NKRI Langgar Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Masyarakat Adat

Kompasiana.com,

Hak-hak masyarakat adat yang menyatakan, bahwa masyarakat adat mempunyai hak untuk menjaga dan memperkuat hubungan Spiritual Mereka Yang Khas Dengan Tanah, Wilayah Perairan, Dan Laut Serta Sumber Daya lain yang dimiliki diduduki dan digunakan secara turun temurun untuk meneruskan tanggung jawab mereka kepada generasi berikutnya Diadopsi Oleh Resolusi Sidang Umum PBB No 61/295 Pasal 25Tanggal 13 September 2007 .

Wilayah menjadi basis sebagian besar strategi perekonomian dan mata pencaharian masyarakat adat, lembaga adat, kelangsungan spiritual dan identitas budaya yang khas dengan demikian, hilangnya tanah nenek moyang akan mengancam kehidupan mereka sebagai masyarakat adat, oleh karena itu harus dipahami ketika konvensi berbicara tentang tanah maka konsep itu akan mencakup seluruh wilayah yang mereka gunakan, termasuk hutan, sungai, laut, gunung, pantai, permukaan tanah, serta kekayaan terkandung didalam tanah.

“Masyarakat adat berteriak” dunia menjawab Hai NKRI Engkau Anggotaku, Engkau Penjajah, Engkau Perampok, Engkau Telah Membohongi Dunia.Segera kembalikan hak-hak masyarakat adat tanpa syarat apapun dan dalih apapun yang engkau NKRI kuasai dan rampok dengan alasan untuk sebesar besar kemakmuran Rakyat. Rakyatmu saat ini 117.000 .000. dalam keadaan miskin sengsara tertindas karena ulahmu NKRI. Termasuk Hutan, Sungai, Laut, Gunung, Pantai, Permukaan Tanah, Serta Kekayaan Terkandung Didalam Tanah. Hai NKRI bila kamu tidak patut perintah Dunia Rudal kepala Nuklir dari PBB akan segera datang mengantarmu NKRI ke neraka.

Berdasarkan konvensi ILO 169 pasal 14 ayat 1 menyatakan hak milik dan penguasaan oleh masyarakat adat atas tanah yang mereka diami secara tradisonal harus diakui. Selain itu, perlu ditempuh langkah langkah yang sesuai untuk melindungi hak masyarakat yang bersangkutan untuk menggunakan tanah yang tidak secara tegas mereka diami, tetapi secara tradisional telah diakses untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan hidup mereka secara tradisonal. Dalam hubungan ini, perhatian khusus juga perlu diberikan masyarakat pengembara dan peladang yang selalu berpindah pindah. Ayat 2 menyatakan pemerintah perlu menempuh berbagai langkah untuk mengetahui tanah tanah tradisional yang didiami oleh masyarakat yang bersangkutan, dan untuk menjamin perlindungan efektif atas hak milik dan pengusaanya. Ayat 3 perlu ditetapkan tata cara yang memadai dalam sistem hukum Nasional untuk mencari solusi atas tuntutan tanah oleh masyarakat yang bersangkutan.

Pada pasal 17 Konvensi ILO 169 ayat 1 menjamin adanya prosedur yang ditetapkan oleh masyarakat yang bersangkutan atas terjadinya pengalihan tanah diantara anggota masyarakat. Ayat 2 mereka yang tidak termasuk dalam masyarakat ini harus di cegah untuk memanfaatkan kebiasaan atau ketidak tahuan masyarakat adat tentang hukum untuk menjamin pemilikan, pengusaaan atau pengguna tanah yang menjadi hak mereka. Dalam pasal 18 konvensi ILO 169 menyatakan bahwa sanksi yang memadai perlu ditetapkan dalam undang undang untuk penyerobotan atau penggunaan tanah masyarakat yang bersangkutan, dan pemerintah harus menempuh langkah langkah untuk mencegah pelanggaran pelanggaran tersebut. Dan pada pasal 19 konvensi ILO 169 program agraria Nasional harus diberlakukan untuk menjamin masyarakat yang bersangkutan diperlakukan secara sama seperti apa yang diberikan kepada sektor sektor lain dari penduduk sehubungan dengan penyediaan tanah secara lebih banyak kepada masyarakat bila mereka tidak memiliki luas lahan yang diperlukan untuk penyediaan kebutuhan utama yang wajar, termasuk untuk mencadangkan kemungkinan pertambahan jumalah anggota.

Pasal 46 ayat 1 tidak ada satu ketentuanpun dalam Deklarasi ini yang bisa di tafsirkan mengisaratkan adanya hak Negara, kelompok atau orang untuk terlibat dalam setiap kegiatan atau untuk melakuan suatu kegiatan yang bertentangan dengan Piagam perserikatan Bangsa-bangsa.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/ksbdsi/nkri-langgar-deklarasi-perserikatan-bangsa-bangsa-tentang-hak-hak-masyarakat-adat_550a10eb813311490eb1e3c1

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/ksbdsi/nkri-langgar-deklarasi-perserikatan-bangsa-bangsa-tentang-hak-hak-masyarakat-adat_550a10eb813311490eb1e3c1

DERITA DUKA: MBADLIMA DABBI Koordinator DeMMAK Meninggal Dunia

Pada hari ini tanggal 22 Desember 2010, Jam 04. 30 Waktu West Papua dini hari telah meninggal dunia Pahlawan Revolusioner Barisan Alam dan Adat (Wim Inggi pago werek) dan Ketua Dewan Musyawarah Masyarakat Adat Koteka (DeMMAK) Kordinator Wilayah Wadanggu atas Nama: BADLIMA DABBI, Tempat Tanggal Lahir : Wadanggu 16 Desember 1956, atas kepergian almarhum karena SAKIT.

Dalam hidupnya sangat lama mengabdikan dirinya dalam Perjuangan West Papua Merdeka, kini Ia (Alm) telah meninggalkan kami semua. Sebelum Alm meninggal, satu minggu sebelumnya telah meninggal dunia juga Ibunda Ketua DeMMAK KORWIL TIMODAPIKK: ANTHON WANIMBO. Kedua alm ini telah menyampaikan beberapa pesan untuk diketahui oleh kita semua.

Alm Ibunda Anton menitipkan Pesannya: Untuk Masalah West Papua Merdeka tidak ada Pintu lain dan Pintu hanya satu saja yaitu Jalan yang sedang berjalan oleh Anton DKK, maka anak-anak, cucu-cucu, Bapak Ibu semua, jika Ingin Papua Merdeka cepat silahkan Berbarislah Dibelakang Mereka, tanpa mereka tidak bisa dan tidak ada jalan lain selain jalan ini”, setelah itu Ibunda langsung menghembuskan nafasnya seketika, Ujarnya.

Setelah itu satu minggu kemudian tepatnya pada hari ini sekitar jam 04. 00 Waktu WP, Alm BADLIMA DABBI juga telah menitipkan pesan singkatnya yaitu: Semua Jalan untuk West Papua Merdeka sudah SIAP, yang harus saya buat sudah selesai kini saatnya menyambut KEMERDEKAAN yang ada didepan mata, Teman-teman, Adik-adik, Anak-anak, Cucu-cucu, dan seluruh rakyat West Papua dan Melanesia Pada umumnya, mari kita wujudkan impian kita (KINANE YU ARAR O, OBOK ARAR EKOP). Setelah menyampaikan pesan singgkat, sekitar 30 menit kemudia Alm menghembuskan nafas terakhirnya.
.

DAP Unjuk Kekuatan!

Sentani—Diam-diam ternyata Dewan Adat Papua (DAP), telah menghimpun kekuatan sendiri dengan menggelar pasukan, guna menyikapi suhu politik di Papua yang belakangan ini cenderung meningkat.

Untuk mengecek kesiapan mereka, maka sekitar 500 lebih Pasukan Perdamaian Papua (P3) Kamis (3/9), kemarin pagi mengikuti acara gelar pasukan yang dilakukan Ketua DAP (Dewan Adat Papua) Forkurus Yaboisembut di kediamannya, tepatnya bersebelahan Kantor DAP Sabron Sari, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura, kemarin. Rupanya gelar pasukan ini tidak hanya dilakukan di Jayapura, namun juga di beberapa daerah, seperti Manokwari, Biak dan Sorong.
Forkurus Yaboisembut mengatakan gelar pasukan ini lakukan mengingat situasi politik di Papua sedang memanas, sehingga memerlukan pasukan yang berfungsi mengamankan otoritas Adat, baik manusia, hutan, tanah dan hasil alam lainnya dengan tetap menghargai pemimpin adat.

Dikatakan, awalnya dirinya memerintahkan pada setiap Korda (Koordinator Daerah) agar memusatkan pasukan di Jayapura, namun karena keterbatasan waktu dan beberapa pertimbangan lainnya, maka gelar pasukan dilakukan di masing-masing daerah. “Biasanya gelar pasukan saya lakukan di Kemtuk Gresi, tapi kali ini dilakukan di Kantor DAP langsung, namun hari ini di Biak dan sorong juga menggelar pasukan, sedangkan untuk Manokwari menfokuskan kegiatan ibadah,” ujar Forkurus kepada wartawan seusai menggelar P3 di kediamannya siang kemarin (03/09).

“Kita tahu bersama bila saat ini, situasi Papua sedang panas oleh gejolak politik, karena itu, untuk menjaga Papua tetap aman, sehingga tidak terjadi seperti di TIM-TIM seandainya Papua Merdeka. Di sinilah fungsi P3 dalam menjaga keamanan di Papua. Karena untuk dihargai, maka kita juga harus menghargai sesama. Kita ingin tunjukkan bahwa kita juga bisa,” tegasnya.

Selanjutnya ia mengumpamakan ketika isu referendum disepakati oleh PBB, maka pasukan P3 sudah siap mengamankan siapapun, sehingga memperkecil lingkup balas dendam dari siapapun yang merasa dirugikan atas kesepakatan yang disetujui oleh PBB.

Dan sebagai tindak lanjut dari P3, pihak DAP akan menidak lanjutinya dengan keliling Papua guna membentuk pasukan P3 lainnya di seluruh wilayah Papua. ”P3 ini memang sudah dibentuk, tinggal kami menambahkan fungsinya dan bekal yang lebih memadai lagi, sehingga kedepannya pasukan dapat mendamaikan situasi, baik itu pihak lawan maupun kawan,” jelasnya.

Pasukan yang mengikuti P3 terkumpul dari beberapa tempat, seperti Depabre, Genyem, Kemtuk Gresik, Sentani, Abe hingga Polimak Jayapura, berjumlah kurang lebih 500 anggota. (cr-15)

Gereja baik Katolik maupun Protestan di Timika turun tangan dan mengajak masyarakat menghentikan aksi saling Serang Antarkelompok di Kwamki Lama, Timika, Propinsi Papua

Jakarta, 14 Juni 2010

Kepada Yth
Bapak Pimpinan Media Cetak & Elektronik
di

Tempat

Hal : Mohon untuk Dipublikasikan

Press Release:

DPR Minta Gereja Ikut Tuntaskan Keamanan

Jakarta–Anggota Komisi X DPR RI asal Papua Diaz Gwijangge, S.Sos meminta pihak Gereja baik Katolik maupun Protestan di Timika turun tangan dan mengajak masyarakat menghentikan aksi saling serang antarkelompok di Kwamki Lama, Timika, Propinsi Papua.

Menurut legislator dari Partai Demokrat, hingga saat ini terkesan konflik antarkelompok di Kwamki Lama berlarut-lartu tak pernah diakhiri dengan kesadaran penuh kedua belah pihak. Padahal, pemerintah dan aparat keamanan setempat sudah bekerja maksimal untuk menghentikan.

“Saya pikir sudah saatnya Bapak Uskup Timika dan Bapak Ketua Sinode Kingmi, GKI, dan Bapak Ketua PGGP mengajak warga yang juga umat dari dua belah pihak yang bertikai untuk duduk bersama saling menyapa dalam semangat persaudaraan sebagai umat Tuhan. Masih banyak agenda pembangunan yang butuh peran serta warga untuk menyukseskan,” ujar Diaz Gwijangge kepada wartawan di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Senin, 14/6 pagi.

Selain itu, lanjut Diaz, gereja dan para pemimpinnya secara kelembagaan diminta untuk terus-menerus mengemban misi diakonia memberikan peneguhan kepada umat dengan nilai-nilai kasih, perdamaian, saling menghormati. “Para pemimpin gereja segera turun tangan ikut menyelesaikan masalah keamanan di Kwamki,” tandasnya.

Permintaan anggota DPR RI yang juga bekas aktivis Lembaga Studi dan Advokasi Hak-hak Asasi Manusia Papua itu dikemukakan menyusul meletusnya aksi saling serang dua kelompok di Kwamki Lama, Papua, Minggu (13/3) kemarin. Meski terlibat saling serang dengan menggunakan panah, namun insiden itu tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka.

Dia mengatakan, pihak keuskupan dan Kingmi, GKI, dan PGGP perlu mengambil peran bersama pemerintah dan aparat keamanan kemudian meyakinkan masyarakat bahwa konflik seperti itu justru melenyapkan kesempatan meraih sukses bagi warga sendiri.

Pihak aparat keamanan, eksekutif maupun legislatif di Timika juga diharapkan tidak membiarkan Kwamki Lama sebagai daerah bak neraka tetapi segera mendekati pihak-pihak yang bertikai agar konflik segera diakhiri.

“Masyarakat juga tentu kita minta agar mereka harus membangun kesadaran bersama bahwa konflik apapun tak akan membawa manfaat namun justru mengantar mereka pada situasi yang tidak menguntungkan. Karena itu tak ada pilihan lain kecuali menghentikannya,” ujar Diaz.

Sebagai Hari Perenungan Sejarah Papua

BIAK [PAPOS] – Dewan Adat Papua wilayah Biak (DAB) memperingati momentum 1 Mei sebagai hari perenungan sebuah sejarah bagi tanah Papua, berkenaan dengan bergabungnya tanah Papua ke pangkuan ibu pertiwi pada 47 tahun silam, sejak Perserikatan Bagsa Bangsa (PBB) menyatakan, Papua resmi sebagai bagian dari NKRI pada 1 Mei 1963.

Menurut pandangan dewan adat Papua yang disampaikan oleh ketua Dewan adat Papua wilayah Biak, Yan Pieter Yarangga kepada wartawan usai menggelar peringatan 1 Mei di halaman kantor DAB (1/5), proses hukum yang melandasi sejarah pengalihan wilayah Papua dari pemerintahan Belanda kepada Perserikatan bangsa bangsa (UNTEA), kemudian dari UNTEA kepada Indonesia, dewan adat menilai belum memenuhi azas demokrasi dan sangat bertentangan dengan Azas azas hokum Internasional yang berlaku.

Untuk itu, lanjut Yan Pieter, sesuai seruan khusus dari ketua umum dewan adat Papua, agar momentum peringatan 1 Mei 2010 ini dijadikan sebagai hari doa bangsa Papua dan hendaknya diperingati diseluruh tanah Papua termasuk di Wilayah dewan adat Biak yang dipimpinnya.

Acara doa bersama yang dihadiri oleh ratusan masyarakat Papua yang berasal dari Kabupaten Biak Numfor dan Supiori ini, berlangsung khidmat dan antusias anak anak adat walaupun hujan megguyur kota Biak pada pelaksanaan acara peringatan hari bersejarah tersebut.

Sebelum menggelar panggung demokrasi, acara tersebut diawali dengan doa bersama yang dipimpin oleh Pdt. Jhon Koibur. Dalam Khotbahnya, Jhon Kaibur mengatakan, kita harus mengakui bahwa Papua adalah bagian dari NKRI.

Otsus Akan Diakomdir oleh Tokoh Adat

JAYAPURA [PAPOS] -Implementasi Otonomi Khusus [Otsus] yang belum dirasakan masyarakat Papua akan diakomodir oleh tokoh adat atau masyarakat sebagai perpanjangan tangan Pemerintah untuk mengumpulkan, mengidentifikasikan dan mencari solusi atas hambatan yang dihadapi pemerintah daerah dan Pemerintah Pusat.

Hal ini ditegaskan Tokoh Adat Ramses Ohee ketika ditemui di Swiss Belhotel dalam acara seminar Nasional DC Uncen belum lama ini.

“Kami akan memperjuangkan aspirasi orang asli Papua yang belum terakomodir oleh Otsus serta mengangkat hak-hak dan martabat orang asli Papua,” terang Ramses.

Dikatakan, UU 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat merupakan wujud nyata dari pengakuan dan penghormatan terhadap nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat hukum dan adat orang Papua.

Namun hingga saat ini UU tersebut belum diimplementasikan dan diaktualisasikan didalam kehidupan berbangsa dan bernegara (khususnya bagi masyarakat Papua).

Ironisnya memasuki 9 tahun hingga saat ini tidak ada evaluasi secara komprehensif yang dibuat oleh Pemerintah, dimana ketiadaan proses evaluasi inilah yang menyebabkan semua pihak tidak mengetahui sejauh mana manfaat dari UU tersebut bagi kesejahteraan masyarakat Papua.

Bahasa Daerah Papua Terancam Punah

JAYAPURA-Minimnya perhatian pemerintah daerah dalam menjaga dan melestarikan bahasa daerah di Papua, mengancam punahnya keberadaan bahasa tersebut. Kondisi ini semakin diperparah dengan hasil penelitian yang dilakukan peneliti dari Balai Bahasa Jayapura, yang menyebutkan mulai ada keengganan dari sebagian masyarakat adat untuk menggunakan bahasa daerahnya sebagai bahasa komunikasi.

Kepala Balai Bahasa Jayapura Drs. Supriyanto Widodo, M.Hum, mengatakan, untuk menyikapi hal ini dan mengangkat kembali bahasa daerah sebagai bahasa komunikasi masyarakat adat, diperlukan perhatian pemerintah daerah dan masyarakat sebagai penuturnya.

MADAT Biak – Dana Otsus Digugat

BIAK (PAPOS) -Sedikitnya 25 warga masyarakat adat Kabupaten Biak Numfor, berunjuk rasa ke gedung DPRD setempat, menuntut dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp.59 Miliar, Selasa (3/3) kemarin.

Aksi demo damai itu diawali dengan berjalan kaki sekitar 1,5 kilometer dari kantor Dewan Adat Biak Jalan Majapahit menuju gedung DPRD, Kampung Mandouw mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.

Setibanya di gedung DPRD, puluhan personel Pengendali Massa (Dalmas) Polres dipimpin Kabag Ops AKP Reinhard Leaua melarang para pendemo masuk gedung wakil rakyat karena sedang berlangsung sidang pembahasan APBD 2009.

Para pendemo hanya diterima Ketua Badan Kehormatan DPRD Sefnath Rumbewas dan anggota DPRD Kores Pombos di depan pintu masuk halaman kantor DPRD Jalan Majapahit Kampung Mandouw Distrik Samofa.

Koordinator advokasi dan investigasi Dewan Adat Biak, Warner Baransano, mengatakan, penggunaan dana Otsus Papua harus mempunyai dasar hukum berupa peraturan daerah sehingga pemanfaatannya jelas serta menyentuh kepentingan masyarakat.

“Penggunaan dana Otsus Papua tahun 2008 sekitar Rp.53 Miliar belum dipertanggungjawabkan, sementara DPRD telah melaksanakan sidang APBD 2009,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Adat Biak, Mananwir Yan Pieter Yerangga mengatakan, kedatangan masyarakat adat ke kantor DPRD ingin mempertanyakan penggunaan dana Otsus Papua serta keterlambatan pembahasan sidang APBD 2009.

Ia mengakui, selama ini penggunaan dana Otsus Papua yang diterima Kabupaten Biak Numfor belum transparan penggunaannya kepada masyarakat sehingga masalah ini harus dipertanyakan.

Dia mengatakan, ada kesan di masyarakat DPRD kabupaten Biak Numfor melakukan kelalaian dalam hal pembahasan dana APBD 2009 termasuk penggunaan anggaran Otsus Papua karena tidak mengakomodir kepentingan publik.

“Kenapa proses sidang pembahasan anggaran 2009 serta pembahasan peraturan daerah tentang kelembagaan organisasi perangkat daerah lambat dilaksanakan DPRD, karena itu rakyat datang minta penjelasan,” ujarnya.

Ketua Badan Kehormatan DPRD, Sefnath Rumbewas, mengakui, dirinya sebagai anggota DPRD hanya berkewajiban menerima serta menampung aspirasi dari masyarakat.

“Aspirasi ini akan saya sampaikan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai aturan perundangan yang berlaku, sekarang ini bersamaan berlangsung sidang pembahasan APBD 2009,” kata Rumbewas saat menerima pengunjuk rasa di halaman kantor DPRD.

Setelah menyampaikan orasi kurang lebih dua jam, rombongan pengunjuk rasa diagendakan bertemu dengan 25 anggota DPRD pada 11 Maret mendatang untuk membahas berbagai persoalan penggunaan dana Otsus Papua.(ant)

Ditulis Oleh: Ant/Papos
Rabu, 04 Maret 2009

Ketua DAP Penuhi Panggilan Polisi

MANOKWARI- Ketua DAP wilayah Kepala Burung, Barnabas Mandacan dan Ketua KNPP John Warijo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar dalam aksi 1 Desember, Rabu (11/3) memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan. Selama pemeriksaan, kedua tersangka didampingi kuasa hukumnya Yan Christian Warinussy.

Dari pantauan Manokwari Pos (grup Cenderawasih Pos) di Mapolres, Rabu (11/3), Barnabas Mandacan datang lebih awal atau sekitar pukul 11.15 WIT bersama dengan kuasa hukumnya. Sedangkan Ketua KNPP John Warijo tiba sekitar pukul 12.00 WIT dengan menggunakan mobil Innova berwarna silver.

Ketua DAP bersama kuasa hukumnya langsung menuju ruangan pemeriksaan, namun pemeriksaan sempat tertunda karena penyidik masih sementara pertemuan.

Sekadar diketahui, Barnabas Mandacan dan John Warijo dipanggil pertama oleh penyidik Polres 23 Februari lalu. Namun pada saat itu kuasa hukumnya meminta agar pemeriksaan ditunda karena kedua kliennya sedang berada di luar Manokwari.

Sehingga polisi mengeluarkan surat panggilan kedua yang memanggil kedua tersangka untuk diperiksa Sabtu (7/3). Saat itu juga kedua tersangka tidak hadir karena kuasa hukumnya masih berada di luar Manokwari.

Yan Christian Warinussy SH selaku kuasa hukum kedua tersangka mengatakan pemeriksaan kedua kliennya telah selesai. Untuk Ketua DAP diperiksa oleh penyidik pembantu Aipda Yuli Subagiyo, SH dengan 42 pertanyaan dan pemeriksaan berakhir pukul 16.00 WIT. Sedangkan Ketua KNPP John Warijo diperiksa hingga pukul 14.00 WIT dengan 41 pertanyaan.

Lanjut Warinussy terkait kasus ini, Polres Manokwari telah mengeluarkan surat perintah peralihan status kedua kliennya dan surat ketetapan 11 Maret sebagai tersangka dengan dasar keterangan saksi ahli dari Makassar.(sr)

DAP Tetap Gelar Pertemuan

JAYAPURA (PAPOS)- Meskipun Polda Papua tidak memberikan ijin untuk Dewan Adat Papua (DAP) melakukan pertemuan, namun DAP tetap menggelar pertemuan, Sabtu (7/3) dengan agenda membicarakan pengelolaan hutan berbasis masyarakat adat dan acara pleno internal para pemimpin adat seluruh Papua. Sekretaris Dewan Adat Papua, Sayid Fadhel Al Hamid kepada Papua Pos mengatakan agen pertemuaan dewan adat adalah menyangkut pengelolahan hutan berbasis masyarakat adat dan acara pleno internal para pemimpin adapt.

“Kita ingat betul sejarah bagaimana Kopermas dulu dipakai sebagai pintu masuk bagi pengusaha-pengusaha besar untuk kemudian masuk dan merekrut, menghancurkan hutan masyarakat. Namun kali ini dewan adat tidak mau kejadian itu terjadi, sehingga ewan adapt minta Perdasus betul-betul diterapkan,” katanya.

Dengan demikian, kata Fedhel masyarakat harus dipersiapkan secara baik, menyangkut masalah teknis bagaimana keterampilan mengelola hasil hutan, namun mereka juga perlu tahu sejarah social. Sebab kalau kawasan itu dibuka akan masuk sejumlah orang dengan berbagai teknologi dan berbagai macam ekpansi ekonomi. “ Untuk itu bagaimana masyarakat bisa menyiapkan diri sehingga mereka tidak jadi korban dari perubahan-perubahan yang ada,” ujarnya saat ditemui wartawan di aula STIE Kotaraja Dalam, Sabtu (7/3) lalu.

Lebih jauh dikatakan, pada pertemuan itu, Dewan Adat Papua juga menyiapkan rekomendasi kepada pemerintah daerah, tentang apa-apa saja yang harus dilakukan masyarakat dan apa yang dilakukan pemerintah dalam kerangka untuk menyiapkan masyarakat, termasuk bagaimana mekanisme sehingga masyarakat dilibatkan secara partisipatif dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Namun dari satu sisi Dewan Adat berpikir, bagaimana pemerintah, kemudian pengusaha dan pemerintah daerah yang didalamnya ada legislative dan MRP, kalau Perdasus ini diterapkan, bagaimana peraturan pemerintah tentang hutan adapt? apakah peraturan pemerintah, diabaikan saja karena Papua ada otonomi khusus.

“Kalau kami berpikir seperti itu, karena sudah otonomi khusus jadi peraturan pemerintah ini diterapkan di daerah lain di sini tidak, nah selanjutnya dalam Perdasus ini yang harus dilihat lagi, bahwa hasil yang diberikan kepada pemerintah harus dibagi lagi, pertama porsi yang terbesar itu adalah kepada kampung penghasil, kemudian kepada distrik dan kemudian kepada kabupaten penghasil, jadi ini proporsinya dibalik bahwa hasil yang paling besar harus diterima oleh kampung penghasil,” tegasnya.

Kerena menurut dia masalah pengelolan hutan rakyat di Papua, harus ada paradikma baru yang cukup baik kalau kemudian ini diterapkan secara sungguh-sungguh namun ini masih butuh pengaturan secara tehnis di dalam Peraturan Gubernur berkaitan dengan soal-soal tersebut, tambahnya.(CR 47)

Ditulis Oleh: Cr-47/Papos

Up ↑

Wantok COFFEE

Organic Arabica - Papua Single Origins

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny