DPR: Pelanggaran HAM Pemerintahan Jokowi Capai 700 Orang di Papua

Penulis: Endang Saputra 13:48 WIB | Rabu, 30 Maret 2016

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Republik Indonesia (DPR-RI), Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan keprihatinannya atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam satu tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo mencapai 700 orang di Papua.

“Soal dugaan pelanggaran HAM di Papua memang cukup memprihatinkan. Kami menerima info dari Komnas HAM, dalam satu tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah terjadi berbagai peristiwa pelanggaran HAM, penangkapan, penganiayaan, penyiksaan, dan pembunuhan terhadap setidaknya 700 orang Papua,”

kata Dasco saat dihubungi wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Rabu (30/3).

Menurut politisi Partai Gerindra itu, data tersebut memang cenderung bombastis. Namun, perlu diingat bahwa Komnas HAM adalah institusi negara. Pemerintah harus memverifikasi dan menindaklanjuti temuan Komnas HAM tersebut.

“Yang perlu dicatat, kondisi Papua saat ini tidak terlepas dari kesalahan treatment yang sudah terjadi sejak lama. Pendekatan keamanan yang diterapkan  selama ini memang memperbesar risiko terjadinya pelanggaran HAM,” kata dia.

“Kasus-kasus lama yang tidak tuntas diusut menyisakan kekecewaan dan bahkan dendam bagi masyarakat yang menjadi korban. Dalam kondisi seperti ini situasi papua seperti api dalam sekam, setiap saat bisa muncul dan berkobar,”

dia menambahkan.

Sebelumnya, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah akan segera menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di seluruh Indonesia, termasuk Papua.

“Kami mengapresiasi pernyataan Menkopolhukan yang akan menuntaskan 16 kasus HAM Papua dalam waktu satu tahun, supaya masyarakat tenang memang harus ada tenggat waktu penyelesaian, prinsipnya ada kepastian,”

kata dia.

“Yang tak kalah penting, saat ini kami berharap pemerintah mengambil langkah-langkah konkret untuk menciptakan tanah Papua damai dan aman serta melaksanakan pembangunan berbasis HAM,”

dia menambahkan.

Editor : Sotyati

Versi Polisi Berbeda dengan Komnas HAM

JAYAPURA – Komisi Nasional (Komnas) Hak Azasi Manusia (HAM) perwakilan Papua mengkalim versi polisi terkait kasus di Enarotali Kabupaten Paniai sangat berbeda dengan apa yang disampaikan masyarakat.

“Ada dua pengadu yang diterima Komnas Papua pasca peristiwa Enarotali, diantaranya Kepala Distrik Yuliana Youw dan Tokoh Masyarakat dan Pendeta setempat Apa yang mereka sampaikan ke Komnas berdasarkan laporan dari masyarakat setempat. Namun kronologis kejadian sangat berbeda apa yang telah disampaikan Polda Papua kepada Media,” katanya

Menurutnya, versi yang diterima Komnas HAM dari Kepala Distrik dan pendeta setempat, awalnya pukul 20.00 WIT malam warga Gunung Merah setempat memutar lagu Natal di pondok Natal.

“Tak lama kemudian datang mobil berpenumpang 4 orang lalu warga setempat menegur karena lampu mati. Mereka turun lalu melakukan pemukulan,” katanya kepada wartawan di Tugu Theys Entrop, distrik Jayapura Selatan-Kota Jayapura.

Menurutnya, peristiwa itu langsung memberitahukan kepada warga Gunung Merah. Keesokan harinya, berkisar 400-600 orang datang ke Markas Koramil dengan membawa kayu dan batu. “Tujuan hanya meminta penjelasan peristiwa malam itu. Sebab, mereka mengetahui salah satu dari dalam mobil merupakan anggota Koramil,” jelas Frits.

Namun permintaan warga setempat tidak mendapatkan jawaban dari salah satu pimpinan maupun anggota Koramil setempat hingga akhirnya eskalasi meningkat hingga terjadi pelemparan batu lalu terjadi penembakan. Akibatnya 4 warga meninggal dunia. Entah arah tembakan dari mana, jelas ada korban tembakan.
Bahkan lanjutnya, dari informasi terakhir yang diterima, salah satu anak SD meninggal Dunia pada siang hari sesaat kejadian di Markas Koramil. “Anak tersebut meninggal karena mengalami luka kritis,” katanya.

Sementara Lanjutnya, dari keterangan Polda Papua, penembakan itu muncul ketika terjadi pemalangan namun sempat dibuka setelah dilakukan negosiasi. Tak lama kemudian, tiba-tiba terjadi pembakaran Kantor Kantor KPU lalu terjadi penembakan.

“Disini terjadi perbedaan versi karena dari pengaduan ke Komnas HAM bahwa penembakan itu terjadi sebelumnya sudah dilakukan penembakan ketika mereka ada di pos untuk menuntut kejadian malam itu dan disitulah terjadi penembakan. Sementara menurut polisi ada penembakan dari gunung dan itu yang memicu 400-600 menuju pos koramil,” .

“Perbedaan ini harus jelas, apakah peristiwa ini ada sebuah peristiwa keributan diantara warga atau k warga dengan warga atau kemudian warga dengan aparat. Kemudian kenapa kantor KPU dibakar, pemalangan. Ini harus dipastikan,” kata Frits meminta.

Untuk itu, dirinya meminta agar pemerintah daerah setempat melakukan tindakan pertama. “Di sini pemda harus berperan untuk negosiasi, memberikan jaminan kepada para pihak baik kepada korban, masyarakat setempat maupun aparat keamanan agar masing-masing pihak menahan diri,” katanya.

Disisi lain, kemarin Komnas HAM telah meminta agar 5 jenazah termasuk siswa SD yang ada dapat dilakukan tindakan medis. Tindakan medis harus dilakukan dan kalau tindak medis tidak dilakukan maka sulit untuk memastikan penyebab kematiannya seperti apa.

Sambung Frits, tindakan medis sebenarnya merupakan tindakan atas nama HAM untuk bisa memastikan agar jenazah ini harus ada tindakan medis misalnya otopsi.

“Dengan otopsi atau visum maka akan dipastikan dan diketahui penyebab kematiannya. Kalau penyebab kematiannya akibat peluru bisa ditelusuri dan kalau tidak dilakukan maka polisi dan pihak lain akan mengalami kesulitan untuk mengungkap itu,” tukasnya.

Lebih lanjut disampaikan Frits, Tim-tim yang diturunkan, seperti tim mabes, polda, DPRP, Komnas HAM perwakilan Papua. “Tim-tim yang datang ini diminta untuk tidak saling memaksa tapi lebih koperatif untuk mengungkap ini secara pelan-pelan dan terukur,” ungkapnya. (loy/don)

Kamis, 11 Desember 2014 12:01, BP

Komnas HAM Desak Polda Papua Ungkap Pelaku Penembakan

NATALIS PIGAI
NATALIS PIGAI

Jayapura – Natalius Pigai, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Indonesia meminta Kapolda Papua dan jajarannya agar  segera mengungkap pelaku penembakan terhadap Melage Tabuni (40) pada hari Selasa (1/1) lalu di Halte Taman Mandiri, samping Purasko Satkamla Lantamal X Jayapura.

“Kapolda beserta jajarannya harus segera mengungkap siapa pelaku penembakan walaupun di media cetak hari ini bahwa Kapolresta Jayapura, AKBP Silas Papare mengatakan, korban bukanlah korban penembakan, melainkan korban peluru nyasar,”

kata Pigai saat menghubungi tabloidjubi.com, Kamis(3/1).

Menurut Pigai, sebenarnya Kapolresta Jayapura sudah tahu siapa pelakunya sehingga pihaknya meminta Kapolda Papua dan jajarannya untuk segera mengungkap pelaku penembakan tersebut. Ditegaskan persoalan itu harus tetap diproses.

“Bila itu memang peluru nyasar akibat dari euphoria tahun baru seperti yang diungkapkan oleh Kapolresta Jayapura maka tidak mungkin ada peluru tanpa ada yang menembakannya. Saya ingin meminimalisir pandangan orang bahwa saat ini Papua dijadikan sebagai area baru terorisme. Apalagi kelompok pejuang HAM di Papua dijadikan teroris,”

kata Pigai lagi.

Pigai meminta Kapolda, jangan karena berada di lingkungan Densus 88 lau kemudian menerapkan Pasal Terorisme di Papua. Untuk memberlakukan pasal terorisme di Papua, harus dibaca dengan baik.

Terkait pemberitaan di media nasional terkait isu masuknya jaringan teroris pimpinan Santoso yang merupakan kelompok Komando Mujahidin Indonesia Timur (KMIT) ke Papua seperti juga yang diberitakan tabloidjubi.com, bagi Pigai itu bukanlah alas an menjadikan terorisme sebagai kambing hitam dalam peristiwa penembakan di Papua.

“Pelarian teroris dari Posso itu berbasis identitas agama yaitu agama Islam, sedangkan apa yang dilakukan perjuangan yang dilakukan Perjuangan Orang Papua berdasarkan identitas ideologi politik dan hak-hak dasar Orang Asli Papua,”

ungkap Pigai lagi.

Pigai berpendapat, peristiwa penembakan tidak boleh dijadikan alat justifikasi untuk membenarkan masuknya kelompok teroris ini ke Papua. Pihaknya berjanji untuk terus memantau kondisi HAM di Papua karena peristiwa penembakan yang terjadi di hari pertama Tahun 2012.

“Apa yang akan terjadi pada 363 hari berikutnya di Papua?”

tanya Pigai mengakhiri wawancara. (JUBI/Aprila Wayar)

Thursday, January 3rd, 2013 | 15:10:24, TJ

Ini Catatan untuk Foker LSM Papua

Suasana

Jayapura — Sejumlah catatan kritis disampaikan beberapa perwakilan masyarakat sipil, yakni aktivis hukum dan hak asasi manusia, tokoh perempuan, advokat hukum, tokoh pemuda, aktivis LSM, dan masyarakat adat. Berikut catatan kritis yang disampaikan.

Matius Murib, mantan Wakil Ketua Perwakilan Komnas HAM Papua di Jayapura mengatakan masih banyak kejadian pelanggaran HAM yang terjadi di Papua. Peristiwa pelanggaran HAM di Papua, bertambah, tidak berkurang. Sebaliknya, terus meningkat. Semisal, kejadian yang baru terjadi di Wamena pekan ini, Desember 2012. Dalam kejadian itu, sebanyak 17 rumah milik warga sipil disana, dibakar.

“Ini kejadian yang baru terjadi. Tapi, aparat keamanan dan pemerintah belum menyelesaikannya dengan baik. Sebelumnya, banyak peristiwa pelanggaran HAM terjadi namun belum terselesaikan,”

kata Matius dalam acara Refleksi sekaligus serah terima jabatan dari Sekretaris Eksektif (SE) lama ke SE baru Foker LSM Papua di Kantor Foker di Abepura, Jumat (21/12) malam. Matius optimis, jika peristiwa seperti itu masih dan tak mampu dibendung maka ditahun baru, 2013 nanti, ekskalasi kekerasan di Papua akan meningkat.

Fin Yarangga, tokoh perempuan sekaligus ketua jaringan perempuan HAM Papua menuturkan, pekerjaan penyelesaian masalah HAM yang selama ini dikerjakan terkesan jalan ditempat. Tak ada perubahan. Tergambar pada peristiwa-peristiwa HAM yang tak kunjung tuntas namun terus bertambah. Namun, menurutnya, pekerja HAM dan aktivis LSM tak usah mundur. Dengan adanya kejadian-kejadian itu, memotivasi pekerja HAM dan aktivis terus semangat menguranginya.

Thobias Bogobauw, mewakili tokoh pemuda berharap, Foker LSM terus mendampingi persoalan perusahaan penambangan illegal yang masih beroperasi di kawasan Degeuwo, Nabire, Papua. Pasalnya, hingga kini masih beroperasi dan melancarkan bisnisnya.

“Memang kami sudah berusaha untuk menghentikan perusahaan itu. Tapi, sampai saat ini masalah itu belum selesai,”

ungkapnya.

Cris Neluyuk, masyarakat adat dari Merauke mengungkapkan, saat masyarakat Malin Anim dibeberapa kampung di Merauke menderita akibat ulah perusahaan. Air yang dulunya dikonsumsi warga sudah tak lagi dikonsumsi. Ikan-ikan dalam kali mati. Hutan warga hilang karena dibabat habis perusahaan. Ibu-ibu mencari air lebih jauh lagi dari sebelumnya yang hanya di ambil didekat rumah.

Gustaf Kawer, advokat hukum menandaskan hal yang perlu diperhatikan dan dilakukan adalah pembagian peran. Harus ada yang khusus mengurus dan mengadvokasi soal pelanggaran HAM, masalah perempuan, dan masalah anak, masalah hukum dan persoalan lainnya.

“Harus ada pembagian peran yang jelas. Dengan demikian, apa yang dikerjakan bisa berhasil,”

tuturnya.

Br. Edy Rosariyanto, direktur Sekretariat Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (SKPKC) menuturkan, jika alam ciptaan tak dijaga secara baik maka akan rusak.

“Mari kita jaga alam kita dengan baik supaya tidak rusak,”

harapnya. Dia meminta, kedepan pekerja LSM dan aktivis sosial lainnya tetap bergandeng tangan untuk mengkritis kebijakan pemerintah yang tak berpihak pada warga sipil dan alam.

Sejumlah catatan kritis ini disampaikan dalam acara refleksi sekaligus serah terima SE lama, Septer Manufandu ke SE baru, Lin Maloali, yang berlangsung di kantor Foker LSM Papua, Jumat (21/12) malam. (Jubi/Musa)

 Monday, December 24th, 2012 | 14:28:31, TJ

Sebby Minta Ketua Komnas HAM Mundur

JAYAPURA – Koordinator Aktivis Hak Azasi Manusia (HAM) Pro Independence, Sebby Sambom, kepada Bintang Papua mendesak Ketua Komnas HAM Pusat, Otto Nur Abdullah untuk mundur dari jabatannya. Desakan tersebut akibat pernyataan Otto dianggap melegitimasi operasi militer di Papua.

“Menanggapi komentar Ketua KOMNAS HAM RI pada media massa dari tanggal 28 November sampai 3 Desember 2012, baik pada media Nasional atau pun media lokal di Papua tentang Penyerangan dan Pengejaran serta penyisiran di Kabupaten Lany Jaya, maka kami dari Activis HAM Pro Independence Papua mendesak Ketua Komnas HAM untuk mundur dari jabatannya,” tegas Sebby Sambom.

Menurut Sebby,

”Komentar atau pernyataan komnas HAM ini seperti melegitimasi aparat keamanan untuk melakukan operasi-operasi militer secara langsung atau pun tidak langsung di wilayah adat masyarkat pribumi Papua di Pitriver dan wilayah pegunungan Tengah Papua pada umumnya,”

tambahnya.
Dengan dasar ini, maka Sebby Sambom dan rekan-rekannya menyimpulkan bahwa pernyataan Ketua Komnas HAM tersebut membahayakan dan akan merugikan warga masyarakat asli Papua,”Untuk itulah kami menuntut,” katanya. Tuntutan mereka antara lain, mendesak Ketua Komnas HAM segera klarifikasi atas penyataannya bahwa kejadian di Lanny Jaya bukan pelanggaran HAM, kemudian mendesak Ketua Komnas HAM dengan bijaksana mengundurkan diri dari Jabatannya, karena komentarnya dianggap tidak mempertimbangkan unsur Hukum Humaniter Internasional, namu,n jika Ketua Komnas HAM tidak mengundurkan diri, maka segera mengelurkan pernyataan resmi agar TNI/POLRI segera menghentikan aksi militer dan ditarik dari semua wilayah pegunungan Tengan Papua.

“Perang saja memiliki aturan, sayangnya Ketua Komnas HAM tidak memahami itu, dia tidak sadar kalau pernyataannya menjadi ‘senjata’ untuk aparat keamanan, kami sangat menyayangkan hal itu,”

pungkas Sebby. (bom/bom/l03)

Rabu, 05 Desember 2012 08:59, Binpa

Komnas HAM RI Akan Bentuk Tim Penyelesaian Tapol/Napol

JAYAPURA [PAPOS]- Komnas HAM RI akan membentuk tim untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi Tapol/Napol di Papua. Demikian disampaikan Ketua Komisioner Komnas HAM RI, Natalius Pigai,saat ditemui di Mapolda Papua belum lama ini. Menurutnya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mem bentuk yang akan bekerja untuk meninjaui soal status Tapo / Napol yang masih mendema di rutan Papua ini,” ungkanya.

Status Tapol/napol bukan penjahat, bukan pencuri, bukan criminal. Mereka itu adalah menyampaikan expresi hati nurani mereka, karena itu dalam konteks hak asasi manusia, dengan bentuk expresi nurani mereka yang dibungkam dan dianggap melanggar hak,” tegasnya.

Belakangan ini diketahui sejumlan LSM di Papua mengklaim bahwa pemerintah tidak memperhatikan tapol/napol di Papua. Sehingga banyak yang menderita Misalnya tentang hak memperoleh kesehatan bagi tapol/napol, sehingga sejumlah LSM ini sampai turun ke jalan untuk meminta sumbangan kepada masyarakat dan juga lembaga bagi pengobatan tapol/napol di Papua.[tom]

Terakhir diperbarui pada Minggu, 02 Desember 2012 23:33

Minggu, 02 Desember 2012 23:30, Ditulis oleh Tom/Papos

Komnas HAM RI Klaim Bukan Pelanggaran HAM

Ketua Komnas HAM RI Nur Otto Abdulah dan Ketua Bidang Pemantauan Komnas HAM RI Decky Natalis Pigai saat menyampaikan keterangan usai jumpa Kapolda Papua, Jumat (30/11).

JAYAPURA—Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia mengklaim aksi penyisiran yang dilakukan Tim Gabungan terdiri dari Polsek Tiom, Tim Khusus Polres Jayawijaya, BKO Brimob Polda Papua dan TNI ke wilayah Posko TPN/ OPM di Kampung Muaragame, pasca penyerangan dan pembakaran Kantor Polsek Pirime, Kabupaten Lanny Jaya, Papua , Selasa (27/11) lalu, bukan merupakan kasus pelanggaran HAM.

“ Tiga orang polisi yang menjadi korban dalam penyerangan Polsek Pirime tidak masuk dalam pelanggaran HAM, karena korban pelanggaran HAM hanya ditujukan kepada warga sipil. Sementara dalam penyerangan di Polsek Pirime, korbannya adalah polisi. Penyerangan Polsek Pirime adalah seperti pertempuran antara kelompok sipil bersenjata dengan polisi yang juga memiliki senjata,” ujar Ketua Komnas HAM RI Otto Nur Abdullah didampingi Ketua Bidang Pemantauan Komnas HAM RI Decky Natalis Pigai dan Kepala Biro Penegakan Komnas HAM RI Sriyawa ketika ditanya usai melakukan audensi dengan Kapolda Papua Irjen (Pol) Drs. M. Tito Karnavian, MA di Ruang Cenderawasih, Mapolda Papua, Jayapura, Jumat (30/11).

Disisi lain, lanjutnya, polisi juga tidak dianggap melakukan pelanggaran HAM jika melakukan penangkapan bahkan penembakan terhadap kelompok penyerangan Polsek Pirime. “Ini kewajiban polisi dan polisi juga harus pandai dalam mengungkap kepemilikan senjata dalam kelompok tersebut,” jelasnya. Dikatakannya, Komnas HAM RI menyebutkan penyerangan yang terjadi di Polsek Pirime adalah dari kelompok Non State Actor kepada State Actor dan tidak ada kaitannya terhadap warga sipil. Kelompok ini bersenjata bukan sipil, buktinya polisi yang menjadi korban justru ditembaki.

Dia mengutarakan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan pelanggaran HAM saat penyisiran tersebut, karena belum ada laporan pelanggaran HAM terhadap warga sipil saat penyisiran yang dilakukan oleh TNI/Polri saat ini. “Ini suatu kemajuan untuk kondisi Papua,” katanya.

Polisi juga diminta untuk mengungkap kelompok tersebut, karena dikhawatirkan akan bersembunyi ditengah masyarakat. “Meskipun dia bersembunyi kepada masyarakat dan ini bagian dari masyarakat, ini membahayakan, karena bersenjata,” jelasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Papua AKBP I Gede Sumerta Jaya, SIK menyatakan pihaknya belum ada rencana membuat laporan terhadap 3 anggotanya yang tewas saat penyerangan dan pembakaran Kantor Polsek Pirime ke Komnas HAM RI.

Tujuh Warga Diamankan

Sementara itu aparat kepolisian telah berhasil menangkap 7 warga yang diduga pelaku penyerangan dan pembakaran Kantor Polsek Pirime, yang menewaskan 3 orang Polisi setempat masing-masing Ipda Rolfi Takubesi, Brigpol Jefri Rumkorem dan Briptu Daniel Makuker serta merampas 3 senjata organik milik Polri, Selasa (27/11) lalu.
Kabid Humas Polda Papua AKBP I Gede Sumerta Jaya, SIK di Mapolda Papua, Jayapura, Jumat (30/11) membenarkan pihaknya berhasil menangkap 7 warga tersebut menyusul operasi pengejaran oleh Tim Gabungan terdiri dari Polsek Tiom, Tim Khusus Polres Jayawijaya, BKO Brimob Polda Papua dan TNI ke wilayah Posko TPN/ OPM di Kampung Muaragame, Distrik Pyramid, Kabupaten Jayawijaya, Kamis (29/11) sekitar pukul 16.00 WIT.

Dia mengutarakan, ke-7 warga yang diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Jayawijaya di Wamena masing-masing YW, KW (40), LK (22), TW (24), GK (35), DTT (45) dan TT (17).

Selain mengamankan ke-7 warga, dia mengutarakan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti seperti 1 buah spanduk West Papua Interest Association (WPIA), 989 Kartu Keanggotaan TPN/OPM, 2 Lembar Bintang Kejora, 1 Lembar Bendera USA, 1 Lembar Bendera Inggris, 1 Lembar Bendera Papua New Guinea, 1 Lembar Bendera Komite Nasional Papua Barat (KNPB), 2 Unit Hand Phone, 1 Unit Laptop, 1 tas, 2 tas berisi dokumen TPN/OPM, taktik perang serta 5 Lembar Buku Harian Umum Markas Besar TPN/OPM serta sebilah parang. Detail kronologis pengamanan ke-7 warga ini berawal ketika dilakukan penggeledahan di dua Posko Muaragame. Pasalnya, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan anggota pasca penyerangan dan pembakaran Kantor Polsek Pirime, diduga dilakukan dua kelompok besar pimpinan EW da RM.

Kata dia, kelompok EW dan RM ini bekerjasama dengan kelompok MW dan OW, yang mempunyai hubungan keluarga dengan RM. Tak hanya itu, masing-masing kelompok ini juga bekerjasama dengan kelompok KW dan HB yang berbasis di Distrik Pirime. Tapi diantara kelompok ini terlibat konflik,karena masing-masing ingin membuktikan kalau mereka mampu melakukan aksi penyerangan dan pembakaran Kantor Polsek Pirime sebagaimana perintah Panglima Tertinggi TPN/OPN di Tingginambut, Puncak Jaya inisial GT.

“Saat menyerang Kantor Polsek Pirime mereka mengunakan 10 pucuk senjata hasil rampasan dari anggota Polri,” tuturnya sembari menambahkan pihaknya berharap para pelaku lain segera menyerahkan diri. (mdc/jir/don/l03)

Sabtu, 01 Desember 2012 09:50, Binpa

Kontras: Draf Baru RUU Kamnas Masih Berbahaya!

Jakarta Pemerintah telah menyerahkan draf baru RUU Kemanan Nasional (Kamnas) kepada Pansus DPR Selasa (22/10) kemarin. Meski sudah ada beberapa perbaikan, draf baru itu menurut Kontras masih berbahaya.

“Saya sudah baca draf baru (RUU Kamnas), tidak ada yang signifikan saya kira masih belum mengubah karakter dasar, misalnya untuk mengerahkan TNI masih mungkin tanpa persetujuan politik dewan. Dewan keamanan nasional tidak melibatakan unsur masyarakat,” kata aktivis Kontras, Usman Hamid di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu
(23/10/2012).

Menurutnya, pelibatan masyarakat dalam Dewan Keamanan Nasional sebagaimana pasal 22 RUU Kamnas dianggap seperti perlawanan rakyat pada tahun 1999.

“Bukan pelibatan civil society, tapi pelibatan masyarakat sesuai kompetensinya dalam unsur forum koordinasi keamanan nasional di tingkat daerah, dan melalui komponen cadangan dan komponen pendukung. Itu seperti wanra (perlawanan rakyat) atau kamra (keamanan rakyat) tahun 1999 dengan Undang-undang PKB (Penanggulangan Keadaan Bahaya) dan UU kemanan dan keselamatan negara yang ditolak oleh mahasiswa,” terang Usman.

Ia juga mengkritisi tentang definisi ancaman dalam RUU Kamnas, dalam Bab IV tentang ancaman keamanan nasional. Menurutnya dalam draf baru sekalipun, definisi ancaman ini tidak jelas dan multitafsir.

“Yang sekarang ancamannya abstrak, ancamanan seperti apa, stabilitas nasional? Pembangunan nasional? Kepentingan nasional? Seperti apa? Kalau nggak jelas dia bisa mengundang interpretasi yang beragam. Petani protes lahannya diambil investor asing dianggap melawan pembangunan? buruh yang demo menolak outsourcing mau dianggap sebagai ancaman pembangunan nasional? Itu kan bahaya,” kritiknya.

Ia menilai jika RUU Kamnas disahkan, maka akan berpotensi mengembalikan sistem politik keamanan nasional seperti model orde baru.

“Jelas membuka peluang bagi sistem politik keamanan yang mirip seperti orde baru. Menhan bilang ini bukan kokantib, bisa saja benar tapi ini seperti dewan kontrol sosial politik di masa orde baru yang bisa mengambil tindakan politik kepada siapa saja yang mengancam stabilitas nasional, kepentingan atau pembangunan nasional,” kata Usman.

Para aktifitis demokrasi yang sekarang hilang atau diculik lanjutnya, adalah aktivis demokrasi yang dianggap mengancam stabilitas nasional, ketika mereka mengorganisir petani untuk proses pengambil alihan lahan dianggap mengancam pembangunan nasional, ketika protes dianggap menganggu keamanan nasional.

Ia menilai, jika pemerintah beranggapan bahwa RUU Kamnas ini untuk mengharmonisasikan UU lain terkait pertahanan dan keamanan, maka perlu sinkron dan jangan tumpang tindih dengan UU yang ada.

“Kalau mau diharmonisasikan harus sesuai dengan UU pertahanan negara, UU TNI, dan lainnya. Kalau mau mengerahkan TNI harus mendapat persetujuan politik DPR, kalau tidak bukan mengharmoniskan dia malah menabrak uu pertahanan negara, UU TNI, kalau dia mau mengharmoniskan antara polisi, TNI dan intelejen, polisi kan penegak hukum bisa menangkap, menahan, dan sebagainya, kalau kewenangan menangkap,
menahan, dan menggeledah kepada TNI malah tidak sinkron, memberi wewenang yang sama kepada lembaga yang berbeda,” terangnya

“Jadi saya RUU sekarang meski sudah diperbaiki masih bermasalah dan sebaiknya dikembalikan lagi oleh DPR,” ucapnya.

(bal/mpr)
Sumber: Detik.com

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny