LMA Minta Bagian Dana Otsus Rp10 Triliun

Linus Kogoya,S.Th, M.Hum
JAYAPURA [PAPOS]- Lembaga Masyarakat Adat (LMA) meminta bagian dari dana Otsus sebesar Rp.10 Triliun. Permintaan ini sebagai dukungan LMA terhadap pelaksaan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua lewat Undang-undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 yang tinggal waktu 16 tahun lagi.

Hal itu diungkapkan Linus Kogoya,S.Th, M.Hum selaku Ketua Lembaga Musyawarah Adat (LMA)Papua terpilih pada Musyawarah Daerah LMA yang di selenggarakan oleh Biro Pemerintahan Kampung Setda Provinsi Papua, di Balai Latihan Koperasi Jayapura, Rabu (9/12) kemarin.

Menurut Linus Kogoya, dalam proses perjalanannya Otonomi khusus Papua selama ini belum memberikan dampak yang berarti terhadap lembaga-lembaga adat yang ada di Tanah Papua. Lembaga adat di Papua tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan pembangunan di Papua. Bahkan tua-tua adat, para pejuang PEPERA tidak pernah diperhatikan kesejahteraannya, sehingga mereka hidup dalam kesengsaraan. Keluhan tentang kesejahteraan mereka itu sampai dibayar dengan air mata, untuk itu Lembaga Masyarakat Adat akan memperjuangkan kesejahteraan mereka melalui pembagaina dana Otsus.

Lebih jauh Linus mengatakan, sejak Maret 2010 lalu dia telah memperjuangkan hak-hak tersebut dengan cara meminta Musda harus dilaksanakan, tujuannya agar dapat membangun dan meningkatkan Lembaga Adat dengan pemerintah serta berbagai pihak.

Sebelum Musda dilaksanakan, dia juga telah membuat program antara lain program jangka panjang, program jangka menengah dan program jangka pendek.

Dalam program jangka pendek di Tahun 2011 mendatang tambah Linus, dirinya telah membuat satu komitmen bahwa pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Provinsi harus memberikan fasilitas kepada para ketua LMA baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Fasilitas dimaksud yaitu penyediaan kendaraan roda empat serta pemberian gaji yang sama seperti gaji para anggota dewan perwakilan rakyat, tak hanya itu untuk peralatan kerja para pengurus LMA harus dilengkapi dengan komputer.

Selain fasilitas tersebut diatas, Linus Kogoya kembali menegaskan akan mengusulkan segera dibuat kesepakatan dengan PT.Freeport Indonesia untuk pembangunan jalan antar Kabupaten. ”Dalam waktu dekat ini penandatangan MOU harus segera dilaksanakan terkait pembangunan jalan antar Kabupaten di Papua,” tandasnya.

Dikatakan, Program LMA selanjutnya yaitu tentang usulan dana Otsus dari pemerintah pusat sebesar Rp10 triliun Rupiah kepada Lembaga-lembaga adat yang ada di Provinsi Papua dan Papua Barat, sebab LMA yang ada ini mau membangun daerah ini.

“ Permintaan dana Otsus ini, sesuai dengan tema Musda yaitu mandirilah bangsaku menuju Papua Baru, oleh sebab itu LMA meminta dana sebesar itu agar dapat membangun daerah ini menuju Papua Baru,” ujar Linus Kogoya.[cr-59]

Written by Cr-59/Papos
Thursday, 09 December 2010 00:00

Masyarakat Papua Batal Dialog dengan Presiden

Selasa, 23 November 2010 01:50 WIB | Peristiwa | Politik/Hankam | Dibaca 775 kali

Jayapura (ANTARA News) – Rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berdialog langsung dengan para tokoh adat, agama, serta elemen masyarakat lainya di Jayapura, Papua, batal dilakukan.

“Sebenarnya setelah membuka kegiatan dan memberikan kuliah umum, lalu dijadwalkan akan berdialog perwakilan elemen masyarakat Papua, namun hal tersebut tepaksa dibatalkan karena Presiden harus balik ke Jakarta,” kata Thomas Warijo, Ketua Panitia Temu Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih Jayapura, Senin.

Padahal, katanya, pihaknya juga berharap dengan kegiatan ini SBY juga bisa bertemu dengan Masyarakat Papua agar ada perhatian khusus dari SBY bagi kesejahteraan rakyat Papua nantinya.

“Namun dari rencana awal jam 14.00 WIT, akhirnya tidak jadi juga dan langsung Presiden berangkat kembali ke Jakarta,” tuturnya.

Dia menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mewujudkan komitmen dan konsistensi mahasiswa se-Indonesia demi tercapainya masyarakat adil dan makmur di Negara Indonesia.

Sebelumnya Presiden Yudhoyono membuka kegiatan dan memberikan pencerahan dan beberapa agendanya, yakni melihat perkembangan pembangunan di Tanah Papua, dan melihat perkembangan korupsi di Papua serta menandatangani lima Universitas atau perguruan tinggi di Indonesia yang dikelola oleh Pemerintah Indonesia dan berada di wilayah perbatasan, pada Senin (22/11) pagi Pukul 09.00 WIT.

Presiden juga berada di Kampus Uncen sekitar dua jam, ratusan ribuan mahasiswa juga telah memenuhi auditorium Uncen, begitu juga di halaman kampusnya. Penjagaan oleh aparat gabungan TNI/Polisi terlihat memenuhi lingkungan kampus dan aula Uncen tempat Presiden Yudhoyono berada.

Kedatangan Kepala Negara ke Jayapura kali ini diharapkan mampu memberikan jawaban yang pasti terhadap masyarakat Papua yang selama ini masih terus berteriak.

Ia mengatakan seluruh masyarakat Papua sangat terbuka bagi Presiden bersama rombongan serta menjamin situasi aman selama orang nomor satu di Indonesia ini berada di daerah ini.

“Ini adalah salah satu penghormatan bagi kami terhadap Presiden yang meluangkan waktunya datang melihat secara langsung situasi Papua,” ujarnya.(*)
(ANT-186/A041/R009)

COPYRIGHT © 2010

Ikuti berita terkini di handphone anda http://m.antaranews.com

DPRP Ajukan Draf Perdasus 2 Provinsi ke Depdagri

Jayapura—DPRP telah mengajukan  Draf Perdasus   ke Depdagri    yang diberlakukan terha­dap di 2 Provinsi  masing masing Provinsi Papua dan Papua Barat. Hal ini menyusul  dilakukan pembahasan Draf Perdasus tentang  pemilihan  MRP.   “Ini  kan hal yang unik sebenarnya  karena sistim pemerintahan yang berlaku di Papua adalah Otsus sehingga keunikan itu dianggap sesuatu kekhususan,” ujar   Wakil Ketua Badan […]

Bincang-Bincang Dengan Drs. Mohammad Musa’ad,M.Si Tentang MRP

Mereka Punya Gigi, Tapi Masih Tumpul Sekedar melihat sedikit ke belakang tentang MRP sejak terbentuknya hingga akhir masa jabatannya Bulan Oktober 2010, Bintang Papua sempat berbincang-bincang dengan Ketua Democratic Center Drs. Mohammad Musa’ad,M.Si yang sejak terbentuknya Tahun 2003 selalu konsen dengan isu tentang Otsus dan Sejumlah permasalahan di Papua. Laporan Ahmad Jainuri Drs. Mohammad Musa’ad,M.SiUndang-undang […]

RI Harus Tingkatkan Otonomi Papua

Bintang kejora - Bendera West PapuaWASHINGTON (ANP) – Amerika Serikat mengimbau Indonesia meningkatkan upaya otonomi di Papua.

Imbauan itu disampaikan pejabat senior Departemen Luar Negeri, Joseph Yun, Rabu (22/09). Menurut Yun, Amerika Serikat ingin meningkatkan hubungan dengan Indonesia, namun pada waktu bersamaan meminta agar negeri tersebut juga memperhatikan masalah hak hak asasi manusia di Papua.

Yun selanjutnya mengatakan Amerika Serikat tidak mendukung Papua merdeka. Namun demikian Indonesia harus berusaha agar Papua benar-benar otonom. Menurut aktivis di Papua, undang undang otonomi khusus dari tahun 2001 diterapkan setengah-setengah dan nasib rakyat tidak membaik.
© ANP/AFP Diterbitkan 23 September 2010 – 9:22am

11 Kursi Untuk Asli Papua Tak Diatur UU

Drs. John Ibo JAYAPURA—Meskipun DPRP telah menerima Raperdasus tentang kuota 11 kursi untuk masyarakat asli Papua, namun DPRP masih urung membahasnya lantaran dianggap tak diatur dalam UU, baik UU No 21 tahun 2001 maupun UU No 32 tahun 2004 PP No 16. Sehubungan dengan itu, DPRP memilih berkonsultasi kepada pemerintah pusat, sebab tak ada dasar hukum yang jelas terkait kuota 11 kursi di DPRP tersebut.

“Kalau kami mau menyusun satu aturan untuk pelaksanaan pengangkatan 11 kursi sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi dasar hukumnya apa. Karena UU No 21 tahun 2001 dan No 32 tahun 2004 tak mengatur tentang 11 kursi. Kita mau pakai UU yang mana,” tukas Ketua DPRP Drs John Ibo MM di ruang kerjanya, Rabu (1/9).

Dikatakan, terkait 11 kursi sudah ada Raperdasus tinggal DPRP membahas kembali dan menajamkan untuki digunakan. Pasalnya, 11 kursi menurut DPRP itu diluar ketentuan UU yang berlaku. Kami tak mau MK gunakan kuasa untuk mengekang kebenaran. Karena apa yang MK instruksikan untuk Papua jalankan itu mau menggunakan UU yang mana.

Semuanya tak ada tapi DPRP dipaksakan melakukan pengangkatan 11 kursi.

Dikatakannya, kalau MK berani perintahkan pemerintah pusat turunkan kepada DPRP satu peraturan pemerintah saja dengan nyantol kepada ketentuan hukum apa yang menjadi dasar. Sampai sekarang kita mau bekerja seperti apa. Kami tak berani buat karena cantelan cantelan hukumnya tak ada.

“Jadi kalau tambahan 11 kursi itu bertolak kecurigaan kepada DPRP separatis saya pikir stigmatisasi separatis dan OPM itu tolong jangan dipakai di Papua itu cerita hari kemarin yang tak ada artinya. Itu memundurkan pembangunan serta orang tak bergerak bebas dalam sebuah negara merdeka,” katanya.

Sementara itu, Bendahara DPP Barisan Merah Putih (BMP) Republik Indonesia Papua Heemskercke Bonay yang dihubungi Bintang Papua via ponselnhya semalam dengan hati dingin menanggapi pernyataan Ketua DPRP Drs John Ibo yang mengatakan, tak ada satu pun UU yang mengatur pengangkatan 11 kursi. Dia menegaskan apabila ada kendala di DPRP yang menyebabkan Draf Perdasus tentang 11 kursi sebenarnya perlu dilakukan paripura untuk menjawab Radiogram sebanyak dua kali dari Mendagri yang telah dikirim ke Gubernur Provinsi Papua dan DPRP agar segera mengangkat 11 kursi sesuai keputusan Mahkamah Konsitusi (MK). Hal ini perlu dilakukan sehingga pemeritah pusat juga ikut mengetahui kendala kendalam yang dialami Gubernur dan DPRP.

“Keputusan MK yang mengabulkan permohonan kuota 11 kursi DPRP itu telah final dan mengikat. Apabila ada pihak yang melanggarnya maka ia akan dikenakan sanksi hukum,” tandasnya. (mdc)

Presiden Evaluasi Otsus Papua Pasca Ramadhan

Potret Kemiskinan di Papua. Meski Otsus Papua sudah 9 tahun, namun jumlah rakyat miskin di Papua dan Papua Barat masih menduduki urutan tertinggi di negeri ini. Ada apa?JAYAPURA—Mencermati dinamika politik di Papua akhir-akhir ini yang banyak menyoroti keberadaan UU 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua, lantaran dinilai gagal membawa perubahan dan peningkatkan kese­jahteraan bagi masyakat Papua, secara diam-diam mulai terekam oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Terkait dengan itu Presiden akan melakukan langkah-langkah penanganan masalah Papua secara komprehensif dengan melakukan eveluasi Otsus Papua maupun Papua Barat, dengan demikian Otsus yang sudah berjalan hampir 9 tahun ini, bisa benar-benar dirasakan masyarakat sesuai tujuan diberlakukannya Otsus tersebut.

Rencana evaluasi Otsus secara menyeluruh atas hal subtansial  di Papua oleh Presiden  RI Susilo Presiden RI, Susilo Bambang YudhoyonoBambang Yudhoyono ini, disampaikan langsung oleh tiga Staf Khusus Presiden SBY yang membidangi Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah, masing masing Thanan Aria Dewangga, Velix Vernando Wanggai dan Moksen Sirfepa saat bertandang ke Kantor Redaksi Bintang Papua, Selasa (31/8), kemarin. Dalam kunjungan tim staf khsusus Presiden diterima oleh Wa­kil Piminan redaksi Daud Sonny.

Dalam pertemuan satu jam lebih itu, secara khusus terungkap keprihatinan Presiden SBY tentang  penggunaan anggaran yang cukup besar setiap tahunnya digelontorkan ke Papua, namun belum membawa suatu perubahan  peningkatan kualitas hidup yang membawa  rakyat Papua asli menuju kesejahteraan.

Masalah substansial tadi telah membawa rakyat asli Papua pada masalah kemiskinan, sehingga presiden SBY yang diwakili ataf khususnya menilai adanya simpul simpul yang macet dalam pelaksanaan otsus, sehingga diperlukan pena­nganan khusus  atau  Grand Design untuk mengatasi masalah  Otsus Papua secara komprehensif.” Perlu ada beberapa usulan yang bersifat solutif yang menarik untuk penataan Otsus, tidak hanya di tataran implementasi, tetapi juga di tararan formulasi kebijakan (policy formulation) yang bersifa konseptual,”katanya.

Dikatakan,Fokus Presiden SBY dalam memecahkan kemelut Otsus dengan memberikan perhatian pada peningkatan pangan, pengentasan kemiskinan, pendidikan dan kesehatan, infrastruktur wilayah dan penanganan affirmative Policy bagi pengembangan SDM Papua,  dalam kerangka Otsus Papua.

Hal itu juga telah ditegaskan Presiden dalam pidato kenegaraannya pada HUT 17-an, bahwa menyelesaikan masalah substansial Papua yang pertama akan dilakukan  dengan menjalin komunikasi yang konstrutif pasca Ramadhan nanti antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, DPRP dan MRP.

Ada empat kerangka  yang menimbulkan masalah besar di Papua,  sehingga Otsus dinilai gagal oleh kalangan tertentu, sehingga Presiden merasa perlu   menata kembali  kerangka anggaran Otsus Papua penataan dimulai dengan kembali   menata strategi Pembangunan Daerah, menata strategi kelembagaan Pemerintahan Daerah dan menata  kerangka Politik  dan HAM terkait pasal- pasal yang mengatur  keberadaan KOMNAS HAM, Pengadilan Adhoc Papua, Komisi Kebenaran dan rekonsiliasi, Partai Politik dan lambang lambang daerah yang jadi isu hangat  dari waktu ke waktu.

Penataan keempat kerangka Otsus tadi sejak Pemberlakuan Otsus pada mulanya kurang memperhatikan Grand Designnya. Padahal Grand design ini memuat staregi-stretegi umum untuk rencana yang lebih konkret dan fokus untuk melaksanakan pasal dari Otsus Papua, termasuk jangka waktu, intitusi penang­gungjawab dan indikator pencapaiannya (performance indicator). Contohnya  lima tahun pertama  dan kedua  capaian bidang Pendidikan ,kesehatan, ekonomi dan infrastruktur sudah sampai dimana capaiannya

Kemudian di dalam Grans design tersebut perlu ditekan­kan perlunya grand strategy pembanguan sektor-sektor utama, seperti pendidikan, kesehatan,ekonomi rakyat, dan infrastruktur wilayah dengan masa waktu 20 tahu ke depan.

Dikatakan, Grand Strate­gy ini multlak dimiliki oleh Pemprob maupun Pemprov Papa Barat sebagai acuan bagi semua pemangku kepentingan untuk memangun tanah Papua. Ini juga dilengkapi dengan aksi Action plan yang jelas dan terukur.

Target seperti lima tahun pertama sudah berapa banyak orang Papua asli yang menge­nyam pendidikan setingkat  S1,S2, dan S3 sudah berapa banyak rumah sakit dibangun  gunakan dana Otsus  serta dokter yang  ditempatkan di Rumah sakit rumah sakit yang pakai dana otsus
Dalam  bidang Pendidikan, kesehatan, ekonomi  dan infrastruktur yang tidak dievaluasi, setiap tahun dan jadi masalah hingga ketika gubernur ditanya rakyat, buktinya tidak dapat ditunjukkan. Oleh sebab itu grand Design sangat diperlukan agar indicator capaiannya dapat dilihat,  yang sekarang, justru Otsus Papua yang berjalan  sekarang  adalah manual, mana kekhususannya, tidak ada terang staf ahli khusus Presiden.

Diterangkan Otsus yang diberlakukan di Papua tidak hanya dilihat dari dana saja, melainkan ada aspek aspek lainnya yang harus diperhatikan sekedar dana Otsus, contoh konkrit rasio untuk pendidikan ada 30 persen, sedangkan kesehatan 2 per­sen,  sebenarnya hasil yang mau dicapai sudah berlipat, namun mengapa belum tercapai? Akan lebih spesifik lagi bila startegi pembangunan dan anggaran dilihat kembali pada aspek perencanaannya sehingga pelaksanaan Otsus Papua kedepannya bisa tertata baik.

Kemudian yang berikutnya tentang kewenangan pendanaan yang relatif besar, artinya kalau kita melihat Papua memiliki istilahnya ada dana perimbangan dae­rah, ada dana otonomi khusus itu selama 20 tahun. Pemerintah Provinsi Papua mendapat dana 2% dari Dana Alokasi Umum Nasional, itu cukup besar. Kemudian ada juga dana untuk pembangunan infrastructur, itu dana Otsus pembangunan infrastructur. Dimana tercatat sampai tahun 2008 saja misalnya, Provinsi Papua mendapat alokasi dana sekitar Rp 28 trilyun. Itu dana yang cukup besar dibandingkan dengan Propinsi-Propinsi lain, memang itu berbagai sumber dana.

Dana Otsus meningkat terus dari tahun 2002 pertama sekitar 1, 9 trilyun, kemudian tahun 2008 naik tercapai sampai 3,5 trilyun. Kemudian tahun 2009 ini 4,1 trilyun, tahun 2010 lebih besar lagi. Itu menunjukkan kenaikan sangat besar. Jadi mengalami proses kenaikan dana Otonomi Khusus setiap tahun. Pertama dari 1,9 trilyun sampai sekarang 4,2 trilyun dan ditambah sumber-sumber dana lain total sampai 2008, termasuk dana Otsus, sekitar 28 trilyun. Itukan polocy yang sudah berjalan. Tetapi persoalannya seberapa besar efektifnya Otsus ditingkat implementasi, itu yang jadi persoalan, seberapa efektif, bukan seberapa berhasil tapi seberapa efektif UU Otsus ini sudah dijalankan atau sudah seberapa besar korelasi terhadap kesejahteraan masyarakat Papua, ini yang mejadi pertanyaan.

Jadi ini bisa menimbulkan kekecewaan, kalau kita milihat akhirnya ba­nyak dikalangan masyarakat Papua, misalnya sejak tahun 2005, sebagian kelompok masyarakat menginginkan Otsus ingin dikembalikan ke Pusat. Kemudian 2008 juga ada demonstrasi Otsus mau dikembalikan ke Pusat dan terakhir menuntut refe­redum. Karena memang banyak persoalan-persoalan yang tidak dibenahi selama Otsus itu.

Untuk itu dengan ada­nya perhatian SBY dengan melakukan eveluasi Otsus masalah ini bisa teratasi, Semoga. (ven/don)

Revisi UU Otsus Sepihak, Dapat Ciptakan Persoalan Besar Bagi Papua

Ir. Weynand Watory & Ruben Magai SIPJAYAPURA—Revisi UU No 21 Tahun 2001 atau  UU Otsus terutama Pasal 7 huruf a yang  menyatakan Gubernur Papua dipilih oleh  DPRP, ternyata pasal tersebut telah dihilangkan melalui perubahan UU No 35  tahun 2008. Padahal dalam UU tersebut hanya menyatakan Provinsi Irian Jaya  Barat masuk bagian dalam UU Otsus.

“Apabila ada pihak yang melakukan revisi, maka sa­ngat berbahaya serta  menciptakan  sebuah persoalan besar di  tanah ini,” tukas Ketua Komisi A DPRP  Ruben Magai SIP ketika dikonfirmasi Bintang Papua diruang kerjanya, Selasa  (31/8) kemarin.      

Dia mengatakan, pihaknya mempertanyakan dasar apa dilakukan revisi UU Otsus.  Atas dasar usul siapa dan berdasarkan rekomendasi apa. Apabila hendak revisi  UU Otsus melibatkan tokoh tokoh Papua yang waktu lalu minta merdeka supaya  pikiran- pikiran mere­ka juga diakomodir dalam sebuah konstitusi sehingga  dikemudian hari tak menuntut merdeka.

“ Tapi kalau  itu tak diakomodir ini berarti bahaya. Bahaya dalam arti bahwa  kepentingan sekelompok  itu diakomodir dan rakyat selalu termarginalkan. Tak  terakomodir masuk di dalam sebuah sistim yang benar untuk mendorong dan  memajukan rakyat Papua,” tukasnya.  

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRP Ir Weynand Watory menegaskan ada  mekanisme untuk  pengajuan judicial review (uji material) terhadap  UU No 21  tahun 2001 atau UU Otsus khususnya pasal 7 huruf a bahwa Gubernur Provinsi  Papua dipilih oleh DPRP.  Tapi perubahan melalui  Perpu No 1 Tahun 2008  menjadi UU No 35 Tahun 2008 dimana konsiderannya adalah memberikan payung  hukum kepada Provinsi Papua Barat bukan mengubah pasal 7 huruf a UU Otsus.

“Pasalnya, hal  ini berkonsekuensi kepada pendanaan, tapi juga harus menjadi  keputusan politik dari lembaga maka tentu ada proses proses untuk   memutuskannya. Dan dari proses proses  memutuskannya  itu kan dari Komisi  mengajukan hal itu kepada pimpinan kemudian  dibawah ke rapat Badan Musyawarah  (Banmus) DPRP,” ujar  Watory  ketika dihubungi  Bintang Papua di ruang  kerjanya, Senin (30/8) kemarin terkait rencana DPRP ajukan judicial review  terhadap  UU No 21 Tahun 2001 atau UU Otsus.

Menurut dia, selanjutnya  pihaknya  akan mendengar  keputusan politik dari  setiap  Fraksi di DPRP. Dan  kare­na itu harus  ke paripurna DPRP untuk  mendapatkan  pengesahan serta  mendengar pandangan pandangan setiap Fraksi  DPRP  terkait  rencana  judicial review terhadap UU Otsus tersebut “Kami sudah melakukan itu cukup jauh dan setelah itu kami  wajib melaporkannya   kepada pimpinan DPRP untuk kemudian  dibuat menjadi  suatu keputusan lembaga  bukan keputusan Komisi.  Tapi apabila tiba pada keputusan harus dikembalikan  lagi kepada mekanisme di DPRP,” tukasnya.

“Karena itu kami tekah melaporkan kepada pimpinan DPRP dan ternyata sudah  disetujui maka kami harus  kembalikan ke proses atau mekanisme di DPRP untuk  diputuskan.”

Politisi senior Partai Kedaulatan ini menambahkan, pihaknya mengharapkan  agar  semua pihak berjalan diatas aturan dan tak perlu melakukan perubahan perubahan  tanpa mengacu kepada perintah UU. Pasalnya,  perintah UU sangat  jelas bahwa  UU Otsus yang berlaku khusus ini bisa dilakukan perubahan sesuai  mekanismenya  harus lewat keputusan rakyat.

“Kita bikin pertemuan rakyat Papua ka atau kita bikin semacam Musyawarah Besar  ka yang difasilitasi DPRP dan MRP kemudian sekarang harus dengan Papua Barat  karena sekarang Otsus itu sudah berlaku juga di Papua Barat. Dan masyarakat di  kedua Provinsi ini harus berkumpul dan mereka menyatakan bahwa   menurut kami  perlu ada perubahan perubahan,” katanya.

Menurunya, ironisnya  rakyat yang memiliki mandat  dan kedaulatan untuk  melakukan perubahan ini tak pernah berbicara  sekalipun  tiba tiba perubahan  itu dilakukan dan anehnya  lagi bahwa dilakukan perubahan itu pada Perpu No 1  Tahun 2008 dimana konsideran itu hanya memberikan payung hukum kepada Provinsi  Pa­pua Barat yang secara de fakto sudah ada.

Menurut dia, kalaupun misalnya mau ditambahkan maka itu hanya ditambahkan  bahwa perubahan Perpu itu memberikan payung  hukum sebagai dasar untuk  kemudian diterbitkan UU No 35 tahun 2008 itu hanya menambahkan penjelasan atau  pasal yang menyatakan bahwa Provinsi Papua Barat  itu adalah dari pembelakuan  Otsus di Tanah Papua.

“Koq tak ada hubungan sama sekali dengan penghila­ngan pasal 7 huruf a UU  Otsus tak ada konsideran yang mempertimbangkan bahwa pelaksanaan Pemilu yang  dilakukan DPRP itu setelah evaluasi  tak  benar makanya dikembalikan kepada  rakyat sesuai dengan semangat reformasi. Jadi  sama sekali tak ada satu huruf  atau satu katapun yang menjelaskannya.  Saya menganggap ini perubahan ini  sangat amburadul dan inkonsitusional atau tak sesuai dengan UU,” urainya.

Kerana itu, tambahnya, pihak pihak  yang melakukan perubahan terhadap UU No 21  Tahun 2001 khusus pasal 7 huruf a  ini  tanpa mengikuti konstitusi   perlu  diproses hukum.”Nanti akan kita lihat kalau memang itu kesalahan ya negara ini  adalah negara hukum wajib. Kalaupun keputusan mereka harus dikenakan sanksi ya  kenakan sanksi tak ada seorang pun yang kebal hukum di negara ini,” tukasnya.

“Tapi itu kan proses masih jauh kita lihat dulu proses ini kita jalankan dulu.  Mudah mudahan itu berlanjut sampai kepada posisi dimana

Tugas Kenegaraan MRP Belum Selesai

JAYAPURA [PAPOS] – Masa tugas kerja Majelis Rakyat Papua [MRP] akan berakhir bulan Oktober 2010 mendatang. Namun mengingat tugas atau pekerjaan yang menyangkut kenegaraan MRP belum rampung sepenuhnya sehingga jabatan MRP perlu diperpanjang demi kepentingan Negara.

Demikian disampaikan Ketua Komisi A DPR Papua membidangi pemerintahan, Otsus, hukum dan HAM, Ruben Magai, S.IP kepada wartawan ketika ditemui diruang kerjanya, Senin [30/8] pagi.

“Sebagai Ketua Komisi A DPR Papua saya sangat mendukung jabatan MRP diperpanjang oleh Mendagri. Pasalnya sejumlah tugas yang berkaitan dengan kepentingan Negara belum rampung dikerjakan. Apalagi MRP sebagai jabatan lembaga negara dan diakui oleh Negara yang ditetapkan dalam PP Nomor 54 tahun 2004,” jelas Ruben.

Adapun alasan politisi Partai Demokrat mendukung jabatan MRP perlu diperpanjang diantaranya Perdasus soal pengangkatan MRP hingga kini masih dalam rancangan peraturan daerah khusus [Raperdasus]. Termasuk evaluasi otsus harus dilakukan bersama MRP. Pasalnya, sebagai lembaga kultur MRP punya data, bahkan mereka yang memfasilitasi rakyat ke DPRP untuk menyampaikan aspirasi soal kegagalan otsus serta tuntutan masyarakat agar Otsus dievaluasi. Nah, ini yang menjadi pertimbangan dari Komisi A DPRP sehingga pihaknya mendukung sepenuhnya jabatan MRP diperpanjang oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri. “Saat ini telah dibentuk badan khusus evaluasi Otsus oleh DPRP,” imbuhnya.

Bahkan ia tidak sependapat terhadap sorotan yang dialamatkan ke MRP akhir-akhir ini terkait aspirasi masyarakat yang menolak otsus dan meminta Otsus dievaluasi. Ada kesan MRP hanya menciptakan permasalahan. Padahal apa yang dilakukan MRP menurut Ruben adalah tugas mereka sebagai lembaga cultur. Banyak masyarakat yang tidak mengerti apa tugas dari MRP sehingga hanya menyalahkan MRP. Padahal dari sisi UU MRP adalah melaksanakan tugasnya sesuai dengan UU Nomor 21 tahun 2001.

“Jadi keberadaan MRP saat ini sangat dibutuhkan dalam upaya melakukan evaluasi Otsus. MRP punya peranaan dalam memberikan bobot penilaian terhadap perjalanan Otsus di Papua,” terangnya.

Dikatakan jika tidak ada aral melintang, Raperdasus soal keanggotan MRP sesuai agenda kerja DPR Papua, Raperdasus akan ditetapkan menjadi Perdasus pada awal September ini. “Kita harapkan semua elemen masyarakat mendukung keberadaan MRP sebagai lembaga cultur di Papua sehingga sejumlah tugas-tugas kenegaraan ini bisa rampung secepatnya,” imbuhnya. [bela]

Ditulis oleh Bela/Papos
Selasa, 31 Agustus 2010 00:00

Amerika Tak Dukung Papua Merdeka

JAYAPURA—Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS) mempertanyakan tentang pelaksanaan Otsus di Papua. Pasalnya, terdapat suatu kelalaian yang menyebabkan perkembangan pembangunan di Provinsi Papua menjadi terhambat. Padahal pemerintah pusat telah mengucurkan dana besar bagi pembangunan khususnya di Papua.

Demikian First Secretary Political Section Kedubes Amerika Serikat Melanie Higgins sebagaimana diungkapkan Ketua DPRP Drs John Ibo MM kepada Bintang Papua di ruang kerjanya, Kamis (26/8) kemarin.

Dia mengatakan, kunjungan Kedubes AS ini sekaligus ingin mempelajari perkembangan pelaksanaan Otsus yang dilakukan pemerintah pusat di Papua. Kunjungan Kedubes AS ke DPRP diterima Ketua DPRP Drs John Ibo MM, Ketua Komisi A DPRP Ruben Magai SIP, Wakil Ketua Komisi A Ir Weynand Watory, Ny Yanny, Ignasius Mimin serta Ahmad Saleh.

Ketika ditanya apa tanggapan Kedubes AS terkait penjelasan pelaksanaan Otsus yang disampaikan pimpinan dan anggota DPRP saat kunjungan tersebut, menurut Ibo, pihak Kedubes AS tidak menanggapinya, tapi ia hanya mengatakan bahwa pemerintah Amerika Serikat mempunyai komitmen untuk mendukung integrasi Indonesia dan Papua ada di dalam integrasi itu.

Dikatakan Ibo, pihaknya menyampaikan pelaksanaan Otsus di Papua ini cukup porak poranda.Pasalnya, pelaksanaan Otsus di Papua berjalan disertai pula dengan banyaknya kewajiban yang harus dipenuhi didalam menjalankan Otsus karena hal ini tak dilaksanakan baik dalam porsi pemerintah juga porsi pemerintah daerah di Provinsi Papua.

Up ↑

Wantok COFFEE

Organic Arabica - Papua Single Origins

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny