“Pertarungan” Indonesia dan ULMWP “berlanjut” di Papua Lawyer Club (PLC), Rabu malam (10/8/2016), dalam satu dialog yang disiarkan TV Swasta, di Kota Jayapura, Papua. Setidaknya itulah yang coba disajikan oleh Jaringan Damai Papua (JDP) dalam dialog yang bertema Pertarungan Pemerintah Indonesia versus United Liberation Movement West Papua (ULMWP).
Hadir dalam acara tersebut wakil-wakil dari masing-masing pihak yang “bertarung”. Wakil ULMWP, seperti Victor Yeimo dan Edison Waromi, juga tokoh gereja Pdt. Sofyan Yoman, serta pemerintah Indonesia, diwakili oleh Asisten Deputi Bidang Otonomi Khusus Menkopolhukam, Brigjen Herwin Suparjo. Wakil LIPI, Adriana Elizabeth dan JDP, Septer Manufandu, berperan sebagai jembatan dari kedua belah pihak. dilansir dilaman tabloidjubi.com.
Dalam acara lewat siaran televisi langsung Papua Lawyers Club (PLC) tersebut Sofyan Yoman mengakatan dalam pidatonya, Mentri Polhukam Luhut Binsar Panjahitan pernah berjanji didepan pemimpin gereja, Bapak Pdt. Albert Yoku, Presiden GIDI Pdt. Dorman Wandikbo, Ketua Sinode KINGMI di tanah Papua Pdt. Dr. Benny Giay dan saya sendiri Ketua Gereja Persekutuan Baptis Papua, bahwa beliau (Mentri Polhukam Luhut B. Panjahitan) sendiri bilang begini, Bapak-bapak dalam waktu singkat saya akan menyelesaikan kasus Paniai, ia sangat berbohong kepada kami, itu pemerintah sudah berbohong kepada pemimpin Gereja!, ini luar biasa dia bilang dikantor sinode GKI, dalam waktu singkat saya akan kastau kepada presiden Jokowi bahwa kami akan selesaikan kasus Paniai dalam waktu singkat bulan ini, ini satu penipuan yang besar negara lakukan terhadap umat Tuhan di tanah Papua, kami sangat menyesal Pdt-Pdt seperti itu, kebohongan seperti itu, lalu kita lihat kasus di Tolikara, Tolikara itu, kasusnya itu yang terbakar Mushola, sementara itu, itu sebenarnya terbakar bukan dibakar, itu bukan mushola, itu tempat rumah tinggal, “rumah” dijadikan tempat ibadah terbakar, sekarang Presiden diam, kasus Paniaipun diam, kepala mentrinya diam, tapi seketika kasus Tolikara mushola terbakar, Panglima TNI, Kapolri, tiga mentri langsung kunjungi kesana urus mushola.
Sementara 11 orang ditembak hari itu satunya meninggal yang lain luka-luka dibiarkan tidak diselediki, ini bagaimana, urus mushola atau urus kemanusiaan Papua? Hanya ada omong kosong, kalau pemerintah mau bangun, “bangun” itu kewajiban anda selama 54 tahun dan akan datang ” bangun”.
“Tapi perjuangan bangsa Papua untuk menentuan nasip sendiri biarkan mereka berjuang dengan cara mereka” itu bukan mereka berjuang dihutan-hutan, bukan dipingir jalan, berjuang dalam forum-forum resmi, biarkan mereka berjuang, mereka tidak membunuh orang, menculik, menangkap orang seperti pemerintah lakukan terhadap rakyat Papua, menculik, menangkap, membunuh dengan stigma separatisme.
Saya pemimpin gereja bicara, saya bukan politisi, saya bukan bagian dari pemerintah, cukup lama umat Tuhan ini mederita, jangan alasan ini alasan itu, otonomi khusus gagal, itu sudah gagal. Pemerintah Amerika juga bilang gagal, itu berbau politik seketika orang Papua mau merdeka, jangan selalu bilang nilai uang, orang Papua tidak bisa diukur dengan nilai uang.
Orang Papua punya uang, Freeport punya uang, Tipi punya uang, Sorong minyak, kayu disini ada banyak, bisa mereka bangun, mereka punya uang banyak. Saya sampaikan selama ini pemerintah selalu bilang bicara dengan siapa, oh salah sekarang sudah membentuk ULMWP, perdana bilang ULMWP untuk siapa, pemerintah segerah bicara dengan ULMWP.
Minta maaf saya ini gereja bicara, jadi saya kastau itu umat Tuhan tidak boleh menderita. Terimakasih Tuhan Memberkati, diakhiri pidatonya. (*)
Dari kanan ke kiri : Ketua Badan Otoritas Adat Sentani, Franzalbert Joku, Ketua MRP, Timotius Murib, Ketua I Dewan Adat Papua (DAP), Wiliam Bonay, saat berdialog soal orang asli Papua yang berhak maju dalam Pemilukada Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Papua di LPP RRI Jayapura, kemarin.
Dari kanan ke kiri : Ketua Badan Otoritas Adat Sentani, Franzalbert Joku, Ketua MRP, Timotius Murib, Ketua I Dewan Adat Papua (DAP), Wiliam Bonay, saat berdialog soal orang asli Papua yang berhak maju dalam Pemilukada Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Papua di LPP RRI Jayapura, kemarin.
JAYAPURA-Perdebatan tentang orang asli Papua untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur/calon wakil gubernur Provinsi Papua terus mengundang perhatian masyarakat di Tanah Papua, sebagai wujud dari hak kesulungan itu sendiri.
Sebagaimana terungkap dalam dialog interaktif di LPP RRI Jayapura, kemarin (16/9), hal itu mengundang sejumlah pernyataan-pernyataan dan tanggapan dari masyarakat.
Ketua I Dewan Adat Papua (DAP), Wiliam Bonay mengatakan, orang Papua terdiri dari 250 suku dan pernyataan ini selalu dibicarakan oleh pemerintah setiap saat, tapi tidak pernah mengurus adat dan kebudayaan masyarakat adat asli Papua. Atas hal itu, DAP mencoba merangkul suku-suku yang ada biarlah ada perhatian. Dan dalam perjalannya, DAP menemukan beberapa hal yang akhirnya dirumuskan, salah satunya rumusan mengenai orang asli Papua, yang ternyata yang dapat dikategorikan sebagai orang asli Papua ialah bisa masyarakat asli Papua, masyarakat peranakan Papua, dan masyarakat yang diangkat dan diakui sebagai adat oleh suku-suku di Papua.
Nah, mengenai persoalan konteks kepentingan politik, DAP mendorong sebuah ukuran bahwa orang yang bisa menjadi gubernur itu harus punya hati untuk membangun Papua dan rakyat Papua. Dan yang punya hati itu yakni baik yang asli Papua maupun yang non Papua. “Dengan demikian, jika ada yang tetap bersikeras untuk calon gubernur/wakil gubernur yang harus orang asli Papua, maka seharusnya dipotong kalimat ‘dan atau’ pada pasal 1 huruf T UU No 21 Tahun 2001 tersebut. Dan jika kalimat ‘dan atau orang yang diangkat dan diakui sebagai orang asli Papua’ itu dipotong alias tidak digunakan dalam pencalonan gubernur/wakil gubernur, itu berarti sudah hal yang salah dan melanggar aturan hukum, karena kalimat ‘dan atau’ itu adalah bagian yang melekat dalam UU otsus itu, dan itu tidak bisa disangkal oleh siapapun juga,” tegasnya.
Menurutnya, apabila itu dipaksakan dalam hal itu kalimat ‘dan atau’ tidak digunakan maka pasal 1 huruf T UU No 21 Tahun 2011 itu harus diamandemen supaya tidak ada penambahan kalimat lagi, sehingga cukup saja kalimat calon gubernur/wakil gubernur adalah orang Papua asli.
“Saya mau memberikan arahan bagi teman-teman di DPRP dan MRP, agar lihat UU otsus itu secara utuh, kalau negara sudah menyatakan demikian, ya harus demikian. Sekarang kaitannya dengan keinginan Papua asli, saya sampaikan bahwa ini keputusan masyarakat adat, bahwa yang disebut sebagai masyarakat asli Papua adalah asli, campuran dan orang yang diangkat dan diakui sebagai anak adat asli Papua. kenapa? Karena itu ada dalam kehidupan adat kita di tanah Papua,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, di LPP RRI Jayapura, Jumat,(16/9).
Dimisalkannya, dirinya mempunyai saudara perempuan kawin dengan seorang laki-laki yang bukan asli Papua. Dan di sini jika anak dari saudara perempuannya itu ada orang lain menyangkalnya, maka dirinya pasti marah dan memukul orang tersebut yang menyangkal itu sampai mati, karena dirinya adalah selaku seorang paman yang secara adat wajib melindungi saudara perempuan dan anak-anaknya itu.
Untuk itulah, jika berbicara soal adat, maka di sini seharusnya dalam pengambilan keputusan tentang keaslian Papua, baik MRP dan DPRP juga harus mempertimbangkan keputusan adat yang sudah diputuskan yang mana mendahului MRP dilantik.
Ditegaskannya, DAP sifatnya hanya mengurus adat , tidak memiliki kepentingan apa-apa. Karena ada keinginan dirinya bahwa siapapun bupati/walikota atau gubernur, dirinya selalu mendorong agar hendaknya anggaran 5 persen dari APBD juga dialokasikan bagi kebudayaan, sebagai mana dialokasikan pada pendidikan dan kesehatan, karena membangun budaya Papua ini luar biasa dengan sekian ratus suku, sehingga ketika kita sampai pada proses-proses pemilukada pemerintah tingkat satu dan tingkat dua seperti ini, itu tidak menjadi permasalahan, karena adat sudah dipersiapkan, dimana ketika adat bersanding dengan pemerintah dalam mengurus proses-proses jabatan-jabatan negara ini, menjadi tidak masalah, tapi tidak terjadi seperti itu selama ini.
“Kami berupaya mendorong dengan mencegah jangan terjadinya perdebatan-perdebatan seperti sekarang ini, sebagaimana perdebatan di dalam diskusi itu. Seperti pada diskusi itu ada masyarakat yang menelpon bahwa bagaimana dengan warga Papua yang dulunya orang tuanya datang ke Papua untuk menjadikan orang Papua tahu baca dan menulis dan tahu akan kebenaran Firman Tuhan itu, mereka merasa tersisih kan, sehingga kita buat rumusan itu kan, karena ada bupati/walikota yang pernah didorong untuk calonkan diri, karena orang tuanya datang membangun daerah ini dan itu, juga orangnya baik,” imbuhnya.
Dijelaskannya, orang yang punya hati untuk membangun itu hanya bisa diukur pada suku di mana orang itu berada dan dibesarkan, yakni, berbuat dan bekerja untuk masyarakat di Suku itu, sehingga orang itu didorong dan diangkat sebagai anak adat melalui suatu proses adat. Kemudian pemilihan gubernur, UU menyatakan dan orang lain yang diakui. Kalau begitu UU yang salah, karena kenapa membuka ruang seperti itu, yakni pengakuan adat terhadap mereka yang diangkat menjadi anak adat. “Jadi proses adat itu tidak ada kaitannya dengan pemilihan gubernur, tapi karena perintah UU. Jadi saran saya, kalau mau dibatasi itu Papua asli, maka seharusnya pemilukada gubernur/wakil gubernur Provinsi Papua harus ditunda dulu, dan UU Otsus harus diamandemen pasal yang mengatur soal orang asli Papua itu, supaya kita tidak menciderai UU. Tapi bagi kami adat, keputusan di adat itu murni adat demi kebersamaan, soal Papua asli dan tidak asli itu DPRP yang memutuskannya, MRP yang mengusulkan tapi keputusannya itu di DPRP,” sambungnya.
Ditambahkannya, sampai saat ini dirinya belum tahu siapa wakil adat yang di MRP yang akan berkonsultasi dengan DAP. Namun bila di sini bila MRP merasa dia itu adat, maka itu sebuah kekeliruan, karena MRP itu bukan adat, tapi MRP itu wakil adat, dan MRP harus berkonsultasi ke wakil-wakil adat yang resmi, yang lahir bukan karena pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Papua baru muncul, tapi wakil adat yang resmi berdiri sejak lama dan berjuang untuk adat.
Terkait dengan itu, dirinya menyarankan, dalam merumuskan asli atau tidak asli Papua harus dirumuskan dengan baik dalam Perdasusnya, karena yang namanya orang politik, tidak akan pernah puas apabila belum ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena rujukannya ialah UU otsus itu sendiri, sebab di sini berbicara soal untung dan rugi karena menyangkut uang.
“Bagi kami DAP keputusan di tingkat suku itu final dan mengakui seorang anak diakui sebagai anak adat, maka suku lain harus mengakui, karena di sini habis kepala suku itu adalah Tuhan, jadi rujukannya UU supaya tidak salah dalam melangkah. Untuk menjadi calon gubernur/wakil gubernur Provinsi Papua menjadi ukuran adalah yang punya hati dengan tulus,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Badan Otoritas Adat Sentani, Franzalbert Joku, menyatakan, ciri dan bentuk komunitas di Papua dan tempat lain, itu terus mengalami perubahan seiring dengan perjalan waktu, sehingga di sini, defenisi orang asli Papua, itu sangat tidak stabil, sebagaimana yang disampaikan oleh Wilian Bonay, yang mana jika keponakannya itu, nantinya ke depan punya hak untuk jadi bupati/walikota/gubernur atau hak lainnya apakah itu ada ataukah tidak, karena ayahnya bukan orang asli Papua. Itu masalahnya.
” Dengan demikian, apabila kita di sini tidak bisa mengisolir diri, sebab sejarah perjalanan umat manusia sudah cukup mengisolir Papua, dan jangan selaku orang Papua terus membentengi diri dengan berbagai macam UU dan peraturan-peraturan untuk mengisolir diri dari kesempatan untuk berinteraksi dengan kultur, budaya, etnis dan pengalaman-pengalaman baru dengan para pihak lain. Karena mengisolir diri itu sesuatu yang berbahaya,” ujarnya.
Menurutnya, sudah terbukti di dunia bahwa komunitas yang memilih atau dengan tidak sengaja mengisolir diri itu akhirnya tidak maju sama sekali, seperti komunitas di Asia, India, Australia, Amerika Serikat dan di mana-mana yang adalah penduduk asli mengisolir diri akhirnya hidup dalam keterbelakangan. Ini yang membuat dirinya prihatin, supaya tidak terjadi di Papua.
“Atas dasar itulah, sebaiknya semua pihak kembali berpatokan pada UU otsus, karena UU otsus sudah memberikan peluang, sehingga seharusnya tidak perlu dipersoalkan lagi mereka yang diangkat atau mereka yang peranakan, karena mereka adalah bagian dari integral komunitas Papua dan harus diberikan peluang, apalagi sudah membuktikan dirinya untuk mengabdi dan melayani serta menuntut hak-haknya sebagai bagian dari orang Papua di dalam karirnya selama ini,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua MRP, Timotius Murib, menegaskan, syarat dalam mencalonkan diri sebagai calon gubernur/calon wakil gubernur Provinsi Papua telah diatur dalam UU No 21 Tahun 2011, dan dalam perjalanannya terdapat sejumlah persoalan.
Menurutnya, sudah 11 tahun UU otsus diberlakukan, tapi semua harus jujur bahwa ada masyarakat yang merasa belum merasakan apa manfaat dari dana otsus itu, padahal ada dana yang luar biasa besarnya diturunkan. Oleh karena itu, dirinya berharap, ini sebuah pengalaman dimana bisa dievaluasi, untuk apa yang harus dilakukan pasangan gubernur/wakil gubernur Provinsi Papua yang baru ini.
Soal keaslian orang Papua, pada pemilukada 6 tahun silam di mana sebelum adanya Perdasus, namun ada pasangan yang digugurkan, yakni, H.Musa’ad karena dengan alasan mengandung turunan matrilineal bukan patrilineal, meski mamanya Fakfak asli, tapi tetap digugurkan. Tetapi kondisi periode sekarang sudah ada Perdasus yang sedang disusun, yang menjadi salah satu seleksi bagi calon gubernur/wakil gubernur Provinsi Papua saat ini maupun ke depannya.
“Kalau ada salah satu suku mengangkat dan mengakui seorang menjadi anak adat asli Papua, maka MRP adalah roh yang datang dari 250 suku di Papua itu, sehingga kami tidak serta merta menyerahkan hak kesulungan kepada orang yang diakui itu. 7 suku atau berapa sukupun mengakui orang itu sebagai asli Papua, ini belum ada kategori-kategori yang mengakui sampai beberapa sukupun mengakui, kemudian kami menyerahkan hak kesulungan itu, itu tidak seperti itu,” imbuhnya.
“Memang kenyataannya selama ini ada istilah Papua tipu Papua, atau Papua makan Papua. Itu mulai terdengar saat otsus diberlakukan, waktu diskusi, saya katakan kami punya rekaman bahwa di beberapa kota/kabupaten di Tanah Papua, yang waktu itu dipimpin oleh teman-teman yang bukan asli Papua yang memimpin, tapi luar biasa pembangunannya, semua elemen mereka bisa sangggup dan menjamin, dan masyarakat merasa sejahtera. Setelah adanya otsus, kemudian mengklaim bahwa untuk jadi gubernur/wakil gubernur atau bupati/wakil bupati harus orang asli Papua, sekalipun belum ada aturan, tapi masyarakat mau memilih suku sendiri, tapi kenyataannya pembangunan belum sama sekali menyentuh kepentingan masyarakat. Ini suatu pelajaran yang harus dievaluasi oleh kepada yang mencalonkan diri maju dalam pemilukada kabupaten/kota dan pemilukada Provinsi Papua,” ujarnya.
Ditegaskannya, memang UU otsus sudah mengamanatkan yang mencalonkan diri adalah orang asli Papua, kemudian semangat itu diturunkan pada putusan seperti Perdasus, oleh karena itu, kalau Perdasus berlaku seperti apa, seluruh pasangan calon gubernur/wakil gubernur Provinsi Papua harus menyesuaikan dengan aturan yang akan berlaku, bukan aturan mengikuti seseorang atau pasangan.
“Soal hak kesulungan, ibarat Raja Daud yang adalah anak bungsu, namun dipilih Allah sebagai Raja bagi Bangsa Israel, dan ini Tuhan menyerahkan hak kesulungan bagi Raja Daud, bukan kepada kakak-kakaknya Raja Daud, soal itu pasti akan bergeser mengenai asli Papua dan non Papua, dimana orang tidak lagi peduli dengan asli Papua, dan ketika dari waktu ke waktu orang asli Papua tapi tidak ada perubahan atau tidak berhasil, maka hak kesulungan itu pasti bergeser, tapi kami tidak akan mimpi untuk bicara itu tapi kalau secara alami boleh terjadi, itu hal yang alami begitu. Itu silakan saja. Sikap kami MRP bahwa kami tetap ke depankan semangat UU otsus bahwa calon Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Papua itu harus orang asli Papua, dan itu tidak termasuk yang diakui atau diangkat sebagai anak adat,” pungkasnya.(nls)
JAYAPURA—Keaslian orang Papua sebagaimana diamanatkan UU No 21 Tahun 201 atau UU Otsus bahwa gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua harus orang asli Papua yang belakangan ini ramai diperdebatkan, menjadi fokus konsultasi publik Badan Legislasi (Baleg) DPRP di 4 wilayah di Provinsi Papua dalam pekan terakhir ini masing-masing Timika, Merauke, Biak dan Wamena. Pasalnya, konsultasi publik ini dalam rangka meminta masukan masyarakat untuk menyempurnakan Raperdasus Pilgub.
Demikian disampaikan Ketua Pansus Pilgub DPRP Ruben Magay usai rapat pembahasan Raperdasus Pilgub di Kantor DPRP, Jayapura, Kamis (8/9).
Dia mengatakan, masalah masalah krusial lainnya yang dibicarakan dalam konsultasi publik tersebut antara lain menyangkut masa jabatan gubernur bagi kandidat yang sudah dua kali memegang jabatan apakah memungkinkan untuk ketiga kalinya, kewenangan penyelenggara Pemilukada antara DPRP dan KPU, Calon Gubernur dari jalur independen yang telah mendaftar di KPU.
Menurunya, DPRP mempunyai kewenangan untuk proses pendaftaran pencalonan dan proses verifikasi administrasi calon, mengajukan usulan kepada MRP untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan.
Terkait tahapan verifikasi faktual pasangan calon gubernur perorangan (independen) pihaknya sudah menyerahkan kepada KPU selanjutnya KPU menyerahkan kepada DPRP. Setelah itu diplenokan di DPRP untuk calon calon yang lolos verifikasi.
“Jadi DPRP yang menentukan verifikasi pasangan calon mana yang lolos dan mana yang tak lolos verifikasi baik dari partai politik maupun perseorangan,” katanya.
Kata dia, setelah disahkan diserahkan kepada KPU untuk pencabutan No Urut peserta Pemilukada serta melaksanakan seluruh proses pemilihan dan penetapan pasangan calon gubernur.
Wakil Ketua Baleg DPRP Albert Bolang menandaskan menyangkut dua kali masa jabatan gubernur dinyatakan secara tegas dalam Raperdasus Pilgub ini.
“Jadi tak ada kata berturut turut. Pokoknya dia sudah menjabat gubernur sebanyak dua kali tak punya peluang lagi untuk maju ketiga kalinya,” imbuhnya.
Menurut dia, konsultasi publik di 4 wilayah di Provinsi Papua. Kemudian merampungkan hasil konsultasi publik pihaknya akan melakukan konsultasi publik di Jakarta pada pekan depan sekaligus menggelar pleno Baleg DPRP.
Selanjutnya melakukan pertemuan dengan eksekutif menyangkut kesepakatan bersama hasil pembahasan di Baleg DPRP dan eksekutif. Tahap akhir kesepakatan tersebut diserahkan kepada pimpinan DPRP dan bersama Badan Musyawarah DPRP menetapkan jadwal paripurna. Didalam proses paripurna ada paripurna lanjutan, paripurna pembahasan di Fraksi DPRP, jawaban gubernur, tanggapan akhir Fraksi DPRP dan ditetapkan sebagai Perdasus Pilgub. (mdc/don/l03)
Tanggal 7 Juli barusan diulas tentang siapa orang Asli Papua dan siapa yang bukan asli Papua.Wacana ini berbeda dari siapa orang Papua dan siapa bukan orang Papua. Penambahan kata “asli” memberi penekanan khusus. Dan dalam catatan ini hendak kita tegaskan kembali ukuran yang dinyatakan oleh Ketua MRP baru-baru ini sebagaimana dilansir dalam Tabloid Jubi, SATURDAY, 27 AUGUST 2011 00:12 dengan judul berita: Ketua MRP: ‘Cagub Papua Harus Orang Asli Bukan “Gado-Gado”.
Kita mulai dari kata “Bukan Gado-Gado”. Kalau kita kaitkan pembedaan antara orang Papua dan orang Asli Papua menurut pengertian secara sosiobudaya dan sosiopolitik seperti pernah dikomentari sebelumnya, maka penegasan Ketua MRP ini memutuskan dengan tegas, bahwa yang dimaksud dengan “Orang Asli Papua” ialah:
[info]1. Bapak berasal dari salah satu suku di Tanah Papua;
2. Ibunya berasal dari salah satu suku di Tanah Papua;
3. Ia tidak termasuk yang diterima secara adat oleh salah suku di Papua;
4. Tidak termasuk yang salah satu orang tuanya non-Papua, atau istilah umumnya bukan peranakan.
[/info]
Menurut Murib, yang bukan gado-gado itu menurut ukuran orang Papua ialah yang Asli. Kalau kita berpatokan kepada prinsip ini, maka jelas-jelas Dr. Hon. John Tabo gugur dengan sendirinya, karena secara adat John Tabo sementara ini meminjam marga Tabo, karena ayahnya bukan orang Papua, dan sementara ini juga ia tahu persis masa tuanya bukan dihabiskan di Tanah Papua, tetapi di tanah ayah dan tanah ulayatnya di Tana Toraja.
Kalau ini patokannya, maka JUdicial Review yang dimenangkan Resubun tidak berlaku bagi hukum adat dan kacamata orang Papua. Boleh-boleh saja, sebagai orang yang mencari makan di Tanah Papua, karena telah lama hidup, dilahirkan atau dibesarkan di Tanah ini atau diterima oleh salah-satu suku mencari identitasnya dengan menggugat ke mana saja, tetapi menurut ketegasan ini, jelas Resubun juga gugur demi hukum adat Papua.
[stickyright]Catatan: Hukum Adat Papua di sini dimaksudkan sebagai pandangan, patokan atau penilaian orang Papua terhadap wacana “orang asli Papua”.[/stickyright]
Ini yang ditegaskan oleh Wakil Ketua II MRP: “Kotorok menilai, jangan membuat arti baru atau menafsirkan hal baru dalam aturan baku yang sudah. Sebab dalam UU Otsus Papua adalah keaslian dan bukan campur-campur atau peranakan.”
Kita lanjut ke pokok kedua, “Bagi Cagub Papua, kata Timotius, mama dan bapanya juga harus asli Papua, rambut keriting dan berkulit hitam” demikian kata Murib. Jadi, ada harus dan ada bukan. Yang bukan gado-gado sudah jelas, sekarang yang harus, yaitu “berambut keriting dan berkulit hitam” (ya, sebenarnya warna kulit orang Papua bukan hitam, tetapi cokelat).
Kalau kita lihat pandangan kedua pemimimpin MRP ini terlihat jelas bahwa “seolah-olah UU Otsus itu telah sepenuhnya menjamin keaslian orang Papua itu dalam UU Otsus 21/2001.” Padahal justru tidak. Justru UU Otsus inilah yang dipakai Resubun mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi dan justru berdasarkan UU Otsus itulah dia telah menang. Artinya apa? Itu berarti justru UU Otsus itulah yang perlu diperjelas dan dipertegas dan Perda/ Perdasus Provinsi sehingga penjelasan keaslian orang Papua itu ditegaskan dengan ciri dan garis yang jelas.
Yang jelas orang Papua yang diwakili oleh MRP dengan terus-terang mengatakan orang asli Papua ialah:
[news]
1. Bukan peranakan;
2. Bukan orang asing yang lahir-tinggal di Tanah Papua;
3. Bukan orang yang mengaku diri orang Papua yang berambut lurus dan berkulit bukan cokelat.
[/news]
Barangkali perlu ditambahkan disini, tentu secara hukum adat, bahwa orang asli Papua ialah “Anak yang dilahirkan oleh ayahnya dan ibunya di mana keduanya berasal dari salah-satu suku yang telah ada sejak nenek-moyang. Jadi, bukan sejak Belanda ada, bukan juga sejak Indonesia ada di Tanah Papua.
Kalau ini yang diberlakukan, maka jelas-jelas mendatangkan bahan renungan khusus bagi orang Papua yang telah bersuamikan atau beristerikan non-Papua. Maka jelas nasib anak yang mereka kandung/ lahirkan itu dalam politik West Papua secara otomatis menjadi
1. orang Papua”gado-gado” dan/atau
2. orang “bukan asli Papua”.
Kalau begitu jadinya, maka kita sedang membangun sebuah konstelasi sosial-budaya yang baru, entah itu akan berakhir kepada sebuah happy-ending atau sad-ending, atau unpredictable-ending, kita semua sebagai manusia yang sedang bersosialiassi dengan sesama manusia dalam politik plurailsme, multikulturalisme, demokratisasi yang semakin mengglobal ini akan menyaksikannya. Dan kita semua pasti punya kesimpulan yang beraneka ragam, pro dan kontra, dan ada juga question-mark. Ketegasan pemimpin MRP sebagai satu-satunya wakil rakyat Papua, walaupun tidak memiliki wewenang apapun dalam politik NKRI, barangkali perlu terus dikumamdangkan, toh nantinya ada orang berwenang akan mendengarkannya, kalau bukan di Jakarta, di London juga ada, di Canberra juga ada, di Port Moresby juga ada.
[pmquote]
Tidak perduli Jakarta tidak perduli, orang Papua tidak perlu memperdulikannya. Kita perlu memperdulikan bahwa nasib dan masa depan bangsa dan ras ini sedang menuju kepunahan. Itu pasti walaupun barangkali kita menolak untuk menerimanya sekarang. Dan kita orang Papua sendiri telah mengambil bagian secara aktiv dan pro-aktiv dalam proses pemunahan itu, bukan?[/pmquote]