Setelah Ancam-Mengancam Polda Papua vs. Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Baptis Papua

Setelah beberapa kali Polda Papua melayangkan Surat Panggilan atau panggilan terbuka lewat media massa kepada Rev. Sofyan Yoman dan bahkan mengancam untuk menjemput paksa, baru-baru ini Pemuda Baptis Papua juga mengancam akan menduduki Kantor Polda Papua.

Semtara itu Rev. Yoman bersikukuh sebagai pemimpin Gereja bahwa apa yang dikatakannya benar dan punya bukti, dan berbicara sebagai seorang Gembala Jemaat yang ditindas, dianiaya dan dibunuh serta sebagai tuan tanah di Bumi Cenderawasih. Maka beliau mempersilahkan Polda Papua boleh datang ke tempatnya kalau hendak mengetahui informasi lebih lanjut tentang kebenaran yang dinyatakannya dalam media masa sebelumnya terkait pelanggaran HAM akibat operasi militer di Puncak Jaya selama 4 tahun belakangan.

Memang tanah Papua adalah tanah leluhur bangsa Papua, tetapi tanah itu sementara ini sedang diduduki bangsa lain, dengan hukum dan pemerintahan asing yang kini dipaksakan berlaku di Tanah leluhur bangsa Papua. Sebagai dampaknya, siapa saja yang dianggap mengusik keberadaan pemerintah dan hukum asing itu terancam bakalan dipanggil, dipenjarakan, diteror, hingga dibunuh. Itu bukan sebuah prakiraan, tetapi fakta selama hampir setengah abad ini.

Setelah Polda Papua mengancam memanggil paksa, kini Pemuda Baptis mengancam Polda Papua menduduki kantor Polda Papua.

Apa yang sedang dipersiapkan NKRI membaca tanggapan ini?

1. NKRI sedang mencari-cari alasan tambahan, selain alasan pengungkapan kebenaran tentang kekerasan di Puncak Jaya, mereka akan menahan Rev. Yoman dengan alasan tambahan lain, bukan dengan alasan kekerasan di Puncak Jaya yang sudah ketahuan dan sudah mendapat tanggapan Pemuda Baptis itu;

2. NKRI sedang menunggu peristiwa atau aksi-aksi Pemuda Papua atau masyarakat Papua pada umumnya yang akan mereka stigmakan sebagai tindakan yang membahayakan negara dan Rev. Sofyan Yoman akan dijadikan sebagai pelindung, penasehat, pengarah, atau apa saja, yang dampaknya akan menjerat Rev. Yoman.

3. Rev. Yoman jelas-jelas sudah masuk satu-satunya pemimpin Papua di dalam negeri saat ini yang menjadi target utamaoperasi intelijen. Oleh karena itu, kapan saja dapat terjadi apa saja oleh siapa saja. Beliau dapat diculik, dapat ditabrak, dapat diracuni, dapat dibuat apa saja. Semua orang Papua semestinya sudah tahu selama hampir setengah abad ini bagaimana cara NKRI menangani kasus-kasus seperti ini.

Melihat kondisi ini, West Papua News menyarankan pertama-tama kepada Pemuda dan Anggota Jemaat-Jemaat Gereja Baptis dan semua orang Papua agar:

1. Menjaga Rev. Sofyan Yoman dengan piket selama 24 jam, kelengahan akan dimanfaatkan untuk memangsa,

2. Semua perjalanan harus dilakukan dengan pengawalan ketat, tidak mengendarai mobil sendiri, bahkan tidak menggunakan satu kendaraan saja, tetapi dengan kendaraan pengawal di depan atau di belakang.

3. Pemuda Baptis setidaknya tidak hanya mengancam untuk menduduki Kantor Polda Papua, tetapi sejak ancaman itu dikeluarkan sudah ada reaksi dari Polda Papua entah reaksi terbuka ataupun tertutup. Maka secara logis, oleh karena itu Pemdua Baptis Papua patut menjadi pengawal Ring 1 dari Rev. Sofyan Yoman. Kalau gagal, maka tentu Pemuda gereja dan suku lain akan mempertanyakan pertanggung-jawaban Pemuda Baptis Papua yang sudah berani mengancam Polda Papua seperti ini.

4. Selebihnya dari itu, memang sudah saatnya pempimpin Papua perlu berdiri di Bumi Cenderawasih, bukan di pengasingan, untuk mengumpulkan segala sumberdaya dan kekuatan yang ada untuk mempersatukan Tanah Papua yang sudah dipecah-belah menjadi dua provinsi itu, dan sedang diusahakan menjadi tiga dan empat itu, agar tetap menyatu dan berdiri sebagai satu bangsa, satu jiwa, satu tanah air, satu tujuan dan satu perjuangan.

5. Sementara itu, semua elemen Pemuda dan jemaat, serta pemimpin gereja-geraja di Tanah Papua hendaknya berdiri di samping, di depan, di belakang Rev. Yoman untuk menunjukkan kepada NKRI, "Cukup sudah!", "Enough is enough!" setidaknya tidak secara emosional dan sporadis, tetapi secara terstruktur dan tekun, bermartabat dan bertanggungjawab, secara damai dan demokratis.

Tokoh agama dan tokoh gereja pada khususnya sudah banyak berbuat banyak membela penderitaan anggota jemaatnya di seluruh dunia. Kalau ditulis maka buku riwayat para tokoh agama dan gereja di dunia itu begitu panjang, ada yang menyedihkan, ada yang membangkitkan semangat. Contoh terdekat dan terbaru adalah Uskup Belo di teman-teman serumpun Timor Leste. Kini Belo Papua sudah lahir, "APAKAH ORANG PAPUA MAMPU MEMBESARKAN DAN MEMELIHARANYA???"

Kalau tidak, sebainya tidak usah bicara "Merdeka", karena itu sebuah penghinaan dan penghianatan kepada diri, hargadiri dan identitasnya sendiri, sebuah kebodohan yang konyol.

Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Tak Digubris

(kanan)Jayapura—Pelaksanaan UU No. 21 tentang Otonomi Khusus Papua tak henti-hentinya mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat. Selain sorotan tentang penilaian pelaksanaannya yang dinilai gagal dengan parameter tidak dibuatnya Perdasi dan Perdasus sesuai amanat UU tersebut, juga pelaksanaan pasal demi pasal.

Salah satunya adalah pasal 45, yang menurut Koordinator Kontras Papua Johanis H Maturbongs,SH nyaris tak tersentuh. ‘’Di luar dari konteks pelaksanaan Otsus yang dikatakan gagal dan lain-lainnya, di dalam pasal itu kan diamanatkan kepada pemerintah daerah agar membentuk perwakilan Komnas HAM, Peradilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Namun sampai 10 tahun berjalan baru perwakilan Komnas HAM yang telah dibentuk,’’ ungkapnya dalam kesempatan jumpa pers di kantornya Senin (30/8) kemarin.

Sejarah lahirnya Otsus yang dilatarbelakangi dengan mencuatnya berbagai masalah terkait pelanggaran HAM maupun tuntutan pelurusan sejarah Papua, menurutnya hal itu yang melatar belakangi dimunculkannya Pendirian Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

‘’Kenapa dua hal tersebut seakan tidak digubris oleh pemerintah. Padahal hal itu sangat terkait dengan upaya pemulihan situasi Papua sesuai amanat Undang-Undang Otsus,’’ jelasnya.

Disinggung tentang yang paling bertanggung jawab atas hal tersebut, menurutnya adalah pemerintah bersama DPRD yang berwenang membentuknya.
‘’Tentunya Pemerintah Provinsi yang paling bertanggungjawab di sini untuk memberikan sebuah regulasi,’’ jelasnya.

Sedangkan posisi Pemerintah Pusat, menurutnya juga punya andil besar yakni dalam proses pengawasan. ‘’Bagi saya Pemerintah Pusat sudah memberi satu legitimasi berupa kewenangan pemerintah daerah, sehingga disini kemauan politik dari pemerintah daerah yang sa­ngat dibutuhkan,’’ungkapnya. (aj) 

Pemanggilan Socrates Dinilai Prematur

JAYAPURA-Upaya pemanggilan yang dilakukan Polda Papua terhadap Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Baptis Papua Socrates Sofyan Yoman untuk klarifikasi terkait pernyataannya yang dianggap mencemarkan nama baik Polri maupun TNI, ditanggapi oleh praktisi hukum asal Papua Gustaf Kawer,SH.

Ia menilai, upaya pemanggilan terhadap Socrates itu prematur.

"Saya bingung dengan tindakan Polda Papua, sebab jika Socrates diundang untuk melakukan klarifikasi, dan akhirnya Socrates tidak datang, lalu Polda melakukan pemanggilan bahkan mengarah ke pamanggilan paksa, maka hal tersebut sangat prematur, sebab di dalam KUHP tidak ada yang mengatur soal undangan klarifikasi,” katanya.

Ia mempertanyakan, sebenarnya pemanggilan Socrates itu dari konteks apa? “Jika dipanggil sebagai saksi, maka sebagai tersangkanya siapa? dan jika dipanggil sebagai tersangka maka Polda Papua harus memiliki saksi-saksi yang lebih dari satu dan harus didukung oleh bukti-bukti yang akurat, tidak bisa asal menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya.

Menurutnya, sejak awal sebenarnya Polda tidak perlu tersinggung dengan apa yang diungkap oleh Socrates, sebab jika itu menyinggung Polda Papua dan diekspos di Media masa, maka Polda Papua atau Kodam XVII/Cenderawasih bisa melakukan hak jawab melalui media massa yang sama. “Saya pikir baik Polda maupun Kodam juga sudah menyampaikan hak jawabnya di media yang sama itu. Jadi kalau mau menjerat dengan pasal-pasal KUHP seperti pasal 310, 311, tentang penghinaan, agaknya sangat prematur,” tandasnya.

Ia menyarankan, dalam kasus ini, Polda Papua seharusnya menggunakan pendekatan Community Policing, artinya pendekatan kepada masyarakat, sehingga dapat mencegah terjadinya gesekan di bawah, antara masyarakat dan aparat keamanan. “Tujuannya hanya demi keamanan. Di satu sisi aparat bisa melaksanakan tugasnya dengan baik, di sisi lain rakyat bisa merasa terlindung dengan kehadiran aparat keamanan dan rakyat tidak merasa ditekan,” pungkasnya.

Sementara itu, Polda Papua nampaknya akan tetap berupaya memproses hukum Socrates, meskipun undangan untuk klarifikasi maupun panggilan yang sudah dilayangkan Polda Papua itu belum dipenuhi oleh Socrates.

”Ini adalah bentuk komitmen Polda Papua dalam rangka penegakan hukum, dengan demikian proses hukum terhadap Socrates terus berjalan meskipun yang bersangkutan tidak memenuhi undangan dan panggilan kami,” tegas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua, Komisaris Besar Polisi, Wachyono kepada Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Selasa (24/8) kemarin.

Dikatakan, penanganan kasus ini sudah dilakukan oleh penyidik dari Direktorat Reserse dan Kriminal (Ditreskim) dan sampai saat ini masih dalam proses. Artinya saat ini penyidik sedang mengumpulkan keterangan-keterangan dari berbagai sumber di antaranya saksi ahli bahasa dari Universitas Cenderawasih Jayapura ditambah dari beberapa anggota di Kabupaten Puncak Jaya. ”Proses hukumnya tetap dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku bahkan sesuai dengan pasal yang memberatkan Socrates,” tukasnya.

”Kita tetap mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi tetap dilakukan termasuk saksi ahli bahkan barang bukti seperti Koran Harian Cenderawasih Pos dan Koran Harian Bintang Papua adalah bukti untuk menguatkan di muka persidangan nanti,” ujarnya.

Menyoal adanya anggapan bahwa proses hukum Socrates prematur, Kabid Humas membantahnya. ”Itu tidak benar dan nanti akan dibuktikan di muka persidangan, sehingga jangan banyak komentar soal kasus Socrates ini. Kasus Socrates tidak prematur dan proses hukumnya tetap berjalan,” tegasnya.

Wachyono yang juga mantan Kapolres Fak-Fak ini mengungkapkan, pihaknya mempersilahkan saja masyarakat menilai apa soal kasus Socrates, namun yang jelas prosesnya tetap berjalan dan Polda Papua tidak terpengaruh dengan berbagai komentar orang, sebab Polda berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yaitu KUHP dan KUHAP. ”Sebaliknya kalau sampai persoalan ini tidak diproses sebagaimana ketentuan undang-undang maka masyarakat bisa menilai Polda Papua tidak serius,” tandasnya. (cak/nal/fud) (scorpions) 

Polda Diminta Stop Panggil Sokrates

Gereja di Tanah Papua Serukan Dialog Nasional

Benny GiayJAYAPURA—Pemanggilan Pdt Duma Sokrates Sofyan Yoman Oleh Polda Papua, terkait pernyataan tentang berlarut-larutnya penyelesaian konflik di Puncak Jaya yang dinilai memojokkan TNI/Polri, menyulut keprihatinan Gereja. Sebagai bentuk keprihatinan itu, gereja akhirnya menyerukan dialog nasional menjadi pilihan satu-satunya penyelesaian konflik berkepanjangan tersebut.

Pernyataan gereja ini menyusul keresahan serta keprihatian gereja-ger eja di Tanah Papua terhadap kondisi umat dan masyarakat di Kabupaten Puncak Jaya serta Tanah Papua secara keseluruhan.

Rapat yang dihadiri peting­gi Gereja di Tanah Papua yakni Ketua Sinode GKI di Tanah Papua Pdt Jemima J Mirino-Krey Sth, Ketua Sinode Gereja Injili di Indonesia Pdt Lipius Biniluk STh, Ketua Sinode Kingmi di Tanah Papua Pdt DR Benny Giay, Persekutuan Gereja-Gejera Baptis di Tanah Papua Pdt Andreas Kogoya SMth, dan Keuskupan Jayapura Leo Laba Lajar OFM, di Kantor Sinode GKI di Tanah Papua di Jayapura, Kamis (12/8) kemarin.

Berhasil merumuskan pernyataan-pernyataan moral serta keprihatinan gereja-gereja di Tanah Papua terha­dap kasus-kasus di Tanah Papua serta Kabupaten Puncak Jaya secara khusus. Petinggi gereja di Tanah Papua menyerukan untuk segera dilakukan dialog nasional dalam rangka mencari solusi penyelesaian masalah-masalah di Tanah Papua secara adil, bermartabat dan manusiawi yang dimediasi pihak ketiga yang lebih netral. Gereja-gereja di Tanah Papua akan tetap konsisten dan teguh dalam memperjuangkan hak-hak umat Tuhan sesuai injil Yesus Kristus.

Gereja juga menyerukan kepada Gubernur Provinsi Papua, para pemimpin gereja dan agama di seluruh Tanah Papua, Dewan Adat Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), DPR Papua, Pangdam XVII Cenderawasih, Kapolda Papua untuk berdialog dan dialog ini difasilitasi oleh pihak gereja.
Tanpa melupakan pemanggilan Polda Papua terhadap salah satu pemimpin gereja, maka gereja pun meminta kepada Kapolda Papua untuk segera menghentikan pemanggilan terhadap Ketua Umum Badan Pelayanan Pusat Gereja-Gereja Baptis Papua atas nama Pendeta Duma Sokratez Sofyan Yoman.

Khusus untuk masyarakat di Kabupaten Puncak Jaya dan Tanah Papua secara umum, gereja memohon agar tetap tenang dalam menghadapi tragedi menyedihkan yang masih terus berlangsung di Tanah Papua hingga saat ini.

DPRP dan MRP juga diminta untuk membuka mata dan telinga terkait rentetan persitiwa penembakan di Kabupaten Puncak Jaya dengan segera memanggil Gubernur Provinsi Papua selaku penguasa sipil di Papua, Kapolda Papua dan Pangdam XVII Cenderawasih pejabat negata yang bertanggungjawab akan keamanan wilayah di Tanah Papua untuk memberikan kejelasan terkait sejumlah kasus kekerasan yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya selama ini.

Lebih khusus kepada Kapolda Papua, Gereja mengharapkan, pengungkapan terhadap para pelaku teror penembakan di wilayah tersebut segera diungkapkan kepada publik.

Dan kepada Komisi Hak Asasi Nasional (KOMNAS HAM) dan KOMNAS HAM Perwakilan Papua untuk segera membentuk Tim Independent dalam rangka mencari pelaku dibalik seluruh kekerasan yang terjadi di Puncak Jaya untuk memperoleh data dan fakta yang akurat demi penegakan hkum, keadilan dan kebenaran.

Dalam berbagai persoalan dan realita kekerasan terhadap masyarakat asli Papua di seluruh Tanah Papua, gereja-gereja di Tanah Papua terus mendoakan Pemerintah, TNI da POLRI agar dikuatkan dan diberi hikmat oleh Tuhan Allah untuk menghadirkan keamanan yang sepenuhnya bagi masyarakat di Papua dalam takut akan Tuhan dan mengasihi sesama manusia. (hen)
———–

Sokrates Tidak Gentar !

Duma Sokrates Sofyan YomanJAYAPURA—Meski ada ancaman penjemputan paksa oleh polisi, namun Ketua Umum Badan Pelayanan Pusat Persekutuan Gereja-Gejereja Baptis di Papua, Duma Sokrates Sofyan Yoman, tidak gentar.

Tokoh vocal ini, justru menilai Polda Papua tidak adil dalam menjalankan dan menerapkan hukum di Tanah Papua, pasalnya berbicara soal kasus Puncak Jaya, tidak sedikit pihak yang sering menu­ding keterlibatan aparat TNI/Polri, namun ironisnya yang dipanggil hanya dirinya. “Sangat prihatin atas sikap dan perilaku penegak hukum yang tidak adil dan tidak profesional,” terang Duma Sokrates Sofyan Yoman melalui pesan singkatnya yang diterima media, Rabu (11/8) malam kemarin.

Yoman menyebutkan ketidakadilan ini terbukti karena pihak lain juga ba­nyak mengkritisi masalah keamanan di Kabupaten Puncak Jaya, namun mere­ka sampai hari ini tidak pernah mendapatkan pemanggilan dari Polisi.

“saya menduga aparat penegak hukum melayani pesan sponsor untuk menekan saya sebagai pimpinan gereja,” dugaan pendeta muda yang selalu kritis dengan pemerintah.

Oleh karena itu, Sokrates yang sudah terbilang siap menghadapi segala kemungkinan yang bakal terjadi pada dirinya, mengungkapkan bahwa, dirinya tidak akan pernah lari dan siap bila polisi akan lakukan upaya paksa pada dirinya.“Kalau mau datang tangkap paksa, saya tetap tunggu di kantor atau di rumah. Saya tidak pergi kemana-mana, karena disinilan tanah leluhur kami,” tantang Yoman yang terlihat tidak ragu lagi dengan sikap kritisnya.

Sekedar diketahui, Yoman juga pernah menolak eksekusi Mahkamah Agung pada bulan April lalu yang melarang keras peredaran buku hasil karyanya ke pasaran, bahkan Yoman juga secara terang-terang pada program Kick Andi yang ditayangkan Metro TV, Yoman secara terang-terangan menolak larangan MA tersebut.

Gereja Baptis, sambung Yoman menilai aparat keamanan sedang membelenggu dan memenjarakan nilai keadilan dan demokrasi yang sedang bertumbuh sekarang ini.
Gereja Baptis Papua, tegas Yoman, mendesak pihak DPR Papua memanggil Pangdam XVII Cenderawasih dan Kapolda Papua untuk menjelaskan penanganan serta strategi dalam penanganan persoalan puncak yang sudah menjelang enam tahun.

“DPRP harus memanggil Pangdam dan Kapolda untuk jelaskan mengapa kasus Puncak Jaya dari tahun 2004 sampai 2010 tidak pernah berakhir, siapakah aktornya dan siapa yang diuntungkan yang menyebabkan korban pada rakyat kecil,” desak Yoman. (hen)

Mengapa Hanya Sokrates?

JAYAPURA—Ba­nyak yang berkoar soal kasus Puncak Jaya, mulai dari Dewan Adat Papua (DAP), DPRP, Komnas HAM, Gereja, bahkan Individi-individu, namun mengapa hanya Duma Sokrates Sofyan Yoman yang jadi bidikan?

Alangkah baiknya bila kita bersama-sama melihat substansi dari munculnya tudingan atau kritikan terhadap instisuti Polri maupun TNI yang menjalankan amanah negara di wilayah paling timur Indonesia yakni Papua. Melihat kasus yang terjadi di kabupaten Puncak Jaya Papua sungguh tragis dan ironis memang, pasalnya sejak berdiri di tahun 2004 silam, kabupaten dengan ibu kota Mulia ini sudah dihebohkan dengan berita penembakan yang menggetarkan nadi dan merindingkan buluk kuduk.

Dalam laporan Komnas HAM Papua sendiri, disebutkan bahwa pada 17 Agustus 2004 saat upacara peringatan detik-detik proklamasi di Mulia Puncak Jaya, segerombolan orang yang tidak dikenal masuk ke dalam kota Mulia dan melakukan penembakan ke arah warga sipil dan petugas keamanan TNI Polri, sehing­ga banyak korban berjatuhan baik dari warga sipil maupun aparat keamanan.

Akibat aksi tersebut, tidak sedikit aparat keamanan yang dikirim ke wilayah tersebut, de­ngan tujuan mengejar serta menumpas habis atau membawa mereka, orang-orang yang katanya berbeda pandangan ini untuk kembali bergabung dengan masyarakat umum serta menyatakan kesetiaannya pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sejak saat itu pula, tidak sedikit warga atau masyarakat asli yang telah lama mendiami lembah itu mengungsi, mencari tempat aman dan tenang untuk melanjutkan aktifitas berkebun serta bersosialisasi secara bebas.

Nah, kembali pada kasus Puncak Jaya yang kemudian perlahan tapi pasti mulai merambah ke balik meja yakni Ketua Umum Badan Pelayanan Pusat Gereja-Gereja Baptis Papua, Duma Sokrates Sofyan Yoman yang dengan tegas menyoroti kinerja Polisi dan TNI, kini terancam dijemput paksa oleh aparat keamanan, pernyataanna lewaT media ini dijadikan sebagai senjata untuk memanggil yang bersangkutan dengan tuduhan yang pastinya adalah penghasutan serta fitnah.

Sokrates memang berkata keras bahkan mengaku memiliki bukti-bukti otentik akan keterlibatan aparat TNI dan Polri di Kabupaten Puncak Jaya, yang tanpa memikirkan untung rugi menyampaikan kepada publik bahwa kasus Puncak Jaya adalah proyek aparat.
Tentu saja hal ini membuat panas telinga, “Pangdam dan Kapolda Tersinggung” begitulah tanggapan petinggi militer yang termuat pada halaman surat kabar di Jayapura.

Kalau memang pernyataan tersebut membuat tersinggung pihak-pihak tertentu, maka agar azas keadilan diterapkan secara merata di Indonesia kepada seluruh Warga Negara Indonesia, lebih khusus di Tanah Papua, agar juga tidak merugikan satu pihak, maka polisi sudah seharusnya dari sekarang membuka kembali file-file atau dokumen tentang pernyataan-pernyataan yang dilontarkan individu-individi tertentu baik lewat DPR Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), Komnas HAM Papua, Dewan Adat Papua (DAP) maupun organisasi kepemudaan lainnya. Pasalnya dari catatan dan pengalaman, tidak sedikit individu di Tanah ini yang selalu mengkait-kaitkan kasus di Papua dengan TNI/Polri.

“APBD kami terkuras hanya untuk masalah keamanan di Puncak Jaya, rumah Bupati saja ditembaki,” ungkap Bupati Puncak Jaya Lukas Enembe belum lama ini di Jayapura.
Nah, kembali ke Puncak Jaya, yang menarik adalah di tahun 2004 senjata rampasan yang berhasil dibawah kabur kelompok yang oleh aparat keamanan dikenal banyak versi, mulai dari Orang Tidak Dikenal (OTK), Gerombolan Bersenjata, Organisasi Papua Merdeka (OPM), Kelompok Kriminal Bersenjata, Kelompok Sipil Bersenjata dan masih banyak lagi istilah yang sering dipakai. Bahwa pada tahun 2004 sedikitnya empat sampai lima pucuk senjata berhasil dibawah kabur kelompok-kelompok ini, sejak saat itu kelompok ini sering memakai senjata rampasannya untuk melakukan teror bahkan pembunuhan baik pada warga sipil maupun aparat keamanan.

Yang mengagetkan semua pihak, bahwa dalam kurun waktu enam tahun terakhir hingga 2010 ini, kelompok ini telah berhasil merampas dan juga telah memiliki hampir 30 sampai 40 pucuk senjata rampasan. Dan dalam kurun waktu tersebut angka korban di Puncak Jaya meningkat signifikan, angka amunisi dan personil juga meningkat siginifikan.

“Dari tahun 2004-2007 terjadi peningkatan yang signifikan, korban di dua pihak (sipil dan Aparat keamanan) meningkat tajam, nah, selama yang jadi pertanyaan adalah suplai amunisi yang sering dipakai itu dari mana, ini kondisi yang aneh,” ujar Matius Murib wakil ketua Komnas Ham Papua.

Ya, memang aneh, hal ini memperlihatkan bahwa Polisi terlalu reaktif terhadap pernyataan Sokrates Sofyan Yoman, padahal persoalan sesungguhnya adalah penembakan yang selalu terjadi di Puncak Jaya.

“Ini bukan persoalan antara tersingung atau tidak tersinggung, tetapi ada warga masyarakat yang selalu jadi korban disana, itu substansi persoalannya,” tambah aktifisi hukum Gustaf Kawer kepada media ini belum lama ini.

Sayangkan, disaat masyarakat di Kabupaten lain tengah membangun di segala bidang, dapat bersosialisasi dengan bebas, tidur dengan nyenyak, kemana saja tidak ada halangan namun masyarakat di kabupaten Puncak Jaya masih terus berkutat dengan masalah teror meneror. Kondisi ini sangat memprihatinkan. (Hendrik Hay)

Socrates Terancam Dijemput Paksa

JAYAPURA [PAPOS] – Akibat pernyataan Duma Socrates Nyoman yang tudingan bahwa kejadian di Puncak Jaya selama ini merupakan proyek TNI-Polri, membuat kedua institusi meminta pertangungjawaban. Untuk itu Polda Papua mengambil tindakan dengan memanggil yang bersangkutan terkait pernyataannya terssebut. Hanya saja dari surat undangan pemanggilan pertama yang dilayangkan Direktorat Polda Papua kepada Socrates Nyoman, pihaknya tidak mau memenuhi panggilan tersebut.

Namun Polda Papua tidak berhenti sampai disitu, tetapi akan melayangkan surat pemanggilan berikutnya sampai tiga kali, maka Polda Papua akan melakukan jemput paksa.

Kabid Humas Polda Papua, Komisaris Besar Polisi, Wachyono kepada wartawan di ruang kerjanya menegaskan pihaknya akan menindak tegas yang bersangkutan dengan menjemput paksa apabila tidak memenuhi panggilan Polda sebanyak 3 kali. “Kita sudah panggil Socrates terkait pernyataannya dan apabila sampai ketiga kalinya tidak dipenuhi, maka kita akan jemput paksa,” tegasnya, Selasa (10/8) kemarin.

Kabid Humas menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan sebagai upaya keseriusan Polda Papua dalam mengungkap kebenaran tudingan terhadap kedua institusi itu.

“Kita akan menseriusi, artinya bila pernyataan Socrates benar dengan lampiran bukti-bukti, maka kita akan berterimakasih dan akan ditindaklanjuti ke proses hukum, siapa pun yang terlibat,” tegasnya

Kabid Humas juga menandaskan, terkait penembakan di Puncak Jaya, Polri sudah mengantongi bukti- bukti bahwa kelompok Goliat Tabuni adalah pelaku penyerangan terhadap karyawan PT Modern maupun penyerangan terhadap anggota TNI/Polri serta masyarakat sipil lainnya.

“Semestinya dalam menganalisa suatu masalah harus berdasarkan fakta-fakta dilapangan yang berhubungan antara satu dan yang lain, karena kalau itu cuma opini, analisa itu tidak akurat,” tuturnya.

Menyangkut pernyataan ini, lanjutnya, Polda Papua juga akan menempuh langkah hukum, bila pernyataan Socrates tidak benar dan cuma fitnah. “Kita Cuma mau minta diklarifikasi atau dikonfirmasi, apabila tidak mau datang berarti Socrates sudah memberikan pernyataan fitnah,” tandasnya. [loy]

Ditulis oleh loy/Papos
Rabu, 11 Agustus 2010 00:00

Pangdam Nilai Pernyataan Sokrates, Fitnah

Hotma Marbun: Kalau Ada Bukti, Tunjukkan ke Saya

Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Hotma Marbun saat diwawancarai wartawan, di Makodam, kemarin.JAYAPURA—Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Hotma Marbun dengan tegas membantah adanya tudingan bahwa serangkaian aksi penembakan  di Kabupaten Puncak  Ja­ya,  dijadikan proyek  atau  lahan bisnis TNI/Polri . Dikatakan,  jika ada pihak yang punya penilain miring bahwa TNI/Polri  melakukan pembiaran konflik di Puncak Jaya , maka itu adalah fitnah terhadap institusi TNI/Polri.  “Tak ada. Itu isu yang tak benar. Kalau ada isu bahwa itu yang dibuat TNI/Polri itu bohong dan membuat itu fitna  sama TNI/Polri.  Ngak mungkinlah. Saya nggak maulah bekerja capek. Maunya prajurit saya itu tidur semua setelah kerja yang bagus dan tenang. Ngapain kita buat buat seperti itu,” tukas Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Hotma Marbun saat  acara Coffee Morning Pangdam XVII/ Cenderawasih dengan Insan Pers Se-Papua di Aula Tonny A Rompis, Jayapura, Selasa (10/8) pagi. Pernyataan ini sekaligus membantah pernyataan Ketua Badan Pelayanan Pusat Persekutuan Gereja Gereja Baptis Papua Duma Sokrates Sofyan Yoman, sebelumnya.

Menurut Pangdam,  pihak yang membuat statement beberapa waktu lalu telah dipanggil pihak Polda Papua, tapi ia menolaknya. “Saya telah koordinasi dengan Kapolda. Nanti Polda yang bertindak,  karena itu kan pelanggaran yang dilakukannya,” tuturnya. “Apabila ia berkali kali menolak panggilan polisi ya nanti dijemput paksa. “   

Ketika wartawan mengatakan bahwa yang bersangkutan bukan asal menuduh, tapi  justru mengaku memiliki data akuran terkait  proyek atau bisnis yang  melibatkan TNI di Puncak Jaya, menurutnya, apabila  pihak yang   membuat statement itu memiliki data akurat ia minta buktikan. “Kalau dia bilang itu kerjaannya TNI/Polri  membuat kekacauan di Puncak Jaya suruh dia menghadap dengan saya, sekaligus membawa datanya agar kita dapat konfirmasi. Kalau datang tanpa disertai data akurat maka itu orang tak bertanggungjawab,” tuturnya.

Apakah hal ini justru dilakukan untuk memfitna institusi TNI/Polri, tambahnya, ia tak berhak memanggil pihak yang membuat statement tersebut,  sebab ada jalur hukum yang harus ditempuh.

Pangdam mengatakan, ia datang  ke Papua atas tugas dari Presiden dan Pangab TNI bukan untuk mengacaukan Papua,  tapi justru untuk mensejahterakan dan menciptakan kedamaian bagi rakyat Papua. “Itu perintahnya dan tugas tugas pokok TNI nggak ada untuk menciptakan kekacauan,” bantahnya.    

Sedangkan terkait, insiden penembakan terhadap warga sipil maupun TNI/Polri yang belum  terungkap sejak 2004 hingga kini, Pangdam mengatakan, hal ini  tak bisa tuntas. Pasalnya,  orangnya juga liar kadang- kadang dimana nggak pernah dapat. “Pertanyaan saya ada nggak masyarakat yang melindungi pelbagai insiden penembakan  yang dilakukan kelompok separatis bersenjata,” tukasnya.

Dikatakannya, untuk menyelesaikan  masalah penembakan di Puncak Jaya, maka semua unsur masyarakat harus ikut menyelesaikannya. “Saya tegaskan sekali lagi TNI tak membuat kekacauan di Puncak Jaya,” tegasnya.  “TNI ditugaskan di Puncak Jaya adalah untuk mengamankan masyarakat sehingga pemerintahannya bisa membangun dengan lebih baik serta masyarakatnya dapat hidup sejahtera.”

Pangdam menambahkan, tugas di Puncak Jaya adalah tugas tugas kepolisian. TNI hanya membantu polisi dalam  rangka melaksanakan tugas kepolisian. Namun demikian, terkait sulitnya TNI/Polri mengungkap siapa pelaku dibelakang kekacauan dan aksi penembakan. Hal ini disebabkan  medan dan geografis wilayah Puncak Jaya yang berbukit terjal menyulitkan TNI/Polri menangkap pelaku yang selama ini terus membuat kekacauan. “Kelompok separatis bersenjata punya kemampuan menguasai medannya lebih baik daripada TNI/Polri,” katanya.

Menurutnya, penyelesaian masalah di Puncak Jaya tak hanya cukup TNI/Polri tapi semua unsur masyarakat baik tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat serta tokoh apa saja yang ada di wilayah Puncak Jaya untuk ikut berkontribusi untuk menyelesaikan persoalan  yang makin meresahkan masyarakat ini.  “Jadi TNI/Polri itu harus juga dibantu seluruh  unsur masyarakat agar penyelesaian masalah di Puncak Jaya bisa lebih cepat,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komnas Ham Papua, Matius Murib, menghimbau berbagai pihak  terkait kait kasus Puncak Jaya. Antara lain,  pertama, meminta Kapolda papua sebaiknya mempertimbangkan dampak kalau Pdt  Duman Sokrates Sofan Yoman dipanggil paksa. Dua, berdebat di public tidak menyelesaikan soal. Tiga, lebih baik aparat hukum melakukan tindakan hukum terhadap pihak yang diduga bertanggungjawab. Empat,  jaga Papua tanah damai dengan mendekatkan rasa keadilan warga Negara di Tanah papua. Dan Lima, warga diharapkan tetap tenang dan tidak mudah terporvokasi. ( mdc/don)

Sokrates Tolak Panggilan Polda

Duma Sokrates Sofyan Yoman

JAYAPURA—Panggilan Polda Papua bernomor B/792/VIII/2010 tertanggal 7 Agustus terhadap Duma Sokrates Sofyan Yoman, terkait pernyataannya yang dinilai memojokkan TNI/Polri soal kasus Puncak Jaya, tidak dipenuhi atau ditolak yang bersangkutan.

Duma Sokrates mengatakan, jangan pernah berpikir bahwa aparat keamanan yaitu TNI/Polri adalah pemilik kebenaran atau segala-galanya. Ini paradigma lama yang tidak relevan lagi dengan era saat ini. “Saya tidak akan pernah hadir untuk memenuhi undangan klarifikasi dari pihak Polda Papua bernomor B/792/VIII/2010 Dit Reskrim Polda Papua tertanggal 7 Agustus 2010,” tegas Ketua Badan Pelayanan Pusat Persekutuan Gereja-Gereha Baptis Papua itu kepada Bintang Papua, kemarin .

Duma Sokrates mengatakan bahwa pernyataan yang disampaikan lewat media Jumat pekan lalu adalah benar, disertai dengan data-data yang akurat tentang keterlibatan aparat keamanan dalam kasus berkepanjagan yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya.

“Pernyataan yang disampaikan oleh saya bukan asal omong, kami mempunyai alasan, data dan pengalaman. Pemerintah dan aparat keamanan salah menilai dan salah mengerti terhadap kami, kami bukan bangsa bodoh, tuli, bisu dan buta,” ingat Yoman.

Gereja, kata Yoman, bukan sub ordinat (bawahan) pemerintah dan aparat keamanan. Gereja baptis Independen, otonom dan mandiri. Dalam prinsip dan roh ini, Gereja Baptis selalu menyuarakan suara kenabian bagi umat tak bersuara dan tertindas. “Kami heran, persitiwa kekerasan yang terjadi sejak tahun 2004 di kabupaten Puncak Jaya tidak pernah berakhir sampai tahun 2010, mengapa aparat keamanan yang mempunyai intelijen tidak berfungsi untuk mendeteksi kelompok-kelompok yang dianggap OPM yang membuat kacau,” tanya duma Yoman.

“Harapan kami, aparat keamanan harus berhenti bersandiwara di Tanah Papua ini, terutama pihak kepolisian tidak pantas memanggil saya, karena saya adalah tuan dan pemilik negeri serta ahli waris tanah ini,” ungkapnya.

Harus berhenti panggil-panggil Orang asli Papua, sarannya, tetapi mari kita hidup bersama secara bermartabat setara dan terhormat. “Jangan terus jadikan umat Tuhan seperti hewan buruan dengan stigma-stigma yang merendahkan martabat umat Tuhan,” tambahnya.

Dikatakan, “Sudah saatnya semua kekerasan dan sandiwara dihentikan, demi keadilan, perdamaian dan HAM,” tandasnya. (hen)

Minggu, 08 Agustus 2010 21:17

Victor Yeimo Nyatakan Banding

Gustaf Kawer,SH,M.SiJayapura—Putusan Majelis Hakim PN Jayapura yang dipimpin M. Zubaidi Rahmat,SH atas terdakwa Vicktor Yeimo alias Vicky yang membebaskan dari dakwaan makar, yang kemudian menyatakan terbukti atas dakwaan penghasutan sehingga divonis 1 tahun penjara, proses hukumnya bakal memakan waktu lama.
Hal itu karena, selain Jaksa Penuntut Umum yang langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi usai pembacaan amar putusan oleh majelis, Jumat (30/7) kemarin giliran Penasehat Hukum terdakwa juga menyatakan banding.
Berbeda dengan bandingnya JPU, Victor Yeimo melalui Penasehat Hukumnya Gustaf Kawer,SH,M.Si dan Robert Korwa,SH menyatakan banding atas vonis majelis atas pasal 160 tentang penghasutan.
‘’Kita hari ini mengajukan banding atas vonis yang menyatakan klien kami bersalah melanggar pasal 160,’’ungkapnya saat ditemui di PN Jayapura Jumat (30/7) kemarin.
Tentang materi bandingnya, Gustaf Kawer mengatakan bahwa pada prinsipnya ia berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh kliennya adalah hal yang lumrah dan menjadi pemandangan umum dalam setiap aksi demonstrasi.’’Orasi-orasi yang dilakukan, pamphlet-pamphlet itu kan bagian dari aksi demo damai yang menjadi dakwaan primair. Itu kan pernak-pernik yang umum dilakukan dalam sebuah aksi demonstrasi dimanapun berada. Seharusnya kalau dakwaan primairnya tidak terbukti subsidairnya juga tidak perlu dibuktikan,’’ jelasnya.

Jika dengan orasi-orasi dan membawa pamflet atau spanduk bisa dijerat dengan pasal pidana, menurutnya adalah satu preseden buruk dalam era demokrasi. ‘’Itu kan berarti pembungkaman demokrasi,’’ tandasnya.
Sekedar diketahui, JPU Maskel Rambolangi,SH dan Achmad Kobarubun,SH saat putusan majelis yang menyatakan Vicktor Yeimo tidak terbukti makar langsung mengajukan banding. Hal itu karena JPU tetap berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindakan makar.(aj)

Up ↑

Wantok COFFEE

Organic Arabica - Papua Single Origins

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny