
JAYAPURA – Tanggapan keras terus mengalir terhadap Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat, yang baru saja dilantik oleh Gubernur Papua Barat Abraham O. Ataruri, Rabu (15/6) lalu. Kali ini datangnya dari Koordinator Program The Institute for Civil Strengthening (ICS) Papua, Yusak Reba saat dihubungi oleh Cenderawasih Pos, kemarin.
Menurutnya, sikap elit-elit politik di Papua Barat yang sengaja membentuk MRP di Papua Barat melambangkan sikap yang akan memberikan stigma kepada orang Papua, bahwa undang-undang otonomi khusus di Papua telah gagal.
“Saya menilai ini permainan dari elit politik di Papua Barat, yang sengaja membentuk MRP, tanpa dasar hukum yang kuat, akan meluruskan opini masyarakat Papua, bahwa otsus gagal. Jangan heran masyarakat Papua selalu menolak otsus di Papua,” tegasnya.
Bahkan, Yusak meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Presiden dan Menteri Dalam Negeri jangan sekali-kali memberikan peluang kepada elit-elit politik yang sengaja mengacaukan pelaksanaan undang-undang otsus di Papua, bahkan pusat harus segera menegur kepada gubernur yang bersangkutan.
“Jika pusat memberikan kesempatan kepada elit-elit politik untuk mengacaukan pelaksanaan otsus di Papua, maka pusat juga ikut dalam perpecahan orang Papua,” terangnya.
Bahkan kata Yusak, sesuai dengan Undang-Undang Otsus No.21/2001, MRP adalah lembaga negara, bukan bawahan dari gubernur, sehingga gubernur tidak pantas melantik pimpinan MRP, seperti yang dilakukan oleh Gubernur Papua Barat, dengan melantik MRP di Papua Barat, bisa terkesan dua kali pelantikan dalam periode yang sama.
“Ini terkesan dua kali pelantikan, ini bisa dikatakan melanggar hukum,” ucapnya.
Yusak menjelaskan, pembentukan MRP di Papua Barat oleh elit-elit politik di Provinsi termuda tersebut membuktikan bahwa elit-elit politik di Provinsi tersebut belum memahami regulasi soal undang-undang otsus secara baik, terutama Undang-undang no.21/2001, serta perubahan UU.no.35/2008, tentang perubahan undang-undang 21.2001, untuk Provinsi Papua Barat, Kata Yusak,jika dibaca dengan baik, tidak ada salah satu pasal yang mengatakan MRP harus ada di Papua Barat.
“Tidak ada landasan hukum yang kuat untuk membentuk MRP di Papua Barat, jadi MRP di Papua Barat ilegal. Pusat harus segera ambil sikap,” terangnya.
Sementara itu, MRP Papua Barat hanya membutuhkan waktu satu hari untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon menyangkut syarat keaslian calon sebagai orang asli Papua. Berkas yang diserahkan KPU Papua Rabu (15/6) sekitar pukul 16.00 WIT langsung diserahkan kembali, Jumat (17/6) pukul 09.00 WIT. Dari 33 anggota MRP Papua Barat, sebanyak 24 anggota MRP Papua Barat hadir menyaksikan penyerahan berkas tersebut.
Berkas diserahkan langsung Ketua MRP Papua Barat Vitalis Yumte dan diterima Plt Ketua KPU Papua Barat Philep Wamafma yang juga Devisi Hukum. Ketua MRP Papua Barat didampingi Wakil Ketua I Anike T.H Sabami dan Wakil Ketua II Zainal Abidin Bay. Penyerahan berkas pasangan calon tersebut dihadiri Gubernur Papua Barat Abraham O Atururi dan Wagub Drs Rahimin Katjong, M.Ed dan Muspida Kabupaten Manokwari.
Saat dikonfirmasi usai penyerahan berkas, Vitalis enggan menyampaikan hasil verifikasi yang dilakukannya. Yang jelas pihaknya sudah melakukan tugasnya sesuai yang diamanatkan dalam undang-undang Otsus nomor 21 Tahun 2001 maupun PP 54 Tahun 2004 yakni memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon khususnya menyangkut orang Papua asli. Vitalis mengaku akan segera melanjutkan proses pembahasan tugas MRP Papua Barat lainnya.
Setelah menerima berkas dari MRP Papua Barat, KPU Papua Barat, Jumat (17/6) sekitar pukul 14.00 WIT langsung menggelar pleno untuk menetapkan pasangan calon yang sudah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan terkait keaslian calon sebagai orang Papua.
Plt Ketua KPU Papua Barat Philep Wamafma yang juga komisioner Devisi Hukum dalam jumpa pers, Jumat (17/6) di Kantor KPU Papua Barat di Jalan SKMA II Basecamp Arfai Distrik Manokwari Selatan langsung membacakan surat keputusan KPU Papua Barat nomor 26 Tahun 2011 tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat dan lolos dalam pencalonan untuk mengikuti pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Tahun 2011.
Dalam surat keputusan KPU Papua Barat nomor 26 Tahun 2011 tersebut telah menetapkan empat pasangan sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Tahun 2011. “Pasangan calon yang sudah kita tetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur sudah mendapat pertimbangan dan persetujuan dari MRP Papua Barat,”tuturnya.
Keempat pasangan tersebut antara lain pertama Abraham O Atururi sebagai Calon Gubernur dan Drs Rahimin Katjong, M.Ed sebagai calon wakil gubernur. Kedua, Drs Dominggus Mandacan sebagai calon gubernur dan Origenes Nauw, S.Pd sebagai calon wakil gubernur. Ketiga, George Celcius Auaparay, SH, MM, MH sebagai calon Gubernur dan Hasan Ombaer, SE sebagai calon wakil gubernur. Keempat, DR Wahidin Puarada, M.Si sebagai calon Gubernur dan Ir Herman Donatus Felix Orisoe sebagai calon wakil gubernur.
Dikatakan, pasangan-pasangan calon gubernur yang sudah ditetapkan akan mengikuti proses tahapan selanjutnya sesuai dengan keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 25 Tahun 2011. Sesuai dengan jadwal, KPU Papua Barat akan melakukan pencabutan nomor urut, Senin (20/6) di Kantor KPU Papua Barat.(cak/fud/sr)