Pemerintahan Baru Ingin Mekarkan Provinsi di Papua

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo KumoloJakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya akan mengutamakan pembentukan daerah otonom baru berupa dua provinsi baru di Papua.

“Ke depan, akan ada skala prioritas pemekaran daerah. Kami (Kemendagri) ingin memekarkan provinsi di Papua. Kami berkonsultasi dengan semua pihak untuk menambah minimal satu sampai dua provinsi di Papua,”

kata Tjahjo usai serah terima Jabatan di halaman Gedung Kemendagri Jakarta, Jumat.

Prioritas pembentukan DOB di Papua tersebut diharapkan dapat memeratakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

Mendagri menilai Papua menjadi wilayah yang penting, sehingga perlu dipercepat proses pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah paling timur Indonesia itu.

“Papua itu wilayah yang besar, ada intervensi asing di sana yang tidak hanya menyangkut pendayagunaan sumber daya alam tetapi juga mulai merambat ke sektor-sektor lain,”

kata Tjahjo.

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah diperbaharui peraturan mengenai mekanisme pembentukan daerah otonom baru (DOB).

“Nasib calon daerah otonom baru, termasuk yang kemarin ada 87 usulan yang di-pending DPR, harus mengusulkan ke Pemerintah melalui Kemendagri kalau mereka menghendaki pemekaran karena pintunya sekarang hanya satu, yakni di Pemerintah Pusat,”

kata Djohermansyah ditemui secara terpisah.

Selain itu, Djo mengatakan, dalam UU Pemda yang baru tersebut juga diatur hal baru mengenai usulan pembentukan daerah otonom baru tidak hanya mempertimbangkan usulan dari daerah induk, melainkan Pusat pun bisa mengusulkan pemekaran daerah.

“Mekanisme baru yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 itu yakni usulan pemekaran daerah tidak hanya muncul secara ‘bottom-up’, tetapi bisa juga ‘top-down’ yaitu dibentuk dari Pusat dengan alasan kepentingan strategis nasional,”

kata Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.

Djo mencontohkan usulan Pusat tersebut adalah pembentukan DOB di daerah perbatasan yang mendesak, sehingga jika menunggu usulan dari daerah induk setempat akan menimbulkan gejolak politik lokal.

“Kalau usulan DOB di daerah perbatasan itu mengikuti prosedur usulan dari daerah, yang akan ada permainan politik lokal di bawah, maka tidak akan jadi itu DOB. Padahal segera memerlukan otonomi untuk mengurus rumah tangga di daerahnya,”

ujarnya. (ant/don)

Sabtu, 01 November 2014 00:52, BinPa

RUU Otsus Plus Mengarah ke Negara Federal

Sabtu, 18 Oktober 2014 10:05, BinPA

Michael ManufanduTimika – Masih terganjalnya pengesahan RUU Otsus Plus Papua di Pusat, ditengarai karena materi dari RUU Plus tersebut tidak sesuai konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sinyalemen itu seperti diungkapkan Mantan Duta Besar (Dubes) RI untuk Kolombia, Michael Manufandu. Tokoh Papua ini menilai materi Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Plus Papua yang diajukan Pemprov Papua ke Komisi II DPR RI tidak sesuai dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena mengarahkan Papua menjadi sebuah daerah federal.

“Saya kira kalau materinya merongrong negara kesatuan, sudah tentu akan terganjal di pusat karena Indonesia bukan negara federal. Kalau nanti RUU Otsus Plus Papua itu disetujui Pemerintah Pusat, maka pasti ke depan daerah lain juga akan meminta yang sama,” kata Michael Manufandu di Timika, Jumat (17/10).

Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri maupun Komisi II DPR RI nantinya pasti akan melakukan evaluasi total terhadap materi RUU Otsus Plus Papua yang diperjuangkan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe bersama para bupati/walikota di Provinsi Papua itu.

Hal itu terjadi lantaran ada banyak materi RUU Otsus Plus Papua yang terkesan multi tafsir dan mengganggu kepentingan nasional. “Saya kira ada banyak pasal dalam RUU Otsus Plus Papua itu yang akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI. Karena itu pengesahan RUU tersebut akan membutuhkan waktu yang cukup lama,” ujar mantan Dubes RI untuk Kolombia itu.

Ia mengatakan, penyusunan sebuah RUU memerlukan pengkajian secara mendalam dari berbagai aspek, termasuk dari sisi tata bahasa.

“Harus hati-hati menggunakan bahasa agar tidak menimbulkan multi tafsir. Saya berharap tim Kemendagri, tim Pemprov Papua dan tim Pemprov Papua Barat agar melakukan sinkronisasi materi RUU Otsus Plus Papua sehingga nantinya UU itu bisa diterima semua pihak,”

ujar Michael Manufandu.

RUU Otsus Plus Papua merupakan perubahan terhadap UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Jika UU Nomor 21 tahun 2001 hanya memuat 24 BAB dengan 79 pasal, maka RUU Otsus Plus Papua berisi 51 BAB dengan 369 pasal.

Gubernur Papua Lukas Enembe beberapa waktu lalu mengatakan RUU Otonomi Khusus Pemerintahan di Tanah Papua yang telah diajukan ke Komisi II DPR RI sudah mengakomodasi kepentingan soal hak-hak pengelolaan sumber daya alam yang selama ini sebagian besar disetor ke pusat agar dikembalikan menjadi penerimaan Pemprov Papua.

“Harapan kita segala kekayaan alam yang dikelola di bumi Papua termasuk Freeport, kekayaan alam di laut, hutan dan lain-lainnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat Papua,”

kata Lukas Enembe usai melantik Bupati-Wakil Bupati Mimika, Eltinus Omaleng-Yohanis Bassang di Timika awal September lalu. (ant/don/l03)

Otsus Plus Bukan Ciptakan Papua ‘M’

Yunus WondaJAYAPURA – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) memuji, perjuangan Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Papua, Kelemen Tinal dalam memperjuangkan Undang-undang Otsus Plus. Orang nomor satu dan nomor dua di Papua ini telah memberikan yang terbaik untuk kepentingan masyarakat Papua.

”Saya yakin bahwa Pak Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Klemen Tinal bekerja dengan hati. Mereka tidak ada kepentingan-kepentingan sesaat, tapi mereka bekerja untuk kepentingan masyarakat Papua, walaupun UU Otsus ini masih di pending,”

kata Yunus Wonda kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (2/10).

Menurut Yunus, semua orang boleh merasa hebat dan pintar, namun justru menghancurkan negeri ini. ”Saya harus garis bawahi, menciptakan Papua merdeka bukan pada posisi Otsus Plus tapi rakyat kita memang luar biasa dan rakyat semua hadir pada saat negeri ini tidak membutuhkan orang pintar, tapi negeri ini membutuhkan orang sederhana dan memiliki hati,”
ujar politisi ulung partai demokrat ini.

Oleh karena itu, ia mengajak semua elemen masyarakat agar tidak berbicara masalah hal yang besar, tapi mari berbicara untuk kepentingan rakyat dalam mewujudkan keinginan rakyat Papua.

“Boleh memberikan kritik dan lain-lainnya, tapi mari juga berikan dukungan. Sebab belum tentu benar yang kita bicarakan itu. Mari kita satu hati untuk mendorong Otsus Plus ini,”

ujarnya.

Disinggung apakah sudah dilakukan evaluasi selama ini? Yunus Wonda menyampaikan, rancangan pembuatan UU Otsus Plus telah dievaluasi melalui MRP dengan menghadirkan 300 lebih orang Papua, baik Papua maupun Papua Barat. “Jadi semua itu rakyat yang evaluasi bukan pemerintah yang melakukan evaluasi,” tegasnya.

Menurut dia, karena Otsus dinilai gagal selama kurang lebih 13 tahun, maka presiden memberikan kesempatan kepada Gubernur mencoba melihat secara keseluruhan apa sebenarnya yang menjadi persoalan di Papua.

“Kami tahu dan kami sadar bahwa tidak 100 persen harus sempurna, karena kesempurnaan hanya milik Tuhan. Tapi paling tidak ada hal yang bisa kita lakukan untuk merubah negeri ini,”

tukasnya.

Oleh karena, dirinya mengajak semua pihak untuk saling mendukung dan saling bergandeng tangan merubah negeri ini. “Apakah ada evaluasi yang nanti menghasilkan hal yang baru. Toh draft otsus plus ini kan bagian dari evaluasi yang dilakukan oleh rakyat Papua,” imbuhnya. (loy/ari/l03)

Sabtu, 04 Oktober 2014 12:29, BintangPAPUA.com

Jakarta sebenarnya MALAS TAHU dengan UU Otsus Plus

Yang salah dengan Gubernur Papua dan rombongannya ialah “menaruh harapan terlampau banyak, jauh lebih daripada kemampuan NKRI untuk memenuhinya”, demikian pernyataan dari Markas Pusat Pertahanan Tentara Revolusi West Papua. Dari

Menurut suluhPAPUA.com, yang kurang ialah keterlibatan semua unsur masyarakat Papua (semua stakeholders). Beberapa anggota DPRP mengatakan pengajuan Draft UU Otsus Plus terkesan tergesa-gesa, anggota DPRP tidak tahu apa isi UU dimaksud. Berlawanan dengan itu rombongan yang dipimpin Gubernur Lukas Enembe mendesak agar Draft UU Otsus Plus yang sekarang ini telah mengalami 14 kali perubahan ini segera disahkan sebelum SBY mengakhiri masa kepemerintahannya 20 Oktober 2014.

Di tengah-tengah itu baik rakyat Papua secara umum, pimpinan Gereja maupun para aktivis Papua Merdeka menolak UU Otsus Plus yang menambah masalah di atas masalah yang sudah menumpuk begitu lama. Mereka menuntut Otsus Plus supaya dihentikan.

Di tingkat nasional NKRI, ada anggota DPR RI yang menerima dengan berterimakasih kepada pemerintah daerah dari tanah Papua, ada yang menolak dengan alasan pengajuan UU Otsus Plus ini tidak mengikuti prosedur pembuatan Undang-Undang di negara kolonial dimaksud.

Dikatakan dana yang dihabiskan ialah Rp.15 miliar, tidak terhitung berapa jumlah tenaga dan waktu yang telah dikuras untuk menghasilkan produk usulan UU Otsus Plus.

Sejah dari awal Gubernur Lukas Enembe dilantik, kita disuguhkan dengan sebuah janji yang menggiurkan, yaitu sebuah paket Otonomi Khusus yang Plus. Setelah itu pula proyek Otsus Plus ini diluncurkan. Dibentuklah tim, dengan Wakil Ketua I DPRP Yunus Wonda sebagai Koordinator.

Pengajuan Draft UU Otsus Plus ini penuh dengan keanehan-keanehan. Keanehan pertama, Gubernur Lukas Enembe terlampau percaya diri, jauh daripada realitas politik NKRI. Ia terlalu percaya, seolah-olah NKRI adalah milik orang tua kandungnya, padahal SBY sebagai presiden Kolonial NKRI hanyalah seorang Presiden kolonial, presiden dari negara yang menjajah tanah dan bangsa Papua. Naif memang, sikap ini.

Keanehan kedua, selain terlampau jauh percaya diri, Gubernur Kolonial NKRI Lukas Enembe juga slaah dalam hal terlampau berharap, atau mengharapkan terlampau banyak, melampaui kemampuan NKRI untuk memenuhinya. NKRI bukannya tidak mau, tidak juga menolak, tetapi yang jelas TIDAK MAMPU memenuhi tuntutan yang disampaikan dalam Draft UU Otsus Plus versi Lukas Enembe dalam rangka agenda Papau Bangkit untuk Mandiri dan Sejahtera.

Keanehan kegita, sejak awal draft sampai akhir dari draft UU Otsus Plus ini diantar ke ibukota koloni Jakarta-pun Gubernur Provinsi Papua Barat bernama Abraham O. Atururi tidak pernah terlihat batang-hidungnya. Padahal baik Lukas Enembe maupun Bram Atururi sama-sama pimpinan BIN di tingkat provinsi, tetapi kelihatannya yang satu lebih kelas berat, lebih paham politik NKRI karena ia purnawirawan TNI, yang satunya berasal dari orang sipil, jadi tidak paham betul kemampuan NKRI memenuhi tuntutan-tuntutan yang termuat dalam Draft UU Otsus Plus.

Keanehan keempat, kan UU Otsus Plus ini sudah diajukan paling tidak setahun lalu, paling tidak sudah dilakukan revisi sebanyak 14 kali, akan tetapi sampai memasuki “Injuri Time” begitu menurut Yunus Wonda-pun draft ini belum juga tuntas, sampai akhirnya ditolak untuk disahkan sebelum 30 September 2014.

Selain keanehan pokok di atas, ada juga keanehan teknis, yang terlihat bukan aneh saja, tetapi bisa dikatakan “gila”. Yang pertama ialah Pasal yang mengatur Referendum, kalau NKRI menolak Draft UU Otsus Plus ini.

Yang kedua ialah proses penyusunan draft UU Otsus Plus sangat tertutup, sangat privat, terkesan bukan hanya tertutup tetapi sangat rahasia. Kerahasiaan itu dijaga ketat antara Gubernur Lukas Enembe, Ketua I DPRP Yunus Wonda dan Ketua MRP Murib. Ditambah Ketua DPRP Deerd Tabuni.

Yang ketiga ialah ancaman-ancaman yang dikeluarkan Gubernur Lukas Enembe, Ketua MPR Murib dan Ketua DPRP Deerd Tabuni, bahwa kalau UU Otsus Plus ini ditolak maka ketiganya akan mengundurkan diri dari posisi mereka, sampai-sampai mengancam akan meninggalkan Indonesia dan tinggal di negara lain.

Kalau kita kritisi pasal demi pasal dan point demi point, maka pasti banyak yang membuat kita bertanya:

  • Kok Gubernur Papua ini paham bahwa dia sedang berbicara dengan NKRI yang adalah negara kolonial apa tidak?
  • Kok jajarah pemerintah kolonial di Provinsi Papua terlalu banyak berharap kepada NKRI? Apa memang NKRI itu nenek-moyang mereka, orang tua mereka, saudara sebangsa-setanah air mereka?

Barangkali dari peristiwa yang melelahkan ini, yang akhirnya GAGAL TOTAL dan semua energi KEMBALI KE TITIK NOL ini kita semua belajar ungkapan Sekretaris Perserikatan Bangsa-Bangsa Mortimer kepada Lt. Gen. Amunggut Tabi pada tahun 2001 di Geneva, Siwitzerland,

“Sejelek apapun saudara-mu, kau tetap kembali melobi saudara-saudaramu sendiri untuk membela kasus Anda. Jangan terlalu banyak berharap kepada orang-orang di sini, apalagi berharap kepada saya orang kulit putih. Sebaik apapun Indonesia, mereka tetap adalah penjajah Anda! Jangan terlalu percaya kepada penjajah, jangan salah dengan berharap apapun dari mereka.”

Otsus Plus, Kembali Ke Titik Nol

Jubir Gubernur : Gubernur Akan Bertemu Presiden, Semoga RUU Ini Bisa Didorong Jadi Prolegnas Prioritas Tahunan

DENGAN ditolaknya pembahasan RUU Otsus Plus di Baleg DPR RI dengan alasan keterbatasan waktu yang tersedia, maka jalan panjang RUU yang konon kabarnya telah menghabiskan dana Rp 15 Miliar itu nampaknya akan kembali ke titik nol.

“dengan ditundanya RUU Otsus Plus berarti menunggu Presiden terpilih dan DPR RI periode mendatang, semestinya dengan demikian ini harus dikaji dan dibahas dari nol lagi dengan memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada”, kata Yan P Mandenas, Ketua Fraksi Pikiran Rakyat DPRP Papua yang juga sebagai Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Papua, Selasa (30/9/2014) kemarin.

Menurutnya, Tim Asistensi harus di perkuat agar lebih solid lagi dengan melibatkan penggagas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus terdahulu, agar roh dan semangat Otsus itu tidak hilang begitu saja, tetapi berkesinambungan.

Menurutnya, tokoh-tokoh penggagas Otsus terdahulu harus dilibatkan didalam Tim Asistensi yang ada saat ini, karena mereka yang tahu persis roh dan semangat dari pada penyusunan draft UU Otsus pertama kali.

Dengan demikian akan memberikan input yang besar terhadap capaian kerja keras dari semua tim yang sementara menggarap dan jalan bersama Gubernur untuk memperjuangkan hal ini.

“Ini sangat penting dilakukan karena untuk menghindari kecurigaan. Misalnya hanya untuk kepentingan si A, si B, si C saja. Kitakan mau bangun Papua dengan keberagaman yang ada, kita tidak ingin membangun Papua dengan menciptakan kelompok-kelompok. Ini yang harus terbangun didalam paradigma berfikir kita saat ini, dalam rangka menyusun draft RUU Otsus Plus ini”, kata Yan lagi.

Namun yang lebih penting lagi menurutnya adalah perlunya transparansi dalam pembahasan RUU ini, dan dibuka ruang publik untuk memberi masukan dan mengkritisi RUU tersebut kepada publik.

Menurutnya bila Tim Asistensi di perkuat agar lebih solid, lalu di buka peluang kepada seluruh stakeholder untuk mengkritisi draft tersebut, dan digarap lagi melalui Tim Asistensi untuk menyempurnakannya, maka ia yakin RUU ini akan mendapat dukungan yang luas.

“kami yang di DPRP ini saja tidak tidak tahu dan mengerti isi Otsus Plus ini seperti apa sampai draft ke-14, saya berharap RUU ini bisa menjadi prioritas Prolegnas di DPR RI periode mendatang”,

katanya lagi.

Menurutnya, jika hal ini tidak diorganisir secara baik, kemudian terus di dorong-dorong agar disahkan di DPR – RI ini juga sesuatu yang rancu dan menimbulkan tanda tanya besar.

“Dari awal saya sudah katakan bukan pesimis lagi, tetapi saya sudah katakan saya yakin tidak akan disahkan. Kenapa demikian karena kita ini baca aturan dan memahami mekanisme yang ada. Sesungguhnya proses ini bukan menyangkut hajat hidup satu dua orang, tetapi menyangkut mengatur soal pemerintah yang didalamnya ada manusia, kekayaan alam dan sumber-sumber lainnya, termasuk kebijakan dan kewenangan”,

jelas Yan.

Menurutnya, jika RUU ini disahkan dimasa transisi itu tidak mungkin. Karena di masa ini sangat rentan seseorang memutuskan sesuatu, karena nanti berbenturan dengan kebijakan-kebijakan dari pemimpin yang akan melanjutkan tugas-tugas negara, baik itu DPR maupun Presiden.

“Memang niat kita baik, namun tidak dengan cara yang kesannya dipaksakan, itu namanya kita manfaatkan moment dengan sikon yang ada dan kita khawatir seakan-akan ada sesuatu yang tidak beres dan kita takutkan disahkan dengan DPR berikutnya pasti tidak sama dengan kepentingan kita. Inikan yang terjadi, indikasinya ke arah situ,”

papar Yan.

Lanjut dia, saat ini yang diinginkan masyarakat Papua segala sesuatu itu harus dibuka secara transparan kepada rakyat dan masyarakat.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat 4 Tatib DPR-RI, penyusunan dan penetapan Prolegnas jangka menengah dilakukan pada masa awal keanggotaan DPR sebagai pelaksanan Prolegnas jangka panjang, sedangkan penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan dilakukan setiap tahun sebelum penetapan RUU APBN (Pasal 106 ayat 6).

Namun peluang RUU Otsus Plus untuk masuk di dalam Prolegnas Prioritas Tahunan tetap masih terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat 9, dimana disebutkan penyusunan dan penetapan Prolegnas Prioritas Tahunan dilakukan dengan memperhatikan (a) Prolegnas tahun sebelumnya, (b) tersusunnya Naskah RUU, dan atau (c) tersusunnya naskah Akademik.

Dari hasil diskusi SULUH PAPUA dengan beberapa anggota DPR-RI di Jakarta kemarin, RUU ini ke depan nampaknya akan berat bila di dorong melalui pemerintah, karena kebijakan pemerintahan Jokowi – JK terhadap Papua, adalah dilakukan evaluasi secara menyeluruh dahulu terhadap implementasi UU Otsus Papua, namun masih memungkinkan untuk di dorong sebagai inisiatif DPR-RI sehingga bisa di masukkan dalam Prolegnas Tahunan, mengingat Naskah RUU-nya dan naskah Akademiknya telah disiapkan oleh Tim Asistensi tinggal pembahasan.

Lamadi Lamato yang mengaku sebagai Juru Bicara Gubernur, kemarin di Jakarta menjelaskan bahwa Gubernur Provinsi Papua melalui Staff Khusus Presiden Velix Wanggai telah mengkomunikasikan hal tersebut, dan rencananya Gubernur akan bertemu dengan Presiden untuk membicarakan RUU Otsus Plus ini, agar kiranya di masa kepemimpinan Presiden SBY yang kurang dari sebulan, dapat di dorong agar RUU ini masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahunan.

Hal itu bisa dilakukan, apabila setelah pelantikan anggota DPR-RI periode 2014 – 2019 yang akan dilakukan hari ini, Rabu (1/10/2014), DPR-RI langsung bergerak cepat membentuk alat kelengkapan dewan. (AMR/ANR/R1/LO1)

Sumber: Wednesday, 01-10-2014, suluhPAPUA.com

Dukung DPR-RI Tolak RUU Otsus Plus, GempaR Kembali Palang Kampus Uncen

“Kami kembali turun aksi untuk tolak Otsus Plus yang selama ini gencar diperjuangkan pemerintah provinsi Papua, bersama lembaga Uncen sebagai penggagas dan penyusun draft UU Otsus Plus,”

ujar Samuel Womsiwor, penanggung jawab aksi, saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Menurut Womsiwor, GempaR tidak akan pernah berhenti untuk terus dan terus menyuarakan penolakan RUU Otsus Plus yang diwacanakan secara sepihak oleh pemerintah provinsi Papua, dan beberapa lembaga pemerintah.

“Kami akan terus melakukan segala upaya dan cara dengan gaya kami hingga tujuan kami tercapai. Karena hari ini rakyat Papua tidak mengemis kesejahteraan kepada pemerintah, tetapi rakyat Papua hari ini menuntut pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan berbagai kasus-kasus,”

jelasnya.

Terutama, lanjut Womsiwor, penyelesaian masalah pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Papua sejak tahun 1963 hingga tahun 2014.

Sementara itu, Koordinator aksi, Abraham Demotou, mengungkapkan, aksi GempaR juga bagian dari dukungan kepada DPR-RI yang telah menggagalkan pengesahan draf UU Otsus Plus menjadi sebuah UU.

“Kami akan terus melakukan aksi-aksi seperti ini agar pemerintah provinsi dan lembaga Uncen bercermin pada usaha mereka yang mengatas namakan rakyat Papua.”

“Jika memang ingin agar RUU Otsus Plus itu disahkan, hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan evaluasi total terhadap UU No.21 Tahun 2001 yang kucuran dana dari pusat sangat besar, tetapi hasilnya tidak pernah dinikmati oleh rakyat Papua,”

ujar Demetou.

Hal kedua, lanjutnya, pemerintah harus melakukan referendum terhadap draft RUU Otsus Plus. Agar rakyat menentukan pilihan mereka, apakah benar inginkan Otsus Plus atau bukan.

Ismail Alua, aktivis GempaR menambahkan, pemerintah provinsi diminta untuk menghentikan segala upaya-upaya untuk meloloskan RUU Otsus Plus, sebab tidak mendapatkan dukungan dari rakyat Papua.

“Karena rakyat Papua hari ini tidak membutuhkan Otsus Plus, tetapi harus perjelas status politik Papua yang selalu diinjak-injak oleh Indonesia selama 50 tahun lamanya,”

tegas Alua.

Sebelumnya, seperti diberitakan sejumlah media, Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe usai menghadiri sidang paripurna DPR RI mengatakan, draft Otsus Plus memang tidak disahkan oleh DPR periode 2009/2014.

Agenda pembahasan draft RUU Otsus Plus ini akan dilanjutkan oleh DPR periode 2014-2019,” kata Enembe.

Sumber: Arnold Belau | Selasa, 30 September 2014 – 23.20 WIB | suarapapua.com

Editor: Oktovianus Pogau

RUU Otsus Plus Kandas?

JAKARTA – Harapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Otonomi Khusus di Provinsi Papua untuk dapat disahkan dan diundangkan oleh anggota DPR RI periode 2009-2014 dapat dikatakan kandas.

Lantaran RUU Otsus Plus yang seyogianya diharapkan menjadi kado terindah bagi masyarakat Papua dari DPR periode 2009-2014 belum terkabulkan.

Perjuangan yang cukup gigih dan melelahkan dari pemerintah provinsi dan masyarakat Papua pun, nampaknya butuh waktu dan kesabaran lagi.

Rapat kerja badan legislasi (Baleg) DPR-RI dan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin yang dihadiri oleh Gubernur Papua Lukas Enembe, S.IP, MH., Senin (29/9) kemarin, sepakat Rancangan Undang-undang (RUU) pemerintahan otonomi khusus di Provinsi Papua akan dilanjutkan pembahasannya oleh DPR-RI periode 2014-2019.

Demikian disampaikan Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP, MH., kepada Bintang Papua, usai Raker Baleg di DPR, tadi malam.

“Kita mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan DPR-RI, khususnya Badan Legislasi (baleg) DPR periode 2009-2014 yang telah berusaha menindaklanjuti harapan rakyat Papua, serta menindaklanjuti amanat Surat Presiden No : R-53/Pres/09/2014 tanggal 18 September 2014 perihal RUU Pemerintahan Otonomi Khusus bagi provinsi di Tanah Papua,” ujar mantan Bupati Puncak Jaya ini.

Pada saat Raker Baleg dengan Menhukham, kata Lukas Enembe, ketua Baleg Ignasius Mulyono menyerahkan Daftar Identifikasi Masalah (DIM) sebanyak 574 item kepada pemerintah. Dari jumlah DIM sebanyak 574 tersebut, Baleg menyetujui 354 item sstatus tetap. 8 DIM perlu dibahas antara Panitia Kerja (Panja) Baleg dengan eselon I kementerian dan 31 DIM dibahas di tim sinkronisasi (Timsein Baleg).

Catatan DIM ini adalah bagian melekat yang tak terpisahkan dari DPR periode 2009-2014 ke pihak DPR tahun 2014-2019,” kata Lukas meniru perkataan Mulyono.

Dikatakan Gubernur Papua bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan nilai tambah dan terobosan kemajuan Papua. Otonomi plus atau otonomi khusus yang diperluas ini sebagai solusi percepatan pembangunan di Tanah Papua maupun sarana politik yang bersifat rekonsiliasi dan penguatan  nasionalisme ke Indonesiaan.

Bahkan kata mantan wakil bupati Puncak Jaya ini, Presiden SBY sangat mengharapkan ada nilai plus dan afirmasi bagi tanah Papua. RUU pemerintahan Otonomi khusus bagi provinsi  di tanah Papua yang disusun oleh Papua adalah jawaban untuk mengejar ketertinggalan yang dirasakan rakyat Papua selama ini.

Ketertinggalan Papua luar biasa akibat sejarah politik maupun sejarah pembangunan yang berbeda dengan daerah-daerah lain di Indonesia,” terang Lukas.

RUU ini juga ujar Lukas untuk menjawab kebutuhan yang dirasakan oleh rakyat Papua. Karena itu, jika tuntutan Papua dianggap berdeba dengan daerah lainnya, menurut Lukas, situasi ini bukannya tidak adil bagi daerah lainnya, namun ini sebagai keberpihakan dan perlakuan khusus atas ketertinggalan yang ada di rakyat Papua.

Lanjutnya, dalam sidang Paripurna DPR periode 2009-2014 tanggal 30 September 2014 akan memuat memori DPR yang menyatakan RUU pemerintahan Otonomi Khusus bagi provinsi di tanah Papua memiliki sifat yang mendesak dan prioritas.

“Langkah awal telah dilakukan di DPR, baik sidang Paripurna tanggal 16 September lalu sebagai Prolegnas prioritas 2014 dan pembahasan tingkat I di lingkungan Baleg DPR tanggal 18 hingga 29 September 2014.

Nah, mengingat Papua adalah agenda nasional yang strategis, maka RUU Otsus Plus ini akan ditindaklanjuti penyelesaiannya oleh DPR yang baru.

“Dengan demikian pembahasan oleh DPRP tahun 2014-2019 tidak dimulai dari nol, namun langsung ditindaklanjuti,’’

jelasnya.

Di akhir Raker, Lukas menegaskan RUU ini solusi total bagi penanganan Papua. Oleh karena itu, perlu ada garansi dari negara, baik DPR dan pemerintah untuk meletakkan dasar-dasar penting untuk Papua dalam payung UU pemerintahan Otonomi Khusus bagi provinsi di tanah Papua.

Sementara itu, juru Bicara Tim Asistensi RUU Otsus Plus, Yunus Wonda kepada wartawan melalui telepon pada Senin (29/09) petang menegaskan, memang kalau sesuai jadwal Selasa, 30 September (hari ini) akan dilakukan sidang paripurna dengan agenda pengambilan keputusan.

Namun karena waktu pembahasan yang cukup singkat di DPR RI, sehingga diputuskan jika RUU Otsus Plus tidak bisa dibawa dalam sidang paripurna.

“Ini berarti fraksi DPR bukan menolak seperti yang pernah diberitakan, tetapi meminta agar dilakukan recovery untuk dilanjutkan oleh periode DPR berikut. Jadi ini tahap satu sudah selesai dan kita memasuki tahap dua atau tahap pengambilan keputusan,”

terang Yunus.

Yunus menyampaikan kepada seluruh rakyat Papua, “Perjuangan ini belum berakhir, tahapan proses hingga pengesahan akan terus dilakukan, kita tidak boleh berada dalam posisi pesimis tapi kita harus yakin ini adalah agenda nasional dan akan dibawa dalam sidang periode berikut”.

Dia mengatakan, semua mekanisme dalam tahap satu sudah dilakukan mulai dari harmonisasi dengan Kementerian Lembaga hingga tahap pembahasan di Baleg sudah dilakukan sesuai prosedur tinggal memasuki  tahap kedua. “Baleg berjanji akan terus mengawal hingga RUU ini disahkan, ini tidak akan ditolak sama sekali,”aku Yunus optimis.

Dijelaskannya, Senin kemarin DPR dan DPD telah menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) ke pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk hal-hal apa yang perlu ditambah atau diperbaiki. “Tahap pertama sudah kita lakukan, selanjutnya kita akan memasuki tahap kedua yakni pandangan fraksi dan pengambilan keputusan,”tambahnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mengingatkan jika kedatangan para pimpinan daerah yang ada di Provinsi Papua adalah untuk menyampaikan keinginan untuk adanya penyempurnaan UU Otsus yang selama ini berjalan di Tanah Papua.

“Saya dan teman-teman (DPR RI) sudah pada sudut kesimpulan bahwa keinginan pemimpin-pemimpin di Papua ini adalah keinginan alamiah, dan kita DPR  bersama Presiden segera melakukan langkah-langkah percepatan untuk membahas UU yang dimaksud,”

ucap Priyo.

Priyo mengaku dirinya sudah mencoba mencari jalan agar RUU tersebut dapat disahkan dengan cepat karena pada dasarnya keinginan ataupun gagasan yang muncul dari daerah ini sangat bagus untuk peningkatan kesejahteraan rakyat Papua tanpa mengikis nilai-nilai nasionalisme di Papua. “Dalam konteks ini untuk mempercepat semua penyempurnaan UU ini harus kita tangkap dan lihat dan harus segara kita putuskan,” ucap Priyo.

Yang jadi masalah, kata Priyo, adalah karena RUU Otsus Plus ini inisiatifnya telah diambil alih oleh pemerintah sehingga saat ini DPR sifatnya hanya menunggu Surpres. “Sebagai pimpinan DPR saya pastikan begitu Surat presiden sampai akan kita proses dalam tempo yang secepat-cepatnya untuk kita bahas di Rapat Bamus yang akan saya pimpin langsung,” tuturnya.

Tetapi jika hingga batas waktu yang ada RUU Otsus Plus belum juga disahkan, maka Priyo menjanjikan pihaknya akan menjadikan program ini sebagai program luncuran yang akan diserahkan kepada para anggota dewan periode 2014-2019.

“Tidak bisa keputusan sepenting ini seperti membalik telapak tangan, ini membutuhkan waktu, yang saya pastikan ialah kami akan mempercepat itu semua dengan energi yang kami punya. Andaikan kami harus purna tugas dan RUU itu belum selesai, yang saya pastikan pimpinan DPR telah menugaskan Baleg untuk nmenyusun sebuah momerendum yang akan kita luncurkan dan wariskan kepada DPR periode berikutnya,”

bebernya.

Sementara itu Gubernur Papua Lukas Enembe menyatakan jika ia akan bekerja keras agar RUU tersebut bisa disahkan hingga batas waktu yang ada.

Kita sisa dua minggu ini habis-habisan kerja keras, mentok dimana ya sudah kita berhenti disitu. Ada harapan buat kita dalam minggu ini ada langkah-langkah yang bisa kita tempuh,” tuturnya. Menurut Gubernur, RUU ini sangat penting artinya bagi pemerintah pusat dan daerah karena ini merupakan solusi semua persoalan yang ada di Papua.

Setelah melewati proses yang panjang ia berharap jika nantinya hingga tenggat waktu yang ada RUU ini tidak juga disahkan, maka ia mengingatkan kepada para anggota dewan berikutnya jika hal ini adalah hal yang sangat penting untuk diperhatikan. (ds/ari/aj/l03)

 

Selasa, 30 September 2014 09:31, BintangPAPUA>com <http://bintangpapua.com/index.php/lain-lain/k2-information/halaman-utama/item/17497-ruu-otsus-plus-kandas?&gt;

Hari Ini DPR RI Gelar Dengar Pendapat Tentang Otsus Plus

JAYAPURA — Nasib Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua (RUU Otsus Plus) yang akan merevisi UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua akan menemui kejelasan.

Karena menurut Kordinator Tim Asistensi Daerah RUU Otsus Plus, Yunus Wonda yang dihubungi Bintang Papua melalui telepon pada Minggu (28/09) petang, direncanakan pada hari ini (Senin, 29/09), DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat untuk meminta pandangan dari berbagai pihak mengenai RUU tersebut.

“Jam 9 agendanya pertemuan dengar pendapatan pandangan Baleg dan Pemprov Papua dan Pusat, serta seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” ucap Yunus.
Menurutnya dari hasil dengar pendapat tersebut, akan diketahui apakah nantinya RUU Otsus Plus bisa dimajukan ke dalam jadwal sidang paripurna DPR RI atau tidak.
Jika tidak, maka dipastikan RUU tersebut tidak akan bisa disahkan oleh anggota DPR RI periode 2009-2014 yang masa tugasnya akan resmi berakhir pada 30 September besok.

Sebelumnya Yunus Wonda sempat berujar jika saat ini Tim Asistensi RUU Otsus Plus terus berjuang agar lebih cepat disahkan, maka hal itu akan lebih baik. “Tapi kalau belum bisapun, tidak ada masalah, karena itu kewenangan mereka. Kita tidak bisa mendikte keputusan DPR RI,” ucapnya.

Seperti diketahui banyak elemen masyarakat yang sampai saat ini masih pesimis RUU Otsus Plus bagi Provinsi di Tanah Papua, akan bisa digolkan oleh DPR RI periode 2009 – 2014.

Saat dicecar dengan pertanyaan, apakah Tim Asistensi RUU Otsus Plus telah pasrah dengan belum pastinya, RUU ini apakah disahkan atau tidak. Dengan tegas Yunus menampik akan hal itu. “Kalau sudah pasrah, kita tentunya sudah pulang sebelum tanggal 30 September,”tukasnya.

Namun ditegaskannya sampai saat ini tim masih berjuang di Badan Legislasi (baleg) – DPR RI, agar RUU ini bisa gol untuk diparipurnakan.

Seperti diketahui, sebelumnya hari Rabu 24 September juga telah berlangsung Rapat Baleg – DPR RI bersama dengan Pemerintah yang dihadiri langsung Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin bersama Perwakilan Menteri Dalam Negeri dan juga Perwakilan Menteri Keuangan.

Sebelumnya Yunus menjelaskan perjalanan tim asistensi menggolkan RUU Otsus Plus ini, sampai saat ini sudah masuk dalam agenda mekanisme, yang sedang berjalan di badan legislasi (baleg) yakni dengan sempurnakan draft Otsus Pemerintah di Tanah Papua.

Sebelumnya Tim Asistensi RUU Otsus Plus juga telah melakukan pertemuan dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pusat. Dalam pertemuan ini DPD sambut dengan luar biasa dan mendukung. “Dimasa kepemimpinan mereka di saat injury time ini, mereka berharap ada satu kenangan besar yang mereka bisa buat untuk Papua yakni memperjuangkan RUU ini,”akunya.

Yunus juga menjelaskan sampai saat ini seluruh fraksi mendukung RUU Otsus Plus ini. “Maka kami minta doa dan dukungan dari seluruh masyarakat di Tanah Papua,”harapnya lagi.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun Bintang Papua dari berbagai sumber, saat ini para pejabat teras dari Pemprov Papua seperti Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berada di Jakarta setelah kembali dari Amerika Serikat. Selain Gubernur, beberapa anggota DPRP Papua serta para pimpinan Parpol dari Papua juga sudah berada di ibukota negara tersebut.

Selain itu beberapa pejabat dari Provinsi Papua Barat juga telah berada di Jakarta, mulai dari anggota DPR Papua Barat dan beberapa anggota MRP Papua Barat. (ds/aj/l03)

Senin, 29 September 2014 13:22, BintangPAPUA.com

Komisi II DPR Tolak Bahas Bahas RUU Otsus Plus Papua

25 Sep 2014 21:14 WIB, SIndoTriJaya.com

Jakarta-Anggota Komisi II DPR dari FPAN, Yandri Susanto mengatakan komisinya telah menolak untuk membahas RUU Otonomi Khusus Plus Papua yang diajukan oleh pemerintah kepada DPR.Meski DPR dalam sidang paripurna 16 September lalu telah menjadikan RUU ini sebagai RUU tambahan yang dimasukkan dalam prolegnas, Komisi II menganggap hal ini tidak sesuai prosedur dan asas ketaatan.

“Ini bukan masalah RUU ini siluman atau bukan siluman.Kita menanggap jika mengacu pada asas ketaaatan dan dibandingkan dengan pembuatan UU lainnya, ini tidak taat asas. RUU ini diajukan oleh pemerintah secara mendadak dan disahkan oleh paripurna DPR pada 16 september lalu masuk dalam prolegnas tanpa melalui proses panja, pansus, rapat dengar pendapat dan lain-lainnya. Dengan demikian ini menyalahi prosedur dan makanya kita tolak,”ujar Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/9).

Dengan demikian maka RUU ini telah menyalahi prosedur dan dirinya menjamin RUU ini tidak akan disahkan dalam DPR periode ini.”Karena prosedurnya dilanggar maka RUU ini tidak akan dibahas, apalagi disahkan.Jadi tidak benar kalau ada isu RUU ini akan disahkan karena kalau dipaksakan kasihan rakyat Papua.Ini menyangkut nasib orang banyak dan kemajuan Papua kedepannya,” tambahnya.

Ditanyakan mengenai isu adanya pesanan asing terutama Amerika Serikat terkait keberadaan PT Freeport di Papua, Yandri hanya mengatakan bahwa komisi II banyak mendapatkan info terkait tunggang menunggangi RUU ini.Oleh karena itu dia pun yakin pembahasan RUU ini baru bisa dilakukan oleh DPR periode mendatang.Pembahasan masih memerlukan waktu yang panjang dan belum ada satupun anggota DPR yang pergi ke Papua untuk melihat dan mencek fakta sebenarnya.

”Karena banyaknya info maka kita wajib mencermatinya dan makanya juga DPR perlu waktu untuk mengumpulkan banyak hal yang berkembang di lapangan. Karena baru disahkan pada 16 September lalu dan karena masa bakti DPR periode ini akan berakhir, kita menolak karena perlu mencermati semua hal. Itulah makanya saya berpikiran biar DPR periode mendatang saja yang membahasnya,” imbuhnya.

RUU yang diajukan pemerintah juga perlu dicermati karena banyak isu yang diatur memerlukan penelaahan khusus dan harus dibahas serius. Terutama menurutnya karena ada pasal yang mengatur bahwa jabatan politik di Papua harus diisi oleh orang Papua asli dan ini tentunya tidak baik untuk kebhinekaan.

“Dalam RUU itu tertulis dalam salah satu pasalnya bahwa jabatan politik harus diisi oleh orang Papua asli.Ini tentunya merupakan isu yang sangat sensisitif untuk keberlangsungan Bhineka Tunggal Ika. Di Papua itu kan yang hidup disana buka orang Papua asli saja, seperti halnya di daerah lainnya. Banyak masyarakat disana adalah pendatang yang sudah bermukin di papua selama beberapa generasi. Jadi kalau itu diakomodir maka bisa menimbulkan perpecahan Indonesia. Makanya saya salah satu yang menolak RUU ini. Kasih kesempatan bagi anggota yang baru nanti untuk turun ke lapangan.

Selain itu menurutnya yang juga perlu dikaji adalah masalah perimbangan pembagian pusat dan daerah. Dalam RUU itu tertulis bahwa mereka berhak mendapatkan 80 persen hasil dari Papua untuk mereka.”Untuk dana perimbangan mereka meminta 80 persen. Makanya ini perlu dicermati lagi apakah selama ini otsus yang diberikan sudah adil dan merata? Selama ini dana otsus juga cukup besar dan belum pernah dievaluasi. Evaluasi dulu otsus papua yang sekarang baru nanti kita berikan apa yang kurang,” tegasnya.

Terkait RUU Otsus Plus Papua, Wakil Ketua DPR Hajrianto Tohari menegaskan tidak ada yang namanya RUU Siluman atau RUU Ujug-Ujug atau Tiba-tiba. RUU menurutnya boleh saja datang dari pemerintah atau DPR, yang penting menurutnya tatib dipenuhi bahwa semua itu harus melalui 3 tingkatan dari 1-3. Pembahasan 3 tingkatan menurutnya absolut dan tidak boleh dilanggar.

“Tingkat 1 itu ketika diajukan di paripurna untuk dibahasa dan fraksi-fraksi memberikan pandangannya. Jika sudah maka dibawa ke tingkat dua untuk diajukan ke pansus, komisi, tim sinkronisasi dan tim kerja untuk kemudian ditandatangani dan dsepakati oleh fraksi-fraksi dan dari pihak pemerintah oleh presiden atau diwakili oleh mentri-mentrinya. Baru setelah itu dibawa ketingkat 3 dan kalau memerlukan votting maka di votting disini.Jadi tidak mungkin ada RUU yang disahkan tanpa melalui mekanisme ini.Kalau ini tidak dilakukan maka letakkan saja draft ruu itu di meja,” tegasnya.

Hajrianto sendiri mengaku tidak pernah mendengar ada pembahasan RUU Otsus Papua Plus ini selama dirinya menjadi anggota. Ketika ditanyakan bahwa saat ini RUU ini sudah dibahas di baleg, dia pun mengatakan bahwa Baleg tidak termasuk dalam 3 rangkaian pengesahan tatib UU.”Tapi bisa saja disahkan dulu di paripurna di tingkat 1 dan diterima dan dibawa dulu ke Baleg untuk dibenahi misalnya masalah sistematikanya. Tapi saya belum pernah dengan ada pembahasan RUU ini. Saya juga melihat ini memang sudah masuk tingkat 1 dan dibawa ke paripurna, tapi tingkat 2 jelas belum dan tingkat 3 apalagi.Jadi selesai isu ini, tidak mungkin disahkan oleh periode DPR ini.It’s over,” tandasnya.

Direktur Monitoring dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri mengatakan seharusnya memang DPR tidak perlu terburu-buru mensahkan sebuah RUU menjadi UU di akhir masa jabatan periode DPR saat ini.Hal ini karena DPR sendiri tidak punya cukup waktu untuk membahasnya.Memang seharusnya dpr tidak perlu lagi, tapi kok ada larangan hak monompoli dan persaingan usaha tidak sehat. Itu usul inisiatif dpr sebenarnya tidak punya cukup waktu untuk dibahas.

“Oleh karena itu kalau ada penolakan-penolakan sebaiknya ditunda saja pengesahannya daripada setelah disahkan nanti produk UU itu dibawa ke MK juga. Pilihan untuk menunda bukan berarti menyia-nyiakan proses sebelumnya karena bisa saja proses sebelumnya itu juga keliru. Untuk kasus RUU Otsus Plus Papua saya melihatnya ini secapat concorde karena masuk 16 september dan kalau benar disahkan sebelum akhir masa tugas, berarti super cepat.Ini riskan dengan banyak hal karena mempertaruhkan kualitas dan meniadakan konsultasi dan partisipasi publik,” tandasnya. (IMR)

Otsus Plus sudah Dihapus NKRI, yang Ditunggu Pejabat Kolonial Indonesia di Tanah Papua ialah Otsus Minus

Menanggapi hebohnya kampanye para pejabat pemerintah Provinsi Papua dan provinsi Papua Barat beserta segenap pejabat Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Rakyat Papua dalam pemerintahan kolonial Indonesia yang menggebu-gebu memohon dukungan doa dan berharap NKRI mengabulkan permintaan mereka ditanggapi oleh Amunggut Tabi, Secretary-General dari Tentara Revolusi West Papua (TRWP). Katanya, “Otsus Plus sudah Dihapus NKRI, yang Ditunggu Pejabat Kolonial Indonesia di Tanah Papua ialah Otsus Minus“.

Dalam Press Release yang diterima PMNews yang disampaikan lewat email langsung disampaikan bahwa sesungguhnya Otonomi kolonial NKRI untuk tanah dan bangsa Papua sudah diberikan berulang-ulang dari sejak 1960-an sampai saat ini, dan dalam semua kasus pelaksanaan Otonomi di Tanah Papua selalu gagal. Menurut Tabi,

Gubernur Papua, Ketua DPRP dan Ketua Majelis Rakyat Papua tidak punya rasa malu, tidak tahu malu dan tidak punya naluri manusiawi. Mereka bicara menggebu-gebu, minta doa orang Papua, bersemangat seolah-olah mereka sedang memperjuangkan sesuatu yang pernah dimintakan oleh orang Papua.

Orang Papua tidak pernah, tidak akan pernah dan tidak akan mungkin minta Otsus ditambah. Otsus sudah cukup banyak berlaku di tanah ini dan semuanya sudah gagal. Dan karena itu semua sudah ditolak rakyat Papua.

Bilang saja ini perjuangan untuk kursi kepemimpinan kami, untuk kepentingan perut kami. Jangan pakai nama rakyat Papua. Memalukan!

Dalam pernyataan yang sama, Gen. Tabi mengutip arahan umum dari Panglima Tertinggi Komando Revolusi, Gen. TRWP Mathias Wenda,

Jadi, anak-anak semua harus belajar dari kesalahan. Kamu belajar minta yang bisa dikasih oleh penjajah. Makanya jangan minta banyak-banyak, minta secukupnya saja, yang bisa dia kasih. Dia datang ke Tanah Papua bukan untuk memberi, tetapi untuk mengambil, mencuri dan merampas. Jangan minta kepada pencuri tinggalkan sisah untuk Anda.

Kemudian Gen. Wenda melanjutkan menyangkut istilah Otsus Plus,

Jangan minta kepada penjajah sesuatu yang melebihi kemampuan penjajah untuk kasih. Minta yang bisa dikasih saja. Kalau tidak dikasih karena tidak bisa, baru nanti anak-anak sendiri yang darah tinggi naik, jatuh pingsan. Jangan terlalu semangat minta UU Otsus Plus. Otonomi yang ada sekarang itu Otsus Minus, karena waktu untuk Plus sudah lewat, sekarang sudah era Otsus Minus.

Ini anak-anak Lani semua jadi gubernur, jadi Ketua DPRP, jadi Ketua MRP, baru tidak tahu malu. Pejabat kolonial Gubernur Papua Barat, Ketua DPRPB dan Ketua MRPB tidak semangat, tidak minta-minta doa, tapi anak-anak ini macam mereka punya negara saja minta-minta orang Papua berdoa. Berdoa tentang apa? Tentang Otonomi yang sudah di-minus itu? Berdoa kepada Tuhan yang mana? Anak-anak saya ini tidak tahu malu. Saya berdoa Tuhan beri mereka hikmat dan kebijaksanaan untuk memahami apa yang mereka perbuat ini sebenarnya berguna atau tidak untuk tanah dan bangsa Papua. Saya harap anak-anak saya tidak terus-menerus bikin kacau Tanah dan bangsa Papua. Harus punya rasa malu, lihat gubernur, ketua DPR dan Ketua MRP dari suku lain, mereka ada nonton kamu, mereka ada tertawa kamu, mereka ada rasa geli lihat kamu punya cara main seperti ini.

General Tabi dalam pernyataan yang ditanda-tanganinya an. Panglima Tertinggi Komando Revolusi menyatakan kembali,

Kalau berjuang untuk pribadi dan kelompok, bilang saja begitu. Kalau berjuang untuk orang Papua, mana buktinya? Menjadi gubernur, menjadi Ketua DPRP, menjadi ketua MRP itu artinya berjuang untuk tanah Papua dan bangsa Papua? Anda berjuang untuk kejayaan dan kelanggengan kekuasaan penjajah NKRI di atas tanah dan bangsa Papua! Anda bagian dari penjajah! Anda melayani keinginan penjajah! Jangan menipu diri sendiri! Anda tahu bahwa Anda bukan mewakili bangsa Papua dan tidak bekerja untuk tanah Papua.

Dalam menutup pernyataanya ditegaskan

Otsus Plus sudah dihapus NKRI, yang ditunggu Pejabat Kolonial Indonesia di Tanah Papua ialah Otsus Minus. Dari semua UU Otsus dan kebijakan otonomi yang pernah ada, semuanya sudah gagal, semuanya sudah ditolak rakyat Papua dan tanah Papua. Kalau guber

Up ↑

Wantok COFFEE

Organic Arabica - Papua Single Origins

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny