Polisi Kembali Tutup Ruang Demokrasi Rakyat Papua

Wim Rocky Medalam (Jubi/Mawel)
Wim Rocky Medalam (Jubi/Mawel)

Jayapura – Polda Papua kembali menutup ruang demokrasi dengan menghadang Rakyat Papua yang hendak menyampaikan aspirasi ke Majelis Rakyat Papua (MRP). Polisi menghadang rakyat Papua masuk ke halaman kantor lembaga representatif rakyat Papua itu.

“Mobil polisi langsung palang mobil komando, menabrak masa aksi yang mengunakan motor yang ada di depan mobil komando. Motor-motor terlempar jatuh, pengendaranya di tendag dan di caci maki,”

ujar Juru Bicara Komite Nasional Papua, Wim Rocky Mendalama, Senin (13/5).

Menurut Wim, peristiwa itu terjadi pada pukul 11.30 WIT dalam perjalanan dari perumna 3 Waena, Abepura, menuju kantor MRP, di Kotaraja, Kota Jayapura, Papua.

“Peristiwa brutal ini terjadi pada pukul 11.30 WIT,”

ujarnya lagi. Peristiwa penghadangan ini, menurut Wim, terjadi diluar dugaan.

Sebelumnya, telah kordinasi dengan pihak kepolisian.

“Saat orasi di depan Gapura Uncen lalu kordinasi dengan kapolres. Kaopres fasilitasi kami mengunakan truk menuju kantor MRP,”

ungkapnya. Rakyat yang dalam perjalanan menuju kantor MRP dengan damai itu harus menerima pertistiwa penghadangan.

“Kami menilai tindakan pihak kemanan ini menutup ruang demokrasi rakyat Papua di dalam negara demokrasi,”

tuturnya.

Peristiwa penghadangan juga terjadi di beberapa sudut kota Jayapura.

“Polisi membubarkan masa aksi dari Sentani dan Jayapura yang hendak menuju kantor MRP,”

tuturnya lagi. Peristiwa yang sama terjadi di beberapa daerah di Papua.

“Teman-teman di Manokwari, Sorong dan Biak juga dilaporkan,dibubarkan oleh polisi,”

katanya.

Menurut Wim, peristiwa ini paling menyakitkan rakyat Papua yang sedang berduka. Rakyat yang berduka atas peristiwa penembakan tiga warga di Aimas Sorong, Papua beberapa waktu lalu.

“Peristiwa ini paling menyakitkan rakyat Papua yang hendak menyampaikan aspirasi penembakan di Sorong pada 1 Mei lalu, ”

ujarnya.

Wim menambahkan, pihak keamanan yang bertindak brutal dari pada masa aksi.

“Keamanan brutal,sementara masa aksi tidak anarkis. Masa aksi dalam situasi damai,”

kesalnya. Penghadangan tidak membuat rakyat Papua mundur.

“Kami tidak akan mundur. Kami akan kembali turun jalan minggu depan,”

tegasnya. (Jubi/Mawel)

May 13, 2013,18:06,TJ

Waterpauw : OPM Ingin Ganggu Peringatan 1 Mei

JAYAPURA—Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang mengaku beroperasi wilayah Sorong Raya dan Raja Ampat, ternyata ingin

Unofficial Morning Star flag, used by supporte...
Unofficial Morning Star flag, used by supporters of West Papuan independence (Photo credit: Wikipedia)

mengganggu upacara peringatan 1 Mei 2013 atau penyerahan Irian Barat ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang digelar melalui kerjasama antara Pemerintah Provinsi Papua Barat dan TNI/Polri di Lapangan Olahraga Hocky, Kampung Baru, Sorong, Papua Barat.

Demikian disampaikan Wakapolda Papua Brigjen (Pol) Drs. Paulus Waterpauw ketika dikonfirmasi di Mapolda Papua, Jayapura, Jumat (10/5), terkait hasil investigasi yang dilakukan Polda Papua pasca peristiwa penyerangan di Aimas, Kabupaten Sorong sepekan terakhir ini.

Mantan Kapolres Mimika ini mengatakan, hasil kerja bersama yang didukung Pemerintah Daerah Sorong dan Klasis GKI,LSM dan lain-lain akhirnya Panglima TPN/OPM Wilayah Sorong Raya dan Raja Ampat, Isak Kalaibin menyerahkan diri ke Mapolres Sorong, Rabu (8/5) sekitar pukul 11.30 WIT. Hal ini untuk mempertanggungjawabkan peristiwa hukum yang terjadi di Aimas tersebut.

Dikatakan Wakapolda, tersangka Isak Kalaibin dijerat pasal penghasutan, karena dia secara resmi memberikan undangan kepada para pengikutnya antara dokumen yang telah disita berupa surat yang diajukan kepada seluruh Komandan Batalyon, Komandan Kompi dan sebagainya agar 25 Pebruari 2013 mereka datang untuk mempersiapkan Pesta Mama di Aimas. Kemudian undangan kedua pada 26 April 2013 yang ditulis tangan juga dalam rangka Pesta Mama. Tapi Isak Kalaibin telah menghimbau kepada mereka bahwa 26 April 2013 agar datang 29 April 2013 untuk merayakan Pesta Mama 1 Mei 2013.

“Artinya dia sendiri sudah mencoba untuk memainkan peranannya dia sebagai seorang Kamandan Kodam wilayah Sorong Raya dan Raja Ampat berpangkat Kolonel,”

katanya.

Waterpauw mengatakan, tersangka Isak Kalaibin terbukti menghasut, tindakan makar dan sebagai penanggung jawab terhadap serangkaian persiapan-persiapan dalam rangka mengibarkan bendera Bintang Kejora dalam Pesta Mama yakni peringatan 1 Mei sebagai Hari Aneksasi Bangsa Papua yang menurut mereka adalah pemerintah Indonesia mencaplok dan sebagainya dengan persiapan yang besar, termasuk senjata rakitan, amunisi yang ditemukan, bendera Bintang Kejora serta perlengkapan perang.

“Kami juga menemukan Posko di Aimas yang diduga sebagai lokasi latihan perang mereka,”

ujarnya.

Menurut Wakapolda, hasil pengungkapan yang dilakukan pihaknya sesungguhnya 30 April petang baru berkumpul 18 sampai 20 orang dalam rangka kedukaan seorang keluarga dari Isak Kalaibin yang meninggal di Sorong Selatan dibawa kerumah Isak Kalaibin. Tapi ketika pukul 19.00-23.00 WIT hampir 60-80 orang berkumpul dilengkapi peralatan perang. Kemudian bersamaan itu masuk sebuah mobil Ambulance. Setelah keluar mobil Ambulance tersebut dijegat anggota Polres Sorong dibawa ke Mapolres Sorong untuk diperiksa. Tapi, Isak Kalaibin mengaku mobil Ambulance tersebut datang dari Sorong Selatan. Dia tak mengaku membawa jenasah, tapi membawa dua orang dari Sorong Selatan. Namun, setelah digeledah didalam mobil Ambulance ditemukan peta atau sketsa rencana aksi penyerangan besar-besaran pada 1 Mei.

“Kami duga mereka akan Pesta Mama tadi mereka kibarkan Bintang Kejora dan mencegat apabila anggota TNI/Polri akan masuk untuk menurunkan Bintang Kejora. Kemungkinan besar mereka menyerang.

 

“Tapi hal ini belum terungkap, karena pihaknya baru ketemukan 6 tersangka termasuk Isak Kalaibin. Nanti kita coba gali terus,” tukasnya.

Dikatakan, pada Selasa (30/4) sekitar pukul 00.00 WIT dilakukan patroli dialogis untuk menyentuh masyarakat yang masih berkumpul di luar jam tertentu, seperti ditegur karena sudah larut malam, termasuk ke Aimas. Tapi, ironisnya ketika tiba di Aimas langsung dihadang oleh OPM. Selanjutnya merusak beberapa unit kendaraan, termasuk kendaraan yang ditumpangi Wakapolres Sorong Kompol Yudhi Pinem, SIK dan mencederai satu anggota TNI atas nama Pelda Sultoni mengalami luka serius di bagian kepala. (mdc/don)

Enhanced by Zemanta

Sabtu, 11 Mei 2013 06:29, Binpa

Papua Pulau Tahanan Politik. Hingga April 2013 Terdapat 40 Orang Tahanan Politik Di Papua

Tahanan Politik di Timika ( IST )
Tahanan Politik di Timika ( IST )

Jayapura – Benarkah di Papua tak ada Tahanan Politik seperti yang selalu dikatakan Pemerintah Indonesia?

Baru-baru ini LSM yang berbasis di London, TAPOL menggugat pemerintah Indonesia yang selalu menekankan bahwa negara ini tidak memiliki ‘tahanan politik.’ Laporan ini mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membuka ruang demokrasi di Papua Barat dan memerintahkan pembebasan kepada semua pihak yang dipenjara karena mengekspresikan opini dan aspirasi.

Laporan setebal 31 halaman berjudul ‘Tidak Ada Tahanan Politik? Pembungkaman protes politik di Papua Barat,’ mendokumentasikan kasus-kasus terhadap puluhan tahanan politik yang diketahui berada di penjara hingga Maret 2013. Hal ini merupakan tantangan bagi pemerintah yang selama ini mengklaim tidak ada tahanan politik di Papua dan hanya ada kriminal yang melanggar hukum.

Siapa saja 40 orang yang menjadi tahanan politik di Papua, mereka ditahan atas tuduhan apa dan dimana mereka di tahan? Jubi mengumpulkan data 40 tahanan politik  dari beberapa sumber. Mereka tersebar di tahanan polisi hingga Lembaga Pemasyarakatan. Dari Abepura, Wamena, Serui, Timika, Biak, Nabire dan Manokwari. Sebagian dari mereka sedang menjalani proses persidangan dan sebagian lainnya sudah menjalani masa hukuman. Bahkan ada yang dihukum seumur hidup. Tuntutan yang dialamatkan pada mereka juga beragam. Dari makar, UU Darurat, Kepemilikan Senjata Tajam, hingga tindakan melawan penguasa.

1.    Yahya Bonay    
Penahanan :    27-Apr-13
Tuduhan :    Tak diketahui
Status :    Tak diketahui
Kasus :    Tewasnya Polisi di Yapen
Ditahan di :     Tahanan Polisi Serui
2.    Yosia Karoba    
Penahanan :    01-Apr-13
Tuduhan :    Tak diketahui
Status :    Tak diketahui
Kasus :    Penangkapan masyarakat sipil Paniai
Ditahan di :     Kantor Polisi Tolikara
3.    Nonggop Tabuni    
Penahanan :    9 March 2013
Tuduhan :    Tak diketahui
Status :    Tak diketahui
Kasus :    Penangkapan masyarakat sipil Paniai
Ditahan di :     Tak diketahui
4.    Delemu Enumby    
Penahanan :    9 March 2013
Tuduhan :    Tak diketahui
Status :    Tak diketahui
Kasus :    Penangkapan masyarakat sipil Paniai
Ditahan di :     Tak diketahui
5.    Jelek Enembe    
Penahanan :    9 March 2013
Tuduhan :    Tak diketahui
Status :    Tak diketahui
Kasus :    Penangkapan masyarakat sipil Paniai
Ditahan di :     Tak diketahui
6.    Boas Gombo  
Penahanan :    28 February 2013
Tuduhan :    Tak diketahui
Status :    Tak diketahui
Kasus :    Pengibaran bendera di PNG
Ditahan di :     LP Abepura
7.    Matan Klembiap    
Penahanan :    15 February 2013
Tuduhan :    UU Darurat 12/1951
Status :    Pengadilan sedang berjalan
Kasus :    Pencarian Terianus Satto and Sebby Sambom
Ditahan di :     Tahanan Polisi Jayapura
8.    Daniel Gobay 
Penahanan :    15 February 2013
Tuduhan :    UU Darurat 12/1951
Status :    Pengadilan sedang berjalan
Kasus :    Pencarian Terianus Satto and Sebby Sambom
Ditahan di :     Tahanan Polisi Jayapura
9.    Alfret Marsyom    
Penahanan :    19 October 2012
Tuduhan :    UU Darurat 12/1951
Status :    Pengadilan sedang berjalan
Kasus :    Bom Timika
Ditahan di :     Timika
10.   Jack Wansior
Penahanan :    19 October 2012
Tuduhan :    UU Darurat 12/1951
Status :    Pengadilan sedang berjalan
Kasus :    Bom Timika
Ditahan di :     Timika
11.    Yantho Awerkion 
Penahanan :    19 October 2012
Tuduhan :    UU Darurat 12/1951
Status :    Pengadilan sedang berjalan
Kasus :    Bom Timika
Ditahan di :     Timika
12.    Paulus Marsyom    
Penahanan :    19 October 2012
Tuduhan :    UU Darurat 12/1951
Status :    Pengadilan sedang berjalan
Kasus :    Bom Timika
Ditahan di :     Timika
13.    Romario Yatipai  
Penahanan :    19 October 2012
Tuduhan :    UU Darurat 12/1951
Status :    Pengadilan sedang berjalan
Kasus :    Bom Timika
Ditahan di :     Timika
14.    Stephen Itlay    
Penahanan :    19 October 2012
Tuduhan :    UU Darurat 12/1951
Status :    Pengadilan sedang berjalan
Kasus :    Bom Timika
Ditahan di :     Timika
15.    Yan Piet Maniamboy    
Penahanan :    9 August 2012
Tuduhan :    Pasal 106 KUHP
Status :    Pengadilan sedang berjalan
Kasus :    Perayaan Hari Pribumi Sedunia, Yapen
Ditahan di :     Serui
16.    Edison Kendi    
Penahanan :    9 August 2012
Tuduhan :    Pasal 106 KUHP
Status :    Pengadilan sedang berjalan
Kasus :    Perayaan Hari Pribumi Sedunia, Yapen
Ditahan di :     Serui
17.    Timur Wakerkwa    
Penahanan :    1 May 2012
Tuduhan :    Pasal 106 KUHP
Status :    3 Tahun Penjara
Kasus :    Pengibaran Bendera dan Demo 1 Mei
Ditahan di :     Abepura
18.    Darius Kogoya    
Penahanan :    1 May 2012
Tuduhan :    Pasal 106 KUHP
Status :    3 Tahun Penjara
Kasus :    Pengibaran Bendera dan Demo 1 Mei
Ditahan di :     Abepura
19.    Paulus Alua
Penahanan :    21 October 2012
Tuduhan :    UU Darurat 12/1951
Status :    Pengadilan sedang berjalan
Kasus :    Bom Biak
Ditahan di :     Biak
20.    Bastian Mansoben 
Penahanan :    21 October 2012
Tuduhan :    UU Darurat 12/1951
Status :    Pengadilan sedang berjalan
Kasus :    Bom Biak
Ditahan di :     Biak
21.    Forkorus Yaboisembut    
Penahanan :    19 October 2011
Tuduhan :    Pasal 106 KUHP
Status :    3 Tahun Penjara
Kasus :    KRP III
Ditahan di :     LP Abepura
22.    Edison Waromi    
Penahanan :    19 October 2011
Tuduhan :    Pasal 106 KUHP
Status :    3 Tahun Penjara
Kasus :    KRP III
Ditahan di :     LP Abepura
23.    Dominikus Surabut    
Penahanan :    19 October 2011
Tuduhan :    Pasal 106 KUHP
Status :    3 Tahun Penjara
Kasus :    KRP III
Ditahan di :     LP Abepura
24.    August Kraar    
Penahanan :    19 October 2011
Tuduhan :    Pasal 106 KUHP
Status :    3 Tahun Penjara
Kasus :    KRP III
Ditahan di :     LP Abepura
25.    Selphius Bobii    
Penahanan :    20 October 2011
Tuduhan :    Pasal 106 KUHP
Status :    3 Tahun Penjara
Kasus :    KRP III
Ditahan di :     LP Abepura
26.    Wiki Meaga    
Penahanan :    20 November 2010
Tuduhan :    Pasal 106 KUHP
Status :    8 Tahun Penjara
Kasus :    Pengibaran Bendera di Yalengga
Ditahan di :     Wamena
27.    Oskar Hilago    
Penahanan :    20 November 2010
Tuduhan :    Pasal 106 KUHP
Status :    8 Tahun Penjara
Kasus :    Pengibaran Bendera di Yalengga
Ditahan di :     Wamena
28.    Meki Elosak    
Penahanan :    20 November 2010
Tuduhan :    Pasal 106 KUHP
Status :    8 Tahun Penjara
Kasus :    Pengibaran Bendera di Yalengga
Ditahan di :     Wamena
29.    Obed Kosay    
Penahanan :    20 November 2010
Tuduhan :    Pasal 106 KUHP
Status :    8 Tahun Penjara
Kasus :    Pengibaran Bendera di Yalengga
Ditahan di :     Wamena
30.    Yusanur Wenda    
Penahanan :    30-Apr-04
Tuduhan :    Pasal 106 KUHP
Status :    17 Tahun Penjara
Kasus :    Penahanan di Wunin
Ditahan di :     Wamena
31.    Dipenus Wenda    
Penahanan :    28 March 2004
Tuduhan :    Pasal 106 KUHP
Status :    14 Tahun Penjara
Kasus :    Boikot Pemilu di Bokondini
Ditahan di :     Wamena
32.    George Ariks    
Penahanan :    13 March 2009
Tuduhan :    Pasal 106 KUHP
Status :    5 Tahun Penjara
Kasus :    Tak Diketahui
Ditahan di :     Manokwari
33.    Filep Karma    
Penahanan :    1 December 2004
Tuduhan :    Pasal 106 KUHP
Status :    15 Tahun Penjara
Kasus :    Pengibaran Bendera di Abepura, 2004
Ditahan di :     Abepura
34.    Ferdinand Pakage    
Penahanan :    16 March 2006
Tuduhan :    Pasal 214 KUHP
Status :    15 Tahun Penjara
Kasus :    Abepura 2006
Ditahan di :     Abepura
35.    Luis Gedi    
Penahanan :    16 March 2006
Tuduhan :    Pasal 214 KUHP
Status :    15 Tahun Penjara
Kasus :    Abepura 2006
Ditahan di :     Abepura
36.    Jefrai Murib    
Penahanan :    12-Apr-03
Tuduhan :    Pasal 106 KUHP
Status :    Seumur Hidup
Kasus :    Pembobolan Gudang Senjata di Wamena
Ditahan di :     Abepura
37.    Linus Hiel Hiluka    
Penahanan :    27 May 2003
Tuduhan :    Pasal 106 KUHP
Status :    20 Tahun Penjara
Kasus :    Pembobolan Gudang Senjata di Wamena
Ditahan di :     Nabire
38.    Kimanus Wenda    
Penahanan :    12-Apr-03
Tuduhan :    Pasal 106 KUHP
Status :    20 Tahun Penjara
Kasus :    Pembobolan Gudang Senjata di Wamena
Ditahan di :     Nabire
39.    Numbungga Telenggen    
Penahanan :    11-Apr-03
Tuduhan :    Pasal 106 KUHP
Status :    Seumur Hidup
Kasus :    Pembobolan Gudang Senjata di Wamena
Ditahan di :     Biak
40.    Apotnalogolik Lokobal    
Penahanan :    10-Apr-03
Tuduhan :    Pasal 106 KUHP
Status :    20 Tahun Penjara
Kasus :    Pembobolan Gudang Senjata di Wamena
Ditahan di :     Biak

 (Jubi/Victor Mambor)
May 6, 2013,22:35,TJ

Ini 16 Orang yang Ditahan Polres Mimika

Para tahanan saat diinterogasi aparat terkait pengibaran bendera pada 1 Mei. Foto: Ist
Para tahanan saat diinterogasi aparat terkait pengibaran bendera pada 1 Mei. Foto: Ist

Timika — Perayaan Hari Aneksasi Papua, 1 Mei 2013 lalu di Timika, Papua diwarnai pengibaran bendera Bintang Kejora (lambang kemerdekaan Papua) di Jalan Trikora, Kwamki Baru.

Atas aksi itu aparat polisi di bawah pimpinan Kepala Kepolisian Resort Mimika AKBP Jermias Rontini berhasil membubarkan paksa disertai tembakan peringatan dan menangkap 16 warga sipil.

Pendeta  Isak Onawame dari Timika kepada majalahselangkah.com, Jumat, (03/05/13) melaporkan, jumlah yang ditangkap bukan 6 orang sebagaimana diberitakan media massa. Kata dia, jumlah yang ditangkap adalah 16 orang, warga Kwamki Baru.

Enam belas orang yang ditangkap antara lain (1) Domi  Mom, (2) Altinus Uamang, (3) Musa Elas, (4) Jhoni Niwilingame, (5), Hari Natal Magai, (6) Jhon Kum, (7) Semuil Deikme, (8) Miryam Stenamun, (9) Mon Deikme, (10) Aminus Hagabal, (11) Yakob Onawame, (12) Heri Onawame, (13) Biru Kogoya, (14) Seorang bermarga Beanal, (15), Alpon, dan  (16) nama satu orang belum diketahui.

Pendeta Isak menjelaskan, Kamis, (02/05/13) dibawah pimpinan dirinya, masyarakat Timika mengunjungi 16 orang yang ditangkap itu  menggunakan 4 mobil di Polres Mimika di Mile 32.

“Kami masuk dan melihat mereka. Ada 5 orang yang di dalam tahanan tidak bisa kami lihat. Dan, 11 orang yang ada dalam tahanan dan kami bisa melihat,”

kata Pendeta Isak.

“Kau ini pendeta yang dulu sampai sekarang itu, itu, itu terus tidak bisa bertobat kah? Sudah dipenjara baru keluar. Saya sudah urus kau. Kau tidak ada ucapan terima kasih, kamu hargai kah? Tidak!,”

kata Onawame menirukan teguran oknum polisi.

Isak menjelaskan, aksi pengibaran bendera Bintang Kejora itu adalah komando pusat, dilakukan di seluruh wilayah Papua. Dan, semua dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang sah.

“Presiden Forkorus dan Jonah Wenda Juru Bicara TPN-PB memerintahkan melaksanakan aksi damai. Menurut kami juga bahwa aksi itu ada banyak cara yaitu aksi mimbar bebas, aksi demo damai, aksi kibarkan bendera. Itu semua cara damai dan dijamin oleh hukum internasional,”

kata dia ketika dikonfimasi lagi.

Untuk itu, Isak meminta kepada Kapolda Papua dan Kapolres Timika untuk membebaskan 16 orang yang ditahan.

“Saya sampaikan kepada Kapolda dan Kapolres segara membebaskan 16 masyarakat sipil yang biasa tinggal di Kwamki Baru ini,”

kata dia.  (GE/MS)

Sabtu, 04 Mei 2013 00:42,MS

Militer Indonesia Kembali Bertindak Brutal di Papua

Ke-16 Masyarakat Sipil dalam Tahanan Polres Mimika
Ke-16 Masyarakat Sipil dalam Tahanan Polres Mimika

Timika- Kepolisian Resort Mimika, Rabu (1/5) siang membubarkan secara paksa termasuk mengeluarkan tembakan peringatan untuk membubarkan sekelompok warga yang mengibarkan bendera Bintang Kejora di Jalan Trikora, Kwamki Baru, Timika. Aksi pengibaran bendera bintang kejora pada hari aneksasi Papua ke Indonesia,  50 tahun Republik Indonesia menjajah diatas tanah Papua Barat itu terjadi aksi pengibaran bendara bintang kejora sekitar pukul 13.00 WIT.
Kapolres Mimika, AKBP Jermias Rontini, SIK, M.Si, bersama anak buahnya berhasil membabi buta menangkap dan mengamankan 16 orang yang adalah masyarakat sipil yang tinggal di Kwamki Baru-Timika diantara ialah:

  1. Domi  Mom
  2. Altinus Uamang
  3. Musa Elas
  4. Jhoni Niwilingame
  5. Hari Natal Magai
  6. Jhon Kum
  7. Semuil Deikme
  8. Miryam Stenamun
  9. Mon Deikme
  10. Aminus Hagabal
  11. Yakob Onawame
  12. Heri Onawame
  13. Biru Kogoya
  14. Seorang bermarga Beanal
  15. Alpon
  16. Ada satu masyarakat yang belum tahu namanya.

Setelah itu tadi (2/5) siang perwakilan keluarga masyarakat Amungme di bawa pimpinan Pdt. Ishak Onawame dengan masyarakat  Kwamki Baru memakai 4 buah kendaraan menuju untuk mengunjungi ke-16 orang yang di tangkap itu.

Dan sesampai disana petugas pos penjagaan kepolisian di Polres Mimika di Mile 32 mempersilahkan untuk masuk menengok 16 masyarakat sipil itu.

“Kami masuk dan melihat mereka. Ada 5 orang yang didalam tahanan tidak bisa kami lihat, dan 11 orang yang ada dalam tahanan dan kami bisa melihat.”

Kata Ishak.

Saat itu juga Pdt. Ishak Onawame juga tidak luput dari teguran seorang polisi yang bertugas di dalam ruangan itu.

“Kau ini pendeta yang dulu sampai sekarang itu, itu, itu terus tidak bisa bertobat kah? Sudah penjara baru keluar. Saya sudah urus kau. Kau tidak ada ucapan terima kasih, kamu hargai kah? Tidak! ”

Kata Onawame meniru kata polisi.

Setelah itu Pdt.Ishak juga menjawab

“Pak Polisi ini ada masalah itu yang saya datang lihat dan bapak, saya hargai dan saya ucapkan terima kasih.”

Ucapnya.

Ditambahkannya juga tentang aksi pengibaran Bendara Bintang Kejora itu adalah komando pusat di lakukan untuk seluruh wilayah Papua.

“Presiden Forkorus dan Jonah Wenda Juru Bicara TPN-PB memerintahkan melaksanakan aksi damai.”

Menurutnya juga bahwa aksi itu ada banyak cara yaitu aksi mimbar bebas, aksi demo damai, aksi kibarkan bendera.

“Surat seruan tertanggal 23 April 2013 yang bertanda tangan oleh Jonah Wenda kami sudah terima.”

Terangnya.

Ishak juga mengharapkan segra bebaskan ke-16 orang itu

“Saya sampaikan kepada KAPOLDA dan KAPOLRES segara membebaskan ke-16 masyarakat sipil yang biasa tinggal di Kwamki Baru ini.”

Harapnya.

Tanggal 1 Mei 2013 Badan Pengurus Komite Nasional Papua Barat Wilayah Timika telah mengeluarkan sms bahwa bahwa

“Seluruh Bangsa Papua Barat duduk di rumah masing-masing untuk merenungkan 50 tahun Indonesia di atas Tanah Papua sebagai hari aneksasi Papua ke Indonesia.”

Pesan singkat. (wtp)

Ke-16 Masyarakat Sipil dalam Tahanan Polres Mimika, dalam kepala mereka dengan bungkusan pukulan kepolisian

Ke-16 Masyarakat Sipil dalam Tahanan Polres Mimika, darah mengalir di kepala  karena pukulan kepolisian

Ke-16 Masyarakat Sipil dalam Tahanan Polres Mimika, darah mengalir di kepala karena pukulan kepolisian

Di tangkap setelah selesai kegiatan

Di tangkap setelah selesai kegiatan

May 02, 2013,knpbnews

Polisi Benarkan Laporan Penggeledahan

Jayapura, 4/4 (Jubi) – Polresta Jayapura membenarkan informasi warga mengenai pasukan gabungan yang melakukan penggeledahan di rumah warga di Perumnas I Expo Waena, Abepura, Jayapura, Papua, Rabu (3/4).

“Pagi saudara, coba kamu hubungi Kabid Humas Polda Papua, karena kemarin dari Polda yang mencari Danny Wenda terkait

Downtown Jayapura district, Papua
Downtown Jayapura district, Papua (Photo credit: Wikipedia)

di Jayapura, karena dia DPO dalam peristiwa penembakan yang terjadi di wilayah Kota Jayapura,” kata Kaporesta Kota Jayapura, AKBP Alfred Papare, saat dikonfirmasi tabloidjubi.com, Kamis (4/4).

Ketika dikonformasi ke Kabid Humas Polda Papua, Komisaris Besar Polisi I Gede Sumerta Jaya menjanjikan akan memberikan informasi setelah ditanya ke Kapolresta Jayapura. “Saya tanya dulu ke Kapolresta baru kasih informasi,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Polisi I Gede Sumerta Jaya saat dikonfirmasi.

Setelah dikonfirmasi ke Polresta Jayapura, I Gede kembali menginformasikan kejadian tersebut. I Gede mengatakan, pada Rabu (3/4) kemarin, polisi berencana melakukan penangkapan DPO atas nama Danny Wenda karena diduga terlibat dalam kasus rentetan penembakan di wilayah Kota Jayapura pada Juli 2012 lalu.

“Kita berencana melakukan penangkapan karena yang bersangkutan adalah pelaku dalam kelompok yang menembak mati almarhum Mako Tabuni, Ketua I Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan kasus penembakan di Kota Jayapura pada Juli 2012,” ujarnya.

I Gede mengatakan, pihak Polda Papua tidak melakukan penangkapan aktivis KNPB. “Jadi kita bukan mau melakukan penangkapan terhadapa aktivis KNPB,” ungkapnya menjawab informasi warga terkait polisi mencari Danny Wenda anggota KNPB.

Dia menambahkan, informasi dari warga tentang keberdaan Danny Wenda sangat penting. Kalau warga yang mengetahui lalu tidak memberikan informasi kemudian ketahuan, warga yang bersangkutan kena pidana. “Jika ada masyarakat yang berusaha menyembunyikan keberadaan Danny, maka dapat dipidana,” tegasnya. (Jubi/Mawel)

Sumber: TabloidJubi, 4 April 2013,

Enhanced by Zemanta

Cari Danny Wenda, Polisi Geledah Rumah Warga

Jayapura, 3/4 (Jubi) – Rabu (3/4) sekitar pukul 15.00 WIT, pasukan gabungan polisi berpakaian preman, bersenjata lengkap menggunakan tiga mobil dan sejumlah motor ke Expo Perumnas I Waena, Abepura, Jayapura, Papua. Pasukan tersebut diduga dari Polresta Jayapura.

Jayapura at night
Jayapura at night (Photo credit: Wikipedia)

Ketika tiba di Expo, mereka menggeledah sejumlah rumah di kawasan itu dengan alasan mencari Danny Wenda. “Tadi sore, sekitar jam tiga, pasukan gabungan polisi mendatangi rumah kami. Waktu mereka datang, Saya, mama (ibu) adik yang baru SD kelas lima dan saudari saya. Kami ada empat orang yang ada dalam rumah,” kata IM, warga Expo kepada tabloidjubi di Expo Waena, Abepura, Rabu (3/4) malam.

Saat polisi datang, menurut IM, dirinya bersama saudari perempuanya sedang istirahat siang. Sementara, ibunya bersama adik perempuannya sedang duduk di depan rumah. “Sejumlah polisi bersenjata lengkap, berpakaian preman masuk ke halaman rumah,” kata IM lagi.

Sampai di depan, lanjut dia, polisi mengajukan sejumlah pertanyaan sambil menunjukkan dokumen Danny Wenda kepada ibu IM. “Kami dari Polres Jayapura. Apakah mama tahu Danny Wenda, sambil menunjukkan surat, mungkin surat perintah penangkapan dan foto Danny Wenda?,” ujar IM menirukan pertanyaan polisi.

Menurut IM, ibunya menjawab tidak ada. Meski menjawab demikian, polisi tak percaya. Mereka (polisi) terus menginterogasinya. “Kami dengar Danny ada di rumah ini, itu yang kami datang,” tutur IM sembari meniru perkataan polisi. Penjelasan jelas, tetapi polisi masih tetap tidak peracaya kalau Danny Wenda tidak ada dalam di rumah.

Dia menuturkan, sebagian polisi mulai berteriak cari di kamar. Ada yang mulai intip dua jendela di rumahnya. “Ada satu orang polisi intip lewat jendela sambil todong dengan senjata. Saya kaget dan berteriak, mengapa kamu tidak sopan begitu. Kalau perlu lewat pintu saja,” ungkap IM.

Korps berseragam cokelat ini masih tetap tidak percaya. Mereka terus menginterogasi hingga masuk meeriksa kamar mandi. “Masuk dan periksa di kamar mandi,” katanya sembari merikuan teriakan polisi.

Polisi juga sempat mengajukan pertanyaan tentang keberadaan Ayahnya. “Mereka tanya bapa di mana? Kami jawab kerja di Lanny Jaya. Namun, polisi mengatakan di Pirime ka? Jawab polisi,” katannya lagi.

Kedatangan polisi ini meninggalkan trauma mendalam bagi IM bersama ibu, satu orang saudari dan adik perempuannya yang berusia 9 tahun. “Mereka datang tiba-tiba, kami kaget, panik dan trauma sekarang. Mengapa mereka tidak sopan begitu?,” kesalnya.

Setelah interogasi di rumah IM, menurutnya, polisi beralih lagi ke rumah lain. “Mereka masuk sambil menendang pintu,”tuturnya. Polisi mengajukan pertanyaan yang sama kepada warga di beberapa rumah di kompleks itu. Hingga berita ini terbit, belum ada komentar dari pihak Polresta Jayapura soal penggeledahan tersebut. (Jubi/Mawel)

Sumber: TabloidJubi.com

, 3 April 2014

Enhanced by Zemanta

Saksi Penyedik Polres dari Jaksa tidak hadir, BAP dibacakan dan Enam Aktifis KNPB di periksa satu persatu

Pemeriksaan satu persatu
Pemeriksaan satu persatu

Timika – Setiap kali pemanggilan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadirkan hanya kepolisian Resort Mimika yang terlibat dalam penangkapan, penahanan dan penyedikan yang dihadirkan dari sejak persidangan pemanggilan saksi. Kali ini seorang Penyedik Polres Mimika yang rencana Jaksa menghadirkan tapi belum hadir alasannya belum mengetahui. Tetapi keterangannya yang tertulis dalam selembar kertas dibacakan. Terhadap hal itu, keenan terdakwa menyangkal sebagian keterangan yang tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Para terdakwa berdalil sebagian keterangan yang terdapat dalam BAP tidak benar, Dimana sejumlah barang yang dijadikan sebagai alat bukti ditolak oleh keenam terdakwa karena barang-barang itu muncul dipersidangan.

Keenam terdakwa diperiksa satu persatu. Dalam pemeriksaan secara menyeluruh diperiksa seputar panah-panah wayar dan aksi-aksi KNPB di Wilayah Timika dan secara garis besar kami menjelaskan dalam pemeriksaan adalah sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan pertama dilakukan terhadap Yakonias Womsiwor, Yakonias Womsiwor mengaku panah-panah tradisional adalah miliknya, sekitar 32 buah panah, kertapel, parang, gergaji, martelu, gigir adalah miliknya, dia buat untuk panah berburu ikan dan kus-kus. Dan Yokonias Womsiwor juga mengaku tidak disuruh oleh siapa-siapa dan tidak di bantu oleh siapa-siapa hanya buat sendiri. Sebelumnya di tuduh Steven Itlai dan Romario Yatipai yang menyuruh buat, dan Paulus Marsyom, Yanto Awerkion dan Alfret Marsyom membantu buat panah kepada Yakonis Womsiwor tetapi Yakonias bantah hal itu didalam persidangan Pengadilan Negeri Timika.
  2. Pemeriksaan kedua dilakukan terhadap Paulus Marsyom, dan Paulus Marsyom mengaku didalam persidangan bahwa dia tidak membantu Yokonias Womsiwor untuk buat panah-panah wayar dan pisau badik kecil satu yang dia mengaku bahwa dia punya dan pisau itu juga dia dapat di jalan. dan dia juga mengaku demo-demo KNPB Wilayah Timika juga dia tidak ikut karena dia biasa mengojek sampai sejauh malam.
  3. Pemeriksaan ketiga dilakukan terhadap Alfret Marsyom dan Alfret Marsyom mengaku dalam persidangan bahwa kapak, pisau, CPU, parang dan gurinda adalah milik dia dan biasa ada di rumah. dia juga mengaku tidak membantu dalam pembuatan panah-panah milik Yakonias Womsiwor. dan demo-demo yang dilakukan KNPB Wilayah Timika dia juga tidak ikut karena dia kesibukan dengan kerja.
  4. Pemeriksaan keempat dilakukan terhadap Steven Itlai dan Steven Itlai mengaku dalam persidangan bahwa saya tidak menyuruh Yakonias Womsiwor untuk buat panah-panah tradisional untuk kepentingan KNPB Wilayah Timika, dan dia juga mengaku dia biasa pimpin demo 3 (tiga) kali yaitu Demo Damai tentang Penolakan Otonomi Khusus, Demo Damai tengtang Penolakan UP4B dan Demo Damai tentang Peluncuran IPWP di Inggris dan dia juga mengaku semua demo ini tidak ada anarkis dan dia juga meminta Surat Ijin kepada kepolisian Mimika.
  5. Pemeriksaan kelima dilakukan terhadap Romario Yatipai, dan Romario Yatipai mengaku dalam persidangan bahwa saya tidak pesan panah- panah tradisional itu dan tidak menyuruh membuat panah kepada Yakonias Womsiwor dan saya pimpin Demo Damai Penolakan Otonomi Khusus itu tidak pernah melakukan anarkis.
  6. Pemeriksaan keenam dilakukan terhadap Yanto Awerkion, dan Yanto Awerkion mengaku dalam persidangan bahwa saya tidak membantu Yakonias Womsiwor untuk panah-panah tradisional dan dia juga mengaku dopis itu dia tidak tahu dan bukan dia punya.

Keterangan singkat yang diberikan dalam pemeriksaan persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Timika mohon pantauan dari segala pihak dengan kasus ini. Sidang akan berlanjut dengan agenda Saksi dari terdakwa pada tanggal 28 Maret 2013. (wtp)

March 22, 2013, KNPB

Kasus Frederika: Ada Penyimpangan Dalam Proses Penyidikan?

George Edoard Metalmety, ayah kandung korban. Foto: Aprilia
George Edoard Metalmety, ayah kandung korban. Foto: Aprilia

Jayapura Persidangan kasus penembakkan terhadap Pdt. Frederika Metalmety (38) pada 21 November 2012 lalu meninggalkan sejumlah pertanyaan bagi Aners Jembormase dan keluarga korban.

Mereka menilai penyidikan menyimpang. Aners Jembormase katakan hal ini kepada majalahselangkah.com, Senin, (18/2) di Jayapura.

Dalam penyerahan perkara ke POM saat itu sudah dicantumkan, ada tulang rusuk korban termasuk kaki dari janin ini juga disertakan. Kenapa tidak dilakukan tes DNA? Kalau itu diabaikan saja berarti terjadi penyimpangan dalam proses penyidikan,tanya Jembormase.

 Satu hal lagi menurut Jembormase bahwa pihak keluarganya meminta jangan sampai korban saja yang diproses karena pembunuhan itu sudah mengorbankan dua nyawa. Janin itu sudah berbentuk manusia dan sudah besar seperti yang sudah saya perlihatkan waktu lalu (4/2).

Pihaknya sudah menelusuri dan mempertanyakan dulu di rumah sakit sana dan usia janin itu sudah sekitar 6,5 bulan dan itu sudah berbentuk manusia yang berarti itu adalah manusia.

Akibat dari pada ibunya meninggal, dia juga meninggal. Andaikata nanti soal janin tidak diungkap, latar belakang atau motif dari pembunuhan ini tidak diungkap maka kita akan buat surat agar kasus ini diperiksa ulang. Tidak bisa kita biarkan saja begitu! kata Jembormase

Menurut Jembormase, pihaknya tidak menyalahkan hakim. Kalau hakim, ya dia hanya menerima hasil tetapi yang kita pertanyakan itu ke penyidiknya.

Penyidik harus berani mengungkap kasus ini. Dari awal mereka melakukan pemeriksaan, saya sudah curiga saat tidak ada pemberitahuan ke keluarga karena semestinya ada pemberitahuan ke keluarga bahwa kasus ini sudah mulai disidik.

Kata dua, ini tidak ada sama sekali sampai ke masalah persidangan juga tidak ada pemberitahuan kepada keluarga untuk menghadiri sidang karena sidang akan dilaksanakan tanggal sekian.

Harapan saya dan memang harus diangkat ini masalah janin,kata George Edoard Metalmety, ayah kandung korban senada dengan Jembormase. (MS/032)

19 Februari 2013 18:23, MS

Persidangan Kembali Dilanjutkan, Saksi Dari Pihak Korban Tidak di Panggil

RICKY FELANI SAAT MEMBERI KETERANGAN (JUBI/APRILA)
RICKY FELANI SAAT MEMBERI KETERANGAN (JUBI/APRILA)

Jayapura — Dalam sidang kasus pembunuhan Pdt. Frederika Metelmeti (38 tahun) di Mahkamah Militer III-19, Kota Jayapura, Papua, Rabu (18/2), Ricky Felani Indrawan mengatakan, terdakwa Sertu Irfan tidak mengumpulkan senjata pada saat komandan memintanya mengumpulkan semua pucuk senjata yang dipegang seluruh anggota Kodim 1711 Boven Digoel.

Kasus pembunuhan terhadap Pdt. Frederika Federika Metelmeti  (38) yang  ditemukan tewas mengenaskan  di Jalan Trans Papua atau   tepatnya di  dekat Pos Polisi Kaimana, Distrik Mandobo,  Kabupaten Boven  Digoel, Papua, Rabu  (21/11) sekitar pukul 04.00 WIT digelar. Persidangan kali ini menghadirkan Ricky Felani Indrawan, Intel Kodim 1711 Boven Digoel.

“Pada saat kejadian, tanggal 21 November saat saya diperintahkan mengumpulkan senjata, terdakwa tidak mengumpulkan senjatanya karena sedang tidak berada di tempat. Sertu Irfan sedang pergi ke suatu kampung bersama komandan,”

demikian keterangan Ricky.

Persidangan perdana kasus yang dimulai pada pukul 13.00 WIT yang dihadiri keluarga korban dan saksi-saksi yang telah hadir dalam persidangan sebelumnya. Korban sendiri dikabarkan sedang mengandung janinya saat dibunuh pelaku.

“Kasus ini, hanya didakwa membunuh saja. Belum disinggung masalah motif pembunuhannya. Kalau bicara tentang motif ini berarti dalam pemeriksaan itu harus diangkat mengenai janin dan lain sebagainya. Dalam hasil visum itu sudah jelas ada janin tetapi kenapa selama ini tidak diangkat. Hal ini mengundang kecurigaan keluarga karena selama ini saksi-saksi yang dipanggil itu hanya seputar yang diketahui saksi dengan terdakwa,”

sesal Aners Jembormase ke tabloidjubi.com di Jayapura.

Menurutnya, kedekatan terdakwa dengan para saksi yang diangkat dalam sidang, padahal masih ada saksi yang belum dipanggil.“Kenapa yang dipanggil hanya saksi ini saja? Lalu yang memberikan keterangan atau kesaksian tentang janin ini, satu pun tak dipanggil, termasuk adik korban, Helen Metalmety (31) yang juga hadir dalam persidangan hari ini sudah diperiksa juga tetapi kenapa tak dipanggil.(Jubi/Aprila Wayar)

 Monday, February 18th, 2013 | 22:47:47, TJ

Up ↑

Wantok COFFEE

Organic Arabica - Papua Single Origins

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny