SBY Minta Jajaran Terkait Siaga

Tampak dalam gambar kerusakan akibat Gempa yang berpusat di Tasikmalaya Jawa Barat.
Tampak dalam gambar kerusakan akibat Gempa yang berpusat di Tasikmalaya Jawa Barat.
JAKARTA (PAPOS) – Getaran gempa berpotensi tsunami yang berpusat di Tasikmalaya, juga terasa di Kantor Presiden, Jakarta. Presiden SBY langsung memerintahkan kepada jajaran pemda dan pihak-pihak terkait untuk mengamankan warga sekitar.
“Karena gempa ini berpotensi tsunami, Presiden minta semua betul-betul disiagakan,” ujar Mensesneg Hatta Rajasa, Rabu (2/9), di Kantor Presiden, Jakarta.

Presiden SBY, menurutnya sudah mendapatkan laporan dari Ketua BMKG mengenai gempa berkekuatan 7,3 SR. Laporan lebih detail termasuk kerusakan yang terjadi akibat gempa dari lapangan akan disampaikan ke Presiden SBY oleh pihak-pihak terkait.

“Beliau memerintahkan saya menghubungi Gubernur Jabar dan Bupati Tasikmalaya untuk mengamankan masyarakat di sana,” sambung Hatta.

11 Orang Meninggal
Sebanyak 11 orang dilaporkan meninggal akibat gempa yang berkeukatan 7,3 SR yang berpusat 142 km di barat daya Kota Tasikmalaya, Rabu (2/9). Petugas piket posko Badan Nasional Penanggulangan Bencana Satrio yang dihubungi Kompas.com, Rabu sore menyebutkan, 10 korban tewas tercatat di Cianjur dan satu orang di Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan laporan yang masuk, tecatat pula 11 rumah rusak berat dan satu menara masjid rusak.
Menurut Satrio, dari Garut juga dilaporkan empat rumah roboh, sementara 10 gedung perkantoran di Bandung juga roboh.

Ratusan rumah rusak, puluhan di antaranya roboh. Belum ada laporan korban jiwa, tetapi sejumlah warga mengalami luka-luka.

Kerusakan rumah terjadi di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Kecamatan Cisaat, Kecamatan Nagrak, Kecamatan Purabaya, dan Kecamatan Sagaranten, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Atang (65) warga Sindangkerta, Cisaat mengatakan harus mengungsi karena tembok dan atapnya ambruk. Sebagian warga masih memilih tinggal di luar rumah karena takut terjadi gempa susulan.

Dikabarkan juga sedikitnya enam orang warga Cianjur berhasil ditemukan dalam timbunan rumah akibat gempa, Rabu, dan lainnya dilaporkan masih dinyatakan hilang.

Keenam warga itu, ditemukan tertimbun bersama rumah mereka, di Kampung Rawa Hideung, Desa Pamoyanan, Kecamatan Cibinong Cianjur Selatan.

Korban yang terdiri dari 12 keluarga yang tinggal tepat di bawah Gunung Tujuh, diduga tidak dapat keluar dari rumah ketika gempa berskala 7,3 richter menguncang kawasan itu.

Pasalnya ungkap beberapa orang saksi mata, bersamaan datangnya gempa bagian kaki Gunung Tujuh yang mengelilingi kampung itu, ikut longsor dan menimbun rumah warga yang ada dibawahnya.

“Kampung ini memang dikelilingi tebing . Ketika gempa datang disertai longsoran tanah,” kata Agus Sobandi (32) tokoh masyarakat, ketika dihubungi melalui telepon.

Ia menambahkan, di kampung tersebut tercatat sedikitnya 12 orang kepala keluarga dengan jumlah jiwa sebanyak 30 orang dan bangunan permanen sebanyak 15 buah.

Saat ini kampung tersebut sebagian besar tertimbun tanah gunung. Sebagian besaar tanah menutupi rumah hingga 2 meter diatasnya.

Sebagian besar penghuni rumah saat gempa terjadi tengah berada di dalam rumah dan diduga sebagian besar tertimbun bersama rumah mereka.

Hingga kini informasi dihimpun , warga dan aparat setempat baru berhasil menemukan enam orang warga dalam keadaan sudah tidak bernyawa dan sulit dikenali.
“Perkiraan kami masih banyak warga yang tertimbun. Upaya pencarian dilakukan secara manual bersama warga dari desa tetanga,” terang Agus.

Sedangkan jenazah ke enam korban yang berhasil ditemukan saat ini disimpan di balai Desa Cikangkareng.
Informasi dihimpun dari Pihak Satgana PMI Cianjur, menyebutkan pihaknya, saat ini tengah meluncur ke lokasi kejadian.

“Kami belum tahu secara pasti berapa korban jiwa seluruhnya. Informasi terkahir menyebutkan baru enam orang ditemukan dan puluhan dikabarkan hilang,” kata Heri tim Satgana PMI.

Kekuatan Makin Kecil
Gempa yang menggoncang hampir seluruh Pulau Jawa ternyata terjadi tiga kali. Namun kekuatan gempa semakin menurun.

“Gempa pertama itu 7,3 SR, kedua 6,0 SR dan terakhir 5,1 SR,” kata Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Pakaya saat dihubungi detikcom, Rabu (2/9).

Rustam mengatakan, meski berpotensi, hingga pukul 15.50 WIB, tsunami tidak terjadi. “Sampai sekarang sih nggak ada. Sudah lewat 30 menit,” kata Rustam.

Gempa yang menggoncang hampir seluruh Jawa itu dirasakan pukul 14.55 WIB. Sejumlah rumah dan bangunan rusak akibat peristiwa ini. Namun hingga kini belum dilaporkan adanya korban jiwa.(ant/dtk)

Peradilan Adat Tidak Berwenang Menjatuhkan Hukuman Badan – Dari Worshop Raperdasus Peradilan Adat Papua di Merauke

Untuk memberikan masukan dan bobot terhadap Rancangan Peraturan Khusus (Raperdasus) Peradilan Adat di Papua sebelum dibahas DPRP yang kemudian akan ditetapkan sebagai Perdasus, maka melalui kerjasama dengan Kemitraan Partenership dilakukan Workshop sehari di Merauke.

Laporan Yulius Sulo, Merauke
———————————————————–
Hadir sebagai narasumber Yunus Daniel, salah satu Hakim Pengadilan Tinggi Papua yang merupakan Anggota Konsultan Penyusun dan Project Manager Kemitraan Partenership, Eliva Rori. Hadir dalam acara tersebut tokoh masyarakat, tokoh adat, perempuan, pemuda, pemerhati hukum dan sejumlah tokoh lainnya.

Yunus Daniel mengungkapkan, Raperdasus Peradilan Adat di Papua ini merupakan salah satu amanat dari UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua sebagai salah satu penjabaran pelaksanaan dari UU tersebut. Karena itu dalam membuat aturan ini tidak bertentangan dengan UU Otsus. ‘’Yang kami tuangkan dalam Raperdasus uini adalah pengakuan tentang peradilan adat di Papua sebagaimana tertuang dalam UU Otsus,’’ katanya.
Peradilan Adat sebenarnya sudah dihilangkan di Indonesia dan yang berlaku adalah Peradilan Negara. Namun yang sangat membahagiakan adalah bahwa dalam UU Otsus Peradilan Adat diangkat kembali dan mendapat pengakuan. Dalam peraturan ini tidak dibuat sesuatu hal yang baru lagi seperti adanya peradilan adat baru, tapi peradilan adat yang hidup dan telah eksis di dalam masyarakat adat selama ini.
‘’Dalam penyusunan Peradilan Adat ini kami hanya mengatur hal-hal pokok, tapi secara detail akan dikembalikan dan diserahkan ke daerah masing-masing untuk dibuatkan Perda sesuai dengan kondisi adat daerah masing-masing,’’ kata hakim senior yang pernah bertugas di NTT.

Diungkapkan, dalam pangaturan ini, pengadilan adat tidak berwenang menjatuhkan hukuman pidana penjara dan kurungan. Diakui Yunus, dalam pembuatan dan penyusunan Raperdasus ini masih jauh dari kesempurnaan. Karena itu, perlu mendapat masukan untuk penyempurnaannya.

Sementara itu, Manager Project Kemitraan Partenership Eliva Rori, mengungkapkan, workshop ini dilakukan di 5 Kabupaten di Papua masing-masing Sorong, Wamena, Merauke, Biak, Jayapura dan Merauke. Menurut Eliva, pihaknya diminta pihak DPRP untuk memfasilitasi mengidentifikasi masukan dari masyarakat terkait dengan Raperdasus ini.

‘’Sebenarnya ini tugas DPRP untuk mengidentifikasi masukan dari masyarakat. Karena itu kami fasilitasi dan meminta kesediaan dari salah satu tim konsultan, sehingga bila ada pertanyaan bisa nyambung. Karena bila DPRP yang sosialisasi bukan mereka yang buat,’’ terangnya.

Eliva berharap, Raperdasus ini bisa dapat segera dibahas dan ditetapkan DPRP. Sebab, menurutnya, dari kunjungan yang dilakukan dibeberapa Kabupaten, ternyata Raperdasus Pengadilan Adat ini cukup sangat strategis dan penting issunya. ‘’Kenapa sangat penting, karena Raperdasus ini untuk melindungi hak-hak orang Papua. Selain itu peradilan adapt ini tetap eksis dalam menyelesaikan perkara mereka dengan cara yang cepat, murah dan sederhana dibanding peradilan Negara,’’ terangnya. ****

Pemindahan Makam Theys Eluay dan (Hukum) Adat Papua

Dalam Persepektiv Deklarasi PBB untuk Hak Asasi Masyarakat Adat (Deklarasi HAMADAT)

Papua Menggugat Penculikan dan Pembunuhan Theys Hiyo EluayDalam perspektiv negara-bangsa dalam kaitannya dengan Hak Asasi Manusia, ditinjau dari semua, sekali lagi, semua produk hukum internasional menyangkut moral kemanusiaan atau Hak Asasi Manusia, maka tertulis jelas bahwa dalam konteks ini negara tidak memiliki hak apapun untuk melakukan apapun terhadap sebuah manusia atau kemanusiaan. Negara hanya berkewajiban. Dan kewajiban utama dan pertama adalah melindungi dan menegakkan hak asasi manusia. Oleh karena itu, produk hukum utama internasional, yaitu Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Piagam HAM PBB, Konvensi PBB tentang Hak-Hak ECOSOC, dan tentang SosPol diakhiri dengan Deklarasi HAMADAT dan Deklarasi Kaum Minoritas, maka dalam Pasal 1 sampai Pasal 3 selalu ada tiga butir penekanan terhadap HAM:

Pasal 1
Masyarakat adat berhak untuk menikmati secara penuh, secara kolektiv ataupun individual, keseluruhan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental sebagaimana diakui dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Piagam Hak Asasi Manusia dan hukum hak-hak asasi manusia internasional, Masyarakat Adat berhak untuk menikmati sepenuhnya, secara kolektiv atau pribadi, semua hak-hak asasi manusia dan kebebasan fundamental sebagaimana diakui di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia dan hukum-hukum hak-hak asasi manusia internasional.

Pasal 2
Masyarakat adat dan individu anggota masyarakat adat bebas dan setara dengan semua masyarakat dan individu lainnya dan berhak untuk bebas dari jenis dikriminasi manapun, dalam pelaksanaan hak-hak mereka, khususnya yang didasarkan atas asal-usul atau identitas mereka.

Pasal 3
Masyarakat Adat berhak untuk menentukan nasib sendiri. Atas berkat hak itu, mereka berhak untuk menentukan status politik mereka dan secara bebas memacu pengembangan ekonomi, sosial dan budaya mereka.

Ini bunyi dari Deklarasi HAMADAT. Perubahan yang terjadi hanyalah pada kata “Masyarakat Adat” dalam ketiga ayat, sementara esensi jaminan HAM untuk umat manusia untuk keseluruhan produku hukum internasional tentang moral-kemanusiaan sama saja.

Ini menandakan dengan jelas eksistensi dan jatidiri Masyarakat Adat (MADAT) diakui secara Internasional sebagai bagian dari masyarakat dalam komposisi dan konstelasi sosial-politik masyarakat modern. Mereka tidak masuk ke dalam kelompok Masyarakat Sipil, Masyarakat Ekonomi ataupun Politik. Dengan dasar tiga pasal ini, maka jelas sekali MADAT berhak menikmati segala hak yang seharusnya dimiliki dan dinikmati oleh semua umat manusia di Planet bernama Bumi ini, termasuk hak untuk menghargai dan mengatur penguburan dan penentuan tempat pemakaman sesama manusia yang telah meninggal dunia. Dalam kasus isu pemindahan Makan Alm. Ondofolo Dortheys Hiyo Eluay ini MADAT Papua berhak penuh untuk menentukan dan memeliharan makamnya. Apalagi Almarhum adalah salah satu Tokoh Adat bangsa Papua, bukan sekedar tokoh Adat Sereh/Sentani.

Dalam Pasal 1 ini dengan jelas, untuk pertama kalinya dalam sejarah perlindungan dan penegakkan HAM di muka bumi dalam sejarah manusia modern (sejak 250 tahun lalu), diakui secara internasional dalam dalam produk hukum PBB bahwa MADAT memiliki “hak kolektiv”, selain hak-individual yang diajarkan berdasarkan paham individualisme-kapitalis (eurosentris) selama ini.

Salah satu dari hak kolektiv bangsa Papua adalah hak untuk menentukan lokasi makam Almarhum, mengingat beliau adalah Tokoh Adat Papua, terlepas dari beliau adalah Ketua PDP, tokoh pejuang aspirasi bangsa Papua. Tanpa beliau menjadi Ketua PDP-pun, sebagai anggota dan tokoh MADAT Papua, MADAT Papua secara kolektiv berhak secara bersama-sama menentukan nasib dari lokasi makam dimaksud.

Yohanis Eluay, yang SPMNews kategorikan sebagai penghianat bangsa Papua dapat dikatakan memiliki hak asasinya dalam hal ini untuk menentukan lokasi makam dimaksud. Termasuk orang-orang sekitarnya yang menyetujuinya dapat memgkleim hak individual untuk menyetujui pemindahan dimaksud. Akan tetapi, dalam konteks Deklarasi HAMADAT ini, di mana ada pengakuan hak kolektiv, maka memang ada pengaturan dari masing-masing kelompok dan bangsa MADAT dalam mengatur hak yang individual dan yang kolektiv dimaksud.

Memang harus ada batas-batas di mana hak individual dan hak kolektiv dapat beroperasi tanpa saling mengurangi/merugikan. Penghianat Anis Eluay dapat saja berkilah dengan berpayung dalam Payung Hukum Adat Sereh/Sentani untuk melakukan pemindahan dimaksud. Akan tetapi dalam kasus Almarhum, hak asasi individunya itu tidaklah semudah itu diwujudkan. Apalagi Alarhum adalah seorang tokoh Adat Sereh/Sentani yang telah menjadi Tokoh Adat Papua.

Almarhum telah diberikan berbagai penghargaan dan gelar serta penobatan sebagai Tokoh Adat disertai segala perkakas doa dan mantra adat dari sejumlah suku di Tanah Papua. Apalagi, posisi beliau adalah sebagai Ketua PDP, dan dibunuh-pun bukan karena ia menjadi Ondofolo di Sentani atau Ondoafi Sereh, tetapi karena ia menjadi Tokoh Adat Papua, Pemimpin Besar Bangsa Papua, maka dalam konteks ini, hak individual dan hak kolektiv suku Sereh/Sentani itu haruslah menghormati dan menyesuaikan diri dengan hak kolektiv dan Hukum Adat suku-suku bangsa Papua secara keseluruhan. Hubungan kematiannya dan pemakamannya sama sekali tidak ada dengan suku Sereh/Sentani, apalagi Anis Eluay.

Dalam seluruh hukum adat di Papua atau Hukum Adat di Dunia, Anis Eluay hanya dapat bertindak sedemikian JIKALAU Boy Eluay tidak pernah Almarhum lahirkan ke Bumi. Selama Boy Eluay masih ada, Anis Eluay secara otomatis tidak berhak sama-sekali, demi hukum adat.

Kalau mau dkatakan harus dilakukan pembayaran kepala Almarhum, seperti menjadi alasan sang penghianat, maka Hukum Adat Papua tidak mengenal sejumlah keanehan yang ditunjukkan dalam gelagat sang penghianat seperti berikut:

  1. Mengapa pembayaran kepala ini baru muncul hampir 10 tahun setelah kematiannya?;
  2. Siapa yang harus membayar kepala, sementara Almarhum wafat di medan perjuangan untuk sekalian bangsa Papua? Mengapa pihak keluarga Almarhum yang layak menerima bayaran dimaksud tidak memintakan pembayaran dimaksud kepada seluruh bangsa Papua? Atau lebih tepat, mengapa pembayaran dimaksud dituntut kepada NKRI sebagai pelaku pembunuhannya?
  3. Mengapa pengaturan pembayaran dimaksud harus diusulkan dan diatur oleh Anis Eluay, seolah-olah Boy Eluay sebagai anak lelaki pengganti Almarhum menurut Adat Papua masih hidup?
  4. Apa hubungan hukum adat dengan gereja, sehingga pemindahan makam Almarhum dengan dalih hukum adat dilakukan, tetapi pemindahannya bukan ke Pendopo Boy Eluay, tetapi di halaman Gereja?

Bukankah dengan menjawab sejumlah pertanyaan ini kita dengan jelas mengetahui sejauh mana Anis Eluay telah menjadi penghianat, menyusul dua abangnya: Fransalbert Joku dan Nick Messet? Mengapa rencana pemindahan ini dimuat secara besar-besaran oleh Cenderawasih Pos, media Penerangan TNI Kodam NKRI yang ada di Papua Barat? Mengapa rencana ini justru dikomentari pertama oleh pejabat TNI nomor satu di Provinsi Papua?

Kalau seandainya Suku Sereh, Keluarga Eluay atau Anis Eluay hendak menuntut kepala Almarhum, sesuai Hukum Adat, maka yang harus dituntut adalah Megawati Sukarnoputri sebagai Presiden waktu itu, dan NKRI sebagai Negara di mana Megawati menjabat. Kalau rencana dimaksud dicampur-aduk dengan rencana pencalonan Ondoafi Pengganti Almarhum, maka isu ini malahan melanggar adat Papua manapun, karena Boy Eluay masih hidup, dan sementara itu Anis Eluay muncul dengan usulannya yang menghianati dimaksud.

Hukum Adat tidak mengenal Anis sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, ia tidak mengenal Megawati sebagai Presiden NKRI atau Kapolda dan Pangdam waktu itu sebagai pejabat Negara. Ia mengenal manusia satu per satu sebagai sesama manusia. Maka Hukum Adat harus menuntut pihak-pihak yang bertanggungjawab atas kemanusiaan, keamanan dan pemerintahan waktu itu.

Tetapi barangkali Anis menggunakan hukum tambal-sulam buatan NKRI, sama seperti identitas dirinya yang sudah menjadikan dirinya Papua-Indonesia (Papindo), orang Papua pendukung Indonesia, orang Papua penghianat bangsa Papua. Memang Almarhum Eluay pada awalnya pernah menghianati tanah dan bangsa Papua, ia telah menjadi pembunuh terbanyak orang Papua terhadap sesama suku dan bangsanya dalam sejarah pembunuhan dalam sejarah pendudukan NKRI di tanah Papua selama hampir 30 tahun. Akan tetapi ia terbalik disebut pahlawan dan makamnya kini menjadi milik bangsa dan Masyarakat Adat Papua karena ia berbalik seratus delapanpuluh derajad dan membela bangsanya selama kurang dari 3 tahun. Perbuatannya selama kurang dari 3 tahun dimaksu dtelah menebus tuntas dosa-dosanya selama puluhan tahun. Apakah Anis Eluay mau mengkopi jejak orang tuanya: menjadi penghianat, lalu di akhir ajalnya membela bangsa dan tanah airnya?

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny