Waket Komnas HAM Papua Ditangkap Polisi PNG

Jayapura (PAPOS) – Wakil Ketua Komnas HAM Perwakiln Papua, Matius Murib, beserta istri, dua anak dan tiga kerabatnya yang ditangkap dan ditahan Polisi Papua New Guinea (PNG), Sabtu (30/8) terancam didenda ratusan juta rupiah.

“Mereka juga terancam menjalani hukuman kurungan badan karena memasuki wilayah PNG tanpa memiliki dokumen resmi lintas batas”, kata Ketua Komnas HAM Papua, Jules Ongge di Jayapura, Senin (31/8) kemarin.
Ia menjelaskan pihaknya telah menyiapkan dana untuk membantu proses pembebasan yang bersangkutan bersama keluarganya.

Komnas HAM diminta menyiapkan uang tunai sebesar Rp120 juta hingga Rp125 juta, untuk bayar denda atas tindakan Matius Murip dan keluarganya.Sesuai peraturan di Negara PNG, mereka selain dihukum penjara kemungkinan juga didenda sejumlah uang.

Menurut Jules, keterangan yang diperoleh pihaknya dari Konsulat RI di Vanimo PNG, terdapat beberapa bentuk hukuman yang dikenakan bagi setiap warga asing yang masuk secara ilegal antara lain denda atau menjalani hukuman kurungan.
“Denda bagi setiap orang sebesar 5000 Kina atau Rp17 juta. Menurut rencana, sidang pengadilan terhadap mereka akan dilakukan Selasa (1/9),” tuturnya.

Jules menjelaskan, saat ini pihaknya terus berupaya berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Badan Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Provinsi Papua, Konsulat PNG di Jayapura serta Komnas HAM Pusat serta Departemen Luar Negeri.

“Saat ini Matius Murib dan keluarga tidak lagi ditahan di Kantor Polisi Vanimo PNG, namun dititipkan di penampungan Konsulat RI . Harapan kita semoga dalam persidangan nanti mereka bisa dibebaskan tanpa denda,” katanya.

Wakil Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua, Matius Murib bersama kerabatanya ditangkap Polisi Papua New Guiniea, Sabtu (29/8) sekitar pukul 10.00 WIT di Wutung, wilayah tapal batas RI-PNG.
Mereka ditangkap karena melintas batas antarnegara tanpa memiliki dokumen lintas batas yang lengkap.
Mereka kemudian digiring menuju kota Vanimo PNG untuk menjalani proses penahanan. (lin/ant)

Tujuh Anggota OPM Dibekuk

Bersenjata Granat dan Panah Beracun

melakukan tindak kriminal, kini sedang didalami atas kemungkinannya juga terlibat penyerangan di PT Freeport belum lama ini.(reuters/muhammad yamin)
melakukan tindak kriminal, kini sedang didalami atas kemungkinannya juga terlibat penyerangan di PT Freeport belum lama ini.(reuters/muhammad yamin)

TERSANGKA: Anggota Organisasi Papua Merdeka yang disangka melakukan tindak kriminal, kini sedang didalami atas kemungkinannya juga terlibat penyerangan di PT Freeport belum lama ini.(reuters/muhammad yamin)
JAKARTA – Polda Papua menangkap tujuh tersangka pelaku gangguan keamanan yang diduga terkait Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Kabupaten Yapen Waropen. Wakadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sulistiyo Ishak menjelaskan, tersangka diserahkan aparat Polres Yapen ke Polda Papua, Selasa (21/7) pukul 06.00 WIT.

“Mereka diancam dengan UU Darurat No 12/1951 karena gangguan keamanan yang dilakukan di wilayah Papua,” kata Sulistiyo kepada wartawan di Jakarta Media Center, Bellagio, Mega Kuningan, Jaksel, Selasa (21/7)

Tujuh tersangka tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan Polda Papua. Mereka adalah PU, YA, LA, OA, AB, YR dan OY. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain dua pistol rakitan, empat senapan angin, satu granat aktif, 14 amunisi, dua lembar bendera bintang kejora dan peralatan perang tradisional seperti parang dan panah beracun.

Wakadiv mengakui penangkapan mereka ini terkait dalam operasi Tegak Cendrawasih yang dilancarkan kepolisian. Namun mengenai keterkaitan tersangka dengan aksi kekerasan di Papua belakangan ini seperti di PT Freeport, saat ini masih didalami tim penyidik kepolisian.

“Kami terus mendalami keterkaitan pelaku dengan sejumlah kasus kekerasan dan gangguan keamanan di wilayah Papua,” ujarnya.

Seperti diketahui, PT Freeport diserang oleh kelompok bersenjata beberapa kali. Tiga orang tewas tertembak.(rie/JPNN)

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan dan Perdamaian Papua Kecewa

JAYAPURA-Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan dan Perdamaian Papua yang juga gabungan penasehat hukum empat tersangka penyerangan Mapolsek Abepura pada Kamis (9/4) masing-masing Yance Yogobi, Dino Agubi, Andi Gobay dan Jhoni Hisage yang kini dalam proses penyidikan di Mapolda Papua mengaku kecewa dengan penyidik Polda Papua.

Ketua Tim Penasehat Hukum keempat terdakwa, Gustaf Kawer, SH, mengaku kecewa karena hak-hak kliennya tidak sepenuhnya diakomodir. Padahal seharusnya penyidik proaktif untuk memfasilitasi hak-hak tersangka menyangkut pendamping (PH) mengingat keempat tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.

Polres Jayawijaya Periksa 19 Saksi

WAMENA – Penyidik Polres Jayawijaya terus melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap siapa aktor dibalik dari rentetan sejumlah kasus pembunuhan yang terjadi belakangan ini di Kota Wamena, yang mengakibatkan 4 orang tewas dan 2 kritis.

Terkait dengan peristiwa pembunuhan tersebut, pihak Polres Jayawijaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi di Mapolres Jayawijaya. “Sampai sekarang kami sudah memanggil dan memeriksa 19 orang saksi terkait beberapa kasus pembunuhgan yang terjadi belakang ini di Wamena,” ungkap Kapolres Jayawijaya, AKBP Drs. Mulia Hasudungan Ritonga, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu Philip M. Ladjar kepada wartawan, Sabtu (18/4) kemarin.
Menurut Kapolres, ke-19 saksi yang sudah diperiksa tersebut adalah orang yang mengetahui keberadaan para korban sebelum, pada saat kejadian dan sesudah kejadian.

Selain pemeriksaan terhadap 19 orang saksi tersebut, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya untuk mengungkap kasus pembunuhan ini yang sudah meresahkan masyarakat di Kabupaten Jayawijaya khususnya yang bermukim di Kota Wamena.

“Polisi masih tetap akan melakukan penyelidikan dengan upaya-upaya maksimal agar dapat mengungkap kasus yang sudah membuat resah masyarakat tersebut,” ujarnya.

Untuk diketahui kasus penikaman dan pembunuhan yang terjadi di Kota Wamena belakang ini terjadi Rabu (8/4), yang mengakibatkan 3 orang tewas dan 2 orang lainnya kritis dan Selasa (14/4) yang mengakibatkan 1 orang tewas. Para korban umumnya mengalami luka tikam dan bacok di sekujur tubuhnya dan para korban berprofesi sebagai tukang ojek.(nal)

PH Buchtar Kembali Tolak Keterangan Saksi Ahli

JAYAPURA-Tim Penasehat Hukum (PH) Buchtar Tabuni terdakwa kasus dugaan makar, kembali menolak keterangan 2 orang saksi ahli yaitu DR. Muhammad Said Karim, SH, MH dan Prof. DR. Achmad Ruslan, SH, MH, dari Lembaga Bahasa Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar yang dibacakan pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (29/4).

Penolakan terhadap keterangan saksi ahli juga pernah dilakukan oleh PH buchtar Tabuni dalam persidangan yang digelar Rabu (15/4). Dalam persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Manungku Prasetyo, SH, dengan hakim anggota Lucky Rombot Kalalo, SH dan Hotnar Simarmata, SH, MH, dua orang PH Buchtar yaitu PH, Iwan Niode SH dan Harry Maturbongs, SH langsung melakukan interupsi dan meminta saksi ahli tetap dihadirkan di persidangan.

Berkas 3 Tersangka Makar Segera Dikirim ke Jaksa

JAYAPURA-Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Papua segera menyelesaikan berkas kasus dugaan makar yang melibatkan 3 tersangka, masing-masing Yance Motte alias Amoye, Serafin Diaz dan Mako Tabuni alias Musa Tabuni.

“Dalam minggu ini, berkas kasus makar itu segera diselesaikan untuk selanjutnya dikirim ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Papua,”ungkap Direskrim Polda Papua, Kombes Pol Drs Bambang Rudi P SH, MM, MH kepada Cenderawasih Pos di Mapolda Papua, Senin (20/4).

Yang jelas, kata Direskrim, pihaknya telah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) terkait dugaan makar yang melibatkan aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) tersebut.

Ditanya apakah masih ada pelaku lain dalam kasus ini? Direskrim mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan, bahkan masih akan memburu pelaku lainnya. “Kami masih akan memburu yang lainnya,” ujarnya singkat.

Soal siapa yang menjadi target dalam kasus itu, dirinya masih merahasiakannya, namun ia menyatakan bahwa sudah ada yang dicurigai terlibat dalam kasus tersebut. “Yang jelas sudah ada yang dicurigai,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya sudah memintai keterangan terhadap 10 orang saksi. Meski demikian, pihaknya masih akan memintai keterangan terhadap 2 orang saksi lagi, yakni saksi ahli bahasa dan saksi ahli hukum pidana.

Sekadar diketahui, kedua aktivias KNPB yakni Mako Tabuni alias Musa Tabuni bersama dengan Serafin Diaz diringkus polisi saat turun dari KM Labobar di Dermaga Pelabuhan Yos Soedarso Jayapura, Jumat (3/4).

Dari tangan Mako Tabuni, polisi menyita 16 lembar daftar Divisi Pendanaan Nasional (DPN) list sumbangan revolusi untuk KNPB dan uang sebesar Rp 700 ribu, 8 lembar surat dari Panglima Tertinggi Komando Revolusi, Tentara Revolusi Papua Barat Pangtikor TPBR tentang surat himbauan khusus kepada pemimpin-pemimpn gereja di seluruh pelosok tanah Papua Barat, 2 lembar surat KNPBtentang Panitia Nasional untuk peluncuran ILWP (Internasional Lawyer for West Papua), 58 lembar surat selebaran tentang surat terbuka bagi seluruh Bangsa Papua Barat, 1 lembar Kartu Anggota KNBP atas nama Patrise Wenda dan 1 buah buku bertulis Note Book.

Sedangkan dari tangan Serafin Dias yang sempat dalam orasi di demo tersebut mengaku berasal dari Timur Leste ini, disita 1 buku berjudul menggugat implementasi Otsus Papua karangan DR Demmy Antoh, 1 buku berjudul rekonstruksi dan transpormasi nasionalisme Papua, 1 buku diktat berjudul Mari Kita Kumpul untuk Mendapatkan banyak Respon karangan Ikatan Mahasisa dan Masayrakat Papua (IMMAPA-Bali), 3 lembar copian strategi menanggulangi HIV/AIDS Papua, 4 lembar kliping tentang perumahan perilaku sosial, 2 lembar suarat dari Gen TRPB Mathias Wenda tentang Pemuda Papua Maju Terus, Bangsa Papua Jangan Terlena dan KANRPB Konsulat Indonesia.

Selain itu, ditemukan 6 lembar surat dari KNPB yang berjudul pikiran umum menuju boikot Pemilu 2009, 1 lembar surat dari Free West Papua Canpaign yang berjudul Seruan Pemimpin Papua Merdeka di Inggris, 1 lembar jadwal perjalanan kereta api dan bus dari Denpasar-Jawa, 1 lembar lagu tulisan tangan berbahasa Biak, 1 lembar daftar peduli masyarakat Papua Barat Merdeka dan dihalaman belakang bertulis Otonomi Belanda terhadap Papua 1961, 4 lembar surat dari KNPB tentang profile KNPB, 1 amplot berisi 1 buah buku Bob Marley berjudul Spirit of Freedomm 1 HP Samsung, 1 kantong HP bergambar bintang berwarna putih dengan warna dasar merah, warna putih bertuliskan Papua, 1 gambar West Papua dan 1 buah buku rekening dan ATM Mandiri.

Sedangkan, tersangka Yance Mote alias Amoye akhirnya ditahan setelah sempat diamankan dari Kantor DAP di Waena bersama 14 orang lainnya yang saat ini, diantara mereka kedapatan membawa senjata airsoft gun. (bat)

2 SSK Kawal Sidang Buchtar

JAYAPURA (PAPOS) –Polisi tidak mau kecolongan dalam soal pengamanan sidang Bucthar Tabuni-terdakwa kasus dugaan makar-yang rencananya kembali digelar hari ini, Rabu (22/4).

Untuk pengamanan jalannya sidang, menurut Kapolresta Jayapura AKPB Robert Djoenso SH, sedikitnya 2 SSK (Satuan Setingkat Kompi) aklan diterjunkan.

Ketatnya pengamanan terdiri dari satuan Dalmas Polresta Jayapura dan satuan Brimob itu untuk mengantisiapsi aksi demo massa pendudukung terdakwa yang acap kali mewarnai jalannya sidang.

“Kami akan perketat pengamanan siding,” katanya kepada Papua Pos di Mapolresta Jayapura, Selasa (21/4) kemarin.

Seperti diketahui siding-sidang Buchtar Tabuni selalu diwarnai aksi demo oleh pendukungnya walaupun aksi mereka tidak sampai menggangu jalannya siding.

Pasalnya, selain pengamanan diperketat oleh aparat kepolisian, halaman sekitar gedung dipenuhi aparat yang dibauk-up dengan mobil water canon, sementara massa hanya bisa berdiri di seberang jalan depan pertokoan Kantor Pengadilan Negeri Jayapura.

Ketatnya pengamanan dimana setiap pengujung sidang harus melewati pemeriksaan dua kali di pintu gerbang masuk halaman dan pintu masuk gedung pengadilan oleh petugas.

Namun pada sidang tanggal 15 April lalu. dengan ageda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli, massa Bucthar tidak melihatan hadir.

Kapolresta berharap, sidang berjalan damai agar aparat tidak lagi dicecoki aksi demo pendukung Bucthar Tabuni, seperti nuasa aman pada sidang tanggal 15 April lalu tidak ada aksi demo.

“Semoga aman tidak terjadi demo massa,”katanya.(cr-50)

Ditulis oleh Cr-50/Papos
Selasa, 21 April 2009 17:28

Penyerang Polsek Abe Diciduk

JAYAPURA (PAPOS) – Tim gabungan dari Reskrim Polda Papua, Densus 88 dan Brimob, menggerebek sebuah rumah di komplek BTN Purwodadi Blok O Sentani Barat, Sabtu (18/4) sekitar pukul 14.30 WIT.

Dalam pengerebekan itu, tujuh orang berhasil diciduk di dalam rumah milik Mas Murid yang dikontrak oleh Bucthar Tabuni, beserta sejumlah barang bukti (BB) ikut diamankan petugas.

Dari tujuh orang yang diciduk, Jhon Hisage, adalah salah seorang pelaku yang ikut penyerangan Polsekta Abepura pada Kamis (9/4) lalu. Ia waktu penyerangan Polsekta Abepura, berhasil kabur dengan luka tembak dipelipis tembus di bawah mata.

Penangkapan ini berawal dari laporan warga Masyarakat yang curiga melihat aktifitas dari penghuni yang menempati rumah di Blok O perumahan Purwodadi. Atas laporan warga itu Kepolisian gabungan dari anggota Reskrim, Den Sus 88, dan Brimob Polda Papua lantas menggerebek rumah tersebut.

Ketujuh orang yang diamankan, Jhon Hisage (laki-laki), Kanitius Hisage (laki-laki), Epekus Pawika laki-laki, Jefrik Haluk (Laki-laki), Amitu Yomat (laki-laki), Tina Dami (perempuan), dan Deli Wenda (perempuan).

Sementara barang bukti (BB) yang ikut diamankan petugas berupa 1 buah sangkur, 1 Hendicam Merek Sony, 1 HT milik anggota Polri,- 4 Unit Hanphone terdiri dari 2 unit HP bergambar bintang kejora, 2 unit HP lagi polos, dan obat-obatan milik Jhon Hisage. Jhon Hisage mengaku kepada Polisi lukanya di obati oleh suster.

PLT Kabid Humas Polda Papua AKBP Nurhabri, membenarkan adanya penggerebekan di kompleks BTN Purwodadi Sentani Barat. “Mereka beserta barang bukti diamankan dan menjalani pemeriksaan,”kata Nurhabri, Sabtu (18/4),ketika dikonfirmasi wartawan di Mapolda Papua.(cr-50)

Ditulis oleh Cr-51/Papos
Minggu, 19 April 2009 17:47

Sidang Buchtar Kacau

Buchtar TabuniJAYAPURA (PAPOS) –Adu mulut mewarnai lanjutan sidang Buchtar Tabuni di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Rabu (15/4) kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum (PH) terdakwa nyaris adu jotos. Kericuhan ini baru dapat dihentikan setelah majelis hakim memukul palu ke meja.

Ketegangan berawal saat saksi Ahli Bahasa Indonesia Davit Gustaf Manuputi yang di datangi Jaksa Penuntut Umum dari Lembaga Bahasa Makassar untuk memberikan keterangan.

Ketika itu terjadi aduk mulut karena JPU menilai tim PH terdakwa tidak memberikan kesempatan kepada saksi menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan tim PH terdakwa.

Sidang tersebut berjalan sekitar 1 jam dipimpim Najelis Hakim H Simarmata SH MH dengan JPU Maskel Rambolangi, SH. Terkuak dalam sidang PH terdakwa meragukan keahlian yang dimiliki saksi ahli.

PH terdakwa menolak seluruh pernyataan yang ditafsirkan oleh saksi ahli tersebut. Menurut tim PH terdakwa Buchtar, Iwan Niode SH mengatakan bahwa pihaknya sangat meragukan keahlian saksi ahli.

Saksi ahli didatangi JPU untuk menafsirkan perkataan-perkataan yang dipakai terdakwa kasus makar Buchtar saat berunjuk rasa beberapa waktu yang lalu. Kata Iwan, saksi ahli tidak sepenunya memahami kondisi dan situasi di Papua.

“Jadi tidak seharusnya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini, seharusnya yang diajukan sebagai saksi ahli bukan hanya menguasai keahliannya saja, tapi juga harus menguasai kondisi, situasi dan permasalahan-permasalahan yang terjadi di Papua,” ujar Iwan. (cr-45)

Ditulis oleh Cr-45/Papos
Kamis, 16 April 2009 00:00

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny