Surat Untuk Gubernur Monyet

Kepada:
YTH Gubernur Papua Monyet Lukas Enenmbe,
Kapolda Papua Monyet Paulus Waterpauw dan Para Pimpinan Agama dan Adat yang ada yaitu Para Monyet

Dengan ini kami sampaikan sehubungan dengan kejadian yang menimpa mahasiswa monyet asal Papua di kota peradaban manusia NKRI Jogjakarta maka kami meminta bapak-bapak pimpinan masyarakat monyet Papua agar menyurati dengan resmi Presiden manusia NKRI agar dengan beradab mengirim pulang warga monyet di negeri mereka dan menarik kembali warga manusia NKRI yang ada di negeri para monyet.

Sekian dan terimakasih atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Kami yang bertanda tangan dibawah ini anak-anakmu monyet

 

Yoris Maran

AnginSelatan.com, Wednesday, July 20, 2016

Sumber Dari: http://www.anginselatan.com/2016/07/surat-untuk-gubernur-monyet.html#ixzz4F0XD9IDg

Tak Mau Ada Separatis, Komnas HAM Kecam Pernyataan Sultan

Rabu, 20 Juli 2016 | 18:34 WIB

TEMPO.CO, Yogyakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam pernyataan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X yang mengatakan tidak boleh ada separatis di Yogyakarta. Pernyataan itu dikeluarkan Sultan pada 19 Juli 2016 di Kepatihan menanggapi aksi sejumlah mahasiswa Papua di Yogyakarta yang menggelar dukungan atas United Liberation Movement For West Papua (ULMWP). Para mahasiswa Papua itu mendorong ULMWP menjadi anggota Melanesian Spearhead Group (MSG).

“Itu sangat berbahaya. dalam konteks budaya Jawa, itu pengusiran secara halus, bahwa orang Papua tak boleh di Jogja,” kata Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai saat ditemui di Asrama Papua Kamasan sesaat sebelum bertolak ke Kepatihan Yogyakarta untuk menemui Sultan, Rabu, 20 Juli 2016.

Mengingat kedudukan Sultan tak hanya sebagai kepala pemerintahan, melainkan juga tokoh nasional dan Raja Jawa. Dan sebagai raja, lanjut Pigai, pernyataan Sultan akan diikuti semua rakyatnya. “Itu penyataan chauvinist pimpinan besar negara. Itu tidak boleh,” kata Pigai sembari mengingatkan adanya jaminan hukum dalam berekspresi dan menyatakan pendapat.

Selain ingin menanyakan ihwal maksud pernyataan Sultan, Pigai juga ingin meminta keterangan soal peran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada para mahasiswa Papua di Yogyakarta.

Juru bicara Persatuan Rakyat untuk Pembebasan Papua Barat (PRPPB) Roy Karoba pun menyesalkan pernyataan Sultan. “Itu menyulitkan kami di sini. Seolah label separatis itu melekat pada orang Papua,” kata Roy saat ditemui di Asrama Papua “Kamasan”.

Dia pun meminta Sultan menyampaikan secara tegas maksud dari pernyataannya soal tak boleh ada separatis di Yogyakarta itu. “Kalau benar itu pengusiran, kami akan angkat kaki dari Jogja,” kata Roy.

Sultan membantah maksud pernyataannya adalah tidak memperbolehkan mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta. Menurut Sultan, aspirasi untuk menentukan nasib sendiri yang dilakukan mahasiswa Papua boleh dilakukan, asalkan tidak disampaikan kepada publik. “Kalau di asrama, silakan. Kalau disampaikan ke publik, di tempat lain sana, tidak di Jogja,” kata Sultan di Kepatihan, Rabu, 20 Juli 2016.

Alasannya, masyarakat Yogyakarta itu untuk Indonesia, bukan Yogyakarta memberi ruang bagi separatis untuk memisahkan diri dari Indonesia. “Itu prinsip. Beberapa kali sudah terjadi dan sudah saya ingatkan. Saya tidak mau Yogyakarta menjadi tempat untuk aspirasi lain,” kata Sultan.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Kapolri Diminta Jelaskan Soal Insiden Mahasiswa Papua di Yogyakarta

Monday, 18 July 2016, 19:28 WIB, Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bilal Ramadhan

nggota polisi berjaga saat aksi tolak OPM di depan Asrama Mahasiswa Papua, DI Yogyakarta, Jumat (15/7).
nggota polisi berjaga saat aksi tolak OPM di depan Asrama Mahasiswa Papua, DI Yogyakarta, Jumat (15/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sejak setahun terakhir, warga negara Indonesia asal Papua dinilai mengalami kekerasan berlanjut. Hal tersebut lantaran pelarangan menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi dan kebebasan berekspresi lainnya.

Kejadian terakhir adalah peristiwa di Yogyakarta pada Jumat (15/7). Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani mengatakan, demonstrasi adalah bentuk kebebasan berekspresi apa pun tema yang disampaikannya.

Bahkan, aspirasi pembebasan Papua juga sah untuk disampaikan dalam sebuah demonstrasi sebagai bentuk protes atas ketidakadilan yang dialami oleh warga Papua.

“Selama demonstrasi itu disampaikan secara damai dan tidak adanya tindakan permulaan yang menunjukkan adanya makar maka polisi apalagi ormas tidak boleh membatasi, melarang, dan menghakimi dengan kekerasan,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (18/7).

Ismail mengatakan, penggunaan ormas tertentu atau pembiaran ormas dalam menghadapi aspirasi masyarakat yang berbeda adalah modus lama yang ditujukan untuk membersihkan tangan polisi sebagai aparat keamanan.

Dengan melibatkan atau membiarkan ormas, maka polisi terhindari dari tuduhan melakukan kekerasan. “Padahal, membiarkan seseorang atau ormas melakukan kekerasan adalah tindakan pelanggaran HAM (violation by omission–Red),” kata pengajar hukum tata negara di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Menurut dia, Kapolri Tito Karnavian harus menjelaskan peristiwa di Yogyakarta secara gamblang agar kepercayaan publik tidak segera luntur di masa kepemimpinannya. Ismail menyebut Tito mempunyai pandangan agak konservatif perihal pembatasan HAM, seperti dalam kasus teorisme.

“Tetapi, membiarkan tindakan kekerasan terus-menerus terhadap warga Papua adalah tindakan pelanggaran HAM dan bertentangan dengan semangat Jokowi yang berkali-kali menegaskan hendak mengatasi persoalan Papua secara holistik,” ujarnya.

Polri harus bertindak adil dengan menghukum anggota ormas yang melakukan kekerasan. Menurut Ismail, apa pun argumen ormas tersebut, baik rasialisme, ujaran kebencian, dan kekerasan telah secara nyata diperagakan. Tindakan main hakim sendiri (vigilantisme) adalah pelanggaran hukum.

Anggota KNPB Sentani ‘Diculik’ Lima Orang Berpakaian Preman

Jayapura, Jubi – Seorang anggota KNPB wilayah Sentani, Anton Hubusa (23th) mengaku diculik dan diikat oleh lima lelaki berpakaian preman dan dibawa dengan Estrada, Rabu (15/6/2016), dari titik aksi Hawai, Sentani, Kabupaten Jayapura.

Lima laki-laki berpakaian preman yang menggunakan mobil Estrada hitam tersebut menghampiri Anton yang sedang mengambil foto untuk dokumentasi aksi.

Menurut Anton kepada Jubi, salah seorang dari mereka menghadangnya sambil mengatakan: “kau bikin apa? Perintah Kapolda itu KNPB tidak boleh demo.”

Lalu Anton menjelaskan bahwa demo damai yang dilakukannya adalah hak azasi untuk perjuangan bangsa Papua.

Tanpa mengindahkan pernyataan Anton, lima orang tersebut langsung memborgol dan memasukkannya ke dalam Estrada. Anton protes dan meronta di dalam Estrada yang tertutup rapat. Ketika itu mobil masih diparkir dalam keadaan gelap karena tertutup kaca.

Anton mengatakan, dirinya terus meronta dan melawan sekitar 30 menit sambil berteriak agar dibiarkan bergabung dengan kawan-kawannya. Karena terus meronta, dia lalu dilempar ke bak belakang mobil, sambil mobil bergerak.

Di bak belakang mobil, kakinya diikat keatas dalam keadaan tangan masih diborgol. Mereka mengatakan akan membawanya ke Polsek Doyo. Namun mobil yang berjalan berputar-putar membuat Anton panik dan terus berteriak karena tidak tahu dia akan dibawa kemana.

Karena terus berteriak, mulut Anton lalu dilakban dan kepalanya sempat dipukul.

Anton mengetahui bahwa dirinya dibawa ke arah Genyem, dan seseorang dengan motor Supra x mengikuti dari belakang. Sambil meronta terus menerus, Anton berhasil melompat dari mobil yang melambat, dan jatuh ke tengah jalan.

Dia masih terus berteriak minta tolong untuk diserahkan pada polisi, “saya bukan binatang, saya berjuang untuk Papua,” ujarnya. Keenam orang tersebut mengelilinginya ditengah jalan dan terus mengancam keras.

“Untung ada seorang mahasiswa asal Wamena dia lewat di jalan itu, dia datangi kami dan bilang pada mereka untuk berhenti, dan tidak boleh lakukan itu, karena melanggar hukum”, Anton menjelaskan.

Baru setelah mahasiswa itu pergi untuk melaporkan kejadian, kelima orang tersebut membawa Anton ke Polres Doyo. Itupun setelah dibawa berputar lagi beberapa kali.

Saat ini Anton menderita luka-luka lecet di tangan, kaki dan kepala, serta kepala pusing. Dia dan teman-temannya di KNPB menolak dirujuk ke RS Youwari oleh Polisi, dan memilih ditangani secara mandiri oleh organisasi.(*)

Pelapor Khusus PBB : Jurnalis Asing Bebas ke Papua, Untungkan Papua

Surabaya, Jubi/Antara – Pelapor Khusus PBB mengenai Situasi HAM Palestina, Prof Dr Makarim Wibisono MA-IS MA, menilai kebijakan Presiden Joko Widodo membebaskan jurnalis asing untuk meliput Papua itu justru akan sangat menguntungkan Papua.

“Kalau dilarang justru akan memunculkan pemberitaan yang keliru tentang Papua, tapi kalau dibuka bebas akan membuat jurnalis asing bisa melihat fakta dan perubahan di sana,”

katanya setelah berbicara dalam debat publik bertajuk ‘Pengungsi Rohingya dan Respons ASEAN’ di Auditorium Fisip Unair Surabaya, Rabu (27/5/2015).

Dalam “diskusi reboan” yang juga menampilkan dosen HI Fisip Unair Baiq Wardhani MA PhD itu, Prof Makarim yang juga guru besar luar biasa pada Hubungan Internasional (HI) Fisip Unair Surabaya itu menyatakan kebebasan jurnalis asing meliput Papua itu juga memaksa pemerintah untuk lebih siap.

“Kalau orang asing bisa meliput Papua secara bebas, maka pemerintah pun tidak akan main-main dalam membangun Papua, sehingga dampaknya akan justru mendorong kesejahteraan masyarakat Papua,” katanya.

Dampak lebih lanjut, katanya, kalau masyarakat Papua sejahtera, maka obsesi masyarakat Papua untuk merdeka itu akan hilang, apalagi Papua merdeka itu tidak menguntungkan Papua dan Indonesia, melainkan menguntungkan negara lain.

“Jadi, kalau kita mampu mengelola Papua hingga masyarakatnya senang, maka obsesi untuk merdeka itu tidak akan pernah ada. Tapi, kalau kita salah dalam mengelola Papua, maka jurnalis yang ada di sana akan menyebarluaskan ke seluruh dunia dan citra kita akan tercoreng,”

katanya.

Sebelumnya (26/5), Direktur Utama Perum LKBN Antara Saiful Hadi mengusulkan adanya sanksi tegas untuk para jurnalis, termasuk dari luar negeri, yang menyajikan berita bias serta tidak berimbang tentang keadaan di tanah Papua.

“Perlu sanksi tegas bagi jurnalis, termasuk berasal dari luar negeri, yang menyajikan pemberitaan tentang Papua berdasarkan fakta yang direkayasa,” katanya dalam Seminar Nasional bertema ‘Peluang, Tantangan dan Hambatan Atas Terbukanya Papua bagi Jurnalis Asing’ di Wisma Antara, Jakarta.

Menurut dia, bentuk sanksi tersebut harus dibahas bersama dengan Dewan Pers agar seluruh pewarta dan termasuk jurnalis asing, dapat menjaga profesionalitas dalam pemberitaan mereka.

Terkait permasalahan sanksi tersebut, Dewan Pers akan mendorong masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan jurnalistik sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (hak jawab dan hak koreksi). (*)

Source: TJubi.com, Diposkan oleh : Admin Jubi on May 28, 2015 at 11:11:08 WP [Editor : Victor Mambor] Sumber : Antara

Dua Jurnalis Asing Diduga (Spionase) Mata-mata di Papua

Sabtu, 16 Agustus 2014 06:50, BINPA

JAYAPURA – Dari hasil pemeriksaan secara mendalam terhadap dua jurnalis Asing asal Perancis masing Thomas Charles Dendies (40) yang bekerja di ARTE TV Perancis dan Valentine Bourat ARTE TV, diduga melakukan kegiatan (spionase) mata-mata kepada kelompok KKB di Papua.

Sementara itu, Kapolda Papua Irjend (Pol) Drs. Yotje Mende M.H., M.Hum., ketika ditemui wartawan di DPRP mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap dua jurnalis asing asal Negara Perancis dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Dua Jurnalis Asing yang sudah melakukan komunikasi dengan KKB di Papua itu, masing-masing, Thomas Charles Dendies (40) yang bekerja di ARTE TV Perancis dan Valentine Bourat ARTE TV Perancis masih dalam penahanan keimigrasian Kota Jayapura.

Kapolda Yotje juga mengaku, akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi, pasalnya dua jurnalis Asing tersebut sudah di Imigrasi. “Dua Jurnalis sudah digelar perkaranya, dan kesimpulannya mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti pelanggaran keimigrasian,” kata dia.

Disamping menetapkan mereka sebagai tersangka, Polda juga akan mencari bukti dan terus menggali kegiatan-kegiatan lain yang mereka lakukan selama berada di Papua. “Bukti-bukti dari dari laptop memang ada kegiatan mata-mata, jika ada terbukti maka kita akan melakukan penegakkan hukum,” tegas dia usai menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRP dalam rangka mendengarkan Pidato Presiden RI memperingati HUT ke-69 kemderdekaan RI yang berlangsung di Aula DPRP, Jumat (15/8) kemarin.

Kapolda Yotje menjelaskan, pelanggaran keimigrasian itu adalah Visa turis yang disalah gunakan untuk melakukan peliputan. Selain pelanggaran visa, polisi juga mencurigai ada pelanggaran lain dan kegiatan lain, namun sementara diserahkan ke imigrasi untuk lakukan penyelidikan dan tetap polri membackup penyelidikan.

“Pemeriksaan saat ini masih kewenangan imigrasi sesuai dengan aturan dari imigrasi. Jikalau masa penahanan selama 20 hari belum selesai proses penyelidikan maka akan bisa dilakukan penambahan masa penahanan 20 hari lagi,”

jelasnya.

Untuk pasal yang dikenakan kepada dua jurnalis Asing ini, tambah Kapolda Yotje, bahwa keduanya dikenakan pasal 122a UU nomor 6 tahun 2011 tentang imigrasi dengan ancaman penjara lima tahun penjara.

Di tempat berbeda, Staf Kedubes Prancis, Dominique Romeu Bert ditemui di Mapolda Papua, mengatakan, mengakui bahwa kedua orang warga Asing asal Peranis ini masih aktif sebagai jurnalis di ARTE TV Prancis. “Kami sudah menyampaikan kepada pihak kepolisian dan imigrasi bahwa keduanya memang jurnalis di Perancis,” katanya dengan menggunakan bahasa Indonesia.

Menganai masa berlaku kepemilikan Kartu pers habis sejak tahuan 2006, Romeu menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian bahwa keduanya memang wartawan. “Untuk sementara pihak kedutaan akan terus mengusahakan dalam pemeriksaannya dan pasti mereka akan di dampingi pengacara,” tandasnya. (loy/jir/don)

Up ↑

Wantok COFFEE

Organic Arabica - Papua Single Origins

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny