
Jayapura — Persidangan Kasus Pembunuhan terhadap Pdt. Frederika Metalmeti (38) di Boven Digoel pada 21 November 2011 lalu digelar kembali hari ini, Senin (11/2) dengan menghadirkan dua orang saksi. Saksi pertama dari kepolisian Boven Digoel dan satu lagi dari masyarakat sipil.
“Ini baru pada pemeriksaan saksi jadi kami dari pihak keluarga belum dapat menyampaikan apapun,”
demikian kata Aners Jembormase mewakili keluarga korban kepada tabloidjubi.com hari ini, Senin (11/2) di halaman Mahkamah Militer III-19, Dok V Jayapura.
Sidang kali ini menghadirkan dua orang saksi yaitu Levinus Manggaprouw (27) dari Kepolisian Boven Digoel dan Manyu Warembo (46), warga sipil di Boven Digoel.
“Saya kenal dengan terdakwa Sertu Irfan pada Tahun 2009 tetapi saya tidak tahu hubungan antara terdakwa dengan korban,”
demikian kata Mangprouw dalam persidangan hari ini.
Manggaprouw juga tidak bertemu dengan terdakwa hampir sepanjang Tahun 2012. Dalam pemeriksaan ini, saksi juga mengatakan, hanya bertemu dengan terdakwa saat dirinya bermain ke rumah teman yaitu Amir, tempat terdakwa biasanya tidur.
“Saya tidak pernah melihat terdakwa dengan korban di rumah Amir,”
kata saksi menanggapi pertanyaan Oditur Militer, Yuli Wibowo.
Sidang hari ini sendiri dipimpin oleh Hakim Ketua, Letkolsus Priyo Mustiko (TNI-AL) dengan Hakim Anggota Ventje Bullo dan Bambang Wirawan. Terdakwa, Sertu Irvan dikenai Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukim Pidana.
Menurut Manggaprow, saat kejadian dirinya sedang berada di pos jaga dan mendengar suara ledakan senjata api sebanyak tiga kali. Ledakan pertama dan kedua beruntun sedangkan ledakan ketiga ada rentan waktu antara satu hingga dua menit. (JUBI/Aprila Wayar)
Monday, February 11th, 2013 | 23:32:52, TJ
