Di Wamena Oknum TNI Tembak Seorang Warga Sipil

Ilustrasi Penembakan (google.com)
Ilustrasi Penembakan (google.com)

Jayapura – Seorang masyarakat sipil di Wamena, Papua, Arton Kogoya (27 tahun), berprofesi sebagai Mantri Kesehatan di Desa Lelam, Distrik Gapura, Kabupaten Lany Jaya terkena tembakan yang dilepaskan oknum anggota TNI. Insiden itu terjadi, Sabtu (11/5) sekitar pukul 22.34 WIT.

Kapendam Kodam XVII Cenderawasih, Kolonel Infantri Jansen Simanjuntak membenarkan terjadinya peristiwa tersebut. Ia mengatakan, kronologis kejadian bermula dimana tiga orang anggota TNI dari Batalyon Infantri 756 Wamena yakni Serda Agus yang juga Wadan Pos Napua, Pratu Sitanggang dan Prada Haryono pergi ke pasar Sinakma Wamena untuk membeli makan di warung Wonogiri dengan menggunakan dua motor dan berpakaian preman serta membawa senjata.

“Ketika ketiga anggota tersebut akan kembali ke pos, ditengah perjalanan mereka dicegat oleh masyarakat yang mabuk. Anggota TNI itu lalu menyuruh masyarakat yang mabuk agar pulang, namun mereka tidak mengindahkan,”

kata Jansen, Minggu (12/5).

Menurutnya, lalu terjadilah pertengkaran mulut dan perkelahian antar anggota TNI dengan masyarakat tersebut. Namun karena terdesak anggota itu melarikan diri  minta bantuan ke anggota lainnya.

“Lalu datanglah tujuh orang anggota untuk membantu. Setelah itu  mereka mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak enam kali. Namun karena terdesak para anggota TNI itu melarikan diri ke arah Kodim 1702 Jayawijaya sambil mengeluarkan tembakan beberapa kali,”

ujarnya.

Dikatakan, maksud anggota TNI mengeluarkan tembakan untuk mencegah agar masyarakat berhenti mengejar mereka. Akibat dari penembakan itu, salah seorang masyarakat terkena peluru.

“Luka yang terdapat di tubuh korban yaitu peluru mengenai rusuk sebelah kiri tembus ke kanan, paha sebelah kiri dan betis sebelah kanan. Saat ini kasus tersebut sedang di proses penyelidikan,”

kata Jansen.(Jubi/Arjuna)  

May 12, 2013,15:09,TJ

Penembakan di Papua Terkait Dua Ideologi

Nomensen Mambraku (Carol/Jubi)
Nomensen Mambraku (Carol/Jubi)

Jayapura — Sejumlah kasus penembakan di Papua yang mengakibatkan berjatuhan korban, dinilai berkepentingan dua ideologi yang berbeda, yakni ideologi mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Papua dan mempertahankan Papua sebaga suatu negara dari sudut sejarah.

“Papua adalah ladang konflik dua ideologi dari pihak yang berkepentingan. Kasus penembakan yang menelan korban jiwa baik aparat maupun sipil di Papua merupakan bagian dari perang ideologi,”

kata Nomensen Mambraku, Akademisi Universitas Cenderawasih, Sabtu (16/3) di Jayapura.

Sejumlah kasus penembakan di Papua sejauh ini belum terungkap secara rinci pelakunya sehingga menjadi pertanyaaan dari berbagai pihak. Sebab itu, label penembak misterius masih berlansung hingga sekarang.

“Pihak berwenang mesti mengungkap siapa yang menembak baik aparat maupun sipil di Papua,”

tambah Nomensen.

Terkait itu, Nomensen mengatakan perlu adanya pelurusan sejarah bangsa Papua integrasi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Sejarah bangsa Papua yang kabur justru mempunyai alat politik yang jitu bagi Pemerintah Pusat. Sebab itu, pemerintah Pusat duduk bersama rakyat Papua membicarakan masalah sejarah masa lalu. Sebab Papua memiliki dasar sejarah bahwa sudah pernah mengalami sebuah Negara,”

katanya.

Menurutnya,  kasus-kasus penembakan di Papua masuk dalam ranah politik, yakni dua pihak yang berideologi berbeda. Kasus penembakan belakangan ini yang menewaskan sejumlah TNI belum diungkap tuntas siapa pelakunya. Tapi, tuduhan diarahkan kepada kelompok militan TPN/OPM sebagai pelaku.

Juru Bicara TPN/OPM, Jonah Wenda mengatakan  tidak benar kalau yang melakukan sejumlah kasus penembakan adalah dari pihak TPN/OPM.

“Kita belum melakukan investigasi internal apakah anggota kami yang melakukan penembakan. Sebab wilayah Papua ini terlalu luas. Tapi, ada yang lebih ironis bahwa diantara anggota TPN/OPM mendapat penyusupan dari aparat keamanan untuk penyusupan proyektil. Dan tentu ini membahayakan anggota kami sendiri,”

tutup Wenda. (Carol/Jubi)

March 16, 2013, 23:52, TJ

Persidangan Kembali Dilanjutkan, Saksi Dari Pihak Korban Tidak di Panggil

RICKY FELANI SAAT MEMBERI KETERANGAN (JUBI/APRILA)
RICKY FELANI SAAT MEMBERI KETERANGAN (JUBI/APRILA)

Jayapura — Dalam sidang kasus pembunuhan Pdt. Frederika Metelmeti (38 tahun) di Mahkamah Militer III-19, Kota Jayapura, Papua, Rabu (18/2), Ricky Felani Indrawan mengatakan, terdakwa Sertu Irfan tidak mengumpulkan senjata pada saat komandan memintanya mengumpulkan semua pucuk senjata yang dipegang seluruh anggota Kodim 1711 Boven Digoel.

Kasus pembunuhan terhadap Pdt. Frederika Federika Metelmeti  (38) yang  ditemukan tewas mengenaskan  di Jalan Trans Papua atau   tepatnya di  dekat Pos Polisi Kaimana, Distrik Mandobo,  Kabupaten Boven  Digoel, Papua, Rabu  (21/11) sekitar pukul 04.00 WIT digelar. Persidangan kali ini menghadirkan Ricky Felani Indrawan, Intel Kodim 1711 Boven Digoel.

“Pada saat kejadian, tanggal 21 November saat saya diperintahkan mengumpulkan senjata, terdakwa tidak mengumpulkan senjatanya karena sedang tidak berada di tempat. Sertu Irfan sedang pergi ke suatu kampung bersama komandan,”

demikian keterangan Ricky.

Persidangan perdana kasus yang dimulai pada pukul 13.00 WIT yang dihadiri keluarga korban dan saksi-saksi yang telah hadir dalam persidangan sebelumnya. Korban sendiri dikabarkan sedang mengandung janinya saat dibunuh pelaku.

“Kasus ini, hanya didakwa membunuh saja. Belum disinggung masalah motif pembunuhannya. Kalau bicara tentang motif ini berarti dalam pemeriksaan itu harus diangkat mengenai janin dan lain sebagainya. Dalam hasil visum itu sudah jelas ada janin tetapi kenapa selama ini tidak diangkat. Hal ini mengundang kecurigaan keluarga karena selama ini saksi-saksi yang dipanggil itu hanya seputar yang diketahui saksi dengan terdakwa,”

sesal Aners Jembormase ke tabloidjubi.com di Jayapura.

Menurutnya, kedekatan terdakwa dengan para saksi yang diangkat dalam sidang, padahal masih ada saksi yang belum dipanggil.“Kenapa yang dipanggil hanya saksi ini saja? Lalu yang memberikan keterangan atau kesaksian tentang janin ini, satu pun tak dipanggil, termasuk adik korban, Helen Metalmety (31) yang juga hadir dalam persidangan hari ini sudah diperiksa juga tetapi kenapa tak dipanggil.(Jubi/Aprila Wayar)

 Monday, February 18th, 2013 | 22:47:47, TJ

Penembakan Warga Jerman di Base-G : CALVIN WENDA DIBEBASKAN

JAYAPURA – Masih ingat dengan kasus penembakan seorang warga Jerman, Pieter Dietmar Helmut (55) di Pantai Base G tanggal 30 Mei 2012 lalu? Rupaya kasus yang sempat membuat Kota Jayapura dalam beberapa waktu mencekam, kini bisa dikatakan kasusnya tidak jelas. Soalnya, terdakwanya yakni Calvin Wenda dibebaskan sebelum sidang putusan di Pengadilan, padahal kasus ini sempat menjadi sorotan dunia internasional mengingat korbannya seorang asing.

Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Gustaf Kawer, mengatakan, dibebaskannya kliennya itu karena masa tahananan selama 60 hari sudah selesai dijalaninya. Pasalnya sebagaimana Peraturan Perundangan mengenai tindak pidana, jika masa tahanan sudah melampaui batas penahanan, maka yang bersangkutan harus dibebaskan. Jika di sini Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama masa penahanan dan persidangan belum menyiapkan tuntutannya.

“Untuk masa tahanan klien saya kan 30 hari setelah itu ditambah 30 hari lagi, namun jika Jaksa belum menyiapkan tuntutannya, maka klien saya sesuai perintah undang-undang harus dibebaskan,”

ungkapnya saat menghubungi Harian Bintang Papua, Selasa, (22/1).

Untuk itulah, dirinya menegaskan, tidak ada alasan lagi untuk dilakukan penahanan terhadap kliennya itu, dan wajib dibebaskan dalam segala tuntutan hukum.

Dinilainya, proses hukum yang dijalani kliennya itu tidak diseriusi oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. Karena sejak awal kasus ini sudah tidak jelas dalam penangannya, apalagi tidak didukung dengan barang bukti dan saksi-saksi yang kuat. Hal ini menyebabkan JPU dalam menyusun tuntutannya mengalami kesulitan.

“Ini proses hukum tidak jelas karena tidak sampai putusan. Seharusnya dari awal kasus ini di SP3 kan saja, supaya tidak sampai terjadi seperti ini,”

tandasnya.

Menurutnya, jika kasus ini dipaksakan untuk dilanjutkan, maka yang menjadi persoalan adalah terdakwa hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

Ditambahkannya, dalam kasus tersebut, terdakwa dikenakan pasal berlapis, yakni, primer pasal 351 ayat 2, junto pasal 56 KUHP, dan subside 164 KUHP ledi subsider 165. “Meski dituntut pasal berlapis, tapi terdakwa malah bebas,” tandasnya.(nls/don/l03)

Selasa, 22 Januari 2013 15:42, Binpa

Enhanced by Zemanta

Pelaku Penembakan di Puncak Jaya Diduga Seorang Remaja

JAYAPURA [PAPOS]- Siapa pelaku penembakan terhadap Praka Hasan anggota Yonif 753/ Nabire dan seorang warga sipil Hj. Haddis Nito, 1 Januari lalu di Pasar lama Kampung Wuyuki distrik Mulia Kabupaten Puncak Jaya perlahan mulai terungkap.

Kepolian Resort Puncak Jaya menduga pelaku penembakan tersebut adalah seorang gemaja berusia 18 tahun.

“Berdasarkan olah TKP, polisi menemukan selongsong peluru, dan telah memeriksa delapan orang saksi. Ada dugaan kuat pelaku penembakan merupakan seorang remaja pria berusia delapan belas tahun,” ungkap Kapolres Puncak Jaya AKBP Marselis kepada wartawan saat ditemui di Polda Papua, Kamis (17/1).

Menurutnya, hingga saat ini polisi masih terus bekerja keras agar pelaku utama dari aksi penembakan tersebut diungkap. Dia mengakui, dalam mengungkap kasus ini polisi sudah membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat setempat. “Informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu tugas polisi,” terangnya.

Ia menambahkan, semua anggota polisi yang bertugas di Puncak Jaya diwajibkan membina hubungan dengan masyarakat, terutama anggota yang berasal dari luar demi terwujudnya kebersamaan dan kekeluaragaan antara polisi dengan masyarakat setempat sehingga bila sewaktu-waktu terjadi persoalan bisa diselesaikan dengan baik dan tepat.[tom]

Jum’at, 18 Januari 2013 23:43, Ditulis oleh Tom/Papos

Terakhir diperbarui pada Jum’at, 18 Januari 2013 23:49

 

Enhanced by Zemanta

Lagi, Keluarga Pertanyakan Proses Hukum Oknum TNI Yang Tembak Mati Pendeta

TNI-AD

 Merauke – Anis Jambormase, keluarga dari pendeta wanita Frederika Metalmeti (38), kembali mempertanyakan proses hukum terhadap kedua oknum anggota TNI yang telah melakukan penembakan terhadap anak mereka, pada 21 November 2012, di Boven Digoel, Papua.

“Sampai saat ini janji dari Danrem 174/ATW Merauke, dan Pangdam XVII/Cenderawasih masih kami pegang, di awal tahun yang baru ini kami sangat berharap proses hukum dapat segera dituntaskan.”

Pernyataan tersebut disampaikan Jambormase, ketika menghubungi suarapapua.com, Senin (7/1/2013) siang tadi, dari Tanah Merah, Boven Digoel, Papua.

Menurut Jambormase, pihak TNI melalui Danrem 174/ATW Merauke telah memastikan bahwa pelaku penembakan adalah oknum anggota TNI, dan telah berjanji akan di hukum yang seberat-beratnya, bahkan juga berjanji memecat oknum anggota tersebut.

“Kami keluarga akan terus menunggu kapan proses persidangan di Mahkamah Militer TNI di Jayapura dilangsungkan,”

kata Jambormase.

Sementara itu, secara terpisah Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Jansen Simanjuntak, ketika dihubungi wartawan media ini siang tadi, mengaku semua berkas perkara tersangka sudah di serahkan ke Mahmil TNI.

“Saat ini Mahmil sedang pelajari kelengkapan berkas-berkas tersebut, jika sudah benar-benar lengkap, maka proses persidangan akan segera digelar dalam waktu dekat,”

katanya melalui sambungan telepon seluler.

Menurut Kapendam, sejak awal Panglima telah berjanji akan memproses kasus tersebuah sampai ke ranah persidangan, dan oknum anggota yang melakukan perbuatan tersebut akan dihukum seberat-beratnya.

“Kami minta keluarga dapat percaya pada janji bapak panglima, beliau tidak main-main dengan kasus ini, proses hukum akan tetap digelar,”

ungkapnya.

Sebelumnya, seperti diberitakan media ini (baca: Ironis, Dua Oknum Anggota TNI Tembak Mati Pendeta), pada tanggal 21 November 2012, dua orang oknum anggota TNI dikabarkan menembak mati pendeta wanita Frederika Metalmeti tak jauh dari markas kepolisian Tanah Merah, Boven Digoel.

Ketika keluarga menemui salah satu petugas Rumah Sakit yang melakukan otopsi terhadap jenazah korban, ditemukan luka tembak, serta luka memar di sekujur tubuh korban.

Ada tiga tembakan, dikepala korban, dada sebelah kiri, lengan sebelah kanan, kemudian ada luka memar dan sayatan alat tajam di muka korban.

Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjend TNI Christian Zebua, ketika bertemu dengan Komnas HAM RI, pada 30 November 2012 lalu, juga berjanji akan menghukum seberat-beratnya oknum anggota TNI tersebut, dan bahkan sampai pada proses pemecatan yang bersangkutan.

Monday, January 7, 2013, 14:07, SP

 

 

Komnas HAM Desak Polda Papua Ungkap Pelaku Penembakan

NATALIS PIGAI
NATALIS PIGAI

Jayapura – Natalius Pigai, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Indonesia meminta Kapolda Papua dan jajarannya agar  segera mengungkap pelaku penembakan terhadap Melage Tabuni (40) pada hari Selasa (1/1) lalu di Halte Taman Mandiri, samping Purasko Satkamla Lantamal X Jayapura.

“Kapolda beserta jajarannya harus segera mengungkap siapa pelaku penembakan walaupun di media cetak hari ini bahwa Kapolresta Jayapura, AKBP Silas Papare mengatakan, korban bukanlah korban penembakan, melainkan korban peluru nyasar,”

kata Pigai saat menghubungi tabloidjubi.com, Kamis(3/1).

Menurut Pigai, sebenarnya Kapolresta Jayapura sudah tahu siapa pelakunya sehingga pihaknya meminta Kapolda Papua dan jajarannya untuk segera mengungkap pelaku penembakan tersebut. Ditegaskan persoalan itu harus tetap diproses.

“Bila itu memang peluru nyasar akibat dari euphoria tahun baru seperti yang diungkapkan oleh Kapolresta Jayapura maka tidak mungkin ada peluru tanpa ada yang menembakannya. Saya ingin meminimalisir pandangan orang bahwa saat ini Papua dijadikan sebagai area baru terorisme. Apalagi kelompok pejuang HAM di Papua dijadikan teroris,”

kata Pigai lagi.

Pigai meminta Kapolda, jangan karena berada di lingkungan Densus 88 lau kemudian menerapkan Pasal Terorisme di Papua. Untuk memberlakukan pasal terorisme di Papua, harus dibaca dengan baik.

Terkait pemberitaan di media nasional terkait isu masuknya jaringan teroris pimpinan Santoso yang merupakan kelompok Komando Mujahidin Indonesia Timur (KMIT) ke Papua seperti juga yang diberitakan tabloidjubi.com, bagi Pigai itu bukanlah alas an menjadikan terorisme sebagai kambing hitam dalam peristiwa penembakan di Papua.

“Pelarian teroris dari Posso itu berbasis identitas agama yaitu agama Islam, sedangkan apa yang dilakukan perjuangan yang dilakukan Perjuangan Orang Papua berdasarkan identitas ideologi politik dan hak-hak dasar Orang Asli Papua,”

ungkap Pigai lagi.

Pigai berpendapat, peristiwa penembakan tidak boleh dijadikan alat justifikasi untuk membenarkan masuknya kelompok teroris ini ke Papua. Pihaknya berjanji untuk terus memantau kondisi HAM di Papua karena peristiwa penembakan yang terjadi di hari pertama Tahun 2012.

“Apa yang akan terjadi pada 363 hari berikutnya di Papua?”

tanya Pigai mengakhiri wawancara. (JUBI/Aprila Wayar)

Thursday, January 3rd, 2013 | 15:10:24, TJ

Penembakan Nelayan di Raja Ampat Pelakunya Diduga Oknum TNI

Korban saat di evakuasi ke RSUD Sorong
Korban saat di evakuasi ke RSUD Sorong

SORONG – Pelaku penembakan terhadap 7 nelayan yang terjadi di sekitar Pulau Papan Distrik Misol Perairan Raja Ampat Papua Barat, diduga adalah oknum TNI. Meski belum diketahui pasti motif penembakan, namun seorang oknum TNI saat ini telah di periksa oleh Polisi Militer (POM) di Puncak Rafidin.

Dandim 1704/Sorong, Letkol (Inf) Rachmad Zulkarnain usai pertemuan besama KKST, Selasa (25/12) lalu, tidak memberikan komentar lebih, namun ia tidak membantah ada seorang oknum TNI yang saat ini telah di periksa oleh Polisi Militer (POM) di Puncak Rafidin.

Dirinya hanya mengatakan, TNI/Polri masih melakukan beberapa proses untuk mengetahui siapa pelaku dan juga motif penembakan tersebut. Dan meminta waktu, agar proses yang sedang dilakukan dapat berjalan hingga dapat memastikan siapa tersangka dan apa motifnya.

“Saya minta biarkan proses ini berjalan dulu, hingga benar-benar ada yang ditetapkan sebagai tersangka,”

kata Zulkarnaen.

Ditempat yang terpisah juru bicara Kodam XVII Cenderawasih Letkol Jansen Simanjutak Kamis (27/12) kemarin, mengakui ada anggota TNI yang saat ini sedang diperiksa secara intensif oleh POM.

“Kalau oknum yang diduga sebagai pelaku, sedang diperiksa secara intensif. Sekarang biarlah hukum yang bertindak, semuanya harus dilengkapi secara hukum. Tidak bisa hanya salah satu saja. Pangdam sudah secara tegas menekankan untuk oknum pelaku dihukum seberat-beratnya. Untuk itu, perlu dilengkapi berkas hukum agar yang bersangkutan tidak memiliki celah untuk menghindar dari hukuman,”

terangnya.

Lebih jauh Jansen mengatakan pelaku penembakan diduga adalah anggota Babinsa Koramil Misool Kodim 1704 Sorong, dan salah satu pelaku terindentifikasi berinisial Praka BJ.

Sementara itu Kabid Humas  Polda Papua  AKBP I  Gede Sumerta Jaya, SIK kepada koran ini memastikan masih menyelidiki kasus penembakan ini, namun saat ini aparat masih lebih konsentrasi terhadap pencarian korban yang ada belum ditemukan.

Menyangkut informasi tambahan dari korban yang saat ini sedang dirawat di RSUD Sorong setelah selamat dari aksi pemembakan itu, Gede mengatakan kondisi korban masih belum layak untuk dimintai keterangan.

“Kita kan  juga harus menghormati hak asasi seseorang, tak  boleh memaksa seseorang  yang sedang sakit memberikan keterangan,”

tandasnya.

Ditemukan Membusuk
Jasad empat orang nelayan yang ditemukan membusuk di sekitar perairan Waigama, Pulau Papan Misol Utara Kabupaten Raja Ampat, Rabu (26/12) kemarin adalah  La Nuni (55), La Jaka (30)  La Edi (20) dan La Diri ( 20). Sementara seorang korban lainnya, bocah berumur 13 tahun La Tula, masih dalam proses pencarian tim gabungan TNI/Polri dan Basarnas Sorong.

Setelah ditemukan korban langsung evakuasi dengan KM Perikanan Nusantara ke Sorong melalui Pelabuhan Usaha Mina Sorong, Rabu (26/12) sekitar pukul 19.00 Wit dan lansung dibawa ke RSUD Sorong.

Kondisi korban yang sudah hampir sepekan didalam air membuat secara fisik tidak utuh lagi, namun masih bisa dikenali, saat ini petugas sedang melakukan identifikasi korban, selanjutnya akan diserahkan kepada keluarga masing-masing untuk dikebumikan.

Selain empat jenasah,  juga ada korban lain, La Udin (30) dan La Amu (20), kedua korban itu saat ini sedang menjalani perawatan intensive di RSUD Sorong setelah berhasil menyelamatkan diri ke Sorong pada Sabtu (21/12) lalu. Mereka berhasil kabur, setelah menahan sakitnya tertembak peluru di bagian kaki dan tangan.

Pertemuan di Makodim
Terkait dengan kasus tersebut, Kepolisian Raja Ampat bersama Kodim 1704/Sorong, melakukan pertemuan dengan pihak keluarga dan Kerukunan Keluarga Sulawesi Tenggara (KKST). Pertemuan itu, dilakukan untuk membahas proses pencaharian, evakuasi dan identifikasi jasad para korban.

Dalam pertemuan itu, KKST berkesras menanyakan pelaku penambakan kepada Dandim dan Kapolres,  menyusul banyaknya informasi dan dugaan pelaku adalah oknum aparat. Namun, kedua pihak keamanan ini, belum memberikan jawaban kepastian.

Dandim 1704/Sorong, Letkol (Inf) Rachmad Zulkarnain usai pertemuan besama KKST, Selasa (25/12) kemarin lebih cenderung memberikan informasi terkait indenfikasi dan pencaharian korban.

“kami bersama Polri dan Basarnas masih melakukan upaya pencaharian korban yang belum ditemukan,”

ujarnya.

Sementara Kapolres Raja Ampat, AKBP Taufik Irvan, mengaku kepolisian telah meminta keterangan dua korban di RSUD. Pihaknya juga terus melakukan penyelidikan terkait siapa pelaku dan saksi-saksi yang terlibat dalam penembakan tujuh nelayan itu.

“Ini baru proses penyidikan, kami belum dapat menentukan tersangka karena saat ini baru di periksa dua orang saksi,”

kata Taufik. (achi/jir/mdc/achi/l03)

 Nama – Nama Korban

Tewas

Sudah Ditemukan
La Nuni     (55)
La Jaka     (30)
La Edi     (20)
La Diri     ( 20)

Belum Ditemukan
La Tula     (13)

Selamat
La Udin     (30)
La Amu     (20)

 Jumat, 28 Desember 2012 08:47, BP

Penangkapan Hubert Mabel Tak Ada Kaitan Organisasi Manapun

JAYAPURA—Polda Papua menegaskan upaya penangkapan terhadap Hubert Mabel tidak ada kaitannya dengan suatu organisasi manapun, tapi merupakan murni langkah Polri dalam penindakan terhadap seorang pelaku pelanggaran hukum, dimana yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Jayawijaya karena terlibat penyerangan dan pembakaran Kantor Polsek Pirime, Kabupaten Lanny Jaya beberapa waktu lalu.

Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Papua AKBP I Gede Sumerta Jaya, SIK di Mapolda Papua, Jayapura, Senin (17/12).

Dikatakan, upaya pelumpuhan terhadap Hubert Mabel yang diduga mengakibatkan meninggal dunia, bukan semata-semata disengaja. melainkan, yang bersangkutan melakukan perlawanan terhadap aparat menggunakan senjata tajam. Bahkan, ia juga mencoba merampas senjata api milik anggota yang tengah melakukan upaya penangkapan.

Kata dia, awalnya, anggota menerima informasi Hubert Mabel yang merupakan DPO Polres Jayawijaya terkait kasus penyerangan Polsek Pirime tengah berada di suatu kampung. Sehingga anggota bergegas menuju lokasi guna melakukan penangkapan dan meminta yang berangkutan dan 4 temannya yang membawa parang untuk tiarap. Namun Hubert malah melakukan perlawanan dan mencoba merampas senjata api yang dibawa petugas, sehingga anggota spontan menembakan dan mengenai kaki. Dia mengemukakan, saat ini pihak kepolisian juga masih menunggu hasil otopsi dari RSUD Jayawijaya di Wamena, terkait luka tembak yang dialami Hubert Mabel.

“Jenazah almarhum dibawa ke kediamannya, namun kami belum mengetahui apakah langsung dimakamkan atau tidak,” tuturnya.

Terkait kasus ini, dia menambahkan bahwa pihak kepolisian tengah menurunkan Tim Investigasi yang dipimpin langsung Wakapolda Papua.

Sebelumnya, Wakapolda Papua Brigjen (Pol) Drs. Paulus Waterpauw menegaskan, pihaknya segera berangkat ke Wamena, untuk melakukan investigasi terkait kasus ini, serta melakukan koordinasi dengan para tokoh adat, tokoh gereja di Wamena. Sedangkan Kabid Propam akan melakukan upaya-upaya internal, guna menyakini laporan-laporan yang diterima.

“Saya pikir kalau terjadi suatu persoalan paling sering, sesaat setelah itu ada rangkaian peristiwa yang sulit diprediksi. Namun upaya yang kami lakukan bagaimana cara kita meredam supaya tidak bergejolak lebih besar lagi,”

katanya.

Wakapolda menegaskan, pihaknya berharap situasi ini tak dimanfaatkan pihak-pihak yang lain. “Kalau ada salah tindakan, maka akan dilakukan secara internal dan kami bertanggung jawab memelihara rasa aman menjalang Natal ini,”

ujarnya.

Ditanya tindak lanjut kasus tersebut, Wakapolda mengemukakan, kini Polres Jayawijaya telah memeriksa 1 hingga 2 saksi untuk diminati keterangan. Sementara 4 rekan almarhum yang saat itu dilokasi kejadian melarikan diri ke hutan. (mdc/donl03/adv)

Selasa, 18 Desember 2012 09:57, Binpa

Enhanced by Zemanta

1 Ditembak, 1000 Anggota KNPB Bangkit Melawan

Selasa, 18 Desember 2012 09:57

JAYAPURA -Tewasnya Ketua Militan KNPB Pusat, Hubertus Mabel, dinilai oleh keluarga besar KNPB dan keluarga korban adalah suatu tindakan pelanggaran hukum dan pelanggaran pidana yang sangat fatal.

Pasalnya, jika sesuai prosedur hukum, seseorang yang diduga terlibat hukum pidana setelah dilumpuhkan, ditangkap dan diproses hukum, namun hal itu berbeda dengan penangkapan Hubertus Mabel dan kawan-kawannya.

Sebab menurut Jubir KNPB, Wim R. Medlama, Hubertus Mabel saat dilumpuhkan tim panas pada kedua kakinya oleh aparat, yang bersangkutan diamankan di dalam mobil Polisi, Hubertus Mabel dianiaya dan ditikam dengan senjata tajam.

“Pada Minggu Sore (16/12) Hubertus Mabel, dan Anggota Militan KNPB, Natalis Alua saat digrebek keduanya tidak melawan, malah dilumpuhkan dengan tima panas, lalu Hubertus Mabel kami duga dianiaya dan ditikam jantungnya, sedangkan Natalis Alua juga dianiaya aparat keamanan sehingga sekarang di rawat di RSUD Wamena,”

ungkapnya dalam keterangan persnya kepada wartawan di Prima Garden Abepura, Senin, (17/12). Dijelaskan, tindakan aparat keamanan sudah diluar ambang batas perikemanusian, sebab selain perbuatan sadis, jika aparat keamanan tidak mengijinkan keluarga korban dan aktivis KNPB melihat jenasah korban dan dilakukan otopsi.

“KNPB bersama masyarakat, kesal dengan tindakan Polisi yang bertugas di tanah Papua dimana telah melakukan penembakan terhadap Ketua Militan KNPB Pusat, Hubertus Mabel dan temanya Natalis Alua,”

tegasnya.

Menurutnya, jika dilihat Hubertus Mabel maupun rekan-rekannya tidak terlibat dalam aksi penyerangan Pirime Lanny Jaya. Tindakan aparat tersebut dinilai sebagai upaya aparat polisi untuk memuaskan kekesalan mereka dan membalas dendam atas kematian ketiga oknum Polisi yang tewas dalam penyerangan di Polsek Pirime tersebut.

“Itu sebuah Skenario untuk memvonis Hubertus melakukan perlawanan dan perbuatan, padahal itu tidak benar. Itu hanya menghilangkan rasa sedih dari anggota keluarga korban polisi itu, itu sebagai pelampiasan saja. Kalau hukum itu ditangkap dan diadili, bukan dihabisi nyawanya, yang berhak mengambil nyawa orang itu hanya Tuhan,”

imbuhnya.

Ditandaskannya, seharusnya Polda Papua mengantongi dan menunjukan bukti hukum yang kuat baru mengambil tindakan hukum, tapi tindakan hukum bukan langsung menghabisi nyawanya, melainkan ditangkap dan diadili untuk membuktikan apakah Hubertus Mabel melakukan pelanggaran hukum atau bukan. Ini sama seperti kasus Mako Tabuni.

Pihaknya menilai, tindakan-tindakan aparat keamanan selama ini hanya sebagai bentuk mematakan/ memadamkan isu Papua Merdeka, tapi justru hal itu malah terus mendorong proses cepat kemerdekaan bangsa Papua Barat.

Ditegaskan, meski upaya aparat keamanan dengan berbagai cara memadamkan api perjuangan rakyat Papua untuk merdeka dan berdaulat, seperti membunuh anggota KNPB dan rakyat Papua dan menuding KNPB teroris, tapi harus diingat bahwa untuk itu, 1 di tembak/dibunuh, tapi 1000 KNBP/rakyat Papua siap bangkit melawan terus sampai kemerdekaan diperoleh secara utuh.

“Awalnya kami dituding teroris, itu hanya untuk menghabisi kami KNPB, kami tidak tahu rakit Bom, terus dituding, dan permainan apalagi yang akan dimainkan aparat keamanan untuk mengkambinghitamkan kami dan rakyat Papua,”

tegasnya.

DAP Kutuk Pembakaran Rumah Adat Pilamo
Semenara itu, Dewan Adat Papua mengutuk aksi pembakaran Rumah Adat Pilamo yang dilakukan aparat kepolisian di Wilayah Adat Suku Baliem atau wilayah Adat Lapago, Minggu ( 16/12/2012) malam. Pembakaran terhadap Rumah Adat yang digunakan oleh Dewan Adat Papua sebagai Kantornya itu, menyusul penangkapan terhadap aktivis KNPB sehubungan beberapa insiden yang terjadi di Wilayah Adat Baliem Lapago.

Ketua Dewan Adat Baliem Lapago, Lamok Mabel menyatakan, melihat kondisi terakhir khusus yang menimpa masyarakat di Wamena yang mengakibatkan hilangnya nyawa masyarakat sipil serta dibakarnya Rumah Dewan Adat menunjukkan perbuatan ini merupakan perbuatan manusia tidak bermoral yang dilakukan dimalam hari pukul 11:00.

Lemok Mabel menilai, selain perbuatan terkutuk, perbuatan membakar Rumah Adat ini dilakukan pada hari minggu yang merupakan hari suci di minggu Advent dan bulan Desember merupakan bulan yang penuh damai bagi.

Lemok Magel melihat, tindakan tidak bermoral itu dilakukan oleh aparat tanpa prosedural, tanpa alasan jelas di tengah malam. Menurut dia, Pilamao yan merupakan Rumah adat masyarakat di Wilayah Baliem dibangun sebagai implementasi Undang undang Dasar 1945 pasal 18 yang diperkuat lagi dengan Undang undang Otsus Papua serta konvenan Internasional sesuai Deklarasi PBB tentang masyarakat Adat atau pribumi Internasional, pada september 2007.

Melihat kenyataan itu, maka kami menyampaikan beberapa pernyataan dan rekomendasi bahwa kami mengutuk dan bersumpah: dari yang merencanakan, memerintahkan pembakaran terhadap Rumah Adat Pilamo, maka suku dan bangsa mereka akan mengalami musibah yang tidak berkesudahan selama tujuh turunan, karena Honai Adat merupakan tempat berlindung semua pihak, bukan saja orang Papua asal Baliem, melainkan orang dari luar juga akan berlindung dalam Honai Adat ini yang mempunyai nilai sakral.

Dengan pembakaran Honai adat ini, maka kami Dewan Adat Papua menilai dan beranggapan bahwa, TNI/POLRI maupun Pemerintah telah merusak citra dirinya sendiri. Dewan Adat menilai pembakaran Honai merupakan suatu bentuk pengusiran paksa yang dilakukan TNI/POLRI dan Pemerintah terhadap penduduk Pribumi Papua dari tempat tinggalnya.

Pernyataan kutuk terhadap pembakaran Honai adat ini juga mendapat tanggapan sama dari beberapa anggota dan Ketua Dewan Adat masing masing wilayah di Papua yang hadir dalam Jumpa persnya di Waena Jayapura siang kemarin. Termasuk pernyataan dari Petapa. Dewan Adat Papua seperti diterangkan Lemok Mabel menyatakan, Polda Papua dan Pangdam harus bertanggung jawab terhadap pembakaran Rumah Adat ini. “Bukan tanpa alasan, bila rumah adat orang jawa misalnya dibakar pasti orang suku jawa akan marah atau sengaja membakar keraton misalnya pasti Sultan juga akan marah, karena mempunyai nilai budaya dan kesakralan , maka kamipun demikian akan marah sebab Rumah adat atau Honai adat kami dibakar karena Rumah Adat ini mengandung nilai-nilai budaya dan sakral yang dijaga turun temurun”

Dewan Adat juga meminta agar presiden bertanggung jawab terhadap pembakaran Rumah adat di Wamena pada Minggu ( 16/12) malam

Dewan Adat Papua yang diwakili oleh Lemok Mabel, Marthen Swabra, Robert Watae, Efraim Yoteni dan Albert Boykaway dari Petapa mengungkapkan hal yang sama yakni pertanggung jawaban Kapolda, Pangdam dan Presiden terhadap peristiwa yang terjadi di Wamena hingga pembakaran Rumah adat. (nls/ven/don/l03)

Enhanced by Zemanta

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny