Mewaspadai Stigma Baru (Teroris) Pada Orang Asli Papua

Jayapura — Saya masih ingat, dalam satu diskusi, seorang Jurnaslis Papua mengatakan,

“Sekarang ini, ada indikasi populerkan isu terorisme di Papua. Kita tidak bisa masuk dalam usaha itu. Kita harus mempunyai pilihan kata yang tepat untuk mengungkapkan usaha popularisasi kata teroris. Pilihan kata yang sesuai dengan kenyataan yang ada di Papua,”

kata jurnalis itu serius.

Apakah maksud dari usaha popularisasi isu terorisme di Papua? Apakah yang belakangan ini terjadi? Belum sampai satu bulan, berita-berita yang berhubungan dengan kata teroris mulai bermunculan melalui cerita lisan maupun melalui media massa di Papua. Ledakan bom di Sorong dan penemuan serbuk dan masih banyak lagi temuan-temuan, berujung pada kata TERORIS.

Tak lama kemudian, Papua mengalami pergantian Kapolda. Pergantian ini mendapat reaksi dan tanggapan miring dari warga Papua. Irjen Pol Tito Karnavian, Kapolda Papua yang baru adalah mantan Komandan Densus 88 yang selama ini bertugas memeranggi terorisme di Indonesia.

Di sela-sela reaksi dan berbagai tanggapan Ketua Komnas HAM  berkomentar,”Latar belakang Tito itu sebagai modal utama untuk memahami masalah Papua. Pemetaan masalah dan penanganan  akan berjalan baik.

“Latar belakang Tito sangat mejamin penyelesaian masalah Papua,”

katanya dalam satu wawancara di Kota Jayapura belum lama ini.

Selang beberapa hari kemudian, berita peledakan bom dan penemuan bom pipa siap ledak di Wamena mewarnai media eletronik dan cetak di Papua bahkan nasional. Berita-berita itu bukan wacana melainkan kenyataan. Kata Teroris makin populer di Papua. Warga pembaca media pasti yakin ada teroris dan ancaman terorisme di Papua. Warga pasti tidak aman dengan kata yang mengandung kejahatan itu.

Pertanyaannya, siapa teroris itu? Ataukah ini hanya popularisasi  stigma baru (Teroris) di Papua dari stigma sebelumnya. Stigma sebelumnya, Organisasi Papua Merdeka (OPM), Separatis, Makar, Orang Tak Dikenal (OTK) dan Gerakan Pengacau Keamanan (GPK), tak mempan, sehingga perlu digantikan dengan istilah baru?

Sekali pun tidak ada data tertulis mengenai dugaan itu, fakta yang ada memberitahukan kita. Pemberitaan media mengenai peledakan bom di Kantor DPRD Jayawijaya, penemuan Bom di sekretariat Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Wamena selalu menyebut kata-kata “TERORIS”.

Pertanyaan lagi. Apakah ini indikasi pihak keamanan mengiring orang Papua yang tergabung dalam faksi politik sebagai teroris? Oknum-oknum KNPB masuk ke dalam jaringan terorisme? Apa alasan KNPB bergabung dengan jaringan terorisme? KNPB sendiri mengaku tidak mempunyai kepentingan dengan jaringan terorisme. KNPB dengan tegas mengatakan polisi jangan menggiring KNPB ke masalah kriminal dan terorisme. Penemuan Bom di sekretariat KNPB hanyalah skenario politik.

“KNPB menilai pernyataan polda Papua tentang penemuan bom siap ledak di Sekretariat KNPB yang dilansir media lokal hari, Senin (1/10) itu hanyalah skenario politik. KNPB sama sekali tidak tahu dan tidak percaya dengan penemuan bahan peledak siap ledak itu,”

sebagaimana pengakuan KNPB pada tabloidjubi.com.

Kiranya, belum waktunya KNPB mengatakan Indonesia menggiring KNPB ke dalam kelompok teroris. KNPB belum mempunyai data yang valid. Tetapi dengan fakta yang ada, KNPB lebih tepat jika mengatakan  Indonesia hendak mereduksi ideologi Papua merdeka yang diyakini oleh KNPB dengan isu terorisme.

Upaya mereduksi ideologi Papua Merdeka dengan isu terorisme bisa saja benar karena dua alasan. Pertama, Indonesia hendak menjaga rahasia kesalahan Australia yang melatih desus 88 dalam rangka pemberantasan terorisme, kemudian faktanya terlibat dalam pemberantasan aktivis Papua. (http://www.radioaustralia.net.au/indonesian/2012-10-05/densus-88-diimplikasi-dalam-operasi-terhadap-aktifis-di-papua/1025768).

Kedua, Indonesia sedang menipu Australia dalam kerja sama politik luar negeri. Ataukah Indonesia dan Australia bekerja sama dalam politik luar negeri demi kepentingan bersama di Papua. Kepentingan merebut dan mempertahankan kekayaan alam di Papua.

Demi kepentingan itu, Indonesia dan Australia pasti akan terus mengedepankan isu terorisme. Indonesia dan Australia ingin membenarkan tindakan pelanggaran HAM di Papua. Demi pembenaran tindakan, kedua negara ini akan menerapkan pola-pola memerangi terorisme.

Pola-pola terorisme mulai dari peledakan bom, penemuan bom dan penangkapan pemilik bom semakin nyata menunjukkan saling kait-mengkait antara aksi dan reaksi (yang kemungkinan besar dilakukan pihak yang ahli dalam penanggulangan terorisme) .

Itulah sebabnya, kita (semua pihak yang memungkinkan terlibat secara tidak langsung, terutama jurnalis dalam isu terorisme di Papua) perlu waspada dan waspada. Waspada dalam memberitakan kejadian yang mengarah kepada membenarkan pelanggaran HAM, kepada terorisme dan kriminalitas.

Selain itu, jurnalis mesti waspada menetapkan sikap politik. Sikap politik yang manusiawi dengan pemilihan kata-kata pemberitaan, penyelesaian masalah tanpa kekerasan mesti diperhatikan. Yang pasti kekerasan akan melahirkan sebuah kekerasan baru. (Mawel Benny)

Friday, November 16th, 2012 | 15:19:15, www.tabloidjubi.com

PRD Merauke Merilis Hasil Pembahasan IPWP Di Inggris

Merauke – Parlemen Rakyat Daerah (PRD) Wilayah Kabupaten Merauke, Sabtu (10/11) lalu, akhirnya merilis hasil pembahasan pertemuan International Parliamentarians for West Papua (IPWP) di Inggris yang digelar pada tanggal 23 Oktober lalu. Hasil pembahasan yang disampaikan kepada puluhan rakyat dan ‘bangsa Papua’ di wilayah Merauke ini, berlangsung hikmad dan dinamis di Sekretariat PRD Wilayah Merauke, Sabtu (10/11) siang.Ketua PRD Wilayah Merauke Pangkrasia Yeem mengklaim,  pertemuan IPWP  itu membahas sejumlah poin penting. Pertama soal menekan Inggris untuk segera mereview pelaksanaan Pepera tahun 1969 karena Pepera tidak mewakili tindakan sejati penentuan nasib sendiri di bawah hukum internasional.Kedua, soal lawatan Presiden Indonesia SBY ke Inggris pada tanggal 31 Oktober-2 Nopember, dimana mereka harus pertanyakan soal kurangnya akses untuk media dan LSM terkait kebutuhan investigasi independen terhadap pembunuhan pemimpin KNPB Mako Tabuni, serta Filep Karma yang dipenjara 15 tahun hanya karena menaikan bendera Bintang Kejora.

“Dalam pertemuan itu Presiden Indonesia diminta bertanggjung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia di Papua Barat dan penderitaan bagi rakyat Papua Barat melalui ekstrasi sumber daya alam,”

kata Mama Pangki kepada Bintang Papua, usai membacakan hasil pertemuan IPWP.Sambung Mama Pangki, Anggota IPWP dalam pertemuan itu juga mengajukan pertanyaan soal keterlibatan Pemerintah Inggris dengan Densus 88 Indonesia, yang berbasis di Papua Barat. Dimana dana yang didonasikan kepada Densus 88 digunakan untuk pelanggaran hak asasi manusia di Papua Barat, yakni khususnya terhadap para aktivis kemerdekaan Papua.

“Jadi kehadiran Densus 88 di Papua ini bukan untuk memberantas teroris,  tetapi justru menghabiskan akivis kemerdekaan. Dan ini menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut,”

tandasnya.Lebih jelas rakyat Bangsa Papua yang ada di wilayah Selatan Papua patut mengetahui hasil pertemuan IPWP ini, bahkan rakyat pendatang pun juga perlu disampaikan soal itu.

“Karena ini berkaitan dengan kedatangan pemantau dari PBB yang akan ke Papua untuk mengamati Papua,”

pungkasnya.  (lea/don/l03)

Senin, 12 November 2012 09:39,

Dikaji, Insiden Penembakan Demo KNPB

Manokwari – Insiden penembakan yang terjadi saat Polisi membubarkan demonstrasi KNPB menuntut referendum Selasa (23/10) ternyata mendapat perhatian dari banyak kalangan.

Forum Anti Kekerasan (FAK) Papua Barat salah satunya. FAK akan melakukan penelitian dan kajian lebih jauh terkait insiden yang mengakibatkan korban luka dari aktivis KNPB dan juga dari aparat keamanan.

“Langkah ini diambil untuk menyiapkan data yang konkrit untuk memastikan luka seperti apa yang dialami para korban, penyebabnya apa, jenisnya luka bagaimana, ini yang perlu jelas diketahui, “ kata ketua Forum Anti Kekerasan Papua Barat, Frans JP. Kareth saat memberi keterangan pers di Manokwari, Rabu (24/10).

FAK akan menggandeng lembaga bantuan hukum di Papua Barat beserta para praktisi hukum untuk melakukan kajian dari sisi hukum atas insiden kekerasan yang bermula dari bentrok antara massa pendemo dengan aparat Kepolisian Manokwari.

“Forum ini akan berdiri ditengah-tengah, tidak memihak kepada Polri ataupun kepada aktivis KNPB. Kita bermaksud menunjukkan fakta yang sebenarnya,”tutur Frans.

Dalam insiden tersebut, Polres Manokwari mengklaim tindakan membubarkan aksi KNPB pada Selasa lalu sudah sesuai prosedur. Namun, dalam perspektif FAK, hal tersebut perlu dikaji lebih dalam untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum.

“ Hasil dari penelitian yang kita lakukan tidak akan dibawa ke ranah hukum, ini hanya untuk membuka fakta yang sebenarnya kepada publik. Tetapi kalau ada korban yang mau membawa ke jalur hukum, itu hak dia, “ timpal Frans.

WPNA : Tidak Tepat Aksi Damai Dibubarkan dengan Cara Kekerasan

Sementara itu Elemen pro kemerdekaan Papua, West Papua National Authority (WPNA) juga menyesalkan tindakan represif yang diambil aparat Kepolisian Manokwari saat mengamankan demonstrasi menuntut referendum yang digelar Komite National Papua Barat (KNPB) di depan kampus Unipa Manokwari, Selasa (23/10).

“Cara (kekerasan) itu berlebihan dan bisa melanggar HAM, kita harapkan Polisi bertindak profesional. Ke depan, tindakan seperti itu tidak perlu ada lagi, “ tutur Gubernur Jendral WPNA wilayah Doberai, Markus Yenu dalam pernyataan persnya di Manokwari, kemarin.

Markus mengatakan Polisi sebagai aparat negara yang bertugas mengayomi rakyat seharusnya mengedepankan cara-cara persuasif dalam menangani aksi unjukrasa. Apalagi jika penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan damai.

“Jangan lagi Polisi menggunakan kekerasan untuk membubarkan aksi damai, kalau tidak masyarakat akan semakin membenci Polisi, “ timpal dia.

Senada dengan Yenu, juru bicara WPNA Manokwari Elimelek Kaiway menilai tindakan Polisi membubarkan aksi KNPB telah melanggar UU nomor 9/1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum.

Dia juga mensinyalir bentrok antara massa KNPB dengan aparat keamanan Selasa lalu sengaja dimunculkan untuk merusak citra gerakan pro kemerdekaan Papua di mata publik.

“ Kita melihat ada settingan untuk memaksa pendemo melakukan tindakan anarkis, “ kata Eli.

Sebagai respon atas peristiwa itu, WPNA akan segere berkonsolidasi dengan KNPB untuk menindaklanjuti tindakan kekerasan telah mengakibatkan sejumlah aktivis KNPB dan aparat Kepolisian menderita luka-luka.

“Kami akan berkonsolidasi dengan semua elemen pergerakan di Manokwari untuk mendatangi pihak Kepolisian mempertanyakan cara-cara yang dipakai saat membubarkan aksi KNPB, “ tambah Markus Yenu.

Kapolres Manokwari AKPB Agustinus Suprianto, SIK menyatakan tindakan yang diambil anak buahnya saat membubarkan demo KNPB sudah sesuai prosedur. Polisi terpaksa bertindak tegas karena massa pendemo berlaku anarkis dengan melempari aparat keamanan. (sera/don/lo1)

Kamis, 25 Oktober 2012 08:01, BP.com

“Tidak Perlu Kontak Senjata dan Anarkis”

Merauke—Ketua Parlemen Rakyat Daerah (PRD) Wilayah Merauke, Pangkrasia Yeem mengatakan, untuk memperjuangkan kemerdekaan rakyat dan bangsa Papua tidak perlu dengan kontak senjata dan aksi anarkhis lainnya. Namun upaya perjuangan bisa dilakukan secara bijak dan elegan, yakni melalui proses hukum di mahkamah internasional oleh International Lawyers for West Papua (ILWP).

“Kita tidak perlu lakukan hal anarkhis yang nantinya banyak korban yang berjatuhan dan mereka adalah rakyat Papua sendiri. Tetapi kita cukup mengupayakannya melalui jalur hukum yang dilakukan oleh lembaga yang sudah ditunjuk yakni ILWP,”

kata Mama Pangky kepada Bintang Papua usai kegiatan ibadah yang digelar PRD bersama KNPB Wilayah Merauke di sekretariat PRD Wilayah Merauke, jalan Bupul satu, Kelurahan Kelapa Lima, Kabupaten Merauke, Selasa (23/10).

Mama Pangky menjelaskan bahwa rakyat dan bangsa Papua sangat komit dengan konsekwensi yang akan mereka terima ihwal hasil upaya hukum yang dilakukan ILWP kelak di mahkamah internasional atas status Papua yang selama ini dipertanyakan oleh rakyatnya. “Bagi kami jika proses hukum itu menyatakan bahwa kita masuk dalam bagian NKRI ya kita akan tunduk dengan keputusan. Tetapi sebaliknya jika kami memang harus lepas dari NKRI, maka pemerintah harus legawa melepaskan kami untuk menjadi rakyat di Negara Papua Barat,” terangnya jangan ada kekerasan di tanah Papua hanya karena untuk mengupayakan sebuah kemerdekaan yang berdaulat.

Berkaitan dengan kegiatan yang diikuti sekitar 150 orang yang tergabung dari jajaran PRD, KNPB Wilayah Merauke serta masyarakat yang mengatasnamakan dirinya rakyat dang bangsa Papua kemarin, dijelaskan Mama Pangky bahwa kegiatan tersebut guna mendukung pertemuan di Kerajaan Inggris yang digelar pada hari dan tanggal yang sama, hanya saja waktu pelaksanaannya sekitar pukul 04.00 sore waktu bagian Inggris.
“Kami tidak ingin disebut lembaga pengacau atau teroris. Kami hanya lembaga parlemen yang merupakan lembaga politik untuk mendukung proses hukum status Papua,” tegasnya.

Sementara itu dari pantauan Bintang Papua kemarin, kegiatan yang mendapat pengawasan dari aparat keamanan itu berlangsung tertib dan penuh hikmad. Sebagai puncak dari kegiatan tersebut, dimana dilakukan penyerahan surat pernyataan dukungan proses hukum dari pihak KNPB Wilayah Merauke yang diberikan langsung Ketua KNPB Wilayah Merauke Gento Emerikus Dop, dan perwakilan suku-suku dari wilayah Selatan Papua yang diwakilkan GT Gebze kepada Ketua PRD Wilayah Merauke Pangkrasia Yeem, dimana surat penyataan tersebut selanjutnya akan diserahkan ke parlemen pendukung kemerdekaan Papua Barat di Inggris. (lea/don/LO1)

Rabu, 24 Oktober 2012 08:24, BP.com

Demo Massa KNPB Ricuh, 11 Ditangkap

Tampak salah satu pengunjuk rasa yang ditangkap aparat kepolisian dalam aksi demo yang digelar di depan UNIPA Manokwari, Selasa (23/10).
Tampak salah satu pengunjuk rasa yang ditangkap aparat kepolisian dalam aksi demo yang digelar di depan UNIPA Manokwari, Selasa (23/10).

JAYAPURA—Demo sekitar 100 massa Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Manokwari, Papua Barat, guna mendukung pertemuan International Parlemen of West Papua (IPWP) di London, Inggris yang digelar di Depan Kampus UNIPA, Manokwari, Selasa (23/10) siang, ricuh.

Akibatnya 11 warga ditangkap dan digelandang ke Polres Manokwari. Sementara itu 6 orang dilaporkan terluka, yakni 4 diantaranya terkena tembakan senjata api, 2 anggota Polisi terkena lemparan batu.

Hal ini disampaikan Pjs. Kabid Humas Polda Papua AKBP I Gede Sumerta Jaya, SIK ketika dikonfirmasi Selasa (23/10). Dia mengatakan, 11 warga yang ditahan masing-masing FM (19), AW (22), OA (23), DA (20), ET (22), AN (19), OM (19), DM (22), YD (25), KJ (19), PP (20).

Dia mengatakan, aksi demo tanpa izin tersebut berlangsung sejak pukul 09-00-11.00 WIT di Depan Kampus Unipa. Selanjutnya massa bergerak menuju Mesjid Darul Anum, Ambat untuk melakukan orasi dan menyampaikan pendapat di depan umum, terpaksa aparat mengeluarkan tembakan peringatan untuk membubarkan massa, karena massa mulai anarkis melempari batu ke arah Polisi yang tengah mengamankan massa. Kegiatan ini sempat menimbulkan kemacetan lalu-lintas sehingga dialihkan ke Jalan Irian Jaya.

I Gede Sumerta Jaya
I Gede Sumerta Jaya

Akibatnya,kata dia, 4 warga yang terkena tembakan dan 2 anggota Polisi yang terkena lemparan batu dilarikan ke RSUD Manokwari untuk dilakukan pengobatan. Tapi selanjutnya kembali kerumahnya masing-masing. Dua Anggota Polisi yang menderita lemparan batu masing-masing Bripda RY dan Briptu MG.

Aksi demo tersebut juga menuntut referendum untuk membentuk negara berdaulat Papua Barat kali ini tak disertai pengibaran bendera Bintang Kejora, dikatakan Kabid Humas, massa tak membawa Bintang Kejora. Tapi membentangkan 2 bendera PBB dan 4 bendera KNPB.
Dia mengatakan, ke-11 warga tersebut akhirnya dilepas disertai himbauan dari aparat, sedangkan barang bukti spanduk, pamlet, 2 bendera PBB dan 4 bendera KNPB diamankan.

Untuk menyelidiki 4 warga yang mendapat tembakan dari Anggota Polisi, lanjutnya pihaknya segera menurunkan Tim Propam Polda Papua ke Manokwari untuk menyelidiki keabsahan informasi tersebut. Padahal Kapolda telah menyampaikan senjata api tak dibawa bila tengah mengamankan aksi demo.

Di sisi lain, ungkapnya, sesuai pernyataan yang disampaikan KNPB, aksi demo tersebut untuk mendukung pertemuan IPWP di London, Inggris pada Selasa (23/10) ternyata tak benar. Pasalnya, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Haris Nugroho, Staf KBRI di London ternyata tak ada rapat besar membahas masalah Papua di Parlemen Inggris.

Sementara itu pantauan langsung Bintang Papua di Manokwari mengatakan. awalnya pelaksanaan demo KNPB tersebut berjalan damai, massa yang bergerak dari berbagai penjuru berkumpul di depan kampus UNIPA

Manokwari, tepatnya di jalan gunung salju Amban, mereka berjumlah ratusan orang.

Dalam aksi orasi mereka menuntut kemerdekaan bagi bangsa papua dan menolak rencana pemerintah Indonesia melakukan dialog. Aksi tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari aparat keamanan polres Manokwari dan dibantu oleh Brimob detasemen C manokwari.

Beberapa kali masa mendesak aparat untuk membuka blockade, namun aparat tetap bersikeras memblokade aksi demo tersebut, meski tetap diblokade mereka tetap berorasi di tengah ruas jalan, mengakibatkan akses lalu lintas dari amban ke kota Manokwari lumpuh.

Aksi orasi berjalan damai meski ada blokade aparat namun tiba-tiba belum diketahui sebab awalnya aksi saling lempar pun terjadi antara aparat dan masa suasana menjadi kacau, aparat yang bersiaga pun akhirnya melepaskan tembakan berkali-kali ke udara, masa pun bubar namun hujan batu terus terjadi.

Kekacauan tersebut aparat berhasil menangkap belasan pengunjung rasa, tindakan kekerasan aparat pun tak terhindarkan saat terjadi penangkapan karena tak mampu membendung emosi, satu persatu diamankan di mobil yang disiapkan aparat.

Keadaan terus memanas saling lempar pun terus terjadi pengunjuk rasa pun mengepung aparat dengan memblokir ruas jalan gunung salju yang merupakan satu-satunya akses menuju kota manokwari.

Kondisi mencekam sekitar sejam lamanya namun akses jalan tersebut dapat dilalui setelah waka polda Papua Brigjend Pol Drs Paulus Waterpauw dan Kapolres Manokwari AKBP Agustinus Supriyanto turun langsung ke TKP pembicaraan serius terjadi antara waka polda kapolres dan pengunjuk rasa di ruas jalan tersebut kondisi pun kembali aman. saat ini sejumlah aparat dan pengunjuk rasa yang terluka sedang dirawat intensif di rsud Manokwari.
11 pengunjuk rasa ditahan polisi Sebanyak 11 pengunjuk rasa pada demo KNPB di jalan gunung salu amban depan kampus universitas negeri papua akhirnya ditahan oleh kepolisian resor manokwari hingga saat ini belum ada pengunjuk rasa yang ditetapkan menjadi tersangka. Polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap ke sebelas pengunjuk rasa dalam aksi demo tadi.

Kapolres manokwari AKBP Agustinus Supriyanto kepada wartawan selasa (23/10) mengakui, telah terjadi bentrokan antar aparat pengamanan yakni dari polres manokwari dengan para pengunjuk rasa. Akibat bentrok tersebut sebanyak 8 pengunjuk rasa yang mengalami luka empat diantaranya mengalami luka tembak namun delapan warga sipil tersebut telah kembali ke rumah mereka masing-masing setelah dirawat di rsud manokwari.

Kapolres mengakui pengamanan tersebut dilakukan sesuai dengan protap peluru yang dipergunakan dalam pengamanan tersebut yakni peluru hampa dan peluru karet. Sementara empat anggota polisi pun mengalami luka-luka akibat lemparan batu dari para pengunjuk rasa.

Kapolres AKBP Agustinus Supriyanto kepada seejumalah mengatakan pihaknya tidak bertanggungjawab atas pengobatan delapan warga sipil baik yang terkena tembakan peluru karet maupun terkena benturan saat pengamanan. Sementara sejumlah barang bukti diamankan polisi di polres manokwari. Kondisi kota Manokwari dan sekitarnya saat ini kembali aman warga kembali menjalankan aktivitas mereka seperti biasa. (mdc/sera/don/LO1)

 

Rabu, 24 Oktober 2012 08:24, BP.com

Parlemen Seluruh Dunia Kumpul di Inggris Bahas Papua

Jayapura, MAJALAH SELANGKAH – Anggota-anggota parlemen dari seluruh dunia dan masyarakat sipil setempat yang tergabung dalam Internasional Parlemen West Papua (IPWP) berkumpul di Westminister Abbey, Inggris untuk membahas status Papua Barat dalam Indonesia, Selasa, (23/10).

Dikabarkan, mereka berbicara soal “Act of Free Choice” tahun 1969, Perjanjian New York tahun 1962, dan hak penentukan nasip sendiri bagi Papua Barat.

Selengkapnya di :http://majalahselangkah.com/

KNPB Merasa Selalu Difitnah

Jumat, 19 Oktober 2012 01:40, BintangPapua.com

Wim R.Medlama (kanan) saat diadmpingi anggotanya dalam dalam keterangan persnya kepada wartawan di Prima Garden Abepura, Kamis, (18/10)
Wim R.Medlama (kanan) saat diadmpingi anggotanya dalam dalam keterangan persnya kepada wartawan di Prima Garden Abepura, Kamis, (18/10)
JAYAPURA – Juru Bicara West Papua National Committee atau Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Wim R.Medlama, mengatakan, selama ini KNPB selalu difitnah dengan segala isu-isu yang sengaja digiring ke arah terorisme. Padahal, kenyataannya KNPB tidak pernah mengajarkan anggotanya untuk melakukan tindakan yang berindikasi terorisme.

Dijelaskan, segala tudingan yang dialamatkan kepada KNPB itu tidak benar sama sekali, mulai dari tudingan tentang melatih anggotanya merakit bom, KNPB melaksanakan konfrensi di Biak, padahal itu tidak pernah ada.

Kemudian menuding juga bahwa dua anggota yang ditangkap di Tolikara itu adalah anggota TPN OPM, dan saksi yang bernama Filemon Elosak yang menemukan bom di Sekretariat KNPB di Wamena adalah juga anggota TPN OPM. Hal itu juga fitnahan yang tidak terpuji, karena mereka selama ini tidak pernah mengikuti kegiatan KNPB dan tidak menjadi anggota KNPB.

“Polda tuding kami bahwa melatih anggota kami merakit Bom, itu tidak benar dan adalah finatnahan,” ungkapnya dalam keterangan persnya kepada wartawan di Prima Garden Abepura, Kamis, (18/10).

Menurutnya, semua tudingan yang dialamatkan kepada KNPB merupakan propaganda yang dengan sengaja mau mendorong KNPB ke arah tindakan hukum terorisme dan tindakan pelanggaran hukum lainnya. Termasuk mau mematahkan ideologi KNPB dan rakyat Papua dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa Papua Barat.

Terkait dengan itu, pada prinsipnya pada 23 Oktober 2012 mendatang KNPB tetap melaksanakan aksi demo damai di Taman Imbi Jayapura. Demo damai ini dalam rangka mendukung kegiatan International Parliamentarians for West Papua (IPWP), dimana yang akan menggelar pertemuan di London yang membicarakan tentang teknis pelaksanaan referendum di Papua juga bagaimana membuat desakan ke PBB untuk membuka akses bagi IPWP di London untuk turun ke Papua guna memantau dan menjadi panitia referendum.

“Segala intimidasi, penembakan, dan penangkapan yang dilakukan aparat keamanan itu merupakan bagian dari aksi untuk menghadang kegiatan demo kami tanggal 23 Oktober 2012 lalu,” imbuhnya.

Ditambahkannya, jika dalam aksi demo tersebut ada kedapatan yang membawa senjata tajam (Sajam) atau bom dan melakukan pelemparan batu, sekali-kali itu bukan anggota KNPB, tapi itu adalah niatan jahat dari pihak-pihak yang sengaja memanaskan situasi agar para anggota KNPB dip roses hukum.
Mengenai ijin demo, pada prinsipnya pihaknya telah menyampaikan kepada Polda Papua, untuk itu sebaiknya Polda Papua jangan menghalangi pihaknya sebab rakyat Papua mempunyai hak untuk menyampaikan aspirasinya.(nls/don/l03)

KNPB Bukan Organisasi Teroris: Densus 88 Anti Teror Kolonial NKRI Jangan Bersandiwara!

Terkait isu terorisme menyusul penembakan Musa Tabuni beberapa bulan lalu, dan berbagai aksi dan operasi Densus 88 Anti Teror Penjajah NKRI, maka dengan ini General TRWP Mathias Wenda, lewat telepon seluler menelepon langsung ke PMNews dengan tanggapan dan perintah sebagai berikut:

  1. Kasih tahu anak-anak saya supaya anak-anak kalau bicara politik, mereka bermain politik saja, jangan sampai mereka bicara untuk memanggul senjata, karena perjuangan Papua Merdeka sudah punya organisasi yang sudah lama berjuang di pulau New Guinea dengan mengangkat senjata memakan banyak korban dan juga menewaskan banyak musuh. Jadi, anak-anak jangan coba-coba bicara atau pikir sedikit tentang perang. Perang itu ada orang tua, orang tua punya komando, Komando sudah jelas, pengalaman sudah ada. Jadi itu saja.
  2. Nah kedua, saya dengar ada beberapa orang KNPB sering bicara di luar jalur politik, tidak mempertimbangkan resiko-resiko yang akan muncul, itu coba hentikan.
  3. NKRI tidak akan membiarkan semua organisasi militer ataupun politik bersuara di Tanah Papua. Oleh karena itu bermain politik, ya main politik saja. Jangan coba-coba pikir perang.
  4. Ada anak-anak yang tidak mau dengar himbauan ini nanti lihat saja resekonya. Sudah dikasihtahu banyak kali tidak mau dengar, ya, resikonya terima sendiri.

Selanjutnya menyangkut apa yang dikerjakan Densus 88 Anti Teror Polisi Kolonial, Gen. TRWP Mathias Wenda menyatakan.

  1. NKRI tidak akan biarkan siapapun bersuara keras menentang pendudukannya di Tanah Papua. Lihat saja, PDP yang dibentuk dengan upacara besar-besar, buka-buka pakaian dan harga diri itu saja mereka sudah jinakkan. Sekarang PDP hanya menjadi corong opini dan pendapat menyangkut situasi politik di tanah Papua, bukan lagi berjuang seratus persen untuk Papua Merdeka. Jangan sampai KNPB juga mereka jadikan sama dengan itu.
  2. NKRI sedang berusaha menjadikan KNPB sebagai organisasi terlarang. Karena itu sekali lagi tolong jangan bicara perang atau aksi kekerasan. Saya dengar ada kelompok militan KNPB itu segera dibubarkan.
  3. NKRI punya banyak akal, jadi malaikat-pun mereka bisa jadikan tersangka. Lihat saja di pulau-pulau di Indonesia, pimpinan Agama saja jadi teroris, bunuh orang sembarang. Jadi, di Indonesia itu antara malaikat dan iblis tidak ada bedanya, sama-sama bisa bunuh orang sembarang. Jadi, KNPB juga bisa mereka buat jadi teroris. Itu perhatikan baik-baik;
  4. Australia sudah mendesak NKRI menarik pasukan Densus 88 Anti Teror dari Tanah Papua, oleh karena itu, mereka mau menunjukkan bahwa perjuangan Papua Merdeka ada unsur terorisme, karena itu kesatuan ini tidak bisa ditarik. Itu sebabnya mereka sedang kerja tambahan, jadi anak-anak jangan punya mata jadi buta, punya telinga jadi tuli, punya hati jadi mono.

Lalu terhadap perbuatan NKRI ini, Panglima Komando Revolusi Tentara Revolusi West Papua Gen. TRWP Mathias Wenda per telepon menyatakan:

  1. Atas nama leluhur dan anak-cucu saya, atas nama semua makhluk yang ada di Tanah ini, atas nama Tuhan Pencipta Langit dan Bumi dan Pencipta Tanah Papua, “SAYA MENGUTUK AKSI TERORISME NKRI DI LINGKUNGAN ORGANISASI PERJUANGAN PAPUA MERDEKA”. “Terkutuklah Engkau NKRI dan penyakitmu!”, demikian tegas sang General.
  2. Saya selaku Panglima Komando Revolusi minta kepada NKRI supaya kalau angkatan bersenjata Anda harus mengejar dan berhadapan dengan angkatan bersenjata bangsa Papua, bukan main-main dengan anak-anak yang masih belajar berjuang.
  3. Saya selaku Panglima Tertinggi Komando Revolusi “Menoka Tegas Kedudukan NKRI di Tanah Papua, Menolak Tegas Pemberlakuan Otsus untuk Tanah Papua; Menolak Tegas UP4B untuk menutup Kegagalan Otsus; dan Menolak Tegas Operasi Militer di tengah-tengah Masyarakat Sipil dan Pemuda West Papua”

Demikian petikan pesan yang disampaikan beberapa menit sebelum direkam lalu diketik sesuai isi pesan.

 

 

 

Collective Editorial Board of the Diary of OPM (Online Papua Mouthpiece)

PH : Vonis Buchtar Dipengaruhi Kekuasaan

Selasa, 25 September 2012 22:50, bintangpapua.com

PH : Vonis Buchtar Dipengaruhi Kekuasaan
PH : Vonis Buchtar Dipengaruhi Kekuasaan

JAYAPURA – Mantan Ketua I KNPB, Buchtar Tabuni akhirnya divonis 8 bulan penjara, atau lebih ringan 4 bulan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 1 tahun penjara.

Vonis 8 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura ini, mendapat penilaian miring dari Penasehat Hukum terdakwa, Gustaf Kawer,SH,MH. Gustaf menilai putusan ini tidak independen, yakni sangat dipengaruhi kekuasaan. “Sistem hukum kita, mulai dari Kepolisian, Jaksa Dan Hakim, banyak dipengaruhi kekuasaan,” ungkapnya saat ditemui Wartawan usai sidang yang mengagendakan vonis tehadap Buchtar Tabuni di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura, Selasa (25/9).

Kekuasaan tersebut, menurutnya bisa dari aparat (TNI dan Polri) maupun pemerintah. “Sehingg hakim menjatuhkan vonis terkesan ragu-ragu,” jelasnya.

Disebut ragu-ragu tersebut, karena berdasarkan fakta persidangan, antara saksi satu dengan saksi lainnya memberi keterangan yang tidak bersesuaian.

Selain itu, juga unsur dalam dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan perbuatan kliennya yang dinyatakan dilakukan bersama-sama juga tidak terbukti, karena yang diproses dalam aksi kerusuhan tersebut melibatkan banyak narapidana.

“Sesuai KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara pidana), apabila satu unsur saja tidak terpenuhi, maka seluruh dakwaan dari jaksa dapat dinyatakan gugur,” jelasnya.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin Haris Munadar,SH menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah telah mempro­vokasi dan melakukan pengrusakan terhadap suatu barang. Yakni fasilitas Lapas Abepura.

Sehingga terdakwa Buch­tar Tabuni dipidana selama 8 bulan dikurangi selama ter­dakwa menjalani pena­hahan.

Atas vonis tersebut, baik terdakwa dan Penasehat Hu­kumnya juga Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dan diberi kesempatan selama 7 hari.

Sebagaimana diketahui Ketua I KNPB Buctar Tabuni yang sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, diputus 8 Bulan Penjara oleh Tim Hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang di Ketuai Haris Munandar, dalam sidang putusan yang berlangsung, Selasa( 25/9) di Pengadilan Negeri Jayapura. Hakim Haris Munandar menyatakan Buctar terbukti bersalah melakukan pengeroyokan di lapas, sesuai keterangan dua saksi yang dihadirkan Jaksa. Buctar yang hadir dalam sidang putusan ini didam­pingi para simpatisannya.

Setelah pembacakan hasil putusannya, Ketua Tim Hakim Haris Munandar memberikan kesempatan waktu 7 hari kepada Buctar dan Kuasa Hukumnya untuk melakukan banding. Gustaf mengatakan, dengan kesem­patan 7 hari banding yang dibe­rikan Hakim, akan dipikirkan sebagaimana ada pertimbangan lain untuk ajukan banding hingga kasasi untuk membantu terdakwa.

Kapolresta Sidang Putusan Aman

Sebanyak 230 Personil Aparat Keamanan dari Polresta Jayapura dan Polsek Abepura dan satu peleton Brimob dikerahkan dalam persidangan Pengamanan Sidang Putusan Buctar Tabuni di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa( 25/9).

Kapolresta Jayapura Kota AKP Alfred Papare menga­takan, sidang pengamanan yang dilakukan dalam persidangan Buctar agak berbeda dari sidang sidang sebelumnya, karena sidang kali ini merupakan sidang putusan, maka aparat yang dikerahkan hingga 230 hal ini berdasarkan analisa serta pertimbangan dan evaluasi oleh karenannya dalam sidang putusan terakhir dalam hal Keamanan lebih ditingkatkan. Demikian Kapolresta kepada Wartawan di Pengadilan Negeri Jayapura.

Kapolresta mengatakan, selain mengamankan persi­dangan secara umum, tugas pengamanan persidangan secara umum, pengamanan juga dilakukan dan diberikan kepada semua perangkat perangkat persidangan supaya perangkat persi­dangan ini dapat melaksa­nakan tugasnya dengan baik. Dia mengatakan berterima­kasih kepada pengunjung masuk menyaksikan sidang artinya ada peningkatan dalam arti sidang sebelumnya masih ditemui alat alat tajam, namun setelah ada penga­manan alat alat tajam seperti senpi tak ditemukan lagi ter­masuk dalam sidang putusan terakhir ini.( aj/Ven/don/l03)

Penasehat Hukum terdakwa, Gustaf Kawer,SH,MH. Gustaf saat diwawancarai wartawan usai sidang putusan Buchtar Tabuni

di PN Jayapura Selasa (25/9)

Buchtar Dituntut 1 Tahun Penjara

Buchtar Tabuni mengenakan baju kebesaran stelan loreng saat menjalani persidangan PN Jayapura.
Buchtar Tabuni mengenakan baju kebesaran stelan loreng saat menjalani persidangan PN Jayapura.

JAYAPURA – Mantan Ketua Umum KNPB, Buchtar Tabuni yang kini diangkat menjadi Ketua Parlemen Nasional Papua Barat (PNPB), Selasa (18/9) kemarin dituntut satu tahun penjara oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Kobarubun,SH.
Tuntutan tersebut, dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Klas 1a Jayapura, yang dipimpin Hakim Ketua, Haris Munandar,SH.

Buchtar yang disidang terkait kasus pengrusakan LP Abepura pada 3 Desember 2010, tampak didampingi penasehat hukumnya, Gustaf Kawer,SH,M.Si. Hadir di persidangan Buctar tetap mengenakan stelan seragam kebesarannya yakni baju dan celana loreng.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa yang memberatkan adalah karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, mengakibatkan korban Kantor Lapas Klas IIA Jayapura mengalami kerusakan berupa kaca jendela, pintu panel, gembok dan atap genteng, sehingga tidak dapat dipakai lagi.

Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya di persidangan, menyesali perbuatannya, sudah pernah dihukum.

Sehingga JPU meminta Majelis Hakim untuk memutuskan :
– Menyatakan Buchtar Tabuni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pengrusakan’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 406 ayat (1) KUHP, jo pasal 55 ayat ayat (1) ke-1 KHUP. – Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Buchtar Tabuni berupa pidana penjara 1 (satu) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dgn perintah terdakwa tetap ditahan.

– Menyatakan barang bukti berupa, dua buah batu, lima pecahan kaca ( irampas untuk dimusnahkan).

– Menyatakan supaya terdakwa Buchtar Tabuni dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah)
Atas tuntutan tersebut, melalui Penasehat Hukumnya, Buchtar Tabuni meminta waktu untuk mengajukan pembelaannya pada Jumat (21/9) mendatang. Sehingga oleh hakim ketua, sidang ditunda dan dilanjutkan hari Jumat tgl 21 september 2012 dengan agenda sidang pembacaan pembelaan oleh penasehat hukum terdakwa.

Usai sidang, Gustaf Kawer SH menyatakan bahwa dari fakta persidangan tidak ada kesesuaian antara satu saksi dengan saksi yang lain, maka pihaknya tetap berpendapat Hakim Ketua harus berani untuk membebaskan Buchtar Tabuni dengan alasan, kasus pengrusakan lapas merupakan kasus yang cukup lama.

“Dalam kejadian tersebut dalam fakta persidangan bahwa Buchtar Tabuni sama sekali tidak terlihat dalam kasus pengrusakan dan tidak ada kesesuaian antara satu saksi dgn saksi yang lain,” ungkapnya.

Gustaf juga menyatakan bahwa sebenarnya Buchtar ditangkap pada 6 Juni 2012 lalu terkait kasus penembakan yang terjadi di sekitar Kota Jayapura, tetapi polisi tidak ada bukti keterlibatan Buctar Tabuni, sehingga mengenakan BUCTAR TABUNI atas kasus pengrusakan Lapas Abepura yang sudah lama.

Juru Bicara KNPB, Wim Medlama dalam SMS yang diterima Bintang Papua menyebutkan bahwa pada prinsipnya KNPB meminta tegas kepada, Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim, untuk bertindak bijaksana dan profesional. “Kalau hukum bilang tidak bersalah, atau bersalah kenapa ulur-ulur waktu tuk membacakn materi tuntutan. KNPB sgt kesal penerapan Hukum d tanah Papua perlu d pertanyakn,’ ungkapnya.

Ia mengatakan bahwa pada Jumat (21/9) nanti KNPB bersama Rakyat West Papua akan turun ke Pengadilan Negeri Klas 1A dengan kekuatan penuh untuk meminta agar Bucthar Tabuni dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan tanpa syarat.(aj/ven/don/l03)

 

Sumber: http://bintangpapua.com

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny