LMA Merauke Desak PT Medco Bayar Rp45 Miliar

JAYAPURA–Lembaga Masyarakat Adat Malind Anim di Merauke mendesak PT Medco Papua Industri Lestari segera membayar ganti rugi penggunaan lahan seluas 2.800 hektar yang dipakai sebagai hutan tanaman industri di Buepe, Distrik Okaba, sebesar Rp45 miliar.

Perusahaan milik Arifin Panigoro itu dinilai telah merampas hak masyarakat adat dan tidak menepati janji. “Ya mereka harus bayar, itu juga desakan dari masyarakat, jadi tidak boleh ada alasan lagi,” kata Albert Gebze Mouyend, Wakil Ketua LMA Malind Anim, Selasa (9/8).

Ia mengatakan, PT Medco yang sudah beroperasi selama dua tahun tidak pernah memberi peluang bagi pemilik tanah untuk berkembang. “Masyarakat sudah menunggu sangat lama, nilai ini juga sudah turun dari sebesar Rp65 miliar, seharusnya perusahaan tanggap dan melunasi,” ujarnya.

Menurutnya, tarik ulur pembayaran tanah dapat membuka pintu terjadinya konflik berkepanjangan. LMA kata dia juga mendukung seluruh upaya masyarakat yang berencana akan menyegel dan menyita barang milik perusahaan. “Pemilik perusahaan harus datang ke Merauke dan menyelesaikan masalah ini, kalau tidak bisa ada konflik,” kata Albert.
Tuntutan masyakarat kampung Sanggase, di Distrik Okaba diajukan semenjak tujuh bulan lalu. Alhasil, hingga kini perusahaan belum juga menunjukkan tanda-tanda akan membayar. “Kami minta etikat baik dari perusahaan, jangan putar-putar lagi,” kata Amambol Balagaize, warga Sanggase. Sementara itu pihak Medco Papua menyatakan belum sanggup membayar sesuai permintaan warga. Tuntutan dirasa begitu besar dan tidak tepat. “Ini sangat berat,” kata Aradea Panigoro, pimpinan PT Medco Papua Industri Lestari di Merauke.

Aradea menuturkan, perusahaan hanya bisa menyelesaikan tanggungjawabnya sebesar Rp8 miliar yang diangsur bertahap. Pihaknya juga bersedia membangun fasilitas umum dan mendirikan tempat ibadah.

Bupati Kabupaten Merauke, Romanus Mbaraka menegaskan, pemerintah hanya sebagai fasilitator dalam masalah tersebut. Pemerintah menginginkan polemik pembayaran ganti rugi bisa diselesaikan segera. “Kami hanya memediasi, tapi ini semua tergantung pada perusahaan, pemerintah juga tidak akan membuat masyarakat menunggu lama,” pungkasnya. (jer/roy/lo2)

Ditulis oleh redaksi binpa
Rabu, 10 Agustus 2011 15:30

Mabes Polri Bongkar Illegal Logging di Papua

90 Ribu M3 Disita, Potensi Kerugian Miliaran Rupiah

JAKARTA- Satu per satu kasus illegal loging di Tanah Papua mulai dibongkar. Jika sehari sebelumnya diberitakan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri berhasil menggagalkan rencana pengiriman kayu log tanpa dokumen sebanyak 4.530 m3 di dalam areal Pabrik Kayu Kampung Daway, Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua ( Cepos 21/6), kembali Tim penyidik Direktorat V/ Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri berhasil membongkar sindikat pembalakan liar di kawasan hutan Sorong dan Bintuni, Papua.

Untuk pembalakan liar di Sorong dan Bintuni ini, ditaksir mampu menyelamatkan potensi kerugian Negara hingga miliaran rupiah.

“ Masih berjalan, total yang bisa diselamatkan dilihat dari kayunya. Ini masih dihitung,” ujar Direktur V Bareskrim Brigjen Suhardi Alius kemarin. Polisi berhasil menyita lebih dari 90 ribu meter kubik kayu yang diduga hasil pembalakan.

Karena operasi masih berjalan, Suhardi belum bisa menjelaskan secara lebih rinci. Termasuk identitas dan jumlah tersangka.” Masih ada beberapa orang yang sedang dikejar untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata jenderal ramah itu.

Suhardi menegaskan, komitmen Polri memberantas illegal logging sudah bulat. “ Kita tidak pilih-pilih, semua kita sidik,” kata mantan staf ahli Kapolri itu. Salah satu buktinya, walaupun berada jauh dari Jakarta, tim bisa memantau dan bergerak.

Secara terpisah, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan berterima kasih atas kinerja Polri membongkar kasus illegal logging di bumi Cendrawasih itu. “ Kementrian dan Polri selalu bekerjasama semaksimal mungkin menumpas pembalakan,” katanya.

Dari data Kementrian Kehutanan, sepanjang empat tahun terakhir, temuan kasus illegal logging memperlihatkan tren penurunan. Misalnya, dari 1.714 kasus di 2006 menjadi 107 kasus pada 2009.

Seluruh kasus pembalakan juga selalu diselesaikan di pengadilan. Misalnya, pada 2006 telah menuntaskan vonis di 304 kasus, 152 kasus di 2007, 31 kasus di 2008, dan vonis terhadap 13 kasus di 2009.

Pemberantasan terhadap aksi pembalakan liar itu, kata Zulkifli, secara efektif mampu menekan angka temuan kasus. Menteri asal PAN ini mengakui, kasus illegal logging skala besar yang masih cukup marak saat ini terjadi di Papua. Sedangkan kasus-kasus illegal logging skala kecil masih dijumpai di sebagian wilayah di Kalimantan dan Sumatera.

“ Salah satu penyebabnya adalah masih tingginya tingkat permintaan produk kayu yang dipasok dari pasar gelap. Selain itu, lemahnya daya jangkauan para penegak hukum, serta tingkat kemiskinan yang tinggi di kalangan para pelaku penebang liar, menjadi pemicu masih tingginya tingkat illegal logging,? “ungkapnya.(rdl/luc) (scorpions)

Ribuan Kayu Ilegal dari teluk Bintuni Disita

JAYAPURA [PAPOS]– Ribuan kayu tanpa dokumen di Sungai Mayapo,Kabupaten Teluk Bintuni, Jumat (4/6/) lalu berhasil disita Tim Operasi Hutan Lestari (OHL) 2010, Wilayah Papua dan Papua Barat.

Ribuan kayu tersebut terdiri dari 2175 m3 Kayu Merbau dan 3124 m3 Kayu campuran yang rencananya akan ke Surabaya yang akan diangkut menggunakan dua kapal tongkang milik PT.N dan PT.WG.

“ Hasil yang diperoleh para pengusaha yang selama ini telah dikenal memiliki HPH atau UPH, tetapi mereka tidak bisa menunjukkan dokumen sah sehingga kami dianggap sebagai perbuatan pidana sesuai dengan UU. No.41 tahun 1999,” ungkap anggota Tim Operasi Hutan Lestari 2010 Wilayah Papua Barat, Kombes Pol Paulus Waterpauw, kepada wartawan di Jayapura, Selasa [8/6].

Lebih jauh dikatakan, pihaknya telah menyita sejumlah 5300 m3 kayu Merbau, 2175 m3 atau 435 batang dan kayu campuran sebanyak 3125 m3 atau 625 batang.

Disamping ribuan kayu illegal, tim yang dipimpin langsung Direktur V Bareskrim Mabes Polri ini, juga menangkap 2 Tongkang yakni Ringgo milik PT.N dan tongkang Samudera Indonesia 77 PT. WG.

“Ada juga 7 alat berat milik PT.WG dan 3 mobil pengangkut kayu,” tambah Waterpauw.

Dituturkan, kronologis penangkapan saat kedua tongkang yang mengangkut ribuan kapal ini,  telah keluar dari areal penebangan.

Dimana dari informasi awal telah di pegang oleh Tim yang terdiri dari 12 orang.

Tim kemudian melakukan pengejaran dengan lama perjalanan darat selama 5 dari ibukota kabupaten dan melewati sungai dengan Long boat selama 2 jam. Setelah dicek oleh petugas ternyata, dari log atau TPK sementara, para pembalak ini tidak mampu menunjukkan dokumen dari kayu tersebut.

Hasil penangkapan ini, telah ada 3 tersangka, dimana salah satunya berisial A sementara 2 orang lainnya merupakan tenaga stailer. Ketiga tersangka telah diamankan di Polres Bintuni. oleh Tim penyidik.

Keterangan  tersangka mengatakan perusahaan mereka telah beroperasional sejak tahun 1992.[lina]

Ditulis oleh Lina/Papos  
Rabu, 09 Juni 2010 00:00

Hutan Papua Berkurang 3,5 Juta Hektare

Timika (ANTARA News) – Luas kawasan hutan di Provinsi Papua mengalami pengurangan sekitar 3,5 juta hektar dari sekitar 31,56 juta hektar pada dekade 1960-an hingga menjadi 28 juta hektare saat ini.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Ir Marthen Kayoi kepada ANTARA News di Timika, Sabtu mengatakan pengurangan luas kawasan hutan Papua itu sebagai dampak dari meningkatnya aktivitas pembangunan serta pengelolaan hutan.

"Pengurangan kawasan hutan di Papua salah satunya akibat pemekaran wilayah kabupaten/kota serta meningkatnya aktivitas pengelolaan hutan," jelas Kayoi.

Ia mengatakan, sekitar tujuh kabupaten yang baru terbentuk di Provinsi Papua yang berada di wilayah pegunungan tengah, wilayah administratifnya seluruhnya berada di dalam kawasan hutan lindung Taman Nasional Lorentz dan Taman Nasional Memberamo.

"Kabupaten Nduga, Memberamo Raya dan Memberamo Tengah itu seluruh wilayahnya berada dalam kawasan Taman Nasional Lorentz dan Taman Nasional Memberamo," jelas Kayoi.

Menurut dia, pembentukan sejumlah kabupaten baru tersebut otomatis akan berdampak terhadap pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan perkantoran pemerintah dan pemukiman masyarakat.

Meski demikian, Kayoi berharap Pemda di semua kabupaten yang baru dibentuk tersebut dapat membangun infrastruktur umum dengan memperhatikan kelangsungan ekosistem hutan di sekitar agar tidak terjadi kerusakan akibat penebangan yang tidak terkendali.
(T.E015/S006/P003)

COPYRIGHT © 2010

Tersangka Illegal Logging PT ABC Kemungkinan Bertambah

JAYAPURA-Meski telah melakukan penahanan terhadap komisaris PT Anugerah Bumi Cenderawasih (ABC), Nk warga negara Jepang dan JK oknum Pegawai Dinas Kehutanan Kabupaten Jayapura (bukan Dinas Kehutanan Provinsi Papua), namun penyidik Satuan IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Papua, masih mengembangkan penyidikan..

Bahkan menurut Direskrim Polda Papua Kombes Pol Drs Bambang Rudi Pratiknyo SH, MM, MH, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus penyitaan ratusan meter kubik kayu jenis Merbau di Pelabuhan Jayapura pada akhir April lalu.

Cegah Bencana Dengan Menjaga Lingkungan Hidup

SENTANI- Kelangsungan hidup setiap makhluk yang berada di muka Bumi,dipengaruhi oleh keseimbangan alam. Oleh karena itu, sudah seharusnya kelestarian alam ini dijaga supaya tidak timbul bencana. Terlebih bagi manusia, yang mempunyai pengaruh langsung terhadap kelestarian dari lingkungan hidupnya sendiri.

Direktur Forest word widefund for nature (WWF) Indonesia Dr Ir Yan Kosasi mengungkapkan bahwa hanya ada dua hal yang akan ditemui oleh makhluk hidup itu apabila lingkungan hidup itu tidak dijaga dengan baik yakni keindahan dan bencana. Sehingga lingkungan hidup itu harus dijaga dan dilestarikan dengan cintra. Hal tersebut seperti diungkapkan

Hutan Hancur, Keberadaan Masyarakat Adat Terancam

JAYAPURA (PAPOS)–Forum Kerjasama Lembaga Sawadaya Masyarakat (Foker LSM) Papua, meluncurkan program kerjanya baru yang bertema selamatkan manusia dan hutan Papua, dalam peluncuran program Foker LSM yang sekaligus sebagai bentuk advokasinya terhadap pemerintah dan masyarakat luas agar lebih menghargai fungsi hutan sebagai ekosistim dunia, juga dilakukan pemutaran beberapa film documenter hasil liputan yang menceritakan tentang rusaknya keseimbangan dan fungsi hutan di Papua akibat eksploitasi yang berlebihan oleh para cukong kayu secara ilegal.

Sekretaris eksekutif Foker LSM Papua Septer Manufandu, kepada wartawan mengatakan hutan Papua yang makin hari makin mendapat ancaman kerusakan, harus mendapat perhatian serius dari semua pihak guna mendapatkan proteksi terhadap hutan Papua yang masih tersisa Selain itu, hutan Provinsi Papua juga merupakan tempat masyarakat adat yang mendiami areal sekitar hutan menggantungkan hidupnya untuk itu diserukan kepada seluruh komponen gar mulai hari ini mau menjaga dan merawat hutan di tanah Papua.

“Bila ekosistim hutan menjadi hancur maka dengan sendirinya keberadaan masyarakat adat menjadi hilang hal ini tentu harus menjadi perhatian semua pihak agar jangan hanya memikirkan memperoleh keuntungan dari hasil hutan saja,” jelas Manufandu, saat ditemui wartawan disela-sela acara peluncuran Program Selamatkan Manusia dan Hutan Papua yang berlangsung di GOR, Selasa (24/2) kemarin.

Acara peluncuran program kerja Foker LSM yang diawali dengan pemutaran beberapa film documenter serta penampilan dancer yang menghibur para tamu undangan ini dihadiri oleh unsur Musyawarah Pimpinan daerah (muspida), pihak LSM, mahasiswa dan pelajar, serta pihak gereja.(lina)

Ditulis Oleh: Lina/Papos
Rabu, 25 Februari 2009

SELAMATKAN MANUSIA DAN HUTAN PAPUA – 1,2 Juta Warga Asli Papua Terancam Kehidupannya

PRESS RELEASE Foker LSM Papua, Jayapura 24 Februari 2009

Untuk dipublikasikan segera.

Hutan bagi masyarakat asli Papua adalah gudang makanan, sebab di dalam terdapat sumber obat obatan, makanan dan berbagai sumber kehidupan se hari hari bagi kelangsungan hidup mereka dari generasi ke generasi.

Ancaman ini semakin besar dengan kebijakan masyarakat internasional seperti Reduction Emition from Deforestation and Degradation (REDD). Otoritas atas wilayah adat sebagai lahan sumber kehidupan akan terganggu jika skema REDD tidak bisa diimplementasikan dengan baik. Kompensasi yang diberikan oleh negara-negara maju bisa jadi akan menjadi lahan praktek baru KKN di Papua dan tidak akan pernah mensejahterakan masyarakat adat Papua sebagai pemilik. Bahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Hutan Adat yang saat ini sedang dibahas oleh Pemerintah Pusat meniadakan hutan adat karena semua hutan akan dikuasai oleh negara. Hutan adat hanya diakui melalui regulasi lokal (Peraturan Daerah) sekalipun masyarakat adat sudah beratus-ratus tahun hidup di kawasan tersebut.

Fakta-fakta tersebut sangat bertentangan dengan filosofi masyarakat adat Papua baik yang hidup di pesisir, lembah hingga pegunungan yang menganggap kehidupan manusia bersumber dari alam. Seperti juga masyarakat modern yang memandang tanah sebagai satu bagian ekosistem yang didalamnya terdapat interelasi antara tanah, air, hutan dan berbagai satwa, termasuk juga sumberdaya alam dalam perut bumi, masyarakat adat Papua memiliki pemahaman yang sama mengenai konsep ekosistem tersebut dalam konteks yang berbeda. Tanah dideskripsikan sebagai manusia yang memiliki banyak sistem dalam tubuhnya. Jika hutan sebagai salah satu system dalam ekosistem dirusak, maka kehidupan manusia juga akan rusak. Persepsi mengenai tanah pada masyarakat Papua juga termasuk apa yang ada di dalam dan diatas tanah, tidak terkecuali hutan. Mitologi masyarakat adat Papua seperti Kimani Depun di Genyem, Wamita di lembah Kebar, Te Aro Neweak Lak O di Amungme atau Nan Mangola di Ngalum bisa menjelaskan filosofi ini dengan sangat baik.

Data Departemen Kehutanan RI, luas hutan di Indonesia berdasarkan pemanfaatannya pada tahun 1950 adalah 162 juta hektare. Pada 1985, atau 35 tahun berikutnya, luas hutan Indonesia berkurang menjadi 119 juta hektar. Dalam kurun waktu 12 tahun, luas hutan di Indonesia menjadi 98 juta hektare atau hilang 21 juta hektare. Sementara pada tahun 2005, luas hutan yang tersebar di enam pulau besar yakni Papua, Maluku, Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi itu tinggal 85 juta hektare. Berarti selama kurun waktu 55 tahun, dari 1950 hingga 2005, hutan kita telah hilang 77 juta hektare atau 47,5%.

Indonesia termasuk negara ketiga pemilik hutan tropis terbesar di dunia setelah hutan Amazone di Brazil dan Congo Bazin di RDC dan Kamerun. Jika menyimak data-data deforestasi hutan Indonesia, maka sebagian besar hutan tropis itu masih tersisa di Papua. Pada tahun 1985 menurut data Bank Dunia dan Pemerintah Indonesia yang dicatat oleh Forest Watch Indonesia, hutan tropis Papua memiliki luas 34.958.300 Ha[1] dan tahun 1997 luas hutan tropis ini menjadi 33.160.231 Ha[2]. Namun pada tahun 2006, FWI-CIFOR dan Baplan Indonesia menyebutkan bahwa dari 41 juta hektar yang telah dipetakan, 34 juta hektar yang benar-benar merupakan hutan Papua [3]. Artinya lebih dari 40% hutan Indonesia berfungsi sebagai paru-paru dunia berada di Papua.

Namun ironinya sampai saat ini hutan Papua terancam deforestasi dan degradasi. Meski ada aturan di tingkat lokal maupun nasional tentang larangan kayu log keluar dari Papua. Penyusutan hutan di Papua diperkirakan sebesar 600 ribu m3 per bulan dan diduga terjadi laju deforestasi yang mencapai 2,8 juta ha per tahun[4].
Hilangnya areal hutan tersebut karena pengelolaan yang tidak bijaksana, pembalakan liar dari perusahaan-perusahaan HPH melalui ijin pengelolaan hutan (IPKMA dan Kopermas) yang disalahgunakan.

?Dalam satu hari kami menghasilkan 1 ? 1,5 kubik kayu ukuran 5×10. Bos membelinya dengan harga 800 ribu rupiah/kubik untuk kayu besi (Merbau). Kayu-kayu ini dibawa ke Jayapura. Ada yang dijual dan ada juga yang diekspor. ? demikian pengakuan seorang operator chainsaw dalam film Janji Untuk Sejahtera, produksi Papua Room (2008) yang berlokasi di Kabupaten Keerom.

Ironisnya, pengelolaan hasil hutan kayu ini (legal maupun ilegal) tidak menyisakan sedikitpun manfaat bagi masyarakat adat Papua (terutama Forest People) pemilik hutan tersebut, untuk peningkatan kesejahteraan
mereka. Sebanyak satu (1) m3 kayu yang dibeli dari masyarakat adat Papua hanya dihargai sekitar Rp 100 hingga Rp 800 ribu per m3. Kemudian kayu-kayu tersebut diekspor dengan harga 3,8 juta per m3 kepada
perusahaan-perusahaan kayu di Eropa dan China.

Perkebunan kelapa sawit juga menjadi salah satu ancaman bagi hutan Papua. Alih fungsi hutan menjadi PIR Kelapa Sawit di Arso tak mampu sejahterahkan masyarakat di sana di atas lahan 50.000 hektar. Apa yang masyarakat Kabupaten Keerom peroleh selama 21 tahun Perkebunan Kelapa Sawit ?

?Pabrik yang tak mampu berproduksi banyak menjadi kendala bagi petani. Selama ini kami tidak panen. Kelapa sawit tinggal sampai jadi berondolan. Ada petani yang mengontrakan lahannya karena tidak mampu lagi membayar ongkos transport. Bayangkan sekali angkut TBS ke pabrik Rp 1,4 ? 1,5 jt,? terang Hans Horota, seorang petani kelapa sawit di Arso.Kelapa sawit yang diharapkan memberikan peningkatan pendapatan petani ternyata semakin menyusahkan mereka. Pendapatan petani sawit bila mengerjakan sendiri Rp. 500.000/bulan, kalau dikontrakan hanya Rp. 300.000/bulan atau berkisar antara Rp. 10.000 ? 16.700/kk/bulan. [5]

Di Selatan Papua, dari 31 investor Kelapa Sawit yang diberi ?kado? di Merauke, PT Bio Inti Agrindo, PT Papua Agro Lestari (39.000 ha perkebunan kelapa sawit di Distrik Muting dan Ulilin untuk masing-masing), dan PT Dongin Prabhawa untuk 39.000 ha di Distrik Okaba di antaranya telah mengantongi rekomendasi dari Gubernur Papua untuk mengurus izin pembukaan hutan dari Departemen Kehutanan pada tahun 2008[6]. Pada akhir bulan Agustus 2008 lalu bahkan Grup Binladin dari Arab Saudi juga menyanggupi investasi senilai Rp 39 triliun untuk membiayai Merauke Integrated Food and Energy Forum. Sebagian besar investasi itu untuk perkebunnan Kelapa Sawit.

Hasil survey awal ?Research of Save The People and Forest of Papua? yang dilakukan di 7 wilayah adat Papua, menunjukkan bahwa tidak hanya keseimbangan lingkungan yang terganggu akibat investasi di areal hutan Papua ini. Namun fungsi dan nilai sosial masyarakat asli (adat) Papua telah mengalami perubahan (degradasi) yang sekaligus mengganggu keseimbangan ekologi masyarakat Papua. Sekitar 70% penduduk asli Papua tinggal di perkampungan dan pegunungan tengah yang terpencil [7]. Mereka juga sangat tergantung dengan hutan dan alam disekitarnya. Jadi, ancaman terhadap hutan di Papua berarti lonceng kematian bagi 70% masyarakat asli Papua dari sekitar 1,7 juta jiwa penduduk asli Papua.

Masyarakat Auwyu di wilayah adat Anim Ha dalam sebuah diskusi bersama komunitas masyarakat sipil di Merauke dalam rangkaian Research of Save The People and Forest of Papua, menyebutkan telah terjadi konspirasi antara pemerintah setempat dengan perusahaan kelapa sawit yang ingin berinvestasi di tanah adat mereka seluas 179.216 Ha di distrik Edera, Mappi. Di kabupaten Mappi ini sendiri, berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal RI tahun 2005 akan dibangun industri yang terkait perkebunan kelapa sawit seluas 500.000 Ha. Dalam diskusi ini juga diketahui bahwa telah dilakukan Analisa AMDAL oleh PT. Sawit Nusa Timur dan PT. Indo Sawit Utama di luasan lahan yang rencanakan 35.297 hektar dan 26.000 Ha tanah masyarakat adat Anim Ha.

Walaupun keputusan Masyarakat Adat Anim Ha sudah menolak rencana investasi kelapa sawit di atas tanah adat masyarakat Anim Ha, sekelompok Masyarakat suku Yeinan juga telah mengeluarkan 2 buah surat pelepasan tanah adat suku untuk 18.000 hektar bagi lokasi transmigrasi. Hal inilah yang disebut sebagai konspirasi antara pemerintah daerah dengan perusahaan kelapa sawit.

JIKA TIDAK ADA HUTAN ADAT PAPUA LAGI, MAKA TIDAK ADA LAGI MASYARAKAT ADAT PAPUA!

SELAMATKAN MANUSIA DAN HUTAN PAPUA!

CP : Septer Manufandu (08124876321), Abner Mansai (0811481566)

[1] Kawasan hutan dan laju perubahan 1985-1997 berdasarkan perkiraan Bank Dunia dan Pemerintah Indonesia, FWI-GFW, 2001. ?Potret Keadaan Hutan Indonesia?
[2] Kawasan hutan dan laju perubahan 1985-1997 berdasarkan perkiraan Bank Dunia dan Pemerintah Indonesia, FWI-GFW, 2001. ?Potret Keadaan Hutan Indonesia?
[3] Tabloid Jubi/www.tabloidjubi.wordpress.com/April 20, 2008
[4] The Last Frontier Report, Telapak/EIA
[5] Hasil penelitian dampak sosial perekebunan kelapa sawit di Kabupaten Keerom, SKP Jayapura, 2008
[6] Hasil penelitian awal ?Research of Save Teh People and Forest of Papua?, Foker LSM Papua.
[7] http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=3202&Itemid=241

Atasi Deforestasi demi Mencegah Perubahan Iklim

Emisi karbon akibat deforestasi telah mencapai hampir 20 persen. Jumlah tersebut merupakan faktor terbesar pemicu pemanasan global. Hal itulah yang dikhawatirkan Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon. “Deforestasi penyumbang 20 persen emisi karbon harus segera diatasi,” tegas Ban menjawab pertanyaan wartawan SP di sela-sela Sidang Majelis Umum PBB ke-63 di New York, AS, beberapa waktu lalu.

Deforestasi, sebagai penyumbang terbesar emisi karbon, diharapkan bisa diatasi dengan UN Reduced Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD) Programme yang diluncurkan secara resmi, Rabu. “PBB beserta tiga badan resminya dan sejumlah negara donor berkoordinasi erat untuk mengatasi isu-isu deforestasi,” ungkap Ban.

Selain Sekjen PBB, hadir pula Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda, Presiden Polandia Lech Aleksander Kaczynski, serta Perdana Menteri Denmark Anders Fogh Rasmussen. Sebagaimana diketahui, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi PBB tentang Perubahan Iklim di Bali, 2007. Konferensi berikutnya di Poznan (Polandia) dan Kopenhagen (Denmark).

Ban dan tiga negara yang mengetuai rangkaian konferensi UN Framework Convention on Climate Change Conference (UNFCCC), yakni Indonesia, Polandia, dan Denmark, telah menyepakati upaya bersama untuk meningkatkan momentum politik guna mendukung proses negosiasi. Proses ini perlu dilakukan intensif agar tercapai kesepakatan pasca-2012. Kerangka kerja baru pascaberakhirnya periode pertama Protokol Kyoto 2012 disepakati dicapai di Kopenhagen, Desember 2009.

Peluncuran UN-REDD Programme, yang akan dilaksanakan oleh tiga badan PBB, disampaikan oleh Sekjen PBB Ban Ki-moon dan PM Norwegia Jens Stoltenberg. Dana sebesar US$ 35 juta diberikan oleh Norwegia untuk membiayai fase awal program tersebut.

Sembilan negara telah menyampaikan ketertarikan mereka untuk menerima bantuan melalui UN-REDD Programme, antara lain Bolivia, Republik Demokratik Kongo, Indonesia, Panama, Papua Nugini, Paraguay, Tanzania, Vietnam, dan Zambia. Beberapa dari sembilan negara itu, yakni Indonesia, Papua Nugini, Republik Demokratik Kongo, dan Tanzania akan memulai upaya-upaya itu melalui pengembangan strategi nasional, sistem monitoring, pengkajian, pelaporan, hingga verifikasi tentang luas hutan dan cadangan karbon yang ada di dalamnya.

Sejumlah proyek percontohan segera digulirkan sebagai uji coba pengaturan hutan yang berguna mempertahankan ekosistem serta memaksimalkan cadangan karbonnya, sementara di saat yang sama mengupayakan berbagai manfaat yang bisa dirasakan masyarakat.

Kerja Sama Nyata

Di tempat yang sama, Hassan menambahkan bahwa ada kerja sama nyata yang bisa dilakukan untuk memulai penanganan masalah perubahan iklim sebelum proses di Poznan (Polandia) dan Kopenhagen (Denmark) menyepakati suatu kerangka baru yang akan menggantikan periode pertama Protokol Kyoto pada akhir 2009 serta mulai diberlakukan setelah 2012.

Initiatives F-11 (Forest Eleven) Initiatives atau Inisiatif Sebelas Negara Pemilik Hutan Tropis yang diambil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan diluncurkan di PBB pada 2007 diharapkan dapat menjadi kerja sama nyata untuk mulai menangani masalah perubahan iklim.

Keanggotaan Kelompok F-11 berkembang menjadi 34 negara. Dalam kaitan itulah, Indonesia akan menyelenggarakan pertemuan tingkat menteri di Jakarta pada 16-17 Oktober.

Sementara itu, konsultasi yang diprakarsai oleh PM Papua Nugini dan Presiden Kosta Rika telah dilakukan oleh negara-negara pemilik hutan tropis di New York, Selasa (23/9) malam. “Konsultasi membahas bagaimana kita menyiapkan posisi bersama dan tindakan nyata guna mencegah deforestasi dan memajukan reforestasi,” ungkap Hassan.

Dalam konsultasi itu, hadir negara-negara maju dan donor potensial yang menjanjikan miliaran dolar. Norwegia, Inggris, dan Jepang termasuk yang sudah melontarkan janji tersebut.

“Dalam pertemuan di Jakarta, kita akan merumuskan usulan-usulan negara-negara pemilik hutan tropis untuk memanfaatkan dana yang tersedia,” ungkap Hassan.

Inilah langkah nyata yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah perubahan iklim tanpa harus menunggu Poznan (Polandia) dan Kopenhagen (Denmark). [SP/Elly Burhaini Faizal]
——————————————————————————-
Last modified: 13/10/08, Suara Pembaruan Daily

Up ↑

Wantok COFFEE

Organic Arabica - Papua Single Origins

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny