Polisi Minta Ketua DAP Penuhi Panggilan

Sentani [PAPOS]- Kepala Kepolisian Resot (Kapolres) Jayapura AKBP Mathius D Fakhiri, meminta Ketua Dewan Adat Papua Forkorus Yoboysembut bersedia memenuhi panggilan dan memberikan keterangan terkait pernyataan dan pengakuan mendapat ancaman pembunuhan.

“Saya minta dengan hormat kepada beliau (Ketua DAP) bisa memenuhi panggilan polisi nanti kalau sudah sembuh, untuk mencari tahu siapa yang telah melakukan ancaman menghilangkan nyawanya,” katanya di Sentani, Kamis.

Menurut Kapolres Jayapura, sebagai warga yang baik Ketua DAP diharapkan bersedia dimintai keterangan terkait dengan pernyataannya itu dan bukannya menolak panggilan polisi.

Jika tidak percaya kepada negara untuk memberikan perlindungan keamanan, Kapolres minta agar dipercayakan kepada pihak kepolisian.

Dikatakan, sebagai aparat keamanan pihaknya siap memberikan jaminan keamanan kepada seluruh warga masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Jayapura termasuk ketua DAP.

Diakui Kapolres, panggilan kepada Ketua DAP yang sudah dilakukan selama tiga kali belum bisa dipenuhi bahkan anggota yang mengantar surat panggilan diusir secara tidak hormat.

Sehingga panggilan yang ketiga yang dilakukan pada Selasa (11/1) dilakukan penjemputan paksa yang pimpin Wakapolres Jayapura Kompol Chrits Pusung, namun yang bersangkutan sedang sakit sehingga belum bisa dibawah ke Mako Polres Jayapura untuk dimintai keterangan.

“Kalau alasan beliau bahwa masalah tersebut sudah diselesaikan secara adat bawahlah bukti penyelesaian itu kepada kami, jangan menolak panggilan kepolisian secara tidak hormat,” tegasnya.

Untuk mencari tahu siapa yang meneror Ketua DAP dengan ancaman pembunuhan, pihaknya masih terus melakukan pendekatan secara budaya kepada Ketua DAP agar bisa memberikan penjelasan sambil menunggu yang bersangkutan sembuh dari sakit. [ant/agi]

Written by Ant/Agi/Papos
Friday, 14 January 2011 05:36

Judicial Review UU Otsus Telah Diperbaiki

JAYAPURA—Tim Kuasa Hukum Judicial Review UU No 21 Tahun 2001 atau UU Otsus terdiri dari Dr Bambang Widjojanto Cs telah mengajukan perbaikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian terhadap UU No 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua. Pasalnya, saat sidang perdana Judicial Review MK pada Selasa (4/1) para hakim MK minta agar permohonan pengajuan Judicial Review diperbaikil selambat lambatnya 14 hari sejak sidang perdana. Akhirnya pada Rabu (12/1) telah mengajukan perbaikan dan menyerahkan kepada MK.

Hal ini diungkapkan Ketua Pansus Judicial Review UU Otsus sekaligus Sekretaris Komisi A DPRP Yulius Miagoni SH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (13/1) kemarin. Terkait materi gugatan ada perubahan, menurut dia, awalnya pada pihaknya menyebutkan pengujian terhadap UU No 21 Tahun 2001 pasal 7 (1) huruf (a) sebagaimana diubah melalui Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua.

Tapi, MK mengusulkan agar diubah untuk pengujian UU No 35 Tahun 2008 terhadap UUD 1945.
Untuk mendapatkan keputusan MK kisaran waktunya berapa lama, dia mengatakan, hingga saat ini MK belum menyampaikan sidang selanjutnya. “Kita masih melakukan komunikasi lagi dengan MK kapad waktu sidang sidang berikutnya,” ujarnya.

UU a quo telah melakukan penghapusan ayat 7 (1) huruf (a) UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua yang diubah oleh pasal angka 2 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2008 yang kemudian ditetapkan menjadi UU a quo.

Pada ketentuan yang tersebut didalam pasal 24 C ayat (1) UUD 1945. Pasal 10 ayat (1) huruf (a) UU No 24 Tahun 2003 tentang MK (UU MK ) jo. Pasal 29 ayat (1) huruf (a) UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kehakiman) telah diatur dan dirumuskan bahwa salah satu kewenangan MK adalah melakukan pengujian UU (judicial review) terhadap UUD 1945.
Dalam kapasitas sebagai Ketua DPRP dan DPRPB, maka para pemohon juga harus menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang tersebut diatas dalam UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua serta untuk menjalankan UU diatas.

Para pemohon juga diberi hak dan wewenang yang salah satunya berkaitan dengan memilih Gubernur dan Wagub serta hak dan wewenang yang berkaitan dengan hak pemilihan Gubernur dan Wagub itu. Hak dan wewenang a quo telah dihapus oleh UU No 35 Tahun 2008 yang menyatakan pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2008 telah ditetapkan menjadi UU No 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua.

Bahwa untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana diamanatkan didalam UU Otsus, termasuk pasal 10 ayat (1) UU a quo seperti antara lain tersebut diatas, DPRP mempunyai tugas dan wewenang yaitu antara lain untuk memilih Gubernur/Wagub sebagaimana dikemukakan dan dirumuskan secara jelas dan tegas didalam pasal 7 ayat (1) UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua serta hak dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan hak memilih Gubernur dan Wagub tersebut. Fakta dan tindakan yang menghapus salah satu kewenangan pemohon sesuai pasal a quo diatas oleh UU No 35 Tahun 2008 telah merugikan hak dan atau wewenang dari pemohon. (mdc/don/03)

Kalapas Abe dan 14 Staf Dituding Lakukan Kekerasan Terhadap Napi

JAYAPURA- Rentetan dua aksi kekerasan terpisah yang terjadi di Abepura dalam dua bulan terakhir , belum mendapatkan kejelasan siapa sebenarnya pelaku kekerasan di dalam LP itu. Karena itu aparat kepolisisan diharapkan lebih serius dalam melakukan penelitian untuk dapat menyingkap dua aksi yang telah mendorong aparat melakukan penyisiran di wilayah Abepura. Penegasan, agar aparat dapat melakukan penelitian yang lebih manusiawi terlebih bila berhadapan dengan para korban, terungkap kembali dalam jumpa Pers yang dilakukan Forum Demokrasi Rakyat Papua( Fordem ) Senin ( 13/12) di Abepura.Dari semua rentetan peristiwa salah satunya penembakan di Nafri dan kaburnya kelima orang Narapidana dari Lapas Abepura masih menimbulkan pertanyaan besar dari Fordem terutama dalam menyikapi tindakan pemindahan paksa lima orang narapidana salah satunya Filep Karma, Buctar Tabuni, Dominggus Pulalo, Lopez Karubaba dan Eni Elopere dari lembaga pemasyarakatan Abepura ke rumah tahanan Polda Papua dinilai tidak jelas statusnya untuk kelimanya.

Kelima orang Napi tersebut, dua diantaranya merupakan Napol sementara tiga lainnya napi yang tersangkut kasus kriminal biasa. Dari pengakuan lima terpidana, mereka dijemput aparat kepolisian dari Polda Papua dan dipindahkan pada Jumat 3 Desember sekitar pukul 23.00 malam atas perintah Kalapas Abepura Berthy Sitinjak.Hingga saat ini, pihak Lapas belum memberitahukan secara langsung kepada mereka apa yang menjadi alasan mereka dipindahkan ke rutan Polda Papua, sebab yang diutarakan kalapas justru pernyataannya kepada Media bahwa kelima narapidana ini dianggap telah memprovokasi para narapidana lainnya dengan merusak fasilitas bangunan di LP Abepura pada jumat sore.Menurut kelima narapidana, terjadinya pengrusakan beberapa bagian kaca bangunan Lapas sebagai wujud dari ketidakpuasan para narapidana terhadap sikap Kalapas yang tidak terbuka dan tidak bertanggung jawab menjelaskan mengapa lima orang kawan mereka bisa melarikan diri pada siang hari tepat dijam yang sama sekitar pukul 12 waktu Papua pada 3 Desember lalu yang menyebabkan seorang diantaranya tertembak mati oleh aparat TNI- Polri.

Korban tewas tertembak atas nama Wiron Wetipo itu, sesuai pengakuan mereka, bahwa posisi Filep Karma dan Buctar Tabuni saat itu hanyalah berjuang meredahkan kemarahan narapidana lainnya sambil meminta staf Lapas untuk menghadirkan Kalapas ke LP Abepura guna menjelaskan nasib narapidana yang ditembak mati di Tanah Hitam Abepura. Menurut Fordem, seperti yang diungkapkan Simon Yumame kepada wartawan posisi Dominggus Pulalo, Lopez Karubaba dan Eni Elopere yang tidak terlibat melakukan pengrusakan fasilitas Lapas, namun dianiaya oleh Kalapas Berthy Sitinjak bersama sekitar 14 orang anak buahnya.Tindakan sewenang wenang Kepala Penjara dan bawahannya ini menyebabkan narapidana yang bernama Dominggus Pulalo mengalami luka robek di telinga kiri, bengkak pada kepala dan rusuk akibat tendangan dan injakan bertubi tubi saat dianiaya.Korban hingga kini masih merasa pusing dan sakit sekujur tubuhnya, ujar Frederika Korain. Menurut keterangan Filep Karma dan kawan kawannya sesama Napi, kelima narapidana yang lari dari penjara Abepura pada jumat 3 Desember lalu adalah narapidana murni dan tidak ada hubungannya dengan kegiatan Politik Papua atau OPM atau organisasi apapun didalam LP sebab selama ini mereka hanya menekuni bidang keterampuilan anyaman dan berkebun sayuran.

Berdasarkan fakta fakta tersebut, Fordem mendesak Kalapas Abepura Berthy Sitinjak dan Kakanwil Hukum dan HAM Nasarudin Bunas untuk bertanggung jawab dan segera mengembalikan kelima narapidana untuk menjalani sisa masa tahanan mereka di LP Abepura, serta menjelaskan kepada publik di Papua mengapa kelima narapidana termasuk Wiron Wetipo yang tertembak aparat dengan mudahnya melarikan diri keluar Lapas ditengah sistim pengamanan Lapas yang ketat.

Fordem juga mendesak Menteri Hukum dan HAM serta Ditjen Lapas untuk segera menindak tegas Kepala penjara Abepura atas kekerasan yang dilakukannya dengan sewenang wenang kepada narapidana di penjara Abepura. Menurut Fordem dalam jumpa pers yang dilakukan, justru sikap Kepala Penjara Berty Sitinjak telah menunjukkan bahwa yang bersangkutan tak benar lagi dalam melakukan pembinaan terhadap para narapidana dan malah menimbulkan ketidakamanan dan ketidaknyamanan bagi narapidana secara khusus aparat TNI dan Polri yang sewenang wenang melakukan penembakan terhadap narapidana Wiron Wetipo yang kedapatan meninggal dunia.

Dengan rentetan dua kejadian di Nafri dan kaburnya narapidana itu, Fordem secara tegas meminta aparat TNI dan Polri agar dalam menyelidiki kasus penembakan Nafri maupun kasus hukum lainnya, tidak menggunakan kekerasan serta lebih berlaku profesional dan taat hukum sehingga tidak menimbulkan ketakutan yang mendalam dikalangan warga sipil di Kota jayapura dan sekitarnya.

Kalapas Abepura Berthy Sitinjak, yang dihubungi terpisah soal adanya tudingan keterlibatnnya bersama stafnya melakukan kekerasan terhadap napi di penjara Abepura, menanggapinya biasa. Dikatakan, tudingan itu merupakan hak mereka untuk menyatakan Kalapas bersama anak buahnya lakukan kekerasan, tetapi yang jelas lanjut kalapas, justru merekalah yang dahulu melakukan pelemparan kantor Kalapas. “Dan buktinya kami telah adukan mereka ke Polda Papua dan merekalah yang terlibat peristiwa 3 Desember lalu, “kata Kalapas sambil menambahkan mereka juga menghasut dan melempari anak buahnya. BUktinya katanya kelima orang itu sudah tindaklanjuti ke Polda Papua dan hari Rabu, ( 8/12) Polisi dari Polsek Abepura telah melakukan olah TKP.(Ven/don/03)

Kalapas dan Wakil Ketua Komnas HAM Diserang Napi

Tampak suasana di LP Abepura. Suasana ini diambil beberapa waktu lalu. (Inzert: Kalapas Abe)Ada ceritera menarik seputar ricuhnya Napi di Lapas Abepura, Jumat (3/12). Ternyata kemarahan sejumlah Napi sebagai buntut ditembak matinya, rekan mereka Miron Wetipo dalam operasi gabungan TNI-Polri di Markas OPM Tanah Hitam, Jumat (3/12), nyaris mencederai Kalapas Abepura dan Wakil Ketua Komnas Ham Papua, yang saat itu berada di Lapas Abepura. Bagaimana kejadiannya?

Makawaru da Chunha – Bintang Papua

Wakil Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua Mathius Murib ketika dikonfirmasi Bintang Papua di Jayapura, Sabtu (4/12) malam mengatakan, ketika peristiwa tersebut berlangsung ia tengah berbincang bincang bersama Kalapas Abepura Liberty Sitinjak.

Menurut dia, pada Jumat (4/12) sekitar pukul 17.30 WIT ia ditelepon Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua Nasaruddin Bunas SH MH untuk membantu dan memediasi terkait situasi yang tegang di Lapas Abepura. “Saya diminta untuk hadir secara fisik dan saya hadir,” ujarnya. Ditambahkan, dirinya mempunyai keinginan membantu menegosiasi, memeditasi serta mempertemukan kedua pihak yang sedang tegang masing- masing kelompok Napi, kelompok Lapas serta petugas. Beberapa menit setelah bertemu Kalapas Abepura, selanjutnya ia menyampaikan kepada petugas Lapas untuk memanggil perwakilan Napi yang diwakili Buchtar Tabuni dan Filep Karma, serta perwakilan lainnya untuk bertemu di ruangan Kalapas.

Tapi, lanjutnya, ketika sedang bincang- bincang dengan Kalapas terdengar keributan. Mereka sudah lempar lempar dan merusak pintu. Dan petugas lapor mereka juga dengar ribut ribut dan kerusakan akhirnya dia dan Kalapas keluar dari ruangannya dan menemui para Napi yang melakukan pengrusakan.
Ketika ia bersama Kalapas serta petugas, tambahnya, ingin bertemu Napi malah mereka ditolak dan diserang sembari terdengar teriakan. Bunuh itu Kalapas, bunuh itu. Mereka datang dengan massa beramai ramai. Ia kebetulan sudah menyeberang kesebelah Kalapas dibelakang saya tertolak. Tertolak kebelakang saya tertolak kedepan. Setelah itu mereka menutup pintu dan merusak sejumlah fasilitas Lapas Abepura. Ia saksikan sendiri peristiwa itu dan tak terjadi korban dalam peristiwa itu.

Ia menambahkan, situasinya sudah brutal sehingga sulit untuk melakukan mediasi, bahkan untuk melakukan dialog atau komunikasi apapun sehingga ia memutuskan untuk pulang nanti Senin (6/12) atau gari berikutnya apabila situasinya sudah aman lanjutkkan melakukan mediasi guna mempertemukan pihak pihak tersebut. Namun demikian, lanjutnya, ketika ia tiba di rumahnya ia mendapat kabar Buchtar Tabuni, Filep Karma serta tiga Napi lainnya digiring dan diamankan ke Polda Papua. (don/03)

Tokoh Separatis, Seby Ditangkap di Bandara

Seby SembomSentani- Setelah sehari sebelumnya terjadi penembakan di salah satu rumah yang diduga dijadikan Markas OPM di Tanah hitam, Sabtu pagi (04/12) warga kembali dikejutkan dengan adanya penangkapan yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi bekerja sama aparat keamanan dari Polda maupun Polres Jayapura, terhadap tokoh separatis Papua, Seby Sembom. Dari informasi yang diperoleh Bintang Papua, Seby ditangkap, ketika berada di pintu 1 ruang keberangkatan ketika hendak bording menuju pesawat Bandar Udara Sentani. Rencanannya,

Seby akan berangkat menuju Cingkareng dengan menggunakan maskapai penerbangan dari Garuda-651. Sekedar dikatahui, Seby Sembom merupakan tahanan kejaksaan yang kini berstatus tahanan luar dan sedang menjalani proses persidangan dengan kasus dugaan melakukan makar dan penghasutan demo Internasional Parlement For West Papua pada tangal 16 Okteber 2008 lalu.

Dari hasil penangkapan, Seby Sembom tersebut, pihak kejaksan berhasil mengamankan 1 buah Laptop yang berisikan tentang pelanggran HAM yang dilakukan oleh TNI/Polri di Papua.

Selanjutnya Seby dibawa kekejaksaan tinggi untuk selanjutnya diproses kembali.(as/don/03)

Tak Terima Rekannya Ditembak, Buchtar Mengamuk di Lapas

Sementara itu menyusul, tewasnya 1 rekannya di tangan aparat keamanan saat melarikan diri dari Lapas Abepura Jumat (3/12) sekitar pukul 12.00 WIT, sore harinya sekitar pukul 18.30 WIT, Buchtar Tabuni bersama Filep Karma dan diikuti puluhan orang penghuni lapas lain melakukan aksi keributan di dalam lapas.

Dari informasi yang didapat Bintang Papua bahwa hal itu dipicu saat Buctar Tabuni meminta bertemu dengan Kalapas Abepura untuk mengklarifikasi kejadian penembakan rekannya bernama Miron Wetipo. Buchtar Tabuni yang merupakan Ketua Umum KNPB (Komite Nasional Papua Barat) meminta kepada kalapas untuk menghadirkan aparat yang menembak rekannya hingga tewas di lapas Abepura.

Karena permintaannya tidak dikabulkan Kalapas Abepura Liberti Sitinjak, Bucktar Tabuni bersama Filep Karma mengkoordinir puluhan penghuni lapas Abepura melakukan keributan. Yaitu melempari petugas lapas, serta fasilitas lapas Abepura menggunakan batu. Melihat aksi tersebut, petugas dari Satbrimobda Papua yang berjaga di Lapas bersama petugas Lapas Abepura sempat memberikan tembakan peringatan. Tidak lama kemudian dua unit Truk membawa pasukan dari Brimobda Papua datang ke Lapas Abepura untuk membantu proses pengamanan. Setelah dilakukan sweeping akhirnya situasi di lapas Abepura kembali aman. Dari kejadian tersebut, lima orang narapidana masing-masing Buchtar Tabuni, Filep Karma, Dominggus Pulalo, Alex Elopere dan Dani Karobaba diamankan dan dibawa ke Polresta Jayapura.

Kalapas Abepura Liberti Sitinjak saat dihubungi Bintang papua via Ponselnya membenarkan kejadian tersebut. “Iya kita sudah berkoordinasi dengan kepolisian. Lima orang sementara kita amankan untuk dibawa ke Polresta Jayapura,” ungkapnya.(aj/don/03)

Peradilan Militer Berikan Putusan Ringan

JUBI — Pro dan kontra terhadap pengadilan terhadap para pelaku pelanggaran HAM termasuk kekerasan di Papua biasanya memberikan putusan ringan dan para pelaku bisa diberi label pahlawan.“Kami sudah prediksi mereka akan diberi hukuman yang ringan. Persidangan ini sama dengan sidang militer kasus pembunuhan tokoh Papua, Theys Hiyo Eluay. Kami tidak kaget dengan putusan ringan itu karena para terdakwa akan jadi pahlawan,” kata Wakil Ketua Komnas HAM Papua di Jayapura, Matius Murib kepada JUBI, pekan lalu.

Lebih lanjut urai Murib, Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Papua di Jayapura, empat terdakwa yang terlibat dalam kasus video penganiayaan dan kekerasan terhadap warga di Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, akan naik pangkat dan jadi pahlawan setelah disidang dan menjalani hukuman. Murib berani mengatakan karena sesuai dengan pengalaman terdahulu, para pelaku pembunuhan terhadap Almarhum Theys Eluay sejak itu diberi hukuman ringan. Seusai menajalani hukuman pangkatnya dinaikan.

Empat terdakwa yang melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap warga di Tingginambut juga akan mengalami hal yang sama yakni naik pangkat setelah menjalani hukuman. Bagi dia, pihak TNI menilai kasus tersebut tidak melanggar Hak Asasi Manusia dan sama sekali tak ada hubungannya. “Mereka menilai masalah ini bukan kasus pelanggaran HAM tetapi merupakan masalah internal TNI yakni tak menjalankan perintah yang diturunkan oleh pucuk pimpinan. Padahal jelas-jelas sudah melanggar HAM.”

Lanjut Murib, pihaknya tak bisa berbuat banyak karena wilayah tersebut bukan merupakan wilayah hukum Komnas HAM Papua. “Kita tidak bisa ngotot dan tuntut banyak karena bukan wilayah hukum kita.” Dia mengatakan, pihak TNI menjatuhkan hukuman ringan karena mereka menilai Tentara Pembebasan Nasional/Organisasi Papua Merdeka (TPN/OPM) adalah kelompok pemberontak dan melawan negara. Kelompok tesebut yang dianiaya dan siksa sehingga dianggap sebagai hal yang biasa. “Bagi perspektif mereka hal ini wajar dilakukan karena mereka lawan negara,” ujar Murib.

Hal yang senada pula disampaikan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama dengan Forum Kerja LSM Papua (Foker LSM Papua) dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dalam siaran persnya, belum lama ini di Jayapura. KontraS, Foker LSM Papua dan AMP juga menyatakan keraguan atas proses penyidikan yang dilakukan oleh TNI dalam kasus tersebut. “Kami meragukan proses penyidikan kasus ini bisa akuntabel karena tidak dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang independen dan terbuka. Keempat tersangka pelaku penyiksaan hanya diproses melalui mekanisme peradilan Militer (sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer). Mekanisme ini sangat tidak tepat secara hukum maupun secara kontekstual.” jelas mereka. Menurut mereka, secara hukum, kekerasan yang terjadi di dalam video Youtube jelas merupakan tindakan introgasi yang menggunakan kekerasan (Baca: Penyiksaan). Penyiksaan masuk dalam kategori pelanggaran berat HAM sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang ratifikasi Konvensi Internasional Anti Penyiksaan dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dimana pada Pasal 9 disebutkan bahwa penyiksaan merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.

Secara konteks, upaya UU peradilan militer tidak bisa diberlakukan mengingat memiliki sejumlah kelemahan; pertama, penyiksaan tidak diakomodir pengaturannya dalam KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer). Kedua, UU Permil sangat dominan dintervensi oleh Panglima TNI. Dengan kata lain tidak ada independensi hakim dan aparat hukumnya. Ketiga, Mekanisme Permil tidak memberikan ruang pemantauan dan keterlibatan masyarakat dan korban secara baik (unfair). Kami khawatir jika mekanisme Permil yang dikedepankan maka hanya akan menghukum aparat-aparat lapangan belaka. Tidak ada pertanggung jawaban komando atas peristiwa-peristiwa kekerasan di Papua dan tidak bisa mengkoreksi kebijakan pengamanan yang berimplikasi buruk pada situasi di Papua. “Lebih jauh proses ini dilakukan disaat dan pada kondisi dimana pengamanan oleh TNI dan Polri tetap diberlakukan secara ketat sehingga ruang gerak masyarakat sipil di Papua sangat minim.” papar Haris dari KontraS.

Dalam catatan hasil pemantauan KontraS yang juga disebutkan dalam laporan Komnas HAM bahwa peristiwa penyiksaan terhadap warga di Tingginambut, Papua merupakan peristiwa berulang dengan metode penyiksaan yang sama. Sebelumnya, seorang aktivis Yawan Manase Wayeni dibunuh setelah mengalami penyiksaan pada Tanggal 13 Agustus 2009 di Serui, dan Pembunuhan Opinus Tabuni pada peringatan hari pribumi internasional, 9 Agustus 2008 di Wamena. Kasus-kasus tersebut merupakan bagian kecil dari daftar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Papua dan tidak melalui proses pengungkapan yang berkeadilan bagi korban dan keluarganya. Oleh karenanya KontraS, Foker LSM Papua dan AMP, meski mengapresiasi instruksi penyelesaian kasus yang telah dikeluarkan oleh presiden, mereka tetap meminta agar Presiden SBY hendaknya mengubah kebijakan dasar penyelesaian masalah Papua melalui dialog konstruktif yang mengedepankan pembangunan kesejahteraan yang menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi Warga Papua. Mereka juga meminta agar Presiden memastikan, kebijakan dengan pendekatan keamanan harus segera dikurangi. Secara khusus terkait kasus video Youtube, termasuk meminta Komnas HAM membentuk Tim Penyelidik Pelanggaran HAM di Papua terutama atas peristiwa di Tingginambut dan Serui dan membawa kedua kasus ini ke Pengadilan HAM.

KontraS, Foker LSM Papua dan AMP juga khawatir, perintah pesiden untuk mengungkap peristiwa ini hanya sebagai tindakan parsial menjelang kedatangan Presiden Amerika Serikat, Barack Obama dan Perdana Menteri Australia, Julia Gillard. Kedua negara ini memiliki peranan cukup penting dalam proses reformasi sektor keamanan di Indonesia. Dukungan kedua negara ini selalu menyaratkan penyelesaian kasus-kasus pelanggran HAM yang dilakukan oleh aktor keamanan di Indonesia. Tindakan yang sama pun dilakukan oleh polisi, Senin (8/11). Saat itu Warga Asli Papua yang tergabung dalam Solidaritas Nasional Bangsa Papua Untuk Obama (SONABPO) mengadakan aksi damai untuk mengenang pencaplokan Papua ke Indonesia oleh Peremerintah Amerika, Belanda, dan Indonesia, namun naas bagi kelompok ini karena polisi menangkap secara paksa koordinator lapangan, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Eksekutif Nasional Front Persatuan Perjuangan Rakyat Papua Barat (Eksnas Front PEPERA PB), Selpius Bobii dan dua orang lainnya, sesungguhnya adalah tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip dasar demokrasi yang berlaku di Indonesia. “Siapa yang salah, kami atau polisi? surat pemberitahuan sejak tiga hari yang lalu sudah disampaikan, sedangkan pemberitahuan dari Polda Papua yang menyatakan tidak diijinkan melakukan aksi baru tadi malam Pukul 00.00 kami dapat,” ujar Juru Bicara SONABPO, Usama Yogobi, kepada wartawan di Polresta Jayapura, pekan lalu. Menurutnya tindakan sepihak polisi tersebut merupakan cerminan bahwa demokrasi di Indonesia telah dimatikan oleh polisi.

KontraS mencatat, sepanjang Tahun 2009/2010 di Papua praktek kekerasan meningkat. Serangan yang dialami kelompok-kelompok pembela HAM merupakan bentuk paling nyata. Serangan bisa hadir dalam berbagai bentuk, mulai dari ancaman dan teror kekerasan, mengikuti setiap gerak-gerik aktivitas pembela HAM, pembatasan akses informasi dan pemantauan kondisi HAM di lapangan, praktik penyiksaan sistematis, hingga tindak kekerasan yang berujung pada tewasnya pembela HAM. Kekerasan yang terjadi berlangsung di tengah meningkatnya operasi keamanan yang digelar oleh TNI dan Polri untuk mencari Anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang makin sering terlibat kontak senjata.Terungkapnya kasus penyiksaan terhadap korban warga sipil, bukan anggota kelompok OPM seperti perkiraan sebelumnya, memberi stigma negatif di tengah peringatan 12 tahun Reformasi dalam tubuh TNI. Dalam catatan satu dekade reformasi TNI pada dua tahun silam, organisasi pembela HAM menyebut bahkan menyebut TNI belum bisa melepaskan diri dari paradigma lama dan cenderung tetap melakukan kekerasan yang melekat berurat berakar. Kekerasan oleh tentara memang menjadi problem politik besar pada masa Orde Baru. Kultur kekerasan telah dikembangkan militer dalam upaya menyokong Pemerintahan Soeharto. Motifnya sangat beragam, mulai dari kekerasan sebagai alat represi politik, kekerasan sebagai pengaman bagi praktik bisnis militer, kekerasan sebagai alat monopoli ideologi tunggal kekuasaan, atau kekerasan sebagai alat untuk mendisiplinkan publik atas nama pembangunan, serta kepentingan-kepentingan lain yang kerap bertumpang tindih.

Dalam catatan organisasi pembela HAM, kultur kekerasan ini masih terus melekat pada TNI pasca Orde Baru. TNI hampir terlibat di setiap konflik dan kekerasan (oknum atau institusi). Padahal, pada rumusan Buku Putih Pertahanan, kekerasan seharusnya diletakkan sebagai bagian dari tugas penegakan hukum Polri, termasuk tindakan tegas terhadap personil TNI yang melakukan tindak kekerasan. Rakyat Papua kerap mengalami tindak penyiksaan dan kekerasan oleh TNI. Beruntung memang jika ada berita atau tayangan kekerasan yang terekspos luas seperti kasus Youtube tadi. Ibarat gunung es, kasus yang terekspos hanyalah sedikit dari yang sebenarnya ada di bawah permukaan. Sebuah situs beralamat di http://wartapapuabarat.org, misalnya, banyak memberitakan kisah kekerasan yang jarang terungkap. Laman itu misalnya memaparkan kisah bahwa sejak Bulan Maret lalu hidup masyarakat di Kabupaten Puncak Jaya semakin mencekam, mereka tak punya kebebasan beraktifitas guna memenuhi kebutuhan hidupnya dan wajib lapor dan periksa KTP di pos militer. Perkembangan sosial media dengan berbagai produknya–blog, youtube, facebook dan aneka produk jurnalisme warga membuat apa yang selama ini tertutupi menjadi mudah tersebar kepada khalayak. Meski berita di situs Papua Barat ini belum terverifikasi, setidaknya kita mendapat peringatan, bahwa di sudut lain negara ini, ketidakadilan dan perlakuan semena-mena masih saja terjadi. Pengungkapan peristiwa kekerasan yang sempat beredar luas lewat situs “youtube.com” harusnya dilakukan oleh tim independen yang dibentuk oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan pelaku nantinya harus diadili di pengadilan Hak Asasi Manusia. (JUBI/Marten/Dari berbagai sumber)

TNI Dalam Bidikan NGO’s HAM Asing

JUBI – Baju loreng membaluti tubuh, tangan kanan berada pada kokang Senjata SS-1. Suara keras membahana, “Di sini saya sedang melaksanakan tugas negara!!” bentak Letda Dua Infantri Kosmos. Melihat sang komandan yang kian berwajah garang, anak buahnya pun ikut main tangan besi. Salah satu korban yang berbicara dalam dialek Lani, diketahui bernama Kiwo, pakaiannya dilucuti.

Interogator lalu meminta data soal senjata milik kelompok-kelompok separatis. Kiwo mengaku tidak tahu apa-apa tentang senjata karena dia hanya penduduk biasa di Tingginambut. Setelah beberapa menit proses interogasi berjalan, para pelaku kekerasan membakar kemaluan Kiwo dan dipukul dengan helm perang. Sementara pria baju loreng lainnya menendangi warga bertubi-tubi.

Itulah sebagian ‘adegan’ yang dilakukan Letnan Dua Infantri Kosmos, Praka Syahmin Lubis, Prada Joko Sulistyono dan Prada Dwi Purwanto, Anggota TNI dari Kesatuan Pam Rawan Yonif 753 Arga Vira Tama/Nabire Kodan XVII Cendrawasih yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat di wilayah Tinggi Nambut, Papua.

Sejak video tak terpuji ini beredar luas, memancing berbagai kotroversi. Awalnya, kalangan TNI menyangkal bahwa bukan personil tentara yang melakukan kekerasan dalam video itu. Namun, setelah diselidiki, toh, akhirnya terungkap juga. Keempat tentara rakyat itu dibawa ke Pengadilan Militer III-19 Kodam XVII Cenderawasih. Pengadilan militer hanya menghukum tujuh bulan penjara untuk Kosmos, sang komandan, sedangkan tiga anak buanya masing-masing lima bulan penjara dengan dalil tidak berbuat baik dengan masyarakat.

Dalam catatan Asian Human Rights Watch (AHRC), kekerasan yang dilakukan militer di Papua tak hanya satu video itu karena masih banyak tidak terekspos. “Ini hanya satu dari banyak kasus penyiksaan oleh militer di Papua yang dilaporkan pada kami,” tulis Direktur Eksekutif AHRC, Wong Kai Shing dalam siaran persnya di situs AHRC bertanggal 17 Oktober 2010.

Sedangkan menurut Direktris Aliansi Demokrasi untuk Papua (AlDP) Latifah Anum Siregar, video kekerasan itu sesuatu yang biasa-biasa saja. Menurut Latifah, kenyataan itu kerap ditemui di Papua dan bahkan lebih buruk.

Menurutnya, kekerasan seperti itu bisa terjadi akibat kesalahan mendasar yang dimiliki pemerintah dan aparat Indonesia yang selalu menganggap Orang Papua separatis atau paling tidak pendukung gerakan makar sehingga meletakan Orang Papua di posisi musuh.

Dari dulu kampung-kampung di Papua diberi stigma pendukung, penyedia senjata atau logistik dan tempat persinggahan separatis. “Akibatnya, penyiksaan tidak hanya dialami kelompok separatis tetapi juga orang-orang kampung. Begitulah yang terjadi sekian lama,” ungkap Latifah. “Jika mengakui Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pemerintah harus melakukan pendekatan kemanusiaan dengan pemahaman konteks lokal dan karakteristik Orang Papua, bukannya menebar teror.”

Tak hanya AHRC dan ALDP, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut video kekerasan itu hanya bagian kecil dari bangunan kekerasan di Papua. Karena, sebelum video penyiksaan itu beredar, Komnas HAM menerima laporan dugaan kekerasan tentang penemuan potongan kepala yang terpisah dari badan, pengusiran masyarakat yang menciptakan gelombang pengungsian serta penyiksaan terhadap Pdt. Kindeman Gire dan Pitinius Kagoya pada 17 Maret 2010. Bahkan, di mana keberadaan Pdt. Kindeman Gire belum diketahui.

Catatan kekerasan yang dilakukan militer di Papua, setidaknya bukan hanya pada kasus penyiksaan di Tinggi Nambut semata. Pada kasus kekerasan 2002 silam, jurnalis Andreas Harsono dan Eben Kirksey, seorang antropolog dari Universitas California pernah membongkar fakta secara detail penyerangan dan kekerasan 31 Agustus 2002 di Timika.

Dalam laporan itu yang dimuat di jurnal South East Asia Research itu bertajuk, ‘Criminal Collaborations? Antonius Wamang and the Indonesian Military in Timika.’ terungkap pula bahwa saat terjadi penyerangan terhadap dua guru warga negara Amerika Serikat (AS) dan seorang warga negara Indonesia. Anggota TNI berada di tempat kejadian perkara bersama dengan kelompok Antonius Wamang. Namun dalam pemeriksaan, tak semua anggota diperiksa. Mereka juga menulis sejumlah cerita mengenai transaksi senjata kepada Wamang yang difasilitasi oleh Anggota TNI. Laporan jurnalisitik ini kemudian direspon oleh Condoleezza Rice, menteri luar negeri Amerika Serikat saat itu. Alhasil, tujuh Warga Papua tersebut dihukum antara lima tahun hingga seumur hidup.

Dalam laporan ini, mengungkapkan pula, misalnya, kedua pemerintah ingin International Military Education and Training (IMET), Counter Terorrism Fellowship Program (CTFP), dan Foreign Military Finance (FMF) segera dibuka lagi. Kerjasama-kerjasama ini mengucurkan jumlah dollar yang cukup besar. Bahkan Indonesia adalah penerima bantuan program anti terorisme terbesar di dunia, lebih tinggi dari Yordania dan Pakistan.

Data Pentagon menyebutkan Indonesia menerima dana sebesar US$6,2 juta, sejak 2002-2005. Pada Tahun 2007, AS memberikan juga bantuan US$18,4 juta. Selang beberapa jam setelah Wamang diputus hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pentagon menyebutkan “era baru” kerja militer kedua negara dimulai.

Namun sayangnya setelah 6 tahun lebih, ternyata laporan tentang pembuktian teka-teki kekerasan di Papua seakan lenyap begitu saja. Radio Australia yang pernah memberitakan laporan itu pada Tahun 2002 terkait tentara dan orang-orang yang berkaitan dengan TNI memanipulasi dan membantu mempersenjatai anggota separatis Papua, Antonius Wamang pun dilupakan. Wamang sendiri dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Tahun 2006 dengan tuduhan memimpin serangan. Laporan itu juga menyebutkan, oknum-oknum TNI menyulut kekerasan untuk meyakinkan Freeport agar terus membayar jutaan dollar setiap tahunnya kepada militer untuk menjaga operasinya.

Soal keterlibatan asing dalam pemantauan kasus HAM di Papua, setidaknya membuat kuping Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ‘memerah’. Menanggapi kasus penganiayaan warga sipil di Tinggi Nambut, Presiden SBY menyatakan Indonesia mempunyai perangkat dan mekanisme untuk mengusut kasus dugaan pelanggaraan HAM. Negara asing dan LSM asing, kata Presiden, tidak perlu menekan Indonesia untuk menegakkan keadilan terhadap setiap kasus yang ada. “Kita mempunyai pengadilan militer untuk menegakkan disiplin dan keadilan. Kita akan melaksanakan kewajiban kita, tidak perlu ada tekanan-tekanan dari negara atau NGO mana pun,” kata Presiden SBY. Presiden menegaskan, keberadaan prajurit TNI di Papua adalah sah dan untuk menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara terkait gerakan separatism tetapi insiden tindak kekerasan, bukanlah bagian dari kebijakan negara.

Dalam memetahkan persolan di Papua, Peneliti Politik LIPI, Muridan Satrio Widjojo, menilai, Papua tetap berada dalam situasi konflik. LIPI secara khusus telah melakukan penelitian selama tiga tahun dengan isu-isu konflik dan resolusi konflik Papua. Salah satu aspek yang dilihat adalah pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). “Sandi Merah” atau peringatan bahaya terhadap Papua, menjadi tolok ukur perlunya penghapusan tindakan represif tentara maupun polisi terhadap masyarakat sipil. Jika tidak, warga tetap selalu menjadi korban. Tindakan represif bukan sebuah jalan untuk menuju perdamaian di Papua. (JUBI/Musa dan Timo Marten)

Tersangkanya 1 Perwira, 4 Tamtama – Kasus Video Kekerasan Sudah di Odmil

JAYAPURA—Kasus keke­rasan dan penyiksaan terhadap warga Papua di Tinggi Nambut, Puncak Jaya oleh anggota TNI sebagaimana yang marak beredar di dunia maya (internet) kini pelakunya tidak bisa lagi ditutup-tupi. Apalagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah mengisyaratkan bahwa tersangkanya akan segera diadili. Terungkap, jika kasus ini melibatkan 5 ter­sangka. Kelima tersangka tersebut terdiri atas 1 perwira dan 4 tamtama TNI, dengan ini­sial Letda Css, Praka Shn, Pratu Ihk, Prada Js dan Prada Ok.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Letkol Inf Susilo yang dihubungi Bintang Papua via telepon selularnya Selasa (02/11) mengatakan, meskipun hingga saat ini korban perlakuan kekerasan dan penyiksaan belum ditemukan, namun dari bukti video, kesaksian teman-teman tersangka dan pengakuan tersangka sudah dapat membawa kelima tersangka tersebut ke ranah hukum untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kelima tersangka tersebut saat ini telah tiba di Jayapura dan telah selesai diperiksa, serta telah melalui proses penyelidikan, kasusnya pun sudah dimasukkan ke Odmil (Oditur Militer), kini tinggal menunggu sidang dan pemberian sanksi hukum sesuai KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer),” urainya.

Kapendam menjelaskan, penyelesaian kasus ini juga langsung ditangani oleh Mabes TNI di Jakarta, sehingga telah dibentuk tim khusus investigasi dari Pusat yang terdiri dari 10 orang.
“Penyelesaian dengan mengirimkan tim investigasi yang dilakukan oleh Panglima TNI ini bukan lantaran adanya tekanan dari pihak luar, namun respon langsung Panglima TNI,” tukasnya.
Sedangkan permasalahan mengenai peredaran video kekerasan tersebut, hingga saat ini pun pihak TNI belum dapat mengetahui siapa yang mengedarkan. “Yang jelas di sini ada campur tangan oknum yang tidak suka akan keberadaan TNI di Papua, sehingga memanfaatkan salah satu peristiwa seperti ini untuk memberikan kesan buruk di mata masyarakat,” pungkasnya.

Harus Disidangkan di Pengadilan HAM Sementara itu, KOMNAS HAM Perwakilan Papua menyarankan agar pengadilan lima anggota TNI yang terlibat video kekerasan dilakukan di Pengadilan HAM, karena sudah memenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM dari kasus Puncak Jaya selama tujuh tahun ini.

“Ada unsur sistematis dan meluas dari operasi militer, ada korban jiwa, korban materiil dan terpaksa ada warga sipil yang mengungsi,” kata Wakil Ketua KIMNAS HAM Papua, Matius Murib SH kepada media via telepon, Selasa (2/11) kemarin.

Pertanggungjawaban bukan oleh lima orang secara person, katanya, tetapi harus ditingkat komando/institusi atau Negara, akar masalah Papua adalah soal Ideologi Papua Merdeka dan merampas kembali senjata.

Putusan pengadilan, sambungnya, harus memberikan rasa keadilan warga dan memberi efek jerah bagi aparat yang terus melakukan penyiksaan serta membunuh warga sipil di Papua selama ini.

“TNI harus bertindak professional dan rasional yang meyakinkan public, sikap menutup diri seperti ini tidak relevan di era demokrasi saat ini, Stop Kekerasan dan beri ruang bagi perdamaian sesuai prinsip-prinsip HAM yang berlaku,” tandasnya. (dee/hen)

11 Kursi Untuk Asli Papua Tak Diatur UU

Drs. John Ibo JAYAPURA—Meskipun DPRP telah menerima Raperdasus tentang kuota 11 kursi untuk masyarakat asli Papua, namun DPRP masih urung membahasnya lantaran dianggap tak diatur dalam UU, baik UU No 21 tahun 2001 maupun UU No 32 tahun 2004 PP No 16. Sehubungan dengan itu, DPRP memilih berkonsultasi kepada pemerintah pusat, sebab tak ada dasar hukum yang jelas terkait kuota 11 kursi di DPRP tersebut.

“Kalau kami mau menyusun satu aturan untuk pelaksanaan pengangkatan 11 kursi sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi dasar hukumnya apa. Karena UU No 21 tahun 2001 dan No 32 tahun 2004 tak mengatur tentang 11 kursi. Kita mau pakai UU yang mana,” tukas Ketua DPRP Drs John Ibo MM di ruang kerjanya, Rabu (1/9).

Dikatakan, terkait 11 kursi sudah ada Raperdasus tinggal DPRP membahas kembali dan menajamkan untuki digunakan. Pasalnya, 11 kursi menurut DPRP itu diluar ketentuan UU yang berlaku. Kami tak mau MK gunakan kuasa untuk mengekang kebenaran. Karena apa yang MK instruksikan untuk Papua jalankan itu mau menggunakan UU yang mana.

Semuanya tak ada tapi DPRP dipaksakan melakukan pengangkatan 11 kursi.

Dikatakannya, kalau MK berani perintahkan pemerintah pusat turunkan kepada DPRP satu peraturan pemerintah saja dengan nyantol kepada ketentuan hukum apa yang menjadi dasar. Sampai sekarang kita mau bekerja seperti apa. Kami tak berani buat karena cantelan cantelan hukumnya tak ada.

“Jadi kalau tambahan 11 kursi itu bertolak kecurigaan kepada DPRP separatis saya pikir stigmatisasi separatis dan OPM itu tolong jangan dipakai di Papua itu cerita hari kemarin yang tak ada artinya. Itu memundurkan pembangunan serta orang tak bergerak bebas dalam sebuah negara merdeka,” katanya.

Sementara itu, Bendahara DPP Barisan Merah Putih (BMP) Republik Indonesia Papua Heemskercke Bonay yang dihubungi Bintang Papua via ponselnhya semalam dengan hati dingin menanggapi pernyataan Ketua DPRP Drs John Ibo yang mengatakan, tak ada satu pun UU yang mengatur pengangkatan 11 kursi. Dia menegaskan apabila ada kendala di DPRP yang menyebabkan Draf Perdasus tentang 11 kursi sebenarnya perlu dilakukan paripura untuk menjawab Radiogram sebanyak dua kali dari Mendagri yang telah dikirim ke Gubernur Provinsi Papua dan DPRP agar segera mengangkat 11 kursi sesuai keputusan Mahkamah Konsitusi (MK). Hal ini perlu dilakukan sehingga pemeritah pusat juga ikut mengetahui kendala kendalam yang dialami Gubernur dan DPRP.

“Keputusan MK yang mengabulkan permohonan kuota 11 kursi DPRP itu telah final dan mengikat. Apabila ada pihak yang melanggarnya maka ia akan dikenakan sanksi hukum,” tandasnya. (mdc)

Up ↑

Wantok COFFEE

Organic Arabica - Papua Single Origins

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny