Polisi Bubarkan Aksi Massa, 3 Anggota KNPB Ditangkap

Aparat Kepolisian sedang menyita peralatan aksi KNPB. Foto: HY.
Aparat Kepolisian sedang menyita peralatan aksi KNPB. Foto: HY.

Jayapura — Aparat kepolisian Polda Papua kembali menutup ruang demokrasi bagi rakyat Papua. Aksi damai Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang dipimpin langsung Buchtar Tabuni, Ketua Parlemen Nasional West Papua (PNWP), Senin (10/6/2013) di depan gapura Universitas Cenderawasih, Waena, Jayapura, Papua, dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Kontributor www.majalahselangkah.com Hendrikus Yeimo, dari tempat kejadian di Jayapura, melaporkan, sebelum aksi dimulai, di Perumnas 3 Waena, polisi lebih dahulu memarkirkan tujuh kendaraan milik Polda Papua, 2 kendaraan lapis baja dan 5 truk Dalmas. Di terminal Expo Waena, aparat kepolisian menguasai tempat dan beberapa mama-mama penjual pinang terpaksa meninggalkan tempat yang menjadi pendapatan ekonomi bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Negosiasi antara massa aksi KNPB dan aparat kepolisian terjadi ketika aksi baru dimulai. Aparat meminta massa aksi bubarkan diri dengan alasan belum memiliki ijin dari pihak kepolisian. Sementara massa aksi beralasan, pemberitahuan aksi sudah disampaikan ke Polda Papua beberapa hari lalu. Hingga akhirnya terjadi suasana yang tidak kondusif dan polisi memukul mundur, bahkan mengejar massa aksi yang berlarian ke arah Asrama Rasunawa milik kampus Uncen. Peralatan aksi massa seperti sound system, genset dan lain-lain ditahan aparat kepolisian.

Di Sentani, penangkapan terhadap anggota KNPB terjadi di Sekretariat KNPB wilayah Sentani. Beberapa anggota KNPB yang ditangkap, Ogram Wanimbo, Agus Mabel, dan Timo Alua.

Aksi damai ini bertujuan untuk mendukung Papua didaftarkan menjadi anggota tetap Melanesia Spearhead Group (MSG) yang akan berlangsung 18 Juni 2013 di Kaledonia Baru, Noumea. Sekaligus untuk mendukung peresmian kantor Free West Papua di Port Moresby, ibu kota negara Papua Nugini.

Hingga berita ini ditulis, situasi sekitar gapura kampus Uncen masih tegang dan aparat kepolisian bersenjata lengkap melakukan penjagaan ketat. Sementara aksi yang sama di Yogyakarta, Bandung, Solo, Makassar dan kota lain sedang berlangsung. (AE/HY/MS)

Minggu, 09 Juni 2013 22:29,MS

 

Kantor OPM di Port Moresby Sah dan Wajar

JAYAPURA—Penolakan pemerintah Papua New Guinea (PNG) soal rencana peresmian Kantor Perwakilan Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Port Moresby, yang direncanakan Selasa (18/6), ditanggapi Pembela HAM dan Direktur Baptist Voice Papua Mathius Murib.

Saat dikonfirmasi Bintang Papua di Jayapura, Sabtu (8/6), Mathius Murib mengatakan, pendirian Kantor OPM dimanapun seperti di Oxford (Inggris), Port Moresby (PNG), termasuk di Indonesia adalah salah-satu wujud dari HAM dan kebebasan manusia berekspresi menyampaikan pandangan ideologi politik, menurutnya, sah, wajar dan tak boleh dilarang. Dikatakan, bila Walikota Oxford di Inggris tak bisa melarang pendirian Kantor OPM memang dia paham HAM.

Dikatakan Matius Murib, dalam perspektif HAM tak ada alasan bagi negara manapun menolak pendirian Kantor OPM sepanjang kegiatan mereka tak bertentangan dengan hukum sah-sah dan wajar, sesuai dua hal mendasar.

Pertama, substansinya ideologi tersebut akan ada sepanjang kelompok terutama orang asli Papua hidup, karena tak ada cara untuk mencegah, menghentikan apalagi mencabut ideologi mereka.

Kedua, untuk menterjemahkan ideologinya dalam bentuk yang konkrit ada konsolidasi organisasi, ada pendirian Kantor OPM dimanapun.
Mathius Murib mengatakan, substansinya adalah ideologi Papua merdeka yang diwadahi oleh OPM adalah fakta sejarah yang tak bisa dipungkiri.
“Saya kira dari sejarah sekian tahun OPM berjuang di tengah hutan sampai bergerilya di dalam negeri dan luar negeri mereka mereka mungkin memandang lebih efektif kalau perjuangan Papua merdeka tersebut melalui Kantor- kantor resmi,” ujar tokoh pembela.

Sebagaimana diwartakan, rencana peresmian Kantor Perwakilan OPM di Port Moresby, PNG yang direncanakan digelar Selasa (18/6), sebagaimana disampaikan Ketua Komisariat Diplomasi Komite Nasioanl Papua Barat (KNPB) Pusat Warpo Wetipo, ternyata ditolak pemerintah negara tetangga tersebut. Penolakan ini disampaikan Consul atau Kepala Perwakilan di Konsulat Republik Indonesia Vanimo, PNG Jahar Gultom melalui surat elektronik yang dikirim kepada wartawan di Jayapura, Jumat (7/6).

Dikatakan Jahar Gultom, sehubungan dengan isu pembukaan Kantor OPM di Port Moresby disampaikan. Pertama, Pemerintah PNG mengakui bahwa Papua adalah bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menghargai hubungannya dengan Indonesia.

Kedua, Duta Besar RI di Port Moresby telah menyampaikan concern Pemerintah RI tentang hal ini melalui saluran diplomatik dan meminta agar Pemerintah PNG untuk tidak mengizinkan pembukaan Kantor Perwakilan OPM tersebut.

Ketiga, Pemerintah RI ini telah mendapat perhatian dari Pemerintah PNG dan berjanji akan mendalami masalahnya dan tak akan menolerir hal-hal yang dapat mengganggu stabilitas PNG.

Keempat, Sekjen Departemen Luar Negeri PNG bahwa ada pihak di PNG yang memiliki afinitas atau persamaan kepentingan antara PNG dan RI.
Kelima, saat ini adalah masa terbaik yang ada dalam hubungan bilateral RI-PNG, dimana kedua Pemerintah sedang giat- giatnya meningkatkan kerjasama di berbagai bidang dan dalam waktu dekat Perdana Menteri PNG Piter O’Neill akan berkunjung ke Indonesia dengan delegasi yang besar. (mdc/don/l03)

Sumber: Senin, 10 Jun 2013 08:44, Binpa

Enhanced by Zemanta

Dukung Papua Masuk MSG, Rakyat Papua Akan Aksi Serentak Tanggal 10 Juni 2013

Aksi damai AMP komite kota Yogyakarta beberapa waktu yang lalu. (Doc : AMP)
Aksi damai AMP komite kota Yogyakarta beberapa waktu yang lalu. (Doc : AMP)

Yogyakarta – Berkaitan dengan akan didaftarkannya Papua Barat menjadi anggota Melanesian Spearhead Groups ( MSG ) pada tanggal 20 juni 2013, maka untuk menyikapi itu, Ribuan Rakyat Papua di sejumlah daerah di seluruh Papua akan melakukan aksi serentak sebagai bentuk dukungan Rakyat Papua atas di dapftarkannya Papua Barat menjadi anggota MSG pada tanggal 10 juni 2013. Aksi dukungan ini tidak hanya dilakukan di seluruh Papua, aksi dukungan serupa juga rencananya akan dilakukan oleh para Mahasiswa Papua yang berada di luar Papua, khususnya yang berada di Jawa – Bali.

Pernyataan tentang akan dilakukannya aksi ini telah dikeluarkan beberapa hari lalu, seperti yang di lansir di beberapa media local seperti, www.tabloidjubi.com, www.majalahselangkah.com, www.suarapapua.com, dan beberapa media local lainnya. Dalam pemberitaan media local Papua ini menyebutkan bahwa, Komite Nasional Papua Barat (KNPB), dan Parlemen Nasional West Papua (PNWP) telah mengeluarkan seruan dan himbauan kepada seluruh Rakyat Papua di seluruh Papua untuk melakukan aksi serentak diseluruh daerah untuk melakukan aksi sebagai bentuk dukungan rakyat Papua atas di daftarkannya Papua Barat menjadi anggota MSG. Seruan serupa juga dikeluarkan oleh Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) kepada seluruh Mahasiswa Papua yang berada di daerah Jawa dan Bali untuk melakukan aksi yang sama guna membek-up dan mengawal serta memperkuat isu dukungan yang di kampanyekan Rakyat Papua di Seluruh Papua.

Dari informasi yang berhasil dihimpun menyebukan bahwa aksi serentak yang akan dilakukan ini di pusatkan dibeberapa daerah diantaranya : Jayapura, Nabire, Sorong, Manokwari, Timika, Wamena, Biak, Serui, dan Merauke ( untuk wilayah Papua ), sedangkan untuk wilayah Jawa dan Bali akan dilakukan di beberapa kota, diantaranya : Bali, Surabaya, Semarang, Solo, Yogyakarta, Bandung, Bogor, dan Jakarta.

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa hari senin, 10 Juni 2013 seluruh Rakyat Papua akan melakukan aksi serentak dengan isu yang sama guna mendukung pendaftaran Papua Barat Menjadi anggota MSG dan ini dapat membuktikan bahwa Rakyat Papua tidak lagi membutuhkan tawaran politik apapun dari Pemerintah Indonesia, sebab Rakyat Papua sudah memiliki suatu tawaran Politik tersendiri yaitu “ Self Determination ” Hak Menentukan Nasib Sendiri Sebagai Solusi Demokratis Bagi Rakyat Papua. [RK]

 

Dukung Papua Masuk MSG, KNPB Keluarkan Stakmen

STEKMEN POLITIK BANGSA PAPUA BARAT

Bangsa Papua Barat adalah satu bangsa Rumpun Melanesia yang sangat berbeda  dengan bangsa Indonesia rumpun Melayu, secara Etnologi maupun Genealogi, bahkan juga dipandang dari segi adat budaya/tradisi. Sebab Hubungan antara tanah Papua Barat atau West Nieuw Guinea dengan negara-negara di Pasifik Selatan adalah satu Rumpun Melanesia yang tidak dapat dipisahkan atas nama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), karena sebelum wilayah Papua Barat dicaplok oleh NKRI, Papua Barat selalu menjadi perhatian oleh negara-negara di Pasifik Selatan pada saat Belanda Menduduki wilayah ini.  Ketika Papua masih dibawah kekuasaan Belanda, hubungan antara tanah Papua atau Nederlands Nieuw Guinea dengan negara-negara di Pasifik Selatan selalu menjadi perhatian. Bahkan delegasi dari Nederlands Nieuw Guinea yang dipimpin Markus W Kaiseipo telah tiga kali mengikuti Konfrensi Negara-negara di Pasifik Selatan. Berbeda setelah Papua menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) sudah  50 Tahun lebih  hubungan dengan negara-negara Pasifik Selatan terputus, nyaris tak pernah berhubungan. Kalau pun ada hubungan diplomatik hanya sekadar basa-basi untuk menghalau pengaruh Papua Merdeka di kalangan negara-negara Pasifik terutama di  negara serumpun Melanesia Spearhead Group (MSG).

Negara-negara ini mulai memprakarsai pertemuan di Canbera yang berlanjut dengan Perjanjian Canberra atau Canberra Verdag, 1947. Pasal-pasal pembentukan Pasifik Selatan sesuai perjanjian Canberra pada 6 Februari 1947 adalah, Mendirikan  Komisi Pasifik Selatan( South Pasific Commision), Geografis, daerah –daerahnya meliputi kepulauan yang belum berpemerintahan sendiri di Pasifik Selatan, yang letaknya mulai dari garis Khatulisitiwa, Nederlands Nieuw Guinea( Papua dan Papua Barat sekarang), kemudian dimasukan Guam, dan kepulauan lainnya yang menjadi perwalian Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ada di wilayah Pemerintahan Amerika Serikat.

Komisi memilih Noumea Ibukota Kaledonia Baru jajahan Perancis sebagai tempat bermarkasnya Komisi Pasifik Selatan. Pendirian Komisi Pasifik Selatan, 1947 ini berlangsung saat negara-negara di Pasifik Selatan belum merdeka masih dijajah negara-negara Belanda, Inggris dan Perancis serta Australia. Sejak itu wilayah di kawasan Pasifik Selatan terus melakukan pertemuan guna membicarakan masa depan Pasifik Selatan.

Sejak pertama kali delegasi Nederlands Nieuw Guinea terus mengikuti  konferensi Komisi Pasifik Selatan. Konfrensi-konfrensi di Komisi Pasifik Selatan antara lain : Konfrensi Pertama, 1950 di Kota Suva, ibukota Fiji, wilayah jajahan Inggris. Konfrensi Kedua, 1953 di Kota Noumea, Kaledonia Baru, wilayah jajahan Perancis. Konferensi Ketiga, 1956 di Suva Ibukota Fiji. Konferensi keempat, 1959 di Rabaul, Papua New Guinea. Konferensi ke lima, 1962 di Pago-pago Ibukota Samoa Timur, wilayah jajahan Amerika Serikat.

Melanesian Spearhead Group (MSG) dibentuk berdasarkan “Agreed Principles of Cooperation Among Independent States of Melanesia” yang ditandatangani di Port Vila pada 14 Maret 1988. MSG beranggotakan Fiji, Front de liberation nationale kanak et socialiste (FLNKS) Kaledonia Baru, Papua Nugini, Solomon Islands, dan Vanuatu.

Konferensi ke enam, 1965, direncanakan di Hollandia, Nederlands Niuw Guinea tetapi dibatalkan karena wilayah ini masuk ke delam wilayah NKRI. 1 Mei 1963. Sejak itu hubungan Provinsi Irian Barat dengan Komisi Pasifik Selatan terputus. Bahkan beberapa pemuda yang ikut belajar di Fakultas Kedokteran dan Telekomunikasi di Papua New Guniea (PNG) tak pernah kembali dan tetap di sana sebagai warga negara di PNG. Usai Perang Dunia Kedua, prakarsa untuk membangun negara-negara kecil yang belum merdeka di Pasifik Selatan mengemuka. Terutama negara-negara yang menguasai kawasan itu seperti Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Belanda , Selandia Baru dan Australia.

Berbeda setelah Bangsa Papua Barat di Aneksasi oleh NKRI  Pendekatan HAM (human security) di Papua menitik beratkan pada politik dan penahanan wilayah untuk keutuhan NKRI. dan sistem hukum dan penegakan hukum menjadi ancaman terhadap HAM dan  sistem demokrasi di Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 yang telah diratifikasi oleh Indonesia yakni  tentang  Hak individu (Hak hidup, pengakuan kesetaraan di mata hukum, hak perlindungan dari diskriminasi berbasis ras, jenis kelamin, etnis, kelompok dan agama). Hak legal (Akses terhadap perlindungan hukum, hak untuk mendapatkan proses hukum yang legal, sah dan netral). Hak kebebasan sipil (Kebebasan berpikir, berpendapat dan menjalankan ibadah agama/kepercayaan) sama sekali tidak diberlakukan bagi rakyat Papua. Indonesia tidak menghormati (to respect), memenuhi (to fulfill) dan melindungi (to protect) hak asasi manusia di Papua termasuk melalui kebijakan di sektor keamanan dan implementasinya.

Sebagai Negara demokrasi, Indonesia telah mengakui HAM warga negaranya didalam UUD’45, UU No.39 Tahun 1999 Tentang HAM, UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Selain itu ada ratifikasi instrumen  internasional, seperti Undang Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Againts Torture and Other Cruel, Inhuman or Regarding Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia) dan Ratifikasi terhadap Konvenan Hak- hak Sipil dan Politik, menjadi UU No. 12 Tahun 2005. Walaupun demikian, tak ada satupun dari berbagai intrumen ini yang berlaku efektif, baik dari sisi penegakan maupun penerapannya. Kita semua sedang mengikuti situasi yang melanda hak hidup rakyat Papua di atas tanah Papua, dimana hak politik perjuangan bangsa Papua disumbat oleh kekerasan Negara melalui TNI/Polri. Berdasarkan hal tersebut diatas kami rakyat papua barat menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Kami Bangsa Papua Barat membutukan dukugan penuh saudara-sadari Melanesia untuk  mengembalikan status wilayah Papua barat sebagai kenggotan Resmi dalam Forum Melanesia Spearhead Group (MSG) dan Mendukung Sikap Negara-Negara Rumpun Melanesia untuk Menjadikan Papua Barat Anggota Melanesian Spearhead Groups (MSG).
  2.  Kami mendesak kepada Negara-negara Melanesia meninjau kembali Perjanjian Canberra atau Canberra Verdag, 1947. Pasal-pasal pembentukan Pasifik Selatan sesuai perjanjian Canberra pada 6 Februari 1947 adalah, Mendirikan  Komisi Pasifik Selatan( South Pasific Commision), Geografis, daerah –daerahnya meliputi kepulauan yang belum berpemerintahan sendiri di Pasifik Selatan,
  3. West Papua Zona pengawasan Hak Asasi Manusia dan Mendesak UN segera Intervensi
  4. Mendesak kepada pelopor Khusus PBB dan jurnais internasional segera turun ke Papua Barat
  5. Mendesak memita kepada semua pihak yang berkopoten segera membuka Ruang demokrasi seluas-luasnya, hentikan kekerasan di papua barat dan Memberikan Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai Solusi Demokratis Bagi Rakyat Papua

Polda Papua Kembali Tolak KNPB Demo

JAYAPURA [PAPOS] – Kepolisian Daerah Papua kembali menolak dengan tegas aksi demo di wilayah Kota Jayapura yang akan dilakukan oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Senin (10/6) mendatang.

Sebagai bentuk penolakan tersebut, Polda Papua tidak akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sebagaimana telah diajukan pihak KNPB kepada Polda Papua tertanggal 5 Juni lalu terkait aksi demo yang akan dilakukan tersebut.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes (Pol) I Gede Sumerta Jaya, SIk saat dikonfirmasi, Jumat (7/6) mengatakan, alasan Polda Papua menolak atau tidak menerbitkan STTP atas aksi demo KNBP disebabkan aksi demo yang dilakukan KNBP kerap menyuarakan Kemerdekaan Bangsa Papua Barat.

Padahal dalam UU No. 9 Tahun 1998 pasal 6 disebutkan bahwa bagi kelompok atau organisasi yang melakukan aksi demo atau mengeluarkan pendapat di muka umum wajib hukumnya menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Bahkan dalam UU Otsus No.21 Tahun 2001 Pasal 1 juga mengatakan bahwa pembentukan Papua yang dulunya disebutkan Irian Jaya, ini dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Bila pihak KNPB tetap juga ngotot akan melakukan aksi demo di Kota Jayapura, langkah yang akan dilakukan kepolisian adalah diawali dengan langkah persuasive. Namun bila nanti ditemukan sudah memanas atau hal yang lain-lain yang disuarakan maka pihak keamanan tidak segan-segan untuk membubarkan kelompok KPNB secara paksa,” tegas I Gede.

Selain itu, pihaknya juga menerapkan pasal 106- 110 mengenai tindakan pidana makar dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. “Hal itu yang akan kami terapkan kepada kelompok KNPB bila aksi demo menyuarakan mengenai kemerdekaan menentang pemerintah yang sah, yakni negara kesatuan RI karena Papua merupakan bagian dari NKRI,” tandasnya. [tom]

Jum’at, 07 Jun 2013 22:34;  oleh Tom/Papos

Enhanced by Zemanta

Kantor OPM Akan Diresmikan Lagi di Port Moresby

Warpo Wetipo didampingi dua rekan lainnya. Sumber foto: bintangpapua.com
Warpo Wetipo didampingi dua rekan lainnya. Sumber foto: bintangpapua.com

Jayapura — Setelah Benny Wenda dengan bebas meresmikan kantor Free West Papua di Oxford Inggris 26 April 2013 lalu, kantor yang sama akan diresmikan di Port Moresby ibukota Papua Nugini, 18 Juni mendatang.

Di hadapan sejumlah wartawan di Prima Garden Abepura, Jayapura, Rabu (5/05/2013) lalu, ketua Komisariat Diplomasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) pusat, Warpo Wetipo mengatakan pada pertengahan bulan ini kantor Free West Papua akan diresmikan juga di Port Moresby.

“Jadi tanggal 18 Juni akan diadakan peresmian terhadap kantor perwakilan OPM di Port Moresby,”

tutur Wetipo didampingi Assa Asso serta Dony, Ketua KNPB wilayah Asmat.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pembukaan kantor perwakilan tersebut sekaligus mendukung Papua Barat didaftarkan masuk dalam Melanesian Spearhead Group (MSG) sehingga akan melakukan aksi damai pada hari Senin 10 Juni.

“Tanggal 10 nanti kami akan aksi demo guna meminta dukungan untuk mendaftarkan Papua Barat ke MSG sebagai suatu bangsa yang berdaulat asal ras Melanesia, aksi ini dimediasi oleh KNPB tapi penanggung jawabnya dari Parlemen Nasional West Papua (PNWP), yaitu, Ketua PNWP Buchtar Tabuni,”

tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, ketua KNPB wilayah Asmat mengatakan aksi yang akan dilakukan terbuka bagi siapa saja untuk ikut mengambil bagian didalamnya. Dirinyapun menegaskan, apapun keadaannya aksi tetap akan dilakukan.

“Mau dan tidak mau, kami dari KNPB disiapkan untuk ini,  jadi kita akan tetap lakukan ini, entah suka, tidak suka, entah kasar atau halus bagaimana pun situasi tetap kita lakukan hal ini,  karena itu mandat dari rakyat yang dipercayakan kepada kami,”

kata Dony.

Lanjut dia,

“cuma kita harus waspada ada pihak ketiga di lapangan. Oleh karena itu kami meminta kepada aparat tidak boleh ada yang bikin situasi dan lain-lain seperti yang kemarin kita lihat di lapangan. Itukan ada banyak aparat yang kejar, pukul kawan-kawan kami,”

tutur ketua KNPB wilayah Asmat ini.

Sekedar diketahui, Front de Liberation Nationale Kanak et Socialiste (FLNKS) yang merupakan kelompok pro kemerdekaan Kaledonia Baru secara resmi telah mengundang West Papua National Coalition Liberation (WPNCL) untuk mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) MSG di Noumea tanggal 18 Juni mendatang. (MS)

Jum’at, 07 Juni 2013 16:18,MS

Dukung MSG, KNPB Akan Demo

Demo KNPB menuntut Refrendum beberapa waktu lalu (dok/Jubi)
Demo KNPB menuntut Refrendum beberapa waktu lalu (dok/Jubi)

Jayapura – Komite Nasional Papua Barat (KNPB) akan melakukan demo damai mendukung Papua menjadi Anggota Melanesian Spearhead Group (MSG) dalam pertemuan MSG yang akan dilakukan pada Selasa, 18 Juni 2013 mendatang.

“Kami mau mengumumkan kepada publik bahwa pada Senin, (10/6) nanti, kami akan melakukan aksi damai di Port Numbay. Ini merupakan aksi nasional,”

 kata Assa Asso, Koordinator Umum Aksi kepada wartawan di Prima Garden Caffee di Abepura, Kota  Jayapura, Rabu (5/6).

Di luar negeri, menurut Asso, juga akan dilakukan bersamaan. Untuk di Papua, akan dilakukan serentak di Manokwari, Sorong, Yahukimo, Wamena dan lain-lain. Aksi ini, menurut Asso adalah bentuk dukungan terhadap proses pendaftaran Papua menjadi salah satu anggota MSG.

“Kami minta kepada pihak kepolisian untuk memberi ruang demokrasi ruang demokrasi kepada Rakyat Papua agar bisa berekspresi pada Senin (10/6) nanti. Kami meminta rakyat yang akan bergabung dalam aksi ini agar tidak dalam keadaan terpengaruh minuman beralkohol dan tidak membawa alat tajam,”

himbau Asso.

Senada dengan itu ditempat yang sama, Warpo Wetipo, Komisariat Diplomasi KNPB Pusat kepada wartawan menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan demo damai di dalam negeri maupun di luar negeri. Juga termasuk di Bali, Manado, Makassar dan kota-kota lainnya di tanah air. Demo damai ini akan dilakukan serentak dengan isu dan tuntutan yang sama.

“Kami meminta kepada aparat keamanan, kami mengerti dan mengaplikasikan bersama-sama, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Juga di dalam Pembukaan UUD 1945 itu sudah jelas bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,”

 kata Warpo Wetipo. (Jubi/Aprila Wayar)

June 5, 2013,21:52,TJ

Rakyat Papua Siap Aksi Damai Tuntut Kasus Puncak Jaya

Juru Bicara (Jubir) KNPB, Wim Rocky Medlama, Sekretaris Umum (Sekum) KNPB, Ones Suhun dan 2 Anggota KNPB lainnya ketika menggelar jumpa pers, di Café Prima Garden Abepura (Jubi/Eveerth)
Juru Bicara (Jubir) KNPB, Wim Rocky Medlama, Sekretaris Umum (Sekum) KNPB, Ones Suhun dan 2 Anggota KNPB lainnya ketika menggelar jumpa pers, di Café Prima Garden Abepura (Jubi/Eveerth)

Jayapura — Rakyat Papua dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi demo damai guna meminta kepada aparat militer Republik Indonesia (RI) dalam hal ini TNI/Polri untuk mengungkap siapa pelaku dari penculikan atau penembakan misterius terhadap warga sipil di Kabupaten Puncak Jaya.

Hal ini disampaikan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) melalui Juru Bicara (Jubir) Wim Rocky Medlama dan Sekretaris Umum (Sekum) Ones Suhun, sekaligus menjelaskan pasca penembakan terhadap delapan anggota TNI di Kabupaten Puncak Jaya (Puja) beberapa waktu lalu,ternyata masih ada kejadian penembakan lainnya.

“Dalam kurun waktu terjadinya penembakan tersebut, dan hingga saat ini sudah sebanyak 30 orang warga sipil dinyatakan hilang akibat diculik dan 2 diantaranya berhasil ditemukan dengan luka tembak yang cukup mengenaskan,”

ujar Wim Rocky Medlama, di Abepura, Rabu(23/5).

Pihaknya menduga, kejadian ini merupakan aksi balasan, namun belum mengetahui siapa pelakunya, tapi yang jelas korbannya adalah warga sipil Bangsa Papua Barat, yang mana tidak tahu – menahu masalah dari penembakan aparat TNI di Puncak Jaya.

“Jadi, diantara 30 orang warga yang diculik itu, kami mendapatkan laporan bahwa dua orang warga sipil Bangsa Papua Barat tersebut telah berhasil ditemukan dengan luka tembak yang cukup mengenaskan,”

kata Jubir KNPB, Wim Rock Medlama didampingi Sekum KNPB, Ones Suhun.

Berdasarkan data lapangan yang diperoleh dari masyarakat, katanya, di Kabupaten Puncak Jaya (Puja) sedikitnya sudah 12 orang warga yang telah ditemukan dan 2 diantaranya ditemukan dalam keadaan tewas dengan luka tembak.

“Oleh sebab itu, mereka meminta kepada pihak berwenang dalam hal ini TNI/Polri untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Kemudian dari kawan – kawan kami yang ada di lapangan sana juga melaporkan bahwa 12 orang yang telah berhasil ditemukan, dan diantaranya itu ada dua orang tewas dengan luka tembak dan tiga orang perempuan yang diperkosa oleh aparat militer RI, yaitu TNI dan Polri baik itu organik maupun non organik yang ada di Puja sana,”

ungkap W im.

Dirinya menambahkan, jika pihaknya sudah mendapat semua bukti baik data dan foto autentik terkait hilangnya warga sipil Bangsa Papua Barat yang telah berhasil ditemukan dalam keadaan sudah tak bernyawa lagi atau tewas.

“Maka data dan foto tersebut akan langsung diserahkan dan dibagikan kepada pewarta media,” ucapnya,Lebih lanjut, dikatakan, jika nanti kalau ada foto – foto yang lainnya telah berada di tangan kami juga akan serahkan kepada teman – teman wartawan. “Kami meminta kepada pihak Polda dan Pangdam harus bertanggung jawab mengenai kasus tersebut,”

pintanya.

Sementara itu ditempat yang sama, Sekertaris Umum (Sekum) KNPB Ones Suhun mengatakan bahwa, jika dilihat secara kasat mata, wilayah Puncak Jaya (Puja) sangat kondusif dan aman – aman saja.

“Namun jika di teliti secara baik maka ada kendala yang terjadi di Kabupaten Puja tersebut. Sebab, kondisi itu menyebabkan anggota KNPB yang ada di puncak jaya sulit dalam memberikan informasi kepada publik mengenai situasi yang tidak kondusif itu,”

paparnya.

Akibatnya, kata Ones, pihaknya datang langsung ke kami tadi malam dan sampaikan infromasi langsung. Jadi, kronologis lengkap dan foto kami akan sampaikan secara terbuka.

Pihaknya menegaskan,  KNPB selaku media rakyat Bangsa Papua Barat meminta kepada pihak berwajib agar segera mengungkap siapa pelaku dibalik hilangnya maupun tewasnya rakyat Bangsa Papua Barat.

“Dan juga segera menghentikan aksi – aksi dari pelaku yang selama ini belum diketahui motifnya dan alasannya untuk melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap warga sipil di Puncak Jaya,”

pesannya.

Pihyaknya mencontohkan, kejadian beberapa waktu medio yang lalu di Kota Jayapura, siapa pelaku sebenarnya yang melakukan penembakan misterius terhadap warga yang ada di Kota Jayapura, sehingga akhirnya yang dituduh pelakunya adalah Mako Tabuni, maka atas tuduhan dari Polda Papua itu juga Mako Tabuni tewas dengan luka tembak di beberapa bagian tubuhnya.

“Jadi hal ini sama dengan yang terjadi di Puncak Jaya, sehingga rakyat Bangsa Papua Barat yang dikorbankan baik laki – laki sampai perempuan. Oleh sebab itu, kami mendesak agar segera mengungkap semua pelaku dibalik peristiwa ini,”

tandasnya. (Jubi/Eveerth)

May 22, 2013,22:51,TJ

Buchtar: Kami Tetap Berjuang Papua Merdeka

Bukhtar Tabuni, Mantan Ketua KNPN, Ketua PNWP
Bukhtar Tabuni, Mantan Ketua KNPN, Ketua PNWP

JAYAPURA—Mantan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Bucthar Tabuni menegaskan pihaknya tetap berjuang untuk kemerdekaan Papua Barat berpisah dari Negara Kesatuan Republik (NKRI).

“Kami juga tak akan mentaati aturan yang dibuat pemerintah Indonesia dan tetap melakukan demo apapun resikonya,” tukas Buchtar sebagaimana disampaikan Kapolda Papua Irjen (Pol) Drs. M. Tito Karnavian, MA,PhD ketika dikonfirmasi usai acara Coffee Morning bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan dan tokoh pemuda dalam rangka sosialisasi UU Nomor 9 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum di Aula Rupatama Polda Papua, Jayapura, Selasa (21/5)

Bucthar Tabuni menyatakan, pihaknya tak setuju aturan dalam UU Nomor 9 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Sebaliknya akan terus-menerus menyuarakan perjuangan untuk kemerdekaan Papua Barat terpisah dari NKRI.
Kapolda Papua Irjen (Pol) Drs. M, Tito Karnavian, MA.PhD menandaskan, ada bebeberapa poin yang bisa dipetik. Salah satunya, tak harus ada kesepakatan dan yang lebih penting adanya komunikasi serta saling memahami antara satu dengan yang lain.

“Kalaupun semua memiliki pendapat masing-masing kenapa tidak, toh bebas menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan,” tuturnya.
Dimana dalam poin pertama, terang Kapolda, aparat penegak hukum tetap berpatokan dalam UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, selagi masih ada hukum positif, maka akan ditegakkan.

Sementara itu, dalam coffee morning itu Jubir KNPB Wim R. Medlama menuturkan pihaknya bersikeras akan tetap melanggar aturan, menggelar demo di Tanah Papua, meski pihak kepolisian tak akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), dikarenakan KNPB tak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua, sebab mendaftarkan diri di Kesbangpol itu tidak perlu bagi KNPB.

Wim Rocky Medlama juga menuding selama ini konflik antara pendemo dan kepolisian yang terjadi di lapangan saat aksi demo KNPB, bukan disebabkan simpatisannya, melainkan dari aparat kepolisian yang tengah mengamankan jalannya unjukrasa.

Menanggapi penyampaian Jubir KNPB, Direktur Intel Polda Papua Kombes (Pol) Yakobus Marzuki menegaskan, sesuai aturan perundang-undangan bahwa pihak kepolisian akan mengeluarkan STTP kepada organisasi yang terdaftar pada Kesbangpol. Artinya, harus organisasi yang jelas yang diperbolehkan menggelar aksi unjukrasa.

Terkait tudingan KNPB yang menyebutkan aparat kepolisian pemicu konflik di lapangan, Kapolres Jayapura Kota AKBP Alfred Papare, SIK demo yang digelar KNPB maupun Bucthar Tabuni telah berjalan dengan koordinasi yang baik. Bahkan, kepolisian juga memberikan kebebasan, tapi disaat demo berjalan koordinasi antara massa atau koordinator putus, akibatnya massa tak terkendali, bahkan anarkis.

Kapolres berpandangan dalam aksi unjukrasanya KNPB tak pernah menyampaikan aspirasinya kepada lembaga-lembaga yang ada, misalnya kepada DPRP maupun MRP, melainkan hanya menggelar orasi-orasi berpontensi separatis, makar dan mengganggu kepentingan umum.

“Soal sejarah Papua perlu dibahas dengan para pelaku sejarah, karena tak bisa mengklim versi diri sendiri sebagai sejarah yang paling benar,” imbuhnya. (mdc/don/l03)

Sumber: Rabu, 22 Mei 2013 06:04, Binpa

Enhanced by Zemanta

KNPB : STOP MEMBATASI HAK SIPIL DAN HAK POLITIK DI PAPUA

Press Release

Cita manusia yang bebas untuk menikmati kebebasan sipil dan politik dan kebebasan dari ketakutan dan kemiskinan serta demokrasi  hanya dapat dicapai apabila diciptakan kondisi dimana setiap orang dapat menikmati hak-hak sipil dan politik dan juga hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa Negara-negara wajib untuk memajukan penghormatan universal dan pentaatan atas hak asasi dan kebebasan manusia.

Berdasarkan pasal 28 ayat 1-2 huruf A-J yang menjamin setiap orang berhak berkumpul berserikat untuk menjampaikan pendapat di muka umum secara lisan maupun secara tertulis. Hanya dapat dicapai apabila diciptakan kondisi dimana setiap orang dapat menikmati hak-hak sipil dan politik dan juga hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.

Penyelenggaran penyampaian pendapat di muka umum oleh disampaikan oleh direktur Intelkam polda papua pada  tanggal 21 mei 2013 dengan dasar undang –undang NO 9 tahun 1998 tetang kemerdekaan menyampaikan di muka umum serta peraturan kepala kepolisian rebublik Indonesia NO 07 tahun 2012 tetang tata cara penyelenggaraan pelayanan pengamanan dan penanganan perkara, berdasarkan UU No 9  KNPB diangkap melanggar aturan adalah tidak ada dasar hukum yang kuat. Dan kami adalah organisasi perlawanan sehingga peraturan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia adalah Ilegal diatas tanah papua. Ada 5 poin yang disampaikan oleh Direktur Intelkam polada papua sebagai melanggar aturan hukum ini tidak mendasar,

1. KNP diangkap melanggar aturan degan alasan Alasan yang disampaikan oleh polisi bahwa, pada taggal 13 mei 2013 KNPB ditudu memalang kampus UUNCEN mengakibatkan aktifitas perkuliahan terhambat, hal ini tidak benar karena aksi demo damai pada tanggal 13 mei 2013 itu Aksi Solidaritas Dari semua organisasi diantaranya BEM UNCEN WPNA GRDP dan beberapa organisasi lainya jadi yang palang kampus adalah bukan KNPB namun oleh kawan –kawan mahasiswa  yang peduli tentang Kemanusiaan yang palang kampus  terkait dugaan pelanggaran HAM yang terjadi 1 mei lalu di sorong Aimas, karena mereka juga itkut terlibat dan aksi tanggal 13 mei itu bukan hanya aksi KNPB .

2.  Terkait degan pada tanggal 2 Mei 2012 KNPB ditudu melkukan pelemparan ini tidak benar pada saat itu bukan KNPB yang melakukan pelemparan terhadap bangunan namun peleparan dan merobek baliho-baliho calon kubernur yang dipasang dipinggir jalan, jadi yang dilakukan adalah oleh lawan politik terkait pemilihan Gubernur, sebab terjadi pelemparan ada bukan bagunan namun baliho-baliho calon gubernu di pinggir jalan, dan KNPB tidak perna intruksikan masa aksi melakukan pelemparan sampai ada yang diturunkan, jadi dari lawan politik, walau terjadi pada saat KNPB demo namun, itu hanya lawan politik manfaatkan situasi.

3. pemalagan jalan jalan macet pada saat KNPB demo di angkap melanggar aturan, tapi kami menilai jangan salakan KNPB namun salahkan pemerintah kota dan pemerintah Provinsi karena jalan dalam kota jayapura sebagai Ibu Kota provinsi seharusnya pembagunan jalan harus diperlebar dan bagunan ruko-ruko dan pedagang kaki lima di pingkir jalan harusnya 50 meter dari pinggir jalan, sebab setiap kgiatan masyarakat seperi Pernikahan, KKR  Pertandingan dan kebajiran bahkan juga pada saat olaraga senam dan lainya  dikota ini selalu macet, jadi kami KNPB dianggap melanggar aturan, berati setiap kegiatan mayarakat di pinggir jalan sampai macet juga melangar aturan lalulintas namun kenapa hanya KNPB yang disalahkan salakalah kepada pemerintah untuk renovfasi jalan dan bagunan di kota ini.

4. kemudian ditudu menghambat aktifitas masyarakat pendang beraktifitas diatas tanah ini kami tidak pernah melarang, dan kami tidak pernah mengucir orang pendatang dalam aksi demo, namun mereka sendiri dalam hal ini pendatang, sebab pada saat aksi kami biasa beli air di tokoh-tokoh dipingkir jalan, tidak pernah melarang mereka cari maka di tanah ini, dan tidak pernah kami ancam untuk menutup usaha mereka pada saat kami aksi, kalo memang ada pada saat aksi demo KNPB berarti itu oknum dan pihak-pihak yang tidak suka degan aksi demo KNPB yang melakukan, bukan KNPB.

5. Sedangkan pada tanggal 2 Mei 2013 unjuk rasa KNPB ditudu penganiyaan terhadap masyarakat dan Anggota TNI di sepanjang jalan itu tidak benar karena pada 2 mei 2013 kami tidak ada kegiatan demo, kcuali pada tanggal 1 mei 2013 kami mengadakan ibadah peringatah hari aneksasi di kampong harapan sentani, jika ada kapan dan diman serta siapa yang melakukan pengananiyaan terhadap masyarakat dan Anggota TNI tersebut ?

Mengacu pada unadang-uandang No 9 tahun 1998  BAB III pada pasal 7  hak dan kewajiban sebagagi mana yang disampaikan oleh Direktur intelkam polda papua,  kami menilai bahwa, polda papua justru melakukan pelnggaran di papua, hak dan kewajiban pada pasal 7 BAB III yang megatakan bahwa: (a) Melindugi Hak Asasi Manusia (b) Menghargai asas dan legalitas (c) Menghargai prinsip praduga tak bersalah dan (d) Menyelenggarakan Pengamanan, disini kami menilai Polisi sebenarnya terus menerus melakukan kejahatan  atau Melangkar aturan seperti yang disebutkan pada poin A,B, C  dan Poin pasa 7 BAB III dimana Penembakan Terhadap Mako Tabuni Ketua 1 KNPB di tembak Oleh Polda Papua  dan densus 88 pada tanggal 14 juni Mako Tabuni ditudu aktor di balik semua penembakan di jayapura dan termasuk orang jerman, tapa patak Mako Tabuni di tembak mati dan mengkiring KNPB sebagai oraganisasi criminal. Penembahkan terhadap mako sebenarnya hanya suci tagan dari pihak aparat keamanan dalam hal ini polisi, atas semua penembahkan di papua pada saat itu, jadi dari semua kejadia ini kami menimpulkan bahwa penembakan misterius di jayapura termasuk orang jerman hanya scenario yang dilakukan oleh kopasus bin, dan juga penembakan terhadap Almarhum Hubertus Mabel Ketua Komisariat KNPB pusat Di tembak oleh Densus 88 dan kapolres jayawijaya di wamena penembakan di kamung halamanya tagggal 16 desember  lalu di bunuh dalam perjalana menuju wamena kota. Mako Tabuni dan Hubertus Mabel jadi korban tanpa bukti hukum yang jelas dalam artian bahawa mereka itu belum mtentu pelaku dan tidak jadi poli menembak mereka mati berti polisi melanggar poin A.  hak Asasi Manusia dan  melanggar poin B Perduga Tak bersalah. Jadi sebenarnya polisi jadi actor kekerasan di papua barat.

Berdasarkan tuduhan –tuduhan terhadap KNPB tersebut diatas tidak benar dan tidak mendasar Untuk membatasi hak politik kami oleh karena itu kaminta meminta Kepada Pemerintah Indonesia dan  Polda papua agar :

  1. Polda papua  dan pemerintah Indonesia jagan membungkam hak Politik dan hak sipil rakyat papua Barat, dan KNPB  tanpa dasar hukum yang jelas.
  2. Mengacu pada Undang-Undang  No 9 BAB III Pasal 7 Poin a, dan poin c maka pemerintah Indonesia dalam Hal ini SBY dan Polda serta Pangdam cendrawasih harus bertanggung Jawab Atas Penembakan Mako Tabuni Dan Hubertus Mabel, karena mereka ditembak melanggar peraturan undang – undang Praduga tak bersalah.
  3. Kami komite nasional papua barat KNPB Sebagai Media Nasional Rakyat Papua Barat tetap akan, melakukan Perlawanan dalam hal ini aksi demo damai dan yang bermartabat untuk menutut Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi rakyat papua barat, sebab Hak Politik kami  tidak bisa membatasi oleh siapapun kerena Hak penetuan nasib sendiri diyamin oleh Hukum Internasional.
  4. Polda papua Stop Kriminalisasi Perjuagan Rakyat Papua dan hentikan mengkambin Hitamkan KNPB sebagai oraganisasi Kriminal.
  5. Kami mendesak Kepada Kejaksana tinggi Papua kakanwil Hukum Dan HAM segera Bebaskan Ketua Umu  KNPB Victor Yeimo sebab Masa Hukuman Sudah Habis, dan Penahanan Ketua Umum KNPB  Poda mengatakan Daftar DPO dari jaksa namun Victor Tidak pernah lari dan selama ini ada di jayapura kenapa tidak ditangkap selama masa hukuman masi berlaku? Dan juga Vitor tidak pernah melarikan diri namun Dia keluar pada saat itu sedang sakit jadi berobat keluarga, jadi selama dia saki masa hukuman sudah berakhir.
  6. Hentikan propokasi rakyat papua melalui pendekatan persuasif membagikan sembako di asrama-asrama di Gereja dan Linggungan masyarakat Sebab Polada Papua dan Kapolresta kota Bukan Kepala Dinas social.
  7. Kami Meminta Pemerintah Membuaka jurnalis Internasional ke Papua, dan Pelopor  Khusus PBB Investigasi Pelanggaran HAM di Papua.

Hormat kami

Ones Suhuniap

Sekjed KNPB

 

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny