Tuntut Bebaskan Buchtar dan Sebby

WAMENA (PAPOS)- Memasuki tahap persidangan kedua Buchtar Tabuni di Pengadilan Negeri Jayapura, ratusan orang dari Solidaritas Peduli Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Papua (SPHAMDP) kembali menggelar aksi demo yang menuntut agar Buchtar dan Sebby dibebaskan tanpa syarat. Dengan membawa berbagai poster dan pamphlet bertuliskan,

Terdakwa Buchtar Tabuni Minta Dibebaskan

BERDEMO : Terdakwa Buchtar Tabuni saat berdemo. Membuat dia harus berhadapan dengan hukum di Pengadilan Negeri Jayapura dengan tuduhan makar.
BERDEMO : Terdakwa Buchtar Tabuni saat berdemo. Membuat dia harus berhadapan dengan hukum di Pengadilan Negeri Jayapura dengan tuduhan makar.
JAYAPURA (PAPOS) – Bertepatan dengan digelarnya sidang kedua Buchtar Tabuni,Rabu (25/2) kemarin sekitar pukul 10.00 Wit di Pengadilan Negeri Klas I Jayapura dengan agenda pembacaan eksepsi penasehat hukum Buchtar Tabuni terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada sidang pertama, Rabu (18/2) minggu lalu.
Puluhan massa pendukung Buchtar Tabuni melakukan aksi demo di depan Pengadilan Nageri Klas I Jayapura. Mereka menuntut agar Buchtar Tabuni dan Sebi S Sembon dibebaskan dari penjara dengan alasan demi tegaknya demokrasi,hukum dan HAM. Massa datang dengan membawa sejumlah spanduk dan poster bertuliskan antara lain, ”Papua zona darurat tindakan militer anti hukum, HAM dan Demokrasi. Segera bebaskan Buktar Tabuni dan Seby Sambon. Stop Stigmanisasi separatis terhadap orang Papua”.

Saat berada didepan Halaman Pengadilan Negeri Kelas I Jayapura yang berada I bepura, massa menggelar orasi yang dalam orasinya mengatakan, penangkapan terhadap Buktar Tabuni oleh Polda Papua, merupakan bentuk pengalihan perhatian dalam pengungkapan penembakan terhadap Opius Tabuni. Dan sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat dan berdemokrasi bagi rakyat Papua ditanah leluhurnya.

Untuk itu rakyat Papua yang tergabung dalam Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia (MPTPI) menyatakan sikap, demi tegaknya martabat hukum dan demokrasi, Polda Papua dan Kejaksaan harus membebaskan Buchtar Tabuni dan Seby S Sambon tanpa syarat. Juga diminta hentikan segala bentuk intimidasi hukum dengan terus menerus menuduh rakyat Papua menggunakan pasal karet makar, separatis dan berbagai tuduhan yang tidak berperikemanusiaan.

Setelah Muchtar Tabuni menjalani persidangan dan meninggalkan Pengadilan Negeri Jayapura para pendemo membubarkan diri dan meninggalkan Pengadilan.

Dakwaan JPU Dinilai Kabur

Tim Kuasa Hukum Buchtar Tabuni, Iwan Miode,SH dan Rahman Ramli,SH menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Maskel Rambulangi,SH terhadap terdakwa Buchtar Tabuni, seperti disampaikan pada sidang pertama, Rabu (18/2) minggu lalu adalah kabur (kurang jelas).

Penilaian itu disampaikan pada sidang kedua terakwa Buchtar Tabuni, Rabu (25/2) kemarin di Pengadilan Negeri Kls I Jayapura dalam agenda pembacaan eksepsi penasehat hukum Buchtar Tabuni terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Sidang yang digelar selama kurang lebih 30 menit itu dipimpin oleh Majelis Hakim H.Sinarmata,SH.MH dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Maskel Rambulangi,SH dan terdakwa Buchtar Tabuni didampingi kusa hukumnya, Iwan Miode SH dan Rahman Ramli,SH.

Sidang berjalan aman namun singkat, setelah mendengar eksepsi dari tim kuasa hukum Buchtar Tabuni ahirnya sidang ditunda sampai tanggal 4 Maret mendatang sekaligus memberikan kesempatan terhahap Jaksa Penuntut Umum untuk membuat tanggapan terhadap eksepsi yang dibacakan tim kuasa hokum, Buchtar Tabuni.

Merurut tim kuasa hukum Buchtar Tabuni, Piter Ell,SH dan Iwan K Niode,SH yang di temuai Papua Pos setelah selesai siding, bahwa eksepsi yang dibuat tim pengacara ini berjudul mengadili sebuah wacana. Dikatakan mengadili sebua wacana karena dakwaan JPU terhadap terdakwa adalah kabur (tidak jelas). Salah satu contoh pada surat dakwaan tidak tercantun pendidikan terdakwa disitu tertulis pendidikan terdakwa tidak ada padahal terdakwa lulusan dari sebuah perguruan tinggi di Jayapura.

“Bukan itu saja, masih ada hal lain, seperti pada surat dakwaan yang lalu pada halaman 2 poin 9 kata Free yang artinya bebas. JPU keliru mengartikan kata kebebasan. Menurut analisa JPU, kata Free berarti ingin bebas dari negara kesatuan Indonesia pada hal kalau kita lihat, kata kebebasan itu luas bisa saja diartikan sebagai bebas dari kemiskinan, kebodohan, ketertinggalan dan sebagainya,” ujarnya.
Olah karena itu, selaku kuasa hukum Buchtar Tabuni menilai dakwaan yang dibuat JPU kabur dan tidak jelas, karena hanya berdasarkan opini sendiri, ujar Iwan Niode. (cr-45/47)

Ditulis Oleh: Cr-45/cr-47-Papos
Kamis, 26 Februari 2009
http://papuapos.com

Hari ini, Bucthar Disidangkan Lagi – Kapolres: Bila Demo Anarkis Akan Tindak Tegas

JAYAPURA-Kapolresta Jayapura, AKBP Roberth Djoenso SH mengancam akan melakukan tindakan tegas terhadap para pengunjuk rasa bila berlaku anarkis dalam persidangan kedua kasus makar dengan terdakwa, Ketua Panitia IPWP (Internasional Parlement for West Papua), Buchtar Tabuni di Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (25/2) hari ini.

“Jika dalam demo nanti, ada terjadi tindakan anarkis dan melanggar aturan hukum yang berlaku, saya tidak ragu untuk melakukan tindakan tegas, karena negara ini merupakan negara hukum ya siapa saja yang melakukan itu konsekuensinya akan berhadapan dengan hukum,” katanya kepada Cenderawasih Pos di Mapolda Papua, Selasa (24/2) kemarin.

Bahkan, Kapolresta mengaku siap menerima konsekuensi dan resiko apapun, sebagai konsekuensi atas perintah yang diberikan kepada anak buahnya di lapangan dalam melakukan pengamanan pada sidang kedua terdakwa Buchtar Tabuni tersebut.

Apalagi, kata Roberth Djoenso, negara memiliki aturan hukum yang harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap warga, sehingga pihaknya meminta agar masyarakat, terutama yang melakukan aksi unjuk rasa ini tidak bertindak semaunya sendiri.

Hanya saja, Kapolresta mengakui pihaknya tidak ingin terjadi benturan di lapangan dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Jayapura tersebut, namun jika cara-cara persuasif yang dilakukan pihaknya tidak diindahkan, maka akan melakukan tindakan tegas.

Bahkan, jika aksi unjuk rasa tersebut menganggu ketertiban umum dan mengarah ke tindakan yang anarkis, pihaknya tidak segan-segan membubarkannya secara paksa. “Ya, jika aspirasi itu dilakukan secara terhormat dan santun, silahkan saja. Tapi jika anarkis akan kami bubarkan,” tandasnya.

Kapolresta mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan rencana demo dalam persidangan terdakwa Buchtar Tabuni tersebut, dari Komunite Nasional Papua Barat dibawah koordinator lapangannya, Benyamin Gurik.

Hanya saja, setelah dikonfirmasi, ternyata koordinator lapangan tersebut susah dihubungi, padahal Polresta Jayapura berupaya untuk melakukan koordinasi terkait pengamanan dalam rencana demo damai tersebut, yang disampaikan akan diikuti sekitar ratusan massa.

“Kami akan koordinasi terkait rencana demo itu, namun ketika Kasat Intelkam menghubungi koordinator lapangannya, susah sekali. Ini merupakan kebiasan jelek, padahal sesuai Undang-Undang tentang Penyampaian Pendapat di muka umum, mestinya koordinator lapangan mengisi formulir pemberitahuan demo tersebut,” ujarnya.

Terkait rencana demo ini, Kapolresta mengungkapkan pihaknya menyiapkan 1 SSK pasukan Dalmas Polresta Jayapura dan 1 SSK Brimob untuk melakukan pengamanan, untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Ya, kami berharap demo itu jangan sampai anarkis dan memaksakan kehendak. Biarlah sidang berjalan bebas, tanpa ada tekanan atau intervensi darimanapun juga,”imbuhnya. (bat)

Buchtar CS Siap Didampingi 43 Pengacara – Sidang Perdana Digelar Rabu(18/2)

1702utm
Peter El, SH

JAYAPURA-Sebanyak 43 penasehat hukum (PH) di Jayapura, dipastikan akan mendampingi tersangka makar, Buchtar Tabuni Cs dalam persidangan. Kesiapan 43 PH untuk mendampingi Bucthar Cs ini, diungkapkan Ketua Tim Penegakan Hukum Kasus Makar Buchtar Tabuni Cs, Pieter Ell, SH.

Untuk diketahui, kasus yang sempat menyedot perhatian publik ini, rencananya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (18/2) lusa.

Menurut Pieter Ell, dari perkara tersebut kliennya yang saat ini statusnya telah menjadi tahanan kejaksaan telah disepakati akan didampingi sekitar 43 Penasehat Hukum. Hanya saja dalam proses persidangan nantinya Pieter menyampaikan kemungkinan hanya separoh dari jumlah tersebut yang bisa hadir.

Dari tuduhan yang dikenakan kepada kliennya, Pieter menyoroti tentang pasal 160 KUH Pidana yang sekarang dikenakan untuk Buchtar Cs, dimana menurut pria yang suka mengenakan kacamata hitamnya ini menganggap pasal tersebut tidak relevan lagi untuk diterapkan saat sekarang.

“Pasal 160 KUH Pidana ini sebenarnya digunakan pada zaman penjajahan Belanda untuk menjerat pejuang atau rakyat yang menentang pemerintahan Belanda pada waktu itu lalu diadopsi oleh pemerintah Indonesia. Jadi pasal tersebut saya pikir sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan jika digunakan saat ini,” jelas Pieter Ell saat dikonfirmasi, Ahad (15/2).

Jika tetap diterapkan, maka Pieter Cs berencana akan melakukan yudisial review untuk meminta ke mahkamah konstitusi menghapus pasal tersebut.

Menyangkut persidangan nantinya dikatakan, telah dilakukan koordinasi dengan para PH untuk menindaklanjuti proses sidang. Yang terpenting menurut Pieter adalah apakah akan diajukan eksepsi atau tidak.

“Ini yang sedang kami bahas, karena kasus makar ini boleh dibilang menyedot perhatian masyarakat. Jadi hal tekhnis seperti ini yang kami bicarakan,” beber Pieter. Ia juga mengomentari soal perkara Buchtar yang lebih condong pada permasalahan politik.

“Menurut saya, penyelesaiannya sebaiknya melalui jalur politik pula,” saran Pieter menengahi. Dari pokok masalah ini, jika melihat kebelakang, pada tahun 1998 lanjut Pieter saat itu dikatakan banyak perkara makar, dimana banyak masyarakat Papua menghadap Presiden Habibie untuk meminta merdeka. Begitu juga kasus Alm Theys Eluay dan Sekjend PDP, Thaha Alhamid dan lainnya.

Namun dari sekian banyak kasus serupa bisa diselesaikan tanpa harus menggunakan jalur hukum melainkan tetap melalui jalur politik.

“Dilakukan melalui kongres Papua pada tahun 2000 yang disetujui oleh Gus Dur ini salah satu contohnya,” kisahnya. Melihat kondisi ini, Pieter menekankan sesungguhnya perkara makar bukanlah satu tindakan hukum yang perlu menjadi prioritas, tetapi ada tiga hal penting yang sebaiknya segera disikapi yakni pelurusan sejarah, penyelesaian kasus pelanggaran HAM begitu pula dengan permasalahan ekonomi.

“Ini adalah 3 akar masalah yang harus diselesaikan dan bukan karena kasus makar lalu disidangkan, sementara perkara pokok tadi dinomor sekiankan,” ungkapnya.

Jika tetap berpatokan pada proses hukum tindakan yang dimaksud, maka Pieter memprediksikan kedepannya akan muncul kasus yang sama dan tetap tidak menyelesaikan masalah. Sementara menyangkut pemindahan Buchtar dari tahanan Polda ke Lapas Narkotika, Doyo Baru Kabupaten Jayapura dan dikembalikan ke Lapas Abepura, Pieter menganggap hal tersebut wajar dilakukan, namun sedikit disayangkan karena sempat terjadi miss komunikasi antara PH dengan pihak kejaksaan pada saat proses pemindahan.

“Ya paling tidak ada informasi pemberitahuan, karena kami bertanggung jawab terhadap proses hukum kedepan dan status Buchtar masih tahanan yang menjalani proses hokum, bukan narapidana, sehingga menurut saya komunikasi itu penting guna menghindari isu yang berkembang di masyarakat,” lanjut Pieter yang hari Senin besok (hari ini) akan bertemu Buchtar guna membicarakan soal persidangannya.

Rupanya sidang perkara dugaan makar yang dituduhkan kepada Buktar Tabuni yang akan digelar Rabu (18/2), diperkirakan akan mendapat penjagaan ketat dari polisi. Pasalnya pihak pengadilan Negeri Jayapura telah melayangkan surat permintaan bantuan pengamanan kepada kepolisian atas digelarnya kasus tersebut.
“Kami telah mengirimkan permohonan pengamanan kepada pihak kepolisian guna mengamankan jalannya sidang tersebut,” ungkap Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Aman Barus, SH saat ditemui Cenderawasih Pos, Jumat (13/2) di Pengadilan Negeri kemarin.

Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Manungku Prasetyo, SH bersama Lucky R Kalalo, SH dan H Simarmata, SH MH sebagai anggotanya.

“Setelah menerima berkas perkara dengan nomer 78/Pid.B/2009/PN-JPR pada tanggal (10/2), saya langsung memerintahkan kepada ketiga hakim tersebut dapatnya memimpin sidang atas kasus buktar tabuni,” lanjutnya.
Dan mengenai tim Jaksa penuntut Umum dari sidang kasus atas terdakwa Buktar Tabuni diketuai oleh Maskel Rambolagi, SH dibantu oleh Edi S Utomo, SH dan Alwin Michel Rambi, SH sebagai anggotanya.

“Kami akan hanya membacakan dakwaan kepada Buktar Tabuni dalam sidang Rabu mendatang,” ungkap Jaksa Maskel saat ditemui di Pengadilan Negeri.

Ditanya adanya kesiapan lain, ia mengatakan tidak ada kesiapan khusus karena ini adalah siang pembacaan dakwaan.

Sementara itu, salah satu anggota tim pengacara hukum terdakwa, Iwan Niode, SH mengungkapkan bahwa dirinya dan beberapa pengacara yang dipimpin Piter Ell, SH saat dihubungi oleh Cenderawasih Pos mengungkapkan tim pengacara sedang melakukan kajian hukum pada surat dakwaan.

Ia juga menyesalkan adanya tindakan yang menyepelekan pengacara hukum karena pemindahan Buktar Tabuni yang harusnya di lapas Abepura ke Polda ataupun sebaliknya tidak dikoordinasikan oleh pihak yang bersangkutan kepada pengacaranya. (ade/ind) Cepos

Napi Kasus 16 Maret Dipindahkan ke Polda – Diduga Terlibat Pengeroyokan Petugas LP

JAYAPURA-Diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap salah seorang petugas LP, sebanyak 7 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Abepura, terpaksa dipindahkan ke Rutan Mapolda Papua.

Ketujuh orang tersebut, enam diantaranya berstatus narapidana. Mereka diantaranya, Cosmos Yual, Selfius Bobby, Elias Tamaka, Zedrik Ricky Jitmau dan Kornelis Rumbiak yang tercatat sebagai narapidana (Napi) kasus 16 Maret 2006 yang menewaskan 4 anggota Brimob dan 1 anggota Lanud Jayapura. Kemudian Yusak Pakage narapidana kasus makar bersama seorang tahanan Buchtar Tabuni dalam kasus dugaan makar.

Ketujuh orang narapidana dan tahanan LP Abepura ini, dengan menggunakan mobil tahanan dipindah dari LP Abepura sekitar pukul 08.30 wit dan tiba di Mapolda Papua sekitar pukul 09.30 wit. Sesampainya di Mapolda, mereka langsung diserahkan ke petugas Rutan Mapolda Papua dan oleh petugas Biddokkes Polda Papua langsung melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap mereka.

Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua, Demianus Rumbiak, didampingi Kalapas Abepura, AM Ayorbaba dan Direskrim Polda Papua, Kombes Pol Drs Paulus Waterpauw mengatakan, proses penitipan narapidana dan tahanan ke Rutan Mapolda Papua ini, semata-mata karena alasan masalah keamanan saja.

‘Ini semata-mata karena untuk keamanan dan ketertiban di lapas. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polda Papua untuk memindahkan 7 penghuni lapas tersebut,” jelas Rumbiak di Gedung Ditreskrim Polda Papua.

Rumbiak mengatakan, penitipan sementara terhadap 7 penghuni lapas tersebut sambil menunggu normalisasi kembali Lapas Abepura, sambil pihaknya akan melakukan evaluasi pasca penitipan sementara narapidana dan tahanan ke rutan Mapolda Papua tersebut, apakah akan dikembalikan lagi.

Sebelum proses penitipan itu, jelas Rumbiak, Kalapas telah menyampaikan kepada Kakanwil Hukum dan HAM Papua dan berkoordinasi dengan Polda Papua guna menyepakati penitipan sementara narapidana politik, narapidana kasus 16 Maret 2006 dan narapidana kriminal murni lainnya, termasuk Buchtar Tabuni.

Sedangkan, Kalapas Abepura, Anthonius M Ayorbaba menjelaskan, penitipan 6 napi dan 1 tahanan ke Rutan Polda Papua, karena mereka diduga melakukan pengeroyokan

Terhadap petugas LP.

Kasus ini berawal hari Rabu (28/1) lalu, ada pelimpahan berkas perkara dan tersangka Buchtar Tabuni dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri, dimana saat itu tersangka Buchtar Tabuni diantar ke Lapas Abepura.

“Pada saat diantar ke Lapas Abepura, bersamaan dengan 6 tahanan lainnya, petugas kami yang menerima tahanan baru itu, sudah melakukan pengecekan dan memberi informasi bahwa siapa diantara tahanan yang membawa handphone dan barang-barang berbahaya dan terlarang lainnya, tolong diberikan. Selama 3 kali ditanya tidak ada yang menyerahkan,” ujarnya.

Untuk itu, jelas Kalapas, saat dilanjutkan pemeriksaan badan, ditemukan sebuah handphone disembunyikan di celah pantat Buchtar Tabuni, sehingga petugas Lapas Abepura, Adrianus Sihombing yang memeriksa pada awalnya memeriksa, merasa kecewa dan tidak dihargai, karena sudah bertanya tetapi tidak dijawab, sehingga sempat menempeleng Buchtar Tabuni sekali.

Karena kepentingan pada Kamis (29/1) ada kunjungan Menteri Hukum dan HAM bersama Dirjen Pemasyarakatan dalam rangka peresmian Kanwil Hukum dan HAM Papua Barat, sehingga pihaknya sebagai Kalapas merasa perlu untuk keamanan di dalam Lapas. Karena itu, pihaknya mengkoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri bahwa untuk Buchtar Tabuni diminta agar dikembalikan ke rutan Polda Papua, hingga proses kunjungan selesai baru dikembalikan ke Lapas Abepura.

Pada Jumat (30/1), Buchtar Tabuni dikembalikan lagi ke Lapas Abepura dan diterima sesuai prosedur di lapas. Bahkan tidak terjadi hal-hal yang dikhawatirkan.

Sampai Minggu (1/2) lalu, petugas Lapas Abepura dalam regu jaga yang berjaga pada Rabu lalu berdinas kembali. Kemudian pukul 17.30 wit pada saat jam penguncian blok, petugas bernama Adrianus Sihombing diperintahkan komandan jaga melakukan penguncian blok tahanan, ternyata di sana yang bersangkutan dikeroyok oleh Yusak Pakage yang mendahului dengan memegang tangannya dan menarik ke belakang dan memukul pertama.

Karena dipukul, petugas Lapas tersebut melakukan pemukulan untuk membela diri, tapi serempak kemudian diserang oleh penghuni lapas kasus 16 Maret 2006 lalu, termasuk beberapa kriminal murni yang mengejar.

“Petugas hampir 3 kali jatuh, berdiri dan melarikan diri untuk menyelamatkan diri ke pos utama, tapi masih dikejar ke pos utama,” ujar Kalapas sambil menunjuk foto petugasnya yang terluka akibat dikeroyok.

Karena petugas Lapas Abepura tersebut bertugas dengan menggunakan atribut lengkap, jelas Kalapas, pada saat kejadian pihaknya langsung datang ke Lapas dan meninjau langsung, bahkan mengkomunikasikan dengan Yusak Pakage. Namun Yusak Pakage awalnya sangat emosi dan temperantal dan kooperatif, bahkan ia sebagai Kalapas diusir dari ruangannya.

Untuk itu, lanjut Kalapas, banyak petugasnya yang tidak terima dengan sikap Yusak Pakage tersebut, sehingga pihaknya langsung memerintahkan Yusak Pakage yang saat itu berada di ruangan tahanan bersama Pilep Karma, Selfius Bobby dan lainnya.
Namun, justru tidak ada yang mau mendengar, malah memberikan perlawanan kepada petugas lapas. Sebagai pimpinan di Lapas Abepura, Kalapas menilai bahwa ada unsur kesengajaan dan sebuah perencanaan dalam upaya bertindak di luar prosedur dan mekanisme yang ada di lapas untuk melakukan penyerangan terhadap petugas.

“Kenapa demikian, pada saat hari minggu saya berada di Gereja dan saya beribadah dan berbicara dengan mereka-mereka ini. Tapi, tidak seorang pun yang bilang ke saya sebagai kalapas, misalnya bapak saya mau bicara karena ada petugas kita yang waktu Buchtar masuk dipukul, tidak sama sekali. Mereka menyembunyikan masalah ini sangat rapi dan menunggu oknum petugas ini, sehingga petugas kami saat bertugas dikeroyok ramai-ramai. Karena itu secara kedinasan seluruh petugas kami marah, karena korp kami dan ini puncak terhadap petugas dan terhadap sesama penghuni lain, mereka ini sering melakukan pengeroyokan, termasuk juga terhadap oknum polri yang dikirim ke Lapas, sehingga kita harus memediasi dengan baik,’ paparnya.

Kalapas mengatakan, dalam kasus-kasus sebelumnya, pihaknya melakukan prosedur tetap untuk memanggil dan memberikan pemahaman agar menjaga kebersamaan di lapas karena isi Lapas dalam overcrawdied serta sarana penunjang terbatas, sehingga berpengaruh terhadap penghuni lain.

“Saya sendiri tidak bisa mengendalikan emosi petugas, sehingga saya berpikir alangkah baiknya jika melaporkan Kakanwil Hukum dan HAM dan berkoordinasi dengan Polda untuk pemindahan napi dan tahanan sementara tersebut,” katanya.

Hal ini, imbuh Kalapas, dilakukan dalam upaya normalisasi suasana di Lapas Abepura, karena selama 2 hari sejak peristiwa tersebut, pihaknya tidak membuka kunjungan dan tidak membuka blok penghuni melakukan aktivitas, karena harus menyelesaikan masalah tersebut secara baik dan tuntas supaya tidak berdampak pada masalah lain, yang akhirnya memunculkan masalah baru baik diantaranya penghuni dan petugas. ‘Kepentingan pemindahan ini, juga untuk kepentingan keamanan mereka,’ imbuhnya.

Direskrim Polda Papua, Drs Paulus Waterpauw, berdasarkan surat permohonan dari Kalapas Abepura ke Kapolda Papua untuk penitipan sementara terhadap 7 penghuni Lapas Abepura tersebut di rutan Mapolda Papua. “Alasan hanya semata-mata keamanan saja,” kata Direskrim.

Memang sebelumnya, ada permasalahan berkaiatan pada saat penyerahan Buchtar Tabuni ke Lapas Abepura ada masalah dan situasi sempat memanas waktu itu, sehingga tidak memungkinkan dan pihak Lembaga Pemasyarakatan Abepura berinisiatif untuk melakukan upaya pemindahan sementara. “Bahkan, ada 10 orang lainya dalam kasus kriminal murni yang terlibat, kami lakukan isolasi,’ imbuhnya.
Soal pemindahan 7 penghuni Lapas Abepura ke rutan Polda Papua apakah tidak bermasalah? Direskrim mengaku bahwa hal tersebut tidak akan masalah dalam rutan Mapolda Papua. Bahkan Paulus Waterpauw mengakui pihaknya telah menemui ke-7 orang penghuni lapas tersebut dan menjelaskan soal pemindahan mereka bahwa hal ini merupakan suatu proses. “Saya bilang, jangan persoalan kecil dimunculkan menjadi permasalahan besar, apalagi di lapas sarana dan fasilitas terbatas dan jumlah narapidana serta tahanan sudah over, sehingga dapat memperngaruhi adanya permasalahan,” imbuhnya. (bat)

Buchtar Tabuni ResmiTahanan Kejaksaan Tinggi

Buchtar Tabuni bersama tim pengacara, Iwan Niode SH dan Piter Ell, SH
Buchtar Tabuni bersama tim pengacara, Iwan Niode SH dan Piter Ell, SH

JAYAPURA (PAPOS) -Proses penyidikan terhadap Buchtar Tabuni dinyatakan oleh Polda Papua telah memasuki tahap dua, Rabu (28/1) kemarin, resmi kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Papua.

Pelimpahan BAP (Berita Acara Pemeriksaan ) dari tim penyidik Polda Papua ke Kejati berlangsung aman dan tertib. Menurut kuasa hukum Buchtar Tabuni, Iwan Niode SH, dengan pelimpahan BAP dan tersangka ke Kejati maka, dianggap proses penyelidikan di Polda telah selesai. Dengan demikian kata dia, tanggung jawab penahanan atas Buhtar Tabuni beralih kepada penuntut umum (Jaksa, red). Oleh sebab itu, Iwan mengatakan, dalam waktu dekat tim pengacara Buchtar akan melakukan pertemuan terkait penyerahan kasus Buchtar ke Kejati.

Sementara itu, penyidil menjerat Buhtar Tabuni dengan lima pasal berlapis diantaranya pasal 106 KUHP JO pasal 110 (Makar) KUHP, pasal 160 KUHP, pasal 212 KUHP serta pasal 216 KUHP terkait kasus makar, penghasutan dan melawan perintah jabatan.

Pelimpahan berkas dan tersangka juga diikuti dengan penyerahan barang Bukti (BB) yang terdiri dari dua buah HP milik Buchtar, berkas-berkas atau dokumen lainnya, serta CD tentang insiden yang terjadi di Expo pada oktober tahun 2008 lalu.

Menanggapi pasal yang dijeratkan, Iwan, mengatakan kliennya tidak pernah melakukan kasus makar, dugaan makar hanya merupakan unsur politik dari pihak kepolisian semata.

“Dari awal saya katakan klien saya tidak ada unsure makar dalam melakukan kegiatannya,” ungkap Iwan kepada wartawan disela-sela pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan, Rabu (28/1) kemarin.

Dikatakan, dugaan makar yang dituduh kepada kliennya sebenarnya tidak pernah terjadi. Yang terjadi pada Oktober tahun 2008 lalu itu, adalah apresiasi atas dukungan terhadap IPWP yang berlangsung di London.

Hanya saja, Indonesia yang merasa kebakaran jenggot, hingga kliennya dijadikan sebagai tersangka dengan mengatakan telah melakukan kasus makar. Diharapkan olehnya, Polda seharusnya bersikap adil.

Adil menurut Iwan, dalam penyelidikan terhadap berbagai kasus misalnya, menyelidiki kasus yang terjadi terhadap Opinus Tabuni, jangan hanya kasus makar yang dituduhkan terhadap kliennya saja yang dikejar, sedangkan kasus-kasus lainnya didiamkan.

“Kami juga mengharapkan Polda dapat menuntaskan insiden yang menewasdkan Opinus Tabuni dengan mengungkapkan siapa pelaku dari insiden tersebut,” papar dia.

Sementara itu, pada pelimpahan pukul 12:00 WIT Bucthar terlihat tampak kurus dan pucat.

Sepanjang perjalanan dari Polda menuju Kejati menggunakan Mobil tanahan Dir Reskrim Polda Papua Buchtar tampak tenang, dia duduk sambil bernyanyi sepanjang perjalanan.

“Saya sakit hati tidak mau banyak bicara, saya diperlakukan kurang baik selama berada ditahanan oleh mereka,” ujar Buchtar saat berada didalam mobil tahanan bersama para wartawan.(lina)

Ditulis Oleh: Lina/Papos
Kamis, 29 Januari 2009
http://papuapos.com

Markus Haluk: DPP-AMPTPI Protes Polda

KETERANGAN GAMBAR: Markus Haluk

JAYAPURA (PAPOS) –Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Se- Indonesia (DPP-AMPTPI) memprotes perlakuan tidak adil yang diterima Buctar Tabuni dan Seby Sambo di Mapolda Papua.

Demikian Media Release DPP-AMPTPI yang ditandatangani Sekjen DPP-AMPTPI Markus Haluk yang diterima Papua Pos Minggu (18/1) malam. Oleh sebab itu, Markus Haluk minta jaminan keselamatan dan kenyamanan atas Buctar dan Seby selama menjalani masa tahanan di Mapolda.

Menurutnya, bahwa telah terjadi intimidasi yang disertai dengan pemukulakan terhadap Buctar Tabuni pada tanggal, Sabtu (17/1) pukul 12.30 WPB (Waktu Papua Barat.

“Selain itu, Buctar Tabuni dan Seby Sambon sering tidak mendapat keadilan oleh petugas penjagaan POLDA Papua, karena para tamu datang mengunjungi mereka dipersulit untuk bertemu,”ungkapnya.

Hal ini berawal akibat kebutuhan air minum dan air bersih tidak mengalir didalam tahanan Polda Papua, sehingga Buctar meminta bantuan petugas untuk memperhatikan kebutuhan air.

Namun permohonan itu tidak ditanggapi secara serius, dan petugas hanya memberikabn janji, tetapi bukan memenuhi permintaan Buctar, tetapi justru mengintimidasi Buctar serta pemukulan.

Sehingga demi martabat demokrasi, hukum dan HAM di Tanah Papua maka DPP-AMPTPI mendesak Kapolda Papua untuk penangguhan penahanan mengingat kondisi Buctar dan Semby semakin memburuk.

“Kami mendesak kepada Gubernur Papua, Kapolda Papua, Pangdam XVII/Cenderawasih, DPRP, MRP dan DPR Irian Jaya Barat, Dewan Adat Papua, pimpinan agama, perempuan dan berbagai komponen terkait tidak saling tuding menuding,”pintanya.

DPP-AMPTPI mendesak pemerintah pusat dan berbagai pihak internasional untuk melakukan dialog nasional dan internasional guna menyelesaikan persoalan Papua secara demokratis dan bermartabat.
“Kami minta pihak keamanan Papua untuk membuka kebebasan berdemokrasi bagi rakyat Papua untuk menyampaikan aspirasi,”ujarnya. (toding)

Ditulis Oleh: Toding/Papos
Senin, 19 Januari 2009

Giliran Sebi Sembom Ditangkap

DIBAWA : Sebi Sembom dibawa ke Polda Papua dengan meng¬guna¬kan Kijang Avanza. Seti¬banya di Mapolda Papua

JAYAPURA (PAPOS) -Setelah ketua panitia dalam negeri IPWP (International Parlement for West Papua), Buchtar Tabuni ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Makar, kini giliran Sebi Sembom, salah satu pengurus pembentukan IPWP dalam negeri, ditangkap oleh Dir-Reskrim Polda Papua.

Penangkapan itu dilakukan Rabu (17/12) kemarin di Makam Theys di Sentani, setelah yang bersangkutan melakukan jumpa pers yang menuntut pembebasan Buchtar Tabuni dari tahanan Polda Papua.

Sekitar pukul 12.45 WIT Rabu kemarin, Sebi Sembom dibawa ke Polda Papua dengan menggunakan Kijang Avanza. Setibanya di Mapolda Papua sekitar pukul 13.20 WIT, Sebi Sembom langsung digelandang ke ruang penyidik untuk menjalani peneriksaan hampir 4 jam lebih.
Pemeriksaan Sebi Sembom dilakukan secara tertutup. Bahkan pihak penyidik pun enggan memberikan komentar kepada wartawan. Namun dari penasehat hukum tersangka Iwan Niode SH dan Latifah Anum Siregar SH dapat dikorek beberapa keterangan.

Menurut Iwan pemeriksaan Sebi sebagai tersangka dalam keterlibatannya pada aksi demo dukungan Intenational Parlement for West Papua (IPWP) 16 Oktober lalu di Uncen dan Eks Expo Waena.

“Jadi, penangkapan ini dilakukan Polda Papua untuk memeriksa tersangka tentang keterlibatannya dalam hari dukungan terhadap IPWP di Parlement Inggris, terutama orasi-orasi yang dilakukan tersangka,” ujar Iwan kepada wartawan disela-sela pemeriksaan, kliennya.

Iwan mengatakan, kini pihak Direktorat Reskrim masih melakukan kroscek kepada tersangka terkait juga review Pepera yang pada saat itu yang disuarakan dalam aksi IPWP di Waena.

Hingga berita ini diturunkan, menurut Iwan ada 17 pertanyaan yang dilontarkan kepada kliennya, mengenai keterkaitannya dalam kepengurusan panitia dukungan terhadap IPWP itu.

“Sejauh ini kami melihat hal ini masih dalam prosedur, bahwa memang hal ini kewenangan Kepolisian yang memeriksa berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan, kemudian ada indikasi pihak-pihak tertentu yang terlibat, maka mereka langsung melakukan penangkapan terhadap Sebi Sembom,” jelas Iwan.
Dalam kesempatan itu Iwan Niode menambahkan, bahwa secara prosedur hukum dirinya bersama kuasa hukum lainnya akan tetap mendampingi hingga ke pengadilan.(islami)

Ditulis Oleh: Islami/Papos
Kamis, 18 Desember 2008

Tangkap Tom Beanal, Forkorus dan Thaha – Forkorus: Mereka Keliru Besar

JAYAPURA- Hari Pelanggaran HAM se-dunia yang jatuh pada 12 Desember kemarin diperingati dengan menggelar aksi demo di depan Kantor Pos Abepura dan pameran foto-foto di Makam Theys di Sentani.
Menariknya, dalam aksi demo di Abpura yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Anti Kekerasan (AMAK) Papua, meminta tiga tokoh Papua ditangkap untuk diproses hukum. Ketiga nama yang disebut-sebut adalah, Ketua Presidium Dewan papua (PDP), Tom Beanal, Forkorus Yaboisembut selaku Ketua Dewan Adat Papua dan Thaha Al Hamid selaku Sekjend Presidium Dewan Papua (PDP) karena dianggap sebagai aktor yang harus bertanggung jawab atas semua perjuangan kaum muda yang dilakukan oleh masyarakat adat Papua selama ini hingga harus menjalani proses hukum.

Dengan membawa bendera hitam , dua buah peti yang dibalut kain hitam juga poster Alm Theys Hiyo Eluay dan Arnold Ap, massa yang berjumlah sekitar 30 orang ini datang sekitar pukul 11.00 WIT dan langsung menggelar orasi.

Juru bicara AMAK, Zakarias Horota mengungkapkan, ketiga orang di atas adalah pemimpin rakyat, termasuk masyarakat adat. “Jika ada satu masyarakat adat yang dibantai atau dibunuh, mereka harus bertanggung jawab, karena mereka pemimpin lembaga representasi cultural orang asli Papua dalam bentuk lembaga adat,” ungkap Zakarias yang wajahnya penuh dilumuri cat hitam ini

Lebih khusus alasan soal mengapa Forkorus Cs harus ditangkap karena menurutnya menyangkut persoalan politik yang sedang dimainkan oleh lembaga tadi dan merekalah yang dianggap paling tepat untuk bertanggung jawab dan bukan pemuda maupun mahasiswa seperti Buchtar Tabuni, Jack Wanggai maupun beberapa rekan lainnya.

Dalam orasi ini juga disampaikan soal kondisi Papua yang semakin mencekam akibat situasi politik maupun pergeseran pasukan TNI hingga terkesan di Papua sedang terjadi konflik yang harus ditangani oleh TNI.

“Kami menyayangkan pergeseran pasukan TNI, jangan melakukan pendekatan militer tetapi bagaimana melakukan pendekatan yang lebih bermartabat agar semua persoalan HAM bisa diselesaikan baik-baik,” pintanya.Mereka juga meminta pemerintah segera menyelesaikan seluruh bentuk pelanggaran HAM di Papua sejak Papua diintegrasikan ke NKRI para 1 Mei 1963 karena menurut Zakarias hingga 2008 masih saja terjadi pelanggaran HAM yang belum ada tindakan konskrit untuk menekan bahkan meniadakan bentuk kekerasan tersebut.

“Hingga saat ini tidak ada rumusan dari pemerintah untuk memberikan perhatian terkati banyaknya pelanggaran HAM, satu contoh yang terakhir adalah tertembaknya Opinus Tabuni,” papar Zakarias membeberkan.Pelanggaran HAM yang terjadi di Papua diakui berawal dari latar belakang status politik Papua Barat saat itu dalam hal ini perebutan wilayah oleh Belanda ke Papua Barat yang sangat sulit untuk diselesaikan karena integrasi Papua melalui perundingan termasuk New York Agreemen maupun perjanjian Roma pada September 1962 tidak melibatkan bangsa Papua Barat.Solusi yang tepat untuk keluar dari berbagai pelanggaran HAM saat ini adalah pemerintah termasuk MRP dan DPRP duduk bersama dengan masyarakat adat, mahasiswa maupun perempuan mencari solusi yang tepat.”Salah satunya dengan referendum,” katanya.

Disinggung soal bendera hitam dan dua buah peti, Zakarias menyampaikan bahwa bendera hitam menandakan bahwa hingga sekarang bentuk pelanggaran HAM masih terjadi sedangkan dua buah peti diperuntukkan mengenang pejuang muda Arnold Ap yang juga satu korban pelanggaran HAM sedangkan 1 peti lagi untuk mengenang perjuangan Alm Theys Eluay dimana saat itu sedang muncul reformasi memberikan ruang untuk masyarakat Papua namun akhirnya dikotori oleh kepentingan sepihak.”Ini melambangkan matinya demokrasi di Indonesia pada saat reformasi dan tidak ada ruang untuk masyarakat menyampaikan apa yang sebenarnya diinginkan,” tambahnya.

Di tengah orasi Koordinator Lapangan Neles Rumadas membacakan pernyataan sikap yang berisi soal kebebasan memilih pada tahun 1969 tidak sah, hak rakyat Papua Barat untuk menentukan nasib sendiri masih ada dan berlaku karena hak tersebut belum pernah digunakan, rakyat Papua Barat memiliki kesempatan untuk menggunakan satu orang satu suara dalam sebuah referendum, bebaskan Buchtar Tabuni serta Papua belum bisa disebuat zona damai, karena maraknya imigran dan penambahan pasukan militer.

Diakhir orasi massa berniat membakar dua peti mati tadi sebagai wujud matinya kebebasan demokrasi, hanya niat tersebut urung dilakukan karena dilarang oleh polisi. Setelah mengheningkan cipta, sekitar pukul 12.00 WIT massa akhirnya membubarkan diri secara teratur.

Forkorus: Mereka Keliru Besar
Sementara itu Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Forkorus Yaboisembut, S.Pd ketika dihubungi semalam mengatakan, boleh-boleh saja menyampaikan pendapat mereka tetapi harusnya sebagai mahasiswa mereka berfikir rasional dan jangan asal bunyi, sebab apa yang dilakukannya itu dapat dipertanggung jawabkan baik secara iman, norma adat, etika moral, demokrasi dan HAM.

Karena hukum positif itu tidak bisa dijadikan sebagai pegangan apalagi mengata dkk menyatakan diri sebagai bangsa Papua, karena hal itu sudah dilihat dari standarisasi falsafah berfikir, sehingga Forkorus tidak bisa menjadikan hukum positif sebagai acuan karena menurutnya hukum positif sangat sarat dengan kepentingan otoritas.

Dan ini merupakan soal hak asasi manusia bukan soal tangkap menangkap, karena itu sudah tertera pada piagam PBB Pasal 15 ayat 1 dan 2 yang berbunyi bahwa setiap orang berhak untuk menyatakan diri sebagai suatu bangsa dan siapapun tidak mempunyai hak untuk menolaknya, sehingga para oknum mahasiswa tersebut harus bisa menjelaskan secara ilmiah mengapa sampai berniat untuk dirinya dan beberapa tokoh bangsa Papua harus ditangkap. Sebab Kata Forkorus, sekarang bukan waktunya lagi untuk main tangkap, karena jaman sudah berubah ke arah reformasi.

Forkorus menjelaskan bahwa orang kampung walaupun tidak sekolah, tapi mereka tahu siapa diri mereka, namun jika mahasiswa yang sampai berbicara seperti begitu membuat Forkorus sangat heran apa yang dia pelajari selama ini. “Orang Kampung saja bisa tahu siapa dirinya, saya heran apa yang mereka belajar selama ini?,” ujar Forkorus.

Selain itu Forkorus mengatakan bahwa dirinya bersama beberapa pemimpin bangsa Papua lainnya adalah pemimpin yang dipilih rakyat lewat mekanisme internal demokrasi rakyat Papua atau MAP yang disepakati bersama, melalui pergumulan bersama selama ini. Forkorus menegaskan pula bahwa dirinya bersama rekan-rekannya tidak pernah menghasut siapapun, tetapi sebagai pemimpin memberikan penjelasan dan membenarkan apa yang benardan apa yang salah secara rasional dan ilmiah walaupun relatif sifatnya, karena yang absolut hanya ada pada Tuhan Sang Pencipta.

Namun satu hal yang membuat Forkorus heran adalah bahwa Juru bicara MPAKI Zakarias Horota dkk beberapa waktu lalu sering bertandang ke kediamannya untuk memberikan pikiran-pikiran terkait nasib bangsa Papua, namun kini pernyataannya kontra dengan apa yang selalu disampaikannya. Forkorus berharap mudah-mudahan Zakarias dkk tidak diadudomba oleh oknum-oknum tertentu.

Pada peringatan hari pelanggaran HAM se-dunia yang berlangsung Rabu (10/12) kemarin terlihat konsentrasi masa di lapangan Taman peringatan kemerdekaan dan pelanggaran hak asazi manusia (memori park Papua freedom and human rights abuses) Sentani.

Namun pada acara tersebut hanya dibuat sebuah stan darurat yang terbuat dari potongan-potongan bambu beratap tenda berukuran sekitar 7×2 meter. Dimana pada stan tersebut terpampang sejumlah foto-foto pelanggaran HAM terhadap rakyat Papua sejak 1995 hingga 2001 dan juga potongan-potongan pemberitaan media cetak yang menjurus ke bentuk pelanggaran HAM baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dari data kekerasan kemanusiaan di 5 Kabupaten di Papua yang berhasil dihimpun Cenderawasih Pos pada pameran foto pelanggaran HAM itu tercatat motif kekerasan yang disebabakan oleh politik sebanyak 39%, Ekonomi 30%, dan sosial budaya 21%.

Sementara untuk pelaku kekerasan, TNI 27%, Polisi 31%, kelompok sipil 15%, perusahaan 14%, lain-lain 7%. Untuk korban kekerasan kelompok sipil 84%, pemerintah sipil 1%, perusahaan 4%, TNI 2% serta Polri 9%. Sementara data kekerasan dari 5 Kabupaten tercatat Manokwari 17 kasus, Merauke 31 kasus, Jayawijaya 13 kasus, Kota/Kabupaten Jayapura 18 kasus, serta Biak Numfor 8 kasus. (ade/jim)

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny