Dua Saksi Hadiri Sidang Kasus Pembunuhan Pdt. Frederika Oleh TNI

MANGGAPROUW SAAT MEMBERI KESAKSIAN (JUBI/APRILA)
MANGGAPROUW SAAT MEMBERI KESAKSIAN (JUBI/APRILA)

Jayapura — Persidangan Kasus Pembunuhan terhadap Pdt. Frederika Metalmeti (38) di Boven Digoel pada 21 November 2011 lalu digelar kembali hari ini, Senin (11/2) dengan menghadirkan dua orang saksi. Saksi pertama dari kepolisian Boven Digoel dan satu lagi dari masyarakat sipil.

“Ini baru pada pemeriksaan saksi jadi kami dari pihak keluarga belum dapat menyampaikan apapun,”

demikian kata Aners Jembormase mewakili keluarga korban kepada tabloidjubi.com hari ini, Senin (11/2) di halaman Mahkamah Militer III-19, Dok V Jayapura.

Sidang kali ini menghadirkan dua orang saksi yaitu Levinus Manggaprouw (27) dari Kepolisian Boven Digoel dan Manyu Warembo (46), warga sipil di Boven Digoel.

“Saya kenal dengan terdakwa Sertu Irfan pada Tahun 2009 tetapi saya tidak tahu hubungan antara terdakwa dengan korban,”

demikian kata Mangprouw dalam persidangan hari ini.

Manggaprouw juga tidak bertemu dengan terdakwa hampir sepanjang Tahun 2012. Dalam pemeriksaan ini, saksi juga mengatakan, hanya bertemu dengan terdakwa saat dirinya bermain ke rumah teman yaitu Amir, tempat terdakwa biasanya tidur.

“Saya tidak pernah melihat terdakwa dengan korban di rumah Amir,”

kata saksi menanggapi pertanyaan Oditur Militer, Yuli Wibowo.

Sidang hari ini sendiri dipimpin oleh Hakim Ketua, Letkolsus Priyo Mustiko (TNI-AL) dengan Hakim Anggota Ventje Bullo dan Bambang Wirawan. Terdakwa, Sertu Irvan dikenai Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukim Pidana.

Menurut Manggaprow, saat kejadian dirinya sedang berada di pos jaga dan mendengar suara ledakan senjata api sebanyak tiga kali. Ledakan pertama dan kedua beruntun sedangkan ledakan ketiga ada rentan waktu antara satu hingga dua menit. (JUBI/Aprila Wayar)

Monday, February 11th, 2013 | 23:32:52, TJ

Kawer: Buchtar Tabuni Korban Ketidakadilan

Buchtar Tabuni di depan Lapas Abepura (JUBI-Aprila)
Buchtar Tabuni di depan Lapas Abepura (JUBI-Aprila)

Jayapura  — Gustav Rudolf Kawer, pengacara Buchtar Tabuni mengatakan Buchtar Tabuni adalah korban ketidakadilan. Hal ini diungkapkan kepada tabloidjubi.com hari ini, Sabtu (19/1) di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Abepura sehubungan dengan berakhirnya masa tahanan Buchtar Tabuni dengan bebas bersyarat.

“Buchtar Tabuni adalah korban dari ketidakadilan untuk kepentingan negara yang lebih besar,”

kata Kawer kepada tabloidjubi.com seusai mendampingi Buchtar Tabuni hingga keluar dari pintu Lapas Abepura.

Menurut Kawer, Buchtar Tabuni tidak harus bebas hari ini. Dia seharusnya bebas dua puluh satu hari lagi dari hari ini karena fakta di persidangan itu, dia tidak terbukti melakukan pengeroyokan.

“Untuk sebuah kasus pengeroyokan seperti yang dituduhkan kepada Buchtar Tabuni, pembuktiannya itu pelakunya harus lebih dari satu orang sedangkan ini pelakunya hanya satu orang yaitu Buchtar Tabuni,”

ungkap Kawer lagi.

Buchtar Tabuni disambut massa Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang dipimpin langsung oleh Victor Yeimo, Ketua KNPB. Massa aksi berjumlah kurang lebih dua ratus orang. Buchtar Tabuni sempat menitikkan air mata saat dirinya disambut dengan iringan lagu Tanah Papua oleh massa yang menyambutnya.

Di tempat yang sama, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Abepura, Nuridin mengatakan jadi Buchtar Tabuni masih harus melapor setiap satu bulan selama menjalani cuti bersyaratnya. Masa tahanan yang bersangkutan adalah delapan bulan, masih tersisa kurang lebih satu bulan lagi. Nanti yang bersangkutan selesai masa percobaannya setelah melapor di Bapas. Setelah itu, dia akan bebas setelah masa percobaannya dilalui dengan baik.

Bapas singkatan dari Balai Pemasyarakatan. Bapas adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI selain Rutan (Rumah Tahanan Negara) dan LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan).

“Selama menjalankan cuti bersyarat itu, Buchtar Tabuni masih wajib lapor,”

demikian kata Nuridin kepada tabloidjubi.com hari ini, Sabtu (19/1) di halaman Lapas Abepura.(JUBI/Aprila Wayar) 

 Sunday, January 20th, 2013 | 01:13:47, TJ

Korban HAM Timor Timur Masih Bisa Tempuh Jalur Internasional

TEMPO Interaktif, Jakarta:Korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Timor Timur masih bisa mencari keadilan melalui jalur internasional. Ketua Komisi Nasional HAM Ifdhal Kasim mengatakan, mekanisme internasional tersebut yakni mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk membuka peradilan internasional terhadap pelaku pelanggaran HAM. ”Selain, perlu juga diketahui bagaimana sikap Sekretaris Jenderal PBB atas hasil kerja Komisi Kebenaran dan Persahabatan dan komisi ahli PBB yang memantau proses penegakan hukum di pengadilan HAM sebelumnya,” ujar Ifdhal saat dihubungi Tempo, Rabu (16/7).

Komisi Kebenaran dan Persahabatan Indonesia-Timor Leste telah menyerahkan laporan akhir tentang temuan pelanggaran berat hak asasi manusia sebelum dan setelah jajak pendapat di Timor Leste, September 1999. Komisi yang dibentuk sejak 11 Agustus 2005 itu menyerahkan laporannya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta, dan Perdana Menteri Timor Leste Kay Rala Xanana Gusmao di Nusa Dua, Bali, Selasa (15/7) kemarin. Kedua negara bersepakat tidak melanjutkan kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum dan sesudah jajak pendapat ke proses hukum.

Ifdhal mengatakan, hasil pantauan komisi ahli PBB pada tiga tahun lalu merekomendasikan agar dibentuk pengadilan internasional atau pengadilan campuran dan pengadilan nasional yang di dalamnya ada unsur internasional, misalnya salah satu hakimnya adalah hakim asing.

Sementara hasil Komisi Kebenaran dan Persahabatan yang disampaikan kepada kedua negara, menurut dia, menyebutkan terjadi pelanggaran HAM dan mengusulkan agar kedua negara melakukan pemulihan terhadap para korban. Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Timor Leste Ramos Horta menyesalkan peristiwa itu dan tidak menindaklanjuti ke ranah hukum.

Namun upaya melalui jalur internasional ini, kata Ifdhal, membutuhkan waktu panjang. Alasannya, kedua negara sudah sepakat untuk tidak membawa masalah ini ke pengadilan. ”Secara politis sudah tertutup kemungkinan itu,” ujarnya.

Komnas, kata dia, juga tidak bisa menindaklanjuti laporan KKP karena komisi itu menggunakan laporan dan hasil investigasi Komnas sebagai dasar klarifikasinya. Lagipula, lanjut Ifdhal, prosedur penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM akan dilimpahkan ke kejaksaan. Sedangkan kejaksaan adalah alat pemerintah dan bekerja atas perintah presiden serta pembentukan pengadilan HAM ad hoc pun perlu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ”Jadi tidak bisa menggunakan mekanisme nasional,” katanya.

Rini Kustiani

SP Daily: Politik atau Politisasi Agama?

Richard Daulay

engenai hubungan agama dan negara sebuah tesis berbunyi: Revivals often occur when politics is broken, when it fails to address the most significant moral issues of the day. Social movement then rise up to change politics, and the best movements usually have spiritual foundations” (Kebangunan rohani biasanya muncul ketika politik rusak, ketika politik gagal mengatasi isu-isu penting menyangkut moralitas masyarakat. Kemudian gerakan sosial muncul untuk mengubah politik dan gerakan sosial yang benar biasanya mempunyai dasar spiritual yang kuat). (Jim Wallis, The Great Awakening: Reviving Faith & Politics in A Post-Religious Right America. (New York: HarperCollins, 2008), hal 2) Continue reading “SP Daily: Politik atau Politisasi Agama?”

Up ↑

Wantok COFFEE

Organic Arabica - Papua Single Origins

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny