Pemerintah Terkesan Lindungi Pelanggar HAM di Papua

JAYAPURA – Sejumlah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, dinilai oleh Kontras Papua dan para korban Abepura Berdarah yang tergabung dalam Bersatu Untuk Kebenaran (BUK) adalah tidak ada tanggungjawab dan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikannya. Malah pemerintah terkesan berupaya melindungi para pelaku dan institusi yang melakukan pelanggaran HAM. Salah satunya kasus pelanggaran berat Abepura berdarah yang terjadi 7 Desember 2000 silam.

Pelaksana Harian BUK Papua, Nehemia Yarinap, mengatakan, kasus pelanggaran HAM di Papua dari tahun 1969 sampai saat ini, begitu banyak tertumpuk tanpa diproses hukum, yang hanya ada di hati korban dan orang Papua secara umum adalah rasa ketidakadilan, trauma dan luka yang sangat mendalam.
Dari sekian banyak kasus, hanya 3 kasus yang dikategorikan sebagai Kasus Pelanggaran HAM berat, yakni Kasus Abepura 2000, Kasus Wasior 2001 dan kasus Wamena 2003. Dari 3 (tiga) kasus tersebut, hanya 1 (satu) kasus yang dibawa ke proses pengadilan HAM permanen di Makassar, pada tahun 2005, namun penyelesaiannya tidak memberikan kedamaian bagi para korban pelanggaan HAM, malah para pelaku dibebaskan murni dari segala tuntutan..

Sebagai mana diketahui, kasus Abepura terjadi pada 7 Desember 2000, dimana, yaitu penyerangan pukul 01.30 Wit pada malam hari terhadap Mapolsekta Abepura dengan pembakaran Ruko Abepura karena tindakan Orang Tak Dikenal (OTK), mengakibatkan 1 (satu) anggota polisi meninggal dunia (Bribka Petrus Eppa), dan 3 orang lainnya mengalami luka-luka, disertai pembakaran ruko yang berjarak 100 meter dari Mapolsek Abepura. Terjadi juga penyerangan dan pembunuhan Satpam Kantor Dinas Otonom Kotaraja. Pada hari yang sama sekitar pukul 02.30 Wit pasca penyerangan ke Mapolsek Abepura, AKBP Drs. Daud Sihombing, SH setelah menelpon Kapolda Brigjen Pol Drs. Moersoertidarno Moerhadi . Untuk langsung melaksanakan perintah operasi. Dalam pengejarannya diarahkan ke tiga asrama mahasiswa, yakni di Asrama Ninmin, Asrama Yapen Waropen, dan Asrama IMI (Mahasiswa Ilaga) dan tiga pemukiman penduduk sipil.

Dalam operasi dimaksud, anggota Brimob melakukan pengrusakan, pemindahan paksa (Involuntary displace persons), ancaman, makian, pemukulan dan pengambilan hak milik (right to property) mahasiswa. Mahasiswa digiring ke dalam truk dan di bawa ke Mapolsek. Pemukulan, penangkapan dan penyiksaan (Persecution) berulang-ulang kali terhadap masyarakat yag tidak tahu menahu di pemukiman penduduk sipil Kampung Wamena di Abe Pantai, Suku Lani asal Mamberamo di Kotaraja dan Suku Yali di Skyline. Dalam penyerangan di Skylane, terjadi pembunuhan kilat oleh anggota Brimob terhadap Elkius Suhuniap. Sedangkan 2 mahasiswa dari asrama Ninmin meninggal akibat penyiksaan dalam tahanan Polores Jayapura yakni Jhoni Karunggu dan Orry Dronggi.

Pada tahun 2001, Komnas HAM membentuk KPP HAM Abepura dan dan berdasarkan fakta, peristiwa pengejaran dan penangkapan itu telah dinyatakan sebagai pelanggaran kejahatan kemanusiaan. Namun dalam proses penyelidikan, dari 25 pelaku, Jaksa Agung MA Rachman dengan komisi II DPR, hanya menetapkan dua pelaku yaitu Komisaris Besar Polisi Drs, Johny Wainal Usman sebagai Komandan Satuan Brimob Polda Irian Jaya (waktu itu) dan Ajun Komisaris Besar Polisi Drs. Daud Sihombing Sebagai pengendali dan pelaksana perintah operasi.

“Namun dalam proses mendorong kasus tersebut dalam sidang perdana HAM Pertama, dalam berkas perkara sama sekali tidak mencantumkan secara detail bagaimana kondisi para korban dan bagaimana kerugian-kerugian para korban,” tandasnya dalam keterangan persnya di Kantor Kontras Papua, Jumat, (7/12).

Akibatnya berkas perkaranya persis pada berkas pidana, tanpa ada soal rehabilitasi, restitusi dan keadilan bagi korban. Korban tidak mendapakan hak yang sangat substansi karena berkas pengadilan yang diajukan oleh Jaksa, Hakim tidak bisa diambil dari kiri dan kanan (dari konteks budaya, mental, dan situasi para korban) tetapi hanya berdasarkas berkas murni yang diajukan oleh Jaksa.

Selain itu mengulurnya waktu adalah ketidakadilan, padahal KPP HAM telah menyelesaikan berkasnya dengan cepat, tetapi bolak balik berkas perkaranya terjadi, pada hal tidak substansial namun hanya dalam hal administrasi; dan yang kedua proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan, selain mengulur-ulur waktu juga proses politik bonsite (meperkecil perkasa) yakni peristiwanya ada banyak namun dikurang hingga tiga sampai satu, pelakunya ada 25 namun dikurang menjadi 2, kemudian korbannya 105 hanya dijadikan 17 korban yang dijadikan sebagai saksi.

Dengan latar belakang dan cara berpikir para Hakim masih mengunakan jaman Kolonial Belanda yakni pertama, Masih menggunakan kiriminal bukan pelanggaran HAM, dan kedua Kejaksaan tidak independen dan tidak berdasarkan nilai-nilai Universal (pelanggaran HAM) tetapi lebih mementingkan kepentingan Negara. Hari ini kita bisa simpulkan bahwa ada lobi-lobi yang menghasilkan berkas perkara itu tidak sebagaimana yang terjadi terhadap para korban (mengkorbankan korban). Kasus Abepura dalam proses peradilan, ada terjadi banyak catat hukum. Peradilan HAM hanya menjadi kuburan dan tidak mengakui harga diri dan nilai-nilai yang diperjuangkan oleh para korban dan rakyat Papua.

Para korban Kasus Abepura justru tidak diakui sebagai Korban dan kondisi korban saat ini mengalami trauma yang masih membekas dan mendalam. Sampai saat ini, enam (6) korban kekerasan Kasus Abepura telah meninggal akibat penyiksaan yang menimpa mereka saat Kasus Abepura terjadi. Para korban sama sekali tidak percaya dengan Hukum dan Sistim Peradilan Indonesia. Karena merasa tidak ada keadilan bagi orang Papua. Yang ada hanya kekerasan tanpa keadilan, dan kekerasan yang terjadi saat ini hanya menyusuk luka-luka lama yang tidak pernah disembuhkan.

Kemudian, pada 8 dan 9 Sebtember 2005, Majelis Ad Hoc HAM kasus Abepura di Makassar memvonis bebas Brigadir Jenderal (Bridjen) Polisi Johny Wainal Usman dan Kombes Polisi Drs. Daud Sihombing, SH dengan mengatakan bahwa tidak terbukti secara sah bersalah melakukan pelanggaran HAM Berat di Abepura, Papua. Pertimbangan yang dipakai dalam keputusan hakim menunjukkan bahwa pemahaman dan pengetahuan Hakim terkesan mengunakan prinsip klonial yang jauh dari rasa keadilan korban.

Para korban dan orang Papua telah melakukan upaya Hukum dan berjuang membuktikan secara serius kepada pemerintah Indonesia dan juga bangsa-bangsa di dunia bahwa nilai dan martabat orang Papua juga sama dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Dan sampai ini karena hukum di Indonesia sangat tidak percaya sehingga tindakan orang Papua selalu dijerumuskan ke dalam makar, kekerasan, pembungkaman, penangkapan dan sebagainya.

Untuk itu, pihaknya dan KontraS Papua mendesak kepada pemerintah Indonesia, pertama, Presiden RI dan Komnas HAM RI segera tindak lanjuti kasus pelanggaran HAM berat Wasior dan Wamena, karena proses hukum masih tidak jelas di kejaksaan Agung dan Komnas Ham Jakarta, dan menjelaskan kepada Kedua, mendesak kepada gubernur papua, dprp dan mrp untuk mendorong evalusi resmi atas kebijakan keamanan di papua dan menolak pasukan organik dan nonorganik serta rasionalisasi jumlah tni/polri di tanah papua yang akan mengakibatkan korban-korban baru di tanah Papua. Ketiga, segera hentikan segala macam upaya dan bentuk kekerasan, baik penembakan, penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, pembungkaman demokrasi dan lainya.

Di tempat yang sama, Koordinator KontraS, Olga Hamadi SH, M.Sc mengatakan, pelanggarna HAM di Papua tidak hanya seperti yang dipaparkan, akan tetapi masih banyak kasus lainnya kini masih ditutup oleh Aparat Kepolisian, bahkan pelaku di Papua sekan-akan dipelihara. “Terbukti, pelaku pelanggaran HAM tidak dihukum berat, hanya hukuman ringan. Anehnya lagi, ketika dibebaskan langsung naik pangkat setelah dipindahkan dari jabatannya,” tegasnya.

Olga menilai, ketika pelangaran HAM di tanah Papua tidak ditindaklanjuti sampai ke proses hukum, maka ditakutkan akan semakin banyak kasus pelanggaran HAM lainnya di tahun-tahuna yang akan datang.

Untuk itu, pihak tidak akan pernah berhenti untuk menyampaikan hal ini kepada Pemerintah, karena masyarakat menginginkan keadilan. “Jangan hanya sudah melakukan pelanggaran HAM lalu tidak di proses, itu yang tidak kita inginkan. Ini lemah penegakan hukum, ini hanya mengingatkan pemerintah megenai kasus HAM yang tidak dituntaskan ,” bebernya.(nls/don/l03)

Sabtu, 08 Desember 2012 09:12, Binpa

Fadel: Pelaku Pelanggaran HAM Tak Tersentuh Hukum

JAYAPURA – Masih banyak kasus kasus pelanggaran HAM di Papua yang dilakukan aparat negara hingga kini tidak tersentuh hukum, mengakibatkan tak terputusnya impunitas , bahkan impunitas terus terjadi, karena para pelanggar HAM sama sekali tak tersentuh hukum.

Hal itu diungkapkan Fadel Al Hamid, Sekertaris Dewan Adat Papua, Kamis( 6/12).

Menurut Fadel, tak terselesaikannya kasus kasus pelanggaran HAM di Papua seperti Kasus Biak Berdarah, Kasus Wasior, Abepura 2000, Wamena berdarah, penembakan di Paniai menujukkan impunitas terus terjadi.

“ Saya pikir meningkatnya kasus pelanggaran HAM di Papua membuat kita semakin disadarkan bahwa, memang Pemerintah Indonesia belum sepenuhnya atau kurang ataupun tidak semasekali menujukkan itikat baik menyelsaikan masalah HAM di Papua,”

ujarnya.

Jika berbicara kasus HAM dalam konteks Papua seiring bergantinya tahun demi tahun dilihat bukan semakin membaik atau ada penurunan kasus, justru semakin meningkat. Menurut Fadel, Impunitas tak akan terjadi di negeri ini bila hukum ditegakkan.

Ia melihat, setiap pihak yang melakukan pelanggaran, diperiksa, dilakukan penyelidikan, penyidikan kemudian dibawah ke pengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, tetapi juga dilihat dalam seluruh proses pengadilan sebenarnya harus benar benar menjunjung rasa keadilan masyarakat. Belajar dari kasus Abepura Tahun 2000 yang kemudian disidangkan di Makassar justru bukan memberikan rasa keadilan bagi korban namun semakin melukai hati orang Papua karena dari sidang yang dilakukan itu tak ada satupun pelaku dikenakan sanksi, melainkan pelaku bebas sementara realitas menunjukkan ada korban, ada orang yang dipukul dan kemudian tewas.

Ia melihat persidangan kasus Abepura berdarah di Makassar sangat jelas menunjukkan negara sedang memperlihatkan kesombongannya kepada rakyat di Papua, termasuk juga menujukkan kebebalannya terhadap rakyat sipil.

Ia justru melihat keadaan berbalik, rakyat yang tak bersalah yang justru diadili secara sewenang wenang, mereka orang orang yang kemudian menyampaikan aspirasinya secara damai dan bermartabat. Kita lihat kasus Filep Karma yang dipenjarakan sampai hari ini, kemudian mereka yang terlibat dalam kongres III. Mereka itu menyampaikan aspirasi mereka tapi kemudian merekah yang diadili, padahal mereka tak membunuh siapa siapa ataupun melukai siapa siapa, atau sedang mempersiapkan sesuatu yang kemudian mengancam keselamatan negara ini, sambungnya.

“ Mereka itu hanya menyamapikan aspirasi dan pandangannya secara damai dan pandangan itu memenuhi hakikat Hak Asasi Manusia. Namun mereka yang kemudian disolimi”. Menurut Fadel kasusnya sama seperti kasus penembakan dan kasus kasus pelanggaran HAM lainnya, sampai saat inipun kita tak melihat adanya suatu kemajuan atau upaya Pemerintah pusat membangun HAM di Papua dengan membawa pelakunya. Contoh lain yang menujukkan tak terselesaikannya kasus HAM diranah Politik adalah kasus Mako Tabuni. Penembakan Mako Tabuni itu sekan akan dengan pernyataan yang diklaim sebagai suatu pembuktian hingga Mako ditembak. “Ini sesuatu yang aneh,”

katanya.

Padahal nyawa seorang manusia itu harusnya dipertanggung jawabkan, sekalipun ia seorang pejabat negara atau teroris sekalipun, akan diproses hukum sesuai hukum yang berlaku apakah dia dihukum mati atau ada konsekuensi hukum lainnya. Ia melihat kondisi berbeda dengan Mako Tabuni yang langsung dihilangkan. “ Realitas lain yang saya lihat ada semacam kejenuhan dari para pekerja HAM di Papua yang kehilangan cara bagaimana menuntut Keadilan di Negeri ini,”katanya.

Berbagai kasus yang ditangani para pekerja HAM yang diadvokasi, diajukan dengan segala macam cara namun pada akhirnya menemui sebuah fakta bahwa, mereka tak mendapatkan Keadilan di negeri ini. Tapi para pekerja HAM ini dengan sisa tenaga yang dimiliki masih tetap tegar, konsisten dalam meriakan ketidakadilan di Tanah Papua.

Dalam seluruh kasus HAM Papua itu, ia melihat dari sisi posisi Presiden SBY termasuk peran UP4B yang dinilainya masih banyak ditemui problematika dan pro kontra di kalangan masyarakat yang menilai kebijakan UP4B tak akan menolong dan memperbaiki situasi HAM di Papua selama kasus kasus HAM masa lalu tak terselesaikan, justru membuka lapangan baru yang kemudian membuka jendela peluang terhamburnya uang.

“ Saya mau soroti suatu aspek atau langkah yang seharusnya sudah bisa dilakukan UP4B terhadap pelanggaran HAM. Termasuk kasus sama dipertanyakan kembali kepada Presiden SBY soal komitmennya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM melalui UP4B selanjutnya diproses lewat Kejaksaan hingga KOMNAS HAM terkait dengan Wasior yang sementara ini masih dalam proses dan mengantung. Ia bertanya mengapa dari kasus kasus lampau ini belum ada suatu langkah yang diambil segera dari Negara ini, kemudian Oke Pemerintah mulai menujukan keseriusannya untuk selesaikan khususnya menyelesaikan kasus Wasior yang sudah mendapatkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti”

Seharusnya Pemerintah SBY sudah berpikir untuk mulai melakukan pembangunan penegakan HAM di Papua dalam sebuah kebijakan pembangunan HAM di Papua yang jelas apalgi diakhir masa jabatannya. Presiden diminta mengambil suatu kebijakan yang berani, kalau kemudian presiden masih berpikir soal popularitas, sengsi dan harga dirinya untuk tak diserang lawan lawan politiknya, saya pikir dalam konteks ini, Presiden tak perlu kuatir karena bagaimana mungkin ia berusaha untuk menegakan HAM, mengobati luka hati orang Papua, bukan menjadi bumerang politk atau hal ynag mengada ada.

Fadel berpilir tak ada alasan mendasar bagi Presdien SBY untuk tak melakukan sesuatu, sebab ia harus bisa melakukan sesuatu apalgi diakhir masa jabtannya yang kedua karena untuk periode berikut ia tak akan maju lagi, pikir Fadel.

Sebagai Kepala negara, Presiden bertanggung jawab penuh terhadap penegakan hukum di Indonesia. Kita tak bisa andalkan keberadaan Perwakilan KOMNAS HAM Papua dengan keterbatasannya saat ini. Komnas HAM Papua juga dilihat menampakan kelelahan dengan kondisi yang memprihatinkan ini, karena KOMNAS HAM Papua sendiri tak dapat bebuat banyak hidup enggan matipun tak mau, ia tak mendapatkan perhatian dari Pemerintah, meski dengan dana trilyunan dalam APBD, ia hanya mendapatkan nol koma sekian persen saja.

Menurut Fadel kondisi demikian mengakibatkan kemudian kita tak punya harapan dan berharap sesuatu pada KOMNAS HAM, Namun toh kemudian ada amanat dalam Undang undang Otsus sebuah harapan s kalau kita masih mau berharap agar Presiden masu dikenang oleh orang orang Papua diakhir masa jabatannya ini, setidaknya memberikan harapan pada rakyat Papua bahwa didalam negara ini masih ada keadilan untuk orang Papua, bahwa di negara ini Hak Asasi Manusia masih mendapat tempat untuk dihargai.

“Saya pikir itu menjadi harapan kita tetapi sebenarnya mengandung desakan dan tantangan kita kepada presiden untuk bertindak bagi penegakan Hak Asasi Manusia karena orang Papua ini adalah rakyat dia maka dia mestinya melakukan sesuatu untuk sedikit mengobati hati orang Papua , apa yang dibuatnya mengandung harapan dan makna mendalam bagi momentum Hari HAM 10 Desember 2012 ini”,

sambunya.

Warga Papua Diajak Peringati HAM

Sementara itu, Ketua Forum Anti Pelanggaran Ham di Papua, Septi Megdoga, mengajak seluruh komponen masyarakat Papua untuk turut terlibat dalam kegiatan peringatan Hari Pelanggara Hak Asasi Manusia (HAM) se-dunia yang jatuh pada 10 Desember 2012.

Dijelaskannya, salah satu bentuk peringatannya adalah melaksanakan kegiatan demonstrasi damai, yang berisikan seruan-seruan kepada pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan berbagai persoalan pelanggaran HAM yang terjadi di Tanah Papua.

Sebut saja sejumlah pelanggaran HAM seperti permasalahan politik Papua yang disunat oleh pemerintah Indonesia hingga kini, dan kasus pelanggaran HAM lainnya seperti pembunuhan dan lain sebagainya, sampai pada masuk dibungkamnya ruang demokrasi di Tanah Papua.

Menurutnya, hingga kini masalah Papua silih berganti, dan nasib rakyat Papua terus terkatung-katung tanpa penyelesaian yang jelas, meskipun berbagai kebijakan pembangunan maupun regulasi aturan terus diperbaharui (Salah satunya lahirnya UU No 21 Tahun 2001 tentang otsus), tapi kenyataannya belum mampu menyentuh apa yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, sehingga sampai saat ini masyarakat masih hidup miskin, terbelakang di atas kekayaannya sendiri.

“Mari kita semua bergabung untuk peringati dan suarakan HAM yang selama ini belum dituntaskan pada hari peringtatan HAM se-dunia pada 10 Desember 2012 mendatang,” tegasnya dalam press releasenya kepada Harian Bintang Papua, Kamis, (6/12),

Pelanggaran HAM yang tanpa pertanggungjawabkan aparat keamanan dan pemerintah khususnya Jakarta. Pertanyaan besar rakyat Papua tentang status politik Papua yang terus menerus dijawab dengan tindak kekerasan oleh aparat keamanan.

Lanjutnya, belum tuntasnya penyelesaian pelanggaran HAM dan timbulnya kasus pelanggara HAM yang baru, tidak lain juga diakibatkan oleh melemahnya otoritas-otoritas sipil. Lihat saja lembaga eksekutif dan legislatif di Papua yang selama ini diam membisu ketika dihadapkan dengan realitas masyarakat Papua yang semakin memburuk dan memprihatikan derajat dan martabatnya di segala aspek kehidupan.

“Sampai saat ini banyak cerita instrument politik bagi semua masyarakat Papua yang mengingat beberapa para sang pejuang penegakan HAM ditembak mati hingga menjadi cerita pahiy bagi masing-masing kelyarga korban pelanggaran HAM,” tandasnya.(ven/nls/don)

Sabtu, 08 Desember 2012 09:08, Binpa

Kontras dan BUK: Ketidakadilan, Trauma dan “Luka Dalam” Masih Ada di Papua

Jayapura  — Komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan (Kontras) Papua dan Bersatu Untuk Kebenaran (BUK) merilis, sejak tahun 1967 hingga kini kasus pelanggaran HAM masih bertumpuk, tanpa diproses sesuai hukum yang jelas.

Disebutkan, masyarakat Papua masih mengalami rasa ketidakadilan, luka mendalam dan trauma.

Selanjutnya, seperti dalam rilis yang diterima tabloidjubi.com di Padang Bulan, Kota Jayapura, Papua, Jumat (7/12) siang, disebutkan  tiga pelanggaran HAM berat, yaitu Abepura Berdarah tahun 2000, Wasior tahun 2000 dan tahun 2003 di Wamena.

Abepura berdarah, terjadi dinihari 7 Desember 2000, sekitar pukul 01.30 waktu Papua, berawal dari penyerangan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap mapolsekta Abepura, jalan Dewi Sartika, sekitar 20 kilometer dari jantung Kota Jayapura.

Dalam insiden itu,  Bripka Petrus Eppa tewas bersama tiga warga sipil. Sekitar 100 meter dari Mapolsekta Abepura, rumah toko (ruko) dibakar, selanjutnya OTK membunuh kesatuan pengamanan (satpam) dinas otonom Kotaraja.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 02.30 waktu Papua, dilakukan penyisiran di tiga asrama mahasiswa di Abepura, yaitu asrama mahasiswa Ninmin, asrama Yapen Waropen dan asrama mahasisw Ilaga, serta pemukiman warga sipil di Abepura Pantai, Kotaraja dan Skyline. Saat itu Kapolda Papua adalah Brigjend Polisi Moersoertidarmo Moerhadi D.

Dalam penyisiran di Skyline, Elkius Suhuniap tewas. Sedangkan, John Karunggu dan Orry Dronggi dari asrama Ninmin tewas akibat penyiksaan di Polres Jayapura.

Tahun 2005, Komnas HAM membentuk KPP HAM Abepura. Dalam penyelidikan, terdapat 25 pelaku. Namun jaksa agung MA, Rachman dan Komisi II DPR RI menetapkan Kombes Polisi Johny Wainal Usman sebagai Komandan Satuan Brimob Polda Papua dan AKBP Daud Sihombing sebagai pengendali dan pelaksana perintah operasi.

“Namun dalam proses mendorong kasus tersebut dalam sidang perdana, dalam berkas tidak dicantumkan kondisi, dan kerugian korban. Akibatnya tak ada rehabilitasi dalam berkas pidana dan tidak ada keadilan bagi korban,”

kata Kordinator Kontras Papua, Olga Helena Hamadi.

Sebenarnya, seperti dalam rilis Kontras dan BUK, pelaku berjumlah 25 orang, tetapi disebutkan hanya dua orang. Sementara korban yang berjumlah 105 orang yang dijadikan saksi hanya 17 orang.

Kontras dan BUK menilai, proses peradilan Abepura berdarah 2000 sarat dengan cacat hukum. Mirisnya, seperti dalam rilis,  korban tidak diakui sebagai korban walaupun enam korban tewas dalam penyiksaan.

“Sampai saat ini mereka trauma dan luka dalam.”

Peradilan yang dinilai cacat hukum, menyebabkan ketidakpercayaan korban pada hukum. Kekerasan jusrtu mendatangkan luka mendalam.

Pada 8 dan 9 September 2005 di Makasar, Sulawesi Selatan, Majelis Ad Hoc HAM kasus Abepura memvonis bebas Brigjend Polisi Johny Wainal Usman dan Kombes Polisi Daud Sihombing karena dinilai tidak terbukti melakukan pelanggaran HAM di Abepura.

BUK dan Kontras mendesak Komnas HAM untuk segera menindaklanjuti kasus pelanggaran HAM berat Wasior dan Wamena karena proses hukum masih tidak jelas di Kejaksaan Agung dan Komnas HAM Jakarta dan menjelaskan kepada korban sejauh mana tahapannya.

Kontras dan BUK juga mendesak gubernur Papua, DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua untuk mendorong evaluasi resmi atas kebijakan keamanan di Papua dan menolak pasukan organik dan non organik serta rasionaliasasi jumlah TNI/Polri di Papua yang akan mengakibatkan korban-korban baru.

Kontras dan BUK juga meminta agar menghentikan penembakan, penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, pembungkaman demokrasi dan lainnya terhadap warga sipil Papua. (Jubi/Timo Marten)

Friday, December 7th, 2012 | 15:18:40, TJ

Ketua Komisi HAM PBB : “Saya Khawatir pada Pemerintah (Indonesia) tentang Kekerasan yang Meningkat di Papua”

Jayapura, (14/11)—Dalam kunjungannya ke Indonesia, Navi Pillay, ketua Komisi HAM PBB, meski menyambut investigasi yang sedang berjalan di Papua, tetap menyampaikan rasa khawatirnya terhadap peningkatan eskalasi kekerasan di Papua sepanjang tahun 2011-2012.

“Saya juga khawatir pada Pemerintah (Indonesia) tentang kekerasan yang meningkat di Papua tahun ini. Saya menyambut berlangsungnya investigasi terhadap kekerasan pada bulan Mei-Juni di Papua dan merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah lebih lanjut untuk memastikan pertanggungjawaban pidana. Saya juga prihatin mendengar tentang para aktivis yang dipenjarakan untuk latihan damai kebebasan berekspresi.”

ungkap Navi Pillay dalam siaran pers UN Media center yang diterima tabloidjubi.com, Selasa (13/11) malam.

Ditambahkan oleh Pilay, jika saat ini Papua menjadi salah satu topik diskusi di Jenewa, karena sejumlah negara di Komisi HAM mengajukan pembahasan tentang Papua. Pillay pun membenarkan jika LSM-LSM sudah sering mengangkat isu Papua dalam forum-forum HAM PBB.

Selain isu Papua, Pilay juga menekankan kebutuhan untuk mengatasi isu-isu penyiksaan.

“Saya diberitahu bahwa reformasi hukum sedang dilakukan untuk mendefinisikan dan mengkriminalkan penyiksaan sebagai suatu prioritas, dan bahwa penting untuk memastikan penuntutan terhadap polisi dan pelaku penyiksaan lainnya.”

ujar Pilay.

Pilay juga mendukung komitmen Pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan dan akan membantu untuk memperkuat pencegahan penyiksaan di Indonesia. Menurut Pilay, ratifikasi ini adalah perjanjian penting yang memungkinkan inspeksi mendadak dan rutin oleh badan-badan internasional dan nasional dalam penjara dan pusat penahanan, sehingga bisa mencegah penyiksaan dan bentuk-bentuk lain dari perlakuan kejam dan merendahkan martabat.

“Langkah penting lainnya adalah untuk menjamin pelaksanaan penuh dari Peraturan Kepolisian Nomor 8/2009 tentang Implementasi Standar Hak Asasi Manusia dan Prinsip dalam Melaksanakan Tugas Kepolisian.”

tambah Pillay.

Kunjungan Pillay ke Indonesia atas undangan pemerintah Indonesia. Selama kunjungannya, Pillay melangsungkan  pertemuan dengan pemerintah Indonesia dan Organisasi non Pemerintah untuk membahas perkembangan penegakkan HAM di Indonesia. (Jubi/Victor Mambor)

Wednesday, November 14th, 2012 | 08:34:28,www.tabloidjubi.com

Pekerja HAM di Papua Diteror

Jumat, 12 Oktober 2012 06:27, BintangPapua.com

JAYAPURA – Sejumlah aktifis pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua dilaporkan mendapat terror. Hal itu baik secara langsung dengan mengawasi gerak-geriknya maupun melalui Short Massage Service (SMS).

Hal itu diungkapkan Direktur Baptis Voice Papua Mathius Murib, selaku pembela HAM yang juga mantan anggota Komnas HAM Perwakilan Papua dalam pers release-nya yang diterima Bintang Papua, Kamis (11/10).

“Kami menerima pengaduan dari sejumlah pembela HAM di Papua; bahwa mereka diikuti dan diteror dengan mobil pada malam hari dan diteror dengan handphone (SMS),” ungkapnya.

Dampak terror tersebut, menurutnya sangat mengganggu aktifitas para pekerja HAM.
“Mengacaukan agenda kerja mereka dengan ancaman akan dibunuh, sehingga terpaksa mencari tempat yang dirasa lebih nyaman dari ancaman yang ada,” lanjutnya. Atas situasi tersebut, pihaknya meminta adanya perlindungan dan jaminan rasa aman dari pihak kepolisian. “Dari situasi demikian kami meminta perlindungan kepada pihak kepolisian untuk menjamin rasa aman para pembela HAM di tanah Papua,” lanjutnya lagi.

Terror tersebut, menurutnya sangat bertentangan dengan review Indonesia di dewan HAM PBB, 19 September 2012 lalu yang berkomitmen untuk melindungi pembela HAM secara hukum.

“Terkait ancaman tersebut, kami juga mendesak Pelapor khusus hak kebebasan berekspresi dari PBB untuk masuk dan berkunjung ke Papua,” desaknya.

Laporan terror tersebut, salah satunya yang diterima salah satu pekerja HAM yang tidak bersedia identitasnya dikorankan, yakni dalam bentuk SMS berisi : ‘Selamat pg teman-teman seperjuangan, tgl 9 malam sy dapat teror dr no hp ini 08124884176xx dia menulis dgn huruf besar MALAM INI KO MO DIBUNUH’.

Masih dari nomor yang sama, yaitu berbunyi ‘HATI-HATI KO DJLN BELUM PERNAH DITUSUK DARI DALAM BELAKANG KA?’ (aj/don/l03)

Komnas HAM Soroti Lapas Manokwari

Senin, 13 Agustus 2012 22:21, BintangPapua.com

MANOKWARI — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Provinsi Papua dan Papua Barat menilai kondisi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Manokwari rentan dengan aksi kejahatan. Ini juga bisa membuat tahanan dapat melarikan diri dengan mudah. Masalah pendidikan tahanan atau narapidana usia sekolah di LP itu juga mendapat sorotan.

“Di sekitar Lapas ini tidak ada rumah-rumah pegawai Lapas. Itu semua rumah warga. Lihat pagarnya. Itu dekat sekali dengan bangunan. Kalau misalnya ada orang yang berniat jahat melempar dopis (bom rakitan) bagaimana,”kata Kepala Sekretariat Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Provinsi Papua dan Papua Barat Frits Ramandey, S.Sos sambil bertanya di Lapas Manokwari, yang beralamat di kampung Ambon, Manokwari, Papua Barat, Senin (13/8). Kampung Ambon adalah salah satu kawasan padat penduduk yang berada di tengah kota.

Frits mengatakan minimal di sekitar Lapas tidak langsung ada rumah-rumah warga, melainkan rumah para pegawai. Bangunan Lapas sendiri harus terpisah jauh dari jalan protokol. Juga harus ada pagar pemisah yang relatif jauh antara bangunan dengan halaman Lapas. Menurut Frits, Indonesia telah meratifikasi hak sosial dan politik, juga hak ekonomi, sosial dan budaya di badan Hak Asasi Manusia, PBB. Ini membawa konsekuensi Indonesia harus terus menerus memperbaiki kondisi Hak Asasi Manusia, termasuk menyediakan sarana yang memenuhi hak masyarakat sipil dalam tahanan.

Untuk tujuan itu, ia mengatakan akan mendesak pemerintah provinsi Papua Barat, Pemkab Manokwari untuk memperhatikan keberadaan Lapas di Manokwari. “Ini bukan hanya tanggungjawab Kanwil Hukum dan HAM Papua Barat, Pemprov dan Pemkab juga berkewajiban, sebab keduanya adalah perpanjangan tangan pemerintah,”kata Frits kepada wartawan usai mengamati kondisi Lapas Manokwari.

Keadaan Lapas di Manokwari menurutnya jauh berbeda dengan keadaan Lapas di beberapa kabupaten di Papua, misalnya, di Abepura, Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Wamena. “Disana disekitar Lapas rumah pegawai. Fasilitasnya juga cukup lengkap,”kata Frits.

Kepala Lapas Manokwari Yosep Weyasu, SH mengatakan sebenarnya kementerian Hukum dan HAM telah siap untuk membangun gedung Lapas baru di Manokwari. Namun itu bisa terwujud jika lokasinya sudah ada. Kementerian Hukum menurutnya tak mau bila tanah yang akan dibangun nantinya bermasalah sehingga prosesnya harus selesai sebelum diserahkan kepada pihak kementerian.

Masalah pendidikan tahanan atau narapidana usia sekolah yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B, Manokwari juga mendapat sorotan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Provinsi Papua dan Papua Barat.

Frits Ramandey mengatakan selama keinginan anak dibawah umur untuk mendapat ujian agar memperoleh ijazah paket A B dan C menemui kendala. Pasalnya menurut Frits, terjadi beda penafsiran antara dinas pendidikan Manokwari dan Lapas Manokwari. Ini misalnya terjadi jika pihak Lapas mengusulkan nama calon yang ingin mengikuti ujian paket, namun ditolak pihak dinas.

Sementara Kalapas mengatakan tahun lalu jumlah Napi, termasuk pegawai yang ingin mengikuti ujian paket ditolak dinas terkait. Ini membuat napi dibawah usia juga tak bisa mendapat ijazah. “Waktu itu kami usul 66 orang,”kata Yosep usai menerima kunjungan Komnas HAM Papua dan Papua Barat.

Frits mengatakan jumlah napi dibawah umur di Lapas Manokwari yang sempat berdiskusi dengannya berjumlah 8 orang. Mereka papar Frits, mengaku mendapat kamar khusus anak. “Di seluruh Papua memang tidak ada LP anak,”kata Frits.

Frits menilai mestinya hak anak untuk mendapat pendidikan meski ia masih menjalani hukuman wajib dipenuhi negara. Untuk itu ia mengatakan akan berbicara kepada kadis pendidikan untuk memperhatikan hal ini. Ketika berbicara dengan Kalapas, Frits juga mengatakan telah berbicara beberapa hal penting yang perlu diperhatikan pihak Lapas untuk memenuhi tahanan anak.(sera/don/l03)

Statement Asia HRW Tentang Tahanan Kongres Papua III

Jum’at, 21 Oktober 2011 04:00:06

Jakarta – Human Rights Watch (HRW), sebuah organisasi pemantau HAM yang bermarkas di New York, meminta Pemerintah RI memperlakukan semua tahanan terkait Kongres Rayat Papua secara manusiawi. Pemerintah juga diminta menjamin penghormatan terhadap hak-hak mereka di muka hukum.

Di dalam siaran pers yang dikirimkan HRW pada Kamis (20/10/2011), disebutkan aparat keamanan Indonesia pada Rabu (19/10) telah menangkap dan menahan sekitar 300 demonstran setelah menutup Kongres Rakyat Papua di Jayapura.

Mereka yang ditahan dan ditangkap, antara lain Forkorus Yoboisembut, Ketua Dewan Adat Papua, Selphius Bobii, seorang aktivis media sosial dan penyelenggara kongres, dan Edison Waromi, presiden Otoritas
Nasional Papua Barat, serta istri dan anak.

“Pasukan keamanan tidak harus menggunakan kekerasan yang tidak perlu dalam memadamkan demonstrasi damai,” kata Elaine Pearson, wakil direktur Asia Human Rights Watch.

“Polisi harus memastikan semua orang yang ditahan diperlakukan dengan baik dan memiliki akses ke pengacara.”

Human Rights Watch sebelumnya telah mendokumentasikan penyiksaan dan perlakuan buruk terhadap tahanan politik oleh polisi dan penjaga penjara di Papua, dan kegagalan pemerintah Indonesia untuk menahan
mereka yang bertanggung jawab.

Human Rights Watch mengatakan pasukan keamanan Indonesia harus mematuhi Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api, yang menyerukan kepada aparat penegak hukum, termasuk anggota angkatan bersenjata, untuk menerapkan cara-cara nirkekerasan sebelum beralih ke penggunaan kekuatan dan hanya sebanding dengan keseriusan pelanggaran.

(tw/lrn)

Kutipan Wawancara dengan Jubir Int Komite Nasional Papua Barat (KNPB)

REP | 15 September 2011 | 16:59

Bagi kami, masalah di Papua adalah permasalahan tentang kejahatan negara dan korporasi, kekerasan militer, perusakan alam, genosida dan pemusnahan kultur setempat. Isu Papua juga menjadi isu nasional di Indonesia yang tidak kunjung selesai. Banyak masyarakat asli (indigenous people) dibunuh dan disiksa, untuk memapankan pengerukan kekayaan alam tanah Papua oleh perusahaan-perusahaan raksasa dunia bersama sekutu terdekatnya : pemerintah.

Alasan konstitusi, logika persatuan nasional serta pandangan sempit nasionalisme ke-Indonesia-an digunakan untuk membenarkan penindasan dan kejahatan atas masyarakat dan tanah Papua.

Tetapi di tengah iklim represif yang tak kunjung mereda, rakyat Papua tetap berjuang dengan gagah berani. Untuk mengetahui situasi dan pandangan dari gerakan perjuangan di Papua, Kontinum mewawancarai Victor Yeimo, Juru Bicara Internasional dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB), salah satu organisasi rakyat yang terus aktif berjuang di tanah Papua.

WAWANCARA KONTINUM DENGAN VICTOR YEIMO

Mengingat pemberitaan media yang sangat minim dan selektif tentang perjuangan rakyat dan situasi di Papua, dapatkah anda menjelaskan kepada pembaca semua, bagaimana situasi terkini di Papua?

Di Papua masih terjadi pelanggaran HAM oleh TNI/Polri terhadap masyarakat sipil. Investasi global semakin membengkak setelah ACFTA (ASEAN – China Free Trade Agreement), dimana SBY sudah menginstruksikan Kapolri dan Panglima TNI agar mengamankan Papua demi investasi (baca Jurnal Nasional, 16 Mei 2011, hal 10). Kebanyak investor global berasal dari China, Badan Penanaman Modal Propinsi Papua mengatakan dalam 6 bulan terakhir, sudah ada peningkatan 28% investasi di Papua.

Juga terjadi malpraktek penyelenggaraan pemerintahan di Papua oleh elit birokrasi Indonesia. KKN ditambah pemerintah pusat yang inkonsisten terhadap peraturan dan kebijakannya.

Di sisi lain, ada kebangkitan buruh PT. Freeport yang melakukan pemogokan (bisa ikuti beritanya di tabloidjubi.com).

Juga semakin marak bisnis liar (illegal) TNI/Polri seperti illegal logging, pendulangan emas, pemasokan pekerja seks dari luar Papua, bisnis kayu gaharu, dll. Sementara represi militer dalam membungkam gerakan demokrasi makin mengental dengan label separatis, teroris, pengacau, dll.

Seperti apa reaksi dan posisi masyarakat Papua menghadapi situasi tersebut?

Rakyat tidak berdaya akibat kekuatan militer di Papua, sementara dengan uang triliun pemerintah menggiuri rakyat demi penanaman modal asing (investasi) di tanah-tanah adat Papua, akhirnya banyak yang tidak ingin terorganisir dalam gerakan perlawanan.

Rakyat masih terus mempermasalahkan sejarah integrasi Papua dalam NKRI yang penuh dengan rekayasa AS, Indonesia, Belanda. Karenanya rakyat terus merapatkan barisan perlawanan.

Selain persoalan sejarah/historis dan kultural, apa yang membuat masyarakat Papua menolak campur tangan Jakarta dalam kehidupan sehari-hari dan menentukan nasib sendiri?

Karena Jakarta memakai pola pendekatan militeristik, eksploitatif, pembodohan dan pemarginalisasian. Dari dulu sampai sekarang Jakarta menganggap orang Papua sebagai manusia kelas dua, manusia yang mendekati binatang. Lantas dengan demikian mereka melanggar aturan yang mereka buat sendiri. Tidak konsisten pada aturan dan segala kebijakan. Kebijakannya juga ‘bias pendatang’. Makanya rakyat lebih berfikir mengatur diri sendiri. Banyak orang Papua berfikir melalui segala pengalamannya bahwa Indonesia di Papua Barat hanya untuk memusnahkan orang Papua dan menguasai wilayah ini.

Bagaimana sikap dan reaksi pemerintah, borjuasi dan politisi Indonesia terhadap perjuangan masyarakat Papua?

Mereka terus mencurigai setiap aktivitas sipil yang legal demokrasi. Indonesia menggunakan kekuatan militer dan hukum (KUHAP) untuk membunuh gerakan damai rakyat Papua Barat. Mereka juga memakai pola devide et impera (politik pecah belah) untuk menghancurkan persatuan dan solidaritas perlawanan rakyat Papua. Banyak uang dikucurkan oleh Jakarta kepada institusi TNI/POLRI, intelijen untuk mengamankan Papua. Banyak orang Papua direkrut dengan iming-iming uang dalam Barisan Merah Putih (organisasi sipil militan merah putih). Banyak kasus pelanggaran yang dilakukan anggota TNI/POLRI tidak dipengadilankan, bahkan para pelaku justru dihadiai jabatan dan pangkat.

Bagaimana keterlibatan masyarakat Papua dalam perjuangan pembebasan Papua? Bagaimana pola-pola perjuangan yang dikembangkan?

Orang Papua pakai pola gerakan damai dan bermartabat melalui demonstrasi, doa, seminar, tulis buku, publikasi penindasan lewat internet. Ada juga sebagian kelompok militan tradisional di Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka TPN OPM yang menyatakan diri sebagai militer Papua Barat. Mereka masih menggunakan pola gerilya untuk mengusir TNI dari tempat mereka berada.

Bagaimana sikap masyarakat Papua menanggapi label-label separatis terhadap setiap gerakan yang berkembang di Papua?

Kami menyadari bahwa kami bukan separatis, karena sebaliknya rakyat menganggap Indonesia sebagai separatis di Papua karena ia datang membawa negara Indonesia pada tahun 1962 di atas negara Papua yang sudah merdeka tahun 1961.

Rakyat menganggap itu label yang diberikan oleh penguasa yang anti demokrasi dan HAM sebab UUD 1945 mengatakan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Rakyat menganggap label itu diberikan oleh militer untuk kepentingan perluasan teritori militernya untuk mendapatkan proyek pengamanan. Rakyat terus menyatakan lewat orasi, buku, seminar dll bahwa kami bukan separatis, karena tanah ini milik orang Papua, bukan milik Indonesia, AS, Inggris atau negara manapun.

Bagaimana anda melihat respon dan tanggapan masyarakat Indonesia secara umum tentang masalah Papua?

Banyak rakyat Indonesia yang tidak memahami persoalan Papua. Mungkin karena termakan opini penguasa lewat propagandanya melalui TV, surat kabar dll bahwa orang Papua miskin, dll. Padahal kami kaya, tapi Indonesia memarginalkan hak-hak orang Papua. Rakyat Indonesia dengan nasionalisme yang sempit melihat gerakan-gerakan di Papua sebagai anti-penguasa. Padahal mereka juga memperoleh perlakuan yang sama di bawah penguasa yang eksploitatif, tamak, bedil, korup, dan chauvinistik.

Mayoritas rakyat Indonesai juga tidak banyak yang tahu bagaimana penguasa Indonesia menginvasi Papua, menguasai Papua dan mencaplok wilayah Papua yang sudah merdeka pada tahun 1961, melalui perjanjian-perjanjian tentang penentuan status politik Papua dengan penuh rekayasa antara pemerintah AS, Indonesia dan Belanda yang tidak melibatkan orang Papua. Kebanyakan rakyat Indonesia masih buta dengan persoalan Papua, masa bodoh dengan penderitaan orang Papua, dan masih memihak kepada penguasa yang lalim ini.

Bisakah anda menceritakan tentang organisasi anda KNPB?

Komite Nasional Papua Barat (KNPB) adalah media rakyat Papua Barat. KNPB berdiri di wilayah-wilayah di seluruh tanah Papua, juga di Konsulat Indonesia di Jakarta dan Manado. KNPB didirikan pada tahun 2008 dengan Buchtar Tabuni sebagai Ketua dan Victor Yeimo sebagai Sekretaris Jenderal. Pada akhir tahun 2006 Buchtar ditangkap dan dipenjara 3 tahun dan Victor menjalankan kerja harian. Pada tahun 2009 bulan Agustus Victor ditangkap dan dipenjara selama 3 tahun. Kini roda organisasi dijalankan oleh Mako Tabuni sebagai Ketua I KNPB, Buchtar tetap sebagai Ketua Umum, dan Victor Yeimo sebagai Juru Bicara Internasional.

KNPB selalu mendorong rakyat Papua untuk melihat bahwa diri mereka berbeda secara historis, kultur dan geografis dengan Indonesia. Bisakah anda jelaskan bagaimana posisi kawan-kawan KNPB dalam hal ini?

Kami menempatkan posisi perjuangan dengan rakyat Papua. Apa yang rakyat mau itulah yang kami perjuangkan. Secara historis, kultur dan geografis memang begitu adanya. Kami memandang bahwa Indonesia di Papua Barat hanya mengisahkan penindasan yang berkepanjangan. Wilayah ini masih menjadi wilayah protektoral. Apa yang diinginkan oleh rakyat itulah yang dimediasi oleh KNPB untuk diperjuangkan melalui cara-cara yang bermartabat.

Apa visi KNPB tentang “hak menentukan nasib sendiri” terkait perjuangan Papua?

Orang Papua masih menganggap Pepera 1969 belum final. Rakyat terus menuntut hak penentuan nasib sendiri. Banyak orang Papua yang terus mati karena menuntut hak-hak itu. Maka KNPB memperjuangkan mekanisme referendum sebagai solusi final dalam konflik Papua. Hal ini agar rakyat dapat menentukan apakah mereka ingin tetap dengan Indonesia atau merdeka. KNPB sebagai media tetap menuntut pihak internasional dan juga kemauan Jakarta agar rakyat diberikan hak demokrasinya untuk memilih masa depannya. Tentu kami terus menggalang solidaritas internasional, dalam hal ini pengacara-pengacara internasional agar status Papua dikaji dan diselesaian melalui mekanisme hukum internasional.

Papua seperti apa yang diinginkan oleh masyarakat Papua sendiri?

Papua yang bebas dari segala bentuk penindasan: neokolonialisme Indonesia, neoliberalisme/ kapitalisme global, dan militerisme.

Bagaimana reaksi Freeport dan korporasi-korporasi lain yang bercokol di tanah Papua terhadap perjuangan rakyat disana?

Freeport bekerja sama dengan Penguasa Indonesia. Mereka sama-sama memainkan kepentingan ekonomi politik mereka. Makanya, mereka memberi label separatis dan teroris kepada rakyat yang menolak keberadan perusahaan itu. Freeport mengambil posisi oposisi dengan gerakan rakyat Papua, karena menurutnya itu akan menganggu modalnya dan aset vitalnya.

Bagaimana hubungan mereka dengan pemerintah dan borjuasi Indonesia?

Freeport terus menipu Indonesia dan orang Papua, tetapi Freeport mau agar Indonesia menjadi anjing penjaga modalnya. Freeport terus membayar militer dan para borjuis Indonesia untuk dapat diberikan jaminan keamanan dan hukum. Rakyat Papua tidak memperoleh manfaat yang berarti.

Apa kebutuhan mendesak kawan-kawan sekarang ini dalam perjuangan pembebasan Papua?

– Kami sangat butuh solidaritas rakyat tertindas dimanapun, termasuk rakyat Indonesaia untuk bekerja sama mengusir segala bentuk penindasan yang ada di Papua.
– Kami sangat membutuhkan solidaritas kawan-kawan pers nasional untuk berpihak dalam pemberitaannya kepada rakyat Papua.
– Kami sangat butuh konsolidasi di tingkat nasional Indonesia untuk mewujudkan solusi final bagi rakyat Papua.
– Kami butuh alat-alat produksi yang bisa dipakai untuk memproteksi kepungan penindasan di atas bumi cenderawasih

Seperti apa bentuk solidaritas yang dibutuhkan masyarakat Papua? Dan apa yang bisa dilakukan oleh kawan-kawan di luar Papua untuk membantu perjuangan rakyat Papua?

– Kami ingin isu Papua menjadi diskusi reguler kawan-kawan di luar.
– Kami ingin ada konsolidasi nasional untuk membahas dan menetapkan stratak perlawanan bersama
– Kami juga butuh advokasi, dan infomasi ekopol dan pembacaan-pembacaan yang membantu kami untuk bergerak di lapangan.

Terima kasih, salam hormat untuk semua pejuang-pejuang Papua

Teks bahasa Inggris baca di : http://hidupbiasa.blogspot.com/2011/08/how-papuan-people-continue-to-unite-in.htmlk.

Amnesty Internasional serukan pembebasan aktivis Papua

London (ANTARA News) – Amnesty International menyerukan pembebasannya segera dan tanpa syarat untuk sekelompok aktivis termasuk mahasiswa yang ambil bagian dalam barisan damai di Manokwari, provinsi Papua Barat, memprotes ketidakadilan dan pelanggaran HAM pasukan keamanan Indonesia terhadap warga Papua.

Amnesty International juga mendesak pemerintah Indonesia mencabut peraturan pemerintah No 77/2007 melarang logo atau bendera daerah, digunakan organisasi separatis, demikian keterangan Josef Benedict dari Amnesty Internasional yang bermarkas di London , Kamis.

Amnesty International yakin peraturan ini bertentangan dengan semangat UU Otonomi Khusus tahun 2001 yang memberikan orang Papua hak untuk mengekspresikan identitas budaya mereka.

Larangan membentangkan bendera ini tidak bisa dianggap alasan yang sah untuk membatasi kebebasan berekspresi dan berasosiasi seperti yang diatur dalam ICCPR.

Amnesty International menyadari sedikitnya 90 aktivis politik di propinsi Maluku dan Papua yang telah dipenjara semata-mata untuk kegiatan politik damai mereka.

Amnesty International menganggap mereka “tahanan hati nurani” ( prisoner of conscience ) dan menyeru untuk pembebasan mereka segera dan tanpa syarat.

Amnesty International tidak mengambil posisi apapun mengenai status politik dari setiap provinsi Indonesia, termasuk desakan untuk kemerdekaan.

Namun mereka percaya hak untuk kebebasan berekspresi termasuk hak untuk melakukan advokasi secara damai referendum, kemerdekaan atau solusi politik lainnya yang tidak melibatkan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan.

Melkianus Bleskadit aktivis Papua dipenjarakan di provinsi Papua Barat atas keterlibatannya dalam protes damai dan pembentangan bendera kemerdekaan.

Hukumannya menyoroti penggunaan terus undang-undang represif untuk mengkriminalisasi aktivitas politik damai di provinsi ini.

Perjalanan berakhir di lapangan Penerangan di Manokwari di mana aktivis politik lainnya berkumpul untuk memperingati ulang tahun kemerdekaan “Melanesia Barat”.

Selama upacara mereka membentangkan bendera “Bintang 14”, simbol kemerdekaan Melanesia Barat.

Unit Dalmas dari Polres Manokwari menangkap tujuh aktivis politik: Melkianus Bleskadit; Daniel Yenu, seorang pendeta, dan lima mahasiswa – Jhon Wilson Wader, Penehas Serongon, Yance Sekenyap, Alex Duwiri dan Jhon Raweyai.

Semua tujuh orang itu dituduh “makar” di bawah Pasal 106 KUHP Indonesia yang membawa hukuman maksimum penjara seumur hidup, dan dengan “menghasut” di bawah Pasal 160.

Pada 18 Agustus lalu, Melkianus Bleskadit dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Manokwari sementara Daniel Yenu dijatuhi hukuman tujuh bulan dan 16 hari penjara pada tanggal 23 Agustus 2011.

Daniel Yenu dibebaskan karena telah menghabiskan lebih dari delapan bulan dalam penahanan. Pengadilan lima mahasiswa sedang berlangsung. Pengacara Daniel Yenu menyuarakan keprihatinan tentang proses persidangan.

Pengacaranya menyatakan barang bukti tidak berasal dari lokasi kejadian diperkenalkan selama persidangan dan
Daniel Yenu dibawa ke pengadilan 16 Agustus lalu dan dipaksa oleh hakim untuk mengikuti persidangan tanpa kehadiran pengacara yang telah menyiapkan nota pembelaan tersebut.

Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), dimana Indonesia merupakan negara anggota, serta Undang-undang Dasar Indonesia menjamin hak kebebasan berkumpul, berekspresi, pendapat dan berasosiasi secara damai.

Sementara pemerintah Indonesia memiliki kewajiban dan hak untuk mempertahankan ketertiban umum dan memastikan setiap pembatasan untuk kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai tidak melebihi dari yang diizinkan di bawah hukum HAM internasional. (ZG/K004)
Editor: B Kunto Wibisono

COPYRIGHT © 2011

Kamis, 25 Agustus 2011 06:20 WIB | 905 Views

Presiden, Situasi di Papua Sudah Darurat!

JAKARTA, KOMPAS.com — Aktivis hak asasi manusia yang juga mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid mendesak pemerintah segera mengusut pelaku-pelaku kekerasan baik terhadap warga sipil, polisi, maupun TNI di Papua. Menurut dia, tingkat keamanan di Papua saat ini sudah semakin mencekam dan darurat.

“Harus diungkap dari sekarang sebelum pelakunya sulit dideteksi. Kemarin, kami baru dapat laporan terbaru, di sana situasinya semakin mencekam dan darurat. Warga semakin khawatir dengan semua kejadian penembakan selama dua bulan terakhir, Juli dan Agustus,” ujar Usman saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Rabu (24/8/2011).

Usman dimintai pendapat tentang kasus pembunuhan anggota TNI, Kapten Inf Tasman bin Noer, yang tewas dengan kondisi mengenaskan, yakni leher belakang ditebas dengan parang oleh dua orang tak dikenal di Papua, Selasa. Jenazah Tasman sudah dibawa ke Jakarta untuk dikebumikan.

Menurut Usman, dari berbagai aksi kekerasan tersebut, sulit menduga siapa pelakunya. Ia mengatakan, kalangan agamawan, tokoh pemuda, dan lembaga swadaya masyarakat kini merasa situasi di Papua semakin memburuk. Mereka, kata Usman, merasa kelompok-kelompok bersenjata di Papua seperti sudah ada di mana-mana.

“Inilah yang kita harapkan, pemerintah, khususnya Presiden, dapat segera menjawab tuntutan dialog di Papua karena kondisinya sudah sangat darurat. Mereka bisa tanggapi hal itu dengan mengatakan pemerintah meminta TNI dan Polri cegah kekerasan,” kata Usman.

Oleh karena itu, ia meminta Presiden dapat segera menandatangani Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) sebagai bentuk keseriusan pemerintah membenahi sistem di Papua.

Dalam pengusutan kekerasan, termasuk kasus pembunuhan Tasman, menurut Usman, pemerintah harus melibatkan Komnas HAM serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, pemerintah juga dapat menindaklanjuti hasil Konferensi Damai Papua, 5-7 Juli lalu, yang dihadiri Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto. Menurut Usman, langkah itu lebih konstruktif untuk dijalankan dalam situasi darurat di Papua.

“Panggil juga Kepala BIN dan Kepala BAIS untuk jelaskan kondisi terakhir di sana. Ini harus segera dilakukan karena propaganda yang beredar di Papua semakin hari kian tidak konstruktif, bisa memicu kontak senjata antara kelompok OPM dan tentara,” katanya.

Up ↑

Wantok COFFEE

Organic Arabica - Papua Single Origins

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny