SEMENTARA ITU, Pengamat Politik Hukum, yang juga Dosen Hubungan Internasional, FISIP-Uncen Jayapura, Marinus Yawung mengatakan, apabila PBB mengakomodir isu/aspirasi NRPB, apalagi menjadi NRPB terdaftar sebagai anggota PBB, maka secara hukum internasional dan politik luar negeri seharusnya PBB mencabut dulu resolusi PBB Nomor 5142 tertanggal 26 Desember 1969 tentang hasil Pepera di Tanah Papua, tapi sampai saat ini resolusi PBB dimaksud belum dicabut.
“Kalau masalah Papua sekadar dibicarakan sebatas diplomatis sesama diplomat PBB itu wajar saja, tapi jika sampai dibicarakan di sidang PBB dan ditetapkan menjadi anggota PBB, maka resolusi PBB mengenai Pepera harus dicabut dulu,”
jelasnya kepada Bintang Papua saat dihubungi via ponselnya, Senin, .
Meski demikian, dirinya belum mengetahui adanya siaran resmi dan pernyataan resmi dari PBB yang menyatakan Papua telah terdaftar menjadi anggota PBB. Sementara dalam sidang PBB ke-56 tahun 2012 ini, dalam Pidato Presiden SBY sudah mengarah pada Milinium Developmen Goals, yang dalam hal ini menyangkut masalah terorisme, isu agama, dan lain sebagainya bukan masalah isu Papua Barat. Ditegaskannya, Presiden SBY maupun organisasi bentukan apapun, tidak berhak mendaftarkan sebuah Negara (apalagi Negara yang belum jelas terbentuk secara dejure), karena yang berhak adalah Negara anggota PBB, karena sebuah Negara menjadi anggota PBB harus mendapatkan persetujuan dari 2/3 anggota PBB itu sendiri. Demikian pula jika isu Papua jika dibahas di PBB, juga harus mendapatkan persetujuan dari 2/3 anggota PBB.
“Yang pastinya politik luar negeri Indonsia tidak akan terganggu, malah kedepannya akan semakin lebih efektif dengan terpilihnya Presiden Barak Obama, karena Indonesia akan menjadi patners strategis dalam menjembatangi masalah-masalah isu sosial, kesehatan, pendidikan yang terjadi di Papua dan Indonesia, tetapi isu Papua Merdeka tetap menjadi batu-batu kerikil dalam sepatu diplomasi Indonesia, tapi tidak mengurangi panggung politik Indonesia dalam dunia Internasional,”
tukasnya.
Ditempat terpisah Pengamat Sosial Politik dan Hukum Internasional, Meliana Pugu, secara singkat menandaskan, negara terbentuk atas 4 dasar utama, yakni, geografis, penduduknya, sumber daya, dan pengakuan, sementara Papua hanya satu hal yang belum bisa dipenuhi yakni pengakuan secara hukum baik dari Negara RI maupun semua negara anggota PBB.
Menurutnya, jika Papua Barat sudah terdaftar sebagai anggota PBB, tentunya disini harus dipertanyakan apakah Papua Barat sudah menjadi Negara yang berdaulat, dan jika terdaftar tentunya terdaftar dengan nomor pendaftaran berapa, dan kapan pendaftarannya, itu harus jelas dalam surat keputusan PBB.(nls/don/l03)
Selasa, 20 November 2012 09:50,www.bintangpapua.com