Petugas Advokasi FI, ke-19 Sidang Dewan HAM PBB, Tentang Pelangaran HAM di West Papua

Written By Suara Wiyaimana Papua on Selasa, 28 Juni 2016 | Selasa, Juni 28, 2016

Fransiskan International, Jaringan Berbasis Kepercayaan pada Papua Barat dan TAPOL ingin menarik perhatian pada penyiksaan dan eksekusi di luar hukum masih berlangsung di Papua.

Organisasi kami sangat prihatin bahwa, meskipun fakta bahwa Indonesia meratifikasi Konvensi PBB Menentang Penyiksaan pada tahun 1998 dan karena itu secara hukum terikat untuk melarang penyiksaan dan semua bentuk lain dari perlakuan sewenang-wenang, penyiksaan terus berlanjut.

Ketentuan belum dibuat dalam hukum pidana militer dan sipil untuk mengkriminalisasi penyiksaan sehingga pasukan keamanan Indonesia masih melakukan praktek ini dengan impunitas. Militer secara teratur melakukan operasi sweeping anti-separatis untuk flush Gerakan Papua (OPM) pendukung dugaan. Ini sering melibatkan pembakaran desa-desa, membunuh ternak, penangkapan sewenang-wenang, pembunuhan di luar hukum dan penyiksaan. Orang-orang yang paling menderita dari aksi militer ini adalah warga sipil yang tidak bersalah.

Kami ingin menarik perhatian Anda untuk operasi militer yang berlangsung pada awal Desember 2011 di wilayah Paniai Papua Barat. Sebuah operasi sweeping besar-besaran yang dilakukan oleh unit militer, termasuk Amerika Serikat dan Australia yang didanai Densus 88, dan Polisi Brigade Mobil (Brimob), melaju ratusan (mungkin ribuan) penduduk desa dari rumah mereka karena mereka melarikan diri dari gelombang brutal udara dan serangan darat. Setidaknya 15 ditembak mati dan sekitar lima ratus penduduk desa Dagouto di Kabupaten Paniai meninggalkan rumah dalam ketakutan untuk mencari perlindungan di Enarotali berikut penyebaran seratus lima puluh petugas Brimob ke daerah mereka.

Mengingat bahwa Indonesia meratifikasi Konvensi PBB Menentang Penyiksaan empat belas tahun yang lalu, Pasal 4 yang mensyaratkan bahwa “setiap Negara Pihak harus memastikan bahwa semua tindakan penyiksaan merupakan tindak pidana menurut hukum pidananya,”

Fransiskan International, mendesak Pemerintah Indonesia untuk:

  • Perilaku yang cepat dan efektif penyelidikan ke dalam semua kasus pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga Papua, di tuduhan khususnya penyiksaan dan eksekusi di luar hukum yang dilakukan oleh anggota militer; mengidentifikasi dan mengadili para pelakunya; dan memberikan solusi yang memadai untuk para korban.
  • Menjinakkan Konvensi Menentang Penyiksaan ke dalam hukum nasional segera sehingga untuk mengkriminalisasi penyiksaan sesuai dengan standar internasional dan kewajiban Indonesia sebagai negara pihak Konvensi.
  • Mengubah Hukum Militer No.31, 1997, untuk memastikan bahwa personil militer yang melakukan kejahatan, termasuk penyiksaan, terhadap warga sipil yang diadili di pengadilan sipil.
  • Melaksanakan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2010-2014 secara penuh, dengan prioritas khusus ditempatkan pada meratifikasi Protokol Opsional untuk Konvensi Menentang Penyiksaan, dan membangun infrastruktur administrasi yang diperlukan untuk pelaksanaan komprehensif khususnya berkaitan dengan penunjukan setidaknya satu mekanisme pencegahan nasional.

Coba klik, nonton video disini, https://www.youtube.com/watch?v=Fzeh5eTqFhQ

LSM Internasional Desak PBB Selesaikan Pelanggaran HAM Papua

JENEWA – Aktivis advokasi untuk Franciscans International, Budi Tjahjono, meminta Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak pemerintah Indonesia untuk segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, khususnya di Papua.

“Oleh karena itu, kami ingin Dewan (HAM PBB) untuk merekomendasikan kepada Pemerintah Indonesia melakukan penyelidikan imparsial atas kasus penangkapan sewenang-wenang di Papua Barat, serta di beberapa tempat lainnya di Indonesia,”

kata Budi pada Sidang ke-32 Dewan HAM PBB di Jenewa, pada hari Rabu (22/6) waktu setempat.

Budi juga meminta Dewan HAM PBB supaya Indonesia menjamin hak untuk kebebasan berekspresi, kebebasan berserikat dan berkumpul untuk semua orang Papua.

Ia juga menyerukan agar Papua terbuka untuk diakses oleh masyarakat internasional.

“Kami ingin menarik perhatian Dewan terhadap situasi hak asasi manusia di Papua Barat. Sebagai salah satu daerah yang paling terpencil di dunia, Papua tetap menjadi salah satu daerah konflik terakhir di Indonesia. Aktivis lokal terus melaporkan kasus penangkapan sewenang-wenang oleh aparat keamanan Indonesia terhadap orang asli Papua yang berpartisipasi dalam pertemuan damai untuk mengekspresikan pendapat politik mereka,”

kata Budi.

Menurut Budi, dalam beberapa kasus penangkapan yang diikuti dengan penyiksaan, mencerminkan impunitas luas yang dilakukan oleh pasukan keamanan Indonesia dan kurangnya mekanisme efektif untuk mengadili para pelaku.

Budi mengungkapkan penangkapan massal terjadi pada bulan April, Mei dan Juni 2016. Antara Mei dan Juni saja, lebih dari 3.000 orang diduga ditangkap selama protes massa damai di seluruh kota besar Papua (Jayapura, Merauke, Fakfak, Sorong dan Wamena) dan beberapa kota lain di Indonesia, seperti Makassar (Sulawesi Selatan), Manado (Sulawesi Utara), Yogyakarta, Malang (Propinsi Jawa Timur) dan Semarang (Jawa Tengah).

“Kebanyakan dari mereka dibebaskan dan beberapa disiksa selama penahanan. Demonstrasi diadakan untuk mendukung Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat (ULMWP) untuk diakui sebagai anggota penuh Melanesian Spearhead Group (MSG), dan untuk memperingati masuknya Papua Barat ke Indonesia pada tanggal 1 Mei 1963,”

kata Budi dalam sidang itu.

“Terbaru tuduhan penangkapan massal 1.400 orang Papua Barat di 15 Juni pekan lalu,” dia menambahkan.

Budi mengatakan, pihaknya menyadari bahwa Pemerintah Indonesia telah mengambil beberapa langkah untuk mengatasi situasi di Papua Barat. Namun, pihaknya menilai bahwa pelanggaran HAM di Papua Barat masih terus terjadi setiap hari dan tindakan kekerasan tetap belum dapat dihilangkan.

“Kasus penangkapan sewenang-wenang, seperti yang disebutkan sebelumnya, pembatasan kebebasan berekspresi dan berkumpul merupakan bukti yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, akses internasional masih sangat terbatas,”

kata Budi.

“Hal ini jelas tercermin pada undangan kepada Pelapor Khusus (Special Rapporteur) tentang Kebebasan Berekspresi untuk melakukan kunjungan negara ke Indonesia yang telah ditunda dalam beberapa tahun terakhir,”

dia menegaskan.

Dalam kesempatan itu, Budi juga meminta Dewan untuk menentukan tanggal kunjungan Pelapor Khusus PBB tentang Kebebasan Berekspresi dan memungkinkan pemegang mandat lain untuk mengunjungi Papua Barat.
Menurut Budi, pernyataannya tersebut juga didukung oleh VIVAT Internasional, Minority Rights Groups International, Hak Asasi Manusia untuk Jenewa, Koalisi Internasional untuk Papua Barat, Dewan Gereja Dunia, Papua Barat Nezwerk, dan Tapol.

Sumber: Satuharapan.com

UN and Jakarta focus on Papua rights abuses

4:57 pm on 23 June 2016, radionz.co.nz

Solomon Islands’ diplomat in Geneva has told the UN Human Rights Council’s 32nd session about an eroding human rights situation in Indonesia’s Papua region.

West Papuan demonstrators
West Papuan demonstrators tightly monitored by Indonesian police. Photo: Whens Tebay

Barrett Salato told the session that whilst his country welcomes increased attention on West Papua from Indonesia’s president Joko Widodo, violations of Papuans’ rights remain unresolved.

Mr Salato said his government received regular reports from Papua of arbitrary arrests, summary execution, torture, restriction of freedom of expression, assembly and association, committed mainly by Indonesian police.

After the session, he said it was important to raise the issue globally.

“It will give the international commmunity some awareness about what’s going on (in Papua),” he said.

“Not much information goes out to the international commmunity about what’s happening so we take it here to the right body of the UN to raise the voices of our fellow human beings that does not have a voice in the human rights council.”

West Papua was singled out for attention at the session by the UN Special Rapporteur on the right to freedom of peaceful assembly and association, Maina Kiai.

He said what is occurring in Papua was a phenomenon connected with cultural fundamentalism and nationalism seen in other parts of the world.

“In each case, the superiority has triggered the process of dehumanization or delegitimizing of particular groups,” said Mr Kiai in his report.
A large peaceful demonstration in Jayapura in support of the United Liberation Movement for West Papua.

Tabloid Jubi
Since April, a series of large demonstrations in West Papua in support of Papuan self-determination rights have resulted in an estimated four thousand Papuans being arrested. Photo: Tabloid Jubi

Since April, a series of large demonstrations in West Papua in support of Papuan self-determination rights have resulted in an estimated four thousand Papuans being arrested. Photo: Tabloid Jubi

Barrett Salato pointed out to the Council session that on 2 May 2016 alone, over 2000 West Papuans were arrested for participating in peaceful demonstrations in several cities in Papua and eastern Indonesian cities.

“We would encourage the government of Indonesia to find peaceful and sustainable solution of the on-going conflict in West Papua through constructive engagement with the representatives of the West Papuans and respect their right as a people,” he said.

 

MSG focus on Papuan rights

Solomon Islands is currently occupying the chair of the Melanesian Spearhead Group. In this capacity it has been pushing for increased engagement with Indonesia’s government over the situation in West Papua.

The United Liberation Movement for West Papua was granted observer status at the MSG last year and is seeking full membership in the group, with a decision to be made at an upcoming MSG leaders summit in Honiara next month.

Solomons PM Manaseh Sogavare and leaders of the United Liberation Movement for West Papua (ULMWP)

Solomons PM Manaseh Sogavare and leaders of the United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Photo: Facebook

Indonesia, which has associate member status in the MSG, has been opposed to greater representation within the group by the ULMWP.

Indonesia’s delegate at last week’s MSG Foreign Ministers meeting in Fiji was reportedly unhappy about having to sit alonside the Liberation Movement representative for discussions.

The Solomons government, however, was upbeat about the impact of getting Indonesians and West Papuans together at the same table.

The MSG Foreign Ministers meeting concluded with agreement to establish a Committee of High Level Representatives of MSG members to facilitate constructive engagement between Jakarta and West Papuans as concernd parties on the issues of rights abuses against Papuans.
Jakarta establishes team to address Papuan rights abuses

Indonesia’s government has been making efforts to respond to the ongoing international concern about rights abuses in West Papua.

While the UN Human Rights Council was discussing Papua in Geneva, Jakarta has been pushing ahead with the establishment of a team tasked with addressing a number of cases of human rights abuses in Papua region.
Indonesia’s Co-ordinating Minister for Political, Legal and Security, Luhut Pandjaitan.

Indonesia's Co-ordinating Minister for Political, Legal and Security, Luhut Pandjaitan. Photo: AFP
Indonesia’s Co-ordinating Minister for Political, Legal and Security, Luhut Pandjaitan. Photo: AFP

The team is being created under the watch of the Coordinating Minister of Political, Legal and Security Affairs, Luhut Pandjaitan, who has invited regional monitoring for the team’s inception.

Mr Luhut told media the team would consist of the chairmen of both National and Provincial Human Rights Commissions and several human rights commissionaires.

But Papua’s Governor Lucas Enembe and various Papuan civil society figures have voiced concern that the team would not be independent and would be restricted in its scope.
RNZI’s Johnny Blades and Koroi Hawkins finally get to interview the extremely elusive Governor of Papua Province Lukas Enembe.

Papua’s Governor Lucas Enembe (left) says human rights abuses in Papua should be resolved according to Papuan custom. Photo: RNZI/Koroi Hawkins

Jakarta is under increasing pressure to be transparent about its efforts in Papua.

According to Barrett Salato, the Solomons would continue to urge Jakarta to accept MSG and Pacific Islands Forum fact-finding missions to Papua, and open up Papua to international access.

“Journalists working on human rights are still prevented to have free and full access to do their work in West Papua,” he said.

“Our delegation is convinced that access of international community to West Papua, particularly to UN Special Procedure, will provide an opportunity to improve the human rights situation.”

Kepulauan Solomon Angkat Lagi Pelanggaran HAM Papua di PBB

Penulis: Eben E. Siadari 00:51 WIB | Kamis, 23 Juni 2016

JENEWA, SATUHARAPAN.COM – Diplomat Negara Kepulauan Solomon di PBB, Barret Salato, mengangkat kembali isu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua pada Sidang Dewan HAM PBB di Jenewa pada Rabu, 22 Juni.

“Kami mengungkapkan keprihatinan yang mendalam kami atas situasi HAM yang tergerus dari orang Melanesia Papua asli, yang merupakan penduduk asli Papua,” kata dia, dalam pidatonya yang dapat disaksikan lewat televisi internet PBB.

Ia mengatakan, Kepulauan Solomon sebagai ketua Melanesian Spearhead Group (MSG) dan yang ditunjuk sebagai ketua Pacific Islands Development Forum (PIDF), menyatakan solidaritas terhadap sesama rakyat Melanesia di Papua.

“Kami akan mendorong Pemerintah Indonesia untuk mencari solusi damai dan berkelanjutan atas konflik yang sedang berlangsung di Papua melalui keterlibatan konstruktif dengan perwakilan Papua dan menghormati hak mereka sebagai manusia,” lanjut dia.

Ia mengatakan Solomon menyambut perhatian besar yang diberikan Presiden Joko Widodo dalam membangun Papua. Namun pada saat yang sama, ia menambahkan, pelanggaran HAM terhadap Papua belum terselesaikan.

“Pemerintah Kepulauan Solomon menerima laporan rutin tentang kasus penangkapan sewenang-wenang, eksekusi, penyiksaan, perlakuan buruk, pembatasan kebebasan berekspresi, berkumpul dan berserikat, yang dilakukan terutama oleh polisi Indonesia,” kata dia.

Di bagian lain pidatonya ia menyebut penangkapan lebih dari 2.000 penduduk Papua saat berunjuk rasa damai di Papua ketika menyatakan dukungan terhadap ULMWP menjadi anggota penuh MSG, dan menyatakan keprihatinan atas kejadian itu.

Ia juga mengungkapkan upaya MSG pada pertemuan tingkat Menlu di Fiji pekan lalu yang telah mendudukkan delegasi ULMWP dan Indonesia dalam satu meja. Hasil itu, kata dia, diharapkan dapat membangun ruang untuk keterlibatan konstruktif dengan semua pihak dalam menangani keprihatinan anggota MSG terkait perkembangan terakhir di Papua.

Dikatakannya pula, Solomon juga menyambut inisiatif MSG untuk bekerjasama dengan pemerintah RI untuk mengunjungi Papua di kemudian hari. Kunjungan itu diharapkan memungkinkan memberikan pandangan yang objektif dan independen oleh anggota MSG.

Pada bagian lain pidatonya, ia menyatakan mendukung deklarasi yang dibuat oleh International Parliamentarians for West Papua (IPWP) di London pada 3 Mei lalu yang menyerukan perlunya referendum yang diawasi PBB di Papua.

Solomon juga mendesak agar Indonesia membuka pintu bagi masuknya jurnalis asing ke Papua. Sejalan dengan itu, Solomon juga meminta agar Indonesia bekerja sama dengan Dewan HAM PBB untuk memungkinkan kunjungan pelapor khusus PBB ke Papua, demikian juga dengan pencari fakta dari Pacific Islands Forum (PIF) tentang pelanggaran HAM di Papua.

Pernyataan Kepulauan Solomon ini disampaikan pada Rapat Pleno ke-24 Sesi Regular ke-32 Dewan HAM PBB. Maret lalu, hal ini sudah pula pernah diangkat oleh Kepulauan Solomon di forum yang sama oleh diplomat yang sama.

Editor : Eben E. Siadari

Kemlu: Pelapor Khusus PBB, Maina Kiai, Tak Mengerti Papua

Penulis: Bob H. Simbolon 15:55 WIB | Kamis, 23 Juni 2016

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Arrmanatha Nasir, mengatakan Pelapor Khusus (special rapporteur) PBB bidang kebebasan berkumpul secara damai dan berserikat, Maina Kiai, tidak mengerti sepenuhnya perkembangan masyarakat di Papua.

“Statement yang disampaikan beliau (Maina Red) tidak benar fakta karena demokrasi di Papua berjalan, seperti pelaksanaan pemilu lokal dilakukan secara terbuka dan hasilya putra daerah terpilih,” kata dia kepada satuharapan.com di Kantor Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Jakarta pada hari Kamis (23/6).

Dia pun membantah pernyataan dari pelapor khusus PBB yang menyatakan adanya kemunduran pembangunan di Papua karena pemerintah Joko Widodo masih memberikan perhatian khusus kepada masyarakat Papua seperti pada aspek pendidikan, aspek pembangunan.

“Pembangunan besar-besaran masih terus dilakukan di Papua,” tambah dia.

Dia pun mengatakan bahwa pernyataan dari special rapporteur PBB yang membandingkan Papua sama seperti Tibet dengan keadaan tidak bebas berekspresi tidak benar adanya.

“Persoalaan aksi unjuk rasa atau kebebasan berekspresi telah diatur oleh Undang-undang. Kebebasan berekspresi di Papua sama seperti di Jakarta, sama-sama diatur oleh Undang-undang,” kata dia.

Sebelumnya Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk kebebasan berkumpul secara damai dan berserikat, Maina Kiai, mengangkat tindakan represif pemerintah Indonesia di Papua sebagai salah satu contoh ancaman bagi hak kebebasan berkumpul secara damai dan berserikat.

Ia menyamakan represi Indonesia di Papua dengan yang perlakuan pemerintah Tiongkok terhadap Tibet dan Uighur serta yang dilakukan pemerintah India dan Mauritania terhadap masyarakat dengan kasta yang lebih rendah di negara mereka.

Maina Kiai yang merupakan special rapporteur PBB untuk hak kebebasan berkumpul secara damai dan berserikat,  mengangkat isu tersebut ketika mendapat kesempatan bicara menyampaikan laporannya pada sidang Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB sesi ke-32, di Jenewa pada hari Jumat (17/6). Pidatonya sepanjang 15 menit itu dapat juga dilihat dalam siaran televisi internet PBB, webtv.un.org.

Editor : Eben E. Siadari

Sekjen PBB Terima Laporan Genosida di Papua

ISTANBUL, SATUHARAPAN.COM – Laporan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua yang menggambarkannya sebagai ‘genosida gerak lambat’ telah sampai ke tangan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) kemarin (25/5).

Laporan itu diberikan oleh Direktur Eksekutif  Pacific Islands Association for Non-Governmental Organisations (PIANGO),  Emele Duiturage, pada hari kedua Konferensi Kemanusiaan Dunia (World Humanitarian Summit/WHS) di Istanbul, Turki. Laporan itu diterimakan kepada asisten Sekjen PBB.

Menurut PACNEWS, Duituturaga menyerahkan laporan tersebut kepada Ban Ki-moon pada siang hari. Duituturaga mengatakan dirinya senang sempat melakukan percakapan singkat dengan Ban pada akhir KTT.

Penyerahan ini dilakukan setelah Duituturaga menyampaikan paparannya pada pleno WHS hari pertama, dimana ia menyerukan intervensi PBB terhadap pelanggaran HAM di Papua.

“PIANGO adalah pendukung kuat pendekatan berbasis HAM dan kami berkomitmen untuk menegakkan norma-norma yang melindungi umat manusia, khususnya dalam kaitannya dengan berbicara tentang pelanggaran hukum kemanusiaan dan hak asasi manusia internasional,”

kata dia.

“Di Pasifik, kami menghadapi konflik yang disebabkan tantangan kemanusiaan. Kami memuji penutupan kamp pengungsi di Papua Nugini, kami prihatin atas konflik di pusat penahanan Nauru dan kami meminta intervensi PBB untuk pelanggaran HAM di Papua,” kata dia.

Laporan ini pelanggaran HAM ini merupakan temuan Komisi Keadilan dan Perdamaian Gereja Katolik Keuskupan Brisbane, Australia, yang dilansir secara resmi  pada hari Minggu (1/5) di Brisbane. Dalam laporan yang diberi judul We Will Lose Everything, A Report of Human Right Fact Findings to West Papua  itu, mencuat rekomendasi yang cukup progresif, termasuk mendesak adanya campur tangan PBB terhadap pelanggaran HAM di Papua dan bagi upaya penentuan nasib sendiri bagi rakyat Papua.

Dalam laporan setebal 24 halaman itu,  salah satu rekomendasi mereka adalah “Mendesak pemerintah-pemerintah di Pasifik, termasuk Australia, untuk mengupayakan intervensi Dewan Hak Asasi Manusia PBB dan Sidang Umum PBB untuk melakukan investigasi independen terhadap pelanggaran HAM di Papua.”

Laporan yang merupakan hasil pencarian fakta yang dilakukan oleh Executive Officer Komisi, Peter Arndt dan Suster dari St Joseph Sydney, Susan Connelly, juga merekomendasikan agar “negara-negara di Pasifik, termasuk Australia, menekan pemerintah Indonesia secara langsung dan mengupayakan intervensi PBB untuk menyelenggarakan dialog antara Indonesia dengan para pemimpin rakyat Papua, United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), untuk mengidentifikasi jalur yang kredibel bagi penentuan nasib sendiri bagi rakyat Papua.”

Laporan ini dibuat setelah delegasi Komisi mengunjungi Merauke, Jayapura, Timika dan Sorong. Mereka berbicara dan mengorek keterangan dari penduduk Papua, termasuk saksi sejarah kecurangan pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada tahun 1969. Sebagian dari laporan ini telah beredar awal Maret lalu yang dilaporkan oleh catholicleader.com.au.

Misi pencarian fakta ini  mewawancarai lebih dari 250 tokoh masyarakat di Jayapura, Merauke, Timika dan Sorong. Bukan hanya soal HAM, laporan itu juga  mendokumentasikan berbagai diskriminasi ekonomi, sosial dan agama di Papua, termasuk bagaimana penguasaan tanah telah lebih menguntungkan perusahaan multinasional sedangkan warga Papua dikecualikan dari kepemilikan dan pekerjaan.

Laporan tersebut mengungkap secara rinci bagaimana tim pencari fakta mengunjungi sejumlah tempat dan orang di Papua, hingga tiba pada rekomendasi tersebut. Pelanggaran HAM di masa lalu yang terus berlanjut hingga kini diutarakan dalam bentuk narasi maupun angka.

Sebagai contoh, disebutkan bahwa pada tahun 1977 terjadi pengeboman dan kelaparan selama tiga bulan di dataran tinggi Papua, yang diperkirakan menewaskan 25.000 orang. Pengeboman juga terjadi pada tahun 1997 yang merusak ladang dan ternak, yang menyebabkan kelaparan dan kematian ribuan penduduk desa.

Pada 1998 dilaporkan terjadi pembunuhan terhadap pria dan wanita yang sedang berdoa untuk kemerdekaan. Selain itu, dicatat pula pembunuhan terhadap tokoh Papua seperti Arnold Ap (1984), Dr. Thomas Wainggai (1996) dan Theys Eluay (2001) dan Kelly Kwalik (2009).

Lebih lanjut, disebutkan bahwa dalam dekade belakangan ini terjadi pelecehan dan intimidasi terhadap sejumlah lembaga-lembaga kemanusiaan internasional, termasuk Komite Internasional Palang Merah, lembaga Cordaid dari Belanda dan Peace Brigades International. “Organisasi-organisasi ini diusir dari Papua karena mereka membela HAM di wilayah mereka bekerja,” kata laporan itu.

“Delegasi Komisi yang berkunjung ke Papua pada bulan Februari 2016 menemukan tidak ada perbaikan dalam situasi HAM. Laporan pelanggaran HAM oleh anggota pasukan keamanan Indonesia tidak berkurang dan status ekonomi dan sosial rakyat Papua tidak meningkat. Sistem politik dan hukum Indonesia tidak mau dan tidak mampu mengatasi pelanggaran HAM di Papua,” demikian bunyi laporan tersebut.

“Banyak yang berbicara tentang adanya genosida dalam gerak lambat,” kata laporan itu.

Selain menyampaikan keprihatianan tentang Papua dalam forum ini Duiturage juga menegaskan bahwa sebagai organisasi masyarakat sipil terkemuka, PIANGO mewakili LSM di 21 negara dan wilayah Kepulauan Pasifik, berkomitmen terhadap Agenda Kemanusiaan.

“Di Pasifik di mana 80 persen dari populasi berbasis di pedesaan, respon yang pertama dan  terakhir selalu respon lokal, karena itu kita perlu memperkuat kepemimpinan lokal, memperkuat ketahanan masyarakat dan memprioritaskan ulang lokalisasi bantuan.”

“PIANGO berkomitmen untuk memfasilitasi koordinasi yang efektif dari organisasi masyarakat sipil lokal dan nasional dengan peran pelengkap LSM internasional.”

KTT dihadiri oleh 9.000 peserta dari 173 negara, termasuk 55 kepala negara, ratusan perwakilan sektor swasta dan ribuan orang dari masyarakat sipil dan organisasi non-pemerintah. Konferensi berakhir pada hari Rabu (25/5).

Editor : Eben E. Siadari

NKRI Langgar Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Masyarakat Adat

Kompasiana.com,

Hak-hak masyarakat adat yang menyatakan, bahwa masyarakat adat mempunyai hak untuk menjaga dan memperkuat hubungan Spiritual Mereka Yang Khas Dengan Tanah, Wilayah Perairan, Dan Laut Serta Sumber Daya lain yang dimiliki diduduki dan digunakan secara turun temurun untuk meneruskan tanggung jawab mereka kepada generasi berikutnya Diadopsi Oleh Resolusi Sidang Umum PBB No 61/295 Pasal 25Tanggal 13 September 2007 .

Wilayah menjadi basis sebagian besar strategi perekonomian dan mata pencaharian masyarakat adat, lembaga adat, kelangsungan spiritual dan identitas budaya yang khas dengan demikian, hilangnya tanah nenek moyang akan mengancam kehidupan mereka sebagai masyarakat adat, oleh karena itu harus dipahami ketika konvensi berbicara tentang tanah maka konsep itu akan mencakup seluruh wilayah yang mereka gunakan, termasuk hutan, sungai, laut, gunung, pantai, permukaan tanah, serta kekayaan terkandung didalam tanah.

“Masyarakat adat berteriak” dunia menjawab Hai NKRI Engkau Anggotaku, Engkau Penjajah, Engkau Perampok, Engkau Telah Membohongi Dunia.Segera kembalikan hak-hak masyarakat adat tanpa syarat apapun dan dalih apapun yang engkau NKRI kuasai dan rampok dengan alasan untuk sebesar besar kemakmuran Rakyat. Rakyatmu saat ini 117.000 .000. dalam keadaan miskin sengsara tertindas karena ulahmu NKRI. Termasuk Hutan, Sungai, Laut, Gunung, Pantai, Permukaan Tanah, Serta Kekayaan Terkandung Didalam Tanah. Hai NKRI bila kamu tidak patut perintah Dunia Rudal kepala Nuklir dari PBB akan segera datang mengantarmu NKRI ke neraka.

Berdasarkan konvensi ILO 169 pasal 14 ayat 1 menyatakan hak milik dan penguasaan oleh masyarakat adat atas tanah yang mereka diami secara tradisonal harus diakui. Selain itu, perlu ditempuh langkah langkah yang sesuai untuk melindungi hak masyarakat yang bersangkutan untuk menggunakan tanah yang tidak secara tegas mereka diami, tetapi secara tradisional telah diakses untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan hidup mereka secara tradisonal. Dalam hubungan ini, perhatian khusus juga perlu diberikan masyarakat pengembara dan peladang yang selalu berpindah pindah. Ayat 2 menyatakan pemerintah perlu menempuh berbagai langkah untuk mengetahui tanah tanah tradisional yang didiami oleh masyarakat yang bersangkutan, dan untuk menjamin perlindungan efektif atas hak milik dan pengusaanya. Ayat 3 perlu ditetapkan tata cara yang memadai dalam sistem hukum Nasional untuk mencari solusi atas tuntutan tanah oleh masyarakat yang bersangkutan.

Pada pasal 17 Konvensi ILO 169 ayat 1 menjamin adanya prosedur yang ditetapkan oleh masyarakat yang bersangkutan atas terjadinya pengalihan tanah diantara anggota masyarakat. Ayat 2 mereka yang tidak termasuk dalam masyarakat ini harus di cegah untuk memanfaatkan kebiasaan atau ketidak tahuan masyarakat adat tentang hukum untuk menjamin pemilikan, pengusaaan atau pengguna tanah yang menjadi hak mereka. Dalam pasal 18 konvensi ILO 169 menyatakan bahwa sanksi yang memadai perlu ditetapkan dalam undang undang untuk penyerobotan atau penggunaan tanah masyarakat yang bersangkutan, dan pemerintah harus menempuh langkah langkah untuk mencegah pelanggaran pelanggaran tersebut. Dan pada pasal 19 konvensi ILO 169 program agraria Nasional harus diberlakukan untuk menjamin masyarakat yang bersangkutan diperlakukan secara sama seperti apa yang diberikan kepada sektor sektor lain dari penduduk sehubungan dengan penyediaan tanah secara lebih banyak kepada masyarakat bila mereka tidak memiliki luas lahan yang diperlukan untuk penyediaan kebutuhan utama yang wajar, termasuk untuk mencadangkan kemungkinan pertambahan jumalah anggota.

Pasal 46 ayat 1 tidak ada satu ketentuanpun dalam Deklarasi ini yang bisa di tafsirkan mengisaratkan adanya hak Negara, kelompok atau orang untuk terlibat dalam setiap kegiatan atau untuk melakuan suatu kegiatan yang bertentangan dengan Piagam perserikatan Bangsa-bangsa.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/ksbdsi/nkri-langgar-deklarasi-perserikatan-bangsa-bangsa-tentang-hak-hak-masyarakat-adat_550a10eb813311490eb1e3c1

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/ksbdsi/nkri-langgar-deklarasi-perserikatan-bangsa-bangsa-tentang-hak-hak-masyarakat-adat_550a10eb813311490eb1e3c1

Intervensi Papua New Guinea dalam Sidang Komisi UN 2010

WPNews:

Robert Guba Aisi; Permanent Representative aof Papua New Guinea to the United Nations

Papua New Guinea telah memajukan solusi damai di masa-masa lampau untuk menyelesaikan isu West Papua, tetapi kini PNG sangat terganggu dengan kekerasan yang dilakukan baru-baru ini oleh serangan militer terhadap penduduk sipil keturunan orang Melanesia. Kami punya hubungan bak dengan Indonesia karena mereka sedang membangun menuju demokrasi dan perlakuan baik terhadap orang West papua, tetapi intervensi ini akan mengganggu semuanya dan akan merusak negosiasi yang sudah berlangsung selama ini kalau tidak ada langkah yang diambil.

Intervensi militer hampir pasti terkait dengan ketegangan etnik antar kelompok dan harus diakhiri, untuk memberikan jalan kepada pemerintahan yang demokratis dan untuk sebuah referendum atau otonomi sebagaimana yang baru-baru ini diselenggarakan di Timor Timur.

Kami memohon kepada semua delegasi untuk mendukung upaya-upaya untuk kepada Dewan Hak Asasi Manusia (PBB) dan (kalau isu kehadiran militer ini menjadi isu mengganggu sekali lagi, maka) ke Dewan Keamanan.

Papua New Guinea melihat isu ini secara langsung penting sekali dan percaya bahwa sekarang perlu ada penyelesaian diplomatik sebelum perang sipil menyebar di West Papua.

————–
Papua New Guinea dengan hormat minta delegasi untuk memberhatikan secara khusus kepada dokumen-dokumen berikut :

1.    Reports of Indonesion military operations;
2.    Allegations of excessive use of force during police operations;
3.    Alleged extrajudicial killings during previous Indonesian operations in West Papua

Tanggapan Indonesia:

The Republic of Indonesia mengakui pernyataan Papua New Guinea dan menghargai pendapat mereka.

Akan tetapi wilayah West Papua adalah bagian dari Republik Indonesia; dan Indonesia tidak menambah pasukan militer di provinsi itu;

Perang-perang yang terjadi di sana hanyalah perang-perang suku (Ed – perang di antara orang Papua sendiri karena orang Papua suka dengan perang suku).

Kami mau katakan hal ini sekarang,

“Pemerintah Indonesia tetap berpegang teguh kepada pendapat untuk bergabung dengan Indonesia lewat Referendum yang disebut Penentuan Pendapat Rakyat pada 1969.”

Banyak pembicaraan sedang berlangsung bagaimana menyelenggarakan referendum di dalam West Papua, dan untuk mencari penyelesaian yang demokratis.
———————

Tanggapan Balik PNG: Robert Guba Aisi; Permanent Representative of Papua New Guinea to the United Nations

Penentuan Pendapat Rakyat, sebagaimana telah ditunjukkan dokumentasi Amerika Serikat, tetapi legitimasinya sendiri sudah dipertanyakan berulang-kali, dan setelah berkonsultasi dengan Vanuatu tentang hal ini, ditambah lagi dengan intervensi militer ke West Papua baru-baru ini, membuat kami secara tegas mengadvokasi untuk penarikan pasukan miiter dari West Papua, mengakhiri peperangan dan melakukan suatu investigasi yang benar dan independen tentang status orang Papua di West Papua. Kami percaya bahwa investigasi sebagaimana diusulkan oleh Vanuatu merupakan langkah logis menuju penyelesaian yang legal dan secara politis atas isu West Papua.

Keputusan Internatioanl Court of Justice tentang legalitas Kemerdekaan Kosovi pada Juli 2010 menjadi satu presenden untuks secara angsung mempertimbangkan pengusulan kasus ini ke lembaga dimaksud.

Pembicaraan-pembicaraan tentang West Papua harus dilangsungkan dalam suatu forum yang terbuka, untuk mengizinkan sebuah negosiasi yang bebas dan adil yang akan menghindari kesalahan-kesalahan yang lalu terulang dalam menangani kasus ini. Penentuan Pendapat Rakyat dimaksud hanya melibatkan kurang dari 5% penduduk West Papua waktu itu, yang perlu dipertimbangkan saat ini, mengingat situasi di West Papua membutuhkan perhatian kemanusiaan yang segera.

————————
Tanggapan William Hague, Menlu Inggris:

Foreign Secretary

Saya setuju dengan delegasi Papua bahwa perlu ada investigasi dari PBB. Hak menentukan nasib sendiri harus menjadi presenden di sini, masyarakat West Papua harus diberikan peluang untuk menyampaikan pendapat.
————-
Tanggapan Selandia Baru: Murray McCully, New Zealand Minister of Foreign Affairs and Trade

Pemerintah Selandia Baru berpendapat sama dengan pemerintah Inggris bahwa perlu ada investigasi dari PBB untuk mengurangi ketengan di wilaya itu, dan menyerukankepada pemerintah Papua New Guinea dan pemerintah Indonesia untuk menghindari peningkatan krisis dimaksud.
——————————

Tanggapan Indonesia:

Indonesia akan menghadiri pembicaraan-pembicaraan seperti ini.

Akan tetapi, kami sekarang ini percaya bahwa West Papua harus tetap menjadi bagian dari Republik Indonesia. Saat ini Indonesia tidak akan menarik pasukan militer dari West Papua, karena kami perduli atas penduduk sipil yang tidak bersalah yang perlu perlindungan dari militer kami. Rali-rali kemerdekaan sekarang ini semakin dipenuhi kekerasan, dan keterlibatan militer perlu untuk menjaga keamanan memang berguna untuk sementara waktu dalam waktu singkat, hanya penyelesaian jangka panjang harus dicari sekarang ini.

Kami menghargai pendapat Inggris dan Selandia Baru, dan terimakasih untuk menyampaikan hal ini kepada kami. Kami akan menaati semua aturan PBB yang sudah ada tentang West papua, akan tetapi kami percaya bahwa provinsi ini harus tetap ada di dalam Indonesia. Kami rasa orang West Papua lebh aman (Ed- lebih selamat) kalau mereka tinggal di dalam Indonesia (Ed-artinya kalau mereka merdeka, mereka tidak selamat. Selamat dari apa, atau siapa?”).

——————–
Tanggapan Papua New Guinea: Robert Guba Aisi; Permanent Representative of Papua New Guinea to the United Nations

Intervensi militer di West Papua bukan sebuah solusi. Secara historis, kehadiran militer tidak membawa hasil apa-apa untuk memperbaiki krisis, resikonya justru membakar situasi berakibat kematian di pihak orang West Papua. Kehadiran militer juga penyebab utama krisis kemanusiaan bagi negara-negara tetangga seperti Australia dan Papua New Guinea, karena kami tidak punya sumberdaya untuk pelarian pengungsi berikutnya menyeberang perbatasan.

———————–
Tanggapan dari Fiji: Commodore Frank Bainimarama, CF, MSD, OStJ,
Prime Minister of the Republic of Fiji,
Commander of the Republic of Fiji Military Forces

Laporan berita begitu jelas bagi kami, campurtangan miiter dimulai sebagai tanggapan terhadap protes pro kemerdekaan yang semakin meningkat, jadi tidak secara langsung dilihat sebagai upaya untuk menghindari kemerdekaan. Ini harus dilihat sebagai upaya untuk menghindari kampanye yang semakin dipenuhi kekerasan, walaupun aksi-aksi yang dilakukan tidak direncanakan secara baik.

Fokus sekarang harus diarahkan kepada penanganan (isolasi) demonstrasi yang penuh kekerasan, sementara itu mengizinkan protes-protes secara damai. Ini dapat dilakukan dengan dua cara, pertama dengan mendorong dan melengkapi anggota polisi dan pejabat pemerintah yang berasal dari West Papua untuk bernegosiasi dengan para demonstran secara damai itu, sambil itu menarik pasukan dari wilayah itu untuk menghindari kleim kelompok yang memprotes itu mengatakan tindakan militeristik teradap penduduk sipil

Diskusi keseluruhan harus diarahkan diantara berbagai faksi, dan langkah-langkah normalisasi hukum dan lingkungan yang tertib hukum.
————————
Tanggapan dari Denmark:

Heir Apparent Crown Prince Frederik, elder son of the monarch

Saya berbicara dari perwakilan Denmark untuk PBB dalam diskusi ini. Walaupun saya setuju dengan Menlu Inggris William Hague, orang West Papua harus diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat, sebuah penyampaian suara dengan jalan damai, dan tidak dengan pertumpahan darah. Saya katakan bahwa referendum di dalam West Papua harus diselenggarakan.

Sumber: http://itake.se/spcoldwar/index.php?showtopic=19671

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny