PH : Vonis Buchtar Dipengaruhi Kekuasaan

Selasa, 25 September 2012 22:50, bintangpapua.com

PH : Vonis Buchtar Dipengaruhi Kekuasaan
PH : Vonis Buchtar Dipengaruhi Kekuasaan

JAYAPURA – Mantan Ketua I KNPB, Buchtar Tabuni akhirnya divonis 8 bulan penjara, atau lebih ringan 4 bulan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 1 tahun penjara.

Vonis 8 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura ini, mendapat penilaian miring dari Penasehat Hukum terdakwa, Gustaf Kawer,SH,MH. Gustaf menilai putusan ini tidak independen, yakni sangat dipengaruhi kekuasaan. “Sistem hukum kita, mulai dari Kepolisian, Jaksa Dan Hakim, banyak dipengaruhi kekuasaan,” ungkapnya saat ditemui Wartawan usai sidang yang mengagendakan vonis tehadap Buchtar Tabuni di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura, Selasa (25/9).

Kekuasaan tersebut, menurutnya bisa dari aparat (TNI dan Polri) maupun pemerintah. “Sehingg hakim menjatuhkan vonis terkesan ragu-ragu,” jelasnya.

Disebut ragu-ragu tersebut, karena berdasarkan fakta persidangan, antara saksi satu dengan saksi lainnya memberi keterangan yang tidak bersesuaian.

Selain itu, juga unsur dalam dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan perbuatan kliennya yang dinyatakan dilakukan bersama-sama juga tidak terbukti, karena yang diproses dalam aksi kerusuhan tersebut melibatkan banyak narapidana.

“Sesuai KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara pidana), apabila satu unsur saja tidak terpenuhi, maka seluruh dakwaan dari jaksa dapat dinyatakan gugur,” jelasnya.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin Haris Munadar,SH menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah telah mempro­vokasi dan melakukan pengrusakan terhadap suatu barang. Yakni fasilitas Lapas Abepura.

Sehingga terdakwa Buch­tar Tabuni dipidana selama 8 bulan dikurangi selama ter­dakwa menjalani pena­hahan.

Atas vonis tersebut, baik terdakwa dan Penasehat Hu­kumnya juga Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dan diberi kesempatan selama 7 hari.

Sebagaimana diketahui Ketua I KNPB Buctar Tabuni yang sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, diputus 8 Bulan Penjara oleh Tim Hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang di Ketuai Haris Munandar, dalam sidang putusan yang berlangsung, Selasa( 25/9) di Pengadilan Negeri Jayapura. Hakim Haris Munandar menyatakan Buctar terbukti bersalah melakukan pengeroyokan di lapas, sesuai keterangan dua saksi yang dihadirkan Jaksa. Buctar yang hadir dalam sidang putusan ini didam­pingi para simpatisannya.

Setelah pembacakan hasil putusannya, Ketua Tim Hakim Haris Munandar memberikan kesempatan waktu 7 hari kepada Buctar dan Kuasa Hukumnya untuk melakukan banding. Gustaf mengatakan, dengan kesem­patan 7 hari banding yang dibe­rikan Hakim, akan dipikirkan sebagaimana ada pertimbangan lain untuk ajukan banding hingga kasasi untuk membantu terdakwa.

Kapolresta Sidang Putusan Aman

Sebanyak 230 Personil Aparat Keamanan dari Polresta Jayapura dan Polsek Abepura dan satu peleton Brimob dikerahkan dalam persidangan Pengamanan Sidang Putusan Buctar Tabuni di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa( 25/9).

Kapolresta Jayapura Kota AKP Alfred Papare menga­takan, sidang pengamanan yang dilakukan dalam persidangan Buctar agak berbeda dari sidang sidang sebelumnya, karena sidang kali ini merupakan sidang putusan, maka aparat yang dikerahkan hingga 230 hal ini berdasarkan analisa serta pertimbangan dan evaluasi oleh karenannya dalam sidang putusan terakhir dalam hal Keamanan lebih ditingkatkan. Demikian Kapolresta kepada Wartawan di Pengadilan Negeri Jayapura.

Kapolresta mengatakan, selain mengamankan persi­dangan secara umum, tugas pengamanan persidangan secara umum, pengamanan juga dilakukan dan diberikan kepada semua perangkat perangkat persidangan supaya perangkat persi­dangan ini dapat melaksa­nakan tugasnya dengan baik. Dia mengatakan berterima­kasih kepada pengunjung masuk menyaksikan sidang artinya ada peningkatan dalam arti sidang sebelumnya masih ditemui alat alat tajam, namun setelah ada penga­manan alat alat tajam seperti senpi tak ditemukan lagi ter­masuk dalam sidang putusan terakhir ini.( aj/Ven/don/l03)

Penasehat Hukum terdakwa, Gustaf Kawer,SH,MH. Gustaf saat diwawancarai wartawan usai sidang putusan Buchtar Tabuni

di PN Jayapura Selasa (25/9)

Buchtar Dituntut 1 Tahun Penjara

Buchtar Tabuni mengenakan baju kebesaran stelan loreng saat menjalani persidangan PN Jayapura.
Buchtar Tabuni mengenakan baju kebesaran stelan loreng saat menjalani persidangan PN Jayapura.

JAYAPURA – Mantan Ketua Umum KNPB, Buchtar Tabuni yang kini diangkat menjadi Ketua Parlemen Nasional Papua Barat (PNPB), Selasa (18/9) kemarin dituntut satu tahun penjara oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Kobarubun,SH.
Tuntutan tersebut, dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Klas 1a Jayapura, yang dipimpin Hakim Ketua, Haris Munandar,SH.

Buchtar yang disidang terkait kasus pengrusakan LP Abepura pada 3 Desember 2010, tampak didampingi penasehat hukumnya, Gustaf Kawer,SH,M.Si. Hadir di persidangan Buctar tetap mengenakan stelan seragam kebesarannya yakni baju dan celana loreng.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa yang memberatkan adalah karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, mengakibatkan korban Kantor Lapas Klas IIA Jayapura mengalami kerusakan berupa kaca jendela, pintu panel, gembok dan atap genteng, sehingga tidak dapat dipakai lagi.

Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya di persidangan, menyesali perbuatannya, sudah pernah dihukum.

Sehingga JPU meminta Majelis Hakim untuk memutuskan :
– Menyatakan Buchtar Tabuni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pengrusakan’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 406 ayat (1) KUHP, jo pasal 55 ayat ayat (1) ke-1 KHUP. – Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Buchtar Tabuni berupa pidana penjara 1 (satu) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dgn perintah terdakwa tetap ditahan.

– Menyatakan barang bukti berupa, dua buah batu, lima pecahan kaca ( irampas untuk dimusnahkan).

– Menyatakan supaya terdakwa Buchtar Tabuni dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah)
Atas tuntutan tersebut, melalui Penasehat Hukumnya, Buchtar Tabuni meminta waktu untuk mengajukan pembelaannya pada Jumat (21/9) mendatang. Sehingga oleh hakim ketua, sidang ditunda dan dilanjutkan hari Jumat tgl 21 september 2012 dengan agenda sidang pembacaan pembelaan oleh penasehat hukum terdakwa.

Usai sidang, Gustaf Kawer SH menyatakan bahwa dari fakta persidangan tidak ada kesesuaian antara satu saksi dengan saksi yang lain, maka pihaknya tetap berpendapat Hakim Ketua harus berani untuk membebaskan Buchtar Tabuni dengan alasan, kasus pengrusakan lapas merupakan kasus yang cukup lama.

“Dalam kejadian tersebut dalam fakta persidangan bahwa Buchtar Tabuni sama sekali tidak terlihat dalam kasus pengrusakan dan tidak ada kesesuaian antara satu saksi dgn saksi yang lain,” ungkapnya.

Gustaf juga menyatakan bahwa sebenarnya Buchtar ditangkap pada 6 Juni 2012 lalu terkait kasus penembakan yang terjadi di sekitar Kota Jayapura, tetapi polisi tidak ada bukti keterlibatan Buctar Tabuni, sehingga mengenakan BUCTAR TABUNI atas kasus pengrusakan Lapas Abepura yang sudah lama.

Juru Bicara KNPB, Wim Medlama dalam SMS yang diterima Bintang Papua menyebutkan bahwa pada prinsipnya KNPB meminta tegas kepada, Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim, untuk bertindak bijaksana dan profesional. “Kalau hukum bilang tidak bersalah, atau bersalah kenapa ulur-ulur waktu tuk membacakn materi tuntutan. KNPB sgt kesal penerapan Hukum d tanah Papua perlu d pertanyakn,’ ungkapnya.

Ia mengatakan bahwa pada Jumat (21/9) nanti KNPB bersama Rakyat West Papua akan turun ke Pengadilan Negeri Klas 1A dengan kekuatan penuh untuk meminta agar Bucthar Tabuni dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan tanpa syarat.(aj/ven/don/l03)

 

Sumber: http://bintangpapua.com

Penembakan Warga Jerman di Base G Disidangkan

Kamis, 13 September 2012 00:22, http://bintangpapua.com

Terdaka Calvin Wenda saat keluar dari Ruang Sidang Tirta, PN Klas 1 A Jayapura bersama penasehat hukumnya.
Terdaka Calvin Wenda saat keluar dari Ruang Sidang Tirta, PN Klas 1 A Jayapura bersama penasehat hukumnya.
Terdaka Calvin Wenda saat keluar dari Ruang Sidang Tirta, PN Klas 1 A Jayapura bersama penasehat hukumnya.
JAYAPURA – Kasus penembakan warga Negara Jerman, DR. Pieter Dietmar Helmut Pieper di pantai Base-G Jayapura pada 29 Mei 2012 lalu, dengan terdakwa Calvin Wenda (31), Rabu (12/9) kemarin sudah masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Kobarubun,SH, dalam sidang yang dipimpin oleh I Ketut Suwarta,SH,MH selaku hakim ketua menghadirkan dua saksi, masing-masing Abidin (pemilik mobil rental) yang diduga disewa untuk melakukan eksekusi di Pantai Base-G dan Mainah (pemilik warung makan yang sempat disinggahi terdakwa bersama dua rekannya untuk makan) sesaat sebelum peristiwa penembakan terjadi.

Terdakwa dalam sidang tampak didampingi pensehat hukum dari Koalisi Untuk Penegakan Hukum dan HAM Papua, yang terdiri atas Kontras Papua dan LBH Papua, Elieser Murafer,SH.

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang tirta, saksi pertama, Abidin memberi keterangan bahwa terdakwa sudah sering menyewa mobilnya.

Dan sehari sebelum peristiwa penembakan warga Jerman, terdakwa menghubungi saksi untuk menyewa mobilnya. Namun saksi tidak mengetahui terkait apakah mobilnya dipakai oleh pelaku penembakan warga Jerman di Pantai Base-G atau tidak.
Dikatakan saksi bahwa terdakwa saat itu menyewa dengan alasan untuk keperluan menjemput tamu di Bandara Sentani. Dan mobilnya dikembalikan oleh terdakwa sendirian sekitar pukul 12.30 WIT hari itu juga. Saksi baru mengetahui kalau mobilnya diduga digunakan untuk melakukan aksi percobaan pembunuhan tersebut pada 1 Juni 2012 saat diperiksa oleh penyidik kepolisian guna diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sedangkan saksi Mainah (47) mengatakan di depan sidang bahwa saksi masih ingat bahwa terdakwa pada 29 Mei 2012 sekitar pukul 10.00 WIT bersama dua rekannya datang ke warung untuk memesan makanan.

Namun saksi tidak memperhatikan lebih jauh apa yang menjadi perbincangan terdakwa bersama temannya, karena menggunakan bahasa daerah.
Saksi mengaku melihat terdakwa dan kedua rekannya menggunakan mobil avansa warna biru yang diparkir dekat warung tempat saksi berjualan di samping Hotel Sederhana, Kota Jayapura.
Sidang selanjutnya ditunda hingga 19 September 2012 pukul 10.00 WIT dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi lain oleh JPU.

Selama berjalannya sidang, tampak penjagaan cukup ketat oleh aparat dari Satuan Dalmas Polres Kota Jayapura. Yang mana hampir di setiap sudut area Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura terdapat anggota Polisi bersenjatakan laras panjang dan pentungan. Serta ada beberapa yang menyandang senjata gas air mata. Persidangan pun berlagsung dengan aman.(aj/don/l03)

Saksi Tidak Melihat Buchtar Melempar

JAYAPURA-Setelah sempat ditunda selama kurang lebih dua minggu, sidang kasus pengrusakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura dengan terdakwa Buchtar Tabuni, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Rabu (5/9).

Persidangan yang masih mengagendakan pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Juwaini yang merupakan kepala keamanan di Lapas Abepura. Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuia Haris Munandar, SH., dengan hakim anggota Syors Mambrasar, SH., MH dan Marco Erari, SH., saksi mengaku saat itu melihat Buchtra Tabuni brada dalam rombongan narapidana yang melakukan pengrusakan,

Meskipun demikian, saksi mengaku tidak melihat Buchtar Tabuni melakukan pelemparan. Sebab saat itu Buchtra Tabuni hanya menghadap Kalapas yang saat itu dijabat oleh Liberty Sitinjak.

Sementara itu, Buchtar Tabuni saat dimintai keterangannya mengatakan, dirinya menemui Kalapas untuk memberitahukan bahwa warga Lapas akan melakukan pengrusakan terkait penembakan terhadap narapidana yang berusaha kabur. Saat itu, Buchtar Tabuni mengatakan kepada Kalapas bahwa dirinya tidak bertanggungjawab atas keadaan yang terjadi.

Sidang lanjutan kasus pengrusakan Lapas Abepura kemarin secara umum berjalan tertib dan aman dibawah penjagaan aparat Polres Jayapura Kota. Meskipun sempat terjadi keributan kecil saat seorang pengunjung sidang mengambil foto aparat Kepolisian yang sedang menjalankan tugas, namun hal itu tidak menganggu jalannya persidangan.

Sementara itu, trkait dengan pelaksanaan sidang kasus pengrusakan Lapas Abepura ini, Kalapas Abepura, Nuridin, Bc, IP., SH., MH., menyoroti keterlambatan pihak Kejaksaan dalam menghadiri persidangan. Nuridin berharap apabila pihak Kejaksaan atau unsur lain yang terlibat dalam persidangan hendaknya segera mengkonfirmasi apabila mengalami kendala atau halangan untuk menghadiri sidang sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Kami berharap agar keterlmabatan seperti ini tidak terulang lagi dan kami meminta pihak yang terkait dalam proses persidangan ini agar selalu mengutamakan waktu dalam menjalankan tugas,” pintanya.

Kalapas mengatakan, keterlambatan pelaksanaan sidang tersebut tentunya sangat merugikan pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam persidangan tersbeut. Sebab saksi yang merupakan petugas Lapas Abepura yang dihadarikan dalam persidangan, terpaksa meninggalkan tugas dan tanggungjawabnya hanya untuk menunggu pelaksanaan persidangan yang mengalami keterlambatan.

Terkait keterlambatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Achmad Kobarubun, SH., menjelaskan bahwa keterlambatannya mengikuti persidangan bukan disengaja. Sebab pada waktu yang bersamaan, pihaknya juga mengikuti pelantikan dan rapat koordinasi di lingkungan Kejati Papua. Untuk itu, pihaknya meminta maaf atas keterlambatan yang terjadi dalam persidangan kemarin dan berharap adanya pengertian dari pihak-pihak terkait. (jo/nat)

Kamis, 06 September 2012 , 17:57:00, Cepos.com

Dany Kogoya Cs Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 04 September 2012 21:08, http://bintangpapua.com/

JAYAPURA—Salah seorang gembong Organisasi Papua Merdeka (OPM) Dany Kogoya bersama 7 anak buahnya yang ditangkap di salah-satu hotel di kawasan Entrop, Minggu (2/9) sekitar pukul 23.30 WIT, bakal mendekam lama di balik jeruji besi. Pasalnya, dari hasil pengembangan penyelidikan polisi Dany Kogoya Cs akan dijerat pasal 170 KUHP kekerasan di muka umum dengan ancam hukuman pidana 15 tahun penjara, termasuk kasus penembakan terhadap warga Jerman di Pantai Wisata Base G, Jayapura Utara serta pasal 338 terkait aksi penembakan di Kampung Nafri, Distrik Abepura, Agustus 2011 silam yang menewaskan 4 warga.

Demikian antara lain diungkapkan Juru Bicara Polda Papua Kombes Pol Drs Johannes Nugroho Wicaksono ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (4/9).

Diakui hingga kini proses hukum terhadap Dany Kogoya Cs masih dalam penyelidikan oleh anggota Reskrim Polres Jayapura Kota. “Belum ada tambahan tersangka, namun akan dikembangkan dengan mendalami keteragan para tersangka, guna melengkapi berkas masing-masing tersangka,” tuturnya.

Sementara itu akibat luka tembak yang dialaminya Dany Kogoya harus menjalani amputasi kaki kanannya di RS Bhayangkara, Kotaraja, akibat diterjang peluru ketika hendak melarikan diri pasca drama penangkapan Menurut dia, Tim Dokter RS Bhayangkara berupaya keras menyelamatkan nyawa Dany Kogoya. Salah-satu langkayang ditempu adalah melakukan amputasi. Pasalnya, tukang kaki kanan Dany Kogoya remuk. Tulang kaki kana Dany Kogoya nyaris terpisah.
“Bila tak diamputasi dikhawatirkan nyawanya Dany Kogoya tak bisa diselamatkan,” ujarnya.
Dia menambahkan, kondisi Dany Kogoya stabil setelah diamputasi,” tukas dia.

Polisi Dinilai Terkesan Asal Tuduh
Sementara itu, polisi terkesan asal-asalan menuduh, serangkaian aksi penembakan dan kekerasan yang terjadi di Kota Jayapura dilakukan Dany Kogoya, salah-satu tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Kesan ini disampaikan Sekretaris Komisi A DPRP Julius Miagoni, SH ketika dihubungi Bintang Papua via ponsel, Selasa (4/9) malam. Dia mengatakan, kesan asal-asalan menuduh tanpa didukung bukti-bukti kuat telah menyalahi praduga tak bersalah (presumption of inocence), padahal seseorang dinyatakan bersalah apabila sudah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Dany Kogoya kan belum ditetapkan sebagai tersangka, tapi Polisi justru mengatakan yang bersangkutan terlibat serangkaian aksi penembakan dan kekerasan di Kota Jayapura,” tukasnya.

Kata dia, tuduhan semacam ini seringkali dijumpai seperti apabila aksi penembakan dan kekerasan yang terjadi di Paniai,maka Polisi serta-merta menuduh dilakukan kelompok John Yogi. Bila kejadian di Kota Jayapura, pelakunya adalah kelompok Dany Kogoya dan sebagainya.

Dia mengatakan, suatu hal yang sangat penting bagi Polisi yakni melakukan penyelidikan sekaligus memberikan penjelasan kepada masyarakat, serangkaian aksi penembakan dan kekerasan di Kota Jayapura sesuai bukti hukum dilakukan Dany Kogoya.

Karena itu, menurutnya, pihaknya memohon agar pasca penangkapan Dany Kogoya perlu dilakukan proses hukum yang benar dan manusiawi.

“Kebiasaan melakukan tindakan teror, ancaman, penganiayaan dan lain-lain terhadap warga yang ditangkap agar dihindari secara dini,”kata dia. (mdc/don/l03)

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kelompok OPM Pimpinan Danny Kogoya

JAKARTA – Polisi menetapkan enam tersangka terkait kejahatan yang dilakukan pimpinan Organisasi Papua Merdeka (OPM), Danny Kogoya. Danny sendiri ditangkap di Hotel Dani Entrop, Jayapura, pada Minggu malam 2 September 2012 lalu.

Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar.

“Infonya dari 25 saksi itu, ada enam yang positif tersangka dan ditahan dengan inisial DK, LF, NJ, KJ, TK, dan SK,” kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/9/2012).

Komplotan ini, lanjut Boy, diduga kuat sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam aksi kekerasan yang terjadi di Tanjakan Gunung Merah, Nafri, Jayapura pada 2011 silam. Dalam insiden ini, empat orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka. Mereka yang meninggal adalah anggota TNI, kompi C, Sardi (sopir), Wisman (pekerja swasta), dan istri Wisman

“Kepada mereka diduga kuat melakukan tindak pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban di Nafri. Ini peristiwa tahun lalu, saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka berada di Jayapura,” ujarnya.

Untuk senjata api yang digunakan komplotan ini, lanjut Boy, sudah disita senpi double loop yang nantinya akan juga ditelusuri peredarannya.

Boy mengaku belum mengetahui, motif aksi penyerangan pada tahun lalu itu. “Nanti kita lihat apakah ini terkait motif ekonomi atau gerakan-gerakan lain,” tambah dia.

Namun, dalam pemeriksaansaat melakukan olah TKP, polisi mendapatkan bendera bintang kejora. “Silakan dinilai sendiri, ada bintang kejora saat olah TKP,” tandasnya.
(put)

Berjuang Untuk Papua Merdeka

Senin, 03 September 2012 20:15, http://bintangpapua.com

JAYAPURA—Pentolan OPM di Jayapura Danny Kogoya yang melakukan penyerangan di Nafri, 1 Agustus 2011 silam sekaligus menewaskan 4 warga, mengakui rangkaian aksi kekerasan dan penembakan yang dilakukan bersama organisasinya untuk memperjuangkan aspirasi Papua merdeka. Dany Kogoya ditangkap di salah-satu hotel di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Minggu (2/9) sekitar pukul 23.30 WIT.
Pengakuan Dany Kogoya ini disampaikan Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs Johannes Nugroho Wicaksono didampingi Kapolres Jayapura Kota AKBP Alfred Papare SIK ketika menyampaikan keterangan di Mapolres Jayapura Kota, Senin (3/9). Dia mengatakan, pengakuan Dany Kogoya ini didukung ditemukannya sebuah dokumen aksi untuk memperjuangkan aspirasi Papua merdeka setelah Tim Gabungan Reskrim Polres Jayapura Kota, Intel Polres Jayapura Kota, serta Polres Abepura menggerebek markas Dany Kogoya di kawasan Abe Gunung beberapa saat setelah yang bersangkutan ditangkap. Selain dokumen tersebut, kata dia, pihaknya juga menemukan puluhan anak panah, 2 kampak, 3 parang, 1 linggis, 2 pucuk senjata rakit, 7 magasen atau tempat menyimpan peluru, 24 peluru doble loup, 18 peluru tajam kaliber 7,62 mm, 20 peluru tajam kaliber 5,56 mm, 165 peluru hampa 5,56 mm, 1 lempeng timah untuk membuat peluru, 1 alat suntik, 4 botol cairan infus, 1 lembar baju loreng 1 tas magasen.
Kata dia, pihaknya juga menangkap dua pengikut Dany Kogoya masing-masing PJ dan SK di Skyland, Tanjakan Perumahan Pemda Kota Jayapura.
Dalam penggerebekan itu, sekitar 22 orang digelandang ke Mapolres Kota Jayapura ta untuk menjalani pemeriksaan serta barang bukti berupa 2 buah sejata jenis doble loup serta ratusan amunisinya dan juga lempengan timah yang digunakan untuk mefrakit peluru.
“Banyak barang bukti yang kami temukan, ada juga puluhan anak panah beserta busurnya dan kapak. Kini dari 22 nama, 5 orang sudah kami tetapkan tersangka masing-masing TK, EJ, LS, KJ, OK,” ujarnya.
Sedangkan saat ini, tegas Yohannes, kelima tersangka dan 2 yang ditangkap bersama Dani Kogoya menjalani pemeriksaan secara intensif. Sedangkan Dani Kogoya menjalani pengobatan medis atas luka tembak yang dialaminya di RS Bhayangkara, Kotaraja, Distrik Abepura.
“Saat ini anggota tengah bekerja untuk melakukan penyidikan. Terhadap kasus-kasus yang telah dilakuka Dany Kogoya,” jelasnya.

Johannes menggungkapkan, bahwa para pelaku ini terlibat kasus Nafri 1 pada Tahun 2010 dan Nafri 2, 1 Agustus 2011, yang menewaskan 3 warga sipil, seorang Anggota TNI, penembakan warga Jerman di Kawasan Wisata Pantai Base G, penembakan seorang Anggota TNI di Sky Line, serta pembakaran mobil Avanza di TPU Waena.
Dia mengatakan, pihaknya telah menetapkan Dany Kogoya dan pengikutnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2011.

Penangkapan DK
Seperti diketahui, aparat kepolisian dari Polresta Jayapura telah menciduk DK Gembong TPN/OPM yang beroperasi di Kota Jayapura.
DK diduga bertanggung jawab atas sejumlah aksi penghadangan, penembakan dan pembunuhan yang merenggut beberapa korban jiwa, dan berhasil diciduk aparat polisi, Minggu (2/9) sekitar Pukul 23.30 WIT di Hotel Danny – Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan (Japsel) – Kota Jayapura – Papua.
Dalam aksi penggeberekan itu, DK sempat berupaya melarikan diri saat akan diringkus. Akan tetapi, polisi berhasil melumpuhkannya dengan menembak kaki bagian sebelah kanan.
Sedangkan dua rekan DK lainnya juga berhasil ditangkap ditempat yang sama yakni bernama Petrus Jikwa (21) dan Sony Kossay.
Data yang berhasil dihimpun Bintang Papua di lapangan, menyebutkan penangkapan terhadap DK, cs dilakukan sekitar kurang lebih 20 anggota Polresta Jayapura. Mengetahui yang bersangkutan ada di Hotel Danny tersebut, aparat polisi langsung melakukan pengepungan.

DK hampir berhasil mengelabui polisi, dengan mencoba kabur dari pintu belakang hotel Danny.

Akan tetapi, yang bersangkutan kemudian ditembak di kaki bagian sebelah kanan untuk melumpuhkannya.

Dua rekan Danny Kogoya yang sedang berada didalam mobil Toyota Avanaza DS 1605 AK juga ikut diringkus. Dari tangan mereka di amankan sebuah senjata tajam (Sajam, red) jenis sangkur.

Akibat terkena luka tembak ini, DK langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Polri Bhayangkara – Furia Kotaraja Dalam untuk mendapatkan perawatan intansif, sedangkan dua rekannya menjalani pemeriksaan.
Di RS Polri Bhayangkara dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

Dan beberapa kali aparat kepolisian pernah melakukan aksi penangkapan terhadap yang bersangkutan. Akan tetapi, DK yang sangat licin seperti belut itu dapat kabur dari aksi pengepungan aparat kepolisian.

Petualangan pria ini akhirnya berakhir pada hari Minggu (2/9) sekitar Pukul 23.30 WIT kemarin malam lalu. Setelah diterjang peluru panas milik aparat Polresta Jayapura pada kaki bagian kanannya yakni rentetan sebanyak tujuh (7) kali.

Menyusul penangkapan DK, Wakapolda Papua Brigjend Pol. Paulus Waterpauw menjelaskan lagi terkait penangkapan pelaku atau otak penyerangan dan pembunuhan kasus Nafri pada tanggal 1 Agustus 2011 lalu yang mengakibatkan empat (4) orang meninggal dunia yakni DK yang digrebek dan ditangkap di Hotel Danny – Pemda Lama Entrop itu “Ini masih ditangani oleh tim kami. Kasus ini sedang ditangani oleh tim Polda,” ujar jenderal asli Putra Daerah Papua ini. (mdc/mir/don/l03)

Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 03 September 2012 20:10

JAYAPURA—Tiga tersangka kasus pembunuhan sopir truk Otoris Palondan dan pembakaran truk pengangkut Pasir di tanjakan Buper Waena, masing masing NW, TW dan YW, dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Hal ini diketahui pasca pemeriksan terhadap 3 tersangka.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs Johannes Nugroho Wicaksono ketika dikonfirmasi melalui Kapolres Jayapura Kota AKBP Alfred Papare SIK di ruang kerjanya, Senin (3/9) mengatakan, penetapan status 3 pelaku tersebut sebagai tersangka sesuai hasil pemeriksaan dan pengakuan para pelaku. “Kami masih memintai keterangan lebih lanjut dari ke-3 tersangka guna mengungkap pelaku utama, termasuk 7 pelaku lainnya yang masih buron,” tukas dia. Sebagaimana diwartakan sebelumnya, sesuai pengakuan ke-3 tersangka, mereka mengakui terpaksa turut menganiaya korban lantaran kesal terhadap korban yang telah menggilas Yeni Wonda (14), seorang anak Ketua RT setempat hingga tewas, tapi mereka tak mengakui sebagai pemilik parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa sopir truk tersebut. (mdc/don/l03)

Buron 53 Hari, 3 Pelaku Diringkus

Minggu, 02 September 2012 15:48, http://bintangpapua.com

3 Pelaku kasus dugaan pengeroyokan dan pembakaran truk di Buper, Waena masing- masing NW, YW dan TW ketika ditahan di Mapolres Jayapura Kota, Minggu.

JAYAPURA—Masih ingat dengan kasus pembunuhan seorang sopir truk Otoris Palondan (31), yang disertai pembakaran truk pengangkut pasir di jalan tanjakan Buper Waena (30/7) lalu? Ternyata tiga orang yang diduga pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian. Ya, tiga dari sejumlah pelaku ditangkap setelah 53 hari buron.
TIga pelaku ditangkap Sabtu (1/9) sekitar pukul 20.00 WIT oleh aparat Polres Jayapura Kota ketika berada di Pemukiman Buper. Masing-masing berinisial NW, TW dan YW sekaligus menyita sejumlah barang bukti yang digunanakan untuk menganiaya korban yakni parang dan seumlah batu.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs Johannes Nugroho Wicaksono melalui Kapolres Jayapura Kota AKBP Alfred Papare SIK ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Minggu (2/9) membenarkan pihaknya telah meringkus 3 pelaku pengeroyokan dan pembakaran truk pasir, hingga menewaskan sopir truk.

“Saat ini ke-3 pelaku tersebut ditahan di Ruang Tahanan Mapolres Jayapura Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tukasnya.

Ditambahkannya, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap 7 Daftar Pencarian Orang (DPO) lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembakaran truk milik korban serta masih mengembangkan keterangan ke-3 pelaku guna mengungkap pelaku utama dari kasus tersebut.

Sementara itu, pelaku NW mengaku, ia terpaksa turut menganiaya korban karena marah putrinya Yeni Wonda (14) dilindas truk yang dikendarai korban hingga tewas seketika. Dia mengaku telah memukul kepala korban sebanyak 2 kali menggunakan batu ukuran besar.

Senada denganya, pelaku TW dan YW mengaku ikut serta memukul bagian tubuh korban dengan menggunakan batu sebanyak satu kali. Tapi, mereka tak mengaku sebagai pemilik parang yang digunakan untuk membunuh korban. (mdc/don/l03)

Komnas HAM Soroti Lapas Manokwari

Senin, 13 Agustus 2012 22:21, BintangPapua.com

MANOKWARI — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Provinsi Papua dan Papua Barat menilai kondisi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Manokwari rentan dengan aksi kejahatan. Ini juga bisa membuat tahanan dapat melarikan diri dengan mudah. Masalah pendidikan tahanan atau narapidana usia sekolah di LP itu juga mendapat sorotan.

“Di sekitar Lapas ini tidak ada rumah-rumah pegawai Lapas. Itu semua rumah warga. Lihat pagarnya. Itu dekat sekali dengan bangunan. Kalau misalnya ada orang yang berniat jahat melempar dopis (bom rakitan) bagaimana,”kata Kepala Sekretariat Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Provinsi Papua dan Papua Barat Frits Ramandey, S.Sos sambil bertanya di Lapas Manokwari, yang beralamat di kampung Ambon, Manokwari, Papua Barat, Senin (13/8). Kampung Ambon adalah salah satu kawasan padat penduduk yang berada di tengah kota.

Frits mengatakan minimal di sekitar Lapas tidak langsung ada rumah-rumah warga, melainkan rumah para pegawai. Bangunan Lapas sendiri harus terpisah jauh dari jalan protokol. Juga harus ada pagar pemisah yang relatif jauh antara bangunan dengan halaman Lapas. Menurut Frits, Indonesia telah meratifikasi hak sosial dan politik, juga hak ekonomi, sosial dan budaya di badan Hak Asasi Manusia, PBB. Ini membawa konsekuensi Indonesia harus terus menerus memperbaiki kondisi Hak Asasi Manusia, termasuk menyediakan sarana yang memenuhi hak masyarakat sipil dalam tahanan.

Untuk tujuan itu, ia mengatakan akan mendesak pemerintah provinsi Papua Barat, Pemkab Manokwari untuk memperhatikan keberadaan Lapas di Manokwari. “Ini bukan hanya tanggungjawab Kanwil Hukum dan HAM Papua Barat, Pemprov dan Pemkab juga berkewajiban, sebab keduanya adalah perpanjangan tangan pemerintah,”kata Frits kepada wartawan usai mengamati kondisi Lapas Manokwari.

Keadaan Lapas di Manokwari menurutnya jauh berbeda dengan keadaan Lapas di beberapa kabupaten di Papua, misalnya, di Abepura, Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Wamena. “Disana disekitar Lapas rumah pegawai. Fasilitasnya juga cukup lengkap,”kata Frits.

Kepala Lapas Manokwari Yosep Weyasu, SH mengatakan sebenarnya kementerian Hukum dan HAM telah siap untuk membangun gedung Lapas baru di Manokwari. Namun itu bisa terwujud jika lokasinya sudah ada. Kementerian Hukum menurutnya tak mau bila tanah yang akan dibangun nantinya bermasalah sehingga prosesnya harus selesai sebelum diserahkan kepada pihak kementerian.

Masalah pendidikan tahanan atau narapidana usia sekolah yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B, Manokwari juga mendapat sorotan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Provinsi Papua dan Papua Barat.

Frits Ramandey mengatakan selama keinginan anak dibawah umur untuk mendapat ujian agar memperoleh ijazah paket A B dan C menemui kendala. Pasalnya menurut Frits, terjadi beda penafsiran antara dinas pendidikan Manokwari dan Lapas Manokwari. Ini misalnya terjadi jika pihak Lapas mengusulkan nama calon yang ingin mengikuti ujian paket, namun ditolak pihak dinas.

Sementara Kalapas mengatakan tahun lalu jumlah Napi, termasuk pegawai yang ingin mengikuti ujian paket ditolak dinas terkait. Ini membuat napi dibawah usia juga tak bisa mendapat ijazah. “Waktu itu kami usul 66 orang,”kata Yosep usai menerima kunjungan Komnas HAM Papua dan Papua Barat.

Frits mengatakan jumlah napi dibawah umur di Lapas Manokwari yang sempat berdiskusi dengannya berjumlah 8 orang. Mereka papar Frits, mengaku mendapat kamar khusus anak. “Di seluruh Papua memang tidak ada LP anak,”kata Frits.

Frits menilai mestinya hak anak untuk mendapat pendidikan meski ia masih menjalani hukuman wajib dipenuhi negara. Untuk itu ia mengatakan akan berbicara kepada kadis pendidikan untuk memperhatikan hal ini. Ketika berbicara dengan Kalapas, Frits juga mengatakan telah berbicara beberapa hal penting yang perlu diperhatikan pihak Lapas untuk memenuhi tahanan anak.(sera/don/l03)

Up ↑

Wantok COFFEE

Organic Arabica - Papua Single Origins

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny