Enam Aktivis KNPB Timika Didakwa Memiliki Senjata Tajam dan Bom Ikan

Aktifis KNPB Timika
Aktifis KNPB Timika

Jayapura – Persidangan enam aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika telah dilakukan sejak tanggal 7 Februari 2013 di Pengadilan Negeri  Timika Jl.Yos sudarso, Sempan Timika-Papua Barat.

Sejauh ini telah dilakukan dua kali persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan eksespsi terdakwa/pengacara. Olga Hamadi, pengacara keenam aktivis KNPB, kepada tabloidjubi.com mengatakan dalam sidang kedua pada tanggal 14 Februari 2013 pengacara keenam terdakwa membacakan eksepsi yang menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut:

1. Prosedur-prosedur yang dilakukan dengan tidak sesuai aturan-aturan yang ditetapkan oleh KUHAP, sehingga seluruh proses penyedikan yang dilakukan sampai dengan terbitnya Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjadi tidak sah.
2. Surat Dakwaan saudara Penuntut Umum tidak cermat, tidk jelas dan tidak lengkap menguraikan tindak pidana yang didakwakan kepada Para Terdakwa.
3. Tindakan Para Terdakwa dapat dikategorikan sebagai tindak Pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Kesatu : Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHAP dan atau Dakwaan Kedua: Pasal 106 KUHP Jo. Pasal 55 atay (1) Ke-1.
4. Menyatakan proses pemeriksaan pendahuluan terhadap para Terdakwa adalah cacat hukum.
5. Menyatakan Surat Dakwaan tidak jelas, cermat, dan tidak lengkap.
6. Menyatakan tindak pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa bukanlah tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu : Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan atau Dakwaan Kedua : Pasal 106 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1
7. Menyatakan “batal demi hukum” atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima” surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.PDM-02/TMK/Ep.2/01/2013 Tertanggal 17 Januari 2013.
8. Melepaskan Para Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
9. Membebaskan Para Terdakwa dari dalam tahanan dari dalam tahanan dan merehabilitasi nama baik Para Terdakwa.

“Hakim memberi kesempatan bagi JPU untuk menggapi eksespsi pengacara. Dan JPU minta waktu satu minggu. Sidang akan dilanjutkan hari Kamis, 21 Februari 2013 untuk mendengarkan tanggapan atau replik dari JPU.”

kata Olga Hamadi, Minggu (17/02).

Informasi yang dikumpulkan tabloidjubi.com persidangan enam aktivis KNPB pada tanggal 7 Februari itu tercatat dengan nomor registerasi perkara : PDM-2/TMK/Ep.2/01/2013, surat ini untuk Yakonias Womsiwor, Paulus Maryom, Alfret Marsyom, Steven Itlay dan Romario Yatipai dengan dakwaan membuat panah Wayar  adat  Orang Biak, dan dikenakan dengan pasal pidana dalam pasal 106 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP; Perkara kedua tercatat dengan nomor registerasi perkara : PDM-03/TMK/Ep.2/01/2013, surat ini untuk Yanto Awerkion dengan dakwaan Dopis untuk ikan atau bom ikan adat orang pantai dan dikenakan pasal pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Jubi/Benny Mawel)

Sunday, February 17th, 2013 | 20:14:53, TJ

Sidang KNPB: Olga Pertanyakan Kriminalisasi KNPB

Penasihat Hukum KNPB, Olga Hamadi, SH, M.Sc. Foto: Adii
Penasihat Hukum KNPB, Olga Hamadi, SH, M.Sc. Foto: Adii

Timika – Hari ini, Kamis, (14/2), Sidang Lanjutan enam aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) digelar di Pengadilan Negeri  Timika Jl.Yos Sudarso, Timika, Provinsi Papua dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Eksepsi oleh Penasehat Hukum.

Enam aktivis KNPB ini adalah Yakonias Womsiwor, Paulus Maryom, Alfret Marsyom, Steven Itlay, Romario Yatipai, dan Yanto Awerkion.

Seperti dilangsir majalahselangkah.com, Kamis, (7/2) lalu, Yakonias Womsiwor, Paulus Maryom, Alfret Marsyom, Steven Itlay, Romario Yatipai didakwa membuat panah wayar  adat  Orang Biak. Dan, Yanto Awerkion didakwa Dopis untuk ikan atau bom ikan adat orang Pantai.

Penasihat Hukum Aktivis KNPB, Olga Hamadi, SH, M.Sc dalam pembacaan surat eksepsinya menilai, prosedur-prosedur hukum yang dilakukan tidak sesuai aturan-aturan yang ditetapkan oleh KUHAPdan proses pemeriksaan pendahuluan terhadap para terdakwa adalah cacat hukum.

Ia juga mengatakan, Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidk jelas dan tidak lengkap menguraikan tindak pidana yang didakwakan kepada pata terdakwa.

Para aktivis KNPB itu didakwa Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHAP dan atau Dakwaan Kedua: Pasal 106 KUHP Jo. Pasal 55 atau (1) Ke-1, para aktivis KNPB itu .

Terdakwa bukanlah tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu: Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan atau Dakwaan Kedua : Pasal 106 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1,kata dia.

Oleh karena itu, kata dia, dakwaan itu batal demi hukum  atau surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.PDM-02/TMK/Ep.2/01/2013 tertanggal 17 Januari 2013  tidak dapat diterima.

Untuk itu, ia meminta melepaskan para terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Juga, meminta membebaskan mereka dari dalam tahanan dan merehabilitasi nama baik Para Terdakwa.

Dalam Jumpa Persnya yang digelar usai Sidang, Olga Hamadi mempertanyakan, mengapa para aktivis itu distigma kriminal. Kenapa aktivis KNPB distigma kriminal. Mereka demo-demo lalu distigma kriminal,kata dia.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada, Kamis, 21 Februari 2013 mendatang untuk mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, enam aktivis KNPB dijemput dan diantar dengan lagu puji-pujian dan nyanyian perjuanganPapua. Juga, sebelum massa pendukung masuk ke ruang sidang, dilakukan pemeriksaan alat tajam oleh Kepolisian Resort Mimika. (AD/MS)

 Kamis, 14 Februari 2013 22:22, MS

Sidang Eksepsi Ke-6 Aktifis KNPB Timika

Aktivis KNPB Saat di Tahanan ( doc.knpb )
Aktivis KNPB Saat di Tahanan ( doc.knpb )

Timika – Hari ini tanggal, 14 Februari 2013 Jam 01.00 (Waktu Timika Papua) kembali melakukan sidang ke-6 Aktifis KNPB Wilayah Timika, sebelumnya pada tanggal 7 Februari 2013 Pembacaan Surat Dakwaan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan hari ini Eksepsi oleh Penasehat Hukum. Dalam uraian Surat Eksepsinya dari Penasehat Hukum menyimpulkan beberapa hal yaitu adalah sebagai berikut:

  1. Prosedur-prosedur yang dilakukan dengan tidak sesuai aturan-aturan yang ditetapkan oleh KUHAP, sehingga seluruh proses penyedikan yang dilakukan sampai dengan terbitnya Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjadi tidak sah.
  2. Surat Dakwaan saudara Penuntut Umum tidak cermat, tidk jelas dan tidak lengkap menguraikan tindak pidana yang didakwakan kepada Para Terdakwa.
  3. Tindakan Para Terdakwa dapat dikategorikan sebagai tindak Pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Kesatu : Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHAP dan atau Dakwaan Kedua: Pasal 106 KUHP Jo. Pasal 55 atay (1) Ke-1.
  4. Menyatakan proses pemeriksaan pendahuluan terhadap para Terdakwa adalah cacat hukum.
  5. Menyatakan Surat Dakwaan tidak jelas, cermat, dan tidak lengkap.
  6. Menyatakan tindak pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa bukanlah tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu : Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan atau Dakwaan Kedua : Pasal 106 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1
  7. Menyatakan “batal demi hukum” atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima” surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.PDM-02/TMK/Ep.2/01/2013 Tertanggal 17 Januari 2013.
  8. Melepaskan Para Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
  9. Membebaskan Para Terdakwa dari dalam tahanan dari dalam tahanan dan merehabilitasi nama baik Para Terdakwa.

Setelah itu Ketua Hakim memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menggapi dan JPU minta waktu satu minggu dan sidang akan berlangsung hari, Kamis, 21 Februari 2013 untuk mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelum melakukan Sidang Eksepsi oleh Penasehat Hukum, Pendukung Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika bersama keluarga menaikan Puji-Pujian Rohani  mulai dari jam 08.00-12.00 dan jam 01.00-02.00 sidang berlangsung dengan aman.

Masa juga menjemput ke-6 Aktifis KNPB Wilayah Timika dengan puji-pujian dan diantar keluar juga dengan puji-pujian rohani dan nyanyian perjuangan.

Sebelum masa masuk dalam ruang sidang Pemeriksaan berlebih-lebihan dilakukan oleh Kepolisian Resort Mimika.

Seusai persidangan Pembacaan Esepsi oleh Penasehat Hukum, ibu Olga Hamadi, SH, M.Sc mengatakan berikan jumpa pers kepada wartawan bahwa “Karena KNPB tidak boleh ditigma dengan makar tentang demo-demo yang dilakukan oleh KNPB dan alat-alat tajam ini juga tujuannya untuk apa? Karena parang, kampak itukan kelangsungan hidup keluarga.” Katanya dengan nada bijak.

BERIKUT FOTO-FOTO :

Mama-Mama Papua Menjemput ke-6 aktifis KNPB dengan Puji-Pujian

Ketua KNPB Wilayah Timika, Steven Itlay di Halaman Kantor Pengadilan Timika

Polisi Periksa Masa yang Mengaksikan sidang di Pengadilan

Penasehat Hukum, Olga Hamadi, SH.M.Sc memberikan jumpa pers kepada wartawan.

February 14, 2013, KNPBNews

Dua Saksi Hadiri Sidang Kasus Pembunuhan Pdt. Frederika Oleh TNI

MANGGAPROUW SAAT MEMBERI KESAKSIAN (JUBI/APRILA)
MANGGAPROUW SAAT MEMBERI KESAKSIAN (JUBI/APRILA)

Jayapura — Persidangan Kasus Pembunuhan terhadap Pdt. Frederika Metalmeti (38) di Boven Digoel pada 21 November 2011 lalu digelar kembali hari ini, Senin (11/2) dengan menghadirkan dua orang saksi. Saksi pertama dari kepolisian Boven Digoel dan satu lagi dari masyarakat sipil.

“Ini baru pada pemeriksaan saksi jadi kami dari pihak keluarga belum dapat menyampaikan apapun,”

demikian kata Aners Jembormase mewakili keluarga korban kepada tabloidjubi.com hari ini, Senin (11/2) di halaman Mahkamah Militer III-19, Dok V Jayapura.

Sidang kali ini menghadirkan dua orang saksi yaitu Levinus Manggaprouw (27) dari Kepolisian Boven Digoel dan Manyu Warembo (46), warga sipil di Boven Digoel.

“Saya kenal dengan terdakwa Sertu Irfan pada Tahun 2009 tetapi saya tidak tahu hubungan antara terdakwa dengan korban,”

demikian kata Mangprouw dalam persidangan hari ini.

Manggaprouw juga tidak bertemu dengan terdakwa hampir sepanjang Tahun 2012. Dalam pemeriksaan ini, saksi juga mengatakan, hanya bertemu dengan terdakwa saat dirinya bermain ke rumah teman yaitu Amir, tempat terdakwa biasanya tidur.

“Saya tidak pernah melihat terdakwa dengan korban di rumah Amir,”

kata saksi menanggapi pertanyaan Oditur Militer, Yuli Wibowo.

Sidang hari ini sendiri dipimpin oleh Hakim Ketua, Letkolsus Priyo Mustiko (TNI-AL) dengan Hakim Anggota Ventje Bullo dan Bambang Wirawan. Terdakwa, Sertu Irvan dikenai Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukim Pidana.

Menurut Manggaprow, saat kejadian dirinya sedang berada di pos jaga dan mendengar suara ledakan senjata api sebanyak tiga kali. Ledakan pertama dan kedua beruntun sedangkan ledakan ketiga ada rentan waktu antara satu hingga dua menit. (JUBI/Aprila Wayar)

Monday, February 11th, 2013 | 23:32:52, TJ

Hari ini Sidang Pembacaan Surat Dakwaan ke-6 Aktifis KNPB Wilayah Timika

Aktifis KNPB Timika
Aktifis KNPB Timika

Timika – Hari ini, 07 Februari 2013, Sidang Ke-6 aktifis KNPB Wilayah Timika dilakukan dibawa pengawalan ketat dari Kepolisian Resort Mimika, di Pengadilan Negeri  Timika Jl.Yos sudarso, Sempan Timika-Papua Barat.

Kronologis singkatnya adalah sebagai berikut:

Kunjungan Ketua Umum Parlemen Nasional West Papua (PNWP), Bukthar Tabuni di Timika.

Pada tanggal, 06 Februari 2013 jam 9.50 WPB, Ketua Parlemen Nasional West Papua (PNWP) Bukthar Tabuni tiba di Bandara Moses Kilangan, Timika-Papua Barat dan perjalanannya langsung menuju ke Polres Mile 32 untuk ketemu dengan Kapolres dengan Ketua Kejaksaan Negeri Timika, setelah itu perjalannya menuju ke Lembaga Pemasyaratan (LP) SP V Timika-Papua Barat untuk ketemu ke-6 aktifis KNPB Wilayah Timika yang ada dalam penjara.

Sekitar jam 10.50 WPB, Ketua Parlemen Nasional West Papua (PNWP), Bukthar Tabuni ketemu dengan ke-6 aktifis KNPB dan dia berpesan jangan menyerah tetap berjuang

“Tetap semangat dalam perjuangan,”

katanya dengan semangat  yang berkobar-kobar.

Mantan Ketua Umum Komite Nasional  Papua Barat (KNPB) Pusat ini juga menyampaikan bahwa dalam perjuangan ini ada tiga resiko yang di terima oleh Pejuang Papua Merdeka yaitu, 1. DPO (Daftar Pencari Orang, 2. Masuk penjara dan 3. Di tembak mati,

“kamu beruntung, kamu tidak ditembak mati.”

Katanya dengan tertawa panjang.

Dan Bukthar Tabuni, yang biasa masuk keluar di dalam penjara ini juga memberikan pengalaman hidup dalam penjara, kamu ada dalam penjara kecil, kalau kamu keluar kamu masuk dalam penjara besar

“Dalam penjara kecil ini segalanya disediakan, air,makan, minum tempat tidur tetapi kamu keluar makan susa, minum lagi susa, jalan lagi susa, bikin kebun lagi susa dan segala sesuatu kamu susa jadi penjara besar ada di luar,”

dan Bukthar juga mengutip bahasa Filep Karma dalam penjara “Dalam penjara itu Istana Papua Merdeka.” Kata Bukthar Tabuni menyiru perkataan Filep Karma. Setelah itu Bukthar Tabuni kembali ke Timika dan hari ini tanggal 7 Februari 2013 kembali ke Jayapura.

Persidangan ke-6 Aktifis KNPB Wilayah Timika

Hari ini persidangan ke-6 aktifis KNPB Wilayah Timika berlangsung aman, tertib dan damai sekalipun masa KNPB bersama keluarga turun mengaksikan persidangan ini juga di kawal ketat oleh kepolisian.

Sebelum persidangan di mulai sekitar jam 12.35 WPB, Ibadah singkat di pimpin oleh Pdt. Deserius Adii, S.Th. dalam khotbahnya yang terambil dalam 2 Korintus, 5:10. Di dalam khotbahnya mengatakan bahwa

“Segala Bangsa akan menghadap pengadilan Kristus, pengadilan dalam dunia hanya symbol tetapi pengadilan Kristus untuk berlaku segala bangsa akan datang, dimana Yesus sendiri menjadi Hakim untuk menghami segala bangsa. Pengadilan dunia bisa ditipu, diputar balikkan fakta tetapi pengadilan Kristus diadili secara jujur, adil sesuai perbuatan masing-masing orang”

Urainya dalam khotbah.

Persidangan untuk Pembacaan Surat Dakwaan di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan nomor registerasi perkara : PDM-2/TMK/Ep.2/01/2013, surat ini untuk Yakonias Womsiwor, Paulus Maryom, Alfret Marsyom, Steven Itlay dan Romario Yatipai dengan dakwaan membuat panah wayar  adat  Orang Biak, dan dikenakan dengan pasal pidana dalam pasal 106 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP; dan nomor registerasi perkara yang kedua : PDM-03/TMK/Ep.2/01/2013, surat ini untuk Yanto Awerkion dengan dakwaan Dopis untuk ikan atau bom ikan adat orang Pantai, dan dikenakan pasal pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang Pembacaan Dakwaan berakhir sekitar pukul 2.50 WPB dan sidang lanjutan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2013 mendatang.

BERIKUT INI FOTO-FOTO SAAT SIDANG.

February 07, 2013, KNPB

Ke-6 Aktifis KNPB Wilayah Timika akan disidangkan 7 Februari 2013

Steven I dan Romario Y
Steven I dan Romario Y

Timika – Berkas pemeriksaan Ke-6 aktifis KNPB Wilayah Timika di ajukan ke Pengadilan Negeri Timika rencana akan disidangkan hari kamis, 7 Februari 2013; Keenam tersangka dijerat dengan pasal alternatif. Yakni pasal 106 KUHP Tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara atau Makar dan diancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun, Jo Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Alat Tajam.

Sementara itu Steven Itlay dari tahanan dalam pesan singkatnya menyatakan bahwa :

“Persidangan ke-6 aktifis KNPB Wilayah Timika akan dilaksanakan mulai hari Kamis, 7 Februari 2013 mendatang kasus pertama saat penangkapan adalah ALAT TAJAM tetapi karena tidak terbukti untuk dipersidangkan, maka polisi tambahkan lagi dengan kasus MAKAR. Mohon advokasi dan pantau kasus ini…! Segra Konsulidasi Rakyat di Timika dan dukungan doa.”

 Ujar dari dalam tahanan LP di SP V Timika-Papua.

Dan dalam surat kabar lokal (Radar Timika) Edisi hari Jumat, 01 Februari 2013, halaman 09, Ketua Pengadilan Timika, menjelaskan bahwa,

 “dijeratnya keenam tersangka dengan kasus makar, bukan merupakan keputusan atau kewenangannya melainkan dari Penyelidik. Demikian juga halnya dengan pelimpahan hingga dilaksanakannya sidang di Timika. Karena biasanya kasus makar, kerap disidangkan di propinsi atau bahkan di Jakarta. Itu semua tergantung keputusan polisi. Kami prinsipnya selalu siap menyidangkan kasus yang dilimpahkan kepada kami,”

katanya dalam Surat Kabar Radar Timika.

Sementara itu atas nama keluarga  ke-6 aktifis KNPB itu, bapak Luis Yatipai mengatakan bahwa ihak keluarga sangat tidak setuju mereka disidangkan di Jayapura atau Jakarta.

 “Kami pihak keluarga sangat tidak setuju disidangkan diluar kota Timika.

Ucap dengan nada keras.

Dan juga saudara Paskalis Douw, Wakil Ketua KNPB Wilayah Timika, mengatakan

“kami tidak mau masalah ini bawa keluar dari kota Timika. Kita buktikan dari pengadilan untuk apa masalah ini dibawa keluar.”

 Katanya.

Untuk kronologis penangkapan dan pemeriksaan di Reskrim Polres Timika bisa klik disini :  http://knpbnews.com/blog/archives/1349#more-1349

February 01, 2013, KNPBNews

Penembakan Warga Jerman di Base-G : CALVIN WENDA DIBEBASKAN

JAYAPURA – Masih ingat dengan kasus penembakan seorang warga Jerman, Pieter Dietmar Helmut (55) di Pantai Base G tanggal 30 Mei 2012 lalu? Rupaya kasus yang sempat membuat Kota Jayapura dalam beberapa waktu mencekam, kini bisa dikatakan kasusnya tidak jelas. Soalnya, terdakwanya yakni Calvin Wenda dibebaskan sebelum sidang putusan di Pengadilan, padahal kasus ini sempat menjadi sorotan dunia internasional mengingat korbannya seorang asing.

Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Gustaf Kawer, mengatakan, dibebaskannya kliennya itu karena masa tahananan selama 60 hari sudah selesai dijalaninya. Pasalnya sebagaimana Peraturan Perundangan mengenai tindak pidana, jika masa tahanan sudah melampaui batas penahanan, maka yang bersangkutan harus dibebaskan. Jika di sini Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama masa penahanan dan persidangan belum menyiapkan tuntutannya.

“Untuk masa tahanan klien saya kan 30 hari setelah itu ditambah 30 hari lagi, namun jika Jaksa belum menyiapkan tuntutannya, maka klien saya sesuai perintah undang-undang harus dibebaskan,”

ungkapnya saat menghubungi Harian Bintang Papua, Selasa, (22/1).

Untuk itulah, dirinya menegaskan, tidak ada alasan lagi untuk dilakukan penahanan terhadap kliennya itu, dan wajib dibebaskan dalam segala tuntutan hukum.

Dinilainya, proses hukum yang dijalani kliennya itu tidak diseriusi oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. Karena sejak awal kasus ini sudah tidak jelas dalam penangannya, apalagi tidak didukung dengan barang bukti dan saksi-saksi yang kuat. Hal ini menyebabkan JPU dalam menyusun tuntutannya mengalami kesulitan.

“Ini proses hukum tidak jelas karena tidak sampai putusan. Seharusnya dari awal kasus ini di SP3 kan saja, supaya tidak sampai terjadi seperti ini,”

tandasnya.

Menurutnya, jika kasus ini dipaksakan untuk dilanjutkan, maka yang menjadi persoalan adalah terdakwa hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

Ditambahkannya, dalam kasus tersebut, terdakwa dikenakan pasal berlapis, yakni, primer pasal 351 ayat 2, junto pasal 56 KUHP, dan subside 164 KUHP ledi subsider 165. “Meski dituntut pasal berlapis, tapi terdakwa malah bebas,” tandasnya.(nls/don/l03)

Selasa, 22 Januari 2013 15:42, Binpa

Enhanced by Zemanta

Kawer: Buchtar Tabuni Korban Ketidakadilan

Buchtar Tabuni di depan Lapas Abepura (JUBI-Aprila)
Buchtar Tabuni di depan Lapas Abepura (JUBI-Aprila)

Jayapura  — Gustav Rudolf Kawer, pengacara Buchtar Tabuni mengatakan Buchtar Tabuni adalah korban ketidakadilan. Hal ini diungkapkan kepada tabloidjubi.com hari ini, Sabtu (19/1) di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Abepura sehubungan dengan berakhirnya masa tahanan Buchtar Tabuni dengan bebas bersyarat.

“Buchtar Tabuni adalah korban dari ketidakadilan untuk kepentingan negara yang lebih besar,”

kata Kawer kepada tabloidjubi.com seusai mendampingi Buchtar Tabuni hingga keluar dari pintu Lapas Abepura.

Menurut Kawer, Buchtar Tabuni tidak harus bebas hari ini. Dia seharusnya bebas dua puluh satu hari lagi dari hari ini karena fakta di persidangan itu, dia tidak terbukti melakukan pengeroyokan.

“Untuk sebuah kasus pengeroyokan seperti yang dituduhkan kepada Buchtar Tabuni, pembuktiannya itu pelakunya harus lebih dari satu orang sedangkan ini pelakunya hanya satu orang yaitu Buchtar Tabuni,”

ungkap Kawer lagi.

Buchtar Tabuni disambut massa Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang dipimpin langsung oleh Victor Yeimo, Ketua KNPB. Massa aksi berjumlah kurang lebih dua ratus orang. Buchtar Tabuni sempat menitikkan air mata saat dirinya disambut dengan iringan lagu Tanah Papua oleh massa yang menyambutnya.

Di tempat yang sama, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Abepura, Nuridin mengatakan jadi Buchtar Tabuni masih harus melapor setiap satu bulan selama menjalani cuti bersyaratnya. Masa tahanan yang bersangkutan adalah delapan bulan, masih tersisa kurang lebih satu bulan lagi. Nanti yang bersangkutan selesai masa percobaannya setelah melapor di Bapas. Setelah itu, dia akan bebas setelah masa percobaannya dilalui dengan baik.

Bapas singkatan dari Balai Pemasyarakatan. Bapas adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI selain Rutan (Rumah Tahanan Negara) dan LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan).

“Selama menjalankan cuti bersyarat itu, Buchtar Tabuni masih wajib lapor,”

demikian kata Nuridin kepada tabloidjubi.com hari ini, Sabtu (19/1) di halaman Lapas Abepura.(JUBI/Aprila Wayar) 

 Sunday, January 20th, 2013 | 01:13:47, TJ

Buchtar Tabuni Kunjungi Makam Mako Tabuni

Buchtar Tabuni di depan Lapas Abepura (JUBI-Aprila)
Buchtar Tabuni di depan Lapas Abepura (JUBI-Aprila)

Jayapura — Buchtar Tabuni, Ketua Parlemen Nasional Papua bebas bersyarat hari ini. Agenda pertama yang dilakukannya pasca keluar dari Lapas Klas IIA Abepura adalah mengunjungi makam Mako Tabuni, Ketua II KNPB di Pos 7 Sentani, Jayapura.

“Hidup Buchtar Tabuni! Hidup Filep Karma!”

yel-yel ini terus diteriakan Victor Yeimo, ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Abepura, Jayapura menyambut Buchtar Tabuni yang bebas bersyarat hari ini, Sabtu (19/1).

200 orang massa yang menyambut keluarnya Buchtar Tabuni dari Lapas Klas IIA Abepura kemudian mengantarkan Tabuni ke Kantor Bapas di Kali Acai, Kotaraja – Jayapura. Selanjutnya massa bersama-sama dengan Buchtar Tabuni mengunjungi makam Mako Tabuni di Pos 7 Sentani, Jayapura. Seluruh proses ini berjalan dengan baik dengan dikawal oleh aparat kepolisian dari Polresta Jayapura tanpa hambatan.

Buchtar Tabuni dan massa tiba di makam Mako Tabuni pada Pkl. 13.00 WIT. Hampir tiga puluh menit berjalan, Buchtar hanya terpekur di atas makam dengan terus menangis. Selanjutnya arahan dari Victor Yeimo. Selanjutnya, massa membubarkan diri ke tempat tinggal masing-masing.

Saat ditanyai tabloidjubi.com terkait pembebasan bersayaratnya hari ini, Buchtar Tabuni menanggapinya sebagai sesuatu yang biasa saja.

“Saya hanya keluar dari penjara kecil ke penjara yang lebih besar,”

demikian kata Buchtar Tabuni menjawab pertanyaan tabloidjubi.com. (JUBI/Aprila Wayar)

Sunday, January 20th, 2013 | 00:49:10, TJ

Inisial Pelaku Bom Wamena, Bukan Anggota KNPB

Wim Medlama Topi Biru didampinggi Hakim Pahabol Anggota PNWP dan Anggota KNPB saat jumpa pers (Jubi/Mawel)
Wim Medlama Topi Biru didampinggi Hakim Pahabol Anggota PNWP dan Anggota KNPB saat jumpa pers (Jubi/Mawel)

Jayapura — Komite Nasional Papua Barat (KNPB) mengungkap inisial pemilik dan pelaku kasus bom di Kota Wamena beberapa waktu lalu. Pemilik dan pelaku bom bukan anggota atau oknum struktural KNPB, melainkan oknum yang dimanfaatkan menggiring KNPB ke organisasi teroris.

“Pemboman di Jalan Satlantas dan DPRD dan penemuan bom di Sekretariat KNPB Balim di Wamena, itu bukan anggota KNPB, tetapi oknum tertentu sengaja diskenariokan menghancurkan perjuangan rakyat Papua,”

kata juru bicara KNPB pusat, Roky Medlama ke tabloidjubicom, di Abepura, Kota Jayapura, Papua, Senin (14/1).

Menurut Medlama, pemilik bom dan yang melakukan pemboman di dua tempat, serta pemilik bom yang ditemukan di Sekretariat KNPB Balim di Wamena, adalah HK.

“Dan orang berinisial HK ini, bukan sturuktur KNPB. Tapi pihak ketiga yang memanfaatkan HK untuk menggiring KNPB ke wilayah teroris. Kepentingan aksinya, menggiring KNPB ke teroris,”

kata pria asal pengunungan tengah Papua ini.

Selain HK, Medlama mengungkap eksekutor peledakan bomnya.

“Pemiliknya HK, kemudian yang melaksanakan peledakan orang yang berinisial NE. Sedangkan siapa yang menyuruh dan otak dibelakang HK dan NE ini, kami dari pihak KNPB tidak tahu. Secara struktural, kami tak tahu menahu dari mana. Siapa pemiliknya, kami di KNPB tak bertanggungjawab,”

jelasnya.

Semua keterangan kepemilikan dan peledakan ini sudah dijelaskan Ketua KNPB Balim di Wamena, menurut Medlama.

“Simeon Daby sudah menjelaskan semua ini kepada polisi setelah dirinya ditangkap polisi. Simeon yang ditahan polisi, kini bersiap-siap menjalani persidangan di PN Wamena. Secara struktural, KNPB tidak pernah merencakan kejahatan. Simeon ditahan tanpa alasan yang jelas,”

terangnya.

Sehingga, menurut Medlama, Simeon Daby seharusnya dibebaskan bersama beberapa anggota KNPB yang ditahan.

“Simeon tidak tahu persoalan karena waktu peledakan dan penemuan bom dirinya ada di luar Wamena,”

tegas Medalama.

Sementara itu, Victor Yeimo, ketika diminta komentar melalui pesan singkat telepon genggam, Ketua Umum KNPB pusat tidak dapat dihubungi, hingga berita ini diturunkan. (Jubi/Mawel)

Tuesday, January 15th, 2013 | 20:17:54, TJ

Up ↑

Wantok COFFEE

Organic Arabica - Papua Single Origins

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny