Indonesia-Papua Nugini tandatangani perjanjian ekstradisi

Jakarta (ANTARA News) – Pemerintah Indonesia dan Papua Nugini menandatangani perjanjian ekstradisi antarkedua negara di Istana Merdeka di Jakarta, Senin.

Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin dan koleganya Menteri Hukum dan Jaksa Agung Papua Nugini Karenga Kua.

Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Papua Nugini Peter Charles Paire O`Neill.

Menteri Amir Syamsudin seusai acara mengatakan dengan adanya perjanjian ekstradisi tersebut akan semakin mengefektifkan `mutual legal assistance` (MLA) antarkedua negara.

“Terutama sekali itikad baik kedua negara, karena tanpa perjanjian pun kalau ada hubungan baik, bilateral itu selalu bisa (melalui MLA). Dengan adanya perjanjian itu lebih memudahkan kita melakukan ekstradisi, siapa pun,” katanya.

Namun demikian, menurut dia, perjanjian ini tidak serta merta langsung bisa diterapkan, namun dibutuhkan waktu untuk efektifitas pelaksanaanya.

Saat ditanya terkait koruptor yang kini menjadi warga negara PNG, Djoko Candra, Amir menjawab hal itu perjanjian itu tidak diberlakukan kasus per kasus.

“Ini kan perjanjian ekstradisi, tidak menyebut siapa, yang penting MoU perjanjian ekstradisi,” katanya.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan dalam perjanjian ekstradisi diperlukan waktu untuk menyelaraskan sistem hukum kedua negara.

“Negara masing-masing kan punya sistem hukum. Itu kan tidak mudah merundingkan satu sistem hukum yang berbeda. Itulah yang dirundingkan,”

katanya.

Jaksa Agung Basrif Arief mengatakan dengan perjanjian ini, akan lebih mudah melakukan ekstradisi dengan PNG.

“Dengan adanya perjanjian itu lebih memudahkan kita melakukan ekstradisi, siapa pun,”

katanya.

Saat ditanya wartawan terkait Djoko Chandra, ia mengungkapkan tengah ditangani tim khusus untuk membawa kembali ke Indonesia.

“Itu tim khusus nanti,” katanya.

Editor: Suryanto

COPYRIGHT © 2013 Sumber: Senin, 17 Juni 2013 20:04 WIB | AntaraNews, Arief Iskandar

Enhanced by Zemanta

PNG Tolak Kantor OPM di Port Moresby

JAYAPURA—Peresmian Kantor Perwakilan Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Port Moresby, Papua New Guinea (PNG) yang direncanakan digelar Selasa (18/6), sebagaimana disampaikan Ketua Komisariat Diplomasi Komite Nasioanl Papua Barat (KNPB) Pusat Warpo Wetipo, ternyata ditolak pemerintah negara tetangga tersebut.

Demikian disampaikan Consul atau Kepala Perwakilan di Konsulat Republik Indonesia Vanimo, PNG Jahar Gultom melalui surat elektronik yang dikirim kepada wartawan di Jayapura, Jumat (7/6). Dikatakan Jahar Gultom, sehubungan dengan isu pembukaan Kantor OPM di Port Moresby disampaikan. Pertama, Pemerintah PNG mengakui bahwa Papua adalah bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menghargai hubungannya dengan Indonesia.

Kedua, Duta Besar RI di Port Moresby telah menyampaikan concern Pemerintah RI tentang hal ini melalui saluran diplomatik dan meminta agar Pemerintah PNG untuk tidak mengizinkan pembukaan Kantor Perwakilan OPM tersebut.

Ketiga, Pemerintah RI ini telah mendapat perhatian dari Pemerintah PNG dan berjanji akan mendalami masalahnya dan tak akan menolerir hal-hal yang dapat mengganggu stabilitas PNG.

Keempat, Sekjen Departemen Luar Negeri PNG bahwa ada pihak di PNG yang memiliki afinitas atau persamaan kepentingan antara PNG dan RI.

Kelima, saat ini adalah masa terbaik yang ada dalam hubungan bilateral RI-PNG, dimana kedua Pemerintah sedang giat- giatnya meningkatkan kerjasama di berbagai bidang dan dalam waktu dekat Perdana Menteri PNG Piter O’Neill akan berkunjung ke Indonesia dengan delegasi yang besar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes (Pol) I Gede Sumerta Jaya, SIK ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Jumat (7/6) mengatakan pihaknya pada Rabu (5/6) telah menerima surat pemberitahuan aksi demo damai pada Senin (18/6) dari Badan Pengurus Pusat (BPP-KNPB) yang ditandatangani Ketuanya Buchtar Tabuni, guna mendaftarkan Papua Barat bergabung dalam Melanesian Spearhead Group (MSG). Namun demikian, tandas Kabid Humas, pihak Polda tak memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Karenanya, kata Kabid Humas, pihaknya tak memiliki kewajiban memberikan pengamanan kepada aksi demo KNPB tersebut. Tapi bila aksi demo ini ternyata dilakukan, maka pihaknya akan melakukan upaya-upaya persuasif. Bila massa tetap memaksa akan dilakukan pembubaran. Dan bila ini terjadi tentunya kita akan menerapkan tindakan pidana makar yang diancam hukum penjara 20 tahun.

“Karena selama ini materi-materi yang selalu disuarakan KNPB adalah kemerdekaan Papua Barat dan menentang pemerintahan yang sah,” pungkasnya.
Alasan tak diberikan STTP, I Gede mengatakan, aksi demo tersebut mendukung atau menyuarakan kemerdekaan Papua Barat, karena didalam UU No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Pasal 6 menyatakan warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Selanjutnya, UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua Pasal 2 menyatakan Provinsi Papua sebagai bagian dari NKRI.(mdc/don/l03)

Sumber: Sabtu, 08 Jun 2013 11:00, Binpa

Enhanced by Zemanta

Kunjungan Gubernur Sandaun, Politik Penjajah dan Politik Papua Merdeka

Melibat perkembangan politik NKRI dan Papua New Guinea, khususnya terkait dengan kegiatan para gerilyawan di wilayah perbatasan NKRI-Papua New Guinea, yang secara nyata diberitakan media di Indonesia bahwa Gubernur Sandaun Province, Papua New Guinea mendukung upaya NKRI memberantas kelompok kriminal bersenjata atau sipil bersenjata di wilayah perbatasan, maka PMNews menyempatkan diri mewawancarai Secretary-General dari Tentara Revolusi West Papua (TRWP) atau West Papua Revolutionary Army (WPRA), Leut. Gen. TRWP Amunggut Tabi.

General Tabi menyatakan, “Gubernur May tahu siapa dirinya dan apa artinya yang dia katakan, dan itu sudah cukup untuk menjawab pertanyaan PMNews.”

Berikut petikan wawancara.

Papua Merdeka News (PMNews):

Papua New Guinean Provincial Flag
Papua New Guinean Provincial Flag (Photo credit: Wikipedia)

 

 

Enhanced by Zemanta

Kerjasama PNG dan Pemprov Papua Lebih Diprioritaskan

JAYAPURA– Faktor kedekatan secara wilayah, sehingga kerjasama antara Negara Indonesia dengan Negara Papua Newguinea, sehingga kerjasama tersebut lebih banyak (diprioritaskan) dengan Pemerintah Provinsi Papua.

Hal itu terungkap saat Gubernur Provinsi Sandaun – PNG, Hon Amkat May bertemu dengan Penjabat Gubernur Papua, drh. Constant Karma beserta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkorpimda)Provinsi Papua, di Gedung Negara (GN) Dok V Atas Jayapura, Kamis (17/1).

“Karena Provinsi Papua yang lebih dekat maka lebih banyak kerjasama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dengan Pemerintah Provinsi Sandaun di PNG,” kata Penjabat Gubernur Papua, drh.Constant Karma kepada wartawan usai melakukan pertemuan tertutup, di Gedung Negara (GN) Dok V Atas Jayapura, Kamis (17/1) kemarin siang.

Gubernur menjelaskan, dari pertemuan tersebut ada kesepakatan kerjasama yang baik yang nanti akan ditandatangani bersama, sehingga diharapkan ada suasana yang baik antara PNG dengan Indonesia dalam hal ini Pemprov Papua sebagai negara tetangga.

“Tadi (kemarin, red) kami diskusi juga tentang kawasan perbatasan, karena kawasan perbatasan setiap tahun ada pertemuan – pertemuan rutin dari Border Liaision Officers Meeting (BLOM) dan Joint Border Committee (JBC) tingkat menteri dan dalam pertemuan ini banyak sekali yang dibicarakan,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, Constan Karma berujar, Gubernur Provinsi Sandaun – PNG, Hon Amkat May mengatakan kepada Pemprov Papua, dirinya akan berusaha agar prasasti yang sudah ditandatangai oleh Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono dan Maichel Schummary di Port Moresby dapat di dirikan secepatnya.

“Prasasti ini sudah ditandatangani tetapi hingga saat ini belum berdiri.Dalam rapat BLM banyak hal sudah kami bicarakan,namun masyarakat di sebelah PNG masih ada masalah-masalah yang perlu di selesaikan.Tadi (kemarin, red) beliau janji kepada kami, masalah-masalah internal mereka akan diselesaikan secepatnya sehingga diharapkan pada Mei mendatang sudah selesai, dengan demikian realisasi pendirian prasasti itu dapat terlaksana di perbatasan antara PNG – Indonesia,” katanya. (mir/aj/lo2)

Jum’at, 18 Januari 2013 23:55, Binpa

Enhanced by Zemanta

Up ↑

Wantok COFFEE

Organic Arabica - Papua Single Origins

MAMA Minimart

MAMA Stap, na Yumi Stap!

PT Kimarek Aruwam Agorik

Just another WordPress.com site

Wantok Coffee News

Melanesia Foods and Beverages News

Perempuan Papua

Melahirkan, Merawat dan Menyambut

UUDS ULMWP

for a Free and Independent West Papua

UUDS ULMWP 2020

Memagari untuk Membebaskan Tanah dan Bangsa Papua!

Melanesia Spirit & Nature News

Promoting the Melanesian Way Conservation

Kotokay

The Roof of the Melanesian Elders

Eight Plus One Ministry

To Spread the Gospel, from Melanesia to Indonesia!

Koteka

This is My Origin and My Destiny