Deerd TabuniJAYAPURA – Statemen Gubernur Provinsi Papua di beberapa media lokal terkait draft Otsus Plus yang dibuat oleh MRP ke Pemerintah Pusat, mendapat tanggapan serius dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua, Deerd Tabuni.
“Draft Otsus plus ini kan merupakan kerja daripada lembaga rakyat Papua melalui MRP, sehingga Pemerintah Pusat harus menghargai rakyat Papua dan menyetujui ketika draft otsus plus ini diserahkan,” kata Deert Tabuni wartawan di ruang kerjanya usai sidang paripurna RAPBD 2014, Kamis (17/1) malam.
Dia mengakui, bahwa pernyataan Gubernur di media karena keinginan rakyat Papua dari MRP sehingga seaindanya draft rancangan undang-undang ini tidak disetujui oleh pemerintah pusat, maka apa yang dikerjakan oleh rakyat Papua melalui MRP dan apa yang disampaikan oleh Gubernur di media massa, bahwa jikalau draf Otsus plus ditolak maka aka nada permintaan referendum.
Sebab,melihat pelaksanaan Undang-undang Otsus selama di Provinsi Papua menjadi satu regulasi perubahan UU 32 dan UU pemerintahan yang tidak pernah ada kompromi tanpa ada permintaan masukan masukan dari Provinsi Papua, baik itu MRP, DPRP sehingga menyimpulkan hasil Otsus itu merupakan suatu kekecewaan bagi rakyat Papua.
Untuk itu, pihaknya selaku perwakilan rakyat di Provinsi Papua mendorong jalan yang terbaik dan kalau MRP ada perubahan-perubahan yang dilakukan oleh Pemerintah pusat maka hal ini akan terjadi dan rakyat Papua dengan meminta suatu referendum seperti yang ditanggapi oleh Gubernur beberapa hari ini.
“Saya tegaskan, bahwa Draft Otsus Plus itu mendorong warga Papua sehingga bukan mendorong sesuatu yang disampaikan dalam media, tapi itu benar-benar disampaikan dari hati rakyat agar pemerintah pusat menanggapi serius tentang UU Otsus Plus tersebut,”
tegasnya.
Mengenai dampak lahir Otsus di Papua hanya beberapa persen dampak yang menghasilkan kepada masyarakat namun hasilnya kurang maksimal sehingga membuat rakyat Papua meminta untuk pengembalian Otsus, dan evaluasi Otsus karena mereka menilai Otsus tidak menyentuh di masyarakat.
Namun pihaknya juga meminta agar Otsus plus, pemerintah Provinsi Papua benar-benar memahami konsep agar dalam membangun Papua selalu ada kesepahaman antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi kepada masyarakat Papua.
“Jadi, soal setuju atau tidak setuju tidak ada masalah tapi yang kita pikirkan sekarang bagaimana pemerintah harus mengakui dan menghargai apa yang sudah dikerjakan oleh MRP, DPRP, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan DPRPB MRPB,”
Socratez YomanJAYAPURA – Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja Baptis (PGGB) di Tanah Papua, Socratez Yoman, kali ini membela Gubernur dan MRP. Ia mengatakan, filosofis landasan lahirnya Otonomi Khusus (Otsus) bagi rakyat Papua, itu karena isu Papua Merdeka yang diperjuangkan rakyat Papua.
Untuk itulah, baginya apa yang disampaikan oleh Gubernur Lukas Enembe, dan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menyatakan jika draf Otsus plus ditolak pemerintah pusat berarti terjadi referendum bagi Papua itu merupakan suara rakyat, bukan suara pribadi Gubernur dan MRP. “Itu suara rakyat yang disampaikan Gubernur Lukas Enembe dan Ketua MRP, Timotius Murib dengan mereka, yang harus disikapi secara bijaksana oleh Pemerintah Indonesia,” ungkapnya kepada Bintang Papua via ponselnya, Jumat, (17/1).
Sebab itu, jangan mereduksi kepentingan-kepentingan yang tidak membawa manfaat, karena pernyataan jika Otsus Plus ditolak, maka ada referendum, itu bagian dari bargaining politik antara Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Pusat, di mana ketika Otsus dinilai gagal, lahirlah UP4B dan berikutnya Otsus Plus tersebut.
“Jadi jangan persalahkan Gubernur Lukas Enembe dan Ketua MRP Timotius Murib, sebab apa yang disampaikan itu suara rakyat selama ini. Apalagi memang benar mereka (Gubernur dan MRP) adalah kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat,” katanya lagi.
Disinggung soal kemungkinan ada beberapa point yang akan ditolak oleh Pemerintah Pusat, diantaranya, point tentang pemilihan Gubernur, bupati/walikota melalui DPRP/DPRD? Namun, baginya apa yang disampaikan ke Pemerintah Pusat, yang walaupun draff UU Otsus Plus itu dirinya belum tahu, karena pihaknya belum banyak dilibatkan untuk mendiskusikannya, tetapi setidaknya Pemerintah Indonesia harus mendengar itu, jika Pemerintah Indonesia masih menginginkan Papua di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Namun, apabila Pemerintah Indonesia bermain-main, maka rakyat akan terus berbicara dan berjuang lebih keras lagi, karena yang namanya Papua Merdeka itu menyangkut ideologi, yang tidak bisa diselesaikan dengan kebijakan pembangunan dan kesejahteraan, tetapi harus diselesaikan dengan pendekatan ideologi.
“Jadi saya mau tegaskan lagi, Pemerintah Indonesia dan siapapun jangan salahkan Gubernur Lukas Enembe dan MRP, karena itu suara rakyat. Gubernur Lukas Enembe dipilih oleh rakyat Papua, bukan dipilih oleh Pemerintah Pusat,” tegasnya.
Dengan demikian, Pemerintah Pusat jangan salah menterjemahkan hal itu dan kemudian memberikan stigma yang jelek bahwa itu separatis. Itu tidak bisa dan tidak benar seperti itu, karena bukan zamannya lagi stigma separatis itu dilontarkan oleh Pemerintah Pusat.
Lanjutnya, Pemerintah Pusat harus membuka ruang yang lebih luas untuk menyelesaikan persoalan Papua, walaupun rancangan UU Otsus Plus disahkan, dan itu berarti masalah Papua Merdeka sudah selesai. Itu belum, sebab UU Otsus Plus bukan sebuah solusi untuk tuntaskan masalah Papua. Dan di sini Solusi menyelesaikan masalah Papua, hanya melalui dialog yang benar dan jujur yang melibatkan semua komponen masyarakat, yaitu TPN/OPM, pemimpin-pemimpin yang ada di Papua, terutama orang asli Papua yang baik di Tanah Papua maupun di luar negeri.
“Ini harus duduk bersama dialog, baru masalah Papua bisa selesai. Draff UU Otsus Plus itu bukan solusi, namun apa yang disampaikan Gubernur Lukas Enembe itu harus diseriusi oleh Pemerintah Pusat. Serius dan sungguh-sungguh, jangan bersandiwara dan mempermainkan martabat rakyat Papua,”
JAYAPURA – Pernyataan Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, S.I.P., M.H., yang mengisyaratkan jika Pemerintah Pusat tidak menyetujui Draft UU Otsus Plus, maka itu sama saja rakyat Papua meminta referendum sebagaimana hasil rekomendasi Majelis Rakyat Papua (MRP), ditanggapi serius Ketua I KNPB, Agus Kosay. Ia menyatakan, jika seorang Gubernur dan MRP mempunyai power tidak perlu memboncengi isu yang lain, seperti isu referendum sebagai nilai tawar (bargaining) ke Pemerintah Indonesia. Kemudian, yang menjadi penyesalan pihaknya adalah kenapa sejak draft Otsus dan Otsus Plus disusun tidak melibatkan semua komponen rakyat Papua Barat, dan diputuskan bersama rakyat Papua Barat. “Kalau ada, kasih tahu, disepakati dalam forum apa dan sejak kapan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Papua untuk dijadikan acuan Otsus Plus itu,” ungkapnya kepada Bintang Papua di Ekspo Waena, Kamis, (16/1).
Menurutnya, Otsus pada jaman Mantan Ketua Presidium Dewan Adat Papua, Theys Hiyo Eluay diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada rakyat Papua sebagai nilai tawar atas tuntutan kemerdekaan rakyat Papua, namun, kemudian Otsus dinilai gagal dan kemudian ditolak oleh rakyat Papua dan dikembalikan ke Pemerintah Pusat. Sehingga disini dipertanyakan kenapa harus ada Otsus Plus, yang mana referendum dijadikan alat untuk bargaining ke Pemerintah Pusat.
“Kami minta kepada Pemerintah Pusat, untuk jangan sertamerta menerima tawaran yang disampaikan oleh Gubernur Lukas Enembe. Kami KNPB atas nama rakyat Papua Barat meminta kepada para pejabat di Provinsi Papua bahwa jika minta sesuatu ke Jakarta, jangan lagi memboncengi dengan isu Papua Merdeka/referendum,”
tegasnya. Pasalnya, referendum bukan tempat/lahan untuk mencari makan dan minum serta untuk mencari jabatan. Karena referendum itu sama saja dengan perjuangan Papua Merdeka untuk memisahkan diri dari Negera Indonesia, melalui forum resmi internasional. Ini yang harus diketahui oleh gubernur dan MRP bersama jajarannya. Berikutnya, pernyataan Gubernur Lukas Enembe yang mengajak rakyat Papua untuk melupakan sejarah massa lalu. Ini juga sangat disayangkan KNPB atas sikap Gubernur Lukas Enembe didepan anggota delegasi MSG. Persoalannya bahwa sejarah mencatat, kasus pembunuhan, pembatantaian, pemerkosaan dan berbagai cara kebiadaban yang terjadi di atas tanah Papua ini, sehingga rakyat Papua itu binantang, jadi massa lalu harus dilupakan?
Menurutnya, perjuangan yang selama ini diperjuangkan KNPB bersama rakyat Papua bukan untuk meminta kesejahteraan, pembangunan ekonomi. Sama sekali itu tidak!. Karena rakyat Papua sudah bersekolah dan pintar, sehingga sudah mengerti siapa itu Indonesia, maka rakyat Papua berjuangan untuk ideologi Bangsa Papua Barat untuk penentuan nasib sendiri, sesuai dengan keputusan KTT MSG. Bahkan diseluruh dunia membicarakan bagaimana penentuan nasib sendiri itu bisa terlaksana melalui mekanisme internasional.
“Saya pesan kepada rakyat Papua untuk jangan terprofokasi dengan isu-isu yang dibangun oleh Pemerintah NKRI yang ada di Tanah Papua Barat dan kaki tangannya. Jangan kita rakyat Papua pesimis dengan kedatangan MSG, tetapi harus tetap optimis memperjuangkan apa yang menjadi keinginan rakyat Papua sampai penentuan nasib sendiri,”
tukasnya. Ditempat yang sama, Anggota KNPB, Dani Yohanes, menandaskan, Gubernur, MRP dan Pangdam harus membaca dan merenungkan dan juga sampaikan kepada Kapolda Papua bahwa didalam Kitab Yesaya, 8:10, menyatakan, buatlah rancangan tetapi gagal juga, buatlah rencana tapi tidak akan terlaksana juga, sebab Allah menyertai kami. Artinya, Allah menyertai rakyat Papua, dengan demikian kebenaran itu akan tetap terjadi. Berikutnya, para pejabat di atas Tanah Papua, seperti gubernur, bupati/wali kota, anggota dewan, anggota MRP dan lainnya mendapatkan jabatan, dan juga pemekaran berlangsung itu karena akibat dari perjuangan rakyat Papua berteriak merdeka. Jadi hendaklah menghargai rakyat Papua, TPN/OPM dan aktifis Papua Merdeka. Ketua MRP Timotius Murib ketika dikonfirmasi terpisah mengutarakan, pihaknya telah memasukan masalah krusial yakni Pasal 299 dalam Draf UU Otsus Plus yang menetapkan bahwa pemerintah wajib menerima semua pasal yang ada dalam regulasi tersebut. Ditambahkan Timotius Murib, Draf Otsus Plus digulirkan Pemprov Papua untuk menggantikan UU Otsus No. 21 Tahun 2001, karena dianggap kurang memberikan kewenangan bagi Provinsi Papua dan Papua Barat untuk mengatur pemerintahan dan keuangannya. “Pasal 299 wajib dimasukan dalam RUU tersebut karena menjadi pengawas bagi pemerintah untuk serius melaksanakan Otsus di Papua,” ujar Timotius Murib. Karena itu, tandas Timotius Murib, pihaknya mengharapkan pemerintah pusat menerima Draf UU Otsus Plus yang telah disiapkan Pemprov Papua melalui pertimbangan MRP. Pasalnya, Draf UU Otsus terdapat Pasal 299, apabila Otsus Plus tak berhasil dilaksanakan, maka rakyat Papua berhak mengajukan referendum. “Apabila pemerintah mengurangi atau menghilangkan pasal 299 yang tercantum dalam Draf UU Otsus Plus, pihaknya akan mengadakan sidang paripurna istimewa untuk melaksanakan referendum bagi warga Papua sekaligus memisahkan diri dari NKRI,” tegas Timotis Murib. Sementara itu, Ketua Umum DPP Barisan Merah Putih Papua Ramses Ohee menuturkan, pihaknya menolak sikap Gubernur Papua Lukas Enembe, S.I.P., M.H., yang menyatakan apabila Draf UU Otsus Plus ditolak berarti referendum di Papua. Sebab bisa saja draf Otsus plus itu belum semuanya disetujui pusat.
“Jika Draf UU Otsus Plus ternyata sebagiannya belum disetujui Presiden SBY, maka seharusnya terjadi musyawarah dan mufakat lagi antara legislatif, eksekutif dari Papua bersama pemerintah pusat merumuskan kembali Draf UU Otsus Plus untuk masa depan rakyat Papua,”
tandas Ramses Ohee. (nls/mdc/don/l03)JAYAPURA – Pernyataan Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, S.I.P., M.H., yang mengisyaratkan jika Pemerintah Pusat tidak menyetujui Draft UU Otsus Plus, maka itu sama saja rakyat Papua meminta referendum sebagaimana hasil rekomendasi Majelis Rakyat Papua (MRP), ditanggapi serius Ketua I KNPB, Agus Kosay.
Ia menyatakan, jika seorang Gubernur dan MRP mempunyai power tidak perlu memboncengi isu yang lain, seperti isu referendum sebagai nilai tawar (bargaining) ke Pemerintah Indonesia.
Kemudian, yang menjadi penyesalan pihaknya adalah kenapa sejak draft Otsus dan Otsus Plus disusun tidak melibatkan semua komponen rakyat Papua Barat, dan diputuskan bersama rakyat Papua Barat.
“Kalau ada, kasih tahu, disepakati dalam forum apa dan sejak kapan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Papua untuk dijadikan acuan Otsus Plus itu,” ungkapnya kepada Bintang Papua di Ekspo Waena, Kamis, (16/1).
Menurutnya, Otsus pada jaman Mantan Ketua Presidium Dewan Adat Papua, Theys Hiyo Eluay diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada rakyat Papua sebagai nilai tawar atas tuntutan kemerdekaan rakyat Papua, namun, kemudian Otsus dinilai gagal dan kemudian ditolak oleh rakyat Papua dan dikembalikan ke Pemerintah Pusat. Sehingga disini dipertanyakan kenapa harus ada Otsus Plus, yang mana referendum dijadikan alat untuk bargaining ke Pemerintah Pusat.
“Kami minta kepada Pemerintah Pusat, untuk jangan sertamerta menerima tawaran yang disampaikan oleh Gubernur Lukas Enembe. Kami KNPB atas nama rakyat Papua Barat meminta kepada para pejabat di Provinsi Papua bahwa jika minta sesuatu ke Jakarta, jangan lagi memboncengi dengan isu Papua Merdeka/referendum,”
tegasnya.
Pasalnya, referendum bukan tempat/lahan untuk mencari makan dan minum serta untuk mencari jabatan. Karena referendum itu sama saja dengan perjuangan Papua Merdeka untuk memisahkan diri dari Negera Indonesia, melalui forum resmi internasional. Ini yang harus diketahui oleh gubernur dan MRP bersama jajarannya.
Berikutnya, pernyataan Gubernur Lukas Enembe yang mengajak rakyat Papua untuk melupakan sejarah massa lalu. Ini juga sangat disayangkan KNPB atas sikap Gubernur Lukas Enembe didepan anggota delegasi MSG. Persoalannya bahwa sejarah mencatat, kasus pembunuhan, pembatantaian, pemerkosaan dan berbagai cara kebiadaban yang terjadi di atas tanah Papua ini, sehingga rakyat Papua itu binantang, jadi massa lalu harus dilupakan?
Menurutnya, perjuangan yang selama ini diperjuangkan KNPB bersama rakyat Papua bukan untuk meminta kesejahteraan, pembangunan ekonomi. Sama sekali itu tidak!. Karena rakyat Papua sudah bersekolah dan pintar, sehingga sudah mengerti siapa itu Indonesia, maka rakyat Papua berjuangan untuk ideologi Bangsa Papua Barat untuk penentuan nasib sendiri, sesuai dengan keputusan KTT MSG. Bahkan diseluruh dunia membicarakan bagaimana penentuan nasib sendiri itu bisa terlaksana melalui mekanisme internasional.
“Saya pesan kepada rakyat Papua untuk jangan terprofokasi dengan isu-isu yang dibangun oleh Pemerintah NKRI yang ada di Tanah Papua Barat dan kaki tangannya. Jangan kita rakyat Papua pesimis dengan kedatangan MSG, tetapi harus tetap optimis memperjuangkan apa yang menjadi keinginan rakyat Papua sampai penentuan nasib sendiri,”
tukasnya.
Ditempat yang sama, Anggota KNPB, Dani Yohanes, menandaskan, Gubernur, MRP dan Pangdam harus membaca dan merenungkan dan juga sampaikan kepada Kapolda Papua bahwa didalam Kitab Yesaya, 8:10, menyatakan, buatlah rancangan tetapi gagal juga, buatlah rencana tapi tidak akan terlaksana juga, sebab Allah menyertai kami. Artinya, Allah menyertai rakyat Papua, dengan demikian kebenaran itu akan tetap terjadi.
Berikutnya, para pejabat di atas Tanah Papua, seperti gubernur, bupati/wali kota, anggota dewan, anggota MRP dan lainnya mendapatkan jabatan, dan juga pemekaran berlangsung itu karena akibat dari perjuangan rakyat Papua berteriak merdeka. Jadi hendaklah menghargai rakyat Papua, TPN/OPM dan aktifis Papua Merdeka.
Ketua MRP Timotius Murib ketika dikonfirmasi terpisah mengutarakan, pihaknya telah memasukan masalah krusial yakni Pasal 299 dalam Draf UU Otsus Plus yang menetapkan bahwa pemerintah wajib menerima semua pasal yang ada dalam regulasi tersebut.
Ditambahkan Timotius Murib, Draf Otsus Plus digulirkan Pemprov Papua untuk menggantikan UU Otsus No. 21 Tahun 2001, karena dianggap kurang memberikan kewenangan bagi Provinsi Papua dan Papua Barat untuk mengatur pemerintahan dan keuangannya.
“Pasal 299 wajib dimasukan dalam RUU tersebut karena menjadi pengawas bagi pemerintah untuk serius melaksanakan Otsus di Papua,” ujar Timotius Murib.
Karena itu, tandas Timotius Murib, pihaknya mengharapkan pemerintah pusat menerima Draf UU Otsus Plus yang telah disiapkan Pemprov Papua melalui pertimbangan MRP. Pasalnya, Draf UU Otsus terdapat Pasal 299, apabila Otsus Plus tak berhasil dilaksanakan, maka rakyat Papua berhak mengajukan referendum.
“Apabila pemerintah mengurangi atau menghilangkan pasal 299 yang tercantum dalam Draf UU Otsus Plus, pihaknya akan mengadakan sidang paripurna istimewa untuk melaksanakan referendum bagi warga Papua sekaligus memisahkan diri dari NKRI,” tegas Timotis Murib.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Barisan Merah Putih Papua Ramses Ohee menuturkan, pihaknya menolak sikap Gubernur Papua Lukas Enembe, S.I.P., M.H., yang menyatakan apabila Draf UU Otsus Plus ditolak berarti referendum di Papua. Sebab bisa saja draf Otsus plus itu belum semuanya disetujui pusat.
“Jika Draf UU Otsus Plus ternyata sebagiannya belum disetujui Presiden SBY, maka seharusnya terjadi musyawarah dan mufakat lagi antara legislatif, eksekutif dari Papua bersama pemerintah pusat merumuskan kembali Draf UU Otsus Plus untuk masa depan rakyat Papua,”
Manokwari (SULPA) – Pemerintah RI dinilai mengalihkan perhatian dunia soal pelanggaran HAM dengan hanya mempertemukan delegasi MSG (Melanesian Spearhead Group) dengan gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH.
‘’Ini disebabkan karena sebagaimana dinyatakan oleh Menteri Luar Marty Natalegawa bahwa persoalan yang mengganggu posisi Indonesia dalam konteks Papua di dunia internasional adalah pelanggaran HAM, terbatasnya akses media asing dan soal lingkungan,’’
kata Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH kepada SULUH PAPUA, Rabu (15/1/2014) di Manokwari, Papua Barat.
Jauh sebelumnya dalam Universal Periodic Revieuw (UPR) di Dewan HAM PBB (UN Human Rights Council) di Jenewa, Swiss secara tegas menunjukkan sekitar 176 negara di dunia mengemukakan pandangan dan pernyataan tegasnya yang menyoroti pelanggaran HAM di Tanah Papua yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, baik yang terjadi secara sistematis maupun struktural.
Disamping itu, laporan dari Komnas HAM Asia (Asian Human Rights Commission) tentang tindakan pemusnahan etnis (genosida) di kawasan Pegunungan Tenga Papua (1977-1978).
Ia menyebutkan, bahwa Universitas Yale, Amerika Serikat pernah mengeluarkan laporan risetnya yang mendalam tentang terjadinya Genosida di Tanah Papua yang dilakukan oleh TNI dan POLRI.
‘’Hal ini sempat terungkap dalam pengakuan dari Mayor Jenderal Purnawirawan Sintong Panjaitan dalam Bukunya,” katanya.
Dalam buku berjudul “Pejalanan Seorang Prajurit Para Komando” yang ditulis oleh Hendro Subroto, disebutkan pengakuan sang jenderal menyangkut tindakan kekerasan yang dilakukan pasukannya, termasuk dalam upaya memenangkan Tindakan Pilihan Bebas (Act of Free Choice) atau Pepera.
Secara factual, jika dilakukan secara benar, maka hasilnya adalah 2:3 untuk untuk kemenangan pihak yang menginginkan Irian Barat (Papua) berdiri sendiri.
Warinussy mengatakan, sorotan terhadap permasalahan Papua juga dikemukakan Prof.Piter J.Drooglever dalam bukunya : “Een Daad Van Vrije Keuze, De Papoea’s van westelijk Nieuw-Guinea en de grenzen van het zelbeschikkingrecht atau Tindakan Pilihan Bebas, Orang Papua dan Penentuan Nasib Sendiri.
Dalam buku yang telah diterbitkan edisi Bahasa Indonesian diungkapkan mengenai terjadinya berbagai bentuk pelanggaran secara sistematis dan struktural yang dilakukan atas peran dan prakarsa Pemerintah Indonesia di bawah pimpinan mantan Presiden Ir.Soekarno waktu itu untuk mengintegrasikan Tanah Papua menjadi bagian dari Republik Indonesia.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menurut Warinussuy, di dalam hasil penelitian ilmuiahnya yang diberi judul Papua Road Map pada tahun 2009 telah menetapkan adanya 4 (empat) masalah utama di Tanah Papua, yaitu : pertama, marjinalisasi dan efek diskriminatif terhadap Orang Asli Papua. Kedua, kegagalan pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi rakyat. ketiga, kontradiksi sejarah dan konstruksi identitas politik antara Papua dan Indonesia. Serta keempat, pertanggung-jawaban atas kekerasan negara di masa lalu terhadap Orang Asli Papua.
“Ujungnya LIPI menyarankan penyelesaian soal-soal tersebut diantaranya melalui Dialog Damai yang kini terus didorong bersama melalui Jaringan Damai Papua (JDP) di bawah Pimpinan Pater Neles Tebay,’’ katanya.
Sebagai pembela HAM di Tanah Papua,Warinussy juga menilai kunjungan delegasi Menlu MSG yang hanya diwakili Menlu PNG, Solomon Island, Fiji dan Kelompok Perjuangan Etnis Kanaky di Jayapura itu justru terjadi bersamaan dengan terus terjadinya pelanggaran HAM secara sistematis dan strukrural di Tanah Papua.
Hal itu antara lain dalam bentuk terjadinya penangkapan terhadap sekitar 46 orang aktivis pro Perjuangan Papua yang sedang berorasi dan berdemo damai di halaman Kantor DPR Papua yang langsung ditangkap oleh aparat keamanan dari Polda Papua.
Juga secara struktural menurut Warinussy,terjadi tindakan memangkas agenda pertemuan para Menlu MSG tersebut dengan perwakilan kelompok-kelompok perjuangan politik yang pro-Papua Merdeka diantaranya dengan perwakilan dari West Papua National Coalition for Liberation (WPNCL) di Jayapura.
Kondisi ini jelas telah menciderai semangat para Pemimpin MSG dalam Komunikenya pada Juni 2013 lalu di Noumea yang menyatakan keprihatinan dan kekwatiran mereka terhadap situasi pelanggaran HAM sesama etnis Melanesia di Tanah Papua Barat.
“Berkenaan dengan itu, maka saya ingin mendesak Pemerintah Indonesia untuk secara dewasa, arif dan bijaksana ke depan mau membuka diri untuk menerima kritikan dan memberi ruang demokrasi yang lebih luas bagi Orang Asli Papua untuk menyuarakan aspirasi dan pandangan politiknya yang berbeda berdasarkan hukum dan prinsip-prinsi HAM yang berlaku universal,’’
tandasnya.
Pemerintah juga harus bisa menyelesaikan segenap kasus pelanggaran HAM yang telah terjadi sejak Tahun 1963 hingga hari ini dengan menggelar peradilan HAM yang jujur, terbuka dan fair untuk mengadilin dan menjatuhkan hukuman bagi mereka-mereka yang nyata-nyata terindikasi merupakan pelaku-pelaku lapangan maupun pemegang kendali operasi keamanan yang pernah berlangsung di Tanah Papua dahulu.
“Jika Pemerintah Indonesia tidak segera merubah cara pandangnya atas langkah penyelesaian pelanggaran HAM di Tanah Papua serta usulan penyelesaian melalui Dialog Damai, maka saya sangat yakin bahwa Papua akan keluar karena masalah hak asasi manusia sebagaimana halnya Timor Timur. Jangan lupa bahwa ada seorang penulis orang asli Indonesia sudah memprediksi dalam bukunya terbitan tahun 2011 bahwa jika soal HAM tidak diselesaikan oleh Pemerintah Indonesia, maka Negara ini akan “pecah” pada tahun 2015, atau satu tahun dari sekarang ini,’’
Manokwari (SULPA) – Pemerintah RI dinilai mengalihkan perhatian dunia soal pelanggaran HAM dengan hanya mempertemukan delegasi MSG (Melanesian Spearhead Group) dengan gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH.
‘’Ini disebabkan karena sebagaimana dinyatakan oleh Menteri Luar Marty Natalegawa bahwa persoalan yang mengganggu posisi Indonesia dalam konteks Papua di dunia internasional adalah pelanggaran HAM, terbatasnya akses media asing dan soal lingkungan,’’
kata Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH kepada SULUH PAPUA, Rabu (15/1/2014) di Manokwari, Papua Barat.
Jauh sebelumnya dalam Universal Periodic Revieuw (UPR) di Dewan HAM PBB (UN Human Rights Council) di Jenewa, Swiss secara tegas menunjukkan sekitar 176 negara di dunia mengemukakan pandangan dan pernyataan tegasnya yang menyoroti pelanggaran HAM di Tanah Papua yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, baik yang terjadi secara sistematis maupun struktural.
Disamping itu, laporan dari Komnas HAM Asia (Asian Human Rights Commission) tentang tindakan pemusnahan etnis (genosida) di kawasan Pegunungan Tenga Papua (1977-1978).
Ia menyebutkan, bahwa Universitas Yale, Amerika Serikat pernah mengeluarkan laporan risetnya yang mendalam tentang terjadinya Genosida di Tanah Papua yang dilakukan oleh TNI dan POLRI.
‘’Hal ini sempat terungkap dalam pengakuan dari Mayor Jenderal Purnawirawan Sintong Panjaitan dalam Bukunya,” katanya.
Dalam buku berjudul “Pejalanan Seorang Prajurit Para Komando” yang ditulis oleh Hendro Subroto, disebutkan pengakuan sang jenderal menyangkut tindakan kekerasan yang dilakukan pasukannya, termasuk dalam upaya memenangkan Tindakan Pilihan Bebas (Act of Free Choice) atau Pepera.
Secara factual, jika dilakukan secara benar, maka hasilnya adalah 2:3 untuk untuk kemenangan pihak yang menginginkan Irian Barat (Papua) berdiri sendiri.
Warinussy mengatakan, sorotan terhadap permasalahan Papua juga dikemukakan Prof.Piter J.Drooglever dalam bukunya : “Een Daad Van Vrije Keuze, De Papoea’s van westelijk Nieuw-Guinea en de grenzen van het zelbeschikkingrecht atau Tindakan Pilihan Bebas, Orang Papua dan Penentuan Nasib Sendiri.
Dalam buku yang telah diterbitkan edisi Bahasa Indonesian diungkapkan mengenai terjadinya berbagai bentuk pelanggaran secara sistematis dan struktural yang dilakukan atas peran dan prakarsa Pemerintah Indonesia di bawah pimpinan mantan Presiden Ir.Soekarno waktu itu untuk mengintegrasikan Tanah Papua menjadi bagian dari Republik Indonesia.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menurut Warinussuy, di dalam hasil penelitian ilmuiahnya yang diberi judul Papua Road Map pada tahun 2009 telah menetapkan adanya 4 (empat) masalah utama di Tanah Papua, yaitu : pertama, marjinalisasi dan efek diskriminatif terhadap Orang Asli Papua. Kedua, kegagalan pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi rakyat. ketiga, kontradiksi sejarah dan konstruksi identitas politik antara Papua dan Indonesia. Serta keempat, pertanggung-jawaban atas kekerasan negara di masa lalu terhadap Orang Asli Papua.
“Ujungnya LIPI menyarankan penyelesaian soal-soal tersebut diantaranya melalui Dialog Damai yang kini terus didorong bersama melalui Jaringan Damai Papua (JDP) di bawah Pimpinan Pater Neles Tebay,’’ katanya.
Sebagai pembela HAM di Tanah Papua,Warinussy juga menilai kunjungan delegasi Menlu MSG yang hanya diwakili Menlu PNG, Solomon Island, Fiji dan Kelompok Perjuangan Etnis Kanaky di Jayapura itu justru terjadi bersamaan dengan terus terjadinya pelanggaran HAM secara sistematis dan strukrural di Tanah Papua.
Hal itu antara lain dalam bentuk terjadinya penangkapan terhadap sekitar 46 orang aktivis pro Perjuangan Papua yang sedang berorasi dan berdemo damai di halaman Kantor DPR Papua yang langsung ditangkap oleh aparat keamanan dari Polda Papua.
Juga secara struktural menurut Warinussy,terjadi tindakan memangkas agenda pertemuan para Menlu MSG tersebut dengan perwakilan kelompok-kelompok perjuangan politik yang pro-Papua Merdeka diantaranya dengan perwakilan dari West Papua National Coalition for Liberation (WPNCL) di Jayapura.
Kondisi ini jelas telah menciderai semangat para Pemimpin MSG dalam Komunikenya pada Juni 2013 lalu di Noumea yang menyatakan keprihatinan dan kekwatiran mereka terhadap situasi pelanggaran HAM sesama etnis Melanesia di Tanah Papua Barat.
“Berkenaan dengan itu, maka saya ingin mendesak Pemerintah Indonesia untuk secara dewasa, arif dan bijaksana ke depan mau membuka diri untuk menerima kritikan dan memberi ruang demokrasi yang lebih luas bagi Orang Asli Papua untuk menyuarakan aspirasi dan pandangan politiknya yang berbeda berdasarkan hukum dan prinsip-prinsi HAM yang berlaku universal,’’
tandasnya.
Pemerintah juga harus bisa menyelesaikan segenap kasus pelanggaran HAM yang telah terjadi sejak Tahun 1963 hingga hari ini dengan menggelar peradilan HAM yang jujur, terbuka dan fair untuk mengadilin dan menjatuhkan hukuman bagi mereka-mereka yang nyata-nyata terindikasi merupakan pelaku-pelaku lapangan maupun pemegang kendali operasi keamanan yang pernah berlangsung di Tanah Papua dahulu.
“Jika Pemerintah Indonesia tidak segera merubah cara pandangnya atas langkah penyelesaian pelanggaran HAM di Tanah Papua serta usulan penyelesaian melalui Dialog Damai, maka saya sangat yakin bahwa Papua akan keluar karena masalah hak asasi manusia sebagaimana halnya Timor Timur. Jangan lupa bahwa ada seorang penulis orang asli Indonesia sudah memprediksi dalam bukunya terbitan tahun 2011 bahwa jika soal HAM tidak diselesaikan oleh Pemerintah Indonesia, maka Negara ini akan “pecah” pada tahun 2015, atau satu tahun dari sekarang ini,’’
ayapura – Salah satu usulan Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Pemerintahan di Tanah Papua adalah penyelenggaraan referendum untuk menentukan nasib masyarakat lokal jika nantinya UU ini tidak berjalan efektif.
“Pasal 299 yang krusial, tapi ini masih draft masih akan ada supervisi,” kata Gubernur Papua Lukas Enembe kepada wartawan di Hotel Sahid Papua, Rabu (15/1) siang.
Pasal 299 ayat 2 RUU itu mengatakan apabila UU ini tidak dijalankan pemerintah secara konsisten dan tidak berdampak signtifikan bagi peningkatan taraf hidup, dan kesejahteraan orang asli Papua, maka atas prakarsa MRP dapat diselenggarakan referendum yang melibatkan warga lokal di Tanah Papua untuk menentukan nasib mereka.
Dengan demikian, tatanan hukum di Papua nantinya diatur oleh Peraturan Daerah Istimewa (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus). Adapun undang-undang RI mengacu pada undang-undang pemerintahan di Tanah Papua. “Mau tidak mau semua pasal dalam draf harus diterima oleh pemerintah pusat,” kata Lukas.
Lukas mengatakan, RUU yang terdiri dari 50 Bab 315 pasal ini telah dilakukan supervisi sebanyak 15 kali. “Selanjutnya draft hasil supervisi akan diserahkan secara simbolis kepada DPR Papua, pada Kamis (16/1) untuk diparipurnakan,” kata Lukas.
Setelah itu, lanjut Lukas, bersama seluruh Bupati se-Papua dan Papua Barat, tim asistensi dan tim ahli akan menyerahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Jakarta pada 20 Januari mendatang.
Menurut Lukas, rombongan dari Papua yang membawa draft ini akan diterima dalam rapat kebinet terbatas. Setelah diserahkan, Presiden akan memanggil Menteri Dalam Negeri untuk selanjutnya dilakukan supervisi.
“Setelah diserahkan kepada Presiden, tugas selanjutnya kita di Jakarta akan mengurus ini karena melibatkan antar lembaga, kementerian dan DPR RI,” kata Gubernur.
Gertakan Ulangan
Sebelumnya Pada 18 Juni 2010, MRP, dan Dewan Adat Papua (DAP) pernah menyampaikan aspirasi referendum bagi masa depan Papua kepada DPRP. Hasil musyawarah mereka menghasilkan 11 rekomendasi yang selanjutnya diserahkan kepada kepada Pemerintah Indonesia termasuk Pemerintah Daerah dan DPRP.
Musyawarah MRP dan Masyarakat Adat Papua dihadiri tujuh wilayah adat di seluruh Tanah Papua. Dalam keputusan bersama mereka menganggap keberadaan Otsus Papua dianggap gagal memahami situasi politik di Tanah Papua. Atas dasar itu,seluruh peserta Musyawarah dan komponen politik yang hadir menyerukan kepada MRP dan DPRP segera mengembalikan Otsus ke pemerintah pusat.
Marinus Yaung, Pengamat Politik Universitas Cenderawasih, Jayapura
Marinus YaungJAYAPURA – Tahun 2014 akan segera menggeser tahun 2013. Lalu bagaimana gambaran situasi politik di Papua, termasuk isu Papua Merdeka di tahun 2014? Wartawan Bintang Papua mencoba meminta pendapat seorang akademi yang juga seorang pengamat Politik Papua, Marinus Yaung. Inilah prediksinya.
Pengamat Politik Papua, Marinus Yaung, memprediksi di tahun 2014 simpati publik internasional terhadap isu Papua merdeka akan semakin meningkat/menguat apabila pemerintah tidak merespon untuk dilaksanakan dialog. Menurut dia, isu Papua merdeka akan semakin mendapat ruang publik, apabila pemerintah tidak mampu menjembatani kepentingan orang Papua dengan kepentingan pemerintah pusat. “Orang Papua sudah minta dialog damai Papua-Jakarta, tetapi kalau pemerintah tetap bersikeras, dan kemungkinan besar pemerintah pusat akan tetap melakukan pendekatan kesejahteraan melalui UU Otsus Plus, serta mengabaikan usulan dialog damai maka yang terjadi adalah isu Papua merdeka akan semakin menguat dan akan mendapat simpati yang luas dari negara-negara lain,”ujar Pengamat dari Universitas Cenderawasih ini kepada Bintang Papua Senin (30/12).
Dikatakan, secara umum situasi politik Papua tahun 2014 nanti akan mengikuti situasi perpolitikan nasional, di mana tahun depan akan diramaikan dengan pertarungan politik Pileg dan Pilpres. Lanjutnya, pertarungan politik di tingkat lokal dalam perebutan kursi di dewan akan sangat mempengaruhi situasi politik Papua. Di samping masalah pemilu dan ketidaksiapan KPU yang maksimal dalam menjalankan tahapan Pemilu, sehingga berpotensi menimbul konflik politik, hukum dan bahkan bisa berujung kepada kekerasan fisik di Papua.
Menurutnya, situasi poltik Papua juga masih diperhadapkan pada kontroversi jalan penyelesaian masalah Papua. Jalan penyelesainnya apakah melalui pintu Otsus Plus atau pintu dialog masih tetap akan menjadi isu politik yang paling panas di tahun depan.
“Jadi menurut hemat saya eskalasi politik Papua menuntut Papua merdeka akan semakin luas perkembangannya di negara-negara sahabat, apabila pemerintah tetap memaksakan penerapan UU Otsus Plus yang sedang dalam tahapan proses legislasi, maka pemerintah akan menjadi pihak yang paling bertanggungjawab dalam memelihara konflik di Papua,”
terangnya.
Meski demikian, menurut analisisnya UU Otsus Plus ini tidak akan diimplementasikan dalam tahun 2014 karena akan mendapat perlawanan dari parlemen pusat. Ia memprediksikan penerapan UU Otsus Plus baru akan diimplementasikan pada tahun 2015.
“Walaupun UU Otsus Plus ini sengaja dikejar time limitnya sebelum Presiden SBY turun takhta, namun masalah lain yang juga cukup mempengaruhi situasi politik Papua tahun depan adalah masalah 14 kursi orang asli Papua di DPR. Bagi saya, selama UU Pemilu di Indonesia tidak dirubah maka selama itu pula 14 kursi tidak akan pernah terealisasikan. Karena tidak mungkin Perdasus atau Perdasi dibuat tapi bertentangan dengan UU Pemilu,”
tuturnya.
Disamping itu, ia juga mengungkapkan kebiasaan paling buruk dari elite politik dan pejabat Papua adalah seringkali membuat perda-perda yang bertentangan dengan perundangan di atasnya. “Jadi bagi saya buang waktu kalau terus diperjuangkan 14 kursi tapi pada akhirnya tidak bisa dilaksakan karena bertentangan dengan UU Pemilu,”ungkapnya.
Ia menyebutkan, isu Papua merdeka akan mendapat simpati dunia internasional apabila pemerintah pusat memaksakan implementasi UU Otsus Plus atau UU Pemerintahan Papua. Dia menilai , segala usaha yang dilakukan pemerintah untuk mempromosikan Otsus Plus dikalangan internasional akan sia-sia.
“Karena masyarakat internasional hanya melihat dialog damai Papua-Jakarta adalah sebagai solusi terbaik penyelesaian konflik politik di Papua. Kalau pada akhirnya UU Otsus jadi diterapkan bulan maret 2014 sebelum pileg 9 April 2014, maka situasi politik Papua akan kembali memanas paska penetapan itu,”
ucapnya.
Untuk itu, ia menyarankan pemerintah pusat agar jangan terburu-buru dan memaksakan kehendak agar implemtasi UU Otsus Plus segera direalisasikan. Namun harus dikalkulasi dengan baik kompensasi politiknya.
“Masukan saya, pemerintah SBY harus serius memperhatikan perkembangan isu Papua merdeka di luar negeri dan bertindak tegas kepada negara-negara yang mendukung isu Papua merdeka. Dan untuk meredam tuntutan politik Papua merdeka dalam negeri, pemerintah SBY harus dukung dialog damai Papua – Jakarta sebagai solusi masalah Papua,”
katanya.
Ia menambahkan, jika pemerintah tetap bersikeras mendorong UU Otsus Plus, dan mengabaikan dialog damai, dan tidak mau menerima tawaran kompromi politik dengan rakyat Papua, dalam arti pemerintah menempatkan isu Otsus Plus sebagai agenda dialog yang utama, dan tetap memaksakan pengimplementasiannya maka referendum di Papua tinggal menunggu waktu saja.
“Orang Papua hari ini sudah sadar bahwa selama ini selalu dijadikan kelinci percobaan kebijakan pemerintah, tahun depan hal ini tidak akan terjadi lagi,” tandasnya.(art/don/l03)
JAKARTA – Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi, Felix Wanggai, mengatakan, kedepan pemerintah Pusat akan berusaha keras meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang masih hidup di bawah garis kemiskinan dengan berencana membuka akses transportasi darat, yakni membuka jalan trans Papua dan berbagai program yang sudah disiapkan pihaknya, dalam kepimpinan 5 (Lima ) Tahun kedepan bersama wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, SE., M.M., sesuai visi misinya dan untuk menyukseskan program Otsus Plus, mendapatkan dukungan yang positif dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Disampaikan pula, bahwa Presiden SBY juga menginstruksikan kepada para Bupati, DPRP, MRP, dan semua komponen di Papua untuk bersama Gubernur dan Wakil Gubernur bersatu dan bekerja sama serta saling berkoordinasi untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Papua lewat program Otonomi Khusus Plus itu sendiri.
Terhadap itu, maka untuk mendukung hal tersebut, dirinya bersama Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.I.P., MH., dalam pertemuan tersebut dirinya dan Gubernur Papua, meminta DPR RI untuk mendukung adanya permintaan Papua menjadi tuan rumah PON 2020, karena Papua sudah siap untuk menjadi tuan rumah iven besar skala nasional itu.
“Sebab orang Papua memiliki segudang prestasi diberbagai cabang olahraga dan orang Papua sudah banyak mengharumkan nama Indonesia diberbagai cabang olahraga,” tegasnya kepada Bintang Papua, di Hotel Sahid Jayapura, baru – baru ini.
Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso yang menerima Gubernur Papua bersama rombongan di ruang kerjanya menandaskan, sangat mendukung penuh akan program yang disiapkan Gubernur Papua yang berencana membuka akses jalan trans Papua sebagai upaya peningkatan ekonomi masyarakat, dan sangat mendukung akan adanya kesiapan menjadi tuan rumah PON 2020 nantinya, sehingga dirinya berharap semua masyarakat juga pemerintah daerah harus benar mendukung program yang sangat baik ini, dan pihaknya (DPR RI) berharap niat baik Gubernur Papua dalam meningkatkan kesejahteraan orang Papua akan menjadikan Papua lebih baik lagi dan angka kemiskinan di Papua akan semakin kecil lagi.
“Inti dari perbincangan Gubernur Papua dengan Wakil Ketua DPR RI adalah meminta dukungan agar program Papua kedepan mendapat dukungan pihak DPR RI dan Papua dalam perjalanan Otsus Plus bisa berjalan baik dan sukses, guna orang Papua bisa sejahtera,” tandasnya.
“Gubernur Papua, hanya mau mengurus rakyat Papua bisa sejahtera dan bukan urus permasalahan politik yang sementara ramai dibicarakan dan dibesarkan oleh media nasional saat ini,sebab persoalan di Oxford Inggris itu (pembukaan kantor perwakilan OPM) kewenangan pemerintah pusat, di Papua hanya mau mengurus orang Papua bagaimana bisa sejahtera dan mandiri melalui Otsus Plus,” sambungnya.(Nls/Don/l03)
Jayapura HoldNews.- Kebijakan Otsus Plus yang diusung Gubernur dan Wagub Papua Lukas Enembe dan Klemen Tinal (LUKMEN), diantaranya, pemberian grasi atau pengampunan dari Presiden SBY kepada sekitar 40-50 Tapol-Napol Papua merdeka yang masih menjalani hukum di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan di Tanah Air menuai kritik pedas dari Sekjen Dewan Presidium Papua/PDP Thaha Alhamid ketika dikonfirmasi Bintang Papua via Email Rabu (29/5) malam.
Dikatakan Thaha Alhamid, Otsus yang berlaku di Tanah Papua sejak 2001, adalah desentralisasi asimetris berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2001. Sesuai amanah UU itu sendiri, setiap perubahannya mesti dilakukan atas usul rakyat Papua melalui MRP dan DPRP.
“Nah, kalau sekarang ada lebel Otsus Plus, pertanyaan kita kebijakan ini dasar hukumnya, apa? Undang-Undang atau sekedar mengikuti selera politik saja. Negara ini, tidak diboleh dikelola berdasarkan selera orang per orang atau kelompok politik tertentu, tapi harus berdasarkan hukum,”
tegas Thaha Alhamid.
Pertama, menurut Thaha Alhamid, Pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat, apa dasar hukum munculnya Otsus Plus itu. Kapan usul perubahan dilakukan, rakyat Papua terlibat atau tidak? serta apa saja yang menjadi substansi dari Otsus Plus itu ?
“Kalau pijat plus-plus, saya kira banyak orang tahu, apa suguhan substansinya, lalu bagaimana dengan Otsus Plus ini. Jujur, Kita dengar kata Otsus Plus ini baru sebatas dari media dan retorika politik saja. substansinya kita masih buta,” tukasnya.
Memang, adalah fakta bahwa tahun 2008, tambah Thaha Alhamid, sesungguhnya Pemerintah sudah merubah UU Otsus ini dengan keluarnya Perpu No 1 Tahun 2008. Lalu muncul Inpres Nomor 5 Tahun 2007 tentang percepatan pembangunan Papua yang terkapar sebelum berjalan, muncul kemudian Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) sebagai intervensi kebijakan percepatan, karena pemerintah sadar betapa Otsus belum efektif menjawab masalah Papua. “Nah kalau sekarang tiba-tiba ada Otsus Plus, jelas ini langkah politik yang bikin rakyat bingung dan bertanya tanya. Tugas Pemerintah adalah menjelaskan arah serta substansi dari kebijakan plus ini,” ujar dia.
Kedua, Tapol/Napol Filep Karma Cs menolak grasi yang ditawarkan. Pihaknya merasa penolakan ini sangat masuk akal, terutama karena tidak pernah diinisiasi dengan benar. Tahun 1999, Pemerintah Pusat waktu itu mengeluarkan pembebasan seluruh Tapol-Napol Papua. Itu berdasarkan tuntutan rakyat Papua, bukan sesuatu yang tiba-tiba jatuh dari langit tanpa komunikasi politik yang bermartabat.
“Bagi kawan-kawan, grasi itu adalah pengampunan. Artinya, sesorang mengaku bersalah, diadili dan dihukum lalu karena belas kasihan Presiden SBY mereka lalu diberi grasi atau pengampunan,” tutut Thaha Alhamid.
“Ini memang hak prerogatif Presiden, tapi kan ada mekanismenya. Saya rasa ini, salah satu ganjalan psiko-politiknya. Para ahli hukum dan pengacara di Papua, saya rasa lebih kompeten mengelola soal ini. Kita harus membiasakan diri, menyerahkan suatu pekerjaan kepada ahlinya. Sebab kita ini bukan kunci Inggris yang bisa buka semua mur dan baut.”
Ketiga, Pemerintah harus lebih membuka diri, kalau mau memberi nilai plus kepada Otsus Papua, Kenapa tidak buka pintu dialog saja? “Toh selama ini, dialog sudah menjadi point tuntutan rakyat. Jalan ini malah berpotensi menjawab berbagai soal dan jauh lebih elegan,” ujarnya