Wartawan Asing di Papua Bisa Buka Kemunafikan Indonesia

Selasa, 07 Juni 2016

Sudah Saatnya Indonesia Takut Papua Merdeka “Kita anggap ini serius.” kata Tantowi Yahya

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Tantowi Yahya meminta, pemerintah serius menangani persoalan keamanan di Papua.

Ia juga mengkritisi pemberian izin masuk ke Papua kepada wartawan asing, lantaran tanpa melalui proses diskusi bersama dengan DPR.

“Kita anggap ini serius, tapi kebijakan ini, persoalan Papua selalu seakan dianggap tidak penting,” kata Tantowi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 15 Februari 2016.

Menurut Tantowi, saat ini terdapat internasionalisasi isu terkait Papua. Jika dahulu tentang kemerdekaan, maka menurutnya saat ini ada yang mengangkat isu-isu tentang pelanggaran HAM di Papua.

“Ketika mereka angkat soal pelanggaran HAM, simpati datang dari mana-mana. Karena pelanggaran HAM adalah isu seksi,” ujarnya menambahkan.

Tantowi mengatakan, ia tidak anti dengan keterbukaan pers. Namun ia menilai harus ada kehati-hatian dari pemerintah dalam pemberian izin kepada wartawan asing.

“Ketika kita biarkan wartawan asing ke Papua, itu sama saja dengan kita mempersilakan orang membuka borok kita,” kata Tantowi.

Sumber :Bayu Adi Wicaksono, Reza Fajri/http://nasional.news.viva.co.id/news/read/736065-tantowi-wartawan-asing-di-papua-bisa-buka-borok-indonesia

Pelapor Khusus PBB : Jurnalis Asing Bebas ke Papua, Untungkan Papua

Surabaya, Jubi/Antara – Pelapor Khusus PBB mengenai Situasi HAM Palestina, Prof Dr Makarim Wibisono MA-IS MA, menilai kebijakan Presiden Joko Widodo membebaskan jurnalis asing untuk meliput Papua itu justru akan sangat menguntungkan Papua.

“Kalau dilarang justru akan memunculkan pemberitaan yang keliru tentang Papua, tapi kalau dibuka bebas akan membuat jurnalis asing bisa melihat fakta dan perubahan di sana,”

katanya setelah berbicara dalam debat publik bertajuk ‘Pengungsi Rohingya dan Respons ASEAN’ di Auditorium Fisip Unair Surabaya, Rabu (27/5/2015).

Dalam “diskusi reboan” yang juga menampilkan dosen HI Fisip Unair Baiq Wardhani MA PhD itu, Prof Makarim yang juga guru besar luar biasa pada Hubungan Internasional (HI) Fisip Unair Surabaya itu menyatakan kebebasan jurnalis asing meliput Papua itu juga memaksa pemerintah untuk lebih siap.

“Kalau orang asing bisa meliput Papua secara bebas, maka pemerintah pun tidak akan main-main dalam membangun Papua, sehingga dampaknya akan justru mendorong kesejahteraan masyarakat Papua,” katanya.

Dampak lebih lanjut, katanya, kalau masyarakat Papua sejahtera, maka obsesi masyarakat Papua untuk merdeka itu akan hilang, apalagi Papua merdeka itu tidak menguntungkan Papua dan Indonesia, melainkan menguntungkan negara lain.

“Jadi, kalau kita mampu mengelola Papua hingga masyarakatnya senang, maka obsesi untuk merdeka itu tidak akan pernah ada. Tapi, kalau kita salah dalam mengelola Papua, maka jurnalis yang ada di sana akan menyebarluaskan ke seluruh dunia dan citra kita akan tercoreng,”

katanya.

Sebelumnya (26/5), Direktur Utama Perum LKBN Antara Saiful Hadi mengusulkan adanya sanksi tegas untuk para jurnalis, termasuk dari luar negeri, yang menyajikan berita bias serta tidak berimbang tentang keadaan di tanah Papua.

“Perlu sanksi tegas bagi jurnalis, termasuk berasal dari luar negeri, yang menyajikan pemberitaan tentang Papua berdasarkan fakta yang direkayasa,” katanya dalam Seminar Nasional bertema ‘Peluang, Tantangan dan Hambatan Atas Terbukanya Papua bagi Jurnalis Asing’ di Wisma Antara, Jakarta.

Menurut dia, bentuk sanksi tersebut harus dibahas bersama dengan Dewan Pers agar seluruh pewarta dan termasuk jurnalis asing, dapat menjaga profesionalitas dalam pemberitaan mereka.

Terkait permasalahan sanksi tersebut, Dewan Pers akan mendorong masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan jurnalistik sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (hak jawab dan hak koreksi). (*)

Source: TJubi.com, Diposkan oleh : Admin Jubi on May 28, 2015 at 11:11:08 WP [Editor : Victor Mambor] Sumber : Antara

Menko Polhukam : BIN akan Pantau Jurnalis Asing

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Tedjo Edhy Purdijatno – thepresidentpost.com

Jakarta, Jubi/Antara – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Tedjo Edhy Purdijatno, mengatakan, aparat Badan Intelijen Negara (BIN) akan memantau pergerakan jurnalis asing yang akan melakukan peliputan di Papua.

“BIN akan memantau pergerakan jurnalis asing yang diduga ditunggangi untuk mengganggu stabilitas keamanan di Papua,” kata Tedjo usai Seminar Nasional tentang Peluang, Tantangan, dan Hambatan Atas ‘Terbukanya Papua bagi Jurnalis Asing, di Wisma Antara, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Menurut dia, aparat intelijen sudah memiliki data dan pemetaannya tentang jurnalis asing tersebut.

Kendati demikian, aparat tidak akan mengawasi atau mengawal secara langsung para jurnalis asing yang melakukan peliputan. Jurnalis asing itu diharapkan melapor setiap akan melakukan peliputan di Papua, sehingga bila terjadi sesuatu pemerintah tak disalahkan.

“Kita tidak ingin disebut memata-matai jurnalis asing yang bekerja mencari berita. Tetapi, kita tidak ingin terjadi sesuatu kepada jurnalis asing. Kalau melakukan peliputan di daerah konflik diharapkan melapor. Jangan sampai jurnalis asing yang melakukan tugas jurnalistiknya hilang di Papua, maka pemerintah Indonesia akan disalahkan,”

ujarnya.

Tedjo pun mempersilakan jurnalis asing untuk meliput di Papua asalkan beritanya berimbang dan tidak menimbulkan konflik.

Kebijakan Presiden Joko Widodo tentang keterbukaan bagi jurnalis ading di Papua merupakan kebijakan strategis. Bahkan, pernyataan Presiden Jokowi akan menimbulkan citra positif bagi Indonesia di mata Internasional.

“Ini dapat mengubah citra masyarakat Internasional tentang Papua yang selama ini seringkali dicitrakan secara negatif, seperti kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Ini bisa dibuka, bahwa di Papua tak terjadi demikian,”

kata Menko Polhukam. (*)

Source: Diposkan oleh : Admin Jubi on May 26, 2015 at 20:25:11 WP [Editor : Victor Mambor] Sumber : Antara.com, TJ.

Dua Hari, 264 Orang Ditangkap Karena Kebebasan Berekspresi

Jakarta, Jubi – “Dalam dua hari, 30 April – 1 Mei 2015, 264 orang ditangkap dan ditahan sewenang-wenang di Jayapura, Nabire, Merauke, Manokwari dan Kaimana, Papua. Mayoritas mereka adalah anak muda dan mahasiswa anggota dan simpatisan Komite Nasional Papua Barat (KNPB), dan satu orang wartawan yang sedang melakukan peliputan. Penangkapan dilakukan oleh Brimob dan Tim Khusus Polda Papua dan Papua Barat ketika massa sedang mempersiapkan dan melakukan aksi damai serta menyebarkan selebaran sosialisasi rencana aksi.” kata Zelly Ariane, Kordinator #papuaitukita, kelompok advokasi HAM untuk Papua yang berbasis di Jakarta.

1 Mei, ujar Zelly, adalah momentum bersejarah bagi masyarakat Papua yang diperingati setiap tahun.

“Bagi orang Papua 1 Mei 1963 adalah penanda Aneksasi Papua Barat, ketika administrasi Papua (waktu itu masih bernama West New Guinea) diserahkan oleh UNTEA (United Nations Temporary Executive Authority) PBB ke Indonesia. Peringatan 1 Mei secara damai telah dilakukan sejak lama oleh masyarakat Papua, dan respon pemerintah serta aparat keamanan selalu sama: paranoid dan represif,” kata Zelly kepada Jubi, Senin (4/5/2015).

Penangkapan yang terbesar sejak beberapa tahun terakhir ini dipandang oleh #papuaitukita sebagai pelanggaran serius terhadap hak berkumpul dan menyatakan ekspresi di Papua. Inilah wujud pembungkaman hak menyatakan pendapat dan ketiadaan ruang demokrasi di Papua, apalagi peristiwa semacam ini sudah terjadi terus menerus selama 10 tahun terakhir pasca reformasi.

Lanjut Zelly, penangkapan dan penyiksaan kali ini terjadi secara sistematik dan meluas. Hal ini ditunjukkan dengan [1] pengerahan sumberdaya kepolisian yang besar, [2] terjadi di lima kota di Papua di dua wilayah Polda yang berbeda, dan [3] dilakukan secara serentak. Karenanya sulit dihindari kesimpulan bahwa tindakan ini melibatkan unsur pengambil kebijakan keamanan tertinggi di tingkat nasional.

Aktivis HAM asal Aceh ini menegaskan bahwa tidak ada alasan apapun untuk menangkap dan menahan masyarakat yang bermaksud melakukan aksi damai memperingati Hari Penolakan Aneksasi Papua Barat, 1 Mei 2015. Kebebasan berekspresi, berpendapat dan berorganisasi dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Tuduhan makar yang ditujukan pada para aktivis, yang sedang berjuang mendorong pemenuhan HAM, dan masyarakat biasa, di Papua telah dijadikan pola oleh aparat untuk membungkam kritisisme.

Zelly yang baru-baru ini dinobatkan oleh situs petisi online, change.org sebagai Kartini Modern bersama enam perempuan pembawa perubahan lainnya, menambahkan Presiden RI Joko Widodo harus memberikan perhatian terhadap hal ini. Pemerintah dan aparat penegak hukum, lanjut Zelly, harus menghentikan semua tindakan kriminalisasi kepada para aktivis mahasiswa yang kritis di Papua.

“Pemerintah juga harus membuka ruang kebebasan berekspresi dan berpendapat secara damai tanpa ancaman di Papua. Perlu diingatkan pula bahwa pemerintah Indonesia masih berjanji untuk Pelapor Khusus PBB tentang Kebebasan Berekspresi dan Beropini dalam Peninjauan Berkala Universal di Jenewa tahun 2012. Publik berhak mendapatkan informasi bebas dan kebenaran atas situasi yang terjadi di Papua,”

tegas Zelly.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan #papuaitukita, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang kepada ratusan aktivis mahasiswa, khususnya kepada anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan simpatisannya di Jayapura, Nabire, Merauke, Manokwari dan Kaimana terjadi pada tanggal 30 April-1 Mei 2015. Tercatat 264 orang mahasiswa ditangkap secara sewenang-wenang. Secara bertahap mereka telah dibebaskan setelah melalui proses interogasi. Beberapa dari mereka mengalami penganiayaan dalam proses interogasi tersebut. Pada tanggal 2 Mei, 3 orang yang ditangkap bersama 30 orang lainnya di Jayapura, akhirnya dibebaskan.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, pada 27 April 2015 Kapolres Merauke, AKBP Sri Satyatama teah menyatakan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang kepada KNPB untuk melakukan berbagai kegiatan termasuk doa bersama pada 1 Mei 2015 mendatang. Ia akan membubarkan kegiatan yang akan dilakukan oleh KNPB.”

terang Zelly.

Aktivis Hak Asasi Manusia lainnya, Indria Fernida menambahkan aparat kepolisian juga melakukan tindakan intimidatif kepada para aktivis KNPB. Sebab pada 17 April 2015, aparat kepolisian mendatangi sekretariat KNPB Wilayah Sentani dan mengancam para aktivisnya.

“Sepanjang April 2015, aparat Polres Merauke telah dua kali menggerebek sekretariat KNPB Wilayah Merauke dan menyita dokumen-dokumen milik KNPB. Selain itu, beredar selebaran gelap di kalangan masyarakat Merauke yang menyatakan bahwa KNPB adalah organisasi terlarang dan ancaman melakukan makar jika masyarakat bergabung di dalamnya,”

kata Indri, aktivis yang aktif di KontraS Jakarta.

Pada 30 Mei, lanjut Indria, 12 orang anggota KNPB ditangkap oleh anggota Polres Manokwari saat membagikan selebaran untuk ajakan aksi damai. Pada 1 Mei, sebanyak 30 orang anggota KNPB dan simpatisannya ditangkap dan diamankan oleh aparat kepolisian dari Polres Jayapura tepat di depan gapura Universitas Cendrawasih, Jayapura. Di Manokwari total penangkapan 203 orang, dari dini hari hingga siang hari ketika aksi dilakukan. Di Kaimana, aparat kepolisian membubarkan aksi dan menangkap 2 orang aktivis KNPB. Aparat kepolisian juga melakukan pengrusakan sekretariat KNPB dan PRD Maimana. Di Merauke, penangkapan tersebut terus berlanjut, dimana 15 orang anggota KNPB dan 1 Parlemen Rakyat Daerah (PRD) Papua Barat wilayah Merauke. Siang harinya aparat membangun pos aparat di sekitar sekretariat KNPB wilayah Merauke dan menempatkan ratusan anggota polisi dalam pos tersebut. Aparat juga menggeledah sekretariat dan membawa spanduk, poster, dan dokumen milik KNPB.

Selain penangkapan aktivis dan simpatisan KNPB, ditambahkan oleh Budi Hernawan, mantan Direktur Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP) Jayapura, di Nabire seorang wartawan Majalah Selangkah online, Yohanes Kuayo, ditangkap dan diborgol oleh Satgas Polda Papua dan Tim Khusus Polda Nabire, ketika melakukan peliputan di RSUD Nabire.

Ia ditangkap hanya karena dicurigai karena mengenakan kaos Free West Papua ketika melakukan peliputan terhadap korban kontak senjata di rumah sakit tersebut,” kata Hernawan yang saat ini mengajar di Universitas Indonesia dan Universitas Paramadina.

Yohanes, lanjut Hernawan, dibebaskan setelah Pemimpin Redaksi Majalah tersebut datang dan protes atas perlakuan aparat kepolisian.

“Per-3 Mei 2015, aparat kepolisian telah membebaskan hampir semua tahanan, kecuali satu orang di Manokwari. Di sisi lain, peristiwa ini luput dari pemberitaan sehingga hak atas informasi bagi publik juga terabaikan,”

ujar Hernawan. (Benny Mawel)

Source: TabloidJubi.com, Diposkan oleh : Benny Mawel on May 5, 2015 at 09:18:56 WP [Editor : Victor Mambor]

Dua Hari, 264 Orang Ditangkap Karena Kebebasan Berekspresi

Jakarta, Jubi – “Dalam dua hari, 30 April – 1 Mei 2015, 264 orang ditangkap dan ditahan sewenang-wenang di Jayapura, Nabire, Merauke, Manokwari dan Kaimana, Papua. Mayoritas mereka adalah anak muda dan mahasiswa anggota dan simpatisan Komite Nasional Papua Barat (KNPB), dan satu orang wartawan yang sedang melakukan peliputan. Penangkapan dilakukan oleh Brimob dan Tim Khusus Polda Papua dan Papua Barat ketika massa sedang mempersiapkan dan melakukan aksi damai serta menyebarkan selebaran sosialisasi rencana aksi.” kata Zelly Ariane, Kordinator #papuaitukita, kelompok advokasi HAM untuk Papua yang berbasis di Jakarta.

1 Mei, ujar Zelly, adalah momentum bersejarah bagi masyarakat Papua yang diperingati setiap tahun.

“Bagi orang Papua 1 Mei 1963 adalah penanda Aneksasi Papua Barat, ketika administrasi Papua (waktu itu masih bernama West New Guinea) diserahkan oleh UNTEA (United Nations Temporary Executive Authority) PBB ke Indonesia. Peringatan 1 Mei secara damai telah dilakukan sejak lama oleh masyarakat Papua, dan respon pemerintah serta aparat keamanan selalu sama: paranoid dan represif,”

kata Zelly kepada Jubi, Senin (4/5/2015).

Penangkapan yang terbesar sejak beberapa tahun terakhir ini dipandang oleh #papuaitukita sebagai pelanggaran serius terhadap hak berkumpul dan menyatakan ekspresi di Papua. Inilah wujud pembungkaman hak menyatakan pendapat dan ketiadaan ruang demokrasi di Papua, apalagi peristiwa semacam ini sudah terjadi terus menerus selama 10 tahun terakhir pasca reformasi.

Lanjut Zelly, penangkapan dan penyiksaan kali ini terjadi secara sistematik dan meluas. Hal ini ditunjukkan dengan [1] pengerahan sumberdaya kepolisian yang besar, [2] terjadi di lima kota di Papua di dua wilayah Polda yang berbeda, dan [3] dilakukan secara serentak. Karenanya sulit dihindari kesimpulan bahwa tindakan ini melibatkan unsur pengambil kebijakan keamanan tertinggi di tingkat nasional.

Aktivis HAM asal Aceh ini menegaskan bahwa tidak ada alasan apapun untuk menangkap dan menahan masyarakat yang bermaksud melakukan aksi damai memperingati Hari Penolakan Aneksasi Papua Barat, 1 Mei 2015. Kebebasan berekspresi, berpendapat dan berorganisasi dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Tuduhan makar yang ditujukan pada para aktivis, yang sedang berjuang mendorong pemenuhan HAM, dan masyarakat biasa, di Papua telah dijadikan pola oleh aparat untuk membungkam kritisisme.

Zelly yang baru-baru ini dinobatkan oleh situs petisi online, change.org sebagai Kartini Modern bersama enam perempuan pembawa perubahan lainnya, menambahkan Presiden RI Joko Widodo harus memberikan perhatian terhadap hal ini. Pemerintah dan aparat penegak hukum, lanjut Zelly, harus menghentikan semua tindakan kriminalisasi kepada para aktivis mahasiswa yang kritis di Papua.

“Pemerintah juga harus membuka ruang kebebasan berekspresi dan berpendapat secara damai tanpa ancaman di Papua. Perlu diingatkan pula bahwa pemerintah Indonesia masih berjanji untuk Pelapor Khusus PBB tentang Kebebasan Berekspresi dan Beropini dalam Peninjauan Berkala Universal di Jenewa tahun 2012. Publik berhak mendapatkan informasi bebas dan kebenaran atas situasi yang terjadi di Papua,”

tegas Zelly.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan #papuaitukita, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang kepada ratusan aktivis mahasiswa, khususnya kepada anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan simpatisannya di Jayapura, Nabire, Merauke, Manokwari dan Kaimana terjadi pada tanggal 30 April-1 Mei 2015. Tercatat 264 orang mahasiswa ditangkap secara sewenang-wenang. Secara bertahap mereka telah dibebaskan setelah melalui proses interogasi. Beberapa dari mereka mengalami penganiayaan dalam proses interogasi tersebut. Pada tanggal 2 Mei, 3 orang yang ditangkap bersama 30 orang lainnya di Jayapura, akhirnya dibebaskan.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, pada 27 April 2015 Kapolres Merauke, AKBP Sri Satyatama teah menyatakan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang kepada KNPB untuk melakukan berbagai kegiatan termasuk doa bersama pada 1 Mei 2015 mendatang. Ia akan membubarkan kegiatan yang akan dilakukan oleh KNPB.”

terang Zelly.

Aktivis Hak Asasi Manusia lainnya, Indria Fernida menambahkan aparat kepolisian juga melakukan tindakan intimidatif kepada para aktivis KNPB. Sebab pada 17 April 2015, aparat kepolisian mendatangi sekretariat KNPB Wilayah Sentani dan mengancam para aktivisnya.

“Sepanjang April 2015, aparat Polres Merauke telah dua kali menggerebek sekretariat KNPB Wilayah Merauke dan menyita dokumen-dokumen milik KNPB. Selain itu, beredar selebaran gelap di kalangan masyarakat Merauke yang menyatakan bahwa KNPB adalah organisasi terlarang dan ancaman melakukan makar jika masyarakat bergabung di dalamnya,”

kata Indri, aktivis yang aktif di KontraS Jakarta.

Pada 30 Mei, lanjut Indria, 12 orang anggota KNPB ditangkap oleh anggota Polres Manokwari saat membagikan selebaran untuk ajakan aksi damai. Pada 1 Mei, sebanyak 30 orang anggota KNPB dan simpatisannya ditangkap dan diamankan oleh aparat kepolisian dari Polres Jayapura tepat di depan gapura Universitas Cendrawasih, Jayapura. Di Manokwari total penangkapan 203 orang, dari dini hari hingga siang hari ketika aksi dilakukan. Di Kaimana, aparat kepolisian membubarkan aksi dan menangkap 2 orang aktivis KNPB. Aparat kepolisian juga melakukan pengrusakan sekretariat KNPB dan PRD Maimana. Di Merauke, penangkapan tersebut terus berlanjut, dimana 15 orang anggota KNPB dan 1 Parlemen Rakyat Daerah (PRD) Papua Barat wilayah Merauke. Siang harinya aparat membangun pos aparat di sekitar sekretariat KNPB wilayah Merauke dan menempatkan ratusan anggota polisi dalam pos tersebut. Aparat juga menggeledah sekretariat dan membawa spanduk, poster, dan dokumen milik KNPB.

Selain penangkapan aktivis dan simpatisan KNPB, ditambahkan oleh Budi Hernawan, mantan Direktur Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP) Jayapura, di Nabire seorang wartawan Majalah Selangkah online, Yohanes Kuayo, ditangkap dan diborgol oleh Satgas Polda Papua dan Tim Khusus Polda Nabire, ketika melakukan peliputan di RSUD Nabire.

Ia ditangkap hanya karena dicurigai karena mengenakan kaos Free West Papua ketika melakukan peliputan terhadap korban kontak senjata di rumah sakit tersebut,” kata Hernawan yang saat ini mengajar di Universitas Indonesia dan Universitas Paramadina.

Yohanes, lanjut Hernawan, dibebaskan setelah Pemimpin Redaksi Majalah tersebut datang dan protes atas perlakuan aparat kepolisian.

“Per-3 Mei 2015, aparat kepolisian telah membebaskan hampir semua tahanan, kecuali satu orang di Manokwari. Di sisi lain, peristiwa ini luput dari pemberitaan sehingga hak atas informasi bagi publik juga terabaikan,” ujar Hernawan. (Benny Mawel)

Source: Diposkan oleh : Dua Hari, 264 Orang Ditangkap Karena Kebebasan Berekspresi on May 5, 2015 at 09:18:56 WP [Editor : Victor Mambor]

Dua Jurnalis Asing Didakwa Terlibat Perjuangan OPM

Dua Jurnalis Perancis Marie-Valentine Louise Bourrat dan Thomas Charlie Dandois, ketika disidang di Kantor PN Jayapura, Senin (20/10). JAYAPURA – Dua Jurnalis Perancis masing-masing Marie-Valentine Louise Bourrat (29) dan Thomas Charlie Dandois (40) didakwa terlibat perjuangan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Hal itu terungkap, dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura, Senin (20/10). Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Martinus Bala, S.H., didampingi Anggota Majelis Hakim Maria Sitanggang, S.H., M.H., dan Irianto P.U, S.H., M.Hum.

Dalam Surat Dakwaan, JPU Sukanda, S.H., M.H., mengatakan, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun dan dikenakan denda kumulatif, yakni setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tak sesuai dengan maksud izin tinggal yang diberikan kepadanya, baik orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut-serta melakukan.

Pasalnya, para terdakwa datang ke Papua menggunakan visa kunjungan wisata, tapi ternyata melakukan kegiatan jurnalistik, antara lain mewawancarai Presiden Demokrat West Papua Forkorus Yoboisembut di Doyo, Kabupaten Jayapura pada Senin (4/8). Kemudian bertemu tokoh OPM Areki Wanimbo di Wamena, Kabupaten Jayawijaya pada Kamis (7/10) sekaligus berencana melakukan kegiatan jurnalistik di Kabupaten Lanny Jaya mengikuti Lembah Baliem.

Ia mengatakan, para terdakwa menyadari atau mengetahui untuk melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia dilarang menggunakan visa kunjungan wisata, tapi mesti menggunakan izin jurnalis setelah mendapat Clearing House (CH) dari Kementerian Luar Negeri.

Menurut Sukanda, kedua terdakwa mengaku melakukan kegiatan jurnalistik di Papua untuk mengetahui mengapa OPM selalu berseberangan dengan pemerintah Indonesia dalam perspektif sosial, budaya, adat-istiadat dan sejarah. Hasil kegiatan jurnalistik pada terdakwa nantinya dibuat film dokumenter dan disiarkan pada salah-satu TV di Perancis.

“Kami memiliki barang bukti yakni audio visual termasuk laptop dan ponsel yang berisi gambar dan wawancara para terdakwa dengan tokoh OPM,”

tukasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum para terdakwa Aristo MA Pangaribuan, S.H., dalam eksepsinya menuturkan pihaknya memohon Majelis Hakim menolak surat dakwaan yang disampaikan JPU, karena batal demi hukum. Pasalnya, surat dakwaan kabur, tak jelas dan tak menjelaskan maksud dari jurnalistik.

Kami minta kedua terdakwa segera dideportasi ke negaranya,” tegas Aristo MA Pangaribuan.
Sidang dilanjutkan pada Selasa (21/10) dengan agenda jawaban JPU terhadap esepsi para terdakwa. Dikatakan Sukanda, para terdakwa ditangkap aparat kepolisian pada 7 Agustus 2014 di Wamena. Sebelumnya terdakwa Marie-Valentine Louise Bourrat bersama-sama dengan Thomas Charlie Dandois pada Senin (4/8) di Doyo, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tak sesuai dengan maksud izin tinggal yang diberikan kepadanya, baik orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut-serta melakukan.

Adapun perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut.

Awalnya, terdakwa Marie-Valentine Louise Bourrat dan Thomas Charlie Dandois mendapat informasi dari Nick Cherterfield warga negara Australia pengelola Media Papua Alert di Australia tentang situasi Papua, dan terdakwa Marie-Valentine Louise Bourrat sering melakukan Email.

Selanjutnya terdakwa Marie-Valentine Louise Bourrat datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta pada 3 Juli 2014 dengan menggunakan Paspor Republique Francaise No. 09FD72946, masa berlaku 16-07-2009 hingga 15-07-2019 dan Izin Keimigrasian visa kunjungan wisata indeks B.211 No.Register GA1231B-761 DN yang dikeluarkan KBRI Paris pada 27 Juni 2014 berlaku selama 90 hari. Dan terdakwa Thomas Charlie Dandois datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta pada 28 Juli 2014 dengan menggunakan Paspor Republique Francaise No. 14CPB8231 masa berlaku 07-07-2014 hingga 05-05-2020 dan Izin Keimigrasian visa kunjungan saat kedatangan/Visa on Arrival Kode Voucher VSA 7432412 yang berlaku selama 30 hari. Selanjutnya para terdakwa bertemu di Sorong, Papua Barat. Lalu pada 3 Agustus 2014 para terdakwa ke Jayapura menginap di Swissbelt Hotel. (mdc/don/l03)

Rabu, 22 Oktober 2014 11:57 BinPa

Australia Minta Indonesia Buka Akses ke Papua

CANBERRA – Janji Perdana Menteri Tony Abbott untuk tidak lagi melakukan aksi apapun yang dapat membahayakan hubungan bilateralnya dengan Indonesia, kemungkinan akan dilanggar. Sebab, Rabu kemarin, Senat Australia mengajukan mosi yang menyerukan kepada Pemerintah Indonesia agar memberikan akses lebih terbuka ke Papua.

Harian Australia, The Age, edisi Kamis, 2 Oktober 2014 melansir, mosi itu terkait dengan kekhawatiran mereka terhadap dua jurnalis Prancis, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat, yang ditangkap di Papua.

Keduanya ditangkap otoritas berwenang, Agustus lalu, karena diduga menyalahi aturan imigrasi. Dandois dan Bourrat menggunakan visa turis untuk bekerja. Mereka tengah melakukan pembuatan film dokumenter yang menggambarkan kehidupan sehari-hari warga Papua.

Mosi itu secara terbuka bahkan didukung oleh kantor Menteri Luar Negeri Julie Bishop. Senat Australia menyebut kebebasan pers di Papua Barat benar-benar dibatasi.

Anggota Senat dari Partai Hijau, Richard Di Natale, yang mengajukan mosi tersebut. Dia menyebut Bishop telah menghubungi dia pada Rabu dan mengatakan Pemerintah Australia akan mendukung mosi tersebut dengan perubahan teknis.

“Ini jelas telah dipertimbangkan secara detail oleh kantor Menlu dan saya bersemangat memperoleh dukungan itu,”

ungkap Di Natale.

Menurut dia, dukungan tersebut bisa diartikan sebagai sebuah gestur dari Pemerintah Australia, bahwa mereka secara aktif mengirimkan pesan yang sangat jelas kepada Indonesia.

“Sepertinya ini merupakan kebijakan yang sengaja diubah,”

imbuh dia. Senat menyerukan kepada Pemerintah Indonesia agar membebaskan dua jurnalis Prancis sebagai komitmen untuk membuat Papua lebih terbuka. Mereka juga khawatir terhadap penahanan mereka. Harapan terlihat ketika tongkat presiden beralih ke Joko Widodo. Sebab Jokowi yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta itu mengindikasikan akan adanya kelonggaran pembatasan di sana.

Menurut The Age, sesuatu yang tidak biasa bagi pemerintah untuk mendukung sebuah mosi mengenai isu luar negeri yang sensitif. Biasanya, mosi tersebut akan ditolak, karena Senat dianggap forum yang tidak sesuai. Lebih tidak sesuai lagi, karena subjek yang dibahas mengenai Papua.

Mosi ini berisiko akan kembali menyebabkan ketegangan diplomatik di Indonesia. Menurut Kepala Departemen Hubungan Internasional Universitas Indonesia, Evi Fitriani, ketimbang mengurusi isu Papua, Senator Di Natale lebih baik berkonsentrasi terhadap cara Pemerintah Australia menangani imigran gelap. Menurut dia, isu itu lebih krusial untuk ditindaklanjuti segera.

Sementara, ketika ditanya mengenai perubahan sikap rezim Abbott terhadap kebijakannya, Evi mengatakan hal itu bukan sesuatu yang baru. “Dia memang telah menyakiti Indonesia beberapa kali di masa lalu. Jadi, hal itu bukanlah sebuah kejutan,” kata dia.

Sementara, Ibu Bourrat, Martine, mengaku bahagia mendengar mosi yang diajukan oleh Senat Australia.

“Kami tidak memiliki hal yang sama di Prancis. Ini merupakan sebuah dukungan yang hebat, ketika membaca ini di Prancis. Ini menjadi sebuah contoh dan pesan yang bisa dikirim ke Parlemen Eropa,”

kata Martine.

Kedua jurnalis Prancis itu terancam hukuman bui selama lima tahun. Hukuman itu kemungkinan bisa bertambah, karena polisi setempat tengah menyelidiki apakah keduanya terlibat aksi makar.

Isu sensitif

Pemerintah Indonesia diketahui sensitif terhadap isu Papua Barat. Salah satunya, karena adanya kelompok tertentu yang ingin memerdekakan Papua.

Australia bahkan sempat dianggap melakukan intervensi dalam isu itu. Di tahun 2006, rezim Pemerintahan PM John Howard malah memberikan suaka kepada 42 anggota Pembebasan Papua Barat (FWP). Akibatnya, Indonesia murka dan menarik Duta Besar dari Canberra.

Perselisihan itu berhasil diselesaikan ketika kedua pihak menandatangani Traktat Lombok. Dalam kesepakatan itu, Australia menyatakan dukungan penuh terhadap kedaulatan teritori Indonesia, termasuk Papua. [VIV]

Copyright © 2013 Papua Untuk Semua, pada hari Minggu, 05 Oktober 2014 | pukul 22:54 WIT

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny