Tidak Ada Demo, PH Tolak Saksi Ahli

JAYAPURA-Sidang ketujuh dugaan kasus makar dengan terdakwa Buchtar Tabuni, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Rabu (15/4) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Berbeda dengan sidang sebelumnya yang sering diwarnai aksi demo, pada sidang lanjutan kemarin tidak ada satupun warga yang melakukan aksi demo. Meski demikian selama proses persidangan berlangsung, masih terlihat beberapa aparat kepolisian yang melakukan pengamanan di sekitar gedung PN Jayapura. Selain itu juga terlihat 1 unit mobil water canon yang disiagakan di depan pertokoan.

Meski tidak diwarnai aksi demo, namun sidang yang semula direncanakan mulai pukul 10.00 WIT sempat molor hingga pukul 11.30 WIT. Hal ini membuat Penasehat Hukum (PH) Buchtar Tabuni hamper pulang karena kesal menunggu..

Setelah semua perangkat sidang lengkap, sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Manungku Prasetyo, SH, Lucky Rombot Kalalo, SH dan Hotnar Simarmata, SH, MH dengan JPU, Maskel Rambolangi, SH, Edi S.Utomo, SH dan Alin Michel Rambi, SH akhirnya dimulai.

Buchtar yang hadir dengan mengenakan pakaian kebesarannya bermotif loreng, awalnya ditanyakan tentang kesehatan dan dijawab bahwa ia kurang sehat karena kurang tidur.

Boikot Hukum Penjajah NKRI di Tanah Papua

Kepada semua pejuang HAM Papua,

Semua hukum Indonesia tidak berlaku di tanah Papua karena itu hukum
penjajah yang dikeluarkan untuk menguntungkan kaum elit Jawa dan untuk
terus menerus memberantaskan dan menindis masyarakat pribumi.

Karena itu maka masyarakat pribumi harus boikot semua hukum-hukum NKRI
yang di pakai oleh TNI ataupun POLRI serta badan-badan administratif
pemerintahan penjajah, karena keberadaan mereka di tanah Papua sama
sekali tidak di restui oleh masyarakat asli.

Mulai dari hari ini, boikot hukum-hukum yang di pakai dan dikeluarkan
oleh NKRI. Hukum yang sah di tanah Papua adalah hukum adat yang telah
turun temurun di pakai oleh setiap suku untuk masing masing mengurus
diri dan menghormati alam tanah Papua.

Django Raitnaw
Coordinator Papua
International Action for West Papua (IAWP)
Wamena
West Papua
http://www.koteka.net

Sekjen DAP: Penggeledahan Itu Tidak Sesuai Aturan

Sementara itu, Sekjen DAP Leonard Imbiri saat dihubungi wartawan via telepon selulernya terkait dengan penggerebekan Kantor DAP tersebut mengaku belum mengetahui alasan dari pihak kepolisian melakukan penggerebekan di Kantor DAP tersebut. ” Menurut saya, ini tindakan melanggar hukum, karena kami tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu soal penggeledahan terhadap kantor DAP,” ujarnya.

Hanya saja, Leonard Imbiri mengaku telah mendapatkan informasi bahwa Kantor DAP ditemukan senjata api dan pihaknya sudah bertemu dengan mereka yang berada di Kantor DAP untuk meminta penjelasan, namun ternyata mereka sebagian besar baru tiba di Kantor DAP karena 2 orang temannya dari Manokwari ditahan polisi saat berada di Pelabuhan Jayapura.

“Jadi, saya belum mengetahui secara pasti apa alasan polisi untuk melakukan penggeledahan di Kantor DAP. Saya sudah berkomunikasi dengan pengacara untuk mengetahui hal tersebut dan meminta agar mendapat akses terhadap mereka yang dibawa polisi, saya harap besok sudah clear tentang penggerebekan itu,” jelasnya.
Namun, Leonard Imbiri menilai bahwa penggerebekan dan penggeledahan itu sebenarnya menunjukan proses penegakan hukum tidak dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ditanya sikap DAP terkait penemuan senpi, sajam dan bendera bintang kejora mini serta dokumen lainnya itu? Leonard mengaku tidak mengetahui adanya kepemilikan senpi tersebut, termasuk siapa yang membawanya, karena yang diketahuinya bahwa pada waktu itu yang ada di kantor DAP ada 2 orang staff Kantor DAP dan beberapa mahasiswa yang pindah dari Lapangan Theys Sentani yang berada di gubuk di Belakang Kantor DAP. “Saya tegaskan, DAP tidak memiliki atau memprogramkan untuk memiliki senjata api,” tandasnya.

Apakah mereka anggota atau simpatisan dari DAP sendiri? Leonard mendapatkan laporan yang diterimanya, bahwa 2 orang yang ditangkap tersebut adalah staff Kantor DAP, selain itu adalah mahasiswa yang pindah dari Sentani pada Senin lalu dan memasang gubuk di Belakang Kantor DAP.

Terkait penggeledahan di Kantor DAP itu, Leonard menyesalkan adanya dokumen-dokumen DAP dan pengrusakan terhadap 2 komputer milik DAP dan hasil-hasil sidang turut diambil polisi.

Ditanya soal penemuan adanya rencana pembentukan Tentara West Papua oleh polisi? Leonard menegaskan bahwa dokumen resmi DAP adalah hasil-hasil sidang yang ditandatangani DAP, sedangkan di luar itu bukan merupakan dokumen DAP.

Apakah DAP siap bertanggungjawab? Leonard mengakui pihaknya masih akan melihat kebenarannya terlebih dahulu, siapa yang membawa senpi, dokumen dan bendera tersebut, baru DAP akan menyampaikan pernyataan resmi.

Namun demikian, jika melibatkan DAP, Leonard mengatakan akan melakukan koordinasi, apalagi hal tersebut perlu diklarifikasi terlebih dahulu terkait temuan barang bukti yang ada di Kantor DAP tersebut. “Jika kami dipanggil polisi, kami akan hadir untuk dimintai keterangan terkait penggeledahan itu,” pungkasnya. (bat)

Dalam Sidang Dugaan Makar Buchtar Tabuni Satu Saksi Cabut Keterangannya

Buckhtar Tabuni
Buckhtar Tabuni

JAYAPURA- Sidang kasus dugaan makar dengan terdakwa Buchtar Tabuni kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Selasa (1/4). Awalnya berlangsung seperti sidang sebelumnya yakni diwarnai aksi demo di depan pertokoan tepatnya di depan pengadilan. Namun satu hal yang menarik dari sidang kemarin adalah seorang saksi dari kepolisian menarik keterangan yang disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dari pantauan Cenderawasih Pos, sebelum sidang dimulai, Buchtar awalnya disambut beberapa Penasehat Hukumnya (PH) kemudian mencicipi beberapa cemilan sambil berkomunikasi dan tertawa ringan. Tak lama kemudian sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Manungku Prasetyo, SH, dibantu anggota majelis masing-masing Lucky Rombot Kalalo, SH dan Hotnar Simarmata, SH, MH dengan JPU, Maskel Rambolangi, SH, Edi S Utomo, SH dan Alin Michel Rambi, SH dimulai.

Dari sidang ini JPU menghadirkan 4 saksi yakni Bripka Agus dari Polsekta Abepura, Kapolspol Nafri Bripka Oscar Orisu, Sebi Sembom dan Iswandi dari Satreskrim Polresta Jayapura. Keterangan saksi pertama membenarkan bahwa ia ke lokasi berdasarkan perintah Kapolsekta Abepura dan pada saat itu baik di depan Gapura Uncen Perumnas III maupun depan Expo Waena terjadi perkumpulan massa dan terlihat ada beberapa orang yang berorasi.

“Yang saya ketahui memang ada beberapa orang berorasi menggunakan megaphone dengan jumlah massa yang cukup banyak,”aku Agus menjawab pertanyaan jaksa. Beberapa penyampaian juga dikatakan ada yang berteriak ‘Papua’ dan dijawab ‘merdeka’ oleh massa. Dikatakan, massa saat itu awalnya hendak pergi ke DPRP, namun tujuan untuk ke sana ia sendiri tidak mengetahui pasti hingga akhirnya harus berorasi sampai selesai di lokasi tadi.

“Iya selain dari aparat kepolisian memang ada dari TNI, namun saya tidak tahu dari satuan mana,”paparnya. Saksi kedua, Bripka Oscar Orisu sempat menarik perhatian penonton, pasalnya setiap mengawali jawaban yang diberikan hakim, jaksa maupun PH, yang bersangkutan selalu mengatakan “sekali lagi saya sampaikan secara jujur bahwa” hingga beberapa kali sehingga membuat PH maupun hakim tersenyum. Peran saksi saat itu dikatakan untuk memberikan pemahaman kepada massa pendemo soal situasi. “Sekali lagi saya sampaikan secara jujur bahwa saya sampaikan ke massa agar jangan terpengaruh isu lebih baik cari ilmu,”katanya seraya membenarkan tidak terjadi bentrok fisik.

Menanggapi beberapa pertanyaan yang lebih sering dikembalikan pada isi BAP, hakim menyampaikan bahwa hal di atas tidak bisa memberi dasar bagi hakim untuk memberi putusan dan saksi diminta menjawab apa sepengetahuan tanpa mengembalikan jawaban ke BAP. Sementara PH, Piter Ell, SH yang terus mendalami pertanyaan terlihat bingung dari jawaban-jawaban yang terus dikembalikan ke BAP hingga akhirnya saksi memutuskan untuk menarik semua keterangannya dalam BAP. “Saya cabut keterangan saya dalam BAP,” singkat saksi yang membuat PH, dan jaksa terhenyak. Tanggapan ini langsung disambung oleh Piter Ell untuk panitera bisa mencatat pengakuan saksi.

Jaksa yang menanyakan mengapa saksi menarik keterangannya juga dijawab bahwa isi BAP tidak sesuai dengan pendapat langsungnya. “Saya waktu itu datang dan penyidik sudah membuat lalu saya baca dan menandatangani,” akunya. Situasi ini sempat membuat PH dan jaksa saling ngotot, namun akhirnya ditengahi oleh hakim. Saksi ketiga mengambil keterangan dari Iswandi yang berkomentar tak jauh beda dengan saksi lainnya. Hanya dikatakan tugasnya saat itu adalah melakukan pengamanan tertutup terutama mengawal rekannya yang bertugas mengambil gambar. “Terdengar kalimat tidak ada alasan Indonesia mempertahankan NKRI di atas kedaulatan bangsa Papua dan PEPERA cacat hukum,” tutur saksi.

Sementara Sebi Sembom mengakui kehadirannya dalam demo itu karena membaca selebaran. Tetapi ia sendiri tidak mengetahui siapa yang membuat selebaran tadi. “Panitia (Buchtar) menyampaikan ke saya bahwa situasi tidak mendukung lalu akhirnya massa membubarkan diri,” tutur Sebi yang mengeluhkan blokade aparat dalam penyampaian pendapat. Ia juga mengaku tidak mengetahui apa itu IPWP, hanya memahami sebatas peluncuran IPWP. Sidang akhirnya ditunda Rabu (15 April mendatang) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Ketua Dewan Adat Papua, Forkorus Yaboi Sembut dan mendatangkan 3 saksi ahli. JPU, Edi S Utomo yang ditemui usai sidang menjelaskan, ditariknya keterangan dalam BAP oleh saksi merupakan hak dari saksi itu sendiri karena berbicara di bawah sumpah.
“Itu hak dia dan tidak mengurangi apapa dalam sidang, apalagi masih banyak saksi yang akan memberikan keterangan,”ungkap Edi.(ade)

Pengadilan Buchtar Sandiwara Politik

JAYAPURA (PAPOS)- Di luar sidang, massa pendukung Buchtar Tabuni berorasi di pertokoan seberang jalan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jayapura. Massa sedikitnya seratusan itu terdiri dari mahasiswa dan pemuda yang menamakan diri Komiten Nasional Papua Barat. Dipimpin oleh Ketua 1-nya Vietor Yeimo dan dikoordinator Nako Tabuni, massa berorasi mengatakan, pengadilan Buchtar adalah Sandiwara Politik Pemerintah RI, dan menganggap tindakan menahan dan mengadili Buchtar merupakan suatu konspirasi politik Indonesia dalam membungkam hak hak demokrasi rakyat Papua.

Untuk itu KOmite Nasional Papua Barat menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Lepaskan Buchtar Tabuni dan hentikan sandiwara yang sedang di lakukan oleh Negara melalui Polda Papua dan Pengadilan Negeri di Papua.

2. Segera buka ruang bagi dilakukanya Yuredisial Review pasal makar dengan melibatkan seluruh pihak-pihak terkait.

3. Tangkap dan adili pelaku pemukulan Buchtar Tabuni.

4. Hentikan tindakan militerisme dari Papua Barat.

5. Pemerintah RI segera buka diri untuk melakukan dialog Internasional sebagai solusi damai dalam menyelesaikan akar persoalan di Papua.

6. Bila poin 1 2 dan 3 belum juga ditepati, maka pemerintah RI, Polda Papua dan pihak Kejaksaan Negeri bertanggung jawab terhadap atas segala kerugian yang akan dialami akibat reaksi emosi Rakyat Papua Barat.

Ketua DAP Penuhi Panggilan Polisi

MANOKWARI- Ketua DAP wilayah Kepala Burung, Barnabas Mandacan dan Ketua KNPP John Warijo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar dalam aksi 1 Desember, Rabu (11/3) memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan. Selama pemeriksaan, kedua tersangka didampingi kuasa hukumnya Yan Christian Warinussy.

Dari pantauan Manokwari Pos (grup Cenderawasih Pos) di Mapolres, Rabu (11/3), Barnabas Mandacan datang lebih awal atau sekitar pukul 11.15 WIT bersama dengan kuasa hukumnya. Sedangkan Ketua KNPP John Warijo tiba sekitar pukul 12.00 WIT dengan menggunakan mobil Innova berwarna silver.

Ketua DAP bersama kuasa hukumnya langsung menuju ruangan pemeriksaan, namun pemeriksaan sempat tertunda karena penyidik masih sementara pertemuan.

Sekadar diketahui, Barnabas Mandacan dan John Warijo dipanggil pertama oleh penyidik Polres 23 Februari lalu. Namun pada saat itu kuasa hukumnya meminta agar pemeriksaan ditunda karena kedua kliennya sedang berada di luar Manokwari.

Sehingga polisi mengeluarkan surat panggilan kedua yang memanggil kedua tersangka untuk diperiksa Sabtu (7/3). Saat itu juga kedua tersangka tidak hadir karena kuasa hukumnya masih berada di luar Manokwari.

Yan Christian Warinussy SH selaku kuasa hukum kedua tersangka mengatakan pemeriksaan kedua kliennya telah selesai. Untuk Ketua DAP diperiksa oleh penyidik pembantu Aipda Yuli Subagiyo, SH dengan 42 pertanyaan dan pemeriksaan berakhir pukul 16.00 WIT. Sedangkan Ketua KNPP John Warijo diperiksa hingga pukul 14.00 WIT dengan 41 pertanyaan.

Lanjut Warinussy terkait kasus ini, Polres Manokwari telah mengeluarkan surat perintah peralihan status kedua kliennya dan surat ketetapan 11 Maret sebagai tersangka dengan dasar keterangan saksi ahli dari Makassar.(sr)

Sidang Buchtar Ricuh

MASSA: Sidang ke empat kasus dugaan makar diwarnai aksi dorong antara massa pendudukung terdakwa Buchtar Tabuni dengan Aparat Keamanan di PN Jayapura
MASSA: Sidang ke empat kasus dugaan makar diwarnai aksi dorong antara massa pendudukung terdakwa Buchtar Tabuni dengan Aparat Keamanan di PN Jayapura

JAYAPURA (PAPOS) -Sidang Buchtar Tabuni dengan agenda putusan sela oleh Majelis hakim, Rabu (11/3) kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura diwarnai sedikit kericuan.

Sidang ke-4 terdakwa kasus dugaan maker itu yang berlangsung kurang lebih satu jam dipimpin oleh Majelis Hakim Manungku Prasetyo SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maskel Rambolangi SH.

Dalam sidang putusan sela ini, Majelis Hakim menilai bahwa pengajuan Eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang diajukan tim Penasehat Hukum Buchtar Tabuni yang dibacakan dalam sidang sebelumnya dianggap kurang tepat.
Majelis Hakim menilai Eksepsi yang diajukan tim pengacara Buchtar Tabuni tidak jelas. Selain itu Majelis Hakim, menimbang perbuatan terdakwa sesuai surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

Untuk itu Majelis Hakim menolak Eksepsi tim Penasehat Hukum Buchtar Tabuni, dan memutuskan untuk sidang tetap berlanjut.

Akibat keputusan tersebut sebelum sidang ditutup di tunda Minggu depan. Mendengar putusan sela tim Penasehat Hukum Buchtar keluar meninggalkan ruang sidang.

Mereka tidak puas dengan putusan Majelis Hakim dan juga memprotes Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum tidak memberikan kesempadan tim Penasehat Hukum untuk koordinasi dengan terdakwa.

Setelah membacakan putusan Majelis Hakim akhirnya menunda siding hingga Rabu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi saksi. Setelah sidang selesai puluhan massa pendukung Buchtar baku dorong dengan aparat keamanan.

Massa Buchtar tidak puas dengan putusan sela menganggap putusan Majelis Hakim ada unsur politik. Aksi saling dorong itu tidak berjalan lama dan tidak sampai terjadi anarkis, massa akirnya membubarkan diri masing masing setelah mendapat arahan dari orang yang mereka percayai,

Menurut Ketua KNPB (Komite Nasional Papua Barat) Viktor F Yeimo, massa yang tergabung dalam massa pendukung Buchtar Tabuni di depan Kantor PN Jayapura mengatakan, putusan sela Majelis Hakim berdasarkan unsur politik.

Putusan sela itu bukan berdasarkan keadilan dan fakta-fakta, untuk itu Ketua KNPB menilai sidang Buchtar adalah sandiwara politik yang dimainkan pemerintah.
Mereka juga mengatakan, seharusnya sebagai aparatur pemerintah hakim harus mengambil keputusan yang benar berdasarkan fakta-fakta yang jelas, dan harus menegakan hukum dengan keadilan dan kejujuran tanpa ada unsur paksaan dan politik.(cr-45)

Ditulis Oleh: Cr-45/Papos
Sumber Click

Sidang Buchtar, Nyaris Ricuh – Eksepsi Ditolak, PH Walk Out

JAYAPURA-Sidang lanjutan Buchtar Tabuni, terdakwa kasus makar 16 Oktober 2008 ini, di PN Negeri Jayapura kemarin, nyaris ricuh antara aparat dengan masyarakat di halaman PN Jayapura.

Aksi dorong-dorongan antara polisi dalmas yang dibackup pasukan PHH Brimob Polda Papua dengan massa yang berjumalah 100-an orang ini, bermula ketika Buchtar dikawal menuju ke mobil tahanan Jaksa yang diparkir di luar gedung Pengadilan. Massa meminta bertemu dengan Buchtar dan membebaskan Buchtar, akan tetapi pihak polisi dengan tameng dan pentungan yang sudah berjajar di halaman PN Jayapura, mendesak agar massa tidak mendekat dengan mobil tahanan jaksa.

Aksi dorong-dorongan tidak terelakkan lagi. Bahkan massa pendukung Buchtar dan polisi hampir tersulut emosi. Untung saja beberapa orang massa dapat ditenangkan oleh beberapa orang yang menjadi penengah dari massa untuk tidak meneruskan aksi tersebut dan polisipun segera sigap dalam posisi membuat satu pagar betis dan mendorong agar massa agak menjauh dari mobil tahanan.

Setelah massa dapat tenang, mereka menuntut dan menggelar aksi demo yang menginginkan Buchtar dibebaskan. Karena menurut Viktor Yemo yang mengatasanamakan teman-teman dari Komite Aksi Nasional Rakyat Papua Barat (KNPB) dan beberapa organisasi yang lain mendukung yang menganggap Jaksa dan hakim pada sidang Buktar telah melakukan tindakan yang memancing sikap emosional dari rakyat Papua.

“Apapun keputusan yang didengar hari ini baik dari jaksa maupun hakim telah memancing situasi emosional untuk terjadi konflik yang berkepanjangan di Papua dan mereka melakukan tindakan kesengajaan sandiwara politik,” ungkapnya kepada wartawan.

Ia mengharapkan dan menyatakan agar mendudukkan persolan secara proporsional dan adil, serta bila tidak menginginkan terjadi keadilan tersebut, maka pengadilan, Polda Papua, Pemerintah Republik Indonesia bertanggung jawab atas sikap-sikap emosional rakyat Papua kedepan. “Tidak hanya masyarakat yang disini saja. Janganlah memancing sikap emosional rakyat Papua Barat, kemudian saya kasih tahu baik-baik sebelum pemilu,” katanya.

Sidang yang dimulai pukul 09.40 WIT ini dengan agenda membacakan putusan sela dari majelis hakim yang dipimpin Manungku Prasetyo, SH sebagai ketua majelis hakim, Lucky Rombot Kalalo, SH dan Hotnar Simarmata, SH MH ini membacakan putusan sela sebanyak 30 halaman secara bergantian hingga pukul 10.50 WIT.

Kesimpulan majelis hakim menolak semua ekspesi dari Tim Penegakkan Hukum dan HAM Papua yang dikoordinir Pieter Ell, SH . Untuk itu majelis hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan saksi-saksi sebanyak 6 orang tiap sidang digelar guna mempercepat dan menganalisa kasus itu secara obyektif dengan tanpa mengindahkan asas paraduga tak bersalah dari Buchtar Tabuni yang didakwa melakukan makar tersebut.
Atas penolakan terhadap eksepsi, disikapi tim penasihat hukum Buchtar dengan
beranjak dari tempat duduknya dan ngeloyor pergi meninggalkan sidang. Namun sidang terus dilaksanakan tanpa mengindahkan apa yang dilakukan PH tersebut.

Sempat terjadi sedikit pertentangan Buchtar Tabuni dengan Majelis Hakim karena Buktar meminta agar adanya pembicaraan dengan PH akan tetapi ia juga meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan, dimana hal itu tidak mempunyai bukti yang cukup jelas.
“You tidak benar hak mengadili saya karena saya tidak bersalah,” katanya dengan keras.
Buchtar Tabuni juga mengunkapkan ia mempunyai kekuatan rakyat (people power) di belakangnya dan menurut Buchtar Tabuni tidak bersalah dan harus dibebaskan.
Akan tetapi jawaban majelis hakim hanya melaksanakan tugas untuk menyidangkan hal tersebut.”Saya hanya memeriksa perkara dan memeriksa untuk mencari kebenaran,” tukas hakim kepada Buchtar.

Sementara itu Pieter Ell, Koordinator Tim Penegakkan Hukum dan HAM Papua saat dikonfirmasi mengenai aksi walk out pada sidang Buchtar mengatakan “ini adalah bentuk dari ekstra yudisial bentuk protes dari penasehat hukum yang merasakan kedangkalan pemikiran terhadap putusan sela yang dibawakan majelis hakim,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos melalui Handphonenya tadi malam.

Saat ditanya mengenai pembicaraan di luar sidang sebelum Buchtar dibawa masuk dengan bus tahanan jaksa pergi dari pengadilan negeri, yang sempat dilihat oleh wartawan koran ini, Pieter Ell mengungkapkan adanya keberatannya dari kliennya mengenai penahanannya seperti diisolasi di Lapas Abepura kepada jaksa. “Kami akan membicarakan hal ini dengan kepala kanwil hukum dan ham dan Lapas Abepura mengenai hal tersebut,” tambahnya.

Ia juga sangat menyayangkan adanya tindakan yang terlalu over yang diperagakan oleh petugas keamanan, dimana PH yang ingin menemui Buchtar Tabuni harus baku kejar-kejar karena pihak aparat keamanan ingin segera memasukkan terdakwa ke bus tahanan jaksa. “Padahal wajar to jika kami ingin ketemu dengan untuk membicarakan mengenai kesiapan sidang yang akan datang, malahan mereka membawa kliennya saya ke bus,” harapnya.

Ia juga sangat menyayangkan ada oknum yang mengokang senjata pistolnya saat adanya tarik ulur dan massa yang merangsek keluar gedung mengejar Buchtar Tabuni. “Sangat disayangkan tindakan aparat keamanan yang terlalu over terhadap pengamanan Buchtar. Bahkan sempat ada salah satu oknum yang mengokang senjata pistol, ini sudah keterlaluan sekali,” tambahnya.

Sementara itu sidang dengan agenda untuk mendengarkan keterangan saksi akan dilanjutkan Rabu (18/3) mendatang. (ind/mud)

Sidang Buchtar Lanjut

DEMO : Seratusan massa Komite Nasional Papua Barat berunjuk rasa sambil berorasi mengiringi sidang ketiga Buchtar Tabuni
DEMO : Seratusan massa Komite Nasional Papua Barat berunjuk rasa sambil berorasi mengiringi sidang ketiga Buchtar Tabuni

JAYAPURA (PAPOS) –Seratusan pendukung Buchtar Tabuni kembali menyertai sidang ke-3 Buchtar dengan aksi demo di seberang jalan depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Rabu (4/3) kemarin.

Kendati dibayangi aksi demo massa pendukung terdakwa dugaan kasus Makar itu, namun sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim H Simarta SH MM itu tak terusik, tetap lanjut sesuai jadwal.

Walau sidang hanya sekitar 30 menit dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi Penasehat Hukum terdakwa yang didakwa melanggar Primair pasal 106 KUHP, subsidair pasal 160 KUHP, lebih subsidair pasal 212 KUHP, berjalan aman dan lancar.

Dari pantauan Papua Pos pengamanan sidang kali ini lebih ketat, pasukan dari Kepolisian plus Brimob disiagakan tersebar di Pengadilan, Jalan Raya, Polsekta Abepura, didukung mobil water kanon.

Tanggapan terhadap eksepsi Penasehat Hukum Buchtar dibacakan Jaksa Penuntut Umum Maskel Rambolangi SH, Dalam tanggapannya Maskel mengatakan bahwa setelah mendengar dan mempelajari materi eksepsi dinilai ke luar dari ketentuan pasal 156 ayat (1) KUHP.

Untuk itu kata Maskel, Jaksa Penuntut Umum tidak perlu menanggapi dan menolak atau tidak menerima eksepsi Penasehat hukum terdakwa, dan memohon Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara.(cr-45)

Ditulis Oleh: Cr-45/Papos
Kamis, 05 Maret 2009

BERDEMO : Terdakwa Buchtar Tabuni saat berdemo. Membuat dia harus berhadapan dengan hukum di Pengadilan Negeri Jayapura dengan tuduhan makar.

JAYAPURA (PAPOS) – Bertepatan dengan digelarnya sidang kedua Buchtar Tabuni,Rabu (25/2) kemarin sekitar pukul 10.00 Wit di Pengadilan Negeri Klas I Jayapura dengan agenda pembacaan eksepsi penasehat hukum Buchtar Tabuni terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada sidang pertama, Rabu (18/2) minggu lalu.

Puluhan massa pendukung Buchtar Tabuni melakukan aksi demo di depan Pengadilan Nageri Klas I Jayapura. Mereka menuntut agar Buchtar Tabuni dan Sebi S Sembon dibebaskan dari penjara dengan alasan demi tegaknya demokrasi,hukum dan HAM. Massa datang dengan membawa sejumlah spanduk dan poster bertuliskan antara lain, ”Papua zona darurat tindakan militer anti hukum, HAM dan Demokrasi. Segera bebaskan Buktar Tabuni dan Seby Sambon. Stop Stigmanisasi separatis terhadap orang Papua”.

Saat berada didepan Halaman Pengadilan Negeri Kelas I Jayapura yang berada I bepura, massa menggelar orasi yang dalam orasinya mengatakan, penangkapan terhadap Buktar Tabuni oleh Polda Papua, merupakan bentuk pengalihan perhatian dalam pengungkapan penembakan terhadap Opius Tabuni. Dan sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat dan berdemokrasi bagi rakyat Papua ditanah leluhurnya.

Untuk itu rakyat Papua yang tergabung dalam Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia (MPTPI) menyatakan sikap, demi tegaknya martabat hukum dan demokrasi, Polda Papua dan Kejaksaan harus membebaskan Buchtar Tabuni dan Seby S Sambon tanpa syarat. Juga diminta hentikan segala bentuk intimidasi hukum dengan terus menerus menuduh rakyat Papua menggunakan pasal karet makar, separatis dan berbagai tuduhan yang tidak berperikemanusiaan.

Setelah Muchtar Tabuni menjalani persidangan dan meninggalkan Pengadilan Negeri Jayapura para pendemo membubarkan diri dan meninggalkan Pengadilan.

Dakwaan JPU Dinilai Kabur

Tim Kuasa Hukum Buchtar Tabuni, Iwan Miode,SH dan Rahman Ramli,SH menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Maskel Rambulangi,SH terhadap terdakwa Buchtar Tabuni, seperti disampaikan pada sidang pertama, Rabu (18/2) minggu lalu adalah kabur (kurang jelas).

Penilaian itu disampaikan pada sidang kedua terakwa Buchtar Tabuni, Rabu (25/2) kemarin di Pengadilan Negeri Kls I Jayapura dalam agenda pembacaan eksepsi penasehat hukum Buchtar Tabuni terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Sidang yang digelar selama kurang lebih 30 menit itu dipimpin oleh Majelis Hakim H.Sinarmata,SH.MH dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Maskel Rambulangi,SH dan terdakwa Buchtar Tabuni didampingi kusa hukumnya, Iwan Miode SH dan Rahman Ramli,SH.

Sidang berjalan aman namun singkat, setelah mendengar eksepsi dari tim kuasa hukum Buchtar Tabuni ahirnya sidang ditunda sampai tanggal 4 Maret mendatang sekaligus memberikan kesempatan terhahap Jaksa Penuntut Umum untuk membuat tanggapan terhadap eksepsi yang dibacakan tim kuasa hokum, Buchtar Tabuni.

Merurut tim kuasa hukum Buchtar Tabuni, Piter Ell,SH dan Iwan K Niode,SH yang di temuai Papua Pos setelah selesai siding, bahwa eksepsi yang dibuat tim pengacara ini berjudul mengadili sebuah wacana. Dikatakan mengadili sebua wacana karena dakwaan JPU terhadap terdakwa adalah kabur (tidak jelas). Salah satu contoh pada surat dakwaan tidak tercantun pendidikan terdakwa disitu tertulis pendidikan terdakwa tidak ada padahal terdakwa lulusan dari sebuah perguruan tinggi di Jayapura.

“Bukan itu saja, masih ada hal lain, seperti pada surat dakwaan yang lalu pada halaman 2 poin 9 kata Free yang artinya bebas. JPU keliru mengartikan kata kebebasan. Menurut analisa JPU, kata Free berarti ingin bebas dari negara kesatuan Indonesia pada hal kalau kita lihat, kata kebebasan itu luas bisa saja diartikan sebagai bebas dari kemiskinan, kebodohan, ketertinggalan dan sebagainya,” ujarnya.
Olah karena itu, selaku kuasa hukum Buchtar Tabuni menilai dakwaan yang dibuat JPU kabur dan tidak jelas, karena hanya berdasarkan opini sendiri, ujar Iwan Niode. (cr-45/47)

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny