Buchtar TabuniJAYAPURA – Ketua Umum KNPB Buctar Tabuni kembali menjalani Persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis( 26/7/2012) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Hanya saja Majelis Hakim Haris Munandar yang menyidangkan kasus ini sempat jadi bingung karena Filep Karma, saksi yang didatangkan tidak mau diambil sumpahnya.
Awalnya Filep Karma mau menjawab pertayaan Majelis Hakim, hanya saja pada saat mau diambil sumpahnya Filap Karma sudah menolak
Hakim melontarkan pertanyaan kepada Filep Karma: “Siapa nama saudara, saksi menjawab, Filep Karma. Lantas hakim melanjutkan pertanyaan dimana tempat dan tanggal lahir saksi Filep Karma, ia menjawab semua pertanyaan itu. Setelah dijawab oleh Saksi Filep Karma, hakim melanjutkan, saksi warga negara mana? dia menjawab, Papua Barat. Saksi beragama apa? ia menjawab tak punya agama, berarti atheis ya, hakimpun binggung,,,… Kenapa tak punya agama. Saya tidak beragama, tapi percaya pada Tuhan. Apakah saudara saksi seorang PNS, dia menjawab, seorang pejuang, karena pejuang saya dipenjara, hakim bertambah binggung.
Filep Karma: “Saya tidak mau diambil sumpah, saya lebih takut kepada Tuhan saya dari pada kepada manusia. Hakim: itu pikiran saudara saja. Filep, ya saya berkata benar Pak”. Hakim, “Iya, saudara perlu diambil sumpahnya melalui kitabnya/syariatnya”. Filep: “saya tidak mau melanggar ajaran dari Tuhan saya, firman Tuhan saya adalah hukum positif”. Hakim: “Sekarang sidang ini hukum positif berlaku disini sebagai tata cara persidangan”.Hakim Haris Munandar bertanya, bagaimana jaksa mau diajukan tidak saksi Filep Karma sebagai saksi, karena jawabab Filep yang dianggap tak masuk akal. Dalam sidang mendegarkan keterangan saksi, jaksa menghadirkan Filep Karma sebagai saksi tunggal, dengan jawabannya yang tidak sesuai persidangan, terpaksa Hakim memerintahkan Jaksa agar saksi Filep Karma tidak diajukan dalam persidangan mendegarkan keterangan saksi.
Demikian Jaksa yang dipimpin Ahmad Kobarubun, Jhon Rayar dan seorang jaksa tidak mengajukannya sebagai saksi, demikian Sidang mendegarkan keterangan saksi dalam sidang Buctar Tabuni ditunda minggu depan, Senin, 30 Juli 2012 oleh Hakim Haris Munandar.
Ditemui terpisah, Penasehat Hukum Buctar Tabuni, Gustaf Kawer mengatakan, dengan berjalannya sidang yang terpaksa saksi tidak dapat diajukan jaksa sebagai saksi, oleh Gustaf dinilai, jaksa seharusnya tahu tata cara atau urutan urutan seseorang bila diajukan sebagai saksi yakni sesuai pasal 185 ayat 7 KUHP. Namun yang terjadi dalam sidang kali ini, jaksa juga dalam menghadirkan saksi tidak melihat ketentuan pasal 185 ayat 7 KUHP. Menurutnya jaksa seharusnya siap dan tahu prosedur menghadirkan saksi, dengan tidak adanya saksi yang dihadirkan jaksa, semakin membuat persidangan molor dan kita mau menganut asas cepat yang berarti biaya juga kurang.(Ven/don/l03)
JAYAPURA – Pasca penangkapan Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Buktar Tabuni oleh Polda Papua, puluhan massa KNPB berdemo ke kantor DPRD Papua. Mereka menuntut DPRD Papua bertanggungjawab atas penangkapan tersebut.
Pasalnya, Buktar ditangkap dalam perjalanan pulang setelah memenuhi undangan pertemuan di DPRD Papua. Buktar Tabuni pun sejak Jumat 8 Juni sore kemarin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua karena dianggap melakukan makar.
Massa KNPB, melakukan aksi demo di halaman kantor DPR Papua dengan membakar kayu dan pepohonan di depan pintu masuk kantor DPR Papua.
Juru bicara KNPB, Mako Tabuni mengatakan, tujuan aksi demonya ke kantor DPRD Papua, karena penangkapan Buktar Tabuni ini dianggap ada skenario dari DPRD Papua dengan Polda Papua.
“Karena Buktar Tabuni di tangkap dalam perjalanan pulang setelah memenuhi undangan pertemuan di DPR Papua, untuk itu kami meminta DPR Papua bertanggungjawab atas penangkapan Buktar Tabuni,” kata dia.
Buktar dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal makar dan penghasutan. Selain itu, Buktar Tabuni juga diduga sebagai otak dari rangkaian peristiwa kekerasan yang terjadi di Papua dalam beberapa waktu terakhir. (Rivando Nay/Sindo TV/put)
JAYAPURA – Pasca Kongres Rakyat Papua III yang berakhir jatuhnya korban jiwa, mendorong Lima Ketua Dewan Adat Papua buka suara, dengan mengeluarkan penyataan sikap. Intinya, mereka menyesalkan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan aparat sehingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Mereka juga minta jangan stigma atau ‘cap makar’ atau separatis yang dialamatkan kepada orang Papua dijadikan alasan pembenaran untuk melakukan tindakan kekerasan. Lima perwakilan masyarakat Adat Papua itu, masing masing Ketua Dewan Adat Biak, Yan Pieter Yarangga, Ones Wanande Ketua Dewan Adat Mampta, Lemak Mabel \Ketua Dewan Adat wilayah Baliem, Yulius Hisage ketua Dewan Adat Hubula Lembah Baliem dan Izak Heselo Ketua Dewan Adat Hosolimo Kurima Wamena. Menurut mereka, betapapun hasil Kongres yang selesai digelar oleh aparat dinilai bertentangan dengan hukum di Indonesia, namun Dewan Adat Papua menilai tindakan represif yang berlebihan dan tidak manusiawai yang dilakukan aparat TNI – POLRI merupakan tindakan yang tak dapat ditolerir.
Kelima Perwakilan masyarakat Adat Papua ini dalam pernyataannya kepada Wartawan menyatakan, tindakan kekerasan kepada rakyat Papua peserta kongres yang dilakukan aparat bersenjata terhadap rakyat Papua tak bersenjata menunjukkan aparat keamanan sesungguhnya masih mempertahankan pola- pola lamanya, yang militeristik dalam merespon tuntutan Politik Masyarakat Papua. Seolah olah cap makar dan separatis yang dikenakan kepada orang Papua merupakan pembenaran bagi aparat keamanan untuk melakukan tindak kekerasan.
Kelima Dewan Adat Papua ini menyatakan, peristiwa pasca Kongres III Papua merupakan rangkaian dari kesekian kasus yang merenggut nyawa masyarakat adat Papua diatas Tanah leluhurnya, yang sampai pada hari ini tak pernah diusut, diungkap serta pelakunya dibawah ke pengadilan untuk diselesaikan secara adil oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Di lain pihak, masyarakat adat Papua selalu saja diseret dalam proses hukum dengan berbagai macam cara dan alasan yang faktanya adalah maraknya praktek impunitas yang masih dipertontonkan oleh negara terhadap rakyat Papua.
Berdasarkan pengalaman itulah, maka segenap masyarakat adat Papua menyatakan rasa dukanya yang mendalam terhadap masyarakat adat Papua yang menjadi korban dari insiden pasca Kongres III Rakyat Papua pada 19 Oktober 2011 lalu, dimana kejadian ini satu dari lembaran kelam panjang yang terus menerus menimpa masyarakat adat Papua sejak hadirnya Pemerintah Indonesia di Tanah Papua.
Kelima Perwakilan Masyarakat Adat Papua ini kepada wartawan mengemukakan bahwa sebagai masyarakat adat mereka sangat menyesalkan dan mengutuk keras tindakan brutalitas aparat dalam insiden pasca Kongres III Rakyat Papua yang dilakukan terhadap masyarakat adat Papua. Tindakan sama dilakukan terhadap Ondofolo Forkorus Yaboisembut dimana Ondofolo Forkorus diseret, dipukul, ditendang, dijemur dan mendapat caci makian, Menurut Lima Ketua Dewan Adat Papua ini, tindakan brutalitas aparat ini sangat merendahkan martbat kemanusiaan beliau, apalgi dalam proses beliau sebagi seorang Pemimpin adat/Ondofolo dan Ketua Dewan Adat Papua.
Para Ketua Dewan adat melihat insiden pasca Kongres merupakan satu dari sekian insiden lainnya yang terkait persoalan Politik Papua yang terus terulang dan menimpa masyarakat Adat Papua, kami berkeyakinan bahwa hal seperti ini akan mungkin terus terjadi dimasa yang akan datang, apabila akar persoalan yang melatarbelakangi berbagai aksi Politik masyarakat adat Papua tidak diselesaikan secara adil dan bermartabat.
Menurut kelima ketua Dewan adat, Kongres Rakyat Papua yang usai digelar semua berjalan aman karena antara para peserta kongres saling salam menyalami, setelah akan meninggalkan lapangan Kongres, semua peserta Kongres berjalan dengan tenang, dua jam kemudian aparat melakukan penyerangan dan membubarkan massa kongres yang tidak bersenjata dan tidak melakukan perlawanan, namun terus dikejar dan dianggap musuh, seharusnya aparat malu berhadapan denga masyarakat adat Papua yang tidak bersenjata dan melakukan perlawanan, justru kami menilai tindakan mengejar dan brutalitas aparat itulah yang disebut makar, ungkap mereka.
Dewan Adat mempertanyakan kembali surat ijin yang dikeluarkan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan yang resmi dikirimkan kepada Pantia Kongres dengan menugaskan Dirjen Otda Kemdagri untuk membuka dan menjadi Keynode Speaker pada KRP III di Auditorium Uncen Jayapura, dengan sepihak Pula Kemendagri memerintahkan membubarkan Kongres karena dinilai makar.
“Kalau Kami melakukan makar dengan adanya Bintang Kejora yang dibawakan dalam tarian, sesungguhnya itu bukan makar, yang dapat dikatakan makar, ketika bendera Bintang Kejora dipasang dan dinaikkan pada tiang dan ditancapkan saat Kongres, namun kenyataan itu tak terbukti,” ungkap mereka.
Para Ketua Dewan Adat juga menyingkung tempat pelaksanaan Kongres yang dilakukan di lapangan, dikatakan ini menunjukkan Pemerintah sudah tidak menghargai masyarakat Adat Papua dan dianggap tidak ada, “padahal kami ini datang untuk bicarakan hak hak dasar kami dalam negara ini yang terabaikan dan kami telah diusir keluar dan tidak diberi tempat layak dalam sebuah gedung sebagaimana permintaan kami untuk menempati gedung Auditorium dan GOR,”katanya.
Hal ini menujukkan Pemerintah, terutama Kemendagri terus melakukan pembohongan terhadap orang Papua, padahal mereka sendiri mengeluarkan ijin resmi bahwa Kongres Rakyat Papua III boleh dilaksanakan, lantas kemudian mereka juga melarang dan merintahkan aparat melakukan penangkapan. (Ven/don/l03)
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat [Humas] Polda Papua, Komisaris Besar Polisi, Wachyono kepada wartawan, Senin (24/10) kemarin diruang kerjanya mengatakan, pemeriksaan terhadap 18 orang saksi ini untuk bagian dari para peserta KRP III yang sempat berhasil ditangkap.
Dari pemeriksaan terhadap 18 saksi ini, kata Wachyono pihaknya, tidak ada penambahan tersangka.“18 orang saksi ini mereka dari peserta Kongres dan mereka hanya dimintain keterangan untuk dilakukan pengembangan dan tidak ada tersangka saat dilakukan pemeriksaan,” tandasnya
Yang jelas, Tegas dia, sudah menetapkan 6 orang tersangka diantarannya, Yoboisembut yang [Presiden Bangsa Papua Barat], Edison Gladius Waromi [perdana Menteri Papua Barat], August Makbrawen, Dominikus Sorabut, Selpius Bobi [Ketua Panitia KRP III], dan Gat Wenda
Hanya saja, lanjut dia, ke enam tersangka ini, 5 diantaranya kasus Makar masing-masing, Yoboisembut, Edison Gladius Waromi, August Makbrawen, Dominikus Sorabut, dan Selpius Bobi. Mereka di kenakan pasal 110 ayat (1) KUHP dan 106 KUHP dan 160 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Sedangkan tersangka, Gat Wenda dikenakan pasal Undang-undang Darurat yakni, pasal 2 ayat (1) undang-undang Darurat Nomor. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Gat Wenda dikenakan Undang-undang darurat karena saat usai pelaksanaan Kongres Rakyat Papua III ditemukan sebilah parang. “Waktu dia diperiksa dalam mobil aparat gabungan TNI/Polri menemukan sebilah parang miliknya dan dia mengaku bahwa para tersebut miliknya,” jelas Wachyono
Soal barang bukti yang diamankan saat dilakukan penangkapan itu? Wachyono menerangkan bahwa, saat dilakukan penangkapan Polisi sudah menyita sejumlah barang bukti berupa, Dokumen-dokumen milik Kongres, Senjata Tajam, sejumlah kartu peserta Kongres, Surat Dokumen Delegasi milik Kongres.
Disinggung terkait penemuan 3 mayat di belakang Gunung, tepatnya di belakang Korem 172/PWY dan di lereng bukit, Distrik Heram, Kabid Humas Wachyono menjelaskan, hasil otopsi terhadap penemuan mayat tersebut terdapat luka bacok dan luka tusuk di bagian tubuh korban dan ini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kabid Humas menegaskan, terkait luka yang bacok dan luka tusuk di tubuh keti korban tersbeut belum bias memastikan apakah itu disebabkan oleh Polri/TNI atau tidak.
“Kita selidiki dulu karena selama ini dituduh oleh aparat pada saat penangkapan para peserta Kongres. Itu kan, sudah selesai kongres baru ditemukan mayat tersebut dan itu jelas criminal murni karena terdapat luka tusuk dan luka sabetan parang, sehingga kami minta pihak keluarga melaporkan ke Polisi guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya [loy]
Written by Loy/Papos
Tuesday, 25 October 2011 00:00
JAYAPURA – Penjabat Gubernur Provinsi Papua, Syamsul Rivai menegaskan, setiap warga Negara Indonesia bebas menyampaikan aspirasi dan berpendapat di depan umum, asalkan sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku.
‘’Silahkan berkumpul, mengeluarkan pendapat itu sah-sah saja, tapi jangan menyinggung NKRI, jangan melenceng dari aturan yang berlaku, apalagi mencoba mendirikan negara dalam negara. Jika itu yang terjadi maka akan ditindak tegas,’’ujar Syamsul Rivai kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat 21 Oktober, menyikapi aksi pembubaran paksa Kongres Rakyat Papua III oleh aparat keamanan. Dalam pertemuan menyikapi pasca Kongras III itu, juga hadir Kapolda Papua Irjen Pol BL Tobing,Ketua DPR Papua Drs John Ibo MM, Pangdam XVIII/Cenderawasih Mayjen TNI Erfi Triassunu, tokoh masyarakat, tokoh adat .
Kata dia, NKRI sudah final dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapa dan pihak manapun. Dan, bukan hanya aparat keamanan yang bertugas menjaga keutuhan negaranya, tapi juga seluruh rakyatnya. ‘’NKRI wilayahnya dari Sabang sampai Merauke, jika ada yang mencoba mengganggunya, seluruh rakyat Indonesia akan menghadang, dan tentu yang berada di Papua menjadi front pertama yang menghadangnya,’’tegas dia.
Menurut dia, pemerintah sebenarnya sudah sangat toleran dengan pelaksanaan kongres rakyat Papua III, namun, karena sudah melenceng yakni mengibarkan bendera bintang kejora dan mendeklarasikan Negara dan pemerintahannya, tentu, pemerintah tidak tinggal diam. ‘’Pemerintah sangat menghargai kebebasan berpendapat, tapi jika sudah melenceng jauh tidak mungkin diam saja,’’paparnya.
Lanjut Gubernur, langkah aparat gabungan Polisi dan TNI membubarkan paksa kongres, sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). ‘’Mereka yang ditangkap dan saat ini diproses adalah yang diduga memiliki pengaruh dalam kongres, melanggar aturan dan perundang-undangan, jadi tindakan aparat sudah sesuai ketentutan yang berlaku,’’singkatnya.
Mengenai jatuhnya korban jiwa, kata Gubernur, itu hanya ekses dari sebuah penanganan kasus. ‘’Jatuhnya korban yang tidak diinginkan, hanya dinamika lapangan saat penanganan,’’imbuhnya.
Kapolda Papua Irjen Pol BL Tobing yang juga hadir di ruang kerja Gubernur mengatakan, pembubaran paksa kongres, karena sudah melenceng dan mencoba merongrong NKRI. ‘’Kami sudah memberikan toleransi, kongres berjalan tanpa ada surat izin,kemudian hari pertama terjadi pengibaran bintang kejora, lantas kemudian malah mencoba mendirikan sebuah Negara, ini kan jelas melanggar, tentu harus ditindak,’’tandasnya.
Mengenai jumlah korban jiwa mencapai enam orang sesuai dengan klaim Komnas HAM, Kapolda menadaskan, silahkan memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta. ‘’Kalau memang ada 6 orang menjadi korban, dan diduga ditembak silahakn serahkan datanya, jangan hanya katanya-katanya. Kalau memang itu ditembak, tunjukan bukti itu dilakukan aparat, nanti oknumnya akan diproses,’’tukasnya.
Enam tersangka kasus Kongres Rakyat Papua (KRP) III tetap diproses hukum. Mereka adalah, Forkorus Yaboisembut, Selpius Bobbi, Edison Gladius Waromi, August Makbrawen Sananay Kraar, Dominikus Sorabut dan Get Wenda
Kapolda Papua menandaskan, ratusan peserta KRP III yang diamankan pada Kamis (20/10) telah dilepas dan dikembalikan kepada masyarakat.
Sementara menurut Wakil Ketua Perwakilan Komnas HAM Papua, Matias Murib, tim Komnas HAM pusat akan turun melakukan investigasi terkait aksi pembubaran dan tewasnya sejumlah warga dan peserta kongres. ‘’Minggu depan, komnas HAM pusat akan turun melakukan penyelidikan,’’ucap dia.
Nama-nama 6 orang korban tewas, James Gobay 25, Yosaphat Yogi (28), Daniel Kadepa (25), Maxsasa Yewi (35), Yacob Samnsabra (53), Pilatus Wetipo (40). Sedangkan yang luka-kula akibat dipukul dan dipopr aparat, Ana Adi (40), Miler Hubi (22), Matias Maidepa (25). (jir/mdc/don/l03)
JAYAPURA – Penetapan para Deklarator Negara Federasi Papua Barat yakni ‘Presiden’ Forkorus Yaboisembut dan ‘Perdana Menteri’ Edison Waromi termasuk Ketua Panitia Pelaksana Kongres Rakyat Papua III Selpius Bobi dan beberapa deklarator lainnya sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan makar, menurut salah satu kuasa hukum mereka, Gustav Kawer, SH adalah terlalu premature dan merupakan bukti nyata penegak hukum tidak menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. “Ini negara hukum, saya, media atau polisi sekalipun harus junjung tinggi azas praduga tak bersalah, masih terlalu pagi kalau bilang mereka itu bersalah dan melakukan makar, apa yang mereka sampaikan kemarin di lindungi oleh UU NKRI, sebagai bentuk dari kebebasan menyampaikan pendapat dan kebebasan berekspresi, dan itu di lindungi oleh negara sebagai bagian dari Hak Azasi Manusia (HAM), jadi yang bisa mengatakan mereka itu bersalah dan melakukan makar hanyalah Hakim setelah ada keputusan yang incraht (berkekuatan hukum yang tetap), jadi kalau polisi bilang mereka aparat hukum , kami berharap azas hukum juga harus di junjung jangan tergesa – gesa menjustifikasi orang tanpa melalui sebuah proses peradilan”, katanya kepada Bintang Papua Jumat, (21/10) dalam perbincangan per telepon kemarin pagi.
Lebih lanjut Gustav Kawer, SH menambahkan bahwa pasal makar dalam KUHP yang berasal dari bahasa Belanda “unslag” yang berarti ada tindakan perlawanan, menyerang, atau memberontak, sedangkan kemarin mereka sekedar menyampaikan hasil aspirasi dari sekian banyak rakyat yang hadir di tempat itu.
Karena hak menyampaikan pendapat di muka umum secara tertulis maupun lisan telah di atur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan kegiatan KRP III sendiri menurutnya tidak mengganggu ketertiban umum, justru kisruh di picu karena ada upaya paksa dari kepolisian usai deklarasi.
Terkait pernyataan Kapolres Jayapura Kota AKBP Imam Setiawan dalam Juma Pers dengan wartawan Kamis (20/10) sekitar pukul 14.00 WIT di Mapolresta yang menyatakan bahwa Ketua Panitia Penyelenggara KRP III Selpius Bobi yang buron, dibantah oleh Gustav Kawer, menurutnya pemberitaan media yang menyatakan Selpius Bobi buron adalah tidak benar, karena yang bersangkutan Kamis, (20/10) sekitar jam 10.30 yang bersangkutan dengan di dampingi dirinya dan dua orang wartawan anggota AJI Kota Jayapura masing – masing Viktor Mambor dan Lucky Ireeuw telah menyerahkan diri ke Polda Papua.
“Saya dengan Olga Hamadi, Viktor Mambor dan Lucky Ireeuw yang mengantarkan Selpius Bobi ke Polda Papua dan diterima oleh seorang anggota polisi bernama Djafar Yusuf, dimana Selpius langsung di mintai keterangan sebagai saksi, dan sekitar pukul 15.00 WIT akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka”, jelas Gustav Kawer.
Melalui pesan singkatnya, Ketua AJI Jayapura, Viktor Mambor juga membenarkan hal tersebut, sekaligus meluruskan pemberitaan Harian Bintang Papua kemarin yang menyatakan Selpius Bobi masih buron, namun yang sebenarnya pasca bentrokan tersebut, Selpius Bobi menghubungi dirinya, dan ia menyarankan agar yang bersangkutan menyerahkan diri saja, dan Viktor Mambor bersama salah seorang pengurus AJI lainnya Lucky Ireeuw mendampingi yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polda Papua dengan melakukan koordinasi sebelumnya dengan kuasa hukum yang akhirnya juga ikut bersama – sama ke Polda Papua.
Tekait statement Kapolres Jayapura Kota AKBP Imam Setiawan yang akan “membabat” habis semua tindakan yang berbau makar karena itu menjadi tugasnya selaku aparat negara, menurut Gustav Kawer pendapat yang masih terbawa emosional, dan tidak akan pernah polisi “membabat” habis ideologi tersebut bila pendekatan yang digunakan pendekatan militeristik dan melihat masyarakat sipil sebagai penjahat yang harus di musnahkan.
“tugas jaga keutuhan NKRI tidak bisa dilaksanakan oleh aparat sendiri dengan kekuatan senjatanya, tapi harus melibatkan semua stake holder yang ada dengan melakukan pendekatan yang persuasif dan pendekatan pembangunan juga, kalau polisi berpikir mereka melaksanakan tugas menjaga keutuhan negara dengan cara – cara represif semata, tidak akan pernah berhasil, jadi harus secara bersama – sama dengan semua pihak”, ujarnya.
Terkait insiden pembubaran paksa KRP III di Lapangan Zakeus Padang Bulan kemarin, tim kuasa hukum meminta segera Komnas HAM Pusat untuk turun mengumpulkan data dan fakta serta melakukan investigasi karena, indikasi awal terjadinya pelanggaran HAM yang dilakukan aparat terhadap warga sipil sangat kental.
“ada penyiksaan beberapa warga sipil yang di tangkap, meskipun mereka tidak melakukan perlawanan, tapi mereka tetap di siksa saat di tangkap, termasuk Pak Forkorus yaboisembut juga mengalami tendangan dan pukulan, semua ini sistematis, ada penanggung jawabnya, jadi jelas ada nuansa pelanggaran HAM, jadi Komnas HAM Pusat harus turun”, katanya.
Dan untuk mengadvokasi Forkorus Yaboisembut cs selaku deklarator Negara Federasi Papua Barat menurut Gustav kawer telah tergabung beberapa LSM yang tergabung dalam Koalisii Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua yang akan mendampingi mereka dalam proses hukum selanjutnya. (amr/don/l03)
JAYAPURA – Polisi bekerja ekstra dalam melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang ditangkap saat pembubaran paksa Kongres Rakyat Papua III oleh aparat gabungan TNI dan Polisi. Dari 300-an orang yang ditangkap, kini 5 orang yang diduga kuat sebagai tokoh penting dari penyelenggaraan kegiatan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka tidak lain adalah Forkorus Yobaisembut Cs, sementara Ketua Panitia Selpius Bobi yang diduga melarikan diri, hingga kini masih menjadi buron pihak keamanan. “Mereka jelas mendeklarasikan pembentukan Negara Federasi Papua Barat, dan itu tidak dibenarkan oleh hukum, itu jelas-jelas makar, oleh karena itu, saya langsung perintahkan untuk dibubarkan dan mereka yang mendeklarasikan itu harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Kapolres Jayapura Kota, AKBP Imam Setiawan.
Dijelaskan, lebih dari 300 orang ditangkap pada kejadian saat itu, namun, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan aparat kepolisian, beberapa diantaranya akhirnya telah dilepaskan, dan beberapa lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka itu adalah, Forkorus Yaboisembut, Edison Gladius Waromi, August Makbrawen Sananay Kraar, Dominikus Sorabut, dan Get Wenda.
Forkorus, Edison, August dan Dominikus, dikenakan Pasal 110 ayat (1) KUHP, Pasal 106 KUHP, dan Pasal 160 KUHP, tentang tindakan makar, sementara satu tersangka lainnya atas nama Get Wenda, dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU darurat No 12 tahun 1951. Salah satu tokoh atau orang penting dalam kegiatan tersebut yang hingga kini masih dalam pengejaran aparat keamanan adalah Selfius Bobi, Selfius adalah Ketua Panitia pelaksanaan Kongres tersebut.
Mengantisipasi berulangnya kejadian yang sama, Kapolresta dengan tegas dan lantang menyampaikan bahwa,”Siapapun kalau coba lakukan makar, akan saya babat, tidak ada itu dirikan negara didalam sebuah negara yang sah, sebagai orang yang bekerja untuk negara ini, saya akan sikat siapa saja yang berani berbuat makar, saya siap mati untuk negara !”, tegasnya.
Tidak lupa, Kapolresta Jayapura, mengingatkan dan menghimbau jepada seluruh masyarakat Kota Jayapura, untuk tetap bekerja seperti biasa, kami bersama aparat TNI akan selalu berusaha memberikan jaminan keamanan kepada seluruh warga di Kota Jayapura ini, apabila ada hal-hal atau kejadian-kejadian yang mencurigakan di sekitar rumah atau kompleks, segera laporkan pada aparat keamanan, Saya juga himbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan jalankan aktifitas seperti sedia kala,” harapnya. (bom/don/l03)
Edison Waromi, Perdana Menteri Republik Demokratik Papua Barat Versi KRP III, 2011
JAYAPURA – Kongres Rakyat Papua III yang dimulai Senin (17/1) di lapangan Zakeus, Padang Bulan sampai Rabu (19/10) kemarin berakhir tragis. Sejumlah Tokoh gerakan Papua Barat yang dinilai punya andil dalam Kongres tersebut diciduk aparat gabungan TNI-Polri, yang melakukan pembubaran massa di sekitar lokasi Kongres , Rabu (19/10), kemarin. Suara tembakan yang dilepaskan aparat gabungan TNI dan Polri kerap kali terdengar di sekitar lokasi kongres. Tembakan tersebut untuk memperingati dan membubarkan masyarkat yang berkumpul di sepanjang jalan menuju Waena, karena dinilai menghambat kerja aparat keamanan dalam menjalankan tugas pengamanan setelah dibubarkannya kongres III Papua. Akibatnya Abepura dan sekitarnya sempat mencekam. Dalam pembubaran massa itu, dua tokoh gerakan Papua Barat yang didaulat sebagai “Presiden” dan “Perdana Menteri” yaitu Forkorus Yaboisembut dan Edison Waromi, diamankan aparat gabungan TNI/Polri, Rabu.
Keduanya ditangkap setelah satu jam sebelum Kongres Papua III mendeklarasikan kemerdekaan bangsa Papua Barat di Lapangan Zakeus, Padang Bulan. Tak hanya itu data terakhir dari kepolisian menyebutkan, ada 300 orang peserta kongres ikut diamankan, dan digiring ke Mapolresta Jayapura.
Kapolresta Jayapura AKBP Imam Setiawan kepada wartawan di TKP mengatakan, KRP III, mengatakan massa terpaksa dibubarkan aparat karena dianggap melanggar kesepakatan yang disepakati bersama antara penanggung jawab Kongres dengan Aparat. “Kami sudah toleransi diawal pelaksanaan kongres, dimana bendera Bintang Kejora dikibarkan, namun kami tetap sabar bahwa acara pengibaran itu dilakukan dalam sebuah tarian hingga masih dapat ditolerir,”katanya.
Kapolres menyatakan, aparat terpaksa membubarkan massa Kongres karena hasil kongres yang telah mendeklarasikan negara Federasi Papua Barat sudah masuk dalam bentuk kegiatan Makar dan hal ini tidak dibenarkan Hukum. Apalagi hasil kongres menyatakan berdirinya Negara Federasi yang terpisah dari NKRI, apalagi telah terpilih Presiden dan Perdana Menteri Forkorus dan Edison Waromi.
“Jelas ini merupakan tindakan makar mendirikan negara dalam Negara yang sah, maka kami segera mengambil langkah membubarkan KRP III serta mengamankan Forkorus dan Edison,” ungkap Kapolresta Imam Setiawan kepada Wartawan Rabu( 19/10) Sore kemarin usai pembersihan areal Kongres oleh aparat gabungan TNI dan Polisi.
Kapolresta juga menyatakan, agar masyarakat tidak terprovokasi dengan keadaan,. Sementara itu aparat Kepolisian melakukan bolakade di ruas jalan Padang Bulan, tepatnya didepan SMP Paulus hingga jalan Sosiri Padang Bulan, hal ini mengakibatkan warga dan sebagian masyarakat umum tidak dapat melintas dijalan tersebut
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Kombes Pol Wachyono mengatakan, kongres Papua III telah melanggar perijinan sehingga dibubarkan. “Kongres dibubarkan karena melanggar perijinan. Dimana yang pertama membentangkan bendera bintang kejora pada saat pembukaan, dan yang kedua adalah membacakan deklarasi Papua Barat. Padahal itu tidak ada dalam perijinan, sehingga harus dibubarkan,” kata Wachyono saat dihubungi wartawan Antara melalui telepon seluler dari Jayapura, Rabu malam.
Dia menilai, inti dari kongres Papua III tidak sesuai dengan ijin yang dilayangkan ke pihak kepolisian. Dimana pelanggaran itu sudah terjadi sejak pembukaan hingga berakhirnya kongres, sehingga harus dibubarkan.
“Inti dari kongres itu apa?, Pelanggarannya disitu karena tidak sesuai dengan apa yang diajukan,” ujarnya.
Menurut dia, akibat dari pelanggaran itu, pihak aparat gabungan TNI dan Polri terpaksa menangkap beberapa peserta kongres, diantaranya Presiden Papua Barat Forkorus Yaboisembut dan Perdana Menteri Edison Waromi.
“Tugas kepolisian kan mengamankan jalannya kongres tersebut, ternyata dari pihak mereka tidak ingin diamankan malah melanggar aturan, terpaksa beberapa orang kita amankan untuk ditahan dan dimintai keterangan,” ujarnya.
Saat menyinggung soal pasal yang akan dikenakan, kata Wachyono, saat ini belum bisa ditetapkan karena masih harus diperiksa. Jika nantinya ada unsur makar atau lainnya baru akan dikenakan.
“Intinya masih dalam pemeriksaan awal dan diamankan untuk dimintai keterangan. Dari jumlah yang ditangkap tidak semuanya dinyatakan tersangka, pasti ada yang dilepas,” katanya.
Sementara terkait informasi bahwa adanya korban tewas dalam pembubaran tersebut, Wachyono mengaku, sampai saat ini pihaknya belum mendapat laporan tersebut.
“Itukan baru isu, kabar pastinya belum ada. Yang pasti saya masih menunggu data pasti dari aparat yang bertugas dilapangan,” katanya.
Diketahui, dibubarkannya kongres Papua III oleh aparat gabungan TNI dan Polri berlangsung pada pukul 15.00 WIT setelah dibacakannya deklarasi kemerdekaan bangsa Papua Barat.
Hingga berita ini diturunkan, kondisi Abepura dan sekitarnya berangsur normal, namun aparat kepolisian tetap melakukan penjagaan di beberapa titik rawan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Sementara itu hasil pantuan wartawan Bintang Papua, penutupan Kongres Rakyat Papua- KRP III berakhir dengan pendeklarasian Berdirinya Negara Federasi Papua Barat oleh Forkorus Yoboisembut. Terbentuknya Negara Federasi Papua Barat yang dinyatakan resmi sesuai hasil Kongres Rakyat Papua Tahun 2011 secara resmi menyatakan Papua Barat sebagai Negara dengan Kepala Negera Forkorus sendiri dan Edison Waromi sebagai Perdana Menteri.
Dalam pernyataan resmi hasil Kongres yang dibacakan Forkorus dihadapan peserta KRP III, menunjukkan Papua sebagai suatu Negara Amerika serta negara negra lainnya didunia harus mengakui kedaulatan Negara Papua Barat serta memasukkan Negara Federasi Papua Barat sebagai anggota Perserikatan Bangsa bangsa( PBB). Forkorus bersama unsur pimpinana Negara Papua Barat menyatakan dideklarasikannya Negara Papua Barat, maka perangkat perangkat sebuah Negara sudah sudah ditetapkan, dimana nama negara adalah Negara Federasi Papua Barat , lambang Negara Burung Mambruk memiliki Bendera Kebangsaan yaitu Bintang Fajar, dengan lagu kebangsaan Hai Tanahku Papua serta mata uang Golden dengan bahasa nasional Vigin, melayu Indonesia lokal Papua serta bahasa Inggris.
Forkorus juga menjelaskan tentang batas batas negara Papua Barat, dengan asas falsafah negara Dengan demikian hari ini, Rabu 19 Oktober kami menyatakan merdeka dan berdaulata penuh sebagai Negara. Dengan dideklarasikannya Negara federasi Papua Barat maka Indonesia segera mengakhiri kedudukannya di Papua Barat demikian isi pernyataan Forkorus . Dinyatakan bahwa Negara Belanda, Indonesia dan Amerika serikat segera mengambil alih kekuasaan di Papua Barat dalam tempo sesingkat singkatnya.
Setelah pembacaan pernyataan berdirinya Negara Federasi Papua Barat, unsur pimpinan Negara yang dipilih dalam Kongres Rakyat Papua III segera membahas asas asas negara Papua Barat serta Undang undang Negara. Setelah Forkorus yang diangkat sebagai Kepala Negara selesai membacakan deklarasinya dihadapan massa Kongres, semua peserta kongres yang hadir menyambut dengan sambutan hangat dengan mengelililngi lapangan Zakheus Tunas Harapan.
Adapun Selpius Bobi sebagai Ketua KRP III menyatakan, “ Kami bangsa Papua Barat melalui forum tertinggi telah mendeklarsikan kembali deklarasi lembali proklamasi yang pernah dinyatakan oleh komite Nasional Papua tanggal 19 Oktober tahun 1961 dan hari ini genap 50 tahun, dimana 50 tahun bangsa Papua hidup megembara dari episode ke episode dari jaman untea belanda hingga hari ini kami mau mengembalikan kedaulatan sejati yang pernah ada itu, komitemen kami bulat, ungkap Selpius Bobi. Hari ini kami rakyat Bangsa Papua mau menyatakan dan mengembalikan kedamaian sejati yang pernah ada.
Selpius menerangkan bahwa Kongres Rakyat Papua yang digelar ini merupakan kemauan rakyat Papua, ketika ralyat Papua mendengar akan ada kongres Papua III mereka semua datang dan membiayai sendiri Kongres Papua ini bahkan membiayai panitia, dan kongres yang berlangsung hari ini adalah murni dari rakyat Papua, dengan demikian hari ini kami telah berdaulat untuk itu ada beberapa upaya untuk mewujudkan Negara Federasi Papua Barat melalui mekanisme Hukum Internasional, hingga PBB mengakui Kedaulatan kami.(Ven/cr-31/bom/don/l03)
Semakin dekatnya pelaksanaan Kongres Rakyat Papua II, disikapi aparat keamanan dengan cara meningkatkan kewaspadaan. Salah satunya, melakukan sweeping Jumat (14/10) tadi malam di Depan TMP Waena. Sweeping ini memeriksa setiap barang bawaan warga dengan menghentikan setiap kendaraan rodao 4 yang lewat untuk diperiksa aparat gabungan TNI-Polri. Setiap barang bawan yang mencurigakan seperti barang tajam (sajam) diamankan aparat.
Hingga berita ini ditulis diperoleh kabar jika sweeping tersebut berhasil menyita sejumlah barang bukti, yang selanjutnya diamankan ke Polsekta Abepura, termasuk surat-surat yang terkait dengan kongres Rakyat Papua II.(don/don/l03)
Suasana rekonstruksi kasus pembunuhan Nafri, tanggal 2 Agustus 2011.JAYAPURA- Masih ingat dengan kasus penghadangan disertai pembunuhan yang diduga dilakukan kelompok TPN/OPM dengan menewaskan 5 orang, termasuk salah satunya anggota TNI di Tanjankan Kampung Nafri, 2 Agustus lalu? Kasus yang sempat membuat situasi kurang kondusif saat itu, kini masih dalam proses penyidikan oleh kepolisian Polres Kota Jayapura. Untuk melengkapi BAP, Senin (10/10) kemarin dilakukan rekonstruksi (reka ulang) kejadian tersebut di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP). Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 14.30 WITdi Gunung Nafri dan sempat memacetkan lalulintas, lantaran perhatian warga tertuju pada rekostruksi pembunuhan dan penikaman sadis tersebut.
Dalam rekonstruksi ini melibatkan 18 tersangka dengan 25 adegan yang diperagakan anggota Reskrim Polres Jayapura Kota dengan keterangan langsung dari salah satu tersangka berinisial PK, yang saat itu dibawa ke TKP.
Dalam rekonstruksi, 18 anggota Reskrim Polres Jayapura Kota melakukan adegan mulai dari awal tersangka masih berada di dalam semak- semak dan merencanakan sampai akhirnya melancarkan aksinya dengan melakukan pembacokan dan penembakan terhadap warga dan anggota TNI yang sementara melintasi jalan Gunung Nafri tersebut.
Rekonstruksi tersebut berlangsung selama dua jam dengan 25 adegan , melibatkan badan jalan utama Koya ke Kota di gunung Nafri yang mengakibatkan kemacetan dari arah Nafri ke Koya dan juga sebaliknya . Lalulinta sjadi macet, karena ada beberapa adegan harus dilakukan dengan memalang jalan menggunakan batang pohon kayu, sebagaimana aksi para pelaku yang sebenarnya.
Rekonstruksi ini dipimpin Kabag OPS Kompol Junoto SIK, Kasat Reskrim Polres Jayapura Kota, AKP I Gusti Gede Era Adhinata, serta Kapolsek Abepura, Kompol Ari Sandy Sirait . Sayang mereka enggan memberikan keterangan kepada wartawan seputar rekonstruksi tersebut.(cr32/don/l03)