Jayapura – Gustaf Kawer, Pengacara Hukum Papua memberikan apresiasi kepada Asia Human Right Commission yang telah mengeluarkan laporan berjudul Genosida yang terabaikan: Pelanggaran HAM terhadap Rakyat Papua di Pegunungan Tengah, 1977 -1978.
“Atas nama Pengacara HAM Papua, saya memberikan apresiasi sekaligus rasa terima kasih kepada AHRC yang telah meluncurkan laporan genosida tersebut,”
kata Gustaf Kawer saat menyambangi Kantor Redaksi tabloidjubi.com di Perumnas II Waena, Jayapura, Selasa (29/10) siang.
Menurut Gustaf, ini adalah kerja luar biasa karena khusus untuk kejahatan genosida, banyak pihak yang telah mengeluarkan pernyataan ada genosida di Papua, terhitung sejak 1963 hingga pelaksanaan Pepera 1969 dan masih berlangsung hingga saat ini walau fakta di lapangan ada tetapi investigasi, pengkajian yang sistematis jarang dilakukan sehingga Negara melalui institusi-institusinya termasuk Komnas HAM mengatakan tidak ada genosida tetapi kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Bagi saya, laporan ini seharusnya menjadi dokumen atau referensi bagi semua pihak termasuk Komnas HAM untuk melakukan Pro Yustisia (tindakan hukum-red) di lapangan agar pelaku di lapangan dapat dibawa ke proses hukum,”
ungkap Koordinator litigasi pada Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM ini.
Dikatakan lagi, melalui laporan ini telah membangun sedikit banyak harapan bagi masyarakat Papua yang menjadi korban genosida, laporan ini juga sekaligus membantu apa yang selama ini disuarakan aktivis HAM Papua.
Jennifer Robinson dari International Lawyers for West Papua mengatakan AHRC bekerja mendokumentasikan dan menghitung bukti-bukti kejahatan genosida yang dilakukan oleh Indonesia.
“Sejak lama PBB dan komunitas internasional telah mengabaikan penderitaan orang Papua yang diakibatkan oleh kejahatan pemerintah Indonesia. Tanpa pengakuan dan keadilan, tak akan ada kedamaian di Papua.”
kata Jennifer.
Seperti dirilis tabloidjubi.com, Rabu (23/10), laporan yang merupakan hasil riset selama lebih dari tiga tahun ini akan diluncurkan besok (Kamis, 24 Oktober 2013). Laporan ini merinci pembunuhan massal dengan berondongan tembakan udara dan pemboman di sekitar Lembah Baliem pada tahun 1977. Laporan ini sendiri, sebelumnya sudah diperkenalkan dalam pertemuan konslutasi Papua di kantor Dewan Gereja Dunia di Geneva dan juga dalam satu side event di Room XXII, Sekretariat PBB, Palais des Nations, Geneva pada bulan September lalu.
“Dua helikopter Iroquois dipasok oleh Australia berada di antara pesawat yang digunakan oleh komando militer daerah di Papua Barat dalam operasi di Pegunungan Tengah pada tahun 1977 dan 1978 yang menewaskan ribuan warga sipil.”
kata Answer Styannes dari AHRC, kepadatabloidjubi.com, Rabu (23/10). (Jubi/Aprila Wayar)
Aktivis dari Solidaritas Papua saat melakukan aksi lilin kemanusiaan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia. Foto: http://www.merdeka.com
Jakarta — Solidaritas internasional masyarakatcinta kemanusiaan dan perduli Papua akan menggelar aksi Lilin Kemanusiaan (LinK) Papua, 14 Juli 2013 mendatang. Aksi LinK Papuaakan digelar di Indonesia, Philipina, Austalia dan Amerika.
Anggota National Papua Solidarity (Napas), Eli Ramos Petegemengatakan, aksi di Indonesia akan digelar di Jakarta, Salatiga, Jombang, Semarang. Surabaya, Bandung, Bogor, dan Bali. Sementara di Papua akan digelar di Jayapura, Sorong. Di Jakarta, LinK Papua akan diselenggarakan di Bunderan Hotel Indonesia dimulai pukul 20.00 WIB.
“Lilin Kemanusiaan (LINK) Papua adalah aksi solidaritas masyarakat yang cinta kemanusiaan dan perduli Papua secara serentak di berbagai tempat, nasional dan internasional, untuk mengampanyekan penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM di Papua. LinK Papua dilakukan karena negara mengabaikan kejahatan HAM yang terus terjadi di Papua,”
kata Napas dalam Rilis yang diterima majalahselangkah.com, Kamis, (11/07/13).
Kata dia, LinK Papua kali ini akan mengonsentrasikan kampanye terhadap penyelesaian kasus pelanggaran HAM Wasior-Wamena yang oleh Komisi Hak Azasi Manusia (KOMNAS HAM) sudah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat dan berkasnya sudah diserahkan pada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. Namun mandeg atau tidak jelas di tengah jalan.
“14 Juli 2013 dipilih karena pada tanggal dan bulan yang sama, 9 tahun yang lalu (2004), Komnas HAM telah merampungkan dan menyerahkan berkas Kasus Wasior-Wamena kepada Kejaksaan Agung,”
tulisnya.
Mengapa Wasior-Wamena?
Napas menjelaskan, berkas pelangaran HAM Wasior-Wamena adalah hasil penyelidikan tim ad hoc untuk penyelidikan pro justicia Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk peristiwa Wasior 2001 dan Wamena 2003 yang terjadi di Propinsi Papua. Tim tersebut, berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, telah menemukan indikasi awal terjadinya pelanggaran HAM berat pada kedua kasus itu.
Namun, dijelaskannya, Kejaksaaan Agung mengembalikan berkas tersebut dengan alasan belum melengkapi dan memenuhi beberapa syarat formil dan materiil. Pada 29 Desember 2004, berkas tersebut dikembalikan lagi oleh Komnas HAM tanpa memperdulikan alasan dari Kejagung. Menurut Komnas HAM, wewenang Komnas HAM dalam melakukan penyelidikan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Karena Komnas HAM tetap pada pendiriannya, dan Kejagung juga tetap pada pendiriannya, akhirnya sampai hari ini berkas Kasus Wasior-Wamena seperti masuk kotak dan dilupakan. Mandeg tak jelas nasibnya. Kejadian ini telah memberikan impunitas kepada para pelaku dan menjauhkan keadilan bagi para korban.”
“Napas memandang perlu untuk kembali mengingatkan keseriusan dan tanggungjawab negara untuk penegakan HAM di negeri ini. Bila penegakan HAM di Papua tidak mengalami kemajuan, maka konflik dan kekerasan akan terus berulang. Penanganan serius kejahatan kemanusiaan di Papua dapat membuka jalan untuk mengawali dialog damai untuk mengakhiri konflik,”
tulis Napas pada Rilis itu.
Pada aksi itu, Solidaritas akan mengkampanyekan, (1) penuntasan kasus pelanggaran HAM Wasior-Wamena dengan bersandar pada prinsip keadilan bagi korban. (2) Mengutuk kerja Komnas HAM dan Kejagung dalam menangangi kasus pelanggaran HAM Wasior-Wamena, karena pendiaman atas kasus ini akan semakin memperkuat jaring impunitas dan menambah beban sosial korban. (3) Penanganan kejahatan kemanusiaan di Papua harus ditindaklanjuti secara nyata dan serius dengan membentuk Pengadilan HAM, sebagai langkah awal membangun komunikasi konstruktif dengan Papua seperti yang dikatakan oleh Presiden Soesilo Bambang Yudoyono.
Napas mengharapkan untuk menyebarluaskan ajakan dukungan ini pada semua teman-teman yang perduli kemanusiaan; menyelenggarakan LinK Papua untuk Wasior-Wamena di berbagai tempat, mendokumentasikan dan menyebarluaskan dokumentasi tersebut untuk perluasan dukungan dan tekanan politik; dan Hadir pada LinK Papua di tempat masing-masing, membawa lilin solidaritas dan tuntutan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua.
Solidaritas juga merekomendasikan pihak-pihak yang dapat membantu menyukseskan acara ini pada pihak penyelenggara. Juga bagi yang belum/tidak bisa hadir di lapangan, dapat menyatakan dukungan dan solidaritasnya melalui berbagai jejaring sosial, melalui foto-foto tuntutan dan bentuk-bentuk pernyataan sikap lainnya. Kampanye online, change.org.
Apa Latar Belakang Kasus Ini?
Kasus pelanggaran HAM di Wasior berawal dari konflik antara masyarakat yang menuntut ganti rugi atas hak ulayat yang dirampas oleh perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan. Dalam aksi masyarakat pada akhir bulan Maret 2001 tiba-tiba saja “kelompok tidak dikenal bersenjata” menembak mati 3 orang karyawan PT. DMP. Paska penembakan, Polda Papua dengan dukungan Kodam XVII Trikora melakukanOperasi Tuntas Matoa.
Operasi ini telah menyebabkan korban dikalangan masyarakat sipil. Berdasarkan laporan Komnas HAM telah terjadi indikasi kejahatan HAM dalam bentuk: 1. Pembunuhan (4 kasus); 2. Penyiksaan (39 kasus) termasuk yang menimbulkan kematian (dead in custody); 3. Pemerkosaan (1 kasus); dan 5. Penghilangan secara paksa (5 kasus); 6. Berdasarkan investigasi PBHI, terjadi pengungsian secara paksa, yang menimbulkan kematian dan penyakit; serta 7. Kehilangan dan pengrusakan harta milik.
Kasus indikasi kejahatan HAM di Wamena terkait dengan respon aparat militer atas kasus massa tak dikenal yang membobol gudang senjata Markas Kodim 1702/Wamena pada 4 April 2003. Pembobolan ini telah menewaskankan dua anggota Kodim dan seorang luka berat. Kelompok penyerang diduga membawa lari sejumlah pujuk senjata dan amunisi. Dalam rangka pengejaran terhadap pelaku, aparat TNI-Polri melakukan penyisiran, penangkapan, penyiksaan dan pembunuhan atas masyarakat sipil, sehingga menciptakan ketakutan masyarakat Wamena.
Berberdasarkan laporan Komnas HAM telah terjadi indikasi kejahatan HAM dalam bentuk: 1. Pembunuhan (2 kasus); 2. Pengusiran penduduk secara paksa yang menimbulkan kematian dan penyakit (10 kasus); 3. Perampasan kemerdekaan fisik lain secara sewenang-wenang (13 kasus); 4. Penghilangan dan pengrusakan harta milik (58 kasus); 5. Penyiksaan (20 kasus); 6 penembakan (2 kasus); 9 orang menjadi Narapidana Politik (NAPOL).
Sudah sembilan tahun, berkas Komnas HAM tentang indikasi kejahatan kemanusiaan atas Kasus Wasior-Wamena yang dilakukan aparat negara tidak pernah mengalami kemajuan. Komitmen Presiden Soesilo Bambang Yudoyono untuk membangun komunikasi konstruktif untuk solusi damai Papua tidak akan mengalami kemajuan, bila rekomendasi Komnas HAM tentang kejahatan HAM tidak pernah ditindaklanjuti.(MS)
Jayapura, 13/6 (Jubi) –Solidaritas Hukum HAM Demokrasi Rakyat Papua (SHDRP) menyatakan dukungannya terhadap masuknya Papua Barat ke dalam Melanesian Seprahated Groups (MSG) yang akan dilakukan dalam KTT MSG di Kaledonia Baru, 18 Juni 2013.
Alius Asso, dari SHDRP mengatakan, masalah Papua yang tidak kunjung selesai, setidaknya berpeluang diselesaiaikan melalui mahkamah internasional oleh MSG
“MSG adalah forum agar kami bisa masuk ke PBB,”
katanya ke wartawan dalam jumpa pers di Abepura, Kota Jayapura, Papua, Kamis (13/6).
Menurut Alius, MSG merupakan wadah untuk menyelesaikan masalah Papua ke kancah internasional, PBB. Dengan itu, kata dia, dijamin tidak ada Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) atau separatisme ketika terjadi kontak senjata di tanah Papua.
“Yang ada hanya revolusi total,”
tegas Asso.
Nius Asso dari HMPT (Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Pegunungan Tengah Papua) menolak adanya tindakan kekerasan dan pembungkaman kebebasan berekspresi di Papua. Menurut dia, tindakan kekerasan dan pembatasan kebebasan menyampaikan penyampaian malah menodai Negara yang diklaim sangat demokratis.
“Tindakan aparat kemananan tidak sesuai dengan prinsip demokrasi. Maka saya berharap, berikan kesempatan kepada orang pribumi (Papua) untuk menyampaikan pendapatnya. Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua juga mendukung adanya MSG. Jadi kami mendukung MSG, maka kami meminta pemerintah Republik Indonesia mengakui kedaulatan Papua,”
kata Nius.
Soal pembungkaman demokrasi, kata Alius, dari SHDRP menyebut, saatnya menghentikan tindakan kekerasan. Dalam mendukung MSG, pihaknya berharap agar tidak terjadi lagi jatuh korban. Namun, pihaknya mendukung secara moral terhadap MSG yang dimaksud.
Jayapura – Ketua Asosiasi Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (AMPTS) Se-Kota Jayapura Silvester Vinsensius Kudiai mendukung kerja Kontras (Komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan) untuk menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua.
“Papua sebagai salah satu daerah dengan pelanggaran HAM tertinggi. Kontras sangat peduli terhadap kemanusiaan. Mereka (Kontras) tidak melindungi separatisme,”
kata Silvester Vinsensius Kudiai ke tabloidjubi.comdi Padangbulan, Kota Jayapura, Rabu (12/6) sore.
Menurut Silvester, panggilan dia, kehadiran Kontras yang berpusat di Jakarta, demi membicarakan hak-hak orang atau korban tindakan kekerasan. Di Papua, mereka justru ada untuk melindungi dan mengadvokasi orang Papua yang mengalami kekerasan.
Selasa (11/6) di Jakarta, sekelompok pemuda yang menamakan diri Front Pemuda Merah Putih bergerak dari Tugu Proklamasi menuju Kantor KontraS sekitar pukul 11.00. WIB dan berakhir pada pukul 13.30 WIB berdemo di hadapan kantor Kontras. Mereka menuding Kontras melindungi separatisme.
Selain itu, dalam tuntuan mereka, seperti dalam siaran pers yang diterima media ini dari Napas (National Papua Solidarity) di Jakarta, meminta dan menolak segala aktivitas LSM KontraS untuk tidak mendukung tindakan-tindaan separatis di dalam Negara dalam bentuk apapun
Mereka juga meminta aparat keamanan sebagai penegak hukum untuk menyelidiki semua indikasi dan menangkap apabila terbukti keterlibatan aktivis KontraS dalam kegiatan-kegiatan mendukung separatis.
Pengurus KontraS juga diminta mengevaluasi diri terhadap hal-hal yang cenderung merongrong kedaulatan NKRI. Selain itu, front ini meminta pemerintah pusat untuk menutup kantor KontraS di Jakarta yang dinilai cenderung tidak membela NKRI tetapi terindikasi membela kepentingan asing dalam wujud separatis atas nama HAM.
Selanjutnya, mereka meminta Pemerintah Pusat harus tegas dan tidak tunduk kepada tekanan-tekanan LSM semacam KontraS demi tegaknya NKRI dan menindak tegas terhadap semua tindakan separatisme karena dinilai merugikan kepentingan bangsa.
Kondinator KontraS Haris Azar dan Badan Pekerja KontraS Usman Hamid, seperti dalam siaran pers tersebut mengatakan, KontraS menghargai aspirasi itu. Kami bekerja untuk menjungjung tinggi martabat manusia dan menegakkan Hak Asasi Manusia dan Demokrasi, sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 dan Pancasila.
“Kami menolak kekerasan yang dilakukan oleh Kelompok separatis maupun Aparat Keamanan di Papua” dan tidak mendukung gerakan separatis serta berjuang penghormatan terhadap martabat manusia dan terciptanya kedamaian di Papua,”
Jayapura, 11/6 (Jubi) – Latifa Anum Siregar, Direktris Aliansi Demokrasi Untuk Papua (AlDP) Papua di Jayapura, mengatakan, ruang demokrasi yang tertutup di Papua saat ini karena ada perintah dari Pemerintah Pusat.
“Saya pikir ini kebijakan pusat yang diturunkan langsung kepada pimpinan daerah, khususnya pihak kepolisian karena nyata, tidak ada sama sekali ruang demokrasi. Hal yang selalu dikhawatirkan oleh aparat adalah jangan demo nanti bicara merdeka. Jangan pertemuan, nanti bicara merdeka,”
ungkap Latifa Anum Siregar yang ditemui tabloidjubi.com di Padangbulan, Abepura, Kota Jayapura, Selasa (11/6).
Padahal, menurut Latifa, persoalannya bukan di situ, tetapi bagaimana demo dan pertemuan orang tidak lagi bicara merdeka, itu yang seharusnya dijawab pemerintah.
“Kalau begini terus, jelas seratus persen setiap demo orang akan bicara Papua merdeka karena sejak awal masyarakat ditekan,”
katanya.
“Sekarang bukan saja soal demo tetapi saat mahasiswa bicara soal beasiswa agak sedikit keras, diberi cap sepatratis, beasiswanya diputus. Kalau untuk kampung, kepala kampungnya dilihat melawan pemerintah, diputus bantuan ke kampung. Saya pikir ini adalah perintah dari pusat,”
tuturnya.
Dia meminta agar Pemerintah Pusat terutama pihak kepolisian untuk membuka ruang demokrasi.
“Kalau seandainya tidak terbuka, kasihan juga polisi karena hanya menjalankan perintah dan bila ruang demokrasi tidak dibuka, masyarakat akan semakin anarkis,”
nilainya.
Senada dengan Latifa, Yason ngelia, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultasi Ilmu Sosial dan Politik Universitas Cenderawasih (BEM FISIP Uncen) mengatakan, sampai sekarang bangsa ini sudah bergumul untuk menjadi negara demokratis sejak Pemerintahan Soekarno.
“Pada saat reformasi 1998 bergulir, semua pihak berharap demokrasi dapat berjalan dengan lebih baik di negara ini tetapi nyatanya tidak,”
kata Yason. Yason berharap, pemerintah dapat lebih bijak menjalankan roda pemerintahan di Papua dalam hal ini aparat kepolisian dengan tidak melakukan tindakan represif saat menghadapi masa rakyat. (Jubi/Aprila Wayar)
Frank La Rue, Pelapor Khusus PBB tentang Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat (Foto: Ist)
Jakarta — KontraS, The International Coalition Human Rights and Peace for Papua, Fransiscan International dan TAPOL meminta Pemerintah Indonesia untuk memberikan perhatian khusus atas pernyataan Pelapor Khusus PBB tentang Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat, Frank La Rue.
Menurut sejumlah LSM ini, Frank La Rue pernah meminta Pemerintah Indonesia untuk memberikan kepastian jadwal kunjungan resmi sebagaimana dinyatakan dalam Dewan HAM PBB ke-23 di Geneva, 3 Juni 2013.
“Pemerintah Indonesia telah mengundang Pelapor Khusus PBB tentang Kebebasan Berekspresi yang dijadwalkan pada Januari 2013, namun ditunda dengan alasan yang tak diketahui dengan jelas,”
ujar Haris Azhar, Kordinator KontraS, dalam rilis yang diterima suarapapua.com,Jumat sore tadi.
Menurut Haris, kunjungan resmi tersebut telah dijanjikan oleh pemerintah dalam sidang Universal Periodic Review/Periodik Berkala Universal, pada Maret 2012.
“Kami memandang bahwa kunjungan resmi Pelapor Khusus PBB tentang Kebebasan Berekspresi mendesak dilakukan mengingat situasi tentang kebebasan berekspresi di Indonesia cukup mengkhawatirkan.”
“Rencana pengesahan RUU Ormas dan RUU Rahasia Negara yang mengancam kebebasan sipil, kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, serta kekerasan terhadap jurnalis dan pembela HAM yang terus berlangsung adalah potret ancaman terhadap kebebasan berekpsresi di Indonesia,”
ujar Haris.
Selain hal-hal tersebut, lanjut Haris, hal lain yang juga paling mengkhawatirkan saat ini adalah situasi di Papua, dimana tampak peningkatan upaya untuk meredam kebebasan berekspresi pada 1 Mei 2013, saat peringatan Pemindahan Administrasi Papua ke Indonesia.
Berdasarkan data Papuan Behind Bars, aparat keamanan menembak dua orang hingga tewas dan satu lagi tewas di rumah sakit, 36 orang ditangkap sewenang-wenang, dan 30 orang diantaranya masih ditahan dan beresiko mengalami penyiksaan.
Hingga Mei 2013, sebanyak 76 orang tahanan politik berada di berbagai LP di Papua. Beberapa aktivis Maluku juga masih menjadi tahanan politik.
Selain itu, Pemerintah masih menutup akses masyarakat internasional untuk melakukan pemantauan terhadap situasi HAM di Papua.
“Kami kembali mengingatkan bahwa Papua adalah salah satu wilayah prioritas yang harus dikunjungi oleh Pelapor Khusus PBB tentang Kebebasan Berekspresi,” ujar Paul Barber, Kordinator TAPOL di London.
Menurut Barber, mekanisme tersebut merupakan prosedur internasional yang harus dipatuhi pemerintah sebagai anggota PBB dan juga berlaku bagi negara anggota PBB lainnya.
“Hal ini penting untuk menunjukkan komitmen Pemerintah dalam memenuhi hak-hak berekspresi dan berpendapat di Papua sekaligus merealisasikan inisiatif untuk membangun dialog secara damai,”
tambahnya.
“Membuka akses internasional di Papua dapat menjadi upaya positif dalam menunjukkan keseriusan sikap Pemerintah,”
Mahasiswa Papua demo di Surabaya (Jubi/Ones Madai)
Surabaya — Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota Surabaya, melakukan demo damai, Rabu (15/5). Demo damai tersebut longmarch dari Hotel Santika menuju Grahadi.
Dalam demo damai ini AMP Komite Kota Surabaya menuntut agar pemerintah segera tuntaskan pelanggaran HAM dan segera bebaskan tahanan politik yang mendekam di balik trali besi.
“Pemerintah Indonesia sedang menutu mata dengan kondisi Papua, padahal Bumi Cenderawasih sedsang mengalami duka yang cukup mendalam”
ujar Yosua Tabuni, Rabu (15/5), ketika memberikan keterengan pers kepada sejumlah wartawan di depan Grahadi, Surabaya, Jatim.
Yosua menilai, negara gagal menjamin kenyamanan hidup bagi orang Papua. Selain itu, menurut yosua, negara tidak membuka ruang demokrasi bagi orang Papua guna menyampaikan aspirasi di depan publik.
“Ketika menyampaikan aspirasi ketua KNPB, Victor Yeimo, dan keempat aktivis ditahan oleh polisi. Itu artinya, aparat keamanan sedang menutup ruang demokrasi bagi orang Papua,”
ujar Tabuni.
Kata Tabuni, berbagai tawaran program yang berkaliber seperti Otonomi Khusus (Otsus), Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B), tidak akan menyelesaikan persoalan HAM di Papua.
“Kami tidak menuntut program-program kesejahterahan. Namun, negara harus tuntaskan pelanggaran HAM di Papua,”
tegasnya.
Pantauan wartawan, demo damai berjalan dengan aman dan lancar. Selain membentangkan spanduk dengan ukuran 2X4 M, ada juga poster korban pelanggaran HAM di Papua. (Jubi/Ones Madai).
Jayapura – Kelompok Jejaring Sosial di Facebook yang menamakan dirinya Kampanye Internasional Papua Merdeka (Free West Papua Campaign) meminta masyarakat untuk memberitahu kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua, Irjenpol. Tito Karnavian bahwa dunia sedang mengamati Papua dan dirinya.
Kelompok di dunia maya yang diikuti lebih dari 17.000 pemilik akun Facebook ini meminta masyarakat mengirimkan pesan pendek (SMS) kepada Kapolda Papua yang berbunyi :
“Bebaskan Victor Yeimo dan aktivis KNPB. Kami mengawasi dengan cermat apa yang Anda lakukan. Anda harus Menghormati hak asasi Manusia Internasional.”
dan dalam bahasa Inggris
“/Free Victor Yeimo and the KNPB activists. We are watching closely what you are doing. You must respect international human rights./”
Victor Yeimo bersama tiga orang rekannya di Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ditangkap oleh polisi saat menggelar demonstrasi damai untuk memprotes penggunaan senjata berlebihan oleh aparat keamanan terhadap warga Distrik Aimas, Sorong, yang menewaskan tiga orang, Senin (14/05) kemarin.
Sebelumnya, Kepolisian daerah Papua mengklaim penembakan yang menewaskan 3 orang warga distrik Aimas, Sorong, pada tanggal 30 April 2013 itu sudah melalui prosedur yang benar.
“Polisi terpaksa harus melakukan pembelaan diri dengan mengeluarkan tembakan, karena ratusan massa yang menggelar aksi demo menyerang menggunakan senjata tajam. Massa anarkis, menyerang anggota yang sedang berpatroli, serta membakar mobil Wakapolres Aimas, sehingga sesuai prosedur dikeluarkan tembakan pembelaan diri,”
kata I Gede saat dikonfirmasi tabloidjubi.com, Sabtu malam (4/5).
Kapolda Papua atas berbagai insiden yang terjadi sejak dirinya menjabat Kapolda, dituding oleh aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai “otak” dibalik berbagai aksi penangkapan, pembunuhan, hingga pemenjarahan para aktivis di tanah Papua.
“Saat Tito Karnavian dilantik pada 3 September 2012, ruang demokrasi di tanah Papua semakin ditutup rapat-rapat. Banyak aktivis Papua yang ditangkap, dibunuh, dan bahkan dipenjarakan tanpa alasan yang jelas,”
ujar Dorus Wakum, seorang aktivis HAM Papua, seperti dikutip dari suarapapua.com.
Saat ini, ketiga rekan Yeimo, masing-masing Marthen Manggaprou, Yongky Ulimpa dan Elly Kobak sudah dibebaskan. Sementara Victor Yeimo diserahkan ke LP Abepura dengan alasan harus menjalani sisa masa tahannya. (Jubi/Benny Mawel)
Jayapura — Dewan Adat Papua wilayah Balim menyambut pemberian Hibah Helman/Hammett kepada Domminikus Surabut salah satu tokoh adat dari Papua. Dewan menyambut hangat dengan alasan hibbah ini mengingatkan semua pihak penegakan Hak Asasi Manusia itu sangat penting dan terus menjadi perhatian semua pihak.
Penghargaan ini membuka mata masyarakat bahwa penegakan HAM dan perlindungan terhadap Sumber Daya Alam(SD) sangat perlu,”
kata Lemok Mawel, ketua Dewan Adat Papua (DAP) wilayah Balim, kepada tabloidjubi.com, Kamis (27/12).
Dia menambahkan, hibah ini bukanlah suatu pencapaian hasil melainkan awal dari suatu perjuangan. Ini merupakan awal motivasi bagi pekerja HAM untuk lebih bersemangat lagi.
“Semangat kerja itu lebih penting dan bukan hasil akhir,”
katanya.
Karena ini sebagai motivasi awal, kata dia, pihak dewan adat menyambut baik pemberian hibah ini.
“Kami DAP sangat menghargai itu karena ini dapat mendorong teman-teman aktivis untuk bekerja lebih serius lagi,”
katanya.
Dengan penghargaan ini, lanjut Lemok, pihak DAP sangat berharap, para pekerja harus lebih aktif lagi melakukan adovokasi-advokasi.
“Advokasi-advokasi terhadap masalah kemanusian sangat penting yang sering kita lupakan,”
katanya.
Sementara itu, kantor Sekretariat Dewan Adat Balim mengadakan perayaan natal sekaligus syukuran atas penerimaan hibah Helmman/Hammett pada hari ini. “Kami syukuran sekaligus natal bersama di atas puing-puing kebakaran kantor dewan adat,” kata Engel Surabut, Staf Dewan adat Balim kepada tabloidjubi.com.
Sekedar diketahui bahwa kantor Dewan Adat Balim diduga telah dibakar oleh pihak kepolisian Resort Jayawijaya, pada 16 Desember malam. (Jubi/Mawel)
Dominikus Surabut, belum menerima pemberitahuan resmi soal hibah
Jayapura — Dominikus Surabut salah satu pentolan aktivis Papua mengatakan Hibah Hellman/Hammett yang diterimanya sebagai pengakuan dunia atas perjuangan penegakan hak-hak masyarakat adat Papua. Ini berarti pengakuan dunia terhadap suara hati orang Papua
“Hibah ini jelas suatu penghargaan bagi rakyat Papua, sebab ada pengakuan dunia atas teriakan Rakyat Papua tentang hak-hak mereka yang selama ini diperkosa oleh pemerintah yang berkuasa,”
kata Surabut saat berbincang-bincang dengan tabloidjubi.com, Selasa (25/12) di Lapas Abepura, Kota Jayapura, Papua.
Karena itu, menurut Domi, perjuangan rakyat Papua sangat benar, penting dan harus selalu dihargai.
“Dunia mulai membuka mata atas perjuangan rakyat Papua. Jadi kita perlu perhatikan bersama bahwa perjuangan rakyat Papua itu benar adanya,”
kata Surabut.
Menurut Domi, hibah yang diterimanya mengandung makna ganda.
“Di satu sisi, suatu kebanggaan bagi rakyat Papua dan saya, tetapi di lain sisi, hibah ini satu beban sekaligus semangat kerja kemanusian yang tidak main-main. Kita bangsa tetapi suatu tanggungjawab besar ke depan untuk membuktikan perjuangan penegakan HAM tidak main-main,”
katanya.
Sekalipun begitu, menurut Domi, informasi bisa saja suatu wacana karena dirinya belum menerima informasi resmi dari panitia hibah.
“Saya belum terima informasi resmi. Pasti ada hanya saya dalam situasi begini sulit mendapatkannya,”
kata Domi di Lapas Abepura.
Sebelumnya, dalam pemberitaan tabloidjubi.com ada penulis dari 19 negara menerima hibah Hellman/Hammett untuk komitmen mereka dalam memperjuangkan kebebasan berekspresi dan keberanian mereka dalam menghadapi penganiayaan. Salah satunya adalah Dominikus Sorabut, Tahanan Politik Papua juga menerima hibah tersebut.
“The Hellman/Hammett membantu penulis yang telah menderita karena mereka menerbitkan informasi atau mengekspresikan ide-ide yang mengkritik atau menyinggung perasaan orang yang berkuasa,”
kata Lawrence Moss, koordinator program hibah Hellman/Hammett melalui release Human Rights Watch yang diterima tabloidjubi.com, Kamis (20/12) malam.
Hibah Hellman/Hammett diberikan setiap tahun kepada para penulis di seluruh dunia yang menjadi sasaran penganiayaan politik atau pelanggaran hak asasi manusia. Sebuah panitia seleksi dibentuk setiap tahun untuk memutuskan penerima penghargaan uang tunai hibah untuk menghormati dan membantu penulis yang karyanya dan kegiatan telah ditekan oleh kebijakan pemerintah yang represif. (Jubi/Mawel)