar Juwono diminta komentarnya menanggapi permintaan anggota DPR yang meminta agar operasi operasi militer dilakukan secara terbuka.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Staf Ahli Politik Menteri Pertahanan Mayjend Prasetya. “Detail operasi militer itu harus dirahasiakan, karena dalam operasi militer itu ada yang didahului operasi intelijen atau dilaksanakan operasi inteiljen secara bersamaan,” ujar Prasetya.

Dia menjelaskan dalam operasi militer dilakukan secara tertutup dengan berbagai pertimbangan. Dan hal ini menjadi bagian dari rahasia negara. Ia mencontohkan hal itu untuk pertimbangan menjaga moral prajurit di lapangan. “Kalau tidak dirahasiakan, bisa kalah perang. Misalnya jatuh korban banyak, mental prajurit jatuh,” tegasnya.

Sementara itu Juwono menegaskan rahasia negara yang bersifat operasi militer ini bisa terbuka dan diakses publik setidaknya butuh waktu minimal 20 tahun. Menurut Juwono kebebasan memperoleh informasi publik juga ada batasnya. Dia menilai masih pentingnya rahasia negara dilindungi untuk menjaga pemerintahan.

“Menurut saya penting, karena banyak dokumen yang mudah tersiar baik oleh pegawai departemen atau institusi masing-masing atau wartawan yang cekatan,” ujar Juwono.

Aktivis HAM Munir Meninggal Dunia: Ucapan Belasungkawan AMP Internasional

Komite Pusat
Aliansi Mahasiswa Papua
KP AMP
Web Site : http://www.westpapua.net/ & http://www.papuapost.com/
E-mail : [EMAIL PROTECTED] & [EMAIL PROTECTED]
Contact Person: 0274-866623 (Demianus Wanimbo) atau 0815 788 33210 (Hans Gebze)
—————————————————————————————-

Aktivis HAM Munir Meninggal Dunia

Laporan : Angelina Maria Donna, Lily Bertha Kartika

Jakarta, KCM

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir, SH, meninggal dunia di dalam pesawat terbang saat menuju Amsterdam, Belanda.

Informasi yang dikumpulkan KCM, Munir berangkat ke Belanda untuk melanjutkan S2 di Universitas Utrecht menggunakan pesawar Garuda Indonesia nomor penerbangan GA 974 yang berangkat dari bandara Soekarno-Hatta, Senin (6/9) malam pukul 21.40 WIB.
————————– Laporan KCM Hari Ini ————————
Hari ini kita dikejutkan oleh berita meninggalnya Sdr. Munir SH. Terkejut, karena memang kematian Munir seakan begitu cepat sementara perjuangan kemanusiaan yang dilakukannya dengan kawan-kawan seperjuangan yang lain masih dibutuhkan oleh gerakan prodemokrasi.

Pejuang HAM yang dengan gigih telah memperlihatkan sikap tegas dan perlawanan terhadap regime orde baru maupun regime saat ini yang dikontrol oleh TNI.

Tidak ada kata lain yang dapat kami sampaikan. Kami hanya dapat katakan: Selamat Jalan Bung Munir, perjuangan anda telah tertoreh dengan kuat pada dinding sejarah penegakan HAM di Indonesia.

Kau memberikan kesejukan dan kelapangan dada bagi rakyat Papua, sudah banyak jasa yang engkau berikan, kami tidak sempat membalasnya, tetapi kami yakin, saat ini, disetiap sudut Tanah Papua, ribuan korban rakyat yang pernah engkau tolong akan duduk dan berdoa untuk engkau, saudara terkasih! Darah dan tulang-belulang rakyat Papua yang berserakan diatas Tanah Papua, yang juga harus menerima perlakukan keji aparatur NKRI, akan selalu menjadi tanda bagi rakyat Papua, dan juga bagi siapa saja yang berjuang bagi kemanusiaan, bahwa mereka juga diperlakukan sama seperti yang engkau alamai hari ini saudara!

Wahai..engkau telah pergi, tetapi kami yakin engkau masih bersama kami hari ini, esok dan waktu yang akan datang, sebab engkau tinggalkan kenangan dalam bentuk kerja nyata, bukan onani intelektual seperti kebanyakan politisi sipil yang berkuasa di Istana Negara dan DPR-RI. Itu yang akan dikenang rakyat Papua.

Sekali lagi, Aliansi Mahasiwa Papua (AMP) dan Dewan Musyawarah Masyarakat Koteka (DeMMaK), mengucapkan ungkapan duka ini dengan semangat perjuangan yang telah engkau tanamkan dalam wacana perjuangan HAM dan Demokrasi di Indonesia.

Selamat jalan kawan..!!

Jogjakarta, 7 September 2004

Komite Pusat
Aliansi Mahasiswa Papua
KP AMP

Ketua Umum : Demianus Tarry Wanimbo
Sekertarus Jendral : Hans Gebze

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny