Penangkapan Bucthar Kekeliriuan Besar

KESEHATAN : Sebelum dilakukan penyidikan Bucktar Tabuni dicek kesehatannya
SENTANI(PAPOS) –Peningkatan status Bucktar Tabuni, Ketua Panitia IPWP Dalam Negeri, dari saksi menjadi tersangka kasus dugaan Makar, oleh Sekjen IPWP Dalam Negeri Viktor F Yeimo, dinilai kekeliruan besar. Pasalnya menurut dia, kondisi dilapangan berbeda dengan pasal hukum untuk menjerat Bucthar, karena Bucthar bukan melanggar hukum, tetapi apa yang dilakukannya adalah memperjuangkan demokrasi, keadilan dan HAM di atas tanah Papua.

“Kami minta Bucktar harus dilepas, sebelum dicari solusi lain yang lebih baik untuk penyelesaian kasus ini,” ujar Viktor yang juga Koordinator Posko Makam Theys saat memberikan Keterangan Pers kepada Wartawan di makam Theys Selasa (9/12) kemarin, bersama perwakilan mahasiswa dan masyarakat Koteka.

Menurutnya, persoalan Buktar adalah persoalan politik yang tidak mendapatkan tempat untuk diselesaikan oleh pemerintah, akhirnya dihadapkan dengan persoalan hukum positif.

Hal ini lanjut dia, mulai menimbulkan kecurigaan setelah muncul kelompok-kelompok yang coba membuat pernyataan-pernyataan mewakili mahasiswa, masyarakat adat pegunungan tengah.

Padahal kata Viktor, secara nyata diketahui bahwa mereka adalah kelompok yang digunakan oleh oknum tertentu, sehingga dinilai penangkapan Bucthtar murni padat dengan konfirasi politik.

Untuk itu Viktor mendesak perlu dijelaskan bahwa Buktar Tabuni merupakan anak Papua yang memperjuangkan hak-hak dasar orang Papua, bukan hanya untuk orang pegunungan tengah saja.

Sebagai bukti lantas Viktor membeberkan kepulangan 917 mahasiswa, sehingga jangan dikatakan tidak benar, hal lain juga bisa dilihat dengan pendirian posko dihuni beberapa komponan perwakilan mahasiswa dari Merauke, perwakilan eksodus wilayah tengah, tim legislasi Aliansi Mahasiswa Pegunungan Papua Indonesia (AMPTIP) dan Dewan Musyawarah Masyarakat Koteka (DEMMAK) Muly Kogoya.

“Kami minta jika Bucthar belum bisa dilepaskan, kami sebagai masyarakat adat akan mencari solusi yang lain,” tegas Hubertus Mabel kepada wartawan menambahkan.

Sementara itu, Ketua Senat STT Wallter Post Jayapura Petrus O.B mengatakan, semua komponen masyarakat yang ada di tanah Papua harus menganut sistem demokrasi yang sebenarnya tanpa harus ditekan dengan berbagai situasi politik.

Soalnya, kalau ditarik dari sisi teologis sesuai dengan disiplin ilmu yang dipelajari, bahwa bulan Desembar adalah bulan untuk merayakan kemenangan orang Papua, sehingga harus dijaga tanpa menciptakan suasana yang kacau.

“Polisi segera lepaskan Buchtar, sehingga tidak mengotori bulan damai ini,”tegasnya. (nabas)

Ditulis Oleh: Nabas/Papos
http://papuapos.com
Rabu, 10 Desember 2008

Hari HAM Diperingati di Makam Theys – Penahanan Buchtar Ibarat ‘Bermain Api’

SENTANI-Bertepatan dengan hari pelanggaran HAM se-dunia yang jatuh pada hari ini Rabu 10 Desember, akan diperangati di lapangan Taman Peringatan kemerdekaan dan pelanggaran hak asazi manusia, Sentani, tepatnya di Makam THeys.

Perayaan hari HAM ini akan ditandai pameran foto-foto pelanggarana HAM dan pemutaran film.

Ketua DAP Forkorus Yaboisembut ketika dikonfirmasi terkait peringatan hari HAM se-dunia mengatakan bahwa DAP tetap akan bertindak sebagai penanggung jawab hanya saja teknis acaranya akan dilakukan oleh para Mahasiswa yang kini menduduki Taman peringatan kemerdekaan dan pelanggaran hak asazi manusia.

“DAP tetap sebagai penanggung jawab hanya saja, mekanisme acaranya akan diseting oleh para mahasiswa yang ada di lapangan makam Theys,” ujarnya.

Ketika disinggung terkait adanya orasi politik, Forkorus mengatakan hal tersebut tergantung acara yang akan diseting nanti, namun selaku pemimpin tokoh adat dirinya akan selalu siap untuk memberikan orasi politik.

Sementara itu, kelompok mahasiswa yang tergabung dalam IPWP kemarin menggelar jumpa pers terkait dengan penahanan Ketua IPWP Buchtar Tabuni oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminl Polda Papua, karena tuduhan makar dan penghasutan.

Viktor F Yeimo yang mengaku sebagai Sekjen IPWP Dalam Negeri mengatakan, penahanan Buchtar adalah ibarat bermain api. Hal itu diungkapkan saat melakukan Jumpa Pers di lapangan Taman peringatan kemerdekaan dan pelanggaran hak asazi manusia (memori park Papua freedom and human rights abuses) Selasa (9/12) kemarin.

Untuk itu, agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan banyak pihak dengan penuh hormat Viktor menegaskan agar Buchtar dibebaskan tanpa syarat. Apalagi saat ini masyarakat sedang menjalani masa-masa perayaan Natal yang tentunya identik dengan perdamaian. Juga dalam beberapa bulan kedepan seluruh masyarakat akan melakukan pesta pemilihan umum, sehingga jangan sampai terjadi hal-hal yang terkesan anarkis karena buntut dari penahanan terhadap Buchtar.

Karena menurut Viktor, kasus penangkapan terhadap Buchtar merupakan bagian dari pada konspirasi politik oleh beberapa oknum yang sebenanrnya persoalan utama adalah persoalan politik kemudian diperhadapkan dengan kasus hukum, padahal menurut Viktor bahwa persoalan politik harus diselesaikan secara politik tidak bisa dilakukan dengan pendekatan hukum.

Apalagi sampai ada pihak yang nekat mendatangi Polda Papua serta memberikan dukungan proses hukum terhadap Buchtar.

Ditegaskan, penangkapan terhadap Buchtar bukan karena Buchtar orang pegunungan tengah, tetapi masalah Buchtar adalah masalah orang Papua yang menyoal tentang persoalan Papua dan di tangkap karena persoalan Papua. Jadi tidak benar jika ada pernyataan yang mengatakan bahwa msalah Buchtar adalah masalah segelintir orang, karena mengapa sampai ada 917 mahasiswa melakukan eksodus dari Sulawesi dan yang lainnya akan datang pula dari pulau Jawa dan Bali dalam waktu dekat ini.

Jadi sangatlah salah apabila ada segelintir mahasiswa dan masyarakat yang diklaim oleh Viktor sebagai pencari makan dan juga pencari popularitas diri untuk mengalihkan masalah orang Papua sebagai masalah orang pegunungan tengah.

Untuk itu, viktor yang didampingi oleh Ketua Senat STT Walter Pos Jayapura Petrus, Ketua Tim eksodus mahasiswa asal Manado Hubertus Mabel, Ketua Dewan Musyawarah Masyarakat Koteka Mully Kogoya, Ketua tim Legislasi AMPTPI Albert Wanimbo, serta Perwakilan Mahasiswa merauke Antonius Mana Menyarankan agar masalah Buchtar harus diselesaikan dengan langkah dialogis dengan menghadirkan Pemerintah Pusat dan orang Papua, untuk duduk berdialog secara bersama-sama.(jim)

Tragedi Abe Berdarah Diperingati Dengan Orasi

JAYAPURA-Puluhan massa yang tergabung dalam Solidaritas untuk Korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Minggu (7/12) memperingati Kasus Abepura berdarah yang terjadi 7 Desember 2000,

Peringatan yang berlangsung di lingkaran Abepura yang berlangsung dari pukul 16.00 hingga 18.15 WIT, diisi dengan orasi serta penyalaan obar yang dilakukan oleh 8 orang. Dalam orasi yang dilakukan secara bergantian, pada intinya mereka menyayangkan belum adanya keadilan terhadap para korban tragedi 8 tahun yang lalu.

Sementara itu pnanggungjawab kegiatan Penehas lokbere dalam orasinya menyatakan, dalam dalam putusan sidang di Makassar (8-9) 2005, majelis hakim mengabaikan hal-hal subtansial dalam upaya penegakan keadilan dan tidak mengakomodir hak-hak korban untuk mendapatkan keadilan.

Dalam kesempatan itu massa yang tergabung dalam Solidaritas Untuk Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) menyampaikan 4 poin pernyataan sikap yaitu pertama mendesak DPRP bersama Gubernur segera membuat Perdasus tentang hak reparasi dan perlindungan bagi korban pelanggaran HAM di Tanah Papua. Kedua segera membentuk pengadilan HAM di Papua.

Ketiga mendesak pemerintah pusat untuk memberikan kewenangan penuntutan kepada perwakilan Komnas HAM di Papua dan Keempat mendesak DPRP dan MRP untuk mendorong sebuah evaluasi resmi atas kebijakan keamanan di Papua, menolak pasukan organik dan non organik serta rasionalisasi jumlah Aparat organic (TNI/Polri) di tanah Papua.

Setelah membacakan pernyatakan sikapnya, sekitar pukul 18.15 WIT, massa meninggalkan lingkaran Abepura. (cr-153).

Proses Hukum Buchtar Tabuni Dapat Dukungan

JAYAPURA-Proses hukum terhadap Buchtar Tabuni, Ketua IPWP yang disangka melakukan tindakan makar dan penghasutan oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Papua, didukung oleh tokoh masyarakat, kepala-kepala suku Rukun Keluarga Jayawijaya di Jayapura dan Ketua Mahasiswa Jayawijaya di Jayapura.

Dukungan ini, disampaikan langsung kepada Direktur Reserse dan Kriminal Polda Papua, Kombes Pol Drs Paulus Waterpauw yang menemuinya di Gedung Ditreskrim Polda Papua, Sabtu (6/12) kemarin.
Mereka adalah Kepala Suku RKJ di Jayapura, Rayon Jayapura Utara, Bion Tabuni, Kepala Suku RKJ Jayapura Selatan, Bani Tabuni, Thomas Wenda Tokoh Masyarakat Jayawijaya, Alberth Tabuni aktivis mahasiswa dan Ketua Mahasiswa Jayawijaya di Jayapura, Sem Tabuni.

Usai bertemu dengan Direskrim Paulus Waterpauw, Ketua Mahasiswa Jayawijaya di Jayapura, Sem Tabuni mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung upaya Polda Papua untuk melakukan proses hukum terhadap Buchtar Tabuni.

“Kami sangat mendukung proses hukum terhadap saudara kita, Buchtar Tabuni. Karena yang jelas apa yang disangkakan terhadapnya adalah menentang pemerintahan yang sah,” kata Sem Tabuni kepada wartawan.

Menurutnya, apa yang disangkakan penyidik Ditreskrim Polda Papua terhadap Buchtar Tabuni sudah jelas masuk ke wilayah hukum, bukan politis. Untuk itu, pihaknya meminta agar hal tersebut, perkara pidana atau hukum, dibawa atau dipolitisir ke wilayah politik. “Ini selalu dipolitisir, karena yang jelas itu melawan hukum. Sebaiknya kita tunggu proses hukumnya berjalan, nanti terbukti bersalah atau tidak akan diketahui,” ujarnya.

Sem Tabuni mengharapkan para mahasiswa asal pegunungan tengah Papua agar dapat melaksanakan studynya hingga selesai, apalagi harapan orang tua di tengah keterbatasan dana agar anaknya lulus menjadi sarjana. “Orang tua pasti akan kecewa, jika mendengar anaknya diproses hukum,” ujarnya.
Sem Tabuni menyarankan agar mahasiswa lebih fokus untuk kuliah, bukan demonstrasi apalagi ada cara-cara yang bermartabat misalnya dengan dialog bersama intansi terkait seperti Kapolda Papua atau DPRP dan tidak perlu ada pengerahan massa. “Tak perlu kerahkan massa untuk demo minta Buchtar dibebaskan tanpa syarat, itu tidak masuk akal,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Suku RKJ Rayon Jayapura Utara, Bion Tabuni menambahkan pihaknya juga mendukung proses hukum terhadap Buchtar Tabuni tersebut. “Kami mendukung penegakan hukum terhadap Buchtar Tabuni, nanti akan diketahui ia salah atau tidak,” ujarnya.

Menurutnya, jika yang bersangkutan tidak bersalah, tentu akan dibebaskan, sehingga ia meminta agar Buchtar Tabuni kooperatif dengan polisi, apalagi masyarakat juga ingin tahu proses hukum terhadapnya.

Sebagai orang tua, Bion Tabuni mengingatkan agar para mahasiswa asal Jayawijaya untuk fokus mengikuti pendidikan, bukan ikut-ikutan demo. “Itu kurang bagus, akan menghambat belajar, apalagi orang tua tentu ingin melihat anaknya lulus kuliah dan berhasil mendapatkan pekerjaan,” imbuhnya. (bat)

Bucthar Tetap Diperiksa

JAYAPURA (PAPOS)- Ketua International Parlement for West Papua (IPWP) Dalam Negeri, Bucthar Tabuni yang diperiksa Jumat (5/12) kemarin, menolak saat diperiksa penyidik terkait kasus penghasutan massa pada demo di Expo Waena 16 Oktober lalu. Penyidik Direktorat Polda Papua telah menetapkan Bucthar sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Bucthar sudah diperiksa sebagai saksi dalam demo 16 Oktober lalu di Expo Waena dan sekarang sudah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. Sayangnya hingga saat ini belum mau diperiksa,”kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi Agus Rianto ketika ditemui wartawan di Mapolda Papua, kemarin.

Kombes Rianto menyampaikan, mau tidaknya atau bicaranya saat diperiksa penyidik telah menjadi hak Bucthar, hanya saja penyidik tetap membuat berita acara yang menerangkan bahwa Bucthar Tabuni tidak mau diperiksa penyidik Polda Papua terkait kasus penghasutan massa dalam demo 16 Oktober lalu.

Padahal masyarakat Papua meminta agar Polda Papua segera mengusut tuntas kasus di Papua.”Katanya Polda suruh mengusut tuntas kasus di Papua, tapi Bucthar sendiri tidak mau diperiksa dan itu sudah menghambat tugas polisi dalam mengusut kasus,”terang Kabid Humas.

Walaupun demikian, jelas Agus, Polisi tetap menindaklanjuti kasus tersebut hingga tuntas dan apapun alasannya Polisi telah menyiapkan pasal 106 KUHP tentang penghasutan massa “Kita tetap akan mengusut tuntas kasus tersebut,” ujarnya.(islami)

Ditulis Oleh: Islami/Papua Pos
Sabtu, 06 Desember 2008

Agus : DPRP Dukung Penyelesaian Hukum

JAYAPURA (PAPOS) – Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs, Agus Rianto mengatakan, hasil sharing dengan DPRP dengan Polda Papua, Kamis (4/12) kemarin, mendukung penyelesaian segala permasalahan menyangkut hukum yang dilakukan Polda Papua. “Mereka sangat mendukung penanganan hukum yang dilakukan oleh Polda Papua, sebab secara sadar masalah politik tidak bisa disatukan dengan permasalahan hukum,” jelasnya kepada Papua Pos, Kamis (4/12) kemarin, melalui ponselnya.

Lanjutnya, salah satu topic yang dibicarakan yakni permasalah Buctar Tabuni yang sedang ditanggani Polda Papua khususnya Dit Reskrim. Dengan mengetahui adanya penangganan kasus ini, beberapa massa simpatisan mendatangi Polda Papua dengan cara-cara yang kurang sopan dan baik. “Kami senang diawasi dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus, tapi kalau didatangi dengan cara ‘menyerang’ Polda Papua secara beramai-ramai, sepertinya kurang baik dan tampaknya telah mengintervensi Polda Papua,” jelasnya.

Kalau memang, mau mengawasi jalanannya penangganan kasus, Polisi jelas membuka diri, akan tetapi tidak serta merta melakukan tindakan yang dianggap mengintervensi. Akan lebih baik, kalau masyarakat itu mempercayakan penanganan kasus kepada Polisi dan melakukan pengawasan jalannya penyelidikan dan penyidikan kasus terhadap Buctar Tabuni dan penggangan kasus lainnya.

Sebab, Polisi dalam menangani kasus diikat oleh peraturan yang sudah ada sehingga mekanismenya sudah baku. Dan tindakan Polisi bila salah langkah maka masyarakat bisa melakukan sanggahan atas penanggan kasus tersebut.(feri)

Ditulis Oleh: Feri/Papos
Jumat, 05 Desember 2008

Massa Tuntut Buchtar Dilepas Tanpa Syarat

Sementara itu, penangkapan Buchtar Tabuni langsung memantik reaksi dari para pendukungnya, termasuk aktivis dari teman-teman Buchtar Tabuni dengan menggelar unjuk rasa di depan Pintu Gerbang Masuk Polda Papua, sekitar pukul 15.00 wit.

Puluhan massa ini datang menggunakan dua buah truck yang berhenti tidak jauh dari Mapolda Papua, lalu berjalan kaki dan melakukan orasi di depan Mapolda Papua yang menuntut agar Buchtar Tabuni dibebaskan Polda Papua.

Sebelumnya, Markus Haluk bersama Mama Yosepha Alomang dan 3 rekannya datang naik taksi masuk ke Mapolda Papua, namun dihentikan di pos penjagaan sehingga mereka memilih duduk – duduk di depan pos tersebut dan bersikeras untuk bertemu langsung Direskrim Polda Papua, Kompol Drs Paulus Waterpauw. Hanya saja, petugas polisi yang memberikan penjelasan agar mereka lapor terlebih dahulu untuk diketahui maksud dan tujuannya, namun ditolaknya.

Dalam aksi unjuk rasa itu, Viktor Yeimo dalam orasinya mendesak agar Polda Papua membebaskan tanpa syarat Buchtar Tabuni. “Buchtar Tabuni harus dibebaskan tanpa syarat,” tegasnya. Massa juga mempertanyakan penangkapan terhadap Buchtar Tabuni yang disebut-sebut aktivis pembela HAM oleh pendukung dan temannya ini. Bahkan, dalam orasinya, Viktor menilai bahwa penangkapan itu diduga menyalahi prosedur.

Tidak hanya itu, penangkapan itu dinilai sebagai aksi premanisme. “Penangkapan Buchtar Tabuni tanpa surat pemberitahuan. Ini cara premanisme,” tudingnya.

Sebelumnya, Direskrim Polda Papua, Kombes Pol Paulus Waterpauw menyatakan penangkapan terhadap Buchtar Tabuni ini, setelah sebelumnya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan makar dan penghasutan yang dilakukannya dalam aksi demo di depan Expo Waena dan Uncen, Oktober lalu.
Menurutnya, aksi yang dilakukan oleh Buchtar bukan tanggungjawabnya saja, tetapi tanggungjawab semua karena yang melakukan aksi tersebut bukan Buchtar sendirian. Untuk itu, pihaknya juga meminta polisi untuk menangkap semua yang ikut demo tersebut. “Kami semua siap masuk penjara,” ujarnya.
Mereka juga berdalih bahwa unjuk rasa yang dilakukan Buchtar Tabuni tersebut telah dijamin oleh Undang-Undang tentang penyampaian pendapat di depan umum.

Demo ini sempat mengundang perhatian warga yang lewat dan sempat membuat jalan tersendat, sehingga polisi lalu lintas mengamankan jalannya aksi ini dan petugas lainnya menjaga di depan gerbang. Tidak lama, datang mobil watercanon.

Kompol Wempi sempat bernegosiasi dengan koordinator demo, namun mereka tetap ngotot ketemu Direskrim. Begitu juga, saat AKBP Petrus Waine, mewakili Direskrim Polda Papua juga ditolaknya. Kapolresta Jayapura, AKBP Roberth Djoenso SH juga sempat memantau langsung unjuk rasa di depan pintu gerbang Mapolda Papua tersebut.

Akhirnya sekitar pukul 17.30 wit, 10 orang perwakilan massa diijinkan bertemu Direskrim. Hanya saja pertemuan tersebut tertutup.

Saat berjalan ke gedung Ditreskrim Polda Papua, pengacara Buchtar Tabuni, Latifah Anum Siregar SH, Rizal SH dan Iwan Niode SH sempat menjelaskan kepada 10 perwakilan pendemo ini hingga sampai menemui Direskrim Paulus Waterpauw.

Sekitar pukul 19.15 wit, 10 orang perwakilan dan pengacara Buchtar Tabuni keluar dari ruangan. Vicktor Yeimo kepada wartawan mengaku pihaknya hanya minta penjelasan Direskrim terkait penangkapan Buchtar Tabuni. “Kami tanya itu, namun penjelasannya belum jelas. Teman kami belum bisa pulang karena dimintai keterangan dan besok baru bisa memberikan keterangan,,” katanya.

Selain itu, Vicktor menilai dalam penangkapan Buchtar Tabuni ini ada dugaan intimidasi oleh petugas saat melakukan penangkapan, bahkan Vicktor menilai ada upaya pengancaman terhadap rekannya tersebut.

“Ini mestinya masalah politik, harus diselesaikan dengan masalah politik, bukan dengan hukum,” ujarnya seraya menambahkan bahwa pihaknya akan kembali bersama massa untuk demo ke Polda Papua.
Sementara itu, Pengacara Buchtar Tabuni, Iwan Niode SH kepada wartawan mengatakan bahwa kliennya, Buchtar Tabuni belum bisa dimintai keterangan karena masih shock dan Tim PH akan berkoordinasi untuk langkah hukum selanjutnya.

Ditanya penangkapan tersebut apakah sudah sesuai prosedur? Iwan hanya mengatakan proses penangkapan paling tidak menghargai hak orang. “Memang dalam penangkapan Buchtar tidak dipukul, tapi mestinya menghargai hak-haknya secara utuh. Buchtar mengaku dimaki,” imbuhnya.

Direskrim Polda Papua, Kombes Pol Drs Paulus Waterpauw membantah adanya intimidasi terhadap Buchtar Tabuni dalam penangkapannya dan penangkapannya sudah sesuai prosedur. “Tidak ada intimidasi, dia sehat-sehat saja. Jika ada dia berhak menuntutnya,” ujarnya.

Waterpauw menilai kemungkinan Buchtar Tabuni ingin menghindar dari upaya paksa tersebut, sehingga saat ditangkap di rumah kosnya dan diketahui polisi, sehingga yang bersangkutan menjadi shock. Padahal, disatu sisi ia tidak kooperatif.

Dalam penanganan kasus terhadap Buchtar Tabuni ini, Waterpauw mengakui pihaknya sangat transparan, bahkan pengacara hukumnya bisa langung melihat beberapa saat setelah ditangkap dan tidak ada komplain dari PH-nya.

“Kami akan jerat Buchtar dengan pasal 106 dan 110 serta 160 KUHP dan kami akan buktikan itu. Soal keterlibatan orang lain dibelakangnya, kami wajib membuktikan itu,” tandasnya.

Penangkapan Bucktar Disayangkan

Penangkapan Bucktar Tabuni oleh Polda Papua karena terindikasi melakukan tindakan makar, rupanya dipandang Ir Weynand Watori Ketua Komisi F DPR Papua yang membidangi Hukum dan HAM terlalu berlebihan. “Itu berlebihan, karena tidak seharusnya dia ditangkap hanya karena membicarakan sesuatu yang tidak adil,” tukasnya kepada Cenderawsih Pos kemarin.

Ia menilai, dengan kasus ini orang menafikkan proses dengan menggunakan kekuasaan dan arogansi, sementara proses lain yang juga melanggar Undang Undang (UU) tidak disinggung. Ia lalu menyinggung tentang Peraturan Pemerintah Nomor 77 tentang lambang daerah yang dinilai melanggar UU 21/2001 tentang Otsus bagi Papua. “Jadi saya melihat mereka menafikkan proses lain, tetapi hanya menggunakan kekuasaan dan arogansi untuk mendorong itu, sementara proses lain yang juga melanggar aturan dan undang – undang tidak disinggung, ada apa ini,” katanya serius.

Padahal kata dia, pemerintah tahu bahwa di dalam Bab 2 UU Otsus/2001 diakomodir tentang lambang daerah, namun sampai saat ini materi itu tidak pernah dibicarakan. “Lantas kalau sekarang mereka (Bucktar red) dikatakan melawan negara, dalam konteks apa, apakah pemerintah yang juga melanggar undang – undang Otsus tidak melawan negara,” katanya sinis.

Menurutnya, Bucktar bicara kritis karena ada proses yang salah, Otsus yang masuk belum memberikan kesejahteraan pada orang Papua. Hal ini bisa dilihat dari berbagai evaluasi yang dilaksanakan oleh berbagai lembaga semuanya menilai ada kemacetan dalam implementasi Otsus di Papua. “Itulah yang dikritisi Bucktar bahwa ada proses yang tidak adil di Papua, sayangnya itu dianggap makar,” katanya miris.
Lalu ia balik bertanya apakah kebijakan yang melanggar UU Otsus itu juga disebut makar. “Jangan bilang orang melawan negara adalah orang yang tidak setuju dengan kebijakan pemerintah, tetapi perbuatan yang melanggar mandat UU itu juga melawan negara,” katanya serius.

Kata Weynand dirinya ingin meletakan aturan sesuai posisi yang sebenarnya, sehingga cara – cara yang demikian itu (penangkapan) tidak harus dilakukan. Ia menyarankan agar sebaiknya dilaksanakan dialog yang adil dan tidak menghakimi rakyat dengan tuduhan – tuduhan hanya karena bicara tentang 1 Desember atau Papua Merdeka. “Itu tidak memberikan pendidikan politik yang benar, sebaiknya mari dudukan persoalan secara benar dan pandang secara komprehensip,” urainya.

Sebab kata dia, inti dari suatu demokrasi adalah perbedaan pendapat. Sehingga jika tidak ada perbedaan pendapat maka itu bukan demokrasi lagi. Bahkan dalam UU Nomor 5 tahun 1985 tentang reverendum jelas-jelas mengatakan bahwa yang dimaksud reverendum itu mengandung prinsip – prinsip langsung umum bebas dan rahasia (LUBER). “Jadi kalau sekarang ada aspirasi atau gagasan seperti yang dilontarkan Bucktar itu bukannya dilawan tetapi harusnya ditelusuri kenapa ada aspirasi yang demikian itu,” tandasnya.(bat/ta)

Penangkapan Bucktar Disayangkan

Penangkapan Bucktar Tabuni oleh Polda Papua karena terindikasi melakukan tindakan makar, rupanya dipandang Ir Weynand Watori Ketua Komisi F DPR Papua yang membidangi Hukum dan HAM terlalu berlebihan. “Itu berlebihan, karena tidak seharusnya dia ditangkap hanya karena membicarakan sesuatu yang tidak adil,” tukasnya kepada Cenderawsih Pos kemarin. Ia menilai, dengan kasus ini orang menafikkan proses dengan menggunakan kekuasaan dan arogansi, sementara proses lain yang juga melanggar Undang Undang (UU) tidak disinggung. Ia lalu menyinggung tentang Peraturan Pemerintah Nomor 77 tentang lambang daerah yang dinilai melanggar UU 21/2001 tentang Otsus bagi Papua. “Jadi saya melihat mereka menafikkan proses lain, tetapi hanya menggunakan kekuasaan dan arogansi untuk mendorong itu, sementara proses lain yang juga melanggar aturan dan undang – undang tidak disinggung, ada apa ini,” katanya serius. Padahal kata dia, pemerintah tahu bahwa di dalam Bab 2 UU Otsus/2001 diakomodir tentang lambang daerah, namun sampai saat ini materi itu tidak pernah dibicarakan. “Lantas kalau sekarang mereka (Bucktar red) dikatakan melawan negara, dalam konteks apa, apakah pemerintah yang juga melanggar undang – undang Otsus tidak melawan negara,” katanya sinis. Menurutnya, Bucktar bicara kritis karena ada proses yang salah, Otsus yang masuk belum memberikan kesejahteraan pada orang Papua. Hal ini bisa dilihat dari berbagai evaluasi yang dilaksanakan oleh berbagai lembaga semuanya menilai ada kemacetan dalam implementasi Otsus di Papua. “Itulah yang dikritisi Bucktar bahwa ada proses yang tidak adil di Papua, sayangnya itu dianggap makar,” katanya miris. Lalu ia balik bertanya apakah kebijakan yang melanggar UU Otsus itu juga disebut makar. “Jangan bilang orang melawan negara adalah orang yang tidak setuju dengan kebijakan pemerintah, tetapi perbuatan yang melanggar mandat UU itu juga melawan negara,” katanya serius. Kata Weynand dirinya ingin meletakan aturan sesuai posisi yang sebenarnya, sehingga cara – cara yang demikian itu (penangkapan) tidak harus dilakukan. Ia menyarankan agar sebaiknya dilaksanakan dialog yang adil dan tidak menghakimi rakyat dengan tuduhan – tuduhan hanya karena bicara tentang 1 Desember atau Papua Merdeka. “Itu tidak memberikan pendidikan politik yang benar, sebaiknya mari dudukan persoalan secara benar dan pandang secara komprehensip,” urainya. Sebab kata dia, inti dari suatu demokrasi adalah perbedaan pendapat. Sehingga jika tidak ada perbedaan pendapat maka itu bukan demokrasi lagi. Bahkan dalam UU Nomor 5 tahun 1985 tentang reverendum jelas-jelas mengatakan bahwa yang dimaksud reverendum itu mengandung prinsip – prinsip langsung umum bebas dan rahasia (LUBER). “Jadi kalau sekarang ada aspirasi atau gagasan seperti yang dilontarkan Bucktar itu bukannya dilawan tetapi harusnya ditelusuri kenapa ada aspirasi yang demikian itu,” tandasnya.(bat/ta)

Buchtar Tabuni Ditangkap

sp/robert isidorus

Sejumlah pendukung Ketua International Parliament for West Papua (IPWP) Dalam Negeri Buchtar Tabuni, Rabu (3/12), duduk menghalangi jalan tepat di depan pos penjaga di kantor Kepolisian Daerah Papua, Jayapura.

[JAYAPURA] Ketua International Parliament for West Papua (IPWP) Dalam Negeri Buchtar Tabuni, Rabu (3/12), ditangkap petugas Kepolisian Daerah (Polda) Papua di rumah kotrakannya di BTN Purwodadi Sentani Yahim, Jayapura. Bucthar ditangkap terkait kasus demo 16 Oktober lalu yang berlangsung di Expo Waena. Bersamaan itu, puluhan massa pendukung Buchtar mendatangi kantor Polda Papua.

Kehadiran massa sekitar pukul 14.25 WIT, di depan Polda Papua mengakibatkan arus lalu lintas macet. Sebelumnya, massa yang dipimpin Victor Imo ini sempat adu mulut dengan petugas piket, karena dengan tujuh orang di antaranya Markus Haluk memaksakan diri bertemu Ditreskrim Polda Papua Kombes Pol Paulus Waterpauw.

Petugas piket bersikeras agar ketujuh orang tersebut sebelumnya harus melaporkan diri di piket sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun, ketujuh orang tersebut tetap memaksakan diri masuk ke lingkungan Polda. Mereka mengancam akan duduk di sekitar wilayah tersebut sampai Ditreskrim datang menemui mereka.

Akhirnya, ketujuh orang ini duduk menghalangi jalan tepat di depan pos penjagaan Polda. Sedangkan, sekitar 60 orang pendukung melakukan orasi di depan Polda Papua.

Tidak ingin para pendukung lainnya ikut masuk seperti tujuh orang sebelumnya, petugas langsung menutup pintu pagar Polda dengan menggunakan rantai besi. Massa pendukung Buchtar pun tidak dapat menerobos masuk ke dalam lingkungan Polda.

Sewaktu memimpin berjalannya aksi menduduki Kantor Polda, Victor Imo selaku juru bicara mengungkapkan, pendukung Buchtar ingin Polda dalam waktu satu kali 24 jam harus membebaskan Buchtar. Kalau permintaan tersebut tidak dipenuhi, massa akan terus menduduki Polda hingga Buchtar dibebaskan.

Setelah melakukan aksi selama kurang lebih satu jam, petugas kepolisian Polda melalui Kabid PJR Polda Papua Kompol Wempi B mencoba negosiasi dengan massa agar ada perwakilan dari massa untuk ketemu dengan Ditreskrim.

Namun, massa tetap bersikeras tidak mau memberikan perwakilan. “Kita semua pendukung Buchtar, jadi kalau mau ketemu jangan perwakilan, tapi harus kita semua,” ungkap Victor.

Upaya negosiasi terus dilakukan, sebaliknya massa tetap bersikeras, hingga akhirnya Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua AKBP Petrus Waine mencoba bernegosiasi dengan massa. Setelah berulang-ulang bernegosiasi, diputuskan sepuluh orang sebagai perwakilan massa ketemu dengan Ditreskrim. [154]

Ketua DAP Diperiksa Lima Jam

JAYAPURA (PAPOS) –Ketua DAP Forkorus Yoboisembut, Rabu (29/10) kemarin, menjalani pemeriksaan lanjutan selama lima jam untuk melanjutkan sisa pertanyaan, yang belum sempat dijawab pada pemeriksaan sebelumnya.

“Untuk itulah Ketua DAP dipanggil kembali,” terang Pelaksana Harian (Plh) Dir Reskrim Polda Papua AKBP Bonar Sitinjak SH mengatakan kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin.

Ketua DAP dalam pemeriksaan kemarin masih berstatus saksi dalam kasus dugaan kasus makar di dua tempat yang berbeda, pengibaran Bintang Kejora di Wamena 9 Agustus 2008 lalu, dan rencana aksi demo massa mendukung peluncuran untuk IPWP di Waena pada 16 Oktober 2008 lalu.

Kendati Forkorus masih bertantus sebagai saksi, namun Polisi sudah menyiapkan pasal-pasal, seperti pasal 106 KUHP dan atau pasal 160 KUHP, yang berkaitan dengan tindakan Makar.

Dalam pasal 106 itu disebutkan, makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dan wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Sementara pasal 160 KUHP yang isinya, barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan penjara paling lama enam tahun.

“Karena Ketua DAP mengetahui di dua tempat kejadian tentang pengumpulan massa dan melakukan orasi di depan umum. Maka ke dua pasal ini yang tepat pada tindakan yang dilakukan saksi,” kata Bonar Sitinjak.

Iwan Niode SH pengacara dari ALDP yang mendampingi pemeriksaan mengatakan, pertanyaan penyidik kepada kliennya mengarah pada pembuktian tindakan Makar.”Penyidik coba membuktikan pasal makar,” terangnya.

Selain mengarah pada pertanyaan Makar, menurut dia penyidik juga mempertanyakan beberapa surat terkait dengan aksi massa 16 Oktober di Expo Waena yang ditanda tangani oleh Ketua DAP.

Di lain pihak, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs Agus Rianto kepada wartawan di ruang kerjanya mempertegas bahwa pemeriksaan ini untuk meneruskan pertanyaan yang belum dijawab saksi pada pemeriksaan sebelumnya.

“Pemeriksaan yang dilakukan kali ini, untuk mengambil keterangan dari yang bersangkutan, ini dilakukan karena untuk melengkapi keterangan yang dirasa masih kurang,” ujarnya.

Agus Rianto sangat menghargai dan menyampaikan terima kasih kepada saksi yang telah memenuhi panggilan Polisi, dengan demikian desakkan masyarakat kepada Polisi untuk menggungkap kasus dugaan Makar dapat segera terjawab.(feri)

Ditulis Oleh: Feri/Papos
Kamis, 30 Oktober 2008

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny