Kasus Bintang Kejora – Sem Yaru Dituntut 3 Tahun Penjara

Iwan: Tuntutan itu Gila dan Ngawur, Kamis, 22 Juli 2010 07:20, BintangPapua.com

Jayapura—Masih ingat dengan aksi pengibaran bendera Bintang Kejora di halaman kantor MRP Semuel Yaru da Luther wrait saat mendengar tuntutan beberapa waktu lalu? Ternyata kasus yang melibatkan dua terdakwa, Semuel Yaru alias Sem Yaru dan Luther Wrait, sudah memasuki tahap penuntutan jaksa.

Kedua terdawak yang didakwa pasal makar, Rabu (21/7) kemarin oleh JPU RH. Panjaitan,SH yang surat dakwaannya dibacakan Hadjat,SH Â dituntut dengan ancaman berbeda.

Untuk Sem Yaru dituntut 3 tahun penjara, sementara Luther Wrait 1 tahun 6 bulan. Hal yang memberatkan Sem Yaru adalah terdakwa sudah pernah dihukum.

Menanggapi tuntutan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Iwan Niode,SH mengatakan, tuntutan tersebut tidak masuk akal. ‘’Tuntutan itu gila dan ngawur,’’ ungkapnya kepada Bintang Papua saat ditemu di PN Jayapura usia sidang.

Menurutnya, tuntutan makar tersebut tidak masuk akal, karena substansi apa yang dilakukan oleh terdakwa menurut Iwan Niode adalah bukan untuk memisahkan diri dari NKRI. ‘’Seperti yang sudah-sudah dalam setiap unjuk rasa, orang berorasi, pengibaran bendera dan lain-lain itu adalah pernak-pernik yang umum dipakai dalam sebuah unjuk rasa,’’ jelasnya.

Dikatakan, inti dari unjuk rasa yang dilakukan terdakwa menurutnya adalah ingin menyuarakan kegagalan Otsus yang tidak dirasakan masyarakat. ‘’Jadi dalam hal ini saya sangat berharap majelis untuk jeli melihat hal itu. main set (cara berpikir) kita tentang itu harus dirubah,’’ lanjutnya.

Sementara itu, JPU dalam dakwaannya mengatakan, Semuel Yaru dan Luther Wrait didakwa pasal kesatu primair pasal 106 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP subsidair pasal 110 ayat 2 ke-1 KUHP atau kedua pasal 160 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dari fakta-fakta persidangan, menurut JPU terungkap bahwa pada Senin 16 Nopember 2009 sekitar pukul 10.00 WIT Semuel Yaru, Luther Wrait dan Alex Mebri serta diikuti sekitar 50 orang simpatisan melakukan unjuk rasa di halaman kantor MRP dengan membawa Pamphlet/spanduk dan bendera Bintang kejora.

Dalam unjuk rasa tersebut, Semuel Yaru mengibarkan bendera Bintang Kejora dengan cara memegang batang kayu pohon pinang dan pada ujung batang kayu tersebut diikat bendera Bintang Kejora.

Saat mengibarkan bendera tersebut, Sem Yaru dengan suara keras menyampaikan tentang kegagalan Otsus yang tidak dirasakan  masyarakat Papua dan jika Otsus gagal lebih baik merdeka.

Orasi tersebut kemudian disambut para simpatisan dengan yel-yel merdeka-merdeka. Unjuk rasa dengan orasi dan pengibaran bendera tersebut adalah dengan tujuan untuk memisahkan wilayah Provinsi Papua dari NKRI menjadi Negara West Papua.

Berdasarkan uraian tersebut JPU berpendapat bahwa unsur dari pasal yang didakwakan pada dakwaan primair yakni pasal 106 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP terpenuhi sehingga pasal pada dakwaan subsidair maupun pasal alternatif tidak perlu dibuktikan. Dan selama dalam proses persidangan tidak ditemui satupun yang menjadi alasan pemaaf dan pembenar dari diri terdakwa.

Sehingga JPU menuntut kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara 3 tahun untuk Semuel Yaru dan 1 tahun 6 bulan untuk Luther Wrait dengan dipoting masa penahanan sementara. (cr-10)

Tapol Papua Akan Dapat Amnesti

Jakarta [PAPOS] – Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan amnesti kepada sejumlah tahanan politik di Provinsi Papua karena alasan tertentu.

"Kita sedang mempelajari terhadap tahanan politik untuk diberikan amnesti, karena latar belakang politik terutama di Papua," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Gedung DPR, Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, dari hasil kunjungannya ke Papua dan Maluku, banyak ditemukan adanya tahanan politik (tapol) yang diputuskan oleh pengadilan karena ikut-ikutan.

"Dia tinggal di kampus, kemudian orang kampus melakukan demo dan kalau tidak ikut dipecat, ada unsur paksaan dan ikut-ikutan. Kita akan lihat apakah ada orang yang diputuskan oleh pengadilan hanya gara-gara ikut-ikutan berdemo ingin disintegrasi bangsa atau memang serius," katanya.

Ia mencontohkan, mengibarkan bendera Bintang Kejora, padahal dia hanya diajak dan dipaksa. "Kalau yang begitu-begitu, kita akan usulkan kepada Presiden untuk diberikan amnesti karena latar belakang politik asal tidak melakukan tindakan kriminal lainnya," kata Patrialis.

Politisi PAN itu menambahkan, sampai saat ini pihaknya sedang melakukan inventarisasi tahanan politik yang hanya ikut-ikutan dan dipaksa.

"Kita sedang dilakukan penyelidikan. Saya sudah temukan dan saya sudah laporkan ke Presiden SBY dan Menko Polhukam Djoko Suyanto. Penelitian itu belum selesai karena harus bisa dipertanggungjawabkan, harus tertulis. Kalau bisa diberikan amnesti pada tanggal 17 Agustus mendatang. Saya usulkan lebih baik diampuni saja semua," ujar Patrialis.

Sebelumnya, anggota DPR dari Partai Golkar Yorris Raweyai menyesalkan adanya perlakuan yang berbeda terhadap masyarakat Papua.

Ia mencontohkan pelaku pembunuhan terhadap tokoh Papua Theys Eluay dan tokoh Papua lainnya hanya dihukum 4 tahun dan banyak yang dibebaskan, tetapi masyarakat Papua yang mengibarkan bendera Bintang Kejora dihukum 15 tahun penjara karena PP No.77/2007.

"Termasuk dengan apa yang disampaikan oleh anggota DPR Yorris, asal benar-benar hanya ikut-ikutan saja," kata Menkumham Patrialis Akbar. [ant/agi]

Ditulis oleh Ant/Papos
Sabtu, 24 Juli 2010 00:00

Viktor Tidak Terbukti Makar

Selpius Boby dan rekan-rekannya sat memberika keterangan pers Jayapura—Viktor Yeimo yang sebelumnya dituntut penjara 3 tahun, karena didakwa dengan primair pasal 106 KUHP tentang makar subsidair pasal 160 tentang tindakan penghasutan, dinyatakan tidak terbukti oleh Majelis Hakim yang diketuai M. Zubaidi Rahmat,SH.

Demikian terungkap dalam sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura kemarin. Dalam amar putusannya, majelis berpendapat apa yang dilakukan Victor Yeimo dalam aksi demo damai di Expo Waena hingga berakhir di Kantor DPR Papua belum dapat dikatakan sebagai tindakan permulaan atau permulaan pelaksanaan tindakan makar.

Namun dari dakwaan subsidair, yaitu pasal 160 KUHP tentang tindakan penghasutan, Majelis Hakim berpedapat terbukti secara sah dan meyakinkan.

Yakni tindakan terdakwa yang selaku Korlap aksi demo 10 Maret 2009 yang meneriakkan yel yel ‘Papua dan disambut para demonstran dengan kata merdeka’. Dilanjutkan dengan teriakan terdakwa ‘Otsus’ yang dijawab ‘No’ serta teriakan ‘referendum’ yang dijawan ‘yes’ serta yel-yel lainnya.

Sehingga kepada terdakwa Majelis Hakim hanya menyatakan dakwaan primair pasal 160 yang terbukti. Atas putusan tersebut, JPU Maskel Rambolangi,SH dan Achmad Kobarubun,SH yang sebelumnya menutut terdakwa tiga tahun penjara langsung menyatakan banding sebelum sidang ditutup.

Terdakwa Victor Yeimo-pun langsung emosi dan sempat melontarkan kata-kata ‘mau buktikan apa lagi’ kepada JPU setelah ditanyakan sikapnya atas putusan majelis.

setelah berunding dengan Penasehat Hukumnya, Gustaf Kawer,SH,M.Si, Robert Korwa,SH dan Iwan Niode,SH, melalui Penasehat Hukumnya, Victor Yeimo menyatakan pikir-pikir.

Maskel Rambolangi,SH saat ditemui mengatakan, pihaknya selaku JPU tetap berkeyakinan dakwaan primairnya, yaitu pasal 106 KUHP tentang makar terbukti di dalam persidangan. ‘’Karena kami rasa pasal 106 KUHP itu memang terbukti di dalam persidangan. Sehingga kami putuskan langsung banding,’’ ungkapnya.

Sementara itu, Selpius Boby yang kemarin tampak serius mengikuti sepanjang sidang putusan tersebut mengatakan bahwa satu haripun vonis yang diberikan tidak dapat diterimanya. ‘’Karena kami menilai bahwa KUHP itu adalah buatan Belanda saat menjajah Indonesia,’’ tandasnya kepada wartawan di Asrama Nayak sepulang dari PN Jayapura.

Dan terkait aksi demo damai dan apa yang dijadikan aspirasinya, menurutnya sudah dijamin undang-undang, terutama Pembukaan UUD 45 alinea pertama yang menjamin hak segala bangsa untuk merdeka. ‘’Dan undang-undang internasional juga menyatakan jaminan yang sama,’’ tegasnya. (cr-10)
 

Sem Yaru Dituntut 3 Tahun Penjara – Kasus Bintang Kejora

Semuel Yaru da Luther wrait saat mendengar tuntutanJayapura—Masih ingat dengan aksi pengibaran bendera Bintang Kejora di halaman kantor MRPSemuel Yaru da Luther wrait saat mendengar tuntutan beberapa waktu lalu? Ternyata kasus yang melibatkan dua terdakwa, Semuel Yaru alias Sem Yaru dan Luther Wrait, sudah memasuki tahap penuntutan jaksa.

Kedua terdawak yang didakwa pasal makar, Rabu (21/7) kemarin oleh JPU RH. Panjaitan,SH yang surat dakwaannya dibacakan Hadjat,SH dituntut dengan ancaman berbeda.

Untuk Sem Yaru dituntut 3 tahun penjara, sementara Luther Wrait 1 tahun 6 bulan. Hal yang memberatkan Sem Yaru adalah terdakwa sudah pernah dihukum.

Menanggapi tuntutan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Iwan Niode,SH mengatakan, tuntutan tersebut tidak masuk akal. ‘’Tuntutan itu gila dan ngawur,’’ ungkapnya kepada Bintang Papua saat ditemu di PN Jayapura usia sidang.

Menurutnya, tuntutan makar tersebut tidak masuk akal, karena substansi apa yang dilakukan oleh terdakwa menurut Iwan Niode adalah bukan untuk memisahkan diri dari NKRI. ‘’Seperti yang sudah-sudah dalam setiap unjuk rasa, orang berorasi, pengibaran bendera dan lain-lain itu adalah pernak-pernik yang umum dipakai dalam sebuah unjuk rasa,’’ jelasnya.

Dikatakan, inti dari unjuk rasa yang dilakukan terdakwa menurutnya adalah ingin menyuarakan kegagalan Otsus yang tidak dirasakan masyarakat. ‘’Jadi dalam hal ini saya sangat berharap majelis untuk jeli melihat hal itu. main set (cara berpikir) kita tentang itu harus dirubah,’’ lanjutnya.

Sementara itu, JPU dalam dakwaannya mengatakan, Semuel Yaru dan Luther Wrait didakwa pasal kesatu primair pasal 106 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP subsidair pasal 110 ayat 2 ke-1 KUHP atau kedua pasal 160 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dari fakta-fakta persidangan, menurut JPU terungkap bahwa pada Senin 16 Nopember 2009 sekitar pukul 10.00 WIT Semuel Yaru, Luther Wrait dan Alex Mebri serta diikuti sekitar 50 orang simpatisan melakukan unjuk rasa di halaman kantor MRP dengan membawa Pamphlet/spanduk dan bendera Bintang kejora.

Dalam unjuk rasa tersebut, Semuel Yaru mengibarkan bendera Bintang Kejora dengan cara memegang batang kayu pohon pinang dan pada ujung batang kayu tersebut diikat bendera Bintang Kejora.

Saat mengibarkan bendera tersebut, Sem Yaru dengan suara keras menyampaikan tentang kegagalan Otsus yang tidak dirasakan masyarakat Papua dan jika Otsus gagal lebih baik merdeka.

Orasi tersebut kemudian disambut para simpatisan dengan yel-yel merdeka-merdeka. Unjuk rasa dengan orasi dan pengibaran bendera tersebut adalah dengan tujuan untuk memisahkan wilayah Provinsi Papua dari NKRI menjadi Negara West Papua.

Berdasarkan uraian tersebut JPU berpendapat bahwa unsur dari pasal yang didakwakan pada dakwaan primair yakni pasal 106 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP terpenuhi sehingga pasal pada dakwaan subsidair maupun pasal alternatif tidak perlu dibuktikan. Dan selama dalam proses persidangan tidak ditemui satupun yang menjadi alasan pemaaf dan pembenar dari diri terdakwa.

Sehingga JPU menuntut kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara 3 tahun untuk Semuel Yaru dan 1 tahun 6 bulan untuk Luther Wrait dengan dipoting masa penahanan sementara. (cr-10)

Rabu, 21 Juli 2010 22:20
Kasus Bintang Kejora

Dua Pelaku Penyelundupan Amunisi Lari ke PNG

JAYAPURA—Dua pelaku yang diduga melakukan penyeludupan amunisi di Bandara Sentani, Jayapura, Rabu (23/6) sekitar pukul 12.00 WIT, ternyata dilaporkan telah melarikan diri ke negara tetangga Papua New Guinea (PNG). Amunisi yang diduga diseludupkan berupa caliber 5,56 mm sebanyak 38 butir, AK 47 sebanyak 7 butir dan Imageze M16. Amunisi tersebut berhasil diamankan petugas KPPP Udara yang saat itu tengah melakukan pengawasan di lokasi tersebut. “Ya, kami telah mengetahui pelaku yang diduga menyeludupkan amunisi tersebut setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” ujar Kapolda Papua Irjen Polisi Drs Bekto Suprapto MSi usai upacara HUT Bhayangkara ke 64 di Lapangan Brimob Kotaraja, Jayapura, Jumat (1/7) pagi.

Namun demikian, katanya, kedua pelaku aat ini telah menyeberang ke PNG. Karena itu, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan pihak Polisi PNG dan Provini Sandaun untuk menari dan menangkap keduanya.

Ketika ditanya dugaan penyeludupan amunisi ini berkaitan dengan ketidak-tertiban pengamanaBandara Sentani, menurut Kapolda, kedepan pihaknya lebih memperketat keamanan termasuk menggunakan anjing pelacak khusus untuk bahan peledak.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, amunisi tersebut diduga kuat hendak dikirim kepada kelompok kriminal bersenjata yang selama ini sering membuat serangkaian aksi teror, intimidasi dan penembakan terhadap warga sipil maupun aparat keamanan. (mdc)

Bebaskan Tapol Papua Seperti Aceh

Pieter Ell SHJAYAPURA—Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) didesak untuk segera membebaskan Tahanan Politik (Tapol) dan Narapidana Politik (Napol) di seluruh  Tanah Papua. Pasalnya, sesuai perjanjian Hensilki tahun 2006, pemerintah pusat telah membebaskan Tapol dan Napol yang terlibat Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Tapi  Tapol dan Napol di Tanah Papua masih terus menjalankan hukuman di penjara, baik di Jayapura maupun pada  penjara pada  beberapa kota di Pulau Jawa.

“Kalau Tapol dan Napol di Aceh telah dibebaskan, tapi  Tapol dan Napol masih ada di Tanah Papua.  Saya minta Presiden SBY  saat ini juga  segera bebaskan Tapol dan Napol di Tanah Papua tanpa syarat, “ tukas  Pieter Ell SH, pengacara hukum tersangka kasus makar saat dikonfirmasi Bintang Papua di Jayapura, Selasa (22/6) siang terkait  pernyataan pollitik dari Ketua Komite  Nasional Papua Barat (KNPB) Buchtar Tabuni mendesak aparat keamanan segera menangkap dan memproses hukum  massa MRP yang menuntut referendum saat   menyerahkan 11 poin tuntutan dari hasil Musyawarah Besar (Mubes) MRP  pada Jumat(18/6) siang di Gedung DPRP, Jayapura. Menurut Pieter Ell, penyidik polisi pada saat  KNPB melakukan aksi unjukrasa  langsung menjerat Buchtar Tabuni dan kawan kawan melakukan makar dan penghasutan serta  menuntut kemerdekaan bagi  bangsa  Papua Barat. Tapi kini penyidik polisi berbeda saat massa MRP melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Buchtar Tabuni dan kawan kawan yakni  menuntut referendum.   “Penyidik polisi dulu dan kini berbeda, padahal aturannya sama,” tuturnya.  Dia menegaskan, kedepan siapapun yang mendengungkan orasi bernuasa politik tak perlu ditangkap, karena unsur membentuk negara  dan memisahkan diri dari NKRI  mesti memenuhi 3 unsur unsur penting,  yakni  ada pengakuan dari negara lain, ada rakyat serta wilayah. “Kalau tidak memenuhi unsur unsur penting tersebut maka apapun yang dilakukan seseorang  tak bisa dikategorikan makar,” tukasnya.

Dia menambahkan, Buchtar Tabuni dan kawan kawan adalah korban ketidakprofesionalan aparat keamanan seiring dengan kebijakan Presiden SBY  yang dinilai diskriminatif dalam penegakan hukum dan HAM di Tanah Papua.   Karena itu, lanjutnya, aparat keamanan dalam hal ini Polda Papua mesti profesional dan proporsional. Pasalnya, apapun tindakan  yang dilakukan aparat keamanan dalam mengamankan kasus- kasus yang bernuansa politik di Tanah Papua tak terlepas dari kebijakan Presiden SBY yang belum memberikan grasi bagi Tapol dan Napol diseluruh Tanah Papua.  (mdc)

Lembaga HAM Dunia Soal Tahanan Politik Papua

Elin Yunita Kristanti
Rabu, 23 Juni 2010, 11:33 WIB

VIVAnews – Penjara di Indonesia setidaknya menahan 100 tahanan politik (tapol) dari wilayah Papua dan Maluku. Menurut lembaga pro hak asasi manusia, beberapa dari tahanan itu mengalami kekerasan di penjara. Demikian laporan yang dikeluarkan Human Rights Watch, Rabu 23 Juni 2010.

Lembaga HAM berbasis di New York itu meminta pemerintah Indoensia membebaskan tahanan yang dibui karena pandangan politik yang berbeda.

Kata mereka, pemerintah seharusnya mencabut larangan pemakaian bendera atau logo kelompok separatis di dalam penjara.

"Para pembela kemanusiaan dan milisi bersenjata diperlakukan sebagai kriminal di dalam penjara Papua dan Maluku Selatan," demikian bunyi laporan tersebut seperti dimuat laman KyivPost, Rabu 23 Juni 2010.

Tidak adilnya pengelolaan kekayaan alam telah memicu gerakan separatis di Papua selama puluhan tahun. Di Pulau itu terdapay tambang Grasberg dioperasikan oleh Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc

Kelompok bersenjata secara sembunyi-sembunyi melancarkan serangan fatal pada pekerja Freeport, tapi sampai kini belum jelas bukti yang menunjukkan kelompok separatis ada di balik serangan ini.

Sementara kelompok adat di Maluku Selatan, khususnya di Ambon diguncang isu pembentukan Republik Maluku Selatan (RMS).

Polisi dan pasukan militer telah berusaha untuk menghancurkan gerakan separatis itu dan menerapkan hukuman yang keras untuk pelanggaran-pelanggaran seperti, pengibaran bendera RMS, dan tarian perang "Cakalele" – sebuah tarian perang tradisional yang dikaitkan dengan gerakan separatis.

Human Rights Watch melaporkan kasus-kasus dugaan penyiksaan terhadap tahanan politik.

Salah satunya terhadap John Teterisa, guru sekolah yang ditahan pada 2007 dalam insiden tarian Cakalele sambil mencoba mengibarkan bendera RMS di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kata laporan itu, dia dipukuli terus-menerus selama 12 jam sehari selama 11 hari setelah penangkapannya.

"Beberapa petugas polisi memukulnya dengan batang besi dan batu, juga mengirisnya dengan bayonet," kata laporan itu.

Teterisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada tahun 2008, tapi hukuman itu dikurangi menjadi 15 tahun di tingkat banding.

Aktivis Maluku lain yang dikutip dalam laporan tersebut digambarkan dipukul dengan potongan kayu — hingga menyebabkan perdarahan saluran usus dan kencing — setelah mengibarkan bendera separatis, RMS.

Dikonfirmasi, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah mengatakan, pemerintah tidak mengetahui kebenaran klaim yang diungkapkan dalam laporan tersebut.

Namun, "saya yakin ada prosedur klaim yang bisa dilakukan para tahanan jika ada perlakuan buruk dalam tahanan," kata dia.
http://www.vivanews.com
http://nasional.vivanews.com/news/read/159654-seruan-lembaga-ham-untuk-pemerintah-indonesia
Dipublikasikan : Rabu, 23 Juni 2010, 11:33 WIB
©VIVAnews.com

26 Napi dan Tahanan Lapas Abe Kabur – Merebak Isu Ada Unsur Kesengajaan

JAYAPURA-Lagi-lagi, para narapidana (Napi) dan tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas ) Kelas II A Abepura berhasil kabur. Jika pada saat proses kisruh pelantikan Kalapas Abepura (Senin, 3/5) lalu, 18 Napi dan tahanan berhasil kabur, maka jumlah Napi dan tahanan yang berhasil kabur Sabtu (5/6) akhir pekan kemarin bertambah banyak yaitu 26 orang (lihat tabel).

Para Napi dan tahanan itu kabur sekitar pukul 15.30 WIT dengan menaiki pagar tembok Lapas yang tingginya lebih dari 6 meter. Mereka memanjat tembok dengan seutas tali tambang sebesar kelingking orang dewasa yang berpengait besi. Tali tambang tersebut kemudian dikaitkan ke dinding tembok, kemudian dipanjat, lalu melompat keluar melalui batang pisang yang berada tepat di bawah tembok tersebut.

Meski telah dilakukan pencarian oleh Petugas Lapas dibantu Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jayapura, namun hingga berita ini diturunkan belum ada satupun yang berhasil ditangkap kembali.

"Kejadian sekitar pukul 15.30 WIT. Kami mengetahui beberapa saat setelah mereka kabur. Lokasi mereka kabur tepat di belakang ruang anak, tembok sudut sebelah barat Lapas. Setelah berhasil memanjat tembok, mereka kemudian melompat melalui batang pisang warga, yang berada tepat di dekat dingding tembok," ungkap Kalapas Abepura Liberti Sitinjak,MM,M.Si saat ditanya wartawan terkait kaburnya Napi dan tahanan di Lapas Abepura, Sabtu (5/6) sekitar pukul 20.00 WIT.

"Saat kejadian, baik tahanan dan Napi dikelurkan dari blok untuk persiapan mandi dan ibadah Sabtu. Kesempatan itulah yang kemudian dimanfaatkan untuk meloloskan diri," ungkapnya.

Dijelaskan, petugas jaga pada hari itu semestinya ada tujuh orang, namun pada saat kejadian, dari 7 orang yang harusnya berjaga, 4 diantaranya tidak masuk, sedang dari 4 yang tidak bertugas hari itu tiga diantaranya tanpa keterangan dan satu lainnya, izin (lihat tabel). “Jadi di saat kejadian tersebut hanya ada tiga pegawai yang bertugas. Coba bayangkan, apa yang terjadi jika hanya 3 petugas yang menjaga 338 Napi dan tahanan," tuturnya.

Pada Sabtu (5/6) pukul 14.00 WIT, Kalapas masih berada di ruang kerjanya, akan tetapi saat makan siang, pihaknya telah mendapat laporan dari anggotanya bahwa sejumlah Napi dan tahanan telah melarikan diri. Sebelum ada kejadian Napi dan tahanan yang lari itu, jumlah tahan dan Napi yang ada di Lapas sebanyak 340 orang.

Setelah ada laporan Napi dan tahanan kabur tersebut, Kalapas Abepura langsung berkoordinasi dengan Kapolresta Jayapura untuk melakukan pencarian. "Kami langsung kontak untuk membantu melakukan pencarian dan mengamankan sejumlah lokasi keluar-masuk Jayapura, seperti bandara dan pelabuhan, dan perbatasan," tukasnya.

Saat ditanyi penyebab kejadian, Kalapas Abepura menjelaskan, ada dua faktor penyebab, yang pertama kondisi Lapas Abepura yang sudah tidak layak, baik bangunan dan lokasi bangunan. Sendang faktor yang lain adalah kedisiplinan petugas dalam melakukan penjagaan.

"Semua sistem di Lapas ini sudah tidak berjalan. Coba anda pikirkan, dari 7 yang seharusnya menjaga, hanya ada 3 petugas saja yang hadir," ucapnya.

Saat ini, lanjutnya, jumlah keseluruhan petugas di Lapas Abepura sebanyak 84 orang dan tiap harinya per regu ditugaskan 7 hingga 9 personel sipir yang berjaga.

Selama satu bulan lebih pihaknya memimpin di Lapas tersebut, diakui, penerapan aturan standar Lapas tidak berjalan dengan baik. "Harus saya akui bahwa, petugas saya masih banyak yang tidak disiplin, bahkan mabuk saat bertugas, apa yang diharapkan dari seorang pemabuk," terangnya lagi.

Yang lebih parah lagi hingga saat ini ada petugas yang hanya datang ke kantor bila sudah menjelang penerimaan gaji bulanan.

Usai kejadian, sambung Kalapas, telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang pegawainya yang bertugas saat kejadian dan akan dilanjutkan hari ini terhadap petugas yang tidak hadir.

Untuk memperketat pengamanan di Lapas, pihaknya juga meminta bantuan pihak kepolisian untuk melakukan penjagaan. "Kita meminta PAM sebanyak 10 orang, yang dibagi dalam dua sift, pagi-hingga sore dan sore hingga pagi lagi," terangnya.

Diduga kuat sejumlah Napi dan tahanan yang kabur itu belum begitu jauh dari wilayah hukum Polresta Jayapura. Karena itu pihaknya menghimbau bagi warga atau siapa saja yang melihat Napi dan tahanan yang berkeliaran itu untuk melaporkannya kepihak kepolisian terdekat.

Minggu siang (6/6), sejumlah wartawan kembali mendatangi Kalapas, karena merebak isu bahwa kasus kaburnya Napi dan tahanan itu ada unsur kesengajaan dari oknum yang tidak bertanggungjawab, bahkan disinyalir adanya otak pelaku dibalik kejadian itu.

Namun Kalapas tidak begitu terpengaruh atas isu yang merebak itu. "Saya tidak mau menduga-duga atau berilusi. Fakta bahwa sekarang ada 26 Napi dan tahanan yang sedang berkeliaran bebas. Laporan atas kejadian ini telah kami sampaikan, dan saya membuka diri untuk diperiksa. Akan saya beberkan semua fakta yang ada, bukannya menduga-duga. Kalau memang benar demikian, biarlah pihak yang berwenang yang akan menanggapinya," terang Kalapas.

Menganggapi kaburnya 26 Napi dan tahanan itu, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Nazaruddin Bunas,SH saat dihubungi melalui telepon selulernya mengakui beberapa saat setelah kejadian atau sekitar pukul 16.00 WIT mendapat laporan tentang kaburnya 26 Napi dan tahanan itu dan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Abepura, Kapolresta Jayapura, dan Kapolda Papua untuk turut membantu pengamanan dan pencarian kembali, bahkan kasus ini juga telah dilaporkan pada Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar.

Pihaknya meminta kepada sejumlah Napi dan tahanan yang saat ini berkeliaran, untuk segera menyerahkan diri, karena aparatnya dibantu aparat Kepolisian akan terus melakukan pencarian.

Atas kasus ini, pihaknya menilai sejumlah petugas yang saat itu bertugas menjada dinilai tidak disiplin, bahkan selama sebulan terakhir ini pihaknya juga mendapat laporan beberapa petugas yang masih mabuk-mabukan. Karena itu, pihaknya akan akan turun langsung dan memanggil seluruh pegawainya itu.

Kanwil Hukum dan HAM ini juga mengakui ada ketidakberesan dengan petugasnya yang ada sekarang ini. “Bagaimana penjagaan terhadap Napi dan tahanan tersebut berlangsung baik, sedang petugas sendiri tidak disiplin. Segera akan kita tanyakan dari hati ke hati, apakah mereka memang masih mau bertugas di sana atau tidak. Kalau tidak, mereka akan kita tarik di kanwil. Bekerja di sini tanpa tunjangan pemasyarakatan,” tandasnya.

Saat ditanya bagaimana penilainnya soal kinerja Kalapas, apalagi melihat kenyataan 26 Napi dan Tahanan berhasil kabur? "Saya menilai kinerja Kalapas bagus, perbaikan berjenjang telah dilakukan di sana. Mungkin anda telah melihat sendiri perbaikan makanan dan penyediaan air saat ini, ” ungkapnya.

Menanggapi pendapat Napi yang menyatakan pelarian warga binaan di Lapas Abe akibat diperketatnya izin keluar Napi dan tahanan di Lapas itu. Bunas menjelaskan, semua ada prosedur tetap (protap)nya. “Kalapas juga tentunya tahu apa yang dia lakukan, tidak mungkin sembarangan memberikan izin keluar masuk, Itu lembaga pemasyarakatan loh," tandasnya.

Pasca kejadian, Cenderawasih Pos sempat mendatangi warga di belakang tembok Lapas itu. Seorang ibu mengaku melihat dengan jelas para tahanan dan Napi tersebut melenggang bebas sesaat turun dari tembok. "Mereka berjalan saja ke arah BTN Kamkey sembari menunjuk arah komplek perumahan warga itu,” katanya.

Seorang Narapidana Hendrik Pusup mengatakan, semua warga binaan tahu dan melihat mereka kabur. Menurutnya, mereka kabur setelah masalah izin keluar semakin diperketat. "Saya menduga, mereka lari karena tidak diizinkan keluar seperti untuk bekerja atau kuliah, jadi mereka stress di dalam," ungkapnya.

Sementara itu, Wakapolresta Jayapura, Kompol Amazona Pelamonia,SIK,SH didampingi Kapolsekta Abepura, AKP Kristian Sawaki saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

"Memang kami diberitahu Kalapas soal kaburnya tahanan dan narapidana tersebut sekitar pukul 18.45 WIT, tapi kejadian sekitar pukul 16.00 WIT," ujarnya.

Mendapatkan kabar tersebut, Wakapolresta mengatakan bahwa Kapolsekta Abepura bersama jajarannya diback up Polresta Jayapura langsung menuju ke Lapas Abepura.

"Yang pertama kita lakukan pendataan narapidana dan tahanan tersebut," ujarnya.

Setelah itu, pihaknya langsung membantu melakukan upaya pengejaran terhadap tahanan dan narapidana yang kabur tersebut.

"Kami berupaya melakukan pengejaran terhadap mereka. Salah satunya, kami melakukan razia di beberapa tempat terutama tempat mangkalnya angkutan, termasuk pangkalan ojek, taksi untuk mencari ke-26 orang kabur tersebut," ujarnya.

Di samping itu, pihaknya juga melakukan penyelidikan penyebab kaburnya 26 orang penghuni Lapas Abepura itu.

"Ada beberapa yang piket, termasuk kepala jaganya. Jadi ada 3 orang petugas Lapas Abepura yang kami lakukan pemeriksaan di Polsekta Abepura," ujar mantan Kabag Ops Polres Mimika ini.

Apakah ada unsur kesengajaan dalam kaburnya narapidana dan tahanan tersebut? Pihaknya masih melakukan penyelidikan secara intensif, termasuk dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, masih dalam penyelidikan. (rik/bat/fud) (scorpions)

Pengibaran Bintang Kejora  di MRP Kembali Disidangkan

Jumat, 14 Mei 2010 06:34, BintangPApua.com

JAYAPURA-Sidang kasus makar yaitu pengibaran Bintang Kejora di halaman kantor MRP Kotaraja, dengan terdakwa Semuel Yaru dan Luther Wrait,   Rabu (12/5) kemarin kembali dilanjutkan dengan menghadirkan tiga orang saksi. Mereka adalah dua orang security Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) dan satu orang anggota polisi.   Para saksi tersebut berada di TKP (halaman kantor MRP) saat Sem Yaru CS mengibarkan Bintang Kejora.

Namun karena pertimbangan waktu dan masih banyaknya agenda sidang, sehingga saksi yang diperiksa hanya du orang security Kantor MRP masing-masing Daniel O Wanggai dan Frengki.     Kedua saksi di depan majelis hakim mengakui saat kedua terdakwa datang dengan   massa pada 16 November 2009 sekitar pukul 10.00 WIT sedang melaksanakan tugas pengamanan kantor MRP.

Salah satu saksi bernama Daniel O Wanggai yang   ditemui sebelum sidang   menceritakan bahwa saat datang terdakwa Sem Yaru tidak langsung dengan massa dan juga tidak langsung mengibarkan bendera Bintang Kejora.   “Saat datang hanya sempat mengungkapkan kata-kata merdeka beberapa kali kemudian pergi. Tidak lama kemudian datang lagi dengan massa dan di tengah halaman Kantor MRP Sem Yaru mengeluarkan bendera yang disimpan di kantongnya kemudian diikatkan pada batang pohon pinang,“ cerintanya.

Dikatakan,   saat demo tersebut, tidak ada anggota MRP yang menemui ataupun menerima aspirasinya.  “Waktu itu yang menemui para pengunjung hanya Ibu Angganita Waly. Bukan anggota MRP,“  ungkapnya.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Puji Wijayanto,SH tampak kedua terdakwa didampingi oleh tim kuasa hukum sebanyak delapan orang dari LHB Papua dan sejumlah advokad dari lembaga advokatd lainnya. Sidang pemeriksaan saksi yang berlangsung sekitar dua jam tersebut ditunda hari Kamis (20/5) masih dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sekedar diketahui, Semuel Yaru (52) dan Luther Wrait (52) bersama satu orang yang masih DPO bernama Alex Mebri adalah secara bersama-sama merencanakan aksi unjuk rasa dan dalam pelaksanaannya, Semuel Yaru adalah penanggungjawab demo sekaligus sebagai juru bicara, Luther Wrait sebagai pengkoordinir dan pengumpul massa dan Alex Mebri bertugas menyiapkan pamflet dan bendera Bintang Kejora.

Dalam aksi demo tersebut, Sem Yaru dengan membawa bendera Bintang Kejora yang diikat pada batang phon pinang sepanjang 2,5 meter. Dalam orasinya Sem Yaru mengatakan bahwa Otsus gagal dan hanya dirasakan segelintir orang saja.

Selain itu juga dikatakan bahwa Otsus yang merupakan hasil perjuangan rakyat Papua, sehingga hasilnya harus untuk rakyat Papua dan apabila Otsus gagal maka lebih baik kita merdeka. Orasi tersebut kemudian disambut oleh sekitar 50 orang yang ikut aksi demo dengan teriakan merdeka berulang-ulang.

Atas perbuatannya Sem Yaru dan Luther Wrait oleh JPU A Harry,SH mendakwanya dengan pasal makar, yakni untuk Sem Yaru Pasal 106 KUHP subsidair pasal 110 ayat (1) ke-2 dan pasal 160 KUHP tentang. Sedangkan untuk Luther Wrait karena perannya hanya membantu sehingga ditambah dengan pasal 56 KUHP.(cr-10)

18 Penghuni Lapas Abe DPO

JAYAPURA [PAPOS] –Sebanyak 18 orang Narapidana (Napi) dan Tahanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Abepura yang kabur, Senin (3/5) lalu sekitar pukul 17.30 Wit, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari pihak aparat Kepolisian. Ke-18 orang yang sudah ditetapkan DPO itu masing-masing, Roy Kabarek, Yonas C Karuway, Albert Tortolius Konyep, Petrus Menti, Theopilus Bano, Ferdinand Yoku, Teni Tabuni, Yunus Sembra dan Asin alias Dani, John Nelson Hanwebi, Yoseph Karafir, Ronald Ohee, Samuel Nanulaita, Yulius Nemnay dan Asbudi alias Aco. Sementara 3 orang tahanan diantaranya, Wenda,Nas Kogoya dan Boy Walela.

Kepala Kepolisian Resort Kota Jayapura, AKBP H Imam Setiawan SIK, melalui Kasar Reskrim Polresta Jayapura, AKP IGG Era Adhinata SIK, saat di temui wartawan di halaman Mapolresta Jayapura Rabu (6/5) kemarin mengatakan, 18 orang yang melarikan dari Lapas Abepura, kini telah di keluarkan DPO. Dikatakan, dari ke-18 orang DPO ini, tahanan Polresta khususnya ada beberapa penanganan awal yang ditangani oleh Polresta Jayapura yakni, sebanyak 5 orang.

Namun foto wajah baru 4 orang yang sudah ada.“ Di antara ke-18 orang ini, di dalamnya kami menangani sebanyak 5 orang, sedangkan yang lainnya dari Polresta Sentani,” ujar Kasat Era Adhinata. Era mengatakan, ke lima orang yang di tangani pihak Polresta ini, masing-masing Roy Kbarek (37), Ronald Ohee (31), Petrus Menti Alias Petu (33), Yunus Sembra (17), Nas Kogoya (24). Namun ke -13 orang DPO lainnya rencana besok (Hari ini, Red) akan mengambil data-datanya di Polres Sentani untuk mengetahui lebih pasti wajah pelaku yang sempat melarikan diri tersebut. “Setelah kami mengeluarkan DPO ini, akan membantu pihak Lapas untuk terus dilakukan pengejaran terhadap 18 orang DPO ini sampai terungkap,” pungkas Kasat Reskrim. Era menegaskan, tindakan awal yang harus di lakukan adalah untuk menyebarkan foto-foto ke-18 DPO ini baik dari Media masa maupun kepada masyarakat, sehingga bila ada yang mengetahui, maka agar segera memberitahukan kepada pihak kepolisian untuk di lakukan pengejara. Ditanya soal pelarian ke-18 orang ini? Kasat Era mengatakan, mereka masih di lakukan penyelidikan untuk melakukan tindakan awal bagi pihak kepolisian dan keluarga setempat untuk mengetahui lebih pasti keberadaan mereka. “ Kita belum memastikan apakah ada unsure kesengajaan pelarian ini atau tidak. Yang jelas akan di lakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memanggil saksi-saksi untuk di maintain keteranganya serta melakukan olah TKP,”tuturnya. Lanjutnya lagi, dari hasil olah TKP yang di lakukan oleh penyidik Reskrim beserta jajarannya telah mengamankan Handuk para pelaku, dan perlatan besi yang di duga alat untuk menjebol pintu tahanan Lapas tersebut, sementara saksi telah dimintain keterangan sebanyak 5 orang, di antaranya dari pihak Sipir Lapas sebanyak 3 orang dan yang mengetahui

di TKP saat melarikan diri sebanyak 2 orang. Disinggung dari kelima yang di tangani Polresta ini, apakah ada yang menonjol dalam kasusnya? Kasat Reskrim mengungkapakan bahwa di antara kelima itu yakni, Roy Kbarek dimana yang bersangkutan telah melarikan diri dari Lapas sebanyak 3 kali dengan melakukan kasus yang sama yakni tentang pemerkosaan baik orang mayat maupun kepada bayi.

Ujar Kasat Era Kasat Era, dari ke-18 orang yang sudah di tetapkan DPO ini rata-rata kasus tindak pidana perlindungan anak. “ Dari hasil penyelidikan kami terhadap ke-18 orang DPO ini, lebih banyak kasus tentang perlindungan anak,” teranganya. Kasat mengatakan dengan adanya foto yang di sebarkan ini nanti, meminta kepada masyarakat untuk membantu, bila menemukan pelaku tersebut agar segera memberitahukan kepada pihak kepolisian untuk di lakukan tindakan lebih lanjut.[loy]

Ditulis oleh Loy/Papos
Kamis, 06 Mei 2010 00:00

Up ↑

Wantok COFFEE

Organic Arabica - Papua Single Origins

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny