HUT ke-4 KNPB Pengamanan Diperketat

SENTANI – HUT ke-4 KNPB diperingati di Aula STAKIN (Sekolah Theologia Atas Kejuruan Injil) Sentani dalam bentuk ibadah syukur Senin (19/11) sekitar pukul 15.40 WIT sampai dengan 18.00.

Pantauan Bintang Papua di lapangan, ibadah tersebut diikuti kurang lebih 100 orang simpatisan KNPB dengan koordinator Yosua Kalakmabe. Hadir juga Victor Yeimo (Ketua Umum KNPB), AKBP Roycke Harry Langie, SIK.MH (Kapolres Jayapura) dan Robert Djoenso, SH (Wakil Bupati Kabupaten Jayapura). Sekitar pukul 15.40 WIT kegiatan ibadah dimulai diawali puji-pujian.

Pukul 16.00 WIT Pdt. Leo menyampaikan ceramahnya bahwa permasalahan Papua tidak bisa diselesaikan oleh Pemerintah Indonesia. Dimana pada pukul 16.22 WIT juga dilaksanakan prosesi mengheningkan cipta untuk memperingati alm. Mako Tabuni.

Selanjutnya pukul 18.00 WIT acara kegiatan ibadah dalam rangka HUT KNPB ke-4 selesai dengan aman. Untuk mengantisipasi kegiatan tersebut, aparat keamanan dari Polres Jayapura dengan diback up TNI dari Batalyon 751 disiagakan di mata jalan masuk Stakin Sentani.

Kapolres Jayapura AKBP Roycke Harry Langie, SIK.MH yang ditemui Bintang Papua di tempat terpisah menuturkan pihaknya wajib mengamankan untuk menghindari hal-hal yang tidak bertanggung jawab dan yang menjurus kepada pelanggaran hukum.

“Personel yang diturunkan di jalan kurang lebih 300 orang, dan rute-rute yang dianggap mungkin dan sesuai data intelejen dan data kriminalitas yang terjadi yang jadi acuan kurang lebih ada 10 titik yang menjadi poros untuk lakukan tinjauan dan tempatkan anggota,”

urainya Senin siang (19/11).

Dijelaskan, untuk menjaga supaya tidak ada kegiatan yang mengarah pada pelanggaran hukum, pihaknya selalu berkoordinasi dengan masyarakat dan selalu bersama dengan TNI.

“Jika mau ibadah, silahkan saja, jangan lagi ada kegiatan di luar ibadah dan ini yang dihindarkan, jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan keadaan ini,”

urainya.

Ditegaskan, semua organisasi kemasyarakat harus terdaftar dan tercatat di pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga jika hendak beribadah silahkan saja dan tidak dilarang, tetapi di luar kegiatan ibadah mengatasnamakan organisasi yang tidak terdaftar itu dilarang. (dee/don/l03)

Selasa, 20 November 2012 08:45, www.bintangpapua.com

Pasal Makar Minta Ditambahkan

JAYAPURA—Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura minta penyidik Polres Jayapura menambahkan pasal makar dalam kasus pembunuhan yang menewaskan 4 orang di Nafri oleh tersangka Dany Kogoya Cs.

Pasalnya, kegiatan Dany Kogoya Cs kala itu tak hanya aksi pembunuhan berencana, tapi juga mengibarkan bendera Bintang Kejora simbol perjuangan separatis Papua merdeka, sehingga perlu disisipkan pasal makar.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jayapura John W Rayar, SH Selasa (13/11). Dikatakan, pihaknya baru menerima berkas perkara Dany Kogoya Cs dari penyidik Polres Jayapura Kota.

Setelah sebelumnya mempelajari berkas ini, kemudian mengembalikan ke penyidik , karena ada kekurangan. Dan oleh penyidik berkas perkara yang bersangkutan sudah dipenuhi sekaligus dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Jayapura pada Senin (12/11). Dia mengutarakan, pihaknya akan mempelajari lagi berkas perkara Dany Kogoya Cs sudah dipenuhi sesuai petunjuk dari Kejaksaan Negeri. “Kalau sudah dipenuhi akan di-P21-kan untuk selanjutnya tersangka dan barang buktinya diserahkan ke Jaksa,” tandasnya.

Terpisah, Kapolres Jayapura Kota AKBP Alfred Papare, SIK membenarkan adanya petunjuk dari Kejaksaan Negeri Jayapura untuk ditambahkan pasal makar pada kasus Dany Kogoya Cs.

Menurutnya, dugan makar juga didukung dengan alat bukti yang disita pihak kepolisian.

“Ada barang bukti juga yang mengarah ke makar. Dan itu bisa menguatkan petunjuk Kejaksaan,”

katanya. (mdc/don/l03)

Rabu, 14 November 2012 08:30, Binpa

Bawa Senpi Standar Seorang Pria Diciduk

JAYAPURA—Seorang pria berinisial TY (20) diciduk, setelah kedapatan membawa senpi laras pendek tanpa magazen jenis Jerico Caliber 9 mm buatan Israel dan 1 butir amunisi yang berada didalam kamar senpi tersebut ketika digelar razia di Depan Mako Polsek Wamena Kota, Kabupaten Jayawija, Selasa (23/10) sekitar pukul 09.45 WIT.

Demikian disampaikan Pjs. Kabid Humas Polda Papua AKBP I Gede Sumerta Jaya, SIK ketika dikonfirmasi, Rabu(24/10). Dia mengatakan, berdasarkan keterangan TY, senpi tersebut milik RM, yang mana saat itu RM berada di Wamena kemudian menelpon SW yang berada di Puncak Jaya agar senpi yang saat itu dipegang oleh SW dibawa ke Wamena.

Kata dia, atas suruhan tersebut SW menyuruh TY berangkat ke Wamena dan tiba di Wamena pada Minggu (21/10). Karena TY tak membawa alat komunikasi sehingga TY berputar-putar mencari lokasi dimana RM berada. Tapi, belum sempat bertemu RM, TY telah tertangkap saat Polsek menggelar razia di Depan Mako Polsek Wamena Kota Kabupaten Jayawija dengan sasaran senpi, sajam dan miras. Saat YT sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini TY sudah dilakukan penahanan dengan sangkaan membawa senpi tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun dan maksimal seumur hidup.

Jenis senpi yang diketemukan, ujar Kabid Humas Polda Papua, pihaknya belum mengetahuinya. Tapi yang jelas, senjata standar yang sering dipakai ABRI.

“Asal senpi itu masih dikembangkan apa ada kaitan dengan kelompok tertentu atau kejadian-kejadian yang selama ini terjadi di Wamena bekerjasama dengan Polsek Puncak Jaya,” kata dia. (mdc/don/LO1)

Kamis, 25 Oktober 2012 08:01, BP.com

Kontras: Draf Baru RUU Kamnas Masih Berbahaya!

Jakarta Pemerintah telah menyerahkan draf baru RUU Kemanan Nasional (Kamnas) kepada Pansus DPR Selasa (22/10) kemarin. Meski sudah ada beberapa perbaikan, draf baru itu menurut Kontras masih berbahaya.

“Saya sudah baca draf baru (RUU Kamnas), tidak ada yang signifikan saya kira masih belum mengubah karakter dasar, misalnya untuk mengerahkan TNI masih mungkin tanpa persetujuan politik dewan. Dewan keamanan nasional tidak melibatakan unsur masyarakat,” kata aktivis Kontras, Usman Hamid di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu
(23/10/2012).

Menurutnya, pelibatan masyarakat dalam Dewan Keamanan Nasional sebagaimana pasal 22 RUU Kamnas dianggap seperti perlawanan rakyat pada tahun 1999.

“Bukan pelibatan civil society, tapi pelibatan masyarakat sesuai kompetensinya dalam unsur forum koordinasi keamanan nasional di tingkat daerah, dan melalui komponen cadangan dan komponen pendukung. Itu seperti wanra (perlawanan rakyat) atau kamra (keamanan rakyat) tahun 1999 dengan Undang-undang PKB (Penanggulangan Keadaan Bahaya) dan UU kemanan dan keselamatan negara yang ditolak oleh mahasiswa,” terang Usman.

Ia juga mengkritisi tentang definisi ancaman dalam RUU Kamnas, dalam Bab IV tentang ancaman keamanan nasional. Menurutnya dalam draf baru sekalipun, definisi ancaman ini tidak jelas dan multitafsir.

“Yang sekarang ancamannya abstrak, ancamanan seperti apa, stabilitas nasional? Pembangunan nasional? Kepentingan nasional? Seperti apa? Kalau nggak jelas dia bisa mengundang interpretasi yang beragam. Petani protes lahannya diambil investor asing dianggap melawan pembangunan? buruh yang demo menolak outsourcing mau dianggap sebagai ancaman pembangunan nasional? Itu kan bahaya,” kritiknya.

Ia menilai jika RUU Kamnas disahkan, maka akan berpotensi mengembalikan sistem politik keamanan nasional seperti model orde baru.

“Jelas membuka peluang bagi sistem politik keamanan yang mirip seperti orde baru. Menhan bilang ini bukan kokantib, bisa saja benar tapi ini seperti dewan kontrol sosial politik di masa orde baru yang bisa mengambil tindakan politik kepada siapa saja yang mengancam stabilitas nasional, kepentingan atau pembangunan nasional,” kata Usman.

Para aktifitis demokrasi yang sekarang hilang atau diculik lanjutnya, adalah aktivis demokrasi yang dianggap mengancam stabilitas nasional, ketika mereka mengorganisir petani untuk proses pengambil alihan lahan dianggap mengancam pembangunan nasional, ketika protes dianggap menganggu keamanan nasional.

Ia menilai, jika pemerintah beranggapan bahwa RUU Kamnas ini untuk mengharmonisasikan UU lain terkait pertahanan dan keamanan, maka perlu sinkron dan jangan tumpang tindih dengan UU yang ada.

“Kalau mau diharmonisasikan harus sesuai dengan UU pertahanan negara, UU TNI, dan lainnya. Kalau mau mengerahkan TNI harus mendapat persetujuan politik DPR, kalau tidak bukan mengharmoniskan dia malah menabrak uu pertahanan negara, UU TNI, kalau dia mau mengharmoniskan antara polisi, TNI dan intelejen, polisi kan penegak hukum bisa menangkap, menahan, dan sebagainya, kalau kewenangan menangkap,
menahan, dan menggeledah kepada TNI malah tidak sinkron, memberi wewenang yang sama kepada lembaga yang berbeda,” terangnya

“Jadi saya RUU sekarang meski sudah diperbaiki masih bermasalah dan sebaiknya dikembalikan lagi oleh DPR,” ucapnya.

(bal/mpr)
Sumber: Detik.com

Tak Ada Ijin, Demo di Perumnas III Dibubarkan

Rabu, 24 Oktober 2012 08:24, BP.com

JAYAPURA—Aksi demo yang dilakukan oleh West Papua National Committee atau Komite Nasional Papua Barat (KNPB) terpaksa dibubarkan secara paksa oleh polisi yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Jayapura Kota, Kompol, Jefri R. Siagian, SIK, Kabag Ops Polres Jayapura Kota, AKP Kiki Kurnia, Amk. Pembubaran ini karena demo tersebut tidak mengantongi ijin

Massa KNPB awalnya berkumpul di Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Uncen Jayapura bergerak maju, namun setelah tiba di Putaran Taxi Perumnas III Waena Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, dihadang oleh beberapa aparat keamanan (Polisi yang dibeck up oleh TNI).

Sempat saat itu terjadi perbincangan antara Ketua KNPB, Viktor Yemi dengan Wakapolres Jayapura Kota, Kompol, Jefri R. Siagian, SIK. Meski demikian, massa tetap diberikan waktu 5 menit untuk segera membubarkan diri.

Ketua KNPB, Viktor Yemi, mengatakan, rakyat Papua tidak secara langsung tidak dihargai haknya sebagai orang Papua didalam berdemokrasi, padahal diera sekarang ini merupakan era bebas menyampaikan aspirasi di depan muka umum.

Pembubaran secara paksa seperti ini menandaskan Negara (Polisi) telah membungkam dan menginjak-injak ruang demokrasi di Tanah Papua. Hal ini jelas menjadi pernyataan pihaknya bahwa dimanakah Negara Indonesia yang katanya sangat menghargai demokrasi tersebut, dan dimanakah pelaksanaan UU NKRI yang menjamin kebebasan dalam menyampaikan pendapat.

Ditegaskannya, meski kami dibubarkan secara paksa, tapi kami akan tetap laporkan ke International Parliamentarians for West Papua (IPWP) yang sedang menggelar rapat di London Inggris bahwa inilah wajah demokrasi di Indonesia yang mensolimi kebebasan demokrasi rakyatnya.

“Pembubaran secara paksa ini, sama saja telah turut menyuburkan kekerasan di Tanah Papua. Walaupun kami benci kekerasan,” tegasnya saat menyampaikan orasinya di Putaran Taxi Perumnas III Waena Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Selasa, (23/10).

Dirinya menghimbau kepada semua komponen rakyat Papua, untuk tidak takut berjuang dalam memperjuangkan kemerdekaan Bangsa Papua Barat secara defacto dan dejure, karena selama ini rakyat Papua berada dalam ketidakadilan dalam segala aspek kehidupan, baik ekonominya, pendidikannya, kesehatannya, bahkan diintimidasi, dibunuh, serta dianiaya.

Ditempat yang sama, Juru Bicara West Papua National Committee atau Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Wim R.Medlama, menandaskan, alasan KNPB tidak diberikan ijin untuk demo damai, karena KNPB tidak terdaftar di Kesbang Pol Provinsi Papua.

Ditandaskannya, meski tidak dilaksanakan demo, tapi KNPB baik di Jayapura maupun di daerah tetap melaksanakan kegiatan doa bersama demi mendoakan pelaksanaan pertemuan di London dalam rangka membahas nasib rakyat Papua yang diintimidasi.

“IPWP dimana yang akan menggelar pertemuan di London yang membicarakan tentang teknis pelaksanaan referendum di Papua juga bagaimana membuat desakan ke PBB untuk membuka akses bagi IPWP di London untuk turun ke Papua guna memantau dan menjadi panitia referendum,” pungkasnya. (nls/don/LO1)

Demo Dukung Pertemuan IPWP di Inggris Diawasi

Selasa, 23 Oktober 2012 06:16, BP.com

JAYAPURA—Permohonan ijin Komite Nasional Papua Barat (KNPB) untuk menggelar demo sebagai bentuk dukungan terhadap pertemuan International Parlement of West Papua (IPWP) di London, Inggris, di Taman Imbi, Selasa (23/10), hari ini ternyata tidak mendapatkan restu dari pihak kepolisian. Pasalnya, polisi dalam hal ini Polda Papua tak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Namun demikian untuk mengantisipasi kelompok yang tetap memaksakan demo, pihak polda sudah siap mengantisipasinya. “Tapi kami tetap melakukan pengawasan agar aksi unjuk rasa tersebut tidak melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum,” tegas Pjs. Kabid Humas Polda Papua AKBP I Gede Sumerta Jaya, SIK ketika dikonfirmasi Bintang Papua, Senin (22/10).

Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan pembubaran paksa sekaligus menindak-tegas sesuai hukum yang berlaku, bila para pendemo ternyata bertindak anarkis atau menyampaikan hal-hal yang bertentangan dengan UU serta menyebar provokasi seperti minta referendum atau membentuk negara Papua Barat, membawa sajam, mabuk miras, membawa lambang-lambang seperti bendera Bintang Kejora yang dilarang, membuat kemacetan lalu lintas serta mengganggu ketertiban umum. Walaupun menyampaikan pendapat dimuka umum sesuai UU Pasal 13 UU No 9 Tahun 1998, kemerdekaan memberikan pendapat di muka umum.

Terpisah, Kapolresta Jayapura AKBP Alfred Papare, SIK menandaskan, pihaknya melibatkan 600 personil didukung Brimobda Polda Papua, untuk melakukan pengamanan aksi unjukrasa tersebut.

“Kami berusaha menyampaikan kepada masyarakat untuk tetap melakukan aktivitasnya tanpa terpengaruh aksi demo tersebut,” imbuhnya.
Meski demikian, dia juga menyampaikan, pihaknya akan melakukan pengamanan di sejumlah lokasi rawan, antara lain Angkasa, Dok V Yapis, Entrop (Dekat Kantor Walikota), Kotaraja, Abepura, Tanah Hitam, Padang Bulan, Perumnas, I, II dan III serta Expo Waena. (mdc/don/l03)

Terduga Panglima TPN/OPM dan Pelaku Nafri Dibekuk

Jayapura, (18/10) — Seorang yang diduga panglima TPN/OPM Papua Barat (PB) berinisal GW dibekuk Tim Khusus (Timsus) Polda Papua, Minggu (14/10) lalu. GW ditangkap saat berada di rumah salah satu warga Yahim, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

Pjs Kabid Humas Polda Papua, AKBP I Gede Sumerta Jaya, S.IK kepada wartawan mengatakan, dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti Al-kitab, mata uang PNG senilai 2 Kina, mata uang Indonesia Rp 18 ribu, empat batu cyclop hitam, tiga burung, lima plastik bulu burung, ponsel Nokia X3 dan selembar kertas berisi nomor telepon.

“GD merupakan panglima TPN/OPM yang terlibat adalam aksi penyerangan Nafri II. GD sudah tercatat DPO sejak 2011 lalu. Penangkapan ini hasil penyelidikan Timsus Polda Papua atas keberadaan tersangka yang masuk dalam DPO Polres Jayapura Kota. Dari hasil penelusuran dikatahui yang bersangkutan berada di rumah ET. Kesempatan itu tidak kami sia-siakan,” kata AKBP I Gede Sumerta Jaya, S.IK, Kamis (18/10).

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan GW tidak hanya mengaku sebagai pelaku penyerangan Nafri II, namun juga merupakan panglima TPN/OPM Papua Barat dimana dirinya tercatat dalam organisasi TPN PB, sebagai Ketua Operasi Sektor B wilayah Abepura dibawah pimpinan Danny Kogoya.

“GW juga diketahui merupakan bagian kelompok Lambert Pekikir, yang eksis di wilayah Perbatasan Wutung dan saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Dari hasil interogasi, GW mengaku ada pelaku lain yang terlibat dalam serangkaian penembakan di Nafri, 28 November 2010 dan 1 Agustus 2011 lalu yakni, EJ, OK, DLB, UH, AK, AWK, SH, DM dan TK yang saat ini belum tertangkap,” jelasnya.

Dikatakannya, polisi masih terus mengejar sembilan pelaku tersebut sesuai pengakuan GW. GW sendiri saat ini ditahan di Polresta Jayapura guna menjalani pemerikasaan lebih lanjut. “GW telah kami serahkan ke Polresta, karena penanganan perkaranya ditangani disana,” tandas AKBP I Gede Sumerta Jaya. (Jubi/Arjuna)

Dua Jaringan TPN/OPM, Membantah

Senin, 15 Oktober 2012 02:05, BintangPapua.com

JAYAPURA—Meski Anggota Gabungan TNI/Polri berhasil menemukan sejumlah senjata api dan dokumen berisi perjuangan Papua merdeka, namun 2 tersangka yang ditangkap di Karubaga, Ibu kota Tolikara belum mengakui keberadaannya sebagai jaringan anggota TPN/OPM Wilayah Papua Barat. Kedua tersangka masing-masing YT (35) dan VT (25) membantah disebut jaringan TPN/OPM.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Papua AKBP I Gede S Jaya ketika dikonfirmasi, Sabtu (13/10). Dia mengatakan, pasca periksaan penyidik Polres Jayawijaya direncanakan dititipkan di Rutan Polres Jayawijaya sekaligus disidangkan di Pengadilan Negeri Wamena.

Ditegaskannya, saat ini penyidik Polres Tolikara tengah berupaya keras mengungkap hubungan kedua tersangka itu dengan kelompok TPN/OPM Wilayah Papua Barat Kabupaten Jayawijaya.

Sebagaimana diwartakan, 2 orang tersangka ini ditangkap pada saat aparat gabungan TNI-Polri menggelar razia gabungan sekitar pukul 17.00 WIT di pertigaan Jalan Tolikara-Puncak Jaya, guna melakukan cipta kondisi di kabupaten Tolikara dan suksesnya Raimuna ke-X yang dilaksanakan di Papua, tepatnya di Buper, Jayapura. Ditangan kedua pelaku, aparat menemukan satu pucuk Senpi laras pendek jensi Revolcer S & W 2 pada salah satu mobil Ranger Ford berwarna Putih nomor Polisi DS 8905 BB, yang dibawa oleh FW dan di tumpangi oleh VT. Dimana Senpi itu didapat dalam tas berwarna hitam yang dibawa oleh VT, beserta 24 butir peluru aktif kaliber 3,8. Dan selanjutnya, FW dan VT beserta barang bukti langsung kami amankan ke Polres Tolikara guna pemeriksaan lebih lanjut. (mdc/don/l03

Dua Anggota Jaringan TPN-OPM Ditangkap

Jumat, 12 Oktober 2012 06:43, BintangPapua.com

JAYAPURA— Dua pria yang diduga anggota jaringan Tentara Pembebasan Nasional-Organisasi Papua Merdeka
( TPN-OPM) Wilayah Papua Barat di Kabupaten Jayawijaya Rayon I Tolikara, masing-masing VB dan FW ditangkap saat razia gabungan aparat Polsek Tolikara dan TNI di pertigaan Jalan Raya Tolikara-Puncak Jaya, Rabu (10/10) sekitar pukuk 17.00 WIT.

Kapolres Tolikara AKBP Alexander Louw ketika dikonfirmasi via ponsel, Kamis (11/10) membenarkan pihaknya telah menangkap dua pria yang diduga anggota jaringan TPN-OPM Wilayah Papua Barat di Kabupaten Jayawijaya Rayon I Tolikara.

Dikatakan, dari tangan keduanya, ditemukan 1 pucuk senjata api laras pendek jensi Revolcer S & W 2, 24 butir peluru aktif kaliber 3,8 diletakan di mobil Ranger Ford berwarna Putih Nopol DS 8905 BB, yang dikemudikan FW dan dan VT.

“Selanjutnya, FW dan VT beserta barang bukti langasung kami amankan ke Polres Tolikara guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia.

Usai melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 18 jam, kata dia, pihaknya langsung melakukan penggeledahan ke dalam rumah pelaku VT, yang diduga pemilik senjata api tersebut. Dalam penggeledahan itu, pihak kepolisian kembali menemukan barang bukti yang makin menguatkan aparat terkait kedua pelaku adalah anggota jaringan TPN-OPM. Dia mengatakan, ketika menggeledah rumah VT di Desa Gelime Distrik Gelime, 14 Km dari pusat Kota Karubaga, pihaknya berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa 3 butir amunisi SP dan P 2, dua butir. Lalu ada juga 2 buah dokumenTPN-OPM, 2 buku undangan Paripurna, 2 poto Bendera Bintang Kejora, termasuk undangan atas nama TPN-OPM Wilayah Papua Barat, Kabupaten Jayawijaya, Rayon I Tolikara,” urainya.

“Kami belum mengetahui motif mereka. Bahkan kami juga akan mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan TPN/OPM ini skalanya besar atau kecil,” tutur dia.

Dikatakannya, razia gabungan tersebut dilakukan dengan melibatkan TNI-Polri, baik itu dari Polres Tolikara, BKO Brimobda, anggota Satgas Yonif 755, dengan membagi 3 titik tempat razia. Dimana diantaranya daerah pertigaan jalan Tolikara Puncak Jaya, daerah perempatan jalan Iriandan daerah pertigaan jalan Muara, Kota Karubaga dengan sasaran mencegah peredaran miras, sajam, senpi dan narkoba.(mdc/don/l03)

BAP Dany Kogoya Masih Dikonfrontir

Sabtu, 29 September 2012 07:35, BP

JAYAPURA—Proses hukum pentolan OPM, Dany Kogoya (DK), salah-seorang tersangka kasus Nafri II awal Agustus lalu yang menewaskan 4 warga, hampir rampung. Hanya saja BAP DK masih akan dikonfrontir dengan keterangan pelaku lainnya.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Alfred Papare, SIK ketika dikonfirmasi Bintang Papua, Jumat (28/9) mengatakan, penyidik masih mempelajari keterangan-keterangan dari masing-masing tersangka atau saksi, supaya kasus yang menjadi perhatian khalayak ini benar-benar sesuai kenyataan.

“Supaya nyambung karena tak mungkin kita hanya ambil keterangan terus kita pemberkasan sudah selesai kita akan cek kembali atau pelajari kembali keterangan-keterangan dari masing-masing tersangka,” tukasnya.
Kata Kapolres, bila BAP Dany Kogoya sudah dicek dan dipelajari, pihaknya segera melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk diproses lebih lanjut.

Ditanya proses hukum terhadap dua pengikut Dany Kogoya yang ditangkap di Sky Land, Tanjakan Perumahan Pemda Kota Jayapura sesaat pasca penangkapan Dany Kogoya, Minggu (2/9) silam masing-masing PJ dan SK, sambung Kapolres, keduanya tak terlibat kasus Nafri II. Tapi yang satu telah dilepas karena mengalami gangguan jiwa. Sedangkan satunya lagi masih ditahan sekaligus dikenakan UU Darurat terbukti membawa sajam saat itu. Ditanya apakah ada kendala ketika pemeriksaan Dany Kogoya, ujarnya, selama pemeriksaan Dany Kogoya bersikap koorperatif.

Sebagaimana diwartakan, tersangka Dany Kogoya diduga terlibat kasus penembakan dan kekeraan di Nafri II pada Senin (1/8) sekitar pukul 03.00 WIT yang menyebabkan 4 orang tewas masing-masing Pratu Dominikus Don Keraf (25) anggota Yonif 756/WMSm Wisman (38) sopir, Titin (32) IRT dan Sardi (30) sopir serta 9 orang cedera. (mdc/don/l03)

Up ↑

Wantok COFFEE

Organic Arabica - Papua Single Origins

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny