Memperingati Deklarasi Hak-hak Masyarakat Adat

Gerakan perjuangan hak-hak masyarakat adat di Indonesia dan di dunia beberapa dekade terakhir cenderung meningkat. Hak-hak tradisional masyarakat adat atas tanah dan sumberdaya alam lainnya menjadi salah satu basis gerakan menghadapi ekspansi modal, terutama pada lapangan perkebunan, pertambangan dan kehutanan.

Di Indonesia, perjuangan masyarakat adat menampakkan diri dalam ruang publik seiring dengan tumpangnya rezim sentralisme Orde Baru. Selama Orde Baru, adat digerus secara sistematis melalui kebijakan-kebijakan pusat yang mementingkan stabilitas dan keseragaman. UU No. 5/1979 tentang Pemerintahan Desa merupakan pukulan telak yang merombak seluruh unit pemerintahan lokal yang dipaksa menjadi desa.

Sejak saat itu, adat terbelah-belah. Yang mengemuka dari adat hanya gelar-gelar untuk digadaikan kepada penguasa yang membutuhkan imej representasi lokal.

Seiring otonomi daerah, komunitas masyarakat adat mendapatkan tempat yang agak leluasa untuk mewujudkan identitasnya. Tidak hanya sebagai suatu komunitas yang memiliki atribut sosial khas, tetapi juga memiliki hak-hak untuk memperjuangkan tanah dan sumberdaya alam lainnya yang selama ini “dirampas” atas nama pembangunan dan kepentingan investasi.

Di Kinali, Pasaman Barat masyarakat menuntut agar tanah ulayatnya yang selama ini dikuasai perkebunan CV. Tiara Jaya dikembalikan kepada masyarakat adat. Di Jambi masyarakat Suku Anak Dalam juga menuntut hal serupa. Masyarakat Samin juga berhadapan langsung dengan PT Semen Gresik di Jawa Tengah. Perjuangan hak ulayat kemudian menjadi basis argumentasi menghadapi ketidakadilan yang selama ini menimpa masyarakat di sekitar kawasan sumberdaya alam.

Mereka memperjuangkan agar sumberdaya alam yang kaya tidak menjadi kutukan bagi masyarakat lokal. Mereka menuntut karena memiliki sejarah atas kawasan yang diwariskan oleh para leluhur. Dan mereka merasa mampu mengelola sumberdaya alam bagi kesejahteraan komunitas dan pelestarian lingkungan.

Keterpinggiran masyarakat adat atas tanah dan sumberdaya alamnya tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga terjadi banyak belahan dunia. Masyarakat adat di Afrika yang menjadi korban rasisme kemudian menggunakan isu masyarakat adat (indigenous people) sebagai landasan menuntut kemerdekaan.

Noer Fauzi (2005) juga mencatatat bahwa gerakan-gerakan petani di berbagai negara dunia ketiga kemudian menggunakan klaim masyarakat adat (indigenous peoples) sebagai basis gerakannya. Seperti Foderation der Indigenen Organisationes des Napo (FOIN) di Ekuador, Ejercito Zapatista de Liberacion Nacional (EZLN) di Mexico, Landless Peoples Movement (LPM) di Afika Selatan, dan gerakan pendudukan tanah di Zimbabwe.

Deklarasi Hak-hak Masyarakat Adat

Persoalan masyarakat adat sudah menjadi persoalan dunia yang direspons melalui lembaga-lembaga internasional seperti Internasional Labour Organization dan PBB. Laporan Jose R. Martinez Cobo selaku Pelapor Khusus pada Sub Komisi Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan terhadap Masyarakat Adat pada tahun 1981-1984 menggugah PBB untuk menseriusi isu tentang masyarakat adat.

Tahun 1982 kemudian dibentuk Kelompok Kerja untuk Masyarakat Adat pada Dewan Ekonomi dan Sosial PBB. Kemudian tahun 1995 ditetapkan dekade internasional tentang masyarakat adat (indigenous people) 1995-2004, membentuk rancangan deklarasi tentang hak-hak masyarakat adat dan menetapkan 9 Agustus sebagai hari masyarakat adat internasional.

Baru pada tanggal 13 September 2007 disepakati Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat atau United Nation Declaration on The Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) oleh Majelis Umum PBB. Dalam voting di Majelis Umum PBB itu, Indonesia merupakan salah satu negara yang memberikan suara mendukung deklarasi. Sehingga implementasi semangat deklarasi tersebut harus bisa dievaluasikan pada kebijakan-kebijakan Pemerintah Indonesia terkait dengan masyarakat adat.

Tanggungjawab Negara

Deklarasi mengangkat pentingnya pengakuan negara terhadap masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya. Mendorong negara agar menaati secara efektif dan menerapkan semua kewajibannya untuk memenuhi hak-hak masyarakat adat pada lapangan pendidikan, pekerjaan, sosial, ekonomi, politik dan budaya.

Ketika hak-hak masyarakat adat menjadi bagian dari hukum Hak Asasi Manusia Internasional, maka negara memiliki kewajiban untuk melindungi (to protect), menghormati (to respect), memenuhi (to fullfill), dan menegakkan hak asasi masyarakat adat dalam wilayah administratifnya.

Selama ini Pemerintah Indonesia baru sebatas menghormati hak-hak masyarakat adat secara deklaratif di dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Pengakuan deklaratif itu memuncak dalam amandemen UUD 1945. Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Sejumlah undang-undang merumuskan ketentuan yang hampir sama dengan yang dimaksud oleh UUD, yaitu mengakui sekaligus memberikan sejumlah persyaratan. Empat syarat dalam UUD 1945 yaitu: (1) Sepanjang masih hidup; (2) sesuai dengan perkembangan masyarakat; (3) Sesuai dengan prinsip NKRI; dan (4) diatur dengan UU.

Persyaratan itu membuktikan bahwa pemerintah tidak sepenuhnya ingin mengakui keberadaan masyarakat adat dalam konstuksi hukum nasional. Persyaratan yang dibangun mengarahkan kepada suatu kondisi dimana nantinya masyarakat adat itu akan hilang atau “dihilangkan”. Karena itulah dimasukkan klausula “sepanjang masih hidup” dan “sesuai dengan perkembangan zaman”.

Pengakuan bersyarat sebatas deklarasi itu membuat pemenuhan hak-hak masyarakat adat tidak bisa aplikasikan. Sehingga pemerintah dituntut untuk melakukan mobilisasi hukum dalam sejumlah instrumen yang dapat dilakukan, baik program, kebijakan maupun peraturan yang berkaitan dengan masyarakat adat.

Selama ini kebijakan di bidang tanah dan sumberdaya alam merupakan lapangan yang paling banyak disorot. Sebab pada lapangan itulah konflik-konflik antara masyarakat adat, instansi pemerintah dan pengusaha terus berlangsung. Koreksi dapat dimulai dengan melakukan perubahan terhadap legislasi dibidang tanah dan sumberdaya alam.

Koreksi terhadap legislasi di bidang tanah dan sumberdaya alam lainnya sudah diamanatkan dalam TAP MPR No. IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam. Dari konteks kelahirannya, TAP MPR tersebut merupakan manifestasi semangat reformasi pengelolaan sumberdaya alam supaya lebih responsif terhadap keberadaan masyarakat adat disekitar kawasan sumberdaya alam. Namun sampai hari ini perubahan peraturan dibidang sumberdaya alam malah ramah terhadap kepentingan modal daripada kepentingan masyarakat adat.

Dikumandangkannya Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat pada tanggal 13 September tahun lalu menambah standar-standar bagi pemenuhan hak-hak masyarakat adat. meskipun Deklarasi itu tidak mengikat secara hukum (legaly binding), tetapi mengikat secara moral (morally binding). Bila pertanyaan moral berbalas dengan jawaban baik atau buruk, maka adopsi deklarasi oleh Pemerintah Indonesia untuk mengoreksi peraturan dan kebijakannya merupakan suatu kebaikan moral yang sah. Tidak perlu ditunda.

Sumber: http://yancearizona.net/2008/09/15/memperingati-deklarasi-hak-hak-masyarakat-adat/

Pemindahan Makam Theys Eluay dan (Hukum) Adat Papua

Dalam Persepektiv Deklarasi PBB untuk Hak Asasi Masyarakat Adat (Deklarasi HAMADAT)

Papua Menggugat Penculikan dan Pembunuhan Theys Hiyo EluayDalam perspektiv negara-bangsa dalam kaitannya dengan Hak Asasi Manusia, ditinjau dari semua, sekali lagi, semua produk hukum internasional menyangkut moral kemanusiaan atau Hak Asasi Manusia, maka tertulis jelas bahwa dalam konteks ini negara tidak memiliki hak apapun untuk melakukan apapun terhadap sebuah manusia atau kemanusiaan. Negara hanya berkewajiban. Dan kewajiban utama dan pertama adalah melindungi dan menegakkan hak asasi manusia. Oleh karena itu, produk hukum utama internasional, yaitu Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Piagam HAM PBB, Konvensi PBB tentang Hak-Hak ECOSOC, dan tentang SosPol diakhiri dengan Deklarasi HAMADAT dan Deklarasi Kaum Minoritas, maka dalam Pasal 1 sampai Pasal 3 selalu ada tiga butir penekanan terhadap HAM:

Pasal 1
Masyarakat adat berhak untuk menikmati secara penuh, secara kolektiv ataupun individual, keseluruhan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental sebagaimana diakui dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Piagam Hak Asasi Manusia dan hukum hak-hak asasi manusia internasional, Masyarakat Adat berhak untuk menikmati sepenuhnya, secara kolektiv atau pribadi, semua hak-hak asasi manusia dan kebebasan fundamental sebagaimana diakui di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia dan hukum-hukum hak-hak asasi manusia internasional.

Pasal 2
Masyarakat adat dan individu anggota masyarakat adat bebas dan setara dengan semua masyarakat dan individu lainnya dan berhak untuk bebas dari jenis dikriminasi manapun, dalam pelaksanaan hak-hak mereka, khususnya yang didasarkan atas asal-usul atau identitas mereka.

Pasal 3
Masyarakat Adat berhak untuk menentukan nasib sendiri. Atas berkat hak itu, mereka berhak untuk menentukan status politik mereka dan secara bebas memacu pengembangan ekonomi, sosial dan budaya mereka.

Ini bunyi dari Deklarasi HAMADAT. Perubahan yang terjadi hanyalah pada kata “Masyarakat Adat” dalam ketiga ayat, sementara esensi jaminan HAM untuk umat manusia untuk keseluruhan produku hukum internasional tentang moral-kemanusiaan sama saja.

Ini menandakan dengan jelas eksistensi dan jatidiri Masyarakat Adat (MADAT) diakui secara Internasional sebagai bagian dari masyarakat dalam komposisi dan konstelasi sosial-politik masyarakat modern. Mereka tidak masuk ke dalam kelompok Masyarakat Sipil, Masyarakat Ekonomi ataupun Politik. Dengan dasar tiga pasal ini, maka jelas sekali MADAT berhak menikmati segala hak yang seharusnya dimiliki dan dinikmati oleh semua umat manusia di Planet bernama Bumi ini, termasuk hak untuk menghargai dan mengatur penguburan dan penentuan tempat pemakaman sesama manusia yang telah meninggal dunia. Dalam kasus isu pemindahan Makan Alm. Ondofolo Dortheys Hiyo Eluay ini MADAT Papua berhak penuh untuk menentukan dan memeliharan makamnya. Apalagi Almarhum adalah salah satu Tokoh Adat bangsa Papua, bukan sekedar tokoh Adat Sereh/Sentani.

Dalam Pasal 1 ini dengan jelas, untuk pertama kalinya dalam sejarah perlindungan dan penegakkan HAM di muka bumi dalam sejarah manusia modern (sejak 250 tahun lalu), diakui secara internasional dalam dalam produk hukum PBB bahwa MADAT memiliki “hak kolektiv”, selain hak-individual yang diajarkan berdasarkan paham individualisme-kapitalis (eurosentris) selama ini.

Salah satu dari hak kolektiv bangsa Papua adalah hak untuk menentukan lokasi makam Almarhum, mengingat beliau adalah Tokoh Adat Papua, terlepas dari beliau adalah Ketua PDP, tokoh pejuang aspirasi bangsa Papua. Tanpa beliau menjadi Ketua PDP-pun, sebagai anggota dan tokoh MADAT Papua, MADAT Papua secara kolektiv berhak secara bersama-sama menentukan nasib dari lokasi makam dimaksud.

Yohanis Eluay, yang SPMNews kategorikan sebagai penghianat bangsa Papua dapat dikatakan memiliki hak asasinya dalam hal ini untuk menentukan lokasi makam dimaksud. Termasuk orang-orang sekitarnya yang menyetujuinya dapat memgkleim hak individual untuk menyetujui pemindahan dimaksud. Akan tetapi, dalam konteks Deklarasi HAMADAT ini, di mana ada pengakuan hak kolektiv, maka memang ada pengaturan dari masing-masing kelompok dan bangsa MADAT dalam mengatur hak yang individual dan yang kolektiv dimaksud.

Memang harus ada batas-batas di mana hak individual dan hak kolektiv dapat beroperasi tanpa saling mengurangi/merugikan. Penghianat Anis Eluay dapat saja berkilah dengan berpayung dalam Payung Hukum Adat Sereh/Sentani untuk melakukan pemindahan dimaksud. Akan tetapi dalam kasus Almarhum, hak asasi individunya itu tidaklah semudah itu diwujudkan. Apalagi Alarhum adalah seorang tokoh Adat Sereh/Sentani yang telah menjadi Tokoh Adat Papua.

Almarhum telah diberikan berbagai penghargaan dan gelar serta penobatan sebagai Tokoh Adat disertai segala perkakas doa dan mantra adat dari sejumlah suku di Tanah Papua. Apalagi, posisi beliau adalah sebagai Ketua PDP, dan dibunuh-pun bukan karena ia menjadi Ondofolo di Sentani atau Ondoafi Sereh, tetapi karena ia menjadi Tokoh Adat Papua, Pemimpin Besar Bangsa Papua, maka dalam konteks ini, hak individual dan hak kolektiv suku Sereh/Sentani itu haruslah menghormati dan menyesuaikan diri dengan hak kolektiv dan Hukum Adat suku-suku bangsa Papua secara keseluruhan. Hubungan kematiannya dan pemakamannya sama sekali tidak ada dengan suku Sereh/Sentani, apalagi Anis Eluay.

Dalam seluruh hukum adat di Papua atau Hukum Adat di Dunia, Anis Eluay hanya dapat bertindak sedemikian JIKALAU Boy Eluay tidak pernah Almarhum lahirkan ke Bumi. Selama Boy Eluay masih ada, Anis Eluay secara otomatis tidak berhak sama-sekali, demi hukum adat.

Kalau mau dkatakan harus dilakukan pembayaran kepala Almarhum, seperti menjadi alasan sang penghianat, maka Hukum Adat Papua tidak mengenal sejumlah keanehan yang ditunjukkan dalam gelagat sang penghianat seperti berikut:

  1. Mengapa pembayaran kepala ini baru muncul hampir 10 tahun setelah kematiannya?;
  2. Siapa yang harus membayar kepala, sementara Almarhum wafat di medan perjuangan untuk sekalian bangsa Papua? Mengapa pihak keluarga Almarhum yang layak menerima bayaran dimaksud tidak memintakan pembayaran dimaksud kepada seluruh bangsa Papua? Atau lebih tepat, mengapa pembayaran dimaksud dituntut kepada NKRI sebagai pelaku pembunuhannya?
  3. Mengapa pengaturan pembayaran dimaksud harus diusulkan dan diatur oleh Anis Eluay, seolah-olah Boy Eluay sebagai anak lelaki pengganti Almarhum menurut Adat Papua masih hidup?
  4. Apa hubungan hukum adat dengan gereja, sehingga pemindahan makam Almarhum dengan dalih hukum adat dilakukan, tetapi pemindahannya bukan ke Pendopo Boy Eluay, tetapi di halaman Gereja?

Bukankah dengan menjawab sejumlah pertanyaan ini kita dengan jelas mengetahui sejauh mana Anis Eluay telah menjadi penghianat, menyusul dua abangnya: Fransalbert Joku dan Nick Messet? Mengapa rencana pemindahan ini dimuat secara besar-besaran oleh Cenderawasih Pos, media Penerangan TNI Kodam NKRI yang ada di Papua Barat? Mengapa rencana ini justru dikomentari pertama oleh pejabat TNI nomor satu di Provinsi Papua?

Kalau seandainya Suku Sereh, Keluarga Eluay atau Anis Eluay hendak menuntut kepala Almarhum, sesuai Hukum Adat, maka yang harus dituntut adalah Megawati Sukarnoputri sebagai Presiden waktu itu, dan NKRI sebagai Negara di mana Megawati menjabat. Kalau rencana dimaksud dicampur-aduk dengan rencana pencalonan Ondoafi Pengganti Almarhum, maka isu ini malahan melanggar adat Papua manapun, karena Boy Eluay masih hidup, dan sementara itu Anis Eluay muncul dengan usulannya yang menghianati dimaksud.

Hukum Adat tidak mengenal Anis sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, ia tidak mengenal Megawati sebagai Presiden NKRI atau Kapolda dan Pangdam waktu itu sebagai pejabat Negara. Ia mengenal manusia satu per satu sebagai sesama manusia. Maka Hukum Adat harus menuntut pihak-pihak yang bertanggungjawab atas kemanusiaan, keamanan dan pemerintahan waktu itu.

Tetapi barangkali Anis menggunakan hukum tambal-sulam buatan NKRI, sama seperti identitas dirinya yang sudah menjadikan dirinya Papua-Indonesia (Papindo), orang Papua pendukung Indonesia, orang Papua penghianat bangsa Papua. Memang Almarhum Eluay pada awalnya pernah menghianati tanah dan bangsa Papua, ia telah menjadi pembunuh terbanyak orang Papua terhadap sesama suku dan bangsanya dalam sejarah pembunuhan dalam sejarah pendudukan NKRI di tanah Papua selama hampir 30 tahun. Akan tetapi ia terbalik disebut pahlawan dan makamnya kini menjadi milik bangsa dan Masyarakat Adat Papua karena ia berbalik seratus delapanpuluh derajad dan membela bangsanya selama kurang dari 3 tahun. Perbuatannya selama kurang dari 3 tahun dimaksu dtelah menebus tuntas dosa-dosanya selama puluhan tahun. Apakah Anis Eluay mau mengkopi jejak orang tuanya: menjadi penghianat, lalu di akhir ajalnya membela bangsa dan tanah airnya?

Megawati Diminta Datang Ke Papua

TEMPO Interaktif, Jakarta: Salah satu kepala suku di Papua, Negro Alpius Kogoya meminta Presiden Megawati Sukarnoputri bertemu langsung dengan masyarakat Papua untuk menjelaskan kebijakannya dalam surat instruksi presiden no.1 tahun 2003 dan Undang-Undang no.45 tahun 1999. Permintaan Kogoya disampaikan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Kamis (11/9) sore.

Kogoya yang mengaku mewakili sejumlah kepala suku Papua hari ini mendatangi kantor lembaga bantuan hukum itu untuk mengadukan ketidakjelasan nasib masyarakatnya pasca rencana pemekaran propinsi Papua.

Kogoya menjelaskan, walaupun saat ini kondisi di Timika sudah berangsur normal, namun potensi konflik horinsontal masih ada. Pasalnya, kata dia, perpecahan antara kubu pro dan kontra pemekaran saat ini masih terus berlangsung. Kondisi itu makin diperparah oleh perbedaan pandangan di dalam masing-masing suku itu sendiri.

Kogoya yang tidak mengenakan pakaian tradisional Papua ketika ditemui wartawan, mengaku datang ke Jakarta, untuk menemui Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. “Mereka harus tahu kondisi masyarakat di sana (Papua) saat ini,” katanya.

Kemarin, Kogoya sudah bertemu dengan anggota parlemen di Senayan. Menurutnya, anggota DPR berjanji akan membicarakan masalah Papua dengan pemerintah. Kogoya –yang datang ke Jakarta ditemani wakil Aliansi Mahasiswa Papua, Hans Ghebze– mengatakan sejak Februari silam sampai kini, masyarakat di desa-desa Papua sama sekali belum mengetahui keberadaan inpres percepatan pemekaran Papua itu. “Bupati mungkin tahu. Tapi, rakyat kecil, masyarakat adat, tidak tahu,” katanya.

Kogoya juga mengatakan bahwa Inpres pemerintah Jakarta itu, hanya memecah belah masyarakat Papua. “Masyarakatnya, adatnya, budayanya, ekonominya, dipecah belah. Sepertinya pemerintah punya niat jahat pada rakyat Papua,” kata Kogoya gusar. Ia menambahkan bahwa masyarakat Papua tidak akan bisa berdamai, sebelum inpres itu dicabut. “Bila tidak, darah akan terus mengalir di tanah Papua,” katanya.

Up ↑

Wantok COFFEE

Organic Arabica - Papua Single Origins

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny