Ketua LMA Jayawijaya, Kayo Hubi Terkait Keikutsertaannya dalam Acara Silaturahmi Nasional di Jakarta

Bincang-Bincang Dengan Ketua LMA Jayawijaya, Kayo Hubi Terkait Keikutsertaannya dalam Acara Silaturahmi Nasional di Jakarta

KAYO HUBI yang berupakan Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Jayawijaya ini termasuk tokoh adat yang tergolong berani mempertanyakan otonomi khusus (Otsus) di Papua. Apa saja yang disampaikannya dalam acara silaturami nasional tersebut?
Laporan: Ronald M – Wamena

Pelaksanaan Otsus di Papua sudah memasuki tahun ke 7 dari sisa 18 tahun lagi, namun tampaknya belum menghasilkan apa-apa bagi masyarakat khususnya masyarakat adat di Pegunungan Tengah bahkan masih tergolong merana.

Seharusnya sasaran otsus menurut UU otsus ada tiga pokok yaitu untuk pemberdayaan masyarakat Papua, perlindungan masyarakat Papua dan mendahulukan kepentingan masyarakat adat Papua tapi yang dirasakan masyarakat saat ini adalah nol besar.

Melihat hal itu, maka sebagai Ketua LMA di Kabupaten Jayawijaya bahkan Ketua LMA Pegunungan Tengah, Kayo Hubi bersama rekan-rekan tokoh adat berniat untuk membangun suatu Yayasan M Mula dengan tujuan untuk mengumpulkan semua tokoh-tokoh adat guna mengembangkan berbagai pertanian baik kopi, padi maupun ternak babi sebagai simbol pelaksanaan adat masyarakat Papua.

Tidak berhenti disitu, Kayo Hubi juga selalu berjuang untuk mengangkat martabat lembaga adat sebagai kultur Papua sehingga bisa diakui baik di pemerintah pusat maupun daerah. Sebab Kayo Hubi menilai lembaga adat semacam terlupan oleh pemerintah sehingga lewat berbagai perjuangannya pihaknya selalu menyuarakan bahwa otsus belum memihak kepada masyarakat khususnya masyarakat adat di Pegunungan Tengah.

Lewat salah satu kegiatan nasional yaitu Silaturahmi Nasional di Hotel Grand Cempaka Jakarta, Senin (25/5) yang lalu, Kayo Hubi sebagai LMA yang mewakili Papua diundang untuk hadir mengikuti acara tersebut.

Hadir dalam acara tersebut, 33 perwakilan dari provinsi di Indonesia termasuk Ketua Umum Gerakan Nasional Tanah Air (GENTA), Mayjen Purn. Muhammad Yali Yusuf yang juga staf khusus Presiden SBY. Disanalah Kayo Hubi dengan resmi menyampaikan hasil perjalanan Otsus di Papua khususnya di Pegunungan Tengah bahwa sebenarnya Otsus tersebut belum benar-benar memihak kepada masyarakat adat Papua.

“Saat itu saya diundang untuk hadir mewakili Papua sehingga dalam kesempatan itu, saya memberikan proposal tentang perjalanan Otsus di Papua khususnya di Pegunungan Tengah yang belum benar-benar memihak kepada masyarakat khususnya masyarakat adat,”ungkapnya.
Dikatakan Kayo Hubi, Otsus memang sangat bagus namun dana dari pusat yang turun ke Papua khususnya di Jayawijaya selama 7 tahun ini masyarakat adat belum menikmatinya dengan baik bahkan masyarakat masih merana. Sehingga, jelas dia, pihaknya lewat acara silaturahmi nasional ini memberanikan diri untuk menyampaikan beberapa hasil perjalanan Otsus khususnya di Wamena.

Kayo Hubi menceritakan, sebagai lembaga adat yang sangat dekat dengan masyarakat maka lembaga adat inilah yang sudah pasti lebih memahami banyak tentang masyarakat adat sehingga apa yang menjadi sasaran otsus tadi dapat tercapai apabila lembaga adat dilibatkan.
“Saya lebih paham dengan masyarakat adat karena saya adalah lembaga adat sehingga untuk pelaksanaan Otsus yang sasarannya mendahulukan kepentingan masyarakat adat dapat tercapai apabila lembaga adat benar-benar terlibat didalamnya,”jelasnya.(*)

Akhirnya, Palang Menuju SP V Yapsi Dibuka

SENTANI- Aksi pemalangan di lokasi Satuan Pemukiman (SP) V Distrik Yapsi, Kabupaten Jayapura, oleh pemilik hak ulayat dari Suku Elsang, sejak 2 Mei 2009 lalu, akhirnya dibuka, Selasa (26/5) kemarin.

Pembukaan palang tersebut dilakukan setelah dilakukan negosiasi antara Pemerintah Kabupaten Jayapura yang diwakili oleh Asisten I Sekda Kabupaten Jayapura Dr Jack Ayamiseba, pemilik hak ulayat dan Jajaran Polres Jayapura Senin (25/5) lalu.

Kapolres Jayapura AKBP Mathius Fakhiri SIK ketika dihubungi mengatakan pihaknya sudah memfasilitasi permasalahan ini antara pemilik hak ulayat yang dikoordinator oleh Yustus Nisaf dan Pemkab Jayapura sebagai pihak yang dituntut.

Dan dari kesepakatan yang sudah dilakukan bahwa Pemkab tidak mungkin akan membayar kembali ganti rugi yang sudah dilakukannya sejak tahun 1999 berupa 1 unit mobil dan 8 ekor sapi, kepada ayah dari Yustus Nisaf yakni Gaspar Nisaf, yang mana menurut pihak pemilik hak ulayat pemberian tersebut merupakan bentuk imbalan jasa.

Kapolres mengatakan pula langkah yang terpaksa dilakukan adalah menyarankan kepada pihak pemilik hak ulayat untuk tidak melakukan pemalangan dan intimidasi apapun, sambil menyiapkan gugatan kepada Pemkab Jayapura terhadap status tanah tersebut. Selanjutnya pengadilan yang akan menentukan pihak mana yang memenangkan gugatan tersebut.

Jika memang nantinya pemilik hak ulayat memenangkan gugatan tersebut, maka Pemkab sudah pasti akan membayar kembali ganti rugi tanah adat itu, sebaliknya jika Pemkab yang memenangkan gugatan dari penggugat maka pihak pemilik hak ulayat tidak membuat aksi-aksinya lagi yang dianggap meresahkan masyarakat.

Menurut Kapolres untuk saat ini Pemkab tidak bisa melakukan pembayaran kepada sesuatu obyek yang telah mereka bayar karena hal tersebut juga akan mempengaruhi pertanggungjawaban keungan Pemkab di instansi yang selalu melakukan audit keuangan yakni BPK. (jim)

Bahasa Daerah Papua Terancam Punah

JAYAPURA-Minimnya perhatian pemerintah daerah dalam menjaga dan melestarikan bahasa daerah di Papua, mengancam punahnya keberadaan bahasa tersebut. Kondisi ini semakin diperparah dengan hasil penelitian yang dilakukan peneliti dari Balai Bahasa Jayapura, yang menyebutkan mulai ada keengganan dari sebagian masyarakat adat untuk menggunakan bahasa daerahnya sebagai bahasa komunikasi.

Kepala Balai Bahasa Jayapura Drs. Supriyanto Widodo, M.Hum, mengatakan, untuk menyikapi hal ini dan mengangkat kembali bahasa daerah sebagai bahasa komunikasi masyarakat adat, diperlukan perhatian pemerintah daerah dan masyarakat sebagai penuturnya.

Markas DAP Digerebek – 2 Pucuk Senpi Diamankan, 15 Orang Ditahan

JAYAPURA- Sekretariat Kantor atau markas Dewan Adat Papua (DAP) yang berada di Jl Raya Waena – Sentani, tepatnya di depan Expo Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura digerebek aparat kepolisian gabungan dari Polresta Jayapura dan Polda Papua, Jumat (3/4) pukul 10.00 wit kemarin.

Dari penggerebekan yang disertai dengan penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 pucuk senjata api pendek jenis Bareta buatan Italia bersama amunisinya dan 2 sarung pistol warna hitam di sebuah tas rangsel yang dari sebuah kamar yang ada di Markas DAP tersebut. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan senjata tajam lainnya, berupa 1 kapak bergagang kayu, 1 parang, 1 sabit dan 1 sangkur serta 8 buah anak panah.

Polisi juga berhasil menyita 1 unit laptop merek Aser, 1 CPU merek Samsung dan keyboard, 2 speaker merek SKS, 1 tas warna hitam berisi barang campuran, 1 rangsel warna hijau yang berisi barang campuran, 1 pasang loreng TNI AS bergambar Bintang Kejora, sekitar 100 lebih bendera bintang kejora mini dan tangkai, 1 lembar jaket warna hijau, 1 celana levis biru, 1 ikat berkas berisi domumen campuran, 3 karton berisi dokumen campuran, 3 karton bertulis kota amal kasih, 1 buah daftar nama gerakan kembali ke Tanah Air, 1 buah uku warna merah tentang struktur organisasi, 1 ekslempar yang bertuliskan Tentara Revolusi Papua Barat, 1 buah tas laptop warna hitam, 1 HP mereka Nokia milik Uria Keny, 1 HP merek Nokia milik Yance Motte alias Amoye, 1 HP Nokia, Flashdisk dan kartu memori milik Nerius Sanibo dan 1 buah tas rangsel warna biru hitam berisi dokumen campuran.

Termasuk 4 sepanduk diantaranya, ‘Peluncuran Buku Memahami Hak Masyarakat Adat Papua’, spanduk Penyematan Penjaga Tanah Papua (Petapa), spanduk gambar symbol perlawanan dan spanduk peta Papua, serta dokumen rencana ajakan demo menyambut ILWP (Internasional Lawyer for West Papua).

Polisi langsung mengamankan 2 orang yang diduga kuat sebagai pemilik senjata api pendek tersebut, yakni Mariben Kogoya dan Dina Wanimbo. Selain itu, 13 orang lainnya yang ada di Markas DAP tersebut terpaksa ikut diamankan polisi, diantaranya Charles Asso, Herad Wanimbo, Ogra Wanimbo, Terry Wetipo, Fendi Taburai, Nerius Sanibo, Urai Keny alias Uri, Yance Motte alias Amoye, Leonard Loho, Sepa Pahabol, Viona Gombo, Nus KOsay dan Yohanes Elepore.

Dengan menggunakan truck Dalmas Polresta Jayapura, sekitar pukul 12.00 wit, ke-15 orang tersebut tiba di Mapolresta Jayapura bersama dengan barang bukti yang ditemukan tersebut, serta langsung diperiksa secara intensif oleh para penyidik. Direskrim Polda Papua, Drs Bambang Rudi Pratiknyo SH, MM, MH sempat datang ke Mapolresta Jayapura bertemu dengan Kapolresta Jayapura, K

Sekitar pukul 16.30 wit, ke-15 orang tersebut kembali digiring ke Mapolda Papua, tepatnya masuk ke dalam ruangan Katim Satgas Khusus Ditreskrim Polda Papua, sedangkan 2 orang pemilik senpi, diantaranya Mariben Kogoya dan Dina Wanimbo dibawa ke ruang lainnya untuk dimintai keterangan.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Plh Kabid Humas Polda Papua, AKBP Nurhabri didampingi Direskrim Polda Papua, Kombes Pol Drs Bambang Rudi Pratiknyo SH, MM, MH dan Kapolresta Jayapura, AKBP Roberth Djoenso SH mengatakan terkait dengan situasi politik akhir-akhir ini, Kapolda Papua telah mengeluarkan Peraturan Kapolda Papua tentang larangan demo dengan melibatkan massa dalam jumlah banyak dan ditindaklanjuti dengan operasi cipta kondisi. “Ada info keberadaan senpi yang diduga dimiliki sekelompok masyarakat, sehingga ditindak lanjuti penyidik dengan melakukan penyelidikan di Kantor DAP,” ujar Nurhabri.

Saat anggota polisi melakukan patroli dan menuju ke Kantor DAP, jelas Nurhabri, diketahui ada beberapa orang yang sedang berkumpul yang rencananya akan menggelar aksi pada 6 April 2009 mendatang. Pada saat itu, ada dua orang yang keluar dari Markas DAP tersebut, yakni Mariben Kogoya dan Dina Wanimbo yang membawa rangsel, sehingga diperiksa dan dilakukan penggeledahan dan ternyata ditemukan 2 pucuk senpi jenis air soft gun bersama dengan 100 lebih gotri atau amunisi logam maupun plastik dan kedua orang tersebut diduga sebagai pemilik senpi tersebut.

Selain itu, lanjut Nurhabri, di dalam Markas DAP tersebut ternyata ada 13 orang lainnya yang sedang berkumpul. Soal senpi itu, Direskrim Bambang Rudi menjelaskan bahwa diduga keduanya tidak memiliki ijin untuk membawa atau memiliki, apalagi senjata apapun baik gas atau angin, diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Senpi ini, meski dengan tekanan gas, jika digunakan dengan proyektilnya maka bisa membahayakan, jika ditembakan 5 meter akan tembus ke triplek dan bisa tembus ke tengkorak kepala, senpi ini bisa mematikan,” jelasnya.

Bambang Rudi mengatakan bahwa senpi ini harusnya dalam pengawasan dan tidak dijual resmi dan senpi jenis ini diketahui merupakan buatan dari Austria. Soal asal usul senjata ini? Direskrim mengakui bahwa pihaknya masih menggali darimana kedua pemuda tersebut mendapatkannya.

Dari penggerebekan di Markas DAP ini, Direskrim menilai bahwa mereka mencoba untuk menyusun kekuatan, namun aparat kepolisian tidak tinggal diam, apalagi jika membahayakan keselamatan masyarakat, apalagi sudah ada 4 warga sipil yang ditembak dan 2 orang diantaranya tewas serta 2 anggota TNI yang tewas di Tingginambut, Puncak Jaya. Dengan kejadian ini, lanjut Bambang Rudi, pihaknya melakukan kegiatan yang dilakukan dengan asal-asalan.

Apakah penemuan barang bukti di Markas DAP tersebut sudah mengarah ke Papua Merdeka? Bambang hanya mengatakan bahwa jika melihat dari konsep-konsepnya, sudah jelas. Hanya saja, pihaknya masih akan melengkapi alat bukti dan saksi-saksi serta teknologi yang diperoleh untuk membuktikan hal tersebvut.

Ditanya Markas DAP yang menjadi TKP penemuan barang bukti dalam penggerebekan tersebut apakah akan melakukan pemanggilan terhadap pentolan DAP? Direskrim mengatakan bahwa tindakan kepolisian akan dilakukan kepada siapa saja, apalagi polisi diberi kewenangan upaya paksa sepanjang memenuhi koridor hukum. Ditanya apakah akan memanggil Forkorus Yoboisembut, Ketua DAP? Pihaknya akan melihat perkembangannya.

Pengacara Dugaan Makar Ancam Tuntut Balik Polisi

MANOKWARI-Pengacara Yan Christian Warinussy, SH selaku kuasa hukum dua orang tersangka kasus dugaan makar masing-masing Ketua DAP wilayah III Kepala Burung Barnabas Mandacan dan Ketua KNPP John Warijo mengancam akan menuntut balik kepolisian jika kedua kliennya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana makar.

Sebab menurutnya, tuduhan polisi terhadap kliennya melakukan makar berlebihan. Alasannya, pada saat menggelar long march dalam rangka memperingati hari ulang tahun bangsa Papua 1 Desember 2008, kedua kliennya tidak melakukan tindakan anarkis apalagi yang mengarah ke perbuatan makar. Meski demikian, dirinya juga tetap menghargai proses hukum yang sedang dijalankan kepolisian.
Hanya saja, untuk kepentingan kedua kliennya khususnya dalam status hukum ia berharap polisi secepatnya melakukan penyelidikan dan diserahkan ke kejaksaan. “Jika bisa penyerahannya lebih cepat karena kejadian kasus ini juga sudah cukup lama, tapi polisi baru tetapkan sebagai tersangka setelah beberapa bulan kemudian,”tuturnya.

Mengenai langkah menuntut balik Polres Manokwari jika kliennya tidak terbukti bersalah dilakukan demi nama baik kedua kliennya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka makar alias ingin memisahkan diri dari NKRI.
“Kita lihat saja, kalau tidak terbukti atau penyidikan dihentikan di tengah jalan maka selaku kuasa hukum akan tetap mengambil langkah hukum,”tuturnya lagi.(sr)

DAP Tetap Gelar Pertemuan

JAYAPURA (PAPOS)- Meskipun Polda Papua tidak memberikan ijin untuk Dewan Adat Papua (DAP) melakukan pertemuan, namun DAP tetap menggelar pertemuan, Sabtu (7/3) dengan agenda membicarakan pengelolaan hutan berbasis masyarakat adat dan acara pleno internal para pemimpin adat seluruh Papua. Sekretaris Dewan Adat Papua, Sayid Fadhel Al Hamid kepada Papua Pos mengatakan agen pertemuaan dewan adat adalah menyangkut pengelolahan hutan berbasis masyarakat adat dan acara pleno internal para pemimpin adapt.

“Kita ingat betul sejarah bagaimana Kopermas dulu dipakai sebagai pintu masuk bagi pengusaha-pengusaha besar untuk kemudian masuk dan merekrut, menghancurkan hutan masyarakat. Namun kali ini dewan adat tidak mau kejadian itu terjadi, sehingga ewan adapt minta Perdasus betul-betul diterapkan,” katanya.

Dengan demikian, kata Fedhel masyarakat harus dipersiapkan secara baik, menyangkut masalah teknis bagaimana keterampilan mengelola hasil hutan, namun mereka juga perlu tahu sejarah social. Sebab kalau kawasan itu dibuka akan masuk sejumlah orang dengan berbagai teknologi dan berbagai macam ekpansi ekonomi. “ Untuk itu bagaimana masyarakat bisa menyiapkan diri sehingga mereka tidak jadi korban dari perubahan-perubahan yang ada,” ujarnya saat ditemui wartawan di aula STIE Kotaraja Dalam, Sabtu (7/3) lalu.

Lebih jauh dikatakan, pada pertemuan itu, Dewan Adat Papua juga menyiapkan rekomendasi kepada pemerintah daerah, tentang apa-apa saja yang harus dilakukan masyarakat dan apa yang dilakukan pemerintah dalam kerangka untuk menyiapkan masyarakat, termasuk bagaimana mekanisme sehingga masyarakat dilibatkan secara partisipatif dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Namun dari satu sisi Dewan Adat berpikir, bagaimana pemerintah, kemudian pengusaha dan pemerintah daerah yang didalamnya ada legislative dan MRP, kalau Perdasus ini diterapkan, bagaimana peraturan pemerintah tentang hutan adapt? apakah peraturan pemerintah, diabaikan saja karena Papua ada otonomi khusus.

“Kalau kami berpikir seperti itu, karena sudah otonomi khusus jadi peraturan pemerintah ini diterapkan di daerah lain di sini tidak, nah selanjutnya dalam Perdasus ini yang harus dilihat lagi, bahwa hasil yang diberikan kepada pemerintah harus dibagi lagi, pertama porsi yang terbesar itu adalah kepada kampung penghasil, kemudian kepada distrik dan kemudian kepada kabupaten penghasil, jadi ini proporsinya dibalik bahwa hasil yang paling besar harus diterima oleh kampung penghasil,” tegasnya.

Kerena menurut dia masalah pengelolan hutan rakyat di Papua, harus ada paradikma baru yang cukup baik kalau kemudian ini diterapkan secara sungguh-sungguh namun ini masih butuh pengaturan secara tehnis di dalam Peraturan Gubernur berkaitan dengan soal-soal tersebut, tambahnya.(CR 47)

Ditulis Oleh: Cr-47/Papos

DAP Kecewa atas surat Polda Papua yang tidak memberikan ijin kegiatan pertemuan dewan adat provinsi Papua dan provinsi Papua Barat

DAP Kecewa atas surat Polda Papua yang tidak memberikan ijin kegiatan pertemuan dewan adat provinsi Papua dan provinsi Papua Barat
DAP : Fadhal Al Hamid (kiri) Forkorus Yoboisembut (tengah) Leonard Imbiri (kanan) memberi keterangan pers kepada wartawan di Abepura.

JAYAPURA (PAPOS) –Dewan Adat Papua (DAP) merasa sangat kecewa atas surat Polda Papua yang tidak memberikan ijin kegiatan pertemuan dewan adat provinsi Papua dan provinsi Papua Barat.

Penolakan tersebut tercantum dalam surat nomor B/04/III/2009/Dit Intelkam tanggal 5 Maret 2009, dengan alasan karena disampaikan kurang dari 3X24 jam, selain DAP adalah lembaga yang belum terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa.
Rasa kecewa dan heran itu disampaikan Kepala Pemerintahan Adat Papua, Sayid Fadhal Al Hamid.”Selama ini setiap kegiatan DAP, selalu diberitahukan pada pihak kepolisian dan belum pernah kami diberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), baru kali ini yang kami terima justru surat penolakan,” terangnya kepada wartawan, Kamis (5/3) kemarin.

Ia mengatakan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena agenda pertemuan para pemimpinan dewan Adat ini adalah untuk membahas dan menyatukan pandangan tentang adanya peraturan daerah yang baru, tentang pengelolaan hutan berbasis masyarakat adat dan acara pleno internal para pemimpin adat.

“Kami sudah bekerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Papua, dan mereka sudah bersedia menjadi pembicara dalam pertemuan tersebut, soal rapat internal, hal tersebut sebenarnya tidak perlu untuk kami laporkan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Adat Papua (DAP), Forkorus Yoboisembut mengatakan,

sebenarnya DAP tidak perlu mendaftarkan diri di Kesbang, karena DAP merupakan representasi kultural masyarakat Papua, dan tidak mempunyai anggaran dasar serta anggaran rumah tangga.

“Tujuan mendaftarkan organisasi di Kesbang adalah untuk memperoleh pembinaan dan bantuan anggaran oleh pemerintah, selama ini DAP selalu berjalan sendiri dengan swadaya anggotannya,” jelasnya.

Yang perlu dilakukan DAP, cukup dengan melaporkan keberadaannya bukannya mendaftar. “Selama ini, apabila pemerintah daerah ataupun swasta yag melakukan kegiatan, sering memberikan undangan kepada DAP untuk hadir bahkan terkadang menjadi narasumber tetapi yang saya sesalkan mengapa ada alasan yang mengatakan DAP belum terdaftar di Kesbang,” tanyanya saat jumpa pers di Balatkes kompleks Akester Padang Bulan, Kamis (5/3) kemarin.

Untuk itu, Forkorus, akan ke Polda Papua (Intelkam, red) dan ke Kesbang untuk mempertanyakan surat penolakan tersebut seperti disarankan dalam isi surat penolakan Polda Papua.(cr-47/ant)

Ditulis Oleh: Cr-47/Ant/Papos
Jumat, 06 Maret 2009

Bupati Minta Aktifitas di Makam Theys Dihentikan

SENTANI (PAPOS) –Pendirian tenda di pemakaman alharhum Theys Hiyo Eluai oleh International Parlament West Papua (IPWP) dalam Negeri sejak November 2008, mendapat reaksi Bupati Jayapura Habel Melkias Suwae S, Sos, MM.

Melalui suratnya Bupati melayangkan Ondofolo Kampung Sereh, Kamis (8/1) kemarin,

meminta bantuan Ondofolo untuk menghentikan aktifitas di lapangan makan Theys, karena dinilai menggangu keindahan, kebersihan ketentraman dan ketertiban kota.

“Coba kita lihat sendiri tamu provinsi Papua, turun dari badara langsung disambut dengan pemandangan tenda-tenda warna-warni di tenggah kota,”kata Bupati kepada wartawan di Gunung Merah, Kamis (8/1) kemarin.

Menurutnya, kota Sentani merupakan pintu gerbang masuk tamu-tamu Provinsi Papua,

oleh sebab itu keberadaan aktifitas di sekitar lokasi tersebut mengganggu keterban dan keindahan kota.

Sementara itu, Ondofolo calon Ondofolo Kampung Sereh Boy Eluai ketika dikonfirmasikan Papua Pos tadi malam, mengaku belum menerima surat bupati. Boy yang rencana akan dilantik pada tanggal 31 Januari 2009 sebagai Odofolo Kampung Sereh menilai, surat bupati tersebut salah alamat.

Seharusnya bupati Jayapura kata dia memberikan surat tersebut kepada Dewan Adat Papau (DAP), Pesedium Dewan Papua (PDP) dan Dewan Masyarakat Adat Koteka. “Surat Bupati sala alamat kalau di tujukan kepada saya,” ujarnya singkat lewat telepon selulernya. (nabas)

Ditulis Oleh: Nabas/Papos
Jumat, 09 Januari 2009

Siap Bongkar Jika Dewan Adat dan PDP Hadir – Sekjend KNPB Soal Rencana Pembongkaran Tenda-Tenda di Lokasi Makam Theys

SENTANI-Perintah Bupati Jayapura agar tenda-tenda yang dibangun oleh sejumlah masyarakat di lokasi Makam Theys, di Sentani agar segera dibongkar ditanggapi serius oleh Sekjend Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Ely Sirwa dan Juru Bicara Dewan Musyawarah Masyarakat Adat Koteka (Demmak), Apison Karoba.

Menurut keduanya Bupati Habel seharusnya melihat status lokasi makam dengan tetap menghargai adat di Papua. “Kami menganggap penilaian bupati itu keliru, pasalnya tenda-tenda itu jauh dari lokasi jalan. Sedangkan soal mengganggu keindahan tidak betul karena selama ini kami bersihkan makam hingga terlihat terawat,” ujar Ely yang dihubungi semalam.

Dikatakan, tanah yang kini dijadikan lokasi makam bukanlah milik pemerintah melainkan telah diserahkan sepenuhnya kepada otorita adat maupun Presidium Dewan Papua (PDP).

Selanjutnya tentang adanya informasi kalau mereka melakukan sweeping dimalam hari kembali dibantah. Menurut Ely pernyataan tersebut berlebihan.Yang dilakukan kelompok pemuda ini hanyalah melakukan pengamanan dimalam hari disekitar lokasi.”Jika pemerintah tetap bersikeras mengosongkan lokasi ini sebaiknya menanyakan ke pemimpin suku ondoafi maupun ondofolo yang ada di Papua karena ini apresiasi kami terhadap seorang pejuang,” sambung Ely yang juga membenarkan telah menerima surat pemberitahuan dari bupati.

Hal senada juga diungkapkan Apison Karoba. Dia mengatakan, mereka baru akan hengkang jika bupati atau petugas datang bersama dewan adat atau PDP.Jika ini tidak dilakukan maka mereka berniat bertahan selama 1 tahun kedepan. Menurutnya, yang membuat merusak pemandangan atau yang menimbulkan ketidaknyamanan adalah pemasangan baliho atau spanduk caleg yang tidak beraturan dan jangan mempermasalahkan lokasi di makam.

Dikatakan, tujuan didirikannya tenda selama ini karena ada ketidakadilan yang telah terjadi disamping bentuk penghargaan kepada almarhum Theys.Ia juga meminta masyarakat memaklumi jika ada pos penjagaan masuk ke makam dan harus melapor jika hendak masuk mengingat makam alm Theys adalah milik masyarakat adat dan diputuskan agar jalan lintas ditutup sebagai bentuk penghormatan kepada seorang pejuang yang sedan tertidur.

“Jika ada yang memiliki kediaman dibelakang makam memang harus memutar lewat samping SPBU ini juga agar jalan tersebut bisa dimanfaatkan lagi,” tandas Apison yang sudah menyiapkan surat balasan ke bupati.(ade)

Suku Amungme Ancam Tutup Freeport

Catatan SPMNews:

Seluruh Masyarakat Adat Papua dan pejuang Papua Merdeka perlu perhatian agar tuntutan atau ancaman Suku Amungme untuk menutup Freeport tidak terkait langsung dengan perjuangan Papua Merdeka. Oleh karena itu, kita haruslah profesional agar isu-isu hak masyarakat adat dan suku setempat tidak menjadi konsumsi publik.

Hal ini perlu berdasarkan pengalaman sebelumnya, di mana campur-aduk isu telah menyebabkan pengorbanan waktu, tenaga, biaya dan bahkan nyawa tanpa pertanggungjawaban secara organisasi.

Walaupun begitu, TRPB tetap mendukung seluruh upaya anggota Masyarakat Adat Papua dalam memperjuangkan hak asasinya.

===============================

Ditulis Oleh: Papua Pos/Ant
Jumat, 04 Juli 2008

Timika- Para tokoh masyarakat Amungme yang tergabung dalam Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) di Kabupaten Mimika, mengancam akan kembali ke hutan dan menutup areal tambang PT Freeport Indonesia (PTFI), jika Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan sengketa Pilkada Mimika yang diajukan pasangan Drs Yosep Yopi Kilangin- Yohanes Felix Helyanan SE, calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika periode 2008-2013 yang diusung Koalisi Suara Rakyat pada Pilkada di kabupaten itu.. “Kami minta Mahkamah Agung RI sungguh-sungguh menegakan keadilan dan kebenaran dalam permasalahan Pilkada di Mimika,” tegas LEMASA dalam suratnya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu (2/7).

Dalam surat yang ditandatangani oleh sejumlah tokoh LEMASA itu diantaranya Nerius Katagame SH, Yohanes Deikme, Helena Beanal, Yopi Magal, LEMASA menegaskan jika MA tetap memenangkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mimika yang berarti mendukung pasangan Klemen Tinal SE MM dan Ir Abdul Muis MM menjadi Bupati dan Wakil Bupati Mimika maka masyarakat Amungme akan kembali ke hutan dan menutup

areal tambang PTFI. Masyarakat Amungme juga menyatakan akan tetap mempertahankan kepemimpinan Pejabat Sementara Bupati Mimika, Athanasius Allo Rafra SH menjadi Bupati definitif Kabupaten Mimika.

Lebih lanjut LEMASA meminta Kapolri, Jaksa Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolda Papua, Kapolres Mimika dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timika memproses mantan Bupati Mimika periode 2001-2006 Klemen Tinal SE MM.

“Tahun 2001-2006 masyarakat menitipkan saudara Klemen Tinal menjadi Bupati Mimika. Namun kenyataan yang ada tidak ada pembangunan di Mimika. Untuk itu kursi kepemimpinan itu kami ambil kembali,” tulis LEMASA.

Selain itu, LEMASA juga meminta Komisi Yudisial memeriksa lima orang anggota majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura yang menyidangkan sengketa Pilkada Mimika. Pada Rabu (25/6) lalu, majelis hakim PT Jayapura dalam putusan

Up ↑

Wantok COFFEE

Organic Arabica - Papua Single Origins

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny