MELIHAT STATUS NEW GUINEA BAGIAN BARAT DALAM PERCATURAN POLITIK INTERNASIONAL

By: Kristian Griapon, Oct 10, 2022

New Guinea Bagian Barat (Papua Barat) setelah perang dunia ke-2 (perang pasifik) menjadi “Daerah Protektorat Kerajaan Belanda”. Berbeda dengan New Guinea Bagian Timur (PNG), setelah perang dunia ke-1 menjadi “Daerah Mandat Liga Bangsa-Bangsa (LBB)” dibawah kekuasaan Kerajaan Inggris. Dan setelah perang dunia ke-2 terbentuknya PBB pengembangan dari LBB, maka daerah-daerah mandat LBB dibawah kekuasaan negara-negara sekutu yang memenangkan perang dunia ke-1, dialihkan statusnya menjadi Daerah Perwalian PBB, yang diatur melalui system perwalian internasional. Daerah Perwalian PBB, diantaranya Wilayah New Guinea Bagian Timur (PNG) yang statusnya dari “Daerah Mandat LBB (Inggris) beralih menjadi Derah Perwalian PBB (Australia)” yang dimerdekakan pada 16 September 1975.

Status Daerah Perwalian berbeda dengan Status Daerah Protektorat, Perbedaannya:

Daerah Perwalian adalah wilayah-wilayah geografi yang ditetapkan oleh PBB kedalam system perwalian internasional berdasarkan piagam dasar PBB setelah perang dunia ke-2, sebagaimana diatur dalam pasal 75 s/d pasal 85 Bab XII dan pasal 86 s/d pasal 91 Bab XIII. Daerah Perwalian PBB terakhir yang dimerdekakan dari AS, adalah Negara Kepulauan Palao dikawasan regional pasifik pada 1 Oktober 1994.

Daerah Protektorat adalah Wilayah Geografi di luar kedaulatan suatu negara, yang dikuasai dan dikelola secara terpisah melalui system pemerintahan negara, yang disebut Daerah Otonom (daerah pendudukan suatu negara). Wilayah-Wilayah protektorat diatur melalui pasal 73 dan pasal 74 Bab XI piagam dasar PBB, dibawah Pengawasan Komite Dekolonidasi PBB.

Konflik Kekuasaan atas Wilayah Geografi New Guinea Bagian barat antara Indonesia dan Belanda telah memposisikan New Guinea Bagian Barat kedalam wilayah protektorat PBB berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB 1752. Dan Indonesia yang menerima tanggungjawab transfer kekuasaan dari Belanda melalui PBB (UNTEA), statusnya menjalankan admistrator PBB di New Guinea Bagian Barat, mempersiapkan penduduk asli Papua menuju penentuan nasib sendiri, sebagaimana yang tertuang dalam klausul pasal-pasal perjanjian New York, 15 Agustus 1962, bagian dari implementasi piagam dasar PBB pasal 73 di daerah tidak berpemerintahan sendiri.

*). Pernyataan Dr.Djalal Abdoh Pada Masa Berakhirnya Untea Di New Guinea Bagian Barat :

”Indonesia yang akan Memerintah Sebagai Pengganti PBB”. Ini berarti bahwa, Kepala Pemerintahan UNTEA Dr. Djalal Abdoh akan pergi bersama pasukan keamanan PBB topi baja biru pulang kenegeri tempat asalnya. Penugasan mereka sudah akan berakhir, dan ’’mereka akan diganti oleh pasukan keamanan Indonesia. Pasukan ini akan mengambil alih tugas membantu polisi menjaga ketertiban umum”.

Bendera biru dari PBB tidak akan lagi berkibar disamping bendera indonesia.”Undang undang Indonesia akan berlaku, akan tetapi saudara orang Papua tidak akan menjadi warga negara Indonesia begitu saja. Persoalan ini harus saudara yang menentukan sendiri.”

Saudara harus menentukan sendiri sebelum akhir tahun 1969, apakah saudara ingin melanjutkan dengan indonesia, ataukah saudara ingin melepaskan ikatan saudara dengan Indonesia?. Dengan alasan ini saudara boleh juga mengatakan bahwa jangka waktu Pemerintahan Indonesia akan menjalankan jangka waktu persiapan menuju penentuan nasib sendiri melalui pemilihan bebas.

PBB memberikan arti yang sangat penting kepada dasar pemilihan bebas dari persetujuan itu, yaitu sejumlah pasal dari persetujuan itu mengarah kepada persiapan untuk Menentukan Nasib Sendiri ”.

Marilah kita lihat lebih dulu apa yang menjadi “Urusan Pemerintah Indonesia yang menurut kata persetujuan itu yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia untuk mempersiapkan saudara guna pemilihan bebas.”

”Setelah pemindahan tanggung jawab pemerintahan penuh kepada Indonesia, tugas utama dari Indonesia adalah usaha lebih lanjut mempergiat pendidikan untuk rakyat, memberantas buta huruf, dan memajukan perkembangan saudara dibidang sosial, kebudayaan dan ekonomi untuk dapat menulis, membaca, mengolah kekayaan alam daerah saudara, sehingga saudara dapat memainkan peranan yang lebih baik dalam suatu pilihan yang akan menentukan masa depan saudara “.

**). Wilayah Geografi New Guinea Bagian Barat Berada Dalam Krisis Penyelengaraan Negara Setelah Ditransfer Kekuasaan Dari UNTEA Ke Indonesia:

Indonesia Negara yang menguasai serta mengelola Wilayah Geografi New Guinea Bagian Barat (Papua Barat) sejak mengambil alih kekuasaan negara dari Negara kerajaan Belanda, yang ditransfer melalui UNTEA pada 1 Mei 1963.

Wilayah Geografi New Guinea Bagian Barat termasuk dalam kategori “Wilayah Tidak Berpemerintahan Sendiri” di kawasan regional pasifik. Wilayah New Guinea Bagian Barat menjadi Daerah Protectorat PBB berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB 1752, implementasi dari New York Agreement, 15 Agustus 1962, daerah ini yang dipersiapkan menuju referendum berdasarkan standar kebiasaan internasional pada tahun 1969.

Krisis Penyelenggaraan Negara Oleh Indonesia, negara yang menguasai, serta mengelola Wilayah Geografi New Guinea Bagian Barat, dimulai sejak transfer kekuasaan dari UNTEA kepada Pemerintahan Negara Republik Indonesia pada, 1 Mei 1962. Krisis itu dapat diamati dari berbagai kebijakan negara yang berdampak pada berbagai pelanggaran berat HAM terhadap Penduduk Asli Papua, di Wilayah Geografi New Guinea Bagian Barat.

Indikasi berbagai pelanggaran teramati jelas sejak awal Indonesia hadir di bumi Penduduk asli Papua, dimana terjadi tindakan represif besar-besaran terhadap kebebasan dasar penduduk asli Papua yang dijamin oleh hukum internasional, tertuang dalam New York Agreement, 15 Agustus 1962 yang telah diratifikasi Indonesia – Belanda, wujud dari perjanjian internasional.

Status Wilayah Geografi New Guinea Bagian Barat hingga saat ini tidak jelas statusnya di dalam negeri Indonesia maupun di dunia internasional, sejak wilayah itu ditransfer kekuasaan dari UNTEA ke Pemerintahan Republik Indonesia. Faktor penyebab utama adalah New York Agreement yang dibuat Indonesia-Belanda diluar dari tata aturan Majelis Umum PBB, sehingga New York Agreement kedudukannya lemah dan tidak mengikat Indonesia untuk menerapkan (menjalankan) klausul dari isi perjanjian itu, dan masyarakat internasional melihat masalah New Guinea Bagian Barat sudah diselesaikan melalui New York Agreement.

Belanda sudah tidak berurusan lagi dengan New Guinea Bagian Barat setelah wilayah itu ditransfer ke UNTEA dan PBB juga demikian setelah ditransfer ke Indonesia.

Indonesia Negara anggota PBB yang menerima tanggungjawab menjalankan administrator PBB di New Guinea Bagian Barat, harus konsisten terhahadap perjanjian internasional yang telah diratifikasinya, yang menjadi dasar diterbitkan resolusi majelis umum PBB 1752 yang memberi ruang atau dengan kata lain menjadi jaminan PBB mengintervensi wilayah New Guinea Bagian Barat..

Indonesia tidak konsisten terhadap perjanjian international yang telah dibuat dan diratifikasinya, dimana Sengketa Wilayah New Guinea Bagian Barat dijadikan “Solusi Satu Negara”, artinya Indonesia memasukkan wilayah geografi New Guinea Bagian Barat kedalam wilayah kedaulatan Negara Republik Indonesia tanpa melalui konsensus yang melibatkan seluruh penduk asli Papua yang mempunyai hak pilih,

“Solusi Satu Negara” mengacu pada resolusi konflik Israel-Palestina melalui pembentukan sebuah negara kesatuan, atau federasi/kon federasi Israel-Palestina.

Dalam klausul perjanjian New York pasal XVIII poin (d) menjelaskan:
bahwa “Persyaratan untuk pilhan bebas adalah semua orang dewasa, pria dan wanita, tidak termasuk warga negara asing, untuk berpartisipasi dalam tindakan penentuan nasib sendiri yang akan dilaksanakan sesuai dengan praktek hukum internasional, dan untuk mereka yang menjadi penduduk pada saat penandatanganan kesepakatan ini dibuat, dan termasuk penduduk yang berangkat setelah tahun 1945 dan kembali ke wilayah tersebut untuk melanjutkan tempat tinggal setelah penghentian administrasi Belanda”. Dan pada pasal XIX menjelasakan bahwa “Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa akan melapor kepada Sekretaris Jenderal atas pengaturan yang dicapai sesuai kebebasan memilih”, Doc;No.6311.

Konflik Wilayah New Guinea Bagian Barat yang mengambang sejak Indonesia mengambil alih kekuasaan dari UNTEA hingga saat ini, mengacu pada “Solusi Dua Negara”. Artinya Penduduk asli Papua menuntut pengakuan Indonesia terhadap “Deklarasi 1 Desember 1961”, yang adalah Wujud dari Implementasi Manifesto Politik Bangsa Papua Barat pada tahun 1961. (Kgr)

Penulis adalah Aktivis Pemerhati Masalah Papua Barat.

Peta Wilayah Geografi New Guinea

Diserukan kepada seluruh pejuang bangsa Papua, di manapun Anda berada bahwa Tanah Papua, dari Sorong sampai Samarai, terutama sekali dari Port Numbay sampai ke Maroke, di kawasan perbatasan di wilayah PNG maupun di West Papua, telah beterbangan banyak pesawat tanpa awak “Drone”, yang diluncurkan oleh Tentara Nasional Penjajah Indonesia (TNI)

Menurut Laporan dari Melanesia Intelligent Service berkantor pusat di Port Moresby, drone yang dipasang dan diterbangkan ke seluruh pulau New Guinea dilakukan dengan jarak bervariasi, dan di tempat yang bervariasi juga. Ada yang jarak dekat, ada yang di atas rata-rata pohon, bahkan ada juga yang di bawah pohon-pohon, dan ada juga dari langit jauh di atas.

Demikian pemberitahuan umum ini supaya menjadi makluk dan supaya semua kegiatan dilaksanakan secara matang.

Pesan  khsus kami

jernihkan hati dan pikiran, dan bekerja dengan tuntutan Roh. Jauhkan emosi dan mental kerupuk. Ikuti petunjuk Tuhan! Tinggalkan ambisi dan kemauan nafsu manusiawi. Karena Tuhan sudah lama di pihak kita, hanya kita bangsa Papua yang tidak memihak kepada Tuhan.

 

Kunjungan Gubernur Sandaun, Politik Penjajah dan Politik Papua Merdeka

Melibat perkembangan politik NKRI dan Papua New Guinea, khususnya terkait dengan kegiatan para gerilyawan di wilayah perbatasan NKRI-Papua New Guinea, yang secara nyata diberitakan media di Indonesia bahwa Gubernur Sandaun Province, Papua New Guinea mendukung upaya NKRI memberantas kelompok kriminal bersenjata atau sipil bersenjata di wilayah perbatasan, maka PMNews menyempatkan diri mewawancarai Secretary-General dari Tentara Revolusi West Papua (TRWP) atau West Papua Revolutionary Army (WPRA), Leut. Gen. TRWP Amunggut Tabi.

General Tabi menyatakan, “Gubernur May tahu siapa dirinya dan apa artinya yang dia katakan, dan itu sudah cukup untuk menjawab pertanyaan PMNews.”

Berikut petikan wawancara.

Papua Merdeka News (PMNews):

Papua New Guinean Provincial Flag
Papua New Guinean Provincial Flag (Photo credit: Wikipedia)

 

 

Enhanced by Zemanta

Papua Post Mengucapkan “Selamat dan Syukur kepada Tuhan”

Seluruh Anggota Collective Editorial Boards dari The Diary of OPM (Online Papua Mouthpiece), dengan ini mengucapkan

Selamat dan Syukur kepada Tuhan Pencipta Langit dan Bumi dan Tanah serta Bangsa Papua

atas terpilih kembali Rev. Sofyan S. Yoman, M.A. sebagai Ketua Persekutuan Gereja-gereja Baptis Papua (PGBP)

dalam kongres PGBP ke-XVII, 9 Desember 2012 hingga 14 Desember 2012,  di Wamena, Jayawijaya.

Kami segenap  anggota dari WPNews Group Online Services berdoa agar Tuhan melindungi, memagari dan memberi kekuatan spesial kepada Rev. Yoman sehingga memimpin gereja-gereja Tuhan di Tanah Papua, dan umat Tuhan di pulau New Guinea mengadapi masa depan yang Damai dan Sejahtera, seperti kehidupan yang digambarkan dan dijanjikan dalam Kitab Suci.

Melanesia butuh seorang Nelson Mandela dari kawasan Oceania, orang Papua butuh seorang Uskup Belo dari pulau ini untuk menyuarakan suara-suara yang tak tersuarakan, mebela yang tertindas, membebaskan yang terbelenggu dan terjajah, dan terutama dalam memberikan peluang dan kesempatan kepada KEBENARAN! untuk membuktikan dirinya sebagai kebenaran.

Amin!

Enhanced by Zemanta

Semua Budaya Papua Harus Dijaga

English: Huli Wigman from the Southern Highlan...
English: Huli Wigman from the Southern Highlands of Papua New Guinea. Не ешьте его (Photo credit: Wikipedia)

JAYAPURA – Rasa bangga dan hormat ditunjukkan Ketua MRP Timotius Murib, ketika mengetahui salah satu kerajinan tangan orang asli Papua berupa noken diakui sebagai warisan dunia oleh Unesco yang merupakan salah satu badan dunia di PBB.

Bahkan, ia menekankan agar tidak hanya noken, semua hasil budaya orang asli Papua harus dilestarikan. Seperti alat-alat musik budaya yang merupakan kekayaan budaya Papua.

“Atas nama masyarakat asli Papua kami menyatakan rasa bangga dan penghormatan bila hasil kerajinan tangan noken khas Papua diambil oleh Unesco sebagai salah satu hasil budaya dunia dan kebanggaan khusus,”

ungkapnya, Rabu. Menurut Murib, noken yang tadinya dilihat tak berharga namun kini diakui Dunia melalui Unesco sebagai warisan budaya dunia, hal ini menujukan derajat orang Papua terangkat naik hingga dunia.

Ia mengakui, meski populasi manusia Papua kurang, namun budaya akan tetap ada sampai orang Papua lenyap dari muka bumipun, budayanya akan tetap ada. Salah satunya Noken, kerajinan tangan ini akan menjadi budaya dimana orang mengakui, pernah ada suku yang menggunakan alat ini sebagai kantong. (ven/aj/lo2)

 

Kamis, 13 Desember 2012 07:02, Ditulis oleh Redaksi Binpa

Enhanced by Zemanta

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny