Demo Desak Perdasus SK MRP

demo21 DEMO : Forum Demokrasi Rakyat Papua (FDRP) menggelar aksi demo mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengakomodir Keputusan MRP No.14/MRP/2009
JAYAPURA [PAPOS] – Puluhan massa dari Forum Demokrasi Rakyat Papua (FDRP) menggelar aksi demo mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengakomodir Keputusan MRP No.14/MRP/2009 tentang pejabat Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota harus orang asli Papua.

Aksi demi yang berlangsung di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok II Jayapura, Senin (3/5) kemarin sekitar pukul 10.00 WIT.

Pendemo yang dikoordinir Forum Demokrasi Rakyat Papua tiba di halaman kantor gubernur Papua, langsung menggelar orasi yang mendesak agar Gubernur Barnabas Suebu SH, secepatnya mengeluarkan Perdasus tentang SK MRP Nomor 14 Tahun 2009 tentang penetapan orang asli Papua sebagai syarat khusus dalam penentuan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Tanah Papua.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, puluhan massa membawa beberapa spanduk berukuran besar dan beberapa poster yang bertuliskan, Bapak Bas segera buat Perdasus yang mengakomodir kepentingan rakyat, tegakkan harga diri Orang Asli Papua, mendesak Realisasi SK MRP No 14 Tahun 2009 secepatnya Pemilukada bagi orang asli Papua.

Para pendemo menuntut agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah mampu mengakomodasi keputusan MRP Nomor 14 Tahun 2009.

Keputusan MRP Dituntut Diakomodir

Technorati Tags: ,,

Puluhan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Forum Lintas Nusantara, Kamis (25/3) kemarin mendatangi kantor DPR Papua

JAYAPURA [PAPOS]- Puluhan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Forum Lintas Nusantara, Kamis (25/3) kemarin mendatangi kantor DPR Papua dengan menggelar unjuk rasa.

Kedatangan puluhan orang dari Forum Lintas Nusantara yang didalamnya tergabung beberapa element organisasi kemasyarakatan mendatangi Gedung DPR Papua, menuntut agar keputusan maupun rekomendasi Majelis Rakyat Papua (MRP) nomor 14 tahun 2009 dapat diakomodir DPRP, Gubernur, KPU maupun MRP sendiri.

Tiba dihalaman Gedung DPRP sekitar pukul 13.30 WIT, puluhan mahasiswa dan masyarakat langsung menggelar orasi yang meminta agar hak-hak dasar orang asli Papua dapat diperhatikan pemerintah, serta mengakomodir Keputusan MRP terkait dengan Kepala Daerah dalam Pemilukada mendatang.

Dengan membawa sejumlah spanduk yang mendesak Gubernur, DPRP, KPU dan MRP menyelesaikan Otsus dengan baik, mendesak seluruh partai politik di Papua dan Papua Barat untuk mengakomodir orang asli Papua sebagai syarat khusus perekrutan calon Bupati dan wakil Bupati maupun Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilukada 2010, serta mendesak Presiden SBY untuk mengembalikan hak politik orang Papua.

Sekitar satu jam lamanya, akhirnya para demonstran diterima Sekretaris Komisi E DPRP Kenius Kogoya didampingi Cris Risamasu anggota Komisi D dan anggota Komisi A Harun.

Koordinator Aksi, Maulana mengatakan, Ketetapan MRP nomor 14 tahun 2009 merupakan dasar dari UU Otsus Nomor 21 tahun 2001, dan hal itu haruslah dihargai pemerintah maupun partai politik, guna memproteksi orang asli Papua.

Rekomendasi MRP

JAYAPURA [PAPOS] – Keinginan Majelis Rakyat Papua (MRP) agar dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada 21 kabupaten/kota di Provinsi Papua mengacu pada Surat Keputusan (SK) MRP No 14 Tahun 2009, yakni kepala daerah dan wakil kepala daerah harus orang Papua asli, nampaknya sulit dilaksanakan, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua tetap mengacu kepada peraturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

Hal itu dijelaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Benny Sweny, S.Sos usai melakukan pertemuan atau konsultasi dengan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, SH di Gedung Negara Dok V Jayapura, Jumat (19/3) kemarin.

Menurut Benny, penegasan yang disampaikan Gubernur dalam pertemuan tertutup itu yakni masalah terbesar dalam pelaksanaan Pemilu kepala daerah di Papua bukan persoalan orang Papua asli atau tidak asli, tetapi lebih kepada penghianatan terhadap demokrasi.

Rekomendasi MRP Tak Memiliki Kekuatan Hukum

JAYAPURA [PAPOS]- Pro kontra atas munculnya Surat Putusan MRP nomor 14 tahun 2010 tentang orang asli Papua dalam Pemilukada atau walikota dan wakil walikota serta Bupati dan wakil Bupati harus orang asli Papua terus muncul kepermukaan. Salah satunya dari anggota Dewan Pimpinan Daerah [DPD] pusat, Paulus Sumino.

Menurut Sumino, MRP tidak memiliki kewenangan untuk mengatur wakil walikota dan wakil Bupati. MRP hanya punya kewenangan untuk merekomendasikan calon Gubernur dan calon wakil Gubernur Papua sesuai dengan UU Nomor 21 tahun 2001.

DAP Nilai Dana Otsus Hanya Sebagai Alat Politik

JAYAPURA [PAPOS] -Dewan Adat Papua (DAP) menilai dana Otonomi Khusus (Otsus) di Papua belum sepenuhnya digunakan secara baik dan tepat untuk kepentingan rakyat, namun dana tersebut sebagian besar digunakan sebagai alat politik dan kepentingan pejabat.

Hal tersebut dikatakan, Sekjen Dewan Adat Papua (DAP) Leonardo Imbiri, kepada Papua Pos di Hotel Mutiara Kotaraja, usai sosialisasi perlindungan hutan di Papua, Rabu (3/3) kemarin.

Menurut Leo fakta-fakta terjadi dimana banyak penemuan kasus korupsi di Papua, maka dapat disimpulkan bahwa dana Otsus yang diberikan oleh Pemerintah Pusat untuk menghapus penderitaan orang Papua salah digunakan oleh pejabat.

Dikatakan, dapat disimpulkan juga bahwa dana Otsus tersebut menjadi alat bagi pengambil kebijakan, agar secara leluasan untuk memanfaatkan dana untuk kepentingan-kepentingan politik bagi diri sendiri.

Disampaikan, banyak dana Otsus yang mengalir di Papua, namun kenyataan masyarakat masih menderita di atas tanah sendiri, maka dapat disimpulkan, bahwa Dana Otsus belum digunakan baik untuk kepentingan masyarakat.

Katanya, korupsi di Papua berlangsung karena ada kesempatan, dan hal itu terjadi lantaran di negara ini, masih menggunakan sistim kekuasaan otoriter atau kekuasaan pejabat, yang bisah menentukan sesuatu berdasarkan kemauan sendiri.

PEMEKARAN DAERAH DI PAPUA BERMASALAH

JAKARTA. Rupanya, selama ini pemekaran daerah tidak tepat sasaran. Parahnya, menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, banyak daerah yang dimekarkan adalah daerah tertinggal, bukan daerah yang benar-benar memiliki potensi menjanjikan.

Menurut Gamawan, pemekaran daerah yang tidak berjalan lancar banyak terjadi di Provinsi Papua. “Ada kabupaten yang belum memiliki pendapat asli daerah, ada yang penduduknya hanya 46.000 jiwa,” ujar Gamawan di kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Oleh sebab itu, kata Gamawan, Gubernur Papua Barnabas Suebu telah meminta agar Pemerintah menghentikan sementara izin pemekaran di Provinsi bagian timur Indonesia itu. “Pak Barnabas mengatakan kalau bisa Papua jangan ada pemekaran dalam satu atau dua tahun ini,” kata Gamawan mengutip ucapan Barnabas Suebu, Gubernur Papua.

http://www.kontan.co.id/
Ditulis oleh Hans Henricus
Rabu, 04 November 2009 06:54

Tinggal Menyisakan 3 Langkah Lagi

MERAUKE- Perjuangan pemekaran Pemerintah Kota Merauke dan Pemekaran Kabupaten Muyu Mandobo (Muman) di Kabupaten Boven Digoel, tinggal menyisakan 3 langkah lagi. Sebab, Pemekaran Pemerintah Kota dan Kabupaten Muman di Boven Digoel telah diharmonisasi oleh Badan Legeslasi di DPR RI.

Bila Makar Bersalin Rupa

Demo penolakan Otsus. Kasus Makar punya sejarah panjang. (JUBI/Foto:Ist)
Demo penolakan Otsus. Kasus Makar punya sejarah panjang. (JUBI/Foto:Ist)

Sepanjang 2008 hingga 2009, tercatat sejumlah kasus hukum yang berujung pengenaan Pasal makar. Sebelumnya, 1 Desember 2007, aparat kepolisian Timika, Kabupaten Mimika menangkap 36 warga yang mengibarkan Bintang Kejora di Kelurahan Kwamki Lama, Distrik Mimika Baru. Tujuh dari 36 orang yang ditahan dijadikan tersangka dan diajukan ke Pengadilan dengan tuduhan makar.
Pada 3 Maret 2008, warga Manokwari yang terdiri dari unsur masyarakat, West Papua National Authority (WPNA) dan Badan Eksekutif Mahasiswa melakukan aksi demo menolak Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Aksi kembali terjadi pada 13 Maret 2008. Ujungnya: penangkapan sembilan peserta yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus makar. Salah satu dari terdakwa tergolong anak-anak.
Pada 19 Maret 2008 kepolisian Resort Manokwari mengubah status seorang warga yang, sedianya hendak dijadikan saksi, menjadi tersangka kasus makar.
Di pengujung 2008, terjadi penangkapan terhadap Buchtar Tabuni dan Sebby Sembom. Keduanya dikaitkan dengan kasus di gerbang Kampus Uncen dan depan Ekspo Waena, pada Kamis, 16 Oktober. Mereka diduga sebagai aktor di balik rencana aksi demo massa dalam rangka mendukung peresmian International Parliament of West Papua (IPWP) di London, Inggris, 15 Oktober 2008. Aksi itu dituding bermuatan makar dan dianggap melawan aparat keamanan sebagai aparat penegak yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Buchtar divonis 3 tahun penjara, dianggap terbukti melakukan penghasutan. Tuduhan makar yang dialamatkan kepadanya tidak bisa dibuktikan Jaksa Penuntut Umum.
Medio 2008, 49 orang ditangkap di Fakfak dengan dugaan mengibarkan Bintang Kejora di Gedung Pepera, pada 19 Juli. Dari 49 orang, 9 ditetapkan sebagai tersangka makar.
Lalu, pada 3 April, ratusan warga Nabire melangsungkan demo dukungan bagi pemunculan International Lawyers for West Papua (ILWP) di London.inggris Mereka membentangkan dua spanduk besar, sejumlah pamflet dan gambar-gambar bermuatan pelanggaran HAM di Papua. Lima belas orang ditangkap, 7 tertembak. Di pihak polisi, satu anggota terkena panah. Ke-lima belas orang yang ditangkap ini kemudian didakwa sebagai pelaku tindakan makar.
Sebagian besar wujud ekpresi masyarakat Papua berakhir di pengadilan dengan tuduhan makar. Pasal makar telah menjadi instrumen hukum utama aparatus negara untuk

11 Kursi di DPRP Digugat untuk Pejuang 1969

Ramses Ohee

Ramses Ohee, Cari Jabatan Lagi?
Ramses Ohee, Cari Jabatan Lagi?

JAYAPURA (PAPOS) -Masalah 11 kursi di DPRP yang dikhususkan untuk orang asli Papua sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001, kembali digugat. Kali ini gugatan sampaikan Ketua Barisan Merah Putih Ramses Ohee yang juga Ondoafi Waena.

Ramses meminta agar amanat Otsus menyangkut jatah kursi di DPRP dikembalikan pengangkatannya kepada masyarakat adat dan pejuang pembebasan Irian Barat dan bukan diperebutkan oleh partai politik (Parpol). Dikatakan, berdasarkan Peraturan Presiden No 1 Tahun 1962 tanggal 1 Januari 1962 jo Pempres No 1 tahun 1963 tertanggal 1 Mei 1963 tentang pembentukan Propinsi Irian Barat peralihan yang isinya memuat pengangkatan anggota DPRGR berasal dari adat tokoh adat dari seluruh wilayah Irian Barat dan pejuang pembebasan Irian Barat.

Maka itu, jatah 11 kursi di DPRP termasuk 9 kursi di DPRD Papua Barat dan 2 kursi di DPR RI dikembalikan sebagaimana yang diamanatkan dalam PP dan Pempres tersebut. Ramses menjelaskan secara konsideran peraturan tersebut telah dikutip menjadi salah satu dasar hukum dalam Undang-Undang Otsus No 21 Tahun 2001.

Sehingga wajar bila Masyarakat Hukum Adat, Keluarga Besar Masyarakat Adat Tanah Papua dan Pejuang Pembebasan Irian Barat menghendaki agar 11 kursi di DPR Papua dan 9 Anggota DPR Papua Barat dan 2 anggota DPR-RI dikembalikan pengangkatanya kepada mereka.

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny