Kemenlu: PBB tak akan Selidiki HAM Papua

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — ‎Kementerian Luar Negeri memastikan Perserikatan Bangsa bangsa (PBB) tidak akan melakukan penyelidikan terkait persoalan hak asasi manusia (HAM) yang ada di Papua.  Hal ini karena permintaan tujuh negara Pasifik saat sidang Dewan HAM di Jenewa dianggap tidak memiliki cukup bukti.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, ‎pada saat sidang Dewan HAM di Jenewa, Pemerintah Indonesia telah mengirimkan Right of Reply (Hak Jawab) terkait dengan pernyataan untuk penyelidikan HAM di Papua.

“Kita sebutkan posisi Indonesia. Ada di Right of Reply,” kata Retno ditemui di kantornya, Jumat (3/3).

‎Menurutnya pernyataan dari pernyataan dari Menteri Kehakiman Vanuatu Ronald Warsal ‎ yang mengatasnamakan tujuh negara bersama Tonga, Nauru, Palau, Tuvalu, Kepulauan Marshall dan Kepulauan Solomon‎, kurang tepat dengan kondisi saat ini di Indonesia. Untuk itu, hak jawab dianggap telah cukup memperjelas posisi Indonesia atas Papua.‎

Juru Bicara Kemenlu Arrmanatha Nasir menjelaskan, penjelasan Ronald Warsar dianggap oleh Pemerintah Indonesia tidak akurat sepenuhnya, tidak tepat, dan tak merefleksikan kenyataan di lapangan (Papua) saat ini.

Indonesia menekankan bahwa dalam dua tahun terakhir, pemerintah telah memberikan perhatian tinggi bagi masyarakat Papua. Pemerintah telah banyak melakukan pembangunan infrastruktur, perbaikan sumber daya manusia (SDM).

Kondisi perpolitikan dan demokrasi di Indonesia juga terbilang sangat dinamis. Pers memiliki kebebasan untuk memberitakan banyak hal. Termasuk dengan permasalah di daerah, seperti di Papua.

‎Dengan kondisi ini, Arrmanatha justru mempertanyakan kepada perwakilan dari negara yang ingin menyudutkan Indonesia, apakah keinginan mereka untuk melakukan penyelidikan terkait dengan persoalam HAM, atau hal lain yakni kemerdekaan Papua.

“Ini masalah HAM, atau justru (7 negara) ingin menunjukan dukungan terhadap upaya separatis yang ada di Papua?,” ujar Arrmanatha.

Isi Pidato Pernyataan Pacific Coalision For West Papua, 1 Maret 2017 di Jenewa Swiss

Republik Vanuatu

Pernyataan disampaikan oleh Hon. Ronald K Warsal (MP)

Menteri Hukum dan Pengembangan Masyarakat, Republik Vanuatu

Sesi Ke 34 Dari Dewan Hak Asasi Manusia 
1 Maret 2017, Jenewa, Swiss

Bapak Presiden Mulia, Distinguished Delegasi Hadirin sekalian. Republik Vanuatu sangat senang untuk mengatasi pertemuan ini.

Hari ini, saya berbicara atas nama kedua Vanuatu dan enam negara lain di kawasan kami Pasifik: Tonga, Nauru, Palau, Tuvalu, Kepulauan Marshall, dan Kepulauan Solomon

Bapak Presiden, kami tujuh negara telah datang bersama-sama hari ini – dan dalam pernyataan tertulis bersama terpisah – untuk menarik perhatian para anggota terhormat dari Dewan HAM PBB untuk situasi makam di Papua Barat.

Bapak Presiden, khusus, kita fokus perhatian Anda pada sejumlah pernyataan terbaru oleh pemegang mandat dari Dewan ini tentang pelanggaran Indonesia yang serius pada hak asasi manusia orang asli Papua:
• Surat bersama yang dikeluarkan oleh Pelapor Khusus PBB tentang promosi dan perlindungan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi;
• Pelapor Khusus tentang hak atas kebebasan berkumpul secara damai dan berserikat;
• Pelapor Khusus tentang hak-hak masyarakat adat;
• Pelapor Khusus tentang luar hukum, atau sewenang-wenang;
• Dan Pelapor Khusus tentang penyiksaan dan lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat atau hukuman.

Kami juga menarik perhatian ke rekening lain dari kekerasan negara Indonesia di Papua Barat, termasuk:
• Komunikasi dari Komite PBB tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial, mengacu pada pembunuhan dan penangkapan dari Papua;

  • Banyak laporan terdokumentasi dengan baik eksekusi di luar hukum aktivis dan penangkapan, pemukulan dan penembakan fatal demonstran damai, termasuk siswa SMA;
  • Dan laporan kekerasan yang terus-menerus terhadap perempuan Papua.

Kami mencatat bahwa dalam lima belas tahun terakhir Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia telah mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran HAM berat oleh aparat keamanan Indonesia dalam tiga bidang utama dari Papua Barat: Wasior, Wamena, dan Paniai. Komisi menggambarkan set kasus di dua tempat pertama sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, yang dihukum di bawah hukum Indonesia dan internasional.

Kami ingin lebih menyoroti aspek lain yang luas dari pelanggaran hak asasi manusia – kebijakan pemerintah Indonesia selama beberapa dekade dan berlanjut sampai hari ini dari migrasi non-penduduk asli Papua untuk Papua Barat, mengarah ke penurunan dramatis dalam persentase penduduk asli Papua.

Bapak Presiden, sampai saat ini, pemerintah Indonesia telah, bagaimanapun, tidak bisa membatasi atau menghentikan berbagai pelanggaran luas. Baik memiliki bahwa pemerintah mampu memberikan keadilan bagi para korban. ada juga telah tindakan nyata untuk mengatasi pelanggaran ini oleh pemerintah Indonesia, yang, tentu saja, tanggung jawab langsung dan akuntabilitas utama.

Selanjutnya, pemerintah Indonesia secara konsisten telah dapat menyampaikan laporan yang diperlukan periodik manusia yang tepat dan ulasan, yang merupakan norma internasional penting dimana sekretariat PBB dan anggota negara memantau hak asasi manusia di seluruh dunia. Penilaian yang ditulis sangat penting untuk mengidentifikasi dan menghapus penyiksaan, diskriminasi rasial dan pelanggaran hak asasi manusia pada umumnya.

Bapak Presiden, dalam terang pelanggaran ini dan kelambanan pemerintah Indonesia, kita sebut di Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk meminta Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia untuk menghasilkan laporan konsolidasi dari situasi aktual di Papua Barat.

Laporan Komisaris Tinggi perlu mempertimbangkan informasi dalam Perjanjian yang ada, Prosedur Khusus, dan Universal Periodic Review, serta laporan dari organisasi internasional dan regional lainnya dan organisasi non-pemerintah.

Laporan ini juga harus rinci berbagai hak di bawah Bill Internasional tentang Hak Asasi Manusia dan konvensi terkait, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri.

Dan laporan harus membuat rekomendasi untuk tindakan segera untuk menghentikan pola pelanggaran HAM seperti yang dibuktikan oleh banyak Prosedur Khusus dan badan-badan lain disebutkan sebelumnya.

Akhirnya, kami meminta kerjasama penuh dan dicadangkan dengan Komisaris Tinggi dalam pemenuhan mandat ini, termasuk penyediaan oleh pihak berwenang Indonesia akses lengkap untuk setiap orang di Papua Barat yang dianggap tepat untuk memenuhi dalam penyusunan laporan ini.

Bapak Presiden, seperti yang saya tutup, kami percaya bahwa tantangan dari Papua Barat harus dibawa kembali ke agenda PBB.

Terima kasih sekali lagi untuk kesempatan untuk mengekspresikan pandangan saya di forum ini. Panjang Allah Yumi Stanap. Dalam Tuhan kita berdiri. Terima kasih.

Vanuatu, High-Level Segment - 7th Meeting, 34th Regular Session Human Rights Council
Vanuatu, High-Level Segment – 7th Meeting, 34th Regular Session Human Rights Council
Vanuatu, High-Level Segment - 7th Meeting, 34th Regular Session Human Rights Council
Vanuatu, High-Level Segment – 7th Meeting, 34th Regular Session Human Rights Council
Vanuatu, High-Level Segment - 7th Meeting, 34th Regular Session Human Rights Council
Vanuatu, High-Level Segment – 7th Meeting, 34th Regular Session Human Rights Council
Vanuatu, High-Level Segment - 7th Meeting, 34th Regular Session Human Rights Council
Vanuatu, High-Level Segment – 7th Meeting, 34th Regular Session Human Rights Council

Sumber:

Tujuh negara Pasifik tuntut PBB tangani keseluruhan situasi West Papua

H.E. Hon Ronald Kay Warsal, Menteri Kehakiman dan Pemabangunan Masyarakat Vanuatu, mewakili 7 Negara Pasifik meminta perhatian PBB atas situasi keseluruhan West Papua di hadapan Sidang Dewan HAM PBB ke-34 - IST
H.E. Hon Ronald Kay Warsal, Menteri Kehakiman dan Pemabangunan Masyarakat Vanuatu, mewakili 7 Negara Pasifik meminta perhatian PBB atas situasi keseluruhan West Papua di hadapan Sidang Dewan HAM PBB ke-34 – IST

Jayapura, Jubi Lambatnya tindakan nyata pemerintah Indonesia terhadap berbagai rekomendasi PBB dan laporan HAM terkait West Papua, membuat tujuh negara-negara Pasifik desak PBB tangani situasi West Papua secara menyeluruh melalui laporan terpadu terkait situasi sebenarnya di West Papua.

Tujuh negara yang tergabung dalam Koalisi Kepulauan Pasifik untuk West Papua (PCWP) itu, diwakili Vanuatu, kali ini menegaskan desakannya kepada Presiden Dewan HAM dihadapan Sidang ke-34 Dewan HAM PBB, Rabu (1/3/2017) di Jenewa, Swiss.

Mewakili Tonga, Nauru, Palau, Tuvalu, Kepulauan Marshall, dan Kepulauan Solomon,Hon Ronald Kay Warsal, Menteri Kehakiman dan Pembangunan Komunitas Vanuatu, meminta Dewan HAM PBB memerintahkan Komisioner Tinggi HAM PBB agar membuat laporan terkonsolidasi terkait situasi sebenarnya West Papua.

“Tuan Presiden, mencermati berbagai pelanggaran (HAM) dan lambatnya tindakan pemerintah Indonesia, kami serukan kepada Dewan HAM PBB untuk meminta Komisioner Tinggi HAM membuat laporan terpadu atas situasi aktual di West Papua,” ujar Warsal.

Pasalnya, lanjut Warsal, beberapa pernyataan baru-baru ini dari pemegang mandat Dewan HAM PBB terkait pelanggaran HAM serius yang dilakukan Indonesia terhadap masyarakat asli Papua, tidak kunjung mendapat respon tindak lanjut dari Pemerintah Indonesia.

Pemegang mandat yang dimaksud adalah Pelapor Khusus PBB untuk promosi dan perlindungan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi; Pelapor Khusus PBB untuk kebebasan berkumpul dan berorganisasi; Pelapor Khusus PBB untuk hak-hak masyarakat adat; Pelapor Khusus PBB untuk eksekusi sewenang-wenang dan diluar hukum; serta Pelapor Khusus PBB untuk penyiksaan dan berbagai tindakan tidak manusiawi lainnya.

“Kami juga meminta PBB menaruh perhatian pada pelanggaran HAM negara Indonesia lainnya di West Papua, termasuk komunikasi dari Komite PBB untuk Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD), yang merujuk pada pembunuhan dan penangkapan orang-orang Papua,” ujar Warsal.

PCWP juga menuntut perhatian Dewan HAM PBB terhadap sejumlah laporan lengkap terkait eksekusi aktivis dan penangkapan di luar hukum, pemukulan dan penembakan mematikan terhadap aksi-aksi damai, termasuk pelajar.

Situasi kekerasan terhadap perempuan Papua juga menjadi bagian yang dituntut PCWP untuk diperhatikan PBB.

Tahun lalu 7 negara Pasifik yang tergabung dalam PCWP ini juga angkat bicara terkait isu West Papua di Sidang Tahunan Majelis Umum PBB.

Sesalkan pemerintah Indonesia

Warsal secara khusus memberikan catatan negative terhadap kinerja pemerintah Indonesia dalam penyelesaian kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM di West Papua. Secara khusus mereka menekankan pelanggaran HAM berat oleh aparat keamanan Indonesia di tiga wilayah West Papua: Wasior, Wamena dan Paniai yang sudah mendapat rekomendasi jelas dari KOMNAS HAM.

“Seharusnya sudah bisa dihukum menurut hukum Indonesia dan internasional,” tegas Warsal.

Pernyataan yang ditunggu-tunggu cukup banyak pendukung kemerdekaan Papua pengguna media sosial ini juga menggarisbawahi aspek pelanggaran HAM lainnya oleh pemerintah Indonesia yang menurut mereka telah terjadi puluhan tahun namun dibiarkan sampai saat ini, yaitu migrasi.

“Migrasi dari orang-orang non Papua ke West Papua telah mengarah pada penurunan dramatis prosentase populasi masyarakat asli Papua.”

Pemerintah Indonesia, menurut PCWP, hingga saat ini tidak dapat mengurangi atau menghentikan pelanggaran HAM yang beragam dan meluas tersebut. “Tidak ada tindakan segera yang dilakukan pemerintah untuk memberi keadilan pada korban, apalagi yang bertanggung jawba dan transparan.”

Mereka juga mengingatkan bahwa pemerintah Indonesia sampai saat ini tidak mengumpulkan laporan periodic HAM yang menjadi norma internasional bagi seluruh anggota PBB.

Desakan terpadu

Kali ini PCWP meminta perhatian Dewan HAM PBB lebih menyeluruh, terpadu atau tidak parsial terhadap situasi pelanggaran HAM di Papua dengan memperhatikan seluruh prosedur dan perjanjian internasional yang relevan.

“Laporan Komisioner Tinggi harus memperhatikan informasi dari Perjanjian yang ada, Prosedur Khusus, dan Universal Periodic Review, termasuk laporan dari organisasi-organisasi regional dan internasional serta organisasi non-pemerintah, termasuk semua peraturan Internasional menyangkut HAM, konvensi-konvensi terkait, serta hak penentuan nasib sendiri,” tegas Warsal.

Mereka berharap laporan itu juga akan membuat rekomendasi tindakan untuk menghentikan pelanggaran HAM di Papua, serta akses penuh semua orang di West Papua yang diperlukan untuk pembuatan laporan terpadu tersebut.

“Tuan Presiden, sebagai penutup saya percaya bahwa tantangan-tantangan terkait West Papua harus dikembalikan menjadi agenda Perserikatan Bangsa Bangsa,” tegas Warsal di penghujung pidatonya.

Respon Koalisi Internasional untuk Papua

Sebelumnya, Koalisi Internasional untuk Papua (ICP) telah meminta Indonesia untuk membuka akses ke Papua Barat bagi wartawan internasional, pengamat independen, organisasi hak asasi manusia dan Palang Merah Internasional (ICRC).

ICP yang didukung Dewan Gereja Dunia (WCC)pada 22 Februari lalu di Pusat Ekumenis di Jenewa mendesak agar Indonesia mengakhiri kekerasan dan impunitas yang berlangsung di Papua.

Peter Prove, direktur Komisi Urusan Internasional WCC dari Gereja Urusan Internasional (UCLA) mengutip kata-kata Sekjen WCC, Rev. Dr Olav Fykse Tveit, yang mengunjungi Papua Barat pada tahun 2012, mengatakan bahwa ia sepenuhnya mendukung pernyataanRev. Dr Olav Fykse Tveit setelah kunjungan.

“Kami mendukung perjuangan hak asasi manusia rakyat Papua. Kami mendesak diakhirinya kekerasan yang sedang berlangsung dan impunitas. Selain itu, kami mendukung penegakkan keadilan sosial dan ekonomi melalui dialog serius dan proses politik yang konkrit yang berupaya mengatasi akar penyebab masalah ini,” kata Tveit, yang dikutip Peter Prove.

Dalam kesempatan yang sama, Rev. Francois Pihaate, sekretaris jenderal Konferensi Gereja-gereja Pasifik yang berbasis di Fiji, mengatakan gereja-gereja di wilayah tersebut sangat prihatin tentang kekerasan di Papua.

“Bagaimana kita sebagai gereja bisa tahu tentang apa yang terjadi di luar dunia kita sendiri? Itulah mengapa sebagai gereja, kita juga harus peduli terhadap apa yang terjadi di Papua Barat. Papua Barat itu bagian dari masyarakat Pasifik, sehingga komunitas Pasifik seharusnya menunjukkan solidaritas dan aksi,” kata Pihaate.

Denny Abdi, anggota misi Indonesia untuk PBB di Jenewa membantah data-data yang dipaparkan oleh ICP, yang menyebutkan hampir lima ribu orang ditangkap pada tahun 2016.

Namun dijelaskan oleh Veronica Koman, aktivis Papua Itu Kita dan pengacara publik, bahwa data-data itu berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan. Penangkapan bukan hanya terjadi di Jayapura saja, tapi juga di Sentani, Merauke, Manokwari, Sorong, Kaimana, Menado, Timika dan Jawa.

“Di Jayapura saja, lebih dari 1000 orang ditangkap pada bulan Mei 2016,” kata Koman.(*)

Kelompok HAM minta pemerintah sambut ajakan 6 Negara Pasifik soal Papua

Jayapura, Jubi – Asian Human Rights Commission (AHRC) menyampaikan apresiasi mendalam kepada enam negara-negara Pasifik yang telah mengangkat dugaan pelanggaran HAM di Papua serta pengormatan terhadap hak penentuan nasib sendiri bagi rakyat Papua.

AHRC mengakui bahwa pelanggaran HAM sudah terjadi puluhan tahun di Papua, dan tidak ada upaya serius oleh pemerintah Indonesia untuk menanganinya.

AHRC bahkan mencatat, sejak Papua diintegrasikan ke wilayah Indonesia, banyak pelanggaran HAM sudah terjadi. Diantara yang dicatat dan dilaporkan oleh lembaga pemantau HAM di Asia ini adalah kasus Wasior Wamena, pembunuhan Theys Hiyo Eluay, penghilangan paksa Aristoteles Masoka, dugaan genosida di Puncak Jaya 1977, kasus Paniai tahun 2014 dan Tolikara.

Lembaga ini juga mengingatkan bahwa tak satupun dari kasus-kasus tersebut ditangani. Terlebih fungsi-fungsi yudisial tidak ada; polisi malah menjadi pihak yang melindungi pelaku dan melakukan pelanggaran HAM; juga tidak ada investigasi yang transparan terhadap aparat keamanan yang terlibat.

“Kami tidak tahu nama-nama unit dan jumlah orang yang terlibat. Pertanyaan-pertanyaan semacam itu tetap tak terjawab karena pemerintah tidak pernah sungguh-sungguh mengatasi kasus-kasus pelanggaran HAM,” ujar rilis AHRC yang diterima redaksi, Senin (3/10/2016).

AHRC mengakui bahwa ada beberapa inisiatif yang dilakukan pemerintah terkait Papua, seperti Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B) di masa Presiden SBY, pembentukan tim KOMNAS HAM untuk persoalan HAM di Papua, kebijakan Presiden Joko Widodo terkait pembebasan beberapa tahanan politik.

Namun upaya-upaya tersebut tidak menunjukkan hasil bagi Papua. “Sebaliknya, pelanggaran HAM terus terjadi, pembunuh Theys jadi kepala KaBAIS, dan secara umum tidak ada keadilan dan pemulihan terhadap korban,” ujar AHRC.

AHRC menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk dengan serius menerima semua poin dan rekomendasi yang diberikan oleh enak negara Pasifik tersebut; pemerintah juga harus membuka akses bagi badan independen untuk memonitor perlindungan HAM di Papua.

Pemerintah Indonesia juga diminta untuk membuka ruang dialog dengan rakyat Papua difasilitasi oleh pihak ketiga yang independen dan kredibel dibawah dukungan PBB.

Pemantauan khusus PBB

Senada dengan itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dalam siaran persnya belum lama ini, juga membantah jawaban delegasi tetap Indonesia di PBB terhadap 7 negara Pasifik terkait penegakan HAM di Papua.

“Keterangan yang disampakan perwakilan Indonesia pada Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Ke 71 tersebut sangatlah bertolak belakang dengan realita yang ditemukan di Papua,” ujar Pratiwi Febri yang menangani isu Papua di LBH Jakarta.

Jumlah penangkapan di Papua tahun 2012-2016 – dokumen LBH JakartaMenurut data yang dihimpun oleh LBH Jakarta bersama jaringan, terhitung sejak April 2016 hingga 16 September 2016, total penangkapan telah terjadi terhadap 2.282 orang Papua yang melakukan aksi damai. Dalam kurun waktu 28 Mei hingga 27 Juli 2016, total terdapat 1.889 demonstran yang ditangkap. Sedangkan terhitung hingga 15 Agustus 2016, terdapat 77 demonstran yang ditangkap.

Penangkapan tersebut dilakukan di beberapa tempat berbeda di Papua dan mayoritas disertai dengan intimidasi dan tindak kekerasan. Dari data yang dihimpun sejak tahun 2012 sampai Juni 2016 terhimpun jumlah penangkapan mencapai 4.198 orang Papua.

LBH Jakarta secara khusus juga menyoroti dampak pasca diberlakukanya Maklumat oleh Kapolda Papua tanggal 1 Juli 2016, yang pada intinya melakukan pembatasan kebebasan berekspresi melalui penjatuhan stigma sparatis atau pemberontak kepada masyarakat yang melakukan unjuk rasa yang berdampak pada pembubaran dan penangkapan setiap unjuk rasa.

Menurut catatan LBH Jakrata, terhitung 13 Agustus sampai 16 September telah terjadi penangkapan lagi terhadap 112 demonstran yang sedang melakukan aksi damai di berbagai tempat di Papua.

“Menyikapi hal ini Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk melakukan pemantauan khusus terkait pelanggaran hak asasi manusia di Papua.” LBH Jakarta juga menekankan agar Presiden Joko Widodo lebih terbuka dalam memberikan informasi terkait pelanggaran hak asasi manusia di Papua serta menghentikan segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Papua.(*)

PBB Surati RI Tanyakan Pembunuhan Orang Asli Papua

SUVA, FIJI, SATUHARAPAN.COM – Sebuah komite yang berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa-bangsa, Committee on the Elimination of Racial Discrimination (CERD) diketahui telah mengirimkan surat notifikasi kepada perwakilan tetap Indonesia di PBB tentang berbagai tuduhan dan dugaan kekerasan dan diskriminasi rasial di Papua.

Adanya surat ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Pacific Islands Association of NGO’s (PIANGO), Emele Duituturaga,  dalam sebuah siaran persnya yang dipublikasikan pertama kali oleh Fiji Times akhir pekan lalu. PIANGO adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat berbasis di Suva, Fiji, dan selama ini bergiat mengadvokasi hak-hak orang asli Papua sebagai bagian dari rumpun Melanesia.

Surat notifikasi tersebut, menurut Duituturaga, ditulis oleh ketua CERD, Anastasia Crickley, yang memberitahukan kepada perwakilan tetap Indonesia di PBB bahwa berbagai tuduhan pembunuhan dan kekerasan terhadap penduduk asli Papua belakangan ini telah menjadi perhatian Komite dalam sesi pertemuan mereka.

“Saya menginformasikan kepada Anda bahwa pada sesi ke-90, CERD telah mempertimbangkan, di bawah prosedur peringatan dini dan aksi mendesak, tuduhan penggunaan kekerasan berlebihan, penangkapan, pembunuhan dan penyiksaan orang-orang asli Papua di Papua, Indonesia, dan tuduhan tentang diskriminasi terhadap orang-orang tersebut, yang telah diangkat untuk diperhatikan oleh lembaga swadaya masyarakat,” tulis Crickley dalam suratnya tertanggal 3 Oktober.

Surat itu mengutip laporan yang mengatakan bahwa antara April 2013 dan Desember 2014, pasukan keamanan telah membunuh 22 orang, terkait dengan sejumlah unjuk rasa. Dikatakan pula, sejumlah orang lainnya juga telah terbunuh atau terluka sejak Januari 2016.

Lebih jauh, disebutkan bahwa ada laporan bahwa pada bulan Mei 2014 lebih dari 470 orang asli Papua ditangkap di berbagai kota di Papua terkait dengan unjuk rasa menentang ekstraksi dan kegiatan perkebunan.

“… penangkapan tersebut telah dilaporkan meningkat sejak awal 2016 mencapai 4000 orang antara April dan Juni 2016 dan termasuk menangkap aktivis hak asasi manusia dan wartawan. Tindakan-tindakan seperti yang dilaporkan ini tidak pernah diselidiki dan mereka yang bertanggung jawab bebas tanpa hukuman.”

Dikatakan, bahwa laporan yang mengangkat isu ini ke CERD  mengklaim bahwa represi terhadap orang asli Papua merupakan akibat dari salah tafsir dan kurangnya pelaksanaan yang benar UU Otsus oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat Indonesia. Laporan itu juga  mengklaim bahwa tindakan-tindakan pasukan keamanan melanggar hak-hak kebebasan berkumpul dan berserikat.

Duituturuga yang selama ini sangat kritis terhadap Indonesia, mengatakan surat ini merupakan sinyal keseriusan PBB menghadapi isu ini. Menurut dia, CERD memberi waktu Indonesia sampai 14 November untuk memberikan informasi untuk menjawab tuduhan-tuduhan itu. Di antara jawaban yang diharapkan adalah tentang status implementasi UU Otonomi Khusus Papua serta langkah-langkah yang telah diambil untuk menjamin perlindungan efektif terhadap orang asli Papua terhadap penangkapan dan penahanan sewenang-wenang serta ancaman pencabutan nyawa.

Menurut Duituturuga, kalangan LSM internasional bersama dengan CERD menunggu jawaban Indonesia pada 14 November nanti.

Editor : Eben E. Siadari

Terkait kekerasan rasial di Papua, Indonesia diberi waktu hingga 14 November

Jayapura, Jubi – Pemerintah Indonesia diberi waktu hingga 14 November 2016 untuk menjawab surat pernyataan Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD) PBB terkait represi, penggunaan kekuatan aparat berlebihan, pembunuhan, penangkapan massal dan sewenang-wenang, impunitas, migrasi massal dan rendahnya standar pendidikan terhadap orang-orang asli Papua.

Pernyataan yang ditandatangani oleh Professor Anastasia Crickley, Ketua CERD, tertanggal 3 Oktober 2016 itu ditujukan kepada Wakil Permanen Pemerintah Indonesia di PBB, Triyono Wibowo, sebagai pernyataan protes menyusul Sesi ke-90 komite tersebut pada Agustus 2016 dalam lalu.

Di dalam suratnya, Crickley meminta pemerintah Indonesia ‘menyerahkan informasi terkait seluruh isu dan persoalan yang disebutkan di atas termasuk langkah pemerintah mengatasinya, selambat-lambatnya 14 November 2016’.

“Kami mendapat laporan antara April 2013 dan Desember 2014, pasukan keamanan sudah menewaskan 22 orang selama demonstrasi dan sejumlah orang dibunuh atau dilukai sejak Januari 2016. Diduga, pada Mei 2014, lebih dari 470 orang Papua ditahan di berbagai kota di Papua saat melakukan demonstrasi,” demikian menurut Crickley di dalam pernyataan tersebut.

Dia menambahkan penangkapan di Papua juga meningkat sejak awal 2016, berkisar hingga 4000 orang dari bulan April hingga Juni 2016, termasuk aktivis HAM dan jurnalis. “Semua itu, dikatakan dalam laporan yang kami terima, tidak pernah diinvestigasi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab tidak pernah dihukum,” lanjut Crickley.

Laporan 18 halaman kepada CERD terkait kekerasan dan diskriminasi berbasis ras terhadap Orang Asli Papua tersebut diajukan oleh Geneva for Human Rights (GHR) yang berbasis di Swiss.

Di dalam pernyataan yang diterima redaksi Jubi tertanggal 13 Oktober 2016, GHR meminta agar seluruh fungsi-fungsi PBB memberi perhatian pada masalah mendesak di West Papua.

“GHR mengajak seluruh ahli dalam sistem PBB, baik pemegang mandat prosedur Khusus maupun badan-badan keanggotaan traktat, organisasi-organisasi HAM, dan pemerintah untuk secara aktif terlibat dalam Dewan HAM PBB serta Universal Periodic Review (UPR) untuk memberi perhatian lebih pada situasi dramatis yang dihadapi orang Papua, serta menyerukan agar Indonesia menghormati kewajiban HAM internasionalnya,” demikian ujar GHR dalam pernyataannya.

CERD terdiri dari 18 ahli independen yang dipilih oleh negara-negara untuk memonitor implementasi Konvensi Internasional Penghapusan Diskriminasi berbasis Ras di negara-negara anggota. Indonesia adalah negara yang meratifikasi konvensi tersebut.

Respon PIANGO
Asosiasi Organisasi Masyarakat Sipil Kepulauan Pasifik (PIANGO) menyambut baik permintaan CERD kepada pemerintah Indonesia. “Ini adalah pertanda sikap PBB terhadap kasus West Papua mulai berubah,” ujar Direktur Eksekutif PIANGO, Emele Duituturaga kepada Jubi, Senin (17/10/2016).

Menurut Duituturaga permintaan komite tersebut terhadap informasi yang spesifik dari Indonesia menunjukkan bahwa mereka serius menanggapi dugaan pelanggaran HAM terhadap orang asli Papua yang diajukan oleh masyarakat sipil kepada PBB.

“CERD memberi batas waktu hingga 14 November kepada Indonesia untuk menyerahkan laporan terkait dugaan pelanggaran HAM tersebut, status penerapan otonomi khusus, langkah-langkah yang diambil dalam melindungi masyarakat asli Papua dari penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, termasuk perampasan hak hidupnya,” ujar Duituturaga mengutip permintaan CERD kepada pemerintah Indonesia.

Oleh CERD, Indonesia juga diminta untuk melaporkan langkah-langkah yang diambil dalam melindungi masyarakat asli West Papua untuk hak kebebasan berkumpul dan berorganisasi termasuk orang-orang yang memiliki pendapat berbeda; langkah yang diambil dalam menginvestigasi dugaan penggunaan kekuatan aparat yang berlebihan, termasuk pembunuhan; serta langkah yang diambil untuk memperbaiki akses terhadap pendidikan anak-anak Papua, khususnya yang hidup di pedalaman.

“Indonesia bukan saja negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, ia juga negeri dengan ekonomi besar berkembang , tetapi ketidakmampuannya menerapkan prinsip-prinsip demokratis di West Papua mengancam kredibilitasnya dihadapan komunitas internasional,” tegas Duituturaga.

“Sekarang bola ada di pengadilan mereka. Masyarakat sipil Pasifik, bersama-sama CERD, sangat menantikan tanggal 14 November itu,” lanjutnya lagi.

Di dalam suratnya, Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial PBB juga mendesak pemerintah Indonesia untuk memberikan keseluruhan laporan periodiknya yang, ternyata, belum diserahkan sejak 25 Juli 2010. (*)

Babak Baru Persoalan Papua di PBB

13 October 2016, Cypri Jehan Paju Dale, Harian Indoprogress

PERSOALAN Papua di PBB kini memasuki babak baru. Bukan saja karena telah ada tujuh negara sebagai subjek hukum internasional telah membawanya ke Sidang Majelis Umum sebagai persoalan bersama bangsa-bangsa, tetapi juga karena fokusnya bukan lagi sebatas masalah pembangunan dan hak asasi manusia, tetapi juga hak penentuan nasib sendiri (self-determinasi) dan pemerdekaan dari kolonialisme (dekolonisasi).

Apa sebenarnya yang sudah dan sedang terjadi di dan terkait Papua? Mengapa orang Papua mengatakan Indonesia sebagai kolonial dan berjuang untuk memerdekakan diri? Dan bagaimana dampak solidaritas bangsa-bangsa terhadap perjuangan orang Papua pada dinamika baru di Papua dan Indonesia pada umumnya?

Papua dan PBB

Walaupun Papua sudah lama menjadi perhatian PBB, namun fokus selama ini hanya sebatas pada kerangka pembangunan dan HAM, dan bukan hak self-determinasi dan dekoloniasi.

Selama lebih dari satu dekade terakhir, berbagai lembaga PBB hadir di Papua untuk bermacam-macam proyek terkait dengan agenda Millenium Development Goals (MDGs). Mereka mengurus masalah seperti kemiskinan, good-governance, HIV/AIDS, kekerasan gender, dan masalah surplus kependudukan. Agenda MDGs itu cenderung steril dan terisolasi dari dinamika ekonomi dan politik Papua, terutama masalah ketidakadilan, kekerasan politik, dan pencaplokan sumber daya. Mereka cenderung melihat orang Papua semata-mata sebagai orang miskin yang harus ditolong dengan proyek-proyek. Mereka mengidap penyakit laten yang oleh Antropolog James Ferguson (1997) disebut ‘mesin-mesin anti politik’ (anti-politics machine) karena berkutat pada proyek-proyek teknis dan teknikalisasi kebijakan, tanpa mempedulikan aspek ekonomi politik dari masalah yang ada. Mereka juga abaikan sudut pandang masyarakat setempat dalam melihat masalah dan mencari solusi atas masalah-masalah itu.

Pada era Orde Baru, PBB juga aktif mendukung agenda pembangunan Indonesia di Papua, baik pada level intervensi kebijakan maupun proyek-proyek. Misalnya, PBB dan Bank Dunia mendukung program transmigrasi rezim Soeharto, yang mengakibatkan transisi demografi yang massif di mana jumlah penduduk non-Papua sekarang melampaui jumlah penduduk asli. Yang paling kontroversial adalah bahwa UNDP sudah menyusun “Desain Pembangunan untuk Irian Barat” dan menyerahkannya kepada Pemerintahan Soeharto pada tahun 1967-1968, setahun sebelum Papua menjadi bagian dari Indonesia lewat proses Penentuan Pendapat Rakyat (atau the Act of Free Choice) yang kontroversial itu pada tahun 1969.[1] Hal ini merupakan salah satu bukti tak terbantahkan bahwa PBB (atau setidaknya sejumlah negara yang dominan dalam PBB) sudah memiliki sikap berpihak pada Indonesia sebelum penduduk Papua diberi kesempatan untuk menentukan pendapatnya lewat Pepera.

Berbagai studi sejarah (Saltford 2006, Droglever 2010)[2] telah mengungkap dengan terang benderang bagaimana manipulasi Pepera oleh Indonesia terjadi di depan mata, dibiarkan, dan kemudian disahkan oleh PBB sendiri. Konstelasi kuasa negara-negara besar dalam konteks Perang Dingin membuat PBB menyangkal prinsip ‘hak penentuan nasib sendiri sebagai hak asasi manusia’ yang ada dalam Piagam PBB. Kendati kontroversial dan menuai banyak protes dari Orang Papua, serta dipertanyakan oleh 30 negara yang memilih ‘abstain’, PBB akhirnya mengesahkan hasil Perjanjian antara Belanda dan Indonesia tentang status Papua Resolusi No. 2504 dalam Sidang Majelis Umum PBB pada tahun 1969. Resolusi yang sama juga menegaskan dukungan lembaga-lembaga PBB, serta pemerintahan Belanda, bagi pemerintah Indonesia untuk apa yang disebut ‘pembangunan ekonomi dan sosial di Papua Barat’.[3] Studi Saltford dan Drooglever mengarah kepada kesimpulan bahwa apa yang semula dimaksudkan sebagai ‘the Act of Free Choice’ bagi orang Papua dalam kenyataannya menjadi ‘the Act of No Choice’, dan bahwa dalam hal ini PBB telah melakukan sebuah pengkianatan (betrayal), bukan saja terhadap orang Papua tetapi juga kepada prinsip universal PBB sendiri akan self-determinasi sebagai bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia.

Menariknya, berbagai elemen kritis dan kelompok perjuangan emansipasi rakyat Papua tidak menaruh minat pada agenda-agenda pembangunan lembaga PBB dan terus mempersoalkan manipulasi Pepera itu sebagai salah satu akar utama kompleksitas persoalan Papua dalam konstelasi politik internasional sekarang ini.

Pada saat yang bersamaan, berbagai kelompok advokasi hak asasi manusia, baik pada tingkat lokal, regional, maupun trans-nasional, terus melaporkan kondisi HAM di Papua dalam berbagai forum PBB. Mereka melakukan dokumentasi dan distribusi informasi, serta menunjukkan kepada publik dalam negeri dan internasional bahwa pelanggaran hak asasi manusia di Papua tidak hanya sebatas pada manipulasi proses referendum pada tahun 1969, tetapi tetap terjadi hingga hari ini. Dimensinya pun luas, yaitu kegagalan dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak ekonomi sosial dan budaya, serta pelanggaran hak-hak sipil dan politik.

Dalam dua kali Universal Periodic Review (UPR) atas Indonesia (2008 dan 2012) Indonesia mendapat sorotan tajam. UPR adalah mekanisme PBB untuk mengevaluasi negara-negara anggota akan kinerja mereka dalam pelaksanaan berbagai standar HAM internasional. Selain dukungan dari negara-negara di Pasifik, dalam UPR 2012, setidaknya ada 12 negara yang menyoroti kondisi HAM di Indonesia, terutama di Papua. Yaitu, Korea Selatan, Inggris, Amerika Serikat (AS), Swiss, Kanada, Prancis, Jerman, Jepang, Meksiko, Selandia Baru, Australia dan Norwegia. Kendati ditangkis delegasi Indonesia dengan pembelaan diri dan janji-janji perbaikan, Indonesia tidak dapat menghindar dari sorotan bangsa-bangsa ini di forum PBB.[4]

Solidaritas Melanesia

Tidak membaiknya kondisi HAM di Papua, serta praktik impunitas yang semakin menjadi-jadi dalam hukum dan politik Indonesia dewasa ini, membuat rakyat Papua kehilangan harapan pada kemungkinan perbaikan situasi HAM oleh pemerintah Indonesia. Mereka lantas mencari solidaritas di masyarakat dan negara serumpun Melanesia di Pasifik Selatan.

Ikatan dengan masyarakat Pasifik bukan hanya ikatan diplomatik dan ekonomi. Papua dan negara-negara Pasifik adalah satu rumpun kebudayaan Melanesia. Selain itu bangsa-bangsa Pasifiklah yang menerima ribuan pengungsi dari Papua yang harus melarikan diri karena alasan politik pada masa-masa pasca-Pepera. Ikatan solidaritas itu begitu kuat, melampaui ikatan ekonomi (sumbangan finansial) dan hubungan diplomatik yang hendak dibangun Pemerintah Jakarta untuk meredam solidaritas itu.[5]

Pada sayap diplomatik, ULMWP (United Liberation Movement for West Papua) telah diterima menjadi bagian dari Melanesian Spearhead Group (MSG), kendati belum menjadi anggota penuh. MSG merupakan organisasi politik regional yang menempatkan Indonesia dan ULMWP atau bangsa Papua Barat dalam posisi sama secara politik. Selain itu, melalui koalisi Pasifik untuk West Papua (Pacific Coalition for West Papua), negara-negara Pasifik menggalang solidaritas untuk agenda HAM dan Self-determinasi di Papua Barat.

Buah dari solidaritas itulah yang kita saksikan pada sidang Umum PBB sesi ke-71 tahun ini. Tujuh negara di Pasifik Selatan, masing-masing lewat Perdana Menteri dan Presidennya, menyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi HAM di Papua selama lebih dari lima puluh tahun menjadi bagian dari Indonesia.[6]

Secara terus-terang tanpa bahasa diplomasi yang terbelit-belit, mereka mengecam keengganan Indonesia memenuhi kewajiban melindungi, menghormati, dan memenuhi hak asasi orang Papua sebagaimana diatur oleh hukum internasional. Mereka juga menegaskan kembali permintaan untuk mengirim Tim Pencari Fakta dari Forum Kepulauan Pasifik (PIF) dan meminta PBB untuk melakukan intervensi dengan memaksa Indonesia menerima kehadiran para Pelapor Khusus (Special Rapporteurs) PBB yang selama ini ditolak kehadirannya di Papua oleh Indonesia.

 

Kembalinya Agenda Penentuan Nasib Sendiri

Lebih progresif lagi, para pemimpin negara-negara Pasifik itu menyoroti akan sejarah dan politik dari masalah HAM di Papua, yaitu manipulasi proses penentuan nasib sendiri rakyat Papua lewat proses Pepera (The Act of Free Choice) yang kontroversial pada tahun 1969.

Dalam bahasa PM Kepulauan Salomon, “Pelanggaran HAM di Papua dan usaha untuk mendapatkan hak penentuan nasib sendiri adalah dua sisi dari satu koin yang sama”. Dan bahwa pelanggaran HAM itu merupakan akibat dari upaya Indonesia untuk menekan gerakan penentuan nasib sendiri orang Papua.[7]

Gelombang solidaritas Pasifik ini sekaligus menyasar manipulasi yang turut difasilitasi oleh PBB sendiri dalam proses dekolonisasi pada tahun 1960-an. Sekali lagi, menurut PM Kepulauan Salomon, “Prinsip kedaulatan adalah hal terpenting dalam semua institusi yang alasan keberadaannya adalah penghormatan terhadap kedaulatan suatu negara. Jika alasan pembenaran kedaulatan itu berdasar pada rangkaian keputusan yang masih perlu dipertanyakan kebenarannya, maka ada alasan untuk menantang keabsahaan argumen kedaulatan, dalam hal ini terkait dengan Perjanjian New York dan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969.”

Kita ketahui, tujuh negara Pasifik tidak hadir dalam pengesahan itu, karena mereka sendiri belum merdeka. Besar kemungkinan, 30 negara yang abstain dalam Sidang Majelis Umum PBB pada tahun 1969 akan ikut serta mendukung suara negara-negara Pasifik untuk peninjauan kembali status dekolonisasi Papua Barat.

Titik Lemah Indonesia

Bagi publik Indonesia, terutama kaum ultra-nasionalis, diangkatnya persoalan Papua oleh negara-negara Pasifik dalam Sidang Umum PBB dilihat semata-mata sebagai sebuah ganggunan kedaulatan. Mereka mengganggap bahwa integrasi Papua ke dalam wilayah NKRI, betapa pun terjadi lewat proses-proses yang tidak sesuai standar hukum internasional, sudah tidak dapat diganggu-gugat lagi. Dengan kata lain, mereka menganggap bahwa Papua sudah merdeka dengan menjadi bagian dari Indonesia. Dekolonisasi bangsa Papua dianggap sudah rampung dengan peralihan kekuasaan dari Belanda ke Indonesia.

Pada babak baru persoalan Papua ini, Kelompok “NKRI harga mati” ini berhadap-hadapan dengan kelompok masyarakat Papua yang justru melihat integrasi dengan Indonesia sebagai aneksasi (penggabungan paksa), dan bahwa penguasaan Indonesia atas Papua adalah kelanjutan dari kolonialisme.

Gerakan emansipasi Papua ini menaruh harapan pada gelombang dekolonisasi yang belum berlalu. Setelah Timor Leste pada 1999 dan Sudan Selatan pada 2011, pada tahun 2018 Kaledonia Baru akan menjalani referendum di bawah pengawasan PBB untuk memilih apakah mereka akan tetap berada di bawah koloni Prancis atau merdeka.[8]

Negara-negara yang bersolidaritas dengan Papua di Pasifik tampaknya menaruh harapan, sama seperti orang Papua, bahwa Papua akan turut serta dalam gelombang dekolonisasi itu. Langkah awalnya adalah dengan meninjau kembali proses-proses Pepera yang kontroversial itu dan membicarakan Papua masuk kembali ke dalam daftar PBB untuk wilayah dekolonisasi.

Jelaslah di sini bahwa agenda penentuan nasib sendiri dan dekolonisasi kembali menjadi fokus persoalan Papua di PBB. Dan bahwa solidaritas negara-negara di Pasifik, bukan lagi sekadar solidaritas untuk para korban pelanggaran hak asasi manusia yang biasa. Melainkan solidaritas dekolonial yang diperjuangkan lewat mekanisme-mekanisme yang dimungkinkan oleh kesepakatan PBB. Selain pelanggaran hak asasi yang umum, solidaritas ini menyasar juga akar historis dan politik dari situasi di Papua, yaitu pelanggaran hak penentuan nasib sendiri yang menyebabkan kolonialisme terus bercokol di Papua.

Dalam hak jawabnya terhadap pernyataan negara-negara Pasifik pada Sidang Umum PBB, Indonesia menuduh negara-negara Pasifik memakai forum PBB untuk mengintervensi kedaulatan Indonesia dan mengklaim diri telah memenuhi semua standar HAM dan melakukan pembangunan di Papua.

Indonesia menyangkal adanya pelanggaran HAM di Papua dengan menegaskan agenda-agenda pembangunan yang sudah sedang dilakukan.

Namun, sayangnya, Indonesia tidak dapat menyembunyikan kenyataan buruknya situasi hak asasi manusia di Papua. Hingga hari ini tidak ada satu pun kasus pelanggaran HAM di Papua yang diproses tuntas termasuk yang sudah diselidiki Komnas HAM seperti kasus Biak (1998), Abepura (2000), Wamena, Wasior (2001), Abepura (2006), dan Paniai (2014).[9]

Penghilangan hidup di Papua bukan saja peristiwa masa lalu, tetapi terus terjadi hingga hari ini. Sejak insiden penembakan di Paniai pada 9 Desember 2014 saja, ada setidaknya 18 remaja Papua yang diterjang peluru aparat keamanan Indonesia.[10]

Indonesia juga sulit memakai argumen pembangunan, bahwa oleh Indonesia Papua sudah dibangun dengan baik. Dan bahwa oleh pemerintahan Joko Widodo sekarang ini, pembangunan itu sudah sedang dipercepat dan diperluas. Sebab penderitaan yang dialami oleh orang Papua, bukan saja karena kurangnya pembangunan (misalnya pendidikan dan kesehatan di pedalaman), tetapi juga terjadi dalam dan melalui pembangunan itu sendiri.

Sudah seringkali disingkap bahwa cara pembangunan dijalankan di Papua itu lebih merupakan bagian dari masalah daripada solusi.[11] Pembangunan hanya menjadi semacam kedok untuk eksploitasi sumber daya alam, pencaplokan tanah dari masyarakat, dan perngrusakan lingkungan. Pembangunan itu juga disertai dengan program transmigrasi dan migrasi sukarela yang menyebabkan transisi demografis yang spektakuler yang mengakibatkan orang Papua kini menjadi minoritas di tanah mereka sendiri.[12] Alih-alih mensejahterakan orang Papua seperti yang dijanjikan, pembangunan itu juga berorientasi pada investasi dan dikuasai oleh elit ekonomi, militer, dan politik yang memburu untung dari kekayaan alam Papua yang berlimpah.

Pencaplokan sumber daya dan invasi penduduk ke wilayah orang asli mengakibatkan apa yang disebut settler colonialism, kolonialisme dengan menguasai tanah dan jumlah penduduk (koloni).

Akibat settler colonialism itu, Indonesia akan kesulitan untuk menjadikan kemajuan kota-kota di Papua sebagai bukti keberhasilan Jakarta membangun Papua. Sebab struktur ekonomi-politik di kota-kota itu justru dikuasasi oleh penduduk Indonesia non-Papua, dan orang Papua hanya terdiri dari 20-40 persen penduduk kota-kota yang bertumbuh pesat itu.

Kendati pemerintahan Jakarta menunjukkan bahwa saat ini Papua sedang habis-habisan dibangun, antara lain dengan pengembangan kawasan industri, tambang, dan perkebunan, serta infrastuktur jalan, pelabuhan laut, dan bahkan kereta api, Indonesia tidak dapat menjawab gugatan orang Papua, ‘untuk siapa dan untuk apa pembangunan itu?’. Karena bagi mereka pembangunan seperti itu justru merupakan ancaman dan bukan solusi.

Selain itu, Indonesia tidak dapat menyembunyikan kompleksitas sejarah masuknya Papua ke Indonesia. Sebelum Pepera pada tahun 1969, Indonesia sudah melakukan invasi militer dan operasi intelijen. Pepera itu sendiri dilakukan di bawah pengawasan aparat keamanan, dan melanggar prinsip referendum yang ditegaskan dalam Perjanjian New York tentang proses referendum itu. Lebih lanjut, berbagai operasi militer telah melahirkan skandal hak asasi manusia yang belum terselesaikan hingga sekarang.

Semua itu menempatkan Indonesia pada posisi sulit. Di satu sisi harus menanggapi solidaritas internasional atas nasib rakyat Papua yang menuntut pembicaraan yang terbuka atas apa yang terjadi di Papua. Di sisi lain, harus secara konkret melakukan perubahan kebijakan pembangunan di Papua, menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu, serta mencegah proses pelanggaran baru baik oleh militer maupun oleh korporasi-korporasi nasional dan trans-nasional di Papua.

Celakanya baik militer dan oligarki ekonomi-politik inilah yang sedang bercokol dalam lingkaran kekuasan politik seputar Presiden Indonesia. Mereka itu tampaknya tidak rela bahwa penghormatan hak hidup orang Papua mengganggu bisnis mereka di Papua.

Dalam babak baru persoalan Papua, Indonesia tidak hanya berhadapan dengan emansipasi rakyat Papua serta solidaritas internasional terhadap gerakan mereka. Tantangan sama besarnya justru datang dari mafia ekonomi-politik Indonesia yang sudah sekian lama mengambil untung dari sistem kolonial di Papua.

Dalam babak baru ini, kelompok-kelompok yang berkepentingan seperti itu berpotensi menentang perubahan kebijakan Indonesia di Papua ke arah yang lebih manusiawi. Bahkan ada kemungkinan bahwa kelompok itu akan memengaruhi Pemerintah untuk kembali melakukan pendekatan militeristik untuk meredam emansipasi rakyat Papua serta solidaritas internasional.

Jika itu terjadi, maka semakin rumitlah posisi Indonesia dalam mengurus dirinya sendiri di Papua.

Gerakan Emansipasi

Bagaimanapun, aktor utama dalam babak baru persoalan Papua di PBB ini bukanlah negara-negara Pasifik atau Pemerintah Indonesia di Jakarta. Subjek utama adalah rakyat bangsa Papua sendiri.

Merekalah yang di ujung kolonialisme Belanda yang masih bercokol di Papua hingga tahun 1961, telah berjuang dan mempersiapkan negara-bangsa mereka sendiri. Merekalah yang menuntut hak penentuan nasib sendiri yang digagalkan dalam proses-proses yang difasilitasi PBB pada tahun 1963-1969. Merekalah yang selama lebih dari lima puluh tahun, kendati ditumpas dengan berbagai operasi kekerasan oleh Pemerintah Indonesia, tetap berjuang mengakhiri kolonialisme. Merekalah yang sekarang menolak model pembangunan kolonial, dan mencari alternatif pembangunan mereka sendiri. Merekalah yang mengalami berbagai persoalan penindasan dan ketidakadilan, diskriminasi dan perampasan sumber daya, dan melakukan usaha-usaha emansipasi.

Kendati diiming-imingi dengan uang dan jabatan lewat Otonomi Khusus (yang sebenarnya hanya merupakan bagian kecil dari kekayaan negara yang didapat dari Papua), mereka tetap ingin menjadi tuan rumah atas alam dan budaya mereka. Sebagian dari mereka memang memilih memakai peluang Otsus, baik untuk benar-benar memperbaiki situasi ketertindasan dan pemiskinan yang dialami masyarakat, maupun demi mengamankan kehidupan mereka sendiri. Tetapi Otsus ternyata tidak menyurutkan kehendak untuk tetapi menjadi Subjek politik dan ekonomi sendiri.

Dewasa ini, gerakan-gerakan emansipasi itu mengalami transformasi menjadi gerakan progresif damai berbasis pada mobilisasi massa, produksi pengetahuan, pengorganisasian diri, serta diplomasi.

Fokus perhatian mereka adalah mengakhiri kolonialisme yang mereka alami baik ketika berhadapan dengan Belanda maupun Indonesia. Pengalaman penderitaan akibat kekerasan, pembangunan, operasi militer, serta marginalisasi melahirkan kesadaran kolektif bahwa keselamatan, kesejahteraan, dan kebaikan mereka hanya akan dijamin dengan mengurus diri mereka sendiri sebagai bangsa merdeka.

Dari kalangan muda, lahir kelompok kritis yang dengan terang benderang mengerti kolonialisme lewat pembangunan Indonesia, dan yang menyingkap sejarah mereka, yang sudah dibelokkan Indonesia dan sekutunya di PBB.

Gerakan Papua Merdeka itu terus meluas dan diungkapkan baik secara terang-terangan maupun terselubung. Dan kendati organisasi-organisasinya beragam dan tidak sungguh-sungguh solid, mereka bergerak ke arah yang sama: menjadi bangsa merdeka.

Mereka tidak menampik tuduhan dari Indonesia bahwa mereka adalah separatis, dalam pengertian sebagai kelompok yang ingin memisahkan diri. Dan dalam argumen mereka, memisahkan diri dari Indonesia itu merupakan jalan memerdekakan diri dari kolonialisme yang terjadi dalam berbagai cara, mulai dari manipulasi proses dekolonisasi pada tahun 1963-1969 dan operasi-operasi militer setelahnya, sampai pada eksploitasi pembangunan kolonial, setter colonialism, rasisme dan stigmatisasi, dan pelanggaran hak asasi manusia sekarang ini.

Senjakala Kolonialisme

Dalam transformasi gerakan emansipasi Papua itu, serta dalam babak baru persoalan Papua di PBB, kita sedang menyaksikan senjakala kolonialisme. Segala hal buruk yang telah terjadi atas nama nasionalisme di Papua hendak diakhiri oleh orang Papua lewat jalan damai dan dalam mekanisme-mekanisme yang dimungkinkan secara internasional.

Di hadapan gerakan emansipasi rakyat Papua itu, nasionalisme Indonesia di Papua yang dibangun dengan kekuatan militer dan pembangunanisme selama limah puluh tahun mengalami ujian berat.

Operasi-operasi militer ternyata tidak berhasil meng-Indonesia-kan Papua. Pembangunan yang terus diperluas dan dipercepat pun, kendati membawa keuntungan berlipat ganda bagi ekonomi Indonesia dan para negara sekutu kapital, tidak dapat menyakinkan orang Papua bahwa mereka dapat hidup sejahtera, adil, dan makmur dalam NKRI. Indonesia yang mendapat kesempatan lebih dari lima puluh tahun membangun kehidupan bangsa yang sejahtera, adil, dan makmur di Papua justru dialami oleh rakyat Papua sebagai kekuatan kolonial.

Sebagian orang Indonesia barangkali tersentak bahwa kesatuan yang dikira kokoh ternyata begitu rapuh, persis ketika orang Papua dengan jujur mengakui bahwa mereka tidak merasakan solidaritas senasib-sepenanggungan dengan bangsa Indonesia.

Solidaritas senasib-sepenanggungan itulah yang sedang mereka bangun untuk mendapatkan jalan keluar atas berbagai persoalan yang mereka alami. Solidaritas itu pula lah yang mereka sedang galang dan dapatkan dari negara-negara Pasifik dan anggota PBB lain, untuk menyelesaikan masalah Papua secara bermartabat.[13]

Dalam babak baru persoalan Papua ini, tampaknya solidaritas itu menjadi salah satu kunci.

Apakah Indonesia akan mampu kembali merekatkan solidaritas dengan rakyat Papua yang sudah terluka raga dan hatinya? Apakah Indonesia akan mengambil langkah konkret mengubah kebijakan di Papua secara total sehingga meyakinkan orang Papua bahwa mereka tetap dapat merdeka, adil, dan makmur, dalam negara-bangsa Indonesia?

Apakah orang Papua sendiri akan berhasil menggalang solidaritas senasib-sepenanggungan di kalangan mereka sendiri, untuk sama-sama memperjuangkan nasib bersama mereka dalam hubungan dengan Indonesia dan bangsa-bangsa?

Apakah bangsa-bangsa Pasifik akan tetap bersama orang Papua di saat-saat sulit atau akan lebih tergoda dengan kerjasama politik dan ekonomi dengan Indonesia dan sekutu-sekutunya? Apakah solidaritas itu akan meluas ke negara-negara anti-kolonial di Afrika dan Latin Amerika; ataukah mereka tidak peduli?

Dan apakah bangsa-bangsa yang bergabung dalam PBB akan mendengarkan perjuangan orang Papua untuk menentukan nasibnya sendiri, atau akan sekali lagi mengkhianati mereka seperti pada tahun 1963-1969?

Di hadapan solidaritas itu, Indonesia sedang diuji. Yang jelas pendekatan militeristik akan memperburuk situasi HAM dan memicu solidaritas atas Papua. Percepatan dan perluasan pembangunan yang eksploitatif dan kolonial pun sudah ditentang oleh orang Papua, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bersilat-lidah dalam forum diplomatis, seperti yang dilakukan pada Sidang Umum PBB ke-71, September 2016, jelas tidak menolong siapapun dan tidak memperbaiki situasi riil di Papua.

Tidak ada pilihan rasional dan etis lain bagi Indonesia, selain memperbaiki diri secara sungguh-sungguh dan bertanggung jawab atas apa yang telah terjadi di Papua.

Pada babak baru Papua di PBB, kita sedang menyaksikan rangkaian peristiwa penting dalam sejarah kolonialisme. Apakah kolonialisme di Papua akan berakhir dengan perubahan radikal dalam cara Indonesia bernegara di Papua atau akan berujung dengan lahirnya sebuah negara-bangsa baru, Papua Barat.?

Penulis adalah peneliti pada Insitute of Social Anthropology, Bern University, Switzerland; Menulis-Mengedit buku Paradoks Papua (2011) dan Papua Bercerita (2015).

—————

[1] http://papuaweb.org/dlib/pbb/fundwi/fundwi-1968-design-development.pdf

[2] http://cip.cornell.edu/DPubS?service=Repository&version=1.0&verb=Disseminate&view=body&content-type=pdf_1&handle=seap.indo/1106943310#;

http://resources.huygens.knaw.nl/indonesischebetrekkingen1945-1969/DekolonisatieVanIndonesieEnHetZelfbeschikkingsrechtVanDePapoea/papers_pdf/drooglever

[3] http://daccess-ods.un.org/access.nsf/Get?Open&DS=A/RES/2504(XXIV)&Lang=E&Area=RESOLUTION.

[4] http://www.ohchr.org/EN/HRBodies/UPR/Pages/idsession1.aspx

[5] http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160330192051-20-120642/tiba-di-fiji-rombongan-luhut-bawa-bantuan-senilai-us-5-juta/

[6] https://www.youtube.com/watch?v=16-zBTz06G4

[7] https://www.youtube.com/watch?v=W6mL5RikDfs

[8] http://www.un.org/press/en/2015/gacol3284.doc.htm

[9] https://m.tempo.co/read/news/2016/09/30/120808604/pasifik-tantang-indonesia-bongkar-pelanggaran-ham-di-papua

[10] http://tabloidjubi.com/artikel-340-sejak-insiden-paniai-berdarah-18-remaja-papua-telah-ditembak-aparat-keamanan.html

[11] http://www.sastrapapua.com/2016/06/penjajahan-lewat-pembangunan-di-papua.html

[12] http://www.thejakartapost.com/news/2011/12/02/demographic-tensions-papua-a-time-bomb.html

[13] http://tabloidjubi.com/16/2016/05/14/the-journey-of-our-nation/

Laporan UNPO ke PBB Ungkap Kasus HAM Papua, Aceh, Brasil

JENEWA, SATUHARAPAN.COM – Di tengah sorotan tajam enam negara Pasifik terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua pada Sidang Umum ke-71 Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di New York pada 20-26 September, sebuah laporan yang disiapkan oleh organisasi masyarakat asli dan minoritas dunia juga menyoroti hal yang sama. Laporan mereka disampaikan kepada Kantor Komisioner HAM PBB untuk dibahas pada pertemuan bulan April tahun depan.

Organisasi yang melaporkan itu, Unrepresented Nation and Peoples Organization (UNPO), adalah sebuah organisasi internasional anti kekerasan berbasis di lebih 40 negara yang mewakili penduduk asli, minoritas, yang wilayahnya diklaim diduduki oleh negara lain ataupun tidak dikenali. Mereka menyampaikan laporannya pada 22 September lalu kepada Office of the High Commissioner of Human Rights United Nation (OHCHR), yang merupakan organ PBB untuk menangani HAM.

Laporan itu disampaikan dalam kaitan dengan Universal Periodic Review (UPR) ke-27 yang akan berlangsung pada bulan April tahun depan. Pada sesi itu nanti, posisi Indonesia dan Brasil akan dibahas dalam siklus UPR ke-3 mereka.

Dalam laporannya, UNPO menyerukan perlunya perhatian terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di kedua negara (Indonesia dan Brasil), dengan penekanan pada situasi pada masyarakat Aceh dan Papua serta penduduk asli Brasil.

Laporan tentang gentingnya situasi HAM di Aceh dan Papua, ditempatkan pada laporan pertama UNPO. Menurut laporan itu, dua daerah ini oleh banyak orang dipandang sebagai pendudukan asing yang baru. Dalam kasus Papua, laporan itu menilai pendudukan asing itu termasuk menyangkut kebijakan yang mengarah ke relokasi dan diskriminasi terhadap penduduk asli.

Laporan itu, sebagaimana disiarkan oleh UNPO pada laman resminya, unpo.org, mengatakan resistensi di kedua wilayah (Aceh dan Papua) berhadap-hadapan dengan kekuatan berlebihan oleh pihak berwenang Indonesia. Dikatakan, kasus Aceh sudah diselesaikan melalui perjanjian damai antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka pada tahun 2002 dan 2005. Namun beberapa bagian dari perjanjian tersebut tidak pernah dilaksanakan.

Walaupun pemerintah Indonesia menjanjikan kebijakan progresif terhadap Papua dan masyarakat Aceh, kenyataannya, menurut laporan ini, sebagian besar masyarakat telah kecewa, sejalan dengan berlanjutnya pembatasan kebebasan berkumpul dan berserikat, pengadilan di luar hukum, dan kurangnya akuntabilitas publik.

Selain itu, di Papua secara khusus, menurut laporan itu, hak masyarakat asli (adat) terus dilanggar karena pemerintah mengeksploitasi sumber daya alam daerah tanpa kompensasi bagi penduduk pribumi. Banyak pelanggaran ini terjadi dan tak terdeteksi, karena menurut laporan, kurangnya pelaporan dan pers yang bebas.

UNPO memberi sejumlah rekomendasi kepada pemerintah Indonesia untuk dipertimbangkan.

Pertama, menghormati hak-hak unik atas pemerintahan sendiri yang diberikan kepada Papua dan masyarakat Aceh oleh Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Asli (Adat);

Kedua, menghormati kebebasan berekspresi masyarakat asli dan membebaskan para tahanan politik yang ditangkap karena tindakan aktivisme politik damai, termasuk mengibarkan bendera;

Ketiga, menghentikan praktik perampasan tanah yang menghalangi masyarakat adat dari penghidupan mereka dan menyertakan masyarakat etnis daerah yang terkena dampak ekstraksi sumber daya di bawah prinsip-prinsip persetujuan yang bebas;

Keempat, mengaktifkan pengadilan HAM yang ada untuk menangani kasus-kasus kejahatan serius untuk menjamin hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan, serta langkah-langkah untuk memperkuat independensi peradilan.

Brasil

Laporan kedua UNPO kepada PBB memfokuskan diri pada pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat di Brasil. Pelanggaran itu mencakup pelanggaran hak teritorial, kekerasan yang dilakukan terhadap masyarakat adat, dan kurangnya representasi bagi mereka di berbagai tingkat pemerintahan.

Menurut laporan itu, masyarakat adat di Brasil menghadapi genosida, perbudakan, penindasan dan asimilasi sejak kolonisasi Amerika Selatan. Selama tiga puluh tahun terakhir, sejak demokratisasi Brasil, hak masyarakat adat atas tanah leluhur mereka, untuk pelestarian budaya mereka, dan representasi politik telah diabadikan dalam konstitusi Brasil dan di sejumlah perjanjian internasional. Namun, pelaksanaan hak-hak, itu masih terbatas pada niat.

Antara tahun 2012 dan hari ini, kata laporan itu, wilayah adat di Brasil terus berada di bawah ancaman penyusupan oleh penebang, penambang dan petani, sedangkan proses untuk demarkasi lahan tersebut bergerak dengan kecepatan yang lambat.

Dikatakan, ratusan proyek-proyek pembangunan di bidang energi dan infrastruktur akan mempengaruhi tanah adat. Masyarakat adat tidak cukup dikonsultasikan tentang proyek-proyek tersebut, dan tidak cukup terwakili di banyak lembaga pemerintah yang mempengaruhi kehidupan mereka.

UNPO telah mengusulkan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Brasil, di antaranya: pertama, agar instansi pemerintah bertanggung jawab untuk penegakan hak masyarakat adat dan bertanggung jawab atas tindakan dan kelalaian mereka;

Kedua, menjamin perlindungan para pemimpin masyarakat adat yang memperjuangkan hak-hak mereka;

Ketiga, memastikan akuntabilitas mereka yang terlibat dalam kasus kekerasan atau kebencian terhadap masyarakat adat;

Keempat, memastikan persetujuan sebelumnya dari masyarakat adat mengenai langkah-langkah yang secara langsung akan mempengaruhi mata pencaharian mereka;

Kelima, mempertimbangkan memperkenalkan kuota untuk perwakilan adat di Kongres Brasil.

Tentang UNPO

UNPO didirikan pada tahun 1991 di The Hague oleh berbagai perwakilan di seluruh dunia. Saat ini ada 49 anggota di seluruh dunia. Dari Indonesia ada dua wilayah yang bergabung ke dalam UNPO, yaitu Aceh dan Papua.

Aceh diwakili oleh Acheh-Sumatra National Liberation Front (ASNLF). Sedangkan Papua diwakili oleh Partai Nasional (PARNA), Partai Sosialis Demokrat Papua (PSDP) dan Partai Demokrat Papua (PDP) yang sebelumnya dikenal sebagai Democratie Volks Partij (DVP).

Editor : Eben E. Siadari

PNG : Masalah HAM Papua harus ditangani oleh PBB atau MSG

Port Moresby, Jubi – Pemerintah Papua Nugini (PNG) menegaskan kembali sikap mereka terhadap isu Papua yang belakangan ini semakin menguat di forum regional maupun internasional.

“Setiap masalah Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua harus ditangani oleh lembaga-lembaga seperti PBB atau MSG,” kata Menteri Luar Negeri dan Imigrasi PNG Rimbink Pato kepada wartawan di Port Moresby.

Lanjut Pato, posisi PNG terhadap masalah Papua selalu jelas. PNG tetap menganggap Papua adalah bagian integral dari Indonesia dan mengenai dugaan pelanggaran HAM, ada lembaga yang menanganinya.

“Papua Nugini selalu jelas pada isu Papua. Apa yang sangat jelas adalah masalah hak asasi manusia. Jika ada dugaan, dan memang ada, itu adalah hal-hal yang dapat dilihat oleh institusi di seluruh dunia. Ada sejumlah lembaga yang berhubungan dengan isu-isu ini seperti MSG dan PBB,” kata Pato.

Namun soal penentuan nasib sendiri, posisi PNG sangat jelas bahwa Papua tetap merupakan bagian integral dari Indonesia.

“PNG memiliki hubungan yang kuat dengan Indonesia dan memiliki berbagai macam perjanjian dan kerjasama,” jelas Pato.

Pada Sidang Umum PBB baru-baru ini di New York, enam negara pulau Pasifik – Kepulauan Solomon, Vanuatu, Nauru, Kepulauan Marshall, Tuvalu dan Tonga – menyatakan keprihatinan atas apa yang terjadi di Papua

Perdana Menteri Kepulauan Solomon, Manasye Sogavare mengatakan dugaan pelanggaran HAM di Papua ini berkaitan dengan dorongan dan keinginan rakyat Papua memperjuangkan kemerdekaannya. (*)

Argumen NKRI: Pelapor dan Negara Luar Tidak Tahu Apa yang Indonesia Lakukan?

Sudah berkali-kali, bukan hanya puluhan, tetapi ratusan kali, NKRI lewat diplomatinya selalu mengatakan kepada pejuang Papua Merdeka, organisasi HAM nasional, regional dan global, bahkan kepada pejabat, politisi dan diplomat dari negara-negara lain, terutama dari Inggris, Vanuautu, Solomon Islands, Amerika Serikat dan bahkan politisi Indonesia bahwa sesungguhnya para pelapor itu tidak tahu kondisi sebenarnya di Tanah Papua.

Menurut NKRI, politisi tidak tahu, orang Indonesia tidak tahu, orang Papua tidak tahu, orang Melanesia tidak tahu apa yang terjadi di Tanah Papua.

Kedengarannya sepertinya NKRI yang tahu Papua, NKRI yang tahu apa yang dilakukannya di Tanah Papua.

Hal yang menjinjikkan, menjadi lelucon yang menggelikan.

Logika sangat sederhana, orang tidak tahu peta Papua, orang tidak tahu manusia Papua, orang tidak tahu tentang apa yang sedang terjadi di Tanah Papua tidak akan mungkin menyebutkannya, menjelaskannya, melaporkannya. Bagaimana mungkin orang tidak tahu berbicara tentang Papua dan nasib hidup manusia Papua?

Hal kedua, siapa saja sih, di dunia ini yang tidak tahu tentang Papua, tentang perjuangannya, tentang sejarah rekolonisasi oleh NKRI, tentang pelanggaran HAM, tentang pelanggaran prinsip New York Agreement, dan tentang pembunuhan orang Papua yang terjadi hari ini?

Dari permainan yang dimainkan oleh diplomat NKRI, jelas-jelas sebenarnya menunjukkan bahwa justru NKRI sendiri tidak tahu apa yang sedang terjadi di Tanah Papua, dan di mana-mana terhadap orang Papua.

Bayangkan saya, orang yang tidak tahu, negara yang tidak tahu-menahu tentang orang Papua, berlagak tahu, malahan lancang menuduh orang lain, lembaga lain, negara lain yang lebih tahu, lebih bagian dari Melanesia sebagai “yang tidak tahu”. TIdak sekedar lucu, tetapi menjijikkan, dan diplomat seperti ini seharusnya diakhiri karirnya karena sudah tidak layak berbicara di forum internasioanl yang sudah globalised ini.

Yang dikatakan diplomat Indonesia seperti ini menunjukkan betapa NKRi masih ada di zaman abad ke-20, masih tidak percaya kepada globalisasi informasi dan konektifitas global yang telah terwujud berkat Internet. Indonesia masih jauh sekali dari peradaban pascamodern, otak para diplomat belum menerima fakta bahwa dalam detik yang sama, apapun yang dilakukan Indonesia di Tanah Papua, akan disiarkan langsung ke seluruh dunia, tanpa wartawan, tanpa disensor, tanpa ditunda, langsung boom, off you go, to the global community.

Indonesia berupaya menyalahkan negara lain, organisasi lain, oknum lain, tanpa menyalahkan dirinya sendiri, tanpa mengakui fakta yang tidak harus dibuktikan oleh orang Papua, tidak harus dibuktikan oleh negara manapun, bukti dan fakta tersiar langsung dari Tnaah Papua setiap hari. Lantas NKRI ada di mana, lalu menyalahkan pihak pelapor “Tidak tahu”?

Tuduhan NKRI bahwa pelapor tentang kondisi HAM terikni di Tanah Papua “Tidak tahu” juga menunjukkan betapa NKRI masih jauh kampungan dalam cara berpikir dan berdiplomasi di pentas politik global. Indonesia seharusnya tahu dan sadar, bahwa bilamanan sebuah lembaga HAM PBB, sebuah negara anggota PBB, sebuah NGO bertaraf antarbangsa berbicara tentang sesuatu, apalagi memberikan laporan tertulis, maka mereka juga sedang mempertaruhkan kredibilitas mereka sebagai institusi PBB, sebagai negara anggota PBB dan sebagai NGO antarbangsa, jadi tidak mungkin mereka melaporkan “hal-hal yang mereka idak tahu”.

Tentu saja mereka yang sudah berbicara di pentas politik global sudah lolos kredibilitas mereka di tingkat lokal, nasional dan kawasan, dan karena itulah mereka dipercayakan dengan pekerjaan-pekerjaan di tingkat antarbangsa, diizinkan berbicara di pentas global. Lantas NKRI berbicara seperti ini, di pentas global, dalam diplomasi internasional, sebenarnya menunjukkan diri sebagai apa? Sebagai negara modern? Sebagai negara demokratis? Sebagai negara manusiawi? Ataukah sebaliknya?

Kita perlu tertawa saja. Ini Warkop Jakarta Mutakhir, di mana semua orang patut nonton dan merasa terhibur menontonnya.

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny