Bucthar Tabuni Penuhi Panggilan Polisi

JAYAPURA (PAPOS) –Bersamaan dengan kedatangan dua pentolan DAP (Dewan Adat Papua), Bucthar Tabuni, aktor intelektual penggerak rencana aksi Demo massa untuk mendukung peluncuran IPWP di Inggris, juga dipanggil Polda Papua, Senin (27/10) kemarin. Menurut Iwan Niode SH pengacara ALDP yang mendampingi kliennya Bucthar Tabuni, Polisi dalam kaitan aksi demo masa untuk IPWP terkesan berlebihan (paranoid, red), sehingga menurunkan personil secara berlebihan yang diback-up TNI.

“Nampak kalau nilai-nilai demokrasi ditubuh aparat keamanan tidak tumbuh baik,”kata kepada wartawan di Mapolda.

Kesan itu kata Iwan, masih terlihat kental ketika Polisi melakukan pemangilan terhadap Bucthar Tabuni.

Panggilan terhadap Bucthar Tabuni sebagai Ketua panitia IPWP sewaktu demonstrasi yang dilakukan di Expo Waena sangat tidak wajar. Bucthar yang berstatus sebagai saksi dalam pemanggilan kedua ini, masih diikat dengan pasal 106, 107, 110 dan pasal 212.

Isi dari pasal-pasaltersebut saksi diduga terlibat perbuatan makar dan melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparat yang sah. Kata Iwan, saat itu kliennya  sama sekali tidak berbuat apa-apa.

Sangat aneh lanjut Iwan, kalau saksi berbuat makar, karena saat itu tidak ada  pembentangan ataupun pengibaran bendera yang bertentangan dengan Negara, apalagi kliennya dikatakan melakukan perlawanan kepada aparat.

” Bagaimana melakukan perlawanan kepada aparat, saat itu saja demo dibatalkan dan dilakukan pemblokiran jalan. Bentrokan fisik sama sekali tidak terjadi,” ujarnya.

Padahal UU No 9 Tahun 1998 menjamin warga Negara menyampaikan pendapat di depan umum, bahkan untuk pemberitahuan demo juga telah dilakukan 3 hari sebelum pelaksanaan demo.

Disinggung Polda belum menerbitkan penolakan atas demo itu, dirinya menyampaikan kalau dalam UU No.9 Tahun 1998 tidak menyebutkan adanya penerbitan jawaban dari pengajuan pemberitahuan tentang demo.

Dirinya meminta, agar dalam penangganan kasus ini Polisi menggedapankan profesionalisme dan kejujuran, sehingga penempatan pasal-pasal sesuai dengan kenyataan yang terjadi.

Ditanya tentang pemeriksaan yang sedang berlangsung dan berapa pertanyaan yang dilontarkan kepada saksi, Pengacara ALDP ini belum mengetahui secara pasti.

” Yang penting, kami bersama klien hanya mengikuti sesuai prosedur yang berlaku, ” terangnya.(feri).

Ditulis Oleh: Feri/Papos
Selasa, 28 Oktober 2008

Sepuluh Aktivis Papua Ditangkap

TEMPO Interaktif, Jayapura: Sebanyak sepuluh aktivis Papua, Senin (20/10), ditangkap polisi karena menggelar aksi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua di Jayapura.
Sekitar pukul 11.25 waktu setempat, puluhan warga menggelar aksi di Taman Imbi Jayapura.

Mereka mendukung pembahasan persoalan Papua di Parlemen Inggris. Usai membacakan pernyataan sikap, seorang berpakaian adat menerobos masuk halaman DPRP. Pasukan gabungan TNI/Polri yang berjaga-jaga sejak pagi menangkap warga yang menerobos masuk DPRP.

Polisi juga menangkap koordinator demo, Buchtar Tabuni. Selain, Victor F. Yemo, Nake Logo, Lisa Sani, Sonny Suhu, Makeminik, Haliek Hano, Noni Ena, Namene Elopere, Edison Payage, dan Marthen Windey. Mereka dibawa ke Markas Polres Jayapura.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota
Jayapura yang dihubungi Senin (20/10) siang mengaku belum tahu perkembangan pemeriksaan yang ditangkap. “Saya belum tahu soal itu,” kata Takamuly.

Dihubungi terpisah, Kepala Polsek Abepura Ajun Komisaris Polisi Dominggus Rumaropen, Senin siang mengatakan situasi Abepura masih aman tidak terpengaruh aksi demo dan penangkapan sejumlah warga pendemo di Taman Imbi.

“Sejak pagi kami sudah mengantisipasi beberapa titik,” kata Rumaropen, yang sebelumnya dibuat repot oleh ribuan pendemo di Taman Expo Waena, Jayapura.

Tjahjono Ep.

Pemimpin Unjuk Rasa Makar Ditangkap Polisi

Liputan6.com, Jayapura: Buchtar Tabuni bersama 19 rekannya ditangkap polisi saat menuju Gedung DPRD Papua, Senin (20/10) siang. Mereka ditangkap karena tak melapor ke polisi akan berunjuk rasa ke Gedung Dewan. Tabuni dan rekan-rekannya lalu dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Papua.

Kamis silam, Tabuni juga menggelar unjuk rasa serupa. Lantaran dianggap mendukung upaya makar terhadap pemerintah Indonesia, Tabuni dipanggil polisi. Tapi, dia menolak. Kini, tampaknya polisi tak perlu lagi memanggil pemimpin unjuk rasa yang mendukung pembentukan Kaukus Papua itu [baca: Massa Pendukung Kaukus Papua Makin Aktif].

Guna mengantisipai aksi unjuk rasa, tim gabungan polisi dan TNI mengadakan sweeping di Taman Imbi Jayapura. Hasilnya, polisi dua buah dokumen Papua Merdeka yang dibawa salah seorang warga yang sedianya hendak berunjuk rasa.(BOG/Rubai Kadir)

Sepuluh Napi DPO Ditempatkan di Ruang Khusus

Cepos, 18 Oktober 2008 08:22:21

JAYAPURA-Dari 147 narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Abepura yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), 10 diantaranya telah ditangkap. Ke-10 Napi tersebut kini ditempatkan ruang isolasi sebagai sanksi dan bentuk penanganan agar tidak keluar lagi dari LP.

“Kami konsisten dengan aturan yang ada, memang ada ruang khusus untuk mereka yang menjadi DPO dan akhirnya tertangkap,”kata Kepala LP Abepura, AM Ayorbaba SH,M.Si saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/10).

Ruang khusus tersebut kata dia tidak terlalu kecil, ke-10 Napi tersebut ditempatkan menjadi satu, jika ruang tahanan umum mulai pagi sudah dibuka maka ruang khusus ini hanya dibuka jika ada ibadah mingguan.”Namun pemenuhan hak tahanan seperti makan 3 kali tetap diberikan,”katanya.

Lanjutnya, jika dari hasil penilaian petugas para DPO ini tidak menunjukkan perubahan maka tidak menutup kemungkinan mereka dapat direkomendasikan untuk dimasukkan dalam register F atau buku yang mencatat pelanggaran Napi. Beratnya, jika terdaftar adalah tidak mendapatkan hak-haknya seperti remisi, kebebasan bersyarat, izin keluar bertemu keluarga maupun izin untuk kepentingan darurat.

“Kami juga akan memeriksa satu persatu Napi DPO ini untuk diketahui proses keluarnya. Berapa ia membayar, siapa oknum yang mengeluarkannya dan apa saja yang sudah dilakukan di luar LP, dengan demikian dari pemeriksaan ini akan terungkap oknum petugas yang mengeluarkannya,”paparnya.

Dejak kepemimpinannya 2 bulan ini sudah 6 petugas LP yang dimutasikan sebagai bentuk sanksi mengeluarkan tahanan tanpa prosedur yang benar.”Kami juga sampaikan bahwa tindakan tegas tetap diberlakukan agar masyarakata paham bahwa kami tidak pilih-pilih dalam penerapan sanksi,”tegasnya.(ade)

Diburu Aktor Intelektual Pengibaran Bintang Kejora

TIMIKA (PAPOS) –Meski MM dan PK telah resmi ditetapkan sebagai pelaku pengibaran bendera Bintang Kejora di Kwamki Baru Timika, namun Polisi masih terus memburu otak dibalik layar pengibaran bendera sparatis tersebut pada Selasa (23/9) lalu. Sementara 16 warga lainnya yang ditangkap bersamaan, statusnya hanya sebagai saksi dan mereka telah diijinkan pulang ke rumahnya masing-masing. MM dan PK oleh Polis dijerat pasal 106 dan 107 KUH Pidana tentang Makar, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Larangan Membawa Senjata Tajam.

Menurut Kapolres Mimika AKBP Godhelp C Mansnembra, pihaknya masih mengembangkan kasus untuk mengungkap aktor intelektual dibalik aksi pengibaran bendera berlambang sparatis tersebut.

Dari tangan MM dan PK polisi berhasil menyita barang bukti berupa Handphone (Hp), puluhan busur dan panah, dua buah senapan angin jenis CIS, serta beberapa buah parang dan benda tajam lainnya termasuk satu Bendera Bintang Kejora berukuran 130 x 50 cm.

Ditulis Oleh: Husyen/Papos, Senin, 06 Oktober 2008

Komnas HAM Belum Tegas – Bahas Hukuman Mati dalam Paripurna

JAKARTA- Drama eksekusi bagi para terpidana mati masih berlanjut. Setelah Rio “Martil” Bulo tewas di hadapan regu tembak (8/8), sepertinya giliran trio bom Bali -Amrozi, Muklas, dan Imam Samudra- segera menghadapi nasib sama. Terkait hal itu, Komnas HAM juga belum menyatakan sikap tegas; mendukung atau menolak pelaksanaan pidana mati tersebut.

Anggota Komnas HAM Hesti Armiwulan mengungkapkan, saat ini sikap komisi masih mengacu pada rapat paripurna bulan lalu. Yakni, hukuman mati diserahkan sepenuhnya kepada subbidang pengkajian. Komnas HAM lebih bersikap sesuai tugas dan fungsinya.

“Apa yang diputuskan bidang pengkajian itulah sikap komisi. Sementara soal standar dan norma menjadi bidang subkomisi pemantauan. Kami tentu tidak ingin merumuskan sikap menolak atau mendukung,” ujarnya kemarin (10/8). Apa yang diputuskan bidang tersebut, itulah sikap komisi.

Agenda rapat paripurna (13/8) mendatang, kata Hesti, juga akan membahas lagi sikap komisi terkait hukuman mati tersebut. “Bisa muncul desakan lagi untuk membahas posisi Komnas,” jelas aktivis yang juga akademikus di Universitas Surabaya (Ubaya) tersebut. Hasil final terhadap rapat itu akan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan DPR.

Namun, suara yang berkembang di masing-masing individu keanggotaan komisi memang lebih banyak yang menolak hukuman mati. Menurut dia, tak ada seorang pun yang berhak mencabut nyawa seseorang. Hak hidup adalah hak paling utama. Negara pun tak boleh campur tangan untuk menentukan hukuman mati tersebut.

Menurut Hesti, sikap itu sebenarnya bisa dilihat dalam pembahasan RUU KUHP. Komisi terus mendesak bahwa hukuman mati bukan termasuk hukuman pokok. Sifatnya nanti, hukuman mati merupakan tambahan apabila vonis dijatuhkan hakim.

Selain membahas hukuman mati, Komnas HAM mendapat desakan untuk hadir saat pelaksanaan eksekusi mati. Tapi, itu juga tidak bisa diputuskan. Sebab, bila komisi hadir dalam hukuman mati, akan muncul dilema tersendiri. “Kalau Komnas HAM hadir, itu sama saja mendukung,” ujarnya.

Desakan membahas hukuman mati tersebut diluncurkan jaringan LSM, seperti Kontras, LBH Masyarakat, serta Imparsial bersamaan dengan pengajuan judicial review terhadap UU No 2 PNPS Tahun 1964 tentang tata cara hukuman mati yang diajukan trio bom Bali, Amrozi, Muklas dan Imam Samudra. Mereka menilai Komnas HAM tidak mempunyai sikap tegas terhadap hukuman mati. Padahal, komisi tersebut mempunyai basis legal yang cukup kuat untuk menolak pidana mati. (git/agm)

Bawa 3 Senjata di Kapal, Tentara Ditangkap

Jakarta, CyberNews. Petugas Polres KPPP menyita tiga senjata api dari seorang calon penumpang kapal KM Sinabung di Terminal Penumpang Nusantara Pura II Tanjung Priok, Senin (23/7) sore. Penumpang bernama Samuel Malo itu diamankan petugas KPPP sebelum keberangkatan KM Sinabung menuju Sorong, Papua.

Tiga senjata api genggam laras pendek yang disita terdiri dari dua pucuk merek Call Walther Waffen buatan Jerman dan satu pucuk merek Browing HI-SI Sower Automatic buatan Belgia. Juga disita 28 butir peluru kaliber 22 mm dan tiga butir peluru kaliber 4.5 mm.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Samuel yang mengontrak rumah di Jalan Jambu II RT 04/10, Kelurahan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, itu tercatat sebagai anggota Kodam VIII Trikora berpangkat prajurit satu. Diperoleh keterangan, kecurigaan petugas KPPP terhadap barang yang dibawa Samuel muncul saat dilakukan pemeriksaan melalui X-ray. Setelah menggeledah, polisi menemukan tiga puncuk senjata tersebut.

Dari penemuan tiga senjata itu petugas kemudian melakukan pengembangan ke kontrakan Samuel di Utan Kayu Utara. Di kontrakan tersebut polisi menemukan satu sarung senjata bahu, sebuah bendera Bintang Kejora, sebuah pedang merek Korowa, dan dua lembar brosur senjata. Ditemukan pula beberapa majalah, yakni Guns, Machine Gun, Tetaplah Berjaga-jaga, dan koran Intelijen.

Selain itu juga ditemukan buku-buku berjudul Menuju Papua Baru, Kongres Papua Tahun 2000, Gerakan Militer Islam, Membongkar Jaringan Teroris Internasional, Dialog Nasional Papua dan Indonesia, Pemberontakan Organisasi Papua Merdeka, Peringatan 41 Tahun Tragedi Kejahatan terhadap Kemanusiaan di Tanah Papua dan Kemerdekaan Papua Barat.

Ada pula sebuah CD dengan cover FBI dan satu kartu tanda anggota atas nama Samuel Malo dengan pangkat prajurit satu dari Kodam VIII Trikora dengan jabatan Tabag Sokidemlat tertanggal 1 Desember 1998.

Menurut informasi, diduga pria itu berencana menyusupkan senjata-senjata tersebut ke Papua dengan berpura-pura menjadi penumpang kapal. Saat ditangkap, tersangka mengenakan pakaian preman. Sementara di Jalan Jambu II RT 04/10, Utan Kayu Utara, Samuel mengontrak di rumah milik Ny Lia.

Menurut Angga (20), anak Ny Lia, Samuel dikenal sebagai laki-laki yang tidak banyak bicara. Pria tersebut juga tidak pernah mengenakan pakaian tentara sehingga para penghuni rumah tidak mengetahui bahwa dia adalah anggota TNI. “Kami tidak tahu bahwa dia adalah tentara karena setiap hari dia selalu mengenakan baju biasa. Dia juga baru empat bulan mengotrak di sini, dan kadang-kadang banyak kawannya datang ke rumah,” ungkap Angga.

Mengenai penggerebekan di kontrakan Samuel, Angga mengakui hal tersebut. “Betul ada kejadian itu. Senin sekitar pukul 17.30 WIB lalu banyak polisi datang ke rumah,” ujarnya. Ditambahkannya, Samuel menyewa salah satu dari lima kontrakan yang ada di rumah tersebut dengan harga sewa RP 250.000 per bulan.
( kcm/Cn08 )

UU Otsus Butuh 3000 an Perda

8 Apr 02 – 11 Dec 02, Sumber PAPUApost.com

Jayapura– Anggota Tim Pengkaji UU Otonomi Khusus Papua, Drs. Agustinus Kafiar, MA mengatakan dengan diberlakukannya UU otsus, maka pembangunan perlu dititk beratkan pada pembangunan ekonomi kerakyatan dengan demikian tingkat pendapatan dan kebutuhan rakyat dapat teratasi dengan baik.

Dengan adanya otonomi khusus diperlukan sekitar 3000-an peraturan Daerah (perda) di Provinsi Papua. Selain dibidang ekonomi kerakyatan yang perlu diperhatikan lagi adalah bidang peternakan. bidang perikanan, bidang pertanian.

Ketiga bidang ini menurut Kafiar bidang ini merupakan akar persoalan nasib rakyat di Papua.

” Karenanya saya minta apa yang telah diperjuangkan dapat ditangkap dengan baik dan dilaksanakan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan rakyat Papua,” katanya kepada PAPUA POST di Sasana Krida, Rabu (23/1) seraya menambahkan bahwa yang berhak menikmati hasil pembangunan adalah rakyat Papua sendiri hal ini sangat berorinentasi pada pembangunan hak-hak dasar dan sesuai dengan tepat sasaran.

Diakui Agustinus, selam ini memang pembangunan yang dijalankan terkesan dari atas kebawah, akibatnya keinginan masyarakat tidak terakomodir dan berbuntut pada sosial ekonomi yang lemah.

Sebaiknya yang ditawarkan oleh pemerintah pusat adalah konsep pembangunan,lebih khususnya sistem pembangunan ekonomi kerakyatan, tentunya ini juga dapat memungkinkan demokrasi di Indonesia menuju keterbukanan. Demikian dikemukakannya (Matius Sobolim)

UU Otsus Butuh 3000 an Perda

Jayapura– Anggota Tim Pengkaji UU Otonomi Khusus Papua, Drs. Agustinus Kafiar, MA mengatakan dengan diberlakukannya UU otsus, maka pembangunan perlu dititk beratkan pada pembangunan ekonomi kerakyatan dengan demikian tingkat pendapatan dan kebutuhan rakyat dapat teratasi dengan baik.

Dengan adanya otonomi khusus diperlukan sekitar 3000-an peraturan Daerah (perda) di Provinsi Papua. Selain dibidang ekonomi kerakyatan yang perlu diperhatikan lagi adalah bidang peternakan. bidang perikanan, bidang pertanian.

Ketiga bidang ini menurut Kafiar bidang ini merupakan akar persoalan nasib rakyat di Papua.

” Karenanya saya minta apa yang telah diperjuangkan dapat ditangkap dengan baik dan dilaksanakan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan rakyat Papua,” katanya kepada PAPUA POST di Sasana Krida, Rabu (23/1) seraya menambahkan bahwa yang berhak menikmati hasil pembangunan adalah rakyat Papua sendiri hal ini sangat berorinentasi pada pembangunan hak-hak dasar dan sesuai dengan tepat sasaran.

Diakui Agustinus, selam ini memang pembangunan yang dijalankan terkesan dari atas kebawah, akibatnya keinginan masyarakat tidak terakomodir dan berbuntut pada sosial ekonomi yang lemah.

Sebaiknya yang ditawarkan oleh pemerintah pusat adalah konsep pembangunan,lebih khususnya sistem pembangunan ekonomi kerakyatan, tentunya ini juga dapat memungkinkan demokrasi di Indonesia menuju keterbukanan. Demikian dikemukakannya (Matius Sobolim)

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny