Aktivis HAM: Penuntasan kasus HAM Papua, jalan penyelesaian Papua yang lebih besar

Jayapura, Jubi – Penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu di Papua adalah kewajiban mendesak pemerintah RI, sebagai salah satu cara penyelesaian masalah Papua yang lebih besar.

Hal tersebut ditekankan Papang Hidayat, peneliti Amnesty Internasional, kepada Jubi Kamis (13/10/2016), menanggapi tawaran kemungkinan penyelesaian HAM nonyudisial oleh Menkopolhukam Wiranto terkait kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, termasuk di Papua.

“Soal inisiatif membentuk suatu mekanisme nonyudisial untuk pelanggaran HAM berat masa lalu, kami mengganggap tidak cukup memadai jika investigasi HAM-nya menunjukan bukti-bukti yang cukup terkait kejahatan di bawah hukum international (crimes under international law) seperti extrajudicial execution (pembunuhan di luar hukum), torture (penyiksaan), dan enforced disappearance (penghilangan paksa),” ujarnya.

Opsi penyelesaian nonyudisial juga ditolak aktvis perempuan dan pengacara HAM, Nursyahbani Katjasungkana, kepada Jubi di Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Rancangan itu tidak berdasar dan bertentangan dengan Nawacita dan RJPMN yang sudah ditetapkan secara hukum dengan membentuk Komite Kepresidenan untuk Pengungkapan Kebenaran dan Pemulihan Korban,” ujarnya. “Lagian masalah penyelesaian kasus HAM masa lalu bukan semata keputusan Menkopolhukam,” tambah perempuan yang menjadi motor advokasi kasus pelanggaran HAM berat 1965 melalui International Pepople Tribunal (IPT) 65 tersebut.

Penyelesaian kasus pelanggaran HAM, menurut dia, harus memenuhi empat unsur agar memutus rantai impunitas (kekebalan hukum), yaitu pengungkapan kebenaran (truth), keadilan bagi korban melalui peradilan (justice), pemulihan hak korban (reparation) dan pengakuan untuk mencegah keberulangan (recognition dan memorialalisation).

Sementara Imdadun Rahmat, Ketua Komisioner KOMNAS HAM, dalam pembicaraan dengan Jubi minggu lalu, justru meragukan pemberitaan media terkait penyelesaian nonyudisial yang ditawarkan Menkopolkam.

“Kalau yang saya baca dari berita-berita itu kan konflik horizontal yang melibatkan masyarakat vs. masayarakat, itu yang beliau maksud diselesaikan dengan non yudisal, itu penangkapan saya, bisa benar bisa salah,” ujarnya.

Masalah pembuktian

Terkait klaim sulitnya mendapat bukti atas pelanggaran HAM masa lalu, Nursyahbani mengatakan tanggung jawab tersebut ada di penyidik Jaksa Agung.

“Nah disini letak persoalannya dalam memahami pernyataan Wiranto yang katanya tak ada bukti, padahal yang harus cari bukti adalah penyidik Jaksa Agung dan ini belum pernah dilakukan Jagung, sementara Komnas HAM kan hanya berfungsi penyelidikan yakni menemukan bahwa peristiwa pelanggaran HAM telah terjadi,” ujar Nursyahbani.

Imdadun Rahmat, terkait pelanggaran HAM berat Papua seperti kasus Wasior-Wamena dan Paniai, mengatakan akan tetap melalui proses hukum, dan sudah disetujui Menkopohukam.

“Jadi saya agak bingung kalau ada pemahaman bahwa semua persoalan HAM itu akan diselesaikan dengan nonyudisial, itu tidak begitu. Sebelas kasus yang disepakati diselesaikan pemerintah terkait, yang 9 kasus itu kan penegakan hukum, dan dalam rapat-rapat hingga rapat koordinasi dengan pemerintah dan KOMNAS HAM di kantor Polhukam itu masih tetap pendekatan yudisial,” tegas Imdadun.

Terkait kasus Wamena-Wasior, menurut Imdadun, KOMNAS HAM dan Kejagung sudah melakukan gelar perkara untuk mengidentifikasi mana bukti-bukti yang diperlukan untuk melengkapinya.

“Ini (Wamena-Wasior) masih turun lapangan lagi, karena pelanggaran HAM berat itu tidak sederhana. (Penyelidikan) yang kami lakukan sebelumnya belum mencukupi, harus dilengkapi lagi. Dan itu tidak apa-apa, karena sekarang Kejakgung kooperatif dengan KOMNAS HAM, kalau dulu kan tidak kooperatif,”

ujar Imdadun yang juga menyatakan keterbukaan Kejagung saat ini disebabkan oleh keputusan bersama di bawah Menkopolhukam untuk melakukan proses penegakan hukum.(*)

Komnas HAM Salahkan Pemerintah Soal Kasus Paniai Papua

Penulis: Endang Saputra 21:12 WIB | Minggu, 16 Oktober 2016

AKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisioner Komnas HAM RI, Natalius Pigai menilai kasus penembakan warga sipil di Paniai, Papua pada 7-8 Desember 2014 hingga hari ini kasus itu tanpa kejelasan.

Bahkan, aparat TNI, Polri hingga Pemerintah ikut bungkam soal kasus itu. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun menuntut agar institusi terkait supaya transparan dan membuka ke publik penanganan kasus tersebut sudah sejauh mana.

“Komnas HAM kirim surat ke Menkopolhukam tapi Pemerintah tidak mau mengumumkan bahkan terkesan menutupi pelaku. Jadi Paniai ini letak kesalahannya ada di Pemerintah,” kata Natalius Pigai dalam pesan tertulis yang diterima satuharapan.com, di Jakarta, hari Minggu (16/10).

Menurut Natalius, sepanjang mereka menutup-nutupi pelaku khususnya terkait hasil penyelidikan institusi TNI, Polri, maka masyarakat tetap menolak siapapun melakukan penyelidikan. Masyarakat Paniai sudah berfikir cerdas karena belajar dari kasus-kasus yang lain, semua tidak pernah terbukti dan menduga ada yang janggal.

“Karena TNI dan Polri tidak pernah umumkan pelakunya bahkan menyembunyikan pelakunya,” kata dia.

Natalius menambahkan, bisa saja dilakukan pembuktian lain, yaitu dengan cara otopsi, namun cara ini terbentur dengan budaya setempat.

“Karena itu, satu-satunya jalan keluar adalah TNI dan Polri harus mengumumkan hasil penyelidikannya. Setelah orangnya ketahuan baru Komnas HAM bisa lakukan penyelidikan. Pro justitia UU 26 tahun 2000 tentang HAM berat,” kata dia.

“Kemudian mengapa Komnas HAM tidak melakukan penyelidikan dari tahun lalu atau sekarang? Jawabannya sederhana, Komnas HAM tidak mau menipu rakyat, karena alat bukti untuk menunjukkan orang (pelaku) sulit ketahui. Komnas HAM hanya tahu komandan atau kesatuannya saja. Pelaku akan sulit diketahui, lain halnya kalau TNI dan Polri menunjukkan pelakunya atau pelaku mengaku sendiri,” kata dia.

Seluruh hasil penyelidikan HAM berat yang dilakukan oleh Komnas HAM menurut dia hampir semua tidak terbukti bahkan berkas yang ada saat ini di Komnas HAM semua bukti tidak ada yang kuat termasuk Wamena dan Wasior. Jadi kalau dibawa ke pengadilan pelakunya pasti dibebaskan. Paniai, menurut Natalius tidak mau mengalami hal yang sama.

Dikatakan Natalius, Paniai ingin pelaku diberi hukuman berat sesuai dengan UU 26 tahun 2000 bahkan terancam hukuman mati.

Ia juga mengingatkan, kalau ada oknum, termasuk orang Komnas HAM yang memaksa agar dilakukan penyelidikan, maka sudah bisa pastikan itu pekerjaan penyelidikan beraroma politik bukan Hak Asasi Manusia murni.

Menurut Natalius, sikap yang sama ini juga ia lakukan pada penyelidikan HAM berat selain Paniai, tapi juga di wilayah Indonesia lainnya. Ia menduga negara dengan sadar dan sengaja menutupi pelaku namun memaksa Komnas HAM lakukan penyelidikan.

“Itu sebuah pembohongan kepada keluarga korban karena hasilnya pelaku tidak akan ketahuan di pengadilan,” kata dia.

Selain itu Pemerintah Indonesia juga melakukan kebohongan lain dengan mengumumkan kepada semua komunitas pembela HAM di dalam negeri dan luar negeri bahwa penyelidikan Paniai sudah selesai.

“Itu sebuah pembohongan bagi orang-orang pencari keadilan di pedalaman Paniai. Sudah terlalu lama (50 tahun) orang Paniai telah menderita, ditangkap, dianiaya, disiksa, dan dibunuh saban hari tanpa henti, penuh ketakutan, rintian, ratapan, tangisan, kesediaan saban hari menghiasi orang Paniai, mereka hidup ibarat daerah jajahan. Dari ribuan manusia yang mati sia-sia, biarkan mereka berjuang demi keadilan untuk sekali ini,” kata dia.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja

Mahasiswa Kembali Tuntut Penyelesaian ‘Paniai Berdarah’

JAYAPURA – Untuk kesekian kalinya, puluhan mahasiswa Papua dari berbagai universitas di Kota Jayapura mendatangi kantor DPR Papua, Rabu (18/2). Massa yang dikoordinir Septi Modga itu menuntut para legislator mendorong penyelesaian kasus penembakan yang menewaskan empat warga sipil di Paniai (baca: ‘Paniai Berdarah’) pada 8 Desember 2014 lalu.

Massa membawa sejumlah spanduk. Salah satunya berbunyi ‘Presiden RI, TNI. Polri Segera Mengungkap Pelaku Penembakan Paniai’.

Dalam orasinya Septi mengungkapkan bahwa Jokowi telah berjanji akan mengusut pelanggaran HAM di Papua, namun sampai kini belum jelas, sehingga meminta DPR Papua menjelaskan dan terbuka kepada masyarakat hasil investigasi yang dilakukan TNI/Polri di lapangan.

Adapun pernyataan sikap mereka antar lain, Kapolda Papua, Pangdam, Gubernur dan DPR Papua segera usut kasus penembakan. “Semua tim investigasi yang dibentuk oleh eksekutif dan legislatif segera mempertanggungjawabkan hasilnya di hadapan keluarga korban. Kami akan terus menuntut hingga kasus ini tuntas,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Fisip Uncen, Pontius Omoldoman dalam orasinya mengungkapkan, peristiwa penembakan di Kabupaten Paniai yang mengakitbatkan 4 warga sipil dibiarkan oleh Pangdam dan Kapolda terhadap pelaku penembakan tersebut.

“Kami tidak akan berhenti menyuarakan jika Pangdam dan Kapolda serta DPR Papua tidak menseriusi penembakan. Keluarga kami. Jika dianggap bagian dari NKRI, kenapa aparat harus meneror dan membunuh rakyat Papua tanpa jelas. Kami bukan bagian dari NKRI karena hak-hak kami selaku orang Papua diambil alih,” katanya disambut baik para pendemo lainnya.

Ia menyatakan, jikalau aparat pemerintah, Kodam, Polda Papua, Kodam dan DPRP, mempunyai hati dengan rakyat Papua maka tidak seharusnya membiarkan rakyat menderita dan berada dibawa penyiksaan serta penindasan.

Pontius Omoldoman juga menandaskan bahwa pernyataan Kapolda Papua yang meminta menggali mayat korban penembakan itu ditolak secara tegas, karena menggali mayat sama saja melanggar hukum adat di Papua, lebih khusus di daerah Paniai.

“Kami tau bahwa negara ini adalah negara hukum. Tapi, kenapa seseorang pelaku penembakan yang tak lain aparat itu sendiri dibebaskan dan tidak mau diungkap. Kami hanya butuh kejujuran, dan keadilan di negara ini” ungkap Pontius.

Salah satu anggota DPR Papua yang menemui massa, Tan Wie Long mengatakan, keprihatinan dari mahasiswa atas meninggalkan 4 warga Sipil di Paniai, DPR Papua juga turut prihatian atas peristiwa itudan kasus yang terjadi di Paniai merupakan kasus pelanggaran HAM. Kemudian apa yang diduga Mahasiswa bahwa penembakan itu adalah TNI/Polri, DPRP juga punya hal yang sama.

“Perisitwa penembakan di Paniai, kami dari tim investigasi DPR Papua sudah melakukan semua tahapan yakni, langsung turun ke lapangan, baik menemui keluarga korban untuk memintai keterangan serta melakukan tatap muka dengan tokoh agama, dan tokoh adat. Hasilnya sudah melakukan telaah namun kami tidak menjastis siapa pelaku karena kami tidak punya kewenangan dan tidak punya keahlian,”

ucapnya.

Kata dia, DPR Papua tidak tak bisa menuduh siapa pelaku karena itu bukan ranah kami, tapi hasil investigasi kami, apa yang diduga mahasiswa saudara-saudara mahasiswa itu juga yang kami duga. Bahwasanya oknum TNI/Polri. “Tapi kami lagi menunggu dari pihak berwenang. Kami sudah menyurati Kapolda dan Pangdam untuk bertemu, tapi ketika mau rapat dengar pendapat, mereka ke Timika,” kata Tan Wie Long.

Katanya, DPR Papua juga mempertanyakan sampai kapan penyelesain kasus itu. Parlemen Papua juga masih menunggu, sehingga meminta kepada mahasiswa dan masyarakat bersama-sama mendorong penyelesaian kasus itu.

“Kalau nanti tak ada hasil, kami tim investigasi meminta ketua DPR Papua menindaklanjuti ke lembaga lebih tinggi. Apa yang jadi tuntutan adik-adik kami juga prihatin dan ingin kasus itu segera terungkap siapa pelaku. Silahkan koreksi kami, dan kritik kami demi mencapai tujuan yang diinginkan rakyat Papua. Kami akan terus kawal ini,”

ucapnya.

Ditempat yang sama, Laurenzus Kadepa pernyataan Kapolda Papua untuk menggali Mayat para korban penembakan di Enarotali, Kabupaten Paniai dengan alasan untuk dilakukan Visum atau otopsi bukan solusi. “Penggalian Mayat sangat bertentangan dengan adat istiadat Suku Mee. Kami hanya tanggap dan Kapolda dan Pangdam siapa pelaku penembakan itu bukan dengan cara melakukan penggalian mayat,” ungkapnya. (loy/don/l03)

Souece: Jum’at, 20 Februari 2015 10:44, BinPa

Penembakan Siswa di Paniai : Setelah Satu Bulan Baru Polisi Mau Bentuk TPF?

Jayapura, Jubi/Antara – Ketua Dewan Adat Daerah Paniai Jhon Gobai berharap Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk Mabes Polri untuk mengungkap kasus kekerasan di Enarotali, Kabupaten Paniai, awal Desember 2014, bersikap netral agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.

“Saya kira TPF yang dibuat Mabes Polri untuk mengimbangi atau membandingkan temuan mereka di lapangan dengan pihak lain yang telah melakukan investigasi. Makanya harus netral,” kata Jhon Gobai ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Papua, Sabtu (17/1).

Ia mengemukakan hal itu ketika menanggapi pernyataan Kapolda Papua Irjen Pol Yotje Mende bahwa Mabes Polri telah membentuk tim TPF kasus Paniai.

Menurut Gobai, pembentukan TPF oleh Mabes Polri berpeluang menjadi bahan perdebatan yang panjang dengan pihak tertentu.
“TPF Polri hanya akan jadi bahan perdebatan dari pihak polisi dan tentara, guna bandingkan Komnas HAM punya tim penyelidikan,” katanya.

Apalagi, pada 6-8 Januari 2015, Komnas HAM telah menggelar pleno untuk tim penyelidikan yang melibatkan semua pihak, termasuk polisi, tentara, masyarakat, dan LSM.
“Pertanyaannya kenapa baru sekarang mau bentuk? Padahal Kapolda Papua menyatakan bahwa akan ungkap masalah ini dalam dua pekan, namun kasus ini sudah satu bulan lebih terjadi, tapi titik terangnya belum juga ada,” katanya.

Seharusnya, kata Gobai, Mabes Polri mengusulkan membentuk TPF sejak pertengahan Desember 2014 atau beberapa hari setelah peristiwa kekerasan atau paling tidak bisa berikan gambaran kinerja investigasi sejauh mana.

Sementara itu, secara terpisah Pelaksana tugas Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua Frits Ramandey mengaku belum mendapat informasi sejauh mana TPF yang dibentuk Mabes Polri mau melibatkan pihaknya.
“Sampai sekarang saya belum tahu, tetapi dari hasil yang kita lakukan waktu itu, kita menyodorkan dua opsi untuk ungkap kasus itu kepada Komnas HAM Pusat,” katanya.

Opsi yang pertama adalah pembentukan Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM (KPP HAM) dan opsi yang kedua, adalah pembentukan TPF.
“KPP HAM, itu untuk jangka panjangnya, untuk jangka pendeknya kita usulkan TPF. Kenapa TPF? TPF dari segi efektivitas dan proses pengungkapan itu dimungkinkan cepat. Memang dia tidak bergeser ke Pengadilan HAM, tetap dia bisa bergeser ke sejumlah pengadilan,” katanya.

Misalnya jika yang terlibat dan terbukti bahwa kasus Paniai itu polisi atau tentara, maka bisa dibawa ke pengadilan kode etik dan mahkamah militer.

“Kalau polisi ke sidang kode etik, kalau tentara ke Mahkamah Militer, kalau masyarakat umum ke pengadilan umum, dan itu sangat dimungkinkan. Karena dia secara pararel, itu semua pihak bisa terlibat didalam dan itu memerlukan birokrasi yang panjang,” katanya.

Frits juga menyampaikan bahwa TPF tidak akan menggugurkan KPP HAM, karena Komnas HAM di Jakarta telah membentuk tim tetapi tim itu belum diketahui bentuknya seperti apa.

“Hanya sampai sekarang perwakilan disini belum tahu tim itu seperti apa. Tim itu dipimpin oleh Manejer Nasution. Dia itukan salah satu konselor Komnas HAM. Kita juga belum tahu apa kah tim ini melibatkan perwakilan atau tidak, karena belum ada pemberitahuan surat resmi begitu,” katanya Mengenai pernyataan Kapolda Papua terkait Mabes Polri bentuk TPF, Frits mengatakan, Komnas HAM Papua juga belum tahu hal itu.

“Kita belum tahu sejauh mana Mabes Polri melibatkan Komnas HAM dalam tim TPF yang dibentuk itu. TPF itukan kuat karena didukung Keppres dan pelibatan unsur tidak hanya kepolisian tetapi banyak pihak,” jawabnya.

Kasus kerusuhan yang terjadi 8 Desember 2014 di Enarotali, Kabupaten Paniai, yang berawal dari masalah lalu lintas itu hingga menyebabkan warga melakukan aksi pemalangan di ruas jalan Enarotali, namun saat palang dibuka warga menyerang pos koramil hingga akhirnya ditemukan empat orang tewas dan belasan lainnya luka-luka.

Keempat korban yang tewas tertembak itu masing-masing Yulian Yeimo, Simon Degei, Alpius Gobay dan Alpius Youw. (*)

Diposkan oleh : Admin Jubi on January 17, 2015 at 18:18:26 WP

“Konflik di Papua Meningkat, Kasus Paniai Harus Diseriusi”

JAYAPURA – Pengamat Hukum Internasional, Sosial Politik dan HAM FISIP Uncen Jayapura, Marinus Yaung, mengatakan, dirinya hanya mau mengingatkan polisi dan TNI bahwa situasi Papua saat ini, dimana konflik dan kekerasan semakin meningkat, bahkan kasus Paniai apabila tidak diselesaikan maka hanya akan membawa Papua pada tuntutan politik yang jauh lebih besar yakni referendum.

Dikatakan, membaca situasi penegakan hukum di Papua, dimana terkesan tidak ada niat baik dari aparat penegak hukum untuk mengungkapkan kasus Paniai berdarah, tapi justru mengalihkan isu Paniai berdarah ke kelompok Ayub Waker di Timika, semakin meyakinkan dirinya bahwa konflik di Papua sengaja dikembangkan terus volume dan bobot konfliknya dengan semakin banyak melibatkan aktor-aktor baru di dalamnya, agar Papua pada akhirnya muncul dua pilihan. Pertama, Papua ditaklukkan penuh dengan kekuatan senjata dan orang Papua dihabisi dari atas Tanah Papua seperti penaklukan negara bagian Hawai-AS oleh kulit putih Amerika abad 19 dengan menghabisi penduduk pribumi etnis Polinesia .

Kedua, Papua harus lepas dengan membayar harga yang mahal yakni pembantaian-pembantaian massal seperti pembumihangusan Timor-Timur pasca referendum 1999.

“Memang situasi Papua hari ini mengingatkan saya akan situasi Timor-Timur 1 Tahun menjelang jejak pendapat atau referendum akhir Agustus 1999. Saya tiba di Dili 29 Juni, 2 bulan sebelum referendum yang memerdekakan Timor Leste,” ungkapnya kepada Bintang Papua di Kampus FISIP Uncen Jayapura di Waena, Kamis, (15/1).

Sewaktu itu, dirinya melihat, mendengar dan merasakan bahwa eskalasi konflik semakin meningkat di akhir Tahun 1997 di seluruh Timur-Timor bersamaan dengan perundingan-perundingan Triparti Indonesia, Portugal dan PBB yang mulai digulirkan. Korban jiwa berjatuhan baik di kalangan sipil maupun militer selama hampir 1 Tahun lebih menjelang jejak pendapat Timor-Timur. Bahkan militer juga menggunakan milisi untuk meneror, mengintimidasi dan membunuh warga pendukung Freetelin. Disaat eskalasi konflik yang semakin meningkat Timor-Timur, pihak asing, khususnya Amerika Serikat yang menginginkan wilayah ini lepas dari Indonesia, mulai menambahkan pasukan Marinirnya di Pangkalan Militer Clark dan Subick di Philipina. Dan juga kapal-kapal induk Amerika Serikat mulai merapat ke pelabuhan utama Australia di Pantai Timur Australia di Darwin sejak saat ini mulai ditetapkan sebagai tempat cikal bakal pangkalan militer AS di Pasifik.

Dalam studi hubungan internasional, dikenal teori ‘makan bubur panas’ dimana bubur panas itu dimakan dari samping ke tengah. Amerika Serikat menjadikan Timor Timur sebagai bagian dari strategi teori politik makan bubur panas ini pada waktu ini, dan Papua hari ini didesign atau diskenarioakan ke arah itu. Papua ini bagian tengah dari ‘bubur panas’ kebijakan politik AS.

Jadi apabila pemerintah, khususnya TNI/Polri tidak memiliki good will untuk melihat Papua aman dan damai, karena terus memilih pendekatan senjata sebagai jalan terbaik menciptakan keamanan, maka pihak asing khususnya AS dan sekutunya akan diuntungkan dengan situasi ini. AS sejak tahun 2013 mulai menambah pasukannya menjadi 11.000 (Sebelas ribu) Marinir di Pangkalan Militer Darwin.

Para penggiat studi hubungan internasional, pasti sudah paham dengan kebijakan pemerintah AS ini, bahwa kalau situasi di suatu kawasan aman dan tidak mengganggu kepentingan nasional AS, maka pasukan militer AS ditempatkan di pangkalan militer yang berdekatan dengan kawasan tersebut pasti tidak lebih dari seribu anggota Manirir. Tetapi bila eskalasi politik semakin tinggi dan disertai banyak pelanggaran HAM berat di kawasan tersebut yang berakibat terancamnya kepentingan nasional AS maka akan terjadi peningkatan jumlah pasukan diatas seribuh di pangkalan militer tersebut. “Untuk saat ini satu-satunya wilayah di Asia Tenggara yang eskalasi konfliknya bisa mengancam kepentingan AS adalah Papua,” tandasnya. (nls/don/l03)

Source: Jum’at, 16 Januari 2015 00:24, BinPa

Up ↑

Wantok Coffee

Melanesia Single Origin Coffee

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny