18 Orang Napi Lapas Abe Melarikan Diri

Jayapura [PAPOS] – Sebanyak 18 orang penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II Abepura terdiri dari 15 Napi dan 3 Tahanan melarikan diri, Senin (3/5) sekitar pukul 17.30 WIT.

Kapolresta Jayapura, AKBP H.Imam Setiawan, SIK didampingi Kasat Rekrim Polresta Jayapura, AKP IGG Era Adhinata,SIK kepada Papua Pos mengatakan, Para penghuni Lapas itu melarikan diri diduga terkait dengan adanya pergantian Kepala Lapas Kelas II A Abepura, Antonius Ayorbaba,SH yang digantikan Liberti Sitinjak,SH, M.Si.

Ke-18 orang tersebut masing-masing bernama Roy Kabarek, Yonas C. Aruway, Albert Tortolius Konyep, Petrus Menti, Theopilus Bano, Ferdinan Yoku, Teni Tabuni, Yunus Sembra, Asin Alias Dani, John Nelson Hanwebi, Yoseph Karafir, Ronald Ohee, Samuel Nanulaita, Yulius Nemnay, Asbudi alias Aco, Iwan Wenda, Inas Kogoya, Bomay Walela.

“ Kita baru mendapat laporan tentang larinya para penghuni tahanan Abepura itu dan segera diturunkan anak buah untuk melakukan pengejaran hingga semua tertangkap,” katanya.

Masih menurut Kapolresta, mereka yang melarikan diri terdiri dari 15 Napi dan 3 Tahan. Mereka melarikan diri sekitar pukul 17.30 WIT ketika petugas Lapas sedang melakukan penguncian gembok di blok tahanan, kemudian para tahanan melakukan pengrusakan gembok lalu melarikan diri.

Akibat kejadian itu, Kapolresta Jayapura telah menggerahkan anggota Polresta dan jajarannya untuk melakukan pengejaran terhadap para pelarian. “ Kami terus melakukan pengejaran terhadap pelarian dari Lapas itu sampai tertangkap,” tegas Kpolresta. [loy]

Ditulis oleh Loy/Papos
Selasa, 04 Mei 2010 00:00

Pelaku Pengibar Kejora Divonis 6 Bulan

BIAK [PAPOS] – Septinus Rumere alias Sept (62) yang mengibarkan bendera bintang kejora di Biak Timur pada 1 Desember 2009 silam, divonis 6 bulan penjara dan dibebaskan dari segala tuntutan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri(PN) Biak pada sidang putusan yang digelar di PN setempat (23/4) siang kemarin.

Surat putusan yang dibacakan hakim ketua Lebanus Sinurat,SH.MH ini mengatakan, sesuai fakta persidangan, terdakwa Septinus Rumere alias Sept telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam pasal 106 KUHP.

Menurut majelis hakim, hal hal yang dapat meringankan terdakwa yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, telah berusia lanjut, belum pernah dihukum, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan,serta terdakwa telah menyesali perbuatannya.

Putusan majelis Hakim terhadap terdakwa ini, dinilai jaksa penuntut umum (JPU) belum sesuai dengan fakta fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan dan juga barang bukti yang telah diakui dan dibenarkan terdakwa.

Tanggapan JPU yang disampaikan Muslim, SH mengatakan, vonis 6 Bulan penjara terhadap terdakwa, jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1000,- Atas putusan tersebut, Muslim SH mengatakan, JPU akan segera mengajukan Banding ke Pengadilan tinggi (PT) Papua di Jayapura.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Metuzalak Awom, SH ketika di konfirmasi Papua Pos usai acara persidangan mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan perlawanan atas Banding yang akan diajukan JPU ke PT nanti.

Metuzalak juga mengatakan, sebagai penasehat hukum, dia menghormati putusan PN Biak yang telah menjatuhkan vonis 6 Bulan terhadap klainnya. Hanya saja lanjut Metuzalak, dari sidang kasus ini, hendaknya dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh masyarakat, dan bagi semua aparat penegak hukum di NKRI agar menempatkan hukum itu selalu pada forsinya.

Pada kesempatan itu, Metuzalak menghimbau agar media juga turut

memainkan perannya untuk memberitakan serta memberi pelajaran yang mendidik atas kasus ini kepada seluruh masyarakat khususnya di tanah Papua. Pada akhir konfirmasi itu, Penasehat hukum kelahiran Biak Timur ini mengatakan akan segera mengajukan pembebasan tahanan kepada PN Biak

atas Septinus Rumere.

Sidang Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora (West Papua ) di Pengadilan Negeri Biak

BiakNews, Maret 22-2010; Kasus pengibaran bendera Bintang Kejorah yang dilakukan oleh Mr. Septinus Rumere ( 62 tahun) pada December 1, 2009 lalu yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Biak tinggal menunggu keputusan Hakim. Rencana Sidang keputusan dari hakim terhadap kasus Mr. Septinus Rumere ini akan dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2010.

Sidang yang sempat alot dalam 3 bulan ini karena pihak Jaksa Penuntut Umum dalam berkas pengibaran Bendera bintang Kejorah dijerat dengan pasal 106 KUHP tentang perbuatan MAKAR ( hukuman maksimal seumur hidup atau dipenjarahkan selama 20 tahun), yaitu melakukan perbuatan kejahatan untuk memindahkan wilayah atau sebagian wilayah NKRI ke pihak asing.

Dalam materi awal pembelaan, Metuzalak Awom kuasa hukum tersangka mengatakan bahwa tuduan pasal yang ditudukan kepada tersangka Septinus Rumere tidak benar, karena dalam materi penuntut umum (Jaksa Biak) tidak jelas mengatakan wilayah mana dengan jelas-jelas tersangka memindahkan, dan pemindahan wilayah tersebut ke pihak asing mana ? Selanjutnya kuasa hukum tersangka memintah kepada Hakim untuk pihak Penuntut Umum untuk membebaskan tersangka tanpa syarat, dan persoalan West Papua diselesaikan saja dengan Dialog sebagaimana yang diinginkan oleh semua pihak.

Sidang yang ke 13 pada tanggal 21 April 2010, pihak Jaksa Penuntut Umum membacakan Surat Tuntutan terhadap kasus Mr. Septinus Rumere yaitu bahwa terdakwa Septinus Rumere yang mengaku sebagai wakil ketua OPM wilayah Biak Timur telah mengibarkan bendera bintang Kejorah yaitu bendera lambang dari OPM yang keberadaanya diwilayah NKRI,

Pada tanggal 30 November 2009 sekitar jam 15.00 Wit terdakwa terlebih dahulu mempersiapkan tiang bendera dari kayu buah yaitu dengan cara terdakwa mengambil kayu buah/ memotong kayu buah di hutan tepatnya dibelakang kampungya, Selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2009 sekitar jam 05.30 Wit bertempat didalam halaman rumah terdakwa mengikatkan Bendera kejorah dikayu buah yang sudah disiapkan oleh terdakwa sebelumnya.

Setelah itu terdakwa memberikan penghormatan kepada bendera Bintang Kejorah tersebut, lalu membawa keluar rumah tepatnya dihalaman rumah terdakwa menggali lubang dan kemudian menancapkan tiang yang sudah ada bendera Bintang Kejorah didepan halaman rumah terdakwa, setelah ituterdakwa berdoa dan masuk kedalam rumah dan mengamati bendera yang dikibarkannya dari dalam rumah terdakwa. Kemudian datang petugas dari Kepolisian kerumah terdakwa dan membawa terdakwa ke Markas Polisi Resort Biak Numfor untuk diproses sesuai hukum.

Bahwa tujuan terdakwa Septinus Rumere mengibarkan Bendera Bintang Kejorah tersebut adalah untuk memperingati Hari HUT Organisasi Papua Merdeka yang ke 49 pada tanggal 1 Desember 2009, sehingga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam pasal 106 KUHPindana. Surat keputusan Jaksa Penuntut Umum itu menuntut supaya majelis Hakim Pengadilan Negeri Biak yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : 1). Menyatakan terdakwa Septinus Rumere terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana Makar sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam pasal 106 KUHP dalam dakwaan Penuntut Umum. 2). Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Septinus Rumere dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi masa selama terdakwa berada dalam tahanan. 3). Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan.

Pada hari ini tanggal 22 April 2010. Sidang dibuka lagi untuk mendengar Pledoi Kuasa Hukum terdakwa terhadap Surat Tuntutan Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri Biak. Dalam pledoinya Metuzalak Awom, SH ( Kuasa Hukum terdakwa ) menyampaikan materi penolakan terhadap Tuntutan pihak Jaksa dimana Kuasa Hukum Terdakwa dan memohon dibebaskanya terdakwa.

Pledoi yang disampaikan tersebut diberi judul MENDAKWA SEBUAH MIMPI SEBAGAI WUJUD PEMBUNUHAN KEBEBASAN BEREKSPRESI DAN BERPENDAPAT LALU GUNAKAN PASAL 106 KUHP SEBAGAI ALAT PELENGKAPNYA.

2 Orang Pendemo Jadi Tersangka Karena Membawa Alat Tajam

JAYAPURA-Dua orang yang diamankan bersama 30 orang massa Komite Nasional Papua Barat (KNPB) lainnya pada saat melakukan aksi demo Senin (22/3) lalu itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dua orang menjadi tersangka itu masing-masing berinisial LP (32) warga belakang Kantor PTUN Waena dan MK warga BTN Sereh Sentani.

“Kami hanya melakukan penahanan terhadap 2 warga, karena mereka kedapatan membawa senjata tajam,” kata Kapolresta Jayapura AKBP H. Imam Setiawan,SIK didampingi Kasat Reskrim AKP IGG Era Adhinata,SIK saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (23/3) kemarin.
Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 12 Tahun 1951 yakni membawa, memiliki dan menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kapolresta mengungkapkan, dari dua tersangka itu salah satunya merupakan peserta aksi unjuk rasa, sedangkan seorang diantaranya merupakan warga yang kedapatan membawa sajam saat dilakukan razia.

Sementara 30 orang lainnya itu sudah dilepaskan kembali pada malam harinya. Namun, sebelum mereka dilepaskan, pihaknya sempat memberikan pengarahan tentang Undang-Undang No 9 Tahun 2008 tentang penyampaian pendapat di muka umum yang disampaikan langsung oleh Kabag Ops Polresta Jayapura, AKP Dominggus Rumaropen, S.Sos, sehingga diharapkan ke depan tidak terjadi lagi unjuk rasa tanpa mengantongi izin dari kepolisian.

“Kami ingin sampaikan agar prosedur dalam aksi ini dipahami oleh masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi, karena dalam aksi itu harus ada pemberitahuan kepada aparat kepolisian, kemudian dikoordinasikan, siapa koordinatornya, berapa jumlah massanya, alat yang digunakan, tempatnya dimana dan lainnya, selanjutnya aparat kepolisian mengeluarkan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan),” jelasnya.

Hal ini juga, ujar Kapolresta, pada prinsipnya untuk mengamankan kegiatan aksi penyampaian pendapat di muka umum tersebut, sehingga kegiatan berjalan dengan lancar. “Kami pada prinsipnya tidak menghalang-halangi masyarakat menyampaikan aspirasi, namun harus sesuai dengan prosedur, karena jika sesuai prosedur tentu kami akan melakukan pengamanan,” jelasnya.
Kapolresta menegaskan, jika memang tidak sesuai dengan aturan, maka pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas terhadap kelompok warga yang melakukan demo, karena pada dasarnya Undang-undang dibuat untuk ketertiban dan keamanan masyarakat.

Untuk diketahui, tersangka LP diamankan di Terminal Ekspo Waena, Senin (22/3) pukul 09.00 WIT, karena kedapatan membawa 1 buah pisau stainless US Army dengan gagang warna hitam namun tanpa sarung, kemudian tersangka MK diamankan polisi saat berada di Terminal Ekspo Waena pukul 11.30 WIT, karena kedapatan membawa 1 pisau badik dengan gagang kayu tanpa sarung.
Sementara itu, Ketua Solidaritas Ham Papua, Usama Usman Yogobi memberikan apresiasi terhadap keputusan Kapolresta Jayapura yang telah membebaskan 30 pendemo yang diamankan dari di berbagai lokasi Senin (22/3).

Atas kejadian tersebut, Usama meminta agar Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, DPRP, MRP lebih membuka ruang demokrasi, kebebasan warga sipil untuk menyuarakan pendapatnya “Jangan menilai apa yang mereka lakukan itu selalu dari sisi negatif,” ungkapnya. (bat/cr-158/fud)

Polisi Bubarkan Massa KNBP

Massa pendemo KNPB diamankan pihak kepolisian, tiba di Mapolres sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap mereka terkebih dahulu dilakukan pendataan.

Massa pendemo KNPB diamankan pihak kepolisian, tiba di Mapolres sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap mereka terkebih dahulu dilakukan pendataan.
JAYAPURA [PAPOS]

Rekomendasi MRP Tak Memiliki Kekuatan Hukum

JAYAPURA [PAPOS]- Pro kontra atas munculnya Surat Putusan MRP nomor 14 tahun 2010 tentang orang asli Papua dalam Pemilukada atau walikota dan wakil walikota serta Bupati dan wakil Bupati harus orang asli Papua terus muncul kepermukaan. Salah satunya dari anggota Dewan Pimpinan Daerah [DPD] pusat, Paulus Sumino.

Menurut Sumino, MRP tidak memiliki kewenangan untuk mengatur wakil walikota dan wakil Bupati. MRP hanya punya kewenangan untuk merekomendasikan calon Gubernur dan calon wakil Gubernur Papua sesuai dengan UU Nomor 21 tahun 2001.

Sidang Viktor Yemo,Mengadili Sebuah Wacana

JAYAPURA [PAPOS] -Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menilai, sidang Viktor Yemo yang didakwa kaus Makar, sama saja penegak hukum mengadili sebuah wacana.

Hal tersebut dikatakan oleh Humas KNPB Mako Tabuni kepada Papua Pos, Kamis (11/3), di Pengadilan Negeri Jayapura. Menurut Mako Tabuni, Jaksa dan Majelis Hakim yang mengadili Viktor Yemo dalam kasus maker, sama saja Majelis Hakim dan Jaksa mengadili sebuah wacana.

Mako Tabuni mengatakan, Viktor Yemo melakukan aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan Rakyat Papua mengapa harus diadili dan di cap maker.

Polda Papua Izinkan Ibadah Syukuran 1 Desember

TEMPO Interaktif, Jakarta – Peringatan ibadah syukur pada 1 Desember besok sebagai hari ulang tahun kemerdekaan Papua Barat di lokasi makam Ketua Presidium Dewan Papua, Theys Hiyo Eluay, di Sentani, tak dilarang pihak kepolisian.

"Kami tak melarang asalkan dijaga ketat oleh kepolisian. Namun saya juga perlu ingatkan agar dalam ibadah syukur ini tak ada yang berbuat onar. Jika ada yang berbuat onar, maka kami tak segan menindak tegas sesuai hukum berlaku," kata Kapolda Papua Brigadir Jenderal Bekto Soeprapto kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/11) siang.

Sementara patroli dan razia yang telah dilakukan polisi selama beberapa hari ini menjelang 1 Desember, menurut Bekto, bukan bagian dari terapi kejut terhadap kelompok-kelompok yang berseberangan dengan pemerintah Republik Indonesia.

"Tapi memang menjelang 1 Desember, seperti biasa, kami melaksanakan operasi keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.

Namun, Bekto mengakui pada tanggal 1 Desember selalu terjadi kejadian rawan yang sama dan berulang-ulang. "Ada beberapa titik yang kami anggap rawan, sehingga penjagaannya lebih diperketat, seperti di Jayapura, Abepura dan Timika. Ini kami lakukan karena fakta dari tahun ke tahun, ada orang yang ingin membuat Papua tak aman," jelasnya.

Dari data yang didapat, pada Minggu (29/11) malam, sekitar pukul 22.00 WIT di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, terjadi pengibaran Bendera Bintang Kejora pada dua tempat oleh orang tak dikenal.

Bendera pertama berukuran 120 X 30 sentimeter persegi ditemukan anggota intelejen Polri dan TNI. Bendera ini sempat dikibarkan selama 20 menit lebih yang diikat di tiang kayu sepanjang 3,5 meter, lalu ditancapkan di atas bukit Perumahan Organda Padangbulan, Abepura.

Pada saat yang sama, ditemukan Bendera Bintang Kejora kedua di atas bukit di daerah Kelurahan Waena, Abepura, yang ukurannya sama dengan bendera pertama yang ditemukan di atas bukit perumahan Organda Padangbulan, Abepura.

Namun, bendera kedua ini diperkirakan telah berkibar selama satu jam lebih. Kini kedua bendera itu telah diamankan pihak kepolisian dan TNI sebagai barang bukti.

Pengibaran dua Bendera Bintang Kejora di wilayah Distrik Abepura pada Minggu (29/11) malam itu diakui Bekto. Tapi, menurutnya, pengibaran Bendera Bintang Kejora itu bukan berarti langsung seketika terbentuk negara baru.

"Pengibaran bendera itu dilakukan oleh orang yang hanya minta perhatian. Pelakunya bisa dari simpatisan Papua Merdeka atau bisa juga dari orang lain," tegasnya.

Untuk itu, menurut Bekto, jika besok pada peringatan ibadah syukuran 1 Desember ada yang mengibarkan Bendera Bintang Kejora dan tertangkap tangan, maka pihaknya akan menelusuri dan melakukan tindakan tegas sesuai hukum berlaku.

"Kami akan sidik, mulai dari toko kain yang jual, penyablonnya, hingga tukang jahit yang membuat bendera itu," tandasnya.

CUNDING LEVI

Buchtar Dianiaya, LP Abepura Dirusak

Laporan wartawan KOMPAS Ichwan Susanto

JAYAPURA, KOMPAS.com — Sekitar 30 orang warga Pegunungan Tengah Papua, Jumat (27/11) siang, mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Abepura. Massa datang memprotes penganiayaan yang dialami rekannya, Buchtar Tabuni.

Buchtar dipenjara karena kasus makar. Dari dalam Lapas terdengar suara teriakan-teriakan khas masyarakat Pegunungan dan sesekali terdengar kaca-kaca dipecahkan.

Sementara itu, massa yang berada di halaman Lapas masih menunggu perkembangan kasus penganiayaan yang dialami Buchtar. Masyarakat di sekitar lokasi Lapas hingga saat ini turut tegang.

Mereka turut memprotes kinerja dan kelakuan para sipir penjara. Kepala Lapas Anthonius Ayorbaba baru tiba menggunakan mobil.

Dia masih berusaha menenangkan massa di dalam Lapas. Kejadian ini bermula semalam (Kamis malam) sekitar pukul 19.00, Buchtar Tabuni mengabarkan kepada teman-temannya kalau dirinya dianiaya.

Menurut informasi, penganiaya Buchtar adalah oknum aparat dan sipir Lapas. Hingga saat ini, polisi berusaha memaksa massa keluar dari halaman Lapas sehingga menimbulkan suasana tegang.

DPO Makar Tertangkap Bersama Wanita di Hotel

Gambar Viktor Yeimo sebagai DPO
Gambar Viktor Yeimo sebagai DPO

SENTANI-Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Papua sejak Mei 2009 lalu (7 bulan), akhirnya Victor F Yeimo, alias Viki tertangkap. Gembong separatis yang paling dicari Jajaran Polda Papua itu, tertangkap Kamis (21/10), dini hari sekitar pukul 00.15 WIT di kamar nomor 03 Hotel Mansapurani Sentani, Jalan Yabaso, Kelurahan Sentani, Distrik Sentani Kota Kabupaten Jayapura.

Viktor yang dinyatakan buron sejak 5 bulan lalu sempat menghilang. Bahkan diduga Viktor pula yang merupakan aktor dari beberapa kasus bernuansa politis yang terjadi di Kabupaten dan Kota Jayapura.

Penangkapan Viktor Yeimo berawal saat petugas Polres Jayapura dari gabungan beberapa fungsi satuan melakukan penyisiran penyakit masyarakat dalam sebuah operasi pekat di beberapa sasaran yang dianggap rawan terjadinya praktek-praktek penyakit masyarakat, seperti pesta miras secara berlebihan, judi, narkoba, sex bebas/mesum, serta indikasi praktek kriminal lainnya. Salah satu diantara tempat-tempat tersebut adalah beberapa hotel yang ada di wilayah hukum Polres Jayapura.

Saat melakukan operasi pekat inilah petugas berhasil menggrebek Viktor bersama seorang wanita bernama MM (22), warga kampung Berap Distrik Nimbokrang Kabupaten Jayapura di sebuah kamar Hotel Mansapurani. Saat dimintai kartu tanda identitas, Viktor yang sudah menduga jika yang mengetuk kamar adalah Polisi langsung membuang kartu identitasnya ke dalam closed (pot wc) untuk menghilangkan jejak.

Sayangnya niat Viktor untuk mengelabui petugas ini tinggal harapan, karena sudah ada petugas yang terlebih dahulu mengenalinya, yang langsung mengamankannya. Petugas yang selanjutnya menggeledah seluruh isi kamar tersebut tidak menemukanapa-apa, namun saat petugas ke closed ternya kartu identitasnya masih berada disitu, sehingga petugas langsung mengamankannya.

Kapolres Jayapura Ajun Komisaris Besar Polisi Mathius Fakhiri, Kamis (22/10) Dini hari kepada Bintang Papua, menuturkan Viktor F Yeimo, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Papua.

Victor diduga terkait kasus makar dan terlibat dalam beberapa kasus teror di Kota Jayapura beberapa bulan lalu menjelang pemilihan Lagislatif dan pasca pemilu.

Up ↑

Wantok COFFEE

Organic Arabica - Papua Single Origins

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny